PUTUSAN
Nomor PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK! memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening atas nama Jimmy Yulianto yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010627.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
JIMMY YULIANTO, NPWP 14.397.760.1-804.000, beralamat di Jl. Cendrawasih No. 244-A, RT 004, RW 003, Kelurahan Mattoangin, Kec. Mariso, Kota Makassar dalam hal ini diwakili oleh Jimmy Yulianto jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jimmy Yulianto,
Jabatan: Penggugat (Wajib Pajak),
2. Nama: Alberth Limandau Alikin, SE. Ak., BKP, SH.: Izin Kuasa Hukum : KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 05/Kuasa/Xl/2024 tangga! 18 November 2024:
3. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono, SE., Ak., BKP., SH.: Izin Kuasa Hukum : KEP-1489/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024: berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 06/Kuasa/Xl/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Mida Asmawati/ 196907231989122001:
Jabatan: Kepala Seksi: