Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

Jimmy Yulianto, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026|

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK! memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening atas nama Jimmy Yulianto yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010627.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

JIMMY YULIANTO, NPWP 14.397.760.1-804.000, beralamat di Jl. Cendrawasih No. 244-A, RT 004, RW 003, Kelurahan Mattoangin, Kec. Mariso, Kota Makassar dalam hal ini diwakili oleh Jimmy Yulianto jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jimmy Yulianto,

Jabatan: Penggugat (Wajib Pajak),

2. Nama: Alberth Limandau Alikin, SE. Ak., BKP, SH.: Izin Kuasa Hukum : KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 05/Kuasa/Xl/2024 tangga! 18 November 2024:

3. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono, SE., Ak., BKP., SH.: Izin Kuasa Hukum : KEP-1489/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024: berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 06/Kuasa/Xl/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mida Asmawati/ 196907231989122001:

Jabatan: Kepala Seksi:

2. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso/198609242008121002;j Jabatan: Penelaah Keberatan,|

3. Nama/NIP: Tria Sandi Kumiawan/198505172007011001;| Jabatan: Penelaah Keberatan,|

Unit Organisasi — : Kanwil DJP Jawa Timur Il;|

— : ST-10874/WPJ.24/2025 tanggal 19 Mei 2025:| untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/GUG-PP/X1.2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan TergugatNomor S-177/STG/WPJ.24/2024 tanggal 30 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 002-J/GUG-PP/II.2025 tanggal 5 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya: yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat dengan surat tanpa nomor, tangga! 14 September 2024 mengirimkan surat permohonan pembukaan blokir rekening kepada Tergugat (dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik):

Menimbang bahwa atas surat permohonan Penggugat a guo, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto:

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik:

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat Nomor' S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tersebut, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 007/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024: yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,

0 melalui pos (cap harian pos tanggal 22 November 2024),|

4

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor. 001/GUG-PP/XI1.2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan: hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan|

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum! dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto karena Permohonan Penggugat,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:| b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto yang diterima Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024, c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan,|

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

$ f°

| a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Jimmy Yulianto dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Diri Sendiri selaku Wajib Pajak dan : Penggugat, dengan Nomor NPWP 14.397.760.1-804.000 yang , dibuktikan dengan KTP dan NPWP yang ditunjukkan pada saat persidangan sidang pertama,| b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: sebagimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. bahwa pada Surat Gugatan ini telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat, bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadep, surat Keputusan Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy; Yulianto telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam! UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:| ll. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa pada tanggal 12 September 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pembukaan Blokir rekening yang disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik);

2. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat berupa Surat Penolakan Nomor S-2111/KPP.2410/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening an. Jimmy Yulianto yang diterbitkan oleh Tergugat yang pada pokok putusannya dalan menolak permohonan Penggugat:

3. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak,

Ill. ' Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa rekening Penggugat dilakukan Sita oleh Tergugat:!

2. bahwa Penggugat sekitar bulan Agustus 2024 mendapati kenyataan ada rekening banknya di blokir oleh Tergugat:

po

. bahwa pemblokiran tsb terkait dengan hutang Pajak milk PT. Mitra Distribusi

Erabaru di KPP Pratama Gresik,

4. bahwa Penggugat hanyalah sebagai pengurus yang dipinjam nama dan’ tidak ikut didalam menjalankan operasional perusahaan PT. Mitra Distribusi) Erabaru;

5. bahwa Penggugat juga bisa membuktikan bahwa Penggugat tidak dilibatkan: didalam mengurus perusahaan pada persidangan nanti beserta bukti-bukti! yang Penggugat siapkan,

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat| bahwa dengan disita dan diblokimya rekening Penggugat oleh KPP Pratama' Gresik, sedangkan Penggugat tidak ikut didalam pengambilan keputusan, adalah salah obyek penyitaan,: bahwa maka selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim! Pengadilan Pajak yang terhormat agar.|

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:|

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan sita blokir rekening Penggugat oleh Tergugat terhadap rekening bank Penggugat:

3. Memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan dilakukan secara tatap muka pada Pengadilan Pajak di Surabaya atau secara elektonik (online),

4. Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono) bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-177/STG/WPJ.24/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| |. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di

Le

|

Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2024 diketahui bahwa sepanjang tidak ditemukan data baru, maka Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang | Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan! sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Il. Uraian Mengenai Objek Gugatan| bahwa objek sengketa gugatan adalah Surat Nomor S-2111/KPP.241 0/20241 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir: Rekening a.n. Jimmy Yulianto yang diterbitkan oleh Tergugat,| iil. Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, dengan pokok sengketa dan alasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat: IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:i b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan! Pasal 26, atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata! cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-| undangan perpajakan,! hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak:

Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:

Penjelasan pasal 20 ayat (1):

Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran, atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap: Penanggung Pajak, ( ee

1 Pasal 20 ayat (3)

Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan: ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:|

2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas! Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak! dengan Surat Paksa! Pasal 1 angka 3

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan,| Pasal 1 angka 8| Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pasal 1 angka 9

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita:

Pasal 1 angka 10

Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya: Pasal 1 angka 12

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak:

Pasalt angka 14

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang | pajak menurut peraturan perundang-undangan;

Pasal 1 angka 15

Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan: jaminan utang pajak,i Pasal 1 angka 16

Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita; Pasal 10 ayat (4)

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:"

1. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab," pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang: bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan: atau

2. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai, salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a:|

Penjelasan pasal 10 ayat (4):

Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan dapat disampaikan :

- untuk perseroan terbatas kepada pengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan. Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka: dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup:

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 ' tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:| Pasal 1 angka 11

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar' terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," selain penambahan jumlah atau nilai,| Pasal 3ayat (1)i Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah Barang yang! berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di’ tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain: atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu:|

Pasal 3 ayat (3)|

J Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar:| pr

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian' tindakan penagihan Pajak,

Pasal 5 ayat (1)f

Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran,| b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,[ c. pelaksanaan Penyitaan;

d. penjualan Barang Sitaan;

e. pengusulan Pencegahan;dan/atau f. pelaksanaan Penyanderaan;

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan;

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang:

} Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4

| Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

2) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham! Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek:

3) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham | sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek: dan/atau |

4) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung

Pemegang Saham Pengendali tidak langsung:

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:|

1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau |

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau' Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak! secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan:| b. Data dan Fakta:

bahwa kronologis sampai dengan pengajuan gugatan dari penggugat

1. bahwa Penggugat merupakan salah satu Pemegang Saham dari PT. Mitra Distribusi Era Baru NPWP. 91.154.756.0-612.000:

bahwa PT. Mitra Distribusi Era Baru yang terdaftar di KPP Pratama Gresik adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan Besar (distributor) produk konsumsi berupa alas kaki (Sepatu, Sandal dil). Wajib Pajak didirikan di Sidoarjo pada 28 Maret 2019 melalui Akte notaris Ermin Yuniastuti, SH Nomor 62. Wajib Pajak terdaitar pada 9 April 2019 dengan Klasifikasi Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya (46419), dan dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak pada 21 Mei 2019:

bahwa Susunan Pengurus dan Pemegang Saham menurut Akta Nomor 62 tanggal 28 Maret 2019 sebagai berikut:

Nama

Lembar Saham bahwa sampai dengan Tindakan Pemblokiran, PT. Mitra Distribusi Era Baru tidak pemah melakukan perubahan data yang mengakibatkan perubahan susunan penanggung pajak,

2. bahwa kronologis

Terdapat tunggakan pajak an. PT. Mitra Distribusi Era Baru di KPP Pratama Gresik dimana Penggugat merupakan salah satu pemegang saham dari PT. Mitra Distribusi Era Baru

2022Distribusi Era Baru! 2023Distribusi Era Baru

22 Agustus | Tergugat mengirimkan Undangan nomor UND-

304/KPP.2410/2023 kepada Ibu Lanny Kwandy sebagai Direktur Utama PT. Mitra Distribusi Era Baru, tetapi Ibu Lanny Kwandy tidak merespon Undangan tersebut.

12 Februari ; Tergugat mengirimkan Undangan nomor UND-

202446/KPP.2410/2024 kepada Ibu Lanny Kwandy sebagai |,

Direktur Utama PT. Mitra Disiribusi Era Baru, tetapi Ibu |: Lanny Kwandy tidak merespon Undangan tersebut.

19 Maret

Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan 2024

Penyitaan kepada Penanggung Pajak atas nama PT. Mitra Distribusi Era Baru

Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta 2024

Kekayaan milik Penggugat kepada Bank BCA

1 April

Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta 2024

Kekayaan milik Penggugat kepada Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri

Terdapat Jawaban dari Bank-bank diatas sebagaimana tercantum pada angka 4 huruf e dibawah (Jawaban |: Pemblokiran|

12

Penggugat mengirimkan Surat kepada KPP Pratama September

Gresik dengan nomor Surat tanpa nomor tanggal 12 2024 September 2024 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir Rekening

23 Oktober | Atas Surat Penggugat, Tergugat (KPP Pratama Gresik)

2024menerbitkan jawaban kepada Penggugat dengan nomor Surat S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 perihal Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto

22

Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak November | dengan surat nomor 001/GUG-PP/XI.2024 yang

2024diterima Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2024

3. bahwa daitar tunggakan sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 PT Mitra Distribusi Era Baru di KPP Pratama Gresik

! t be

|

MoTs keeapan ||| Sato arang |

|2emsroz2 | 2321| 114000000] 2213260731 | ia=| os. [3|2amorne2| (Sr amar | 45748037sree |

| (saru| re

| tone | [reas | ez eee 2470912022 || [2 ||.|

13 || 24/0972022|-|12109397 |

17 | 00083/108120/642722 | 24/09/2022 1.000.000

[16 ||

00247/107120542122 |— 15.176.076| =| 45175076)

|=| rrr [21 [||=|

| 2anezoz|= || an ||

Tar

500.000| | Soon) aan 1710512024= ft S00 000 | arwah AA | am | 31500.000 | | 32|2son2o22|T=288.328 | | 33|| Fae—smano| =| —eror)

-| _-| sano | BA Na

40/01/2024500000|| 500.000 |

5 0097

4. bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Pratama Gresik), a. Penerbitan Surat Teguran

Nomor Surat TeguranTanggal S-O566232/T GRPNG/KPP..24 10/202203/10/2022 S-06010/T GRPNG/KPP.24 10/202208/10/2022 S-0601 /TGRPNG/KPP.2410/202208/10/2022 S-06012/T GRPNG/KPP_24 10/202208/10/2022 S-06013/T10/202208/10/2022

1004/202200512022 b. Penerbitan Surat Paksai

Nomor Surat Paksa

[ 32 |S-00267/SP/KP.2410/202342/01/2023 | 210/202312/01/2023|

S-00269/SP/KP.24 10/202312/01/20231 | 412/01/2023| | &CC‘| | @oo”| | 9 |S-00275/SP/KP| | 10

S-00277/SP/KP

12/0112023 I2

TOT c. Penerbitan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan" Nomor SPMP

Tanggal 19/03/2024

PRIN-00036/SPMP/KPP.2410/2024

2 |(PRIN-00037/SPMP/KPP.2410/2024

19/03/2024 d. Tindakan Pemblokiranf NoEntitas Blokir

Surat Permintaan Pemblokiran S-00101/BLOKIR/KPP.24 1004/2024

PT Mitra Distribusi Era Banr

S-00400/BLOKIR/KPP, 24 1004/2024 S-00099/BLOKIR/KPP.24 1004/2024

1004/2024 S-00104/BLOKIR/KPP

S-00103/GLOKIR/KPP..241004/2024 S-00105/BLOKIR(KPP. 24 4004/2024 S-00102/BLOKIR/KPP. 24 1004/2024 S-00712/BLOKIRIKPP_24 1004/2024

Jimmy Yulianto

S-007108/BLOKIR/KPP.24 1004/2024

S-00114/BLOKIRIKPP.241004/2024 BR22100272022 _|

Christina Yaparto Jap

BIN20100472024 |

| BNI

5-00109/BLCKIR/KPP,

Tan Hengki Wijaya

S-00110/BLOKIRKPP,241004/2022 BTN

S-900117/BLOKIR/KPP 24100472024 Mandiri

S-00111/BLOKIRKPP.241004/2024 e. Jawaban Pemblokiran

Jawaban BankTanggalSaldo

24/04/2022 (Rekerung Tutup PT Mitra

ACCI5/0B065

13/05/2024 [Tidak Ada Rekening Era Baru

R.1794.0-

16/05/2024 |Tidak Ada Rekening OPT.CTO/BAO 3552/2024

1710472028 | Tidak Ada Rekening 063/444 77 AMK/AMKP/SRT

29/04/2028 |Tidak Ada Rekening

| Lanny Kwandy

0407/DAR/2024

GRK/08/3120

01/08/2023

16/05/2024181.714 01/04/2024 |Tidak Ada Rekening

OPT.CTO/BAO.3552/2024

17/94/2024 |Tidak Ada Rekening 2310472024297.995 24104720244.465.336

Jimmy Yulianto

1310572024

16/05/2024

01/04/2024

Tidak Ada Rekening 1710472024

Tidak Ada Rekening 22/04/2024149 023.548 23/04/202413.545.229

ACC/5/0806513/05/2024 | Tidak Ada Rekening Christina Yaparto

BRIR.1784 e-

Yap

157/BLK/RHS/F. Belum adz jawaban--

|

1 13/05/2024 [Tidak Ada Rekening | Tan Hengki Wijaya

| 16/08/2024 [Tidak Ada Rekening | JRB.RO7/8:. SMP.242/202419/04/2023 c. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Pemblokiran Rekening Banknya terkait dengan hutang Pajak milik PT. Mitra Distribusi Era Baru di KPP Pratama Gresik;i bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa Penggugat hanyalah sebagai pengurus yang dipinjam nama dan tidak ikut didalam menjalankan Perusahaan PT. Mitra Distribusi Era Baru,

Pendapat Tergugat a. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar,

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak:

Pasal 5 ayat (1)

Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran:| b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus: | c. pelaksanaan Penyitaan:

d. penjualan Barang Sitaan, e. pengusulan Pencegahan:dan/atau f. pelaksanaan Penyanderaan;

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, atau b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan;

Pasal 9 ayat (1) huruf b| Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung

jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang, Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang:

i Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4

Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek:

2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek: dan/atau

3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas, dan/atau

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

b. bahwa Penggugat merupakan salah satu Pemegang Saham dari PT. Mitra Distribusi Era Baru, sehingga Pemblokiran Rekening atas nama Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 PMK 61 tahun 2023, c. bahwa kegiatan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Pratama Gresik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:| po

| d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Pratama Gresik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 ' Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19! Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

2. bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat Pemblokiran ' Rekening Bank atas nama Penggugat telah sesuai dengan ketentuan | perundang-undangan perpajakan yang berlaku,|

V. Kesimpulan Dan Usu!|

1. Kesimpulan| bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:| a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/GUG-PP/X1.2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara: Perpajakan sebagaimana telah, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-2111/KPP,2410/2024 tanggal 23

| Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto NPWP: 14.397.760.1-804.000,

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 002-J/GUG-PPIII.2025 tanggal 5 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1 Tentang Dasar Hukum Tergugat| bahwa menyimak surat Tanggapan dari Tergugat No.

dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat dalam melakukan Blokir rekening dari Pengurus: (Direktur 8v Komisaris) dari Penggugat adalah Pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No. 19 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU no. 19 tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, yang berbunyi sebagai berikut: Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

a. barang bergerak telinasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain: dan atau

2 Tentang Tanggapan Penggugat a Penafsiran Yang Salah Oleh Tergugat bahwa Tergugat didalam memahami pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No. 19 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU no. 19 tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di atas, dilakukan dengan mendasarkan pada penafsiran sendiri yang tidak sesuai dengan azas kehati-hatian sebagaimana yang tetapkan oleh pembuat UU:

bahwa Tergugat, sama sekali tidak mempertimbangkan syarat untuk dapat diambilnya harta benda Pengurus Perusahaan adalah dilakukan dengan bersyarat, b>

I bahwa, syarat untuk dapat diambilnya harta pribadi pengurus (Direktur 86| Komisaris) adalah apabila terpenuhinya kondisi sebagai berikut:

1 |

1. Tergugat telah mengambil 86 menjual semua aset Perusahaan (Wajib ; 1

Pajak Corporasi),

2. bahwa setelah dijual oleh Tergugat, hasil penjualan aset milik Wajib | Pajak Corporasi tersebut ternyata tidak mencukupi untuk melunasi, hutang pajaknya, maka berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No. ! 19 tahun 2000, Tergugat diizinkan menyita/ merampas harta milik! penanggung pajak untuk melunasi sisa hutang pajak Wajib Pajak. Corporasi tersebut,|

Syarat yang harus terpenuhi untuk dapat menyita harta Penanggung Pajak adalah sebagaimana diterangkan didalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milk pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan:

Faktanya :

Tergugat melanggar prosedur yang diatur oleh Perundang-undangan yaitu dengan tidak terlebih dahulu menjual aset atau harta lainnya milik Wajib Pajak Corporasi, namun mencari cara mudahnya yaitu dengan langsung memblokir tabungan milik para pengurus (Direktur 86 Komisaris) Wajib Pajak Corporasi pemilik hutang pajak tersebut:

b Hak Asasi Manusia dan Hak Kebendaan Warga Negara bahwa hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata yang dimiliki oleh seseorang. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga,

bahwa Hak Kebendaan diatur berdasarkan Pasal 499 KUHPer bahwa yang. dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai dengan hak milik oleh Pemiliknya, bahwa pengambilan hak kebendaan dari pemiliknya, harus dilakukan dengan taat a zas dan taat hukum dan harus dengan Keputusan, Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Incracth), bahwa pengambilan hak kebendaan dari pemiliknya dengan cara melanggar perundang-undangan dan tidak didahului dengan Keputusan: Pengadilan (Incracth) adalah merupakan tindak pidana perampasan dan bertentangan dengan hak asasi manusia:

bahwa, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang KUP, Wajib Pajak terbagi menjadi 2 (dua) : Perorangan dan Badan Hukum, bahwa, antara kedua Wajib Pajak Perorangan dan Badan Hukum, memiliki kewajiban, hak dan perlakuan didalam Perpajakan yang terpisah dan sendiri-sendiri, bahwa Surat Paksa yang menurut penjelasan dari Tergugat telah diserahakn kepada Wajib Pajak PT. Mitra Distribusi Erabaru, adalah surat paksa yang ditujukan, diperuntukkan dan mengikat kepada Wajib Pajak sebagaimana yang namanya tertulis didalam Surat Paksa tersebut, yaitu Wajib Pajak PT. Mitra distribusi Erabaru,| bahwa dengan demikian, Surat Paksa tersebut diatas, tidak mengikat bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak yang namanya tercantum didalamnya, termasuk tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada Pengurus yang berstatus sebagai Wajib Pajak Perorangan tanpa didahului adanya Keputusan Pengadilan:

bahwa berdasarkan Pasal 1 No. 15 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa Warga Masyarakat adalah Seserorang dan Badan Hukum Perdata. Bahwa berdasarkan Pasal 1 No. 15 UU No. 30 Tahun 2014, antara Perorangan dan Badan Hukum adalah 2 (dua) subyek hukum yang terpisah, oleh karenanya Surat Paksa Tagihan Pajak yang merupakan Tanggung Jawab satu anggota Masyarakat, tidak dapat dibebankan kepada anggota Masyarakat lainnya:

fa

Faktanya :

1. Tergugat telah menyita harta tabungan milik Penggugat dengan melanggar syarat yang diatur oleh Perundang-undangan;

2. Dengan disitanya harta milik Penggugat, telah menghilangkan hak penggunaan harta yang disita tersebut, oleh Penggugat sebagai warga negara yang dijamin oleh Perundang- udangan dalam menggunakan hartanya tersebut,| c Azas Hukum "Tidak Ada Hukum Tanpa Kesalahan"

1. bahwa azas hukum Geen Straf Zonder Schuld adalah bahwa warga negara tidak dapat menanggung hukuman atas perbuatan hukum yang tidak dilakukannya:

2. bahwa, Penggugat telah menunjukkan surat pernyataan dari Direktur Utama dari PT. Mitra Distribusi Erabaru (corporasi pemilik hutang pajak) yang menyatakan bahwa Penggugat hanya dipinjam namanya dan tidak pemah ikut campur dalam pengambilan keputusan atas jalannya perusahaan:

3. bahwa Tergugat juga telah ditunjukkan surat penguduran diri dari Penggugugat sebelum terjadinya hutang Pajak milik Corporasi PT Mitra Distribusi Erabaru:

Faktanya :

Dengan 3 (tiga) kondisi diatas, maka penyitaan harta milik penggugat adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dari Pejabat Tata Usaha Negara, d Keberadaan Surat Paksa bahwa Penggugat didalam diskusi dengan Juru Sita, menanyakan Surat Paksa yang menurut Juru Sita sudah diberikan, namun Penggugat belum ditunjukkan bukti Surat Pajak yang dimaksud:

bahwa Penggugat juga menanyakan kepada Juru Sita, apakah proses penyitaan harta milik pribadi Penanggung Pajak tersebut sebelumnya telah diawali terlebih dahulu dengan mengirim Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Penanggung Pajak ?

Faktanya: !

1. Penanggung Pajak tidak pemah mendapatkan surat Paksa dari | Tergugat baik yang ditujukan kepada PT. Mitra Distribusi Erabaru atapun Surat Paksa kepada Penggugat pribadi sebagai pengurus, sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan dengan memblokir Rekening dari Penanggung Pajak,|

2. Tindakan aktif untuk memblokir rekening pribadi Penggugat tidak diawali dengan Surat Paksa kepada Penggugat. Sehingga perlakuan ' blokir yang demikian tidak dibenarkan oleh kaidah-kaidah | pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun! 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:| bahwa berdasarkan semua uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :

1. Blokir rekening tabungan milik Penggugat oleh Tergugat adalah dilakukan dengan cacat prosedur, tidak taat azas, melanggar Hak Asasi Manusia, dan bertentangan dengan Perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,

2. Sudah seharusnya pemblokiran rekening milik Penggugat untuk dibatalkan: bahwa demikian Bantahan atas Surat Tanggapan ini Penggugat buat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Tergugat Nomor S-2111/ KPP.2410/2024 Tanggal

23 Oktober 2024,

Bukti P-2. Izin Kuasa Hukum atas nama Mochamad Awi Ekolaksono:

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum atas nama Alberth Limandau Alikin:

Identitas KTP dan NPWP atas nama Jimmy Yulianto:

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Jimmy Yulianto selaku Penggugat:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Alberth Limandau Alikin selaku Kuasa'

Hukum,

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Mochamad Awi Ekolaksono selaku Kuasa

Hukum:

4 t

i

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus nomor 05/Kuasa/XI/2024 tanggal 18 November 2024 atas nama Alberth Limandau Alikin,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus nomor 06/Kuasa/Xl/2024 tanggal 18 November 2024 atas nama Mochamad Awi Ekolaksono:| Bukti P-10, Lacak Resi Pos E-Materai Jimmy Yulianto,

|Bukti P-11. Fotokopi KTP Ahli atas nama Dr. Bangun Patrianto, S.H. M.H.:

:Bukti P-12. Fotokopi KTP Saksi atas nama Lanny Kwandy;

Bukti P-13. Makalah Ahli- Dr. Bangun Patrianto, SH., MH.:

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan Menghadirkan Keterangan Ahli dan Saksi:i Bukti P-15. Surat Permohonan Penyediaan Ahli Ke Universitas Bhayangkara

Surabaya:

Bukti P-16. Riwayat Hidup Ahli atas nama Dr. Bangun Patrianto, S.H. M.H.: Bukti P-17. Surat Tugas Ahli atas nama Dr. Bangun Patrianto, S.H. M.H.:

Bukti P-18. LAMPIRAN 1 putusan - Pailit Nomor 15/Pdt.Sus-Paili/2024/PN Niaga

Sby,

Bukti P-19. LAMPIRAN 2 - Daftar Piutang Tetap PT.MDE Dalam Pailit (including

Tagihan Pajak),

Bukti P-20. LAMPIRAN 3 - Putusan PP No. PUT 006842.99 2018 PP MIVB Tahun

2019:

Bukti P-21. LAMPIRAN 4 - Surat Edaran Dirjen Pajak SE—36/PJ/2011 (penagihan dilanjutkan setelah Pemberesan Pailit);

Bukti P-22. LAMPIRAN 5 - Pernyataan Direktur Utama atas nama Lanny Kwandy sebagai Penanggung Jawab:

Bukti P-23. LAMPIRAN 6 - Bupot 1721-A1 JIMMY YULIANTO:

Bukti P-24. Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan Terhadap Surat

Penolakan Direktur Jenderal Pajak (dhi. KPP Pratama Gresik) pada sidang tanggal 21 Mei 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

1. LAMPIRAN 1 putusan - Pailit Nomor 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby,H

2. LAMPIRAN 2 Daftar Piutang Tetap PT.MDE Dalam Pailit (including Tagihan Pajak),

3. LAMPIRAN 3 Putusan PP No. PUT 006842.99 2018 PP MIVB!

Tahun 2019,

4. LAMPIRAN 4 - Surat Edaran Dirjen Pajak SE-36/PJ/2011;:

5. LAMPIRAN 5 - Pemyataan Dirut Lanny Kwandy sebagai: Penanggung Jawab:

6. LAMPIRAN 6 - Bupot 1721-A1 JIMMY YULIANTO;!

7. LAMPIRAN 7 Akte No. 8 Perubahan Terakhir PT. MDE;

8. LAMPIRAN 8 Pengunduran diri Jimmy Yulianto 2022 waarmerking Notaris:

9. LAMPIRAN 9 AKTE PENDIRIAN MDE BARU No.62:,

10. LAMPIRAN PERALIHAN SAHAM MITRA DISTRBUSI ERA BARU

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T1. Kronologis Sengketa dan Penjelasan atas Gugatan a.n. JIMMY

YULIANTO tanggal 26 Maret 2025:

Bukti T-2. Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

Bukti T-3. Surat dari Jimmy Yulianto (Penggugat),

Bukti T-4. Akta No.62 PT Mitra Distribusi Era Baru,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 7 Mei 2025,

Bukti T-6. Pendapat Akhir atas Sengketa Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Gresik pada sidang tanggal 21 Mei 2025, Bukti T-7. Bukti Pengiriman a.n. Jimmy yulianto;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.Hm.:

Nomor KTP: 3515162009670001;

Tempat dan Tanggal lahir: Madiun, 20 September 1967;| Jenis Kelamin> Laki-laki:| Kewarganegaraan> WNI:

i || eee

{ Alamat: Permata Alam Permai Blok G3/23, RT 008 RW 005 |

Gemurung, Gedangan, Sidoarjo:| Agama: Islam:

Pekerjaan: Dosen;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu:

Nama: Lanny Kwandy:

Nomor KTP: 3578264903730003,| Tempat dan Tanggal lahir : Pare Pare, 9 Maret 1973;

Jenis Kelamin: Perempuan,

Kewarganegaraan: WNI:

Alamat: Puri Sentra Raya PS 3/5 RT 007 RW 009, Sambi

Kerep, Surabaya,

Agama: Budha:

Pekerjaan: Wiraswasta:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto:

Menimbang bahwa obyek gugatan a guo adalah Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto yang merupakan jawaban atas permohonan Pembukaan Blokir rekening yang disita oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 September 2024. Bahwa permohonan pembukaan pemblokiran rekening a guo karena Penggugat sekitar bulan Agustus 2024 mendapati kenyataan | ada rekening banknya di blokir oleh Tergugat:

Menimbang bahwa menurut Tergugat dalam persidangan bahwa gugatan aguo tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan pada pokoknya adalah |

|

bahwa Surat Jawaban Tergugat Bukan Merupakan Keputusan sebagaimana ! dimaksud dalam Pasal 1 Angka 7 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 9 UU: PTUN dan bahwa Blokir merupakan bagian dari proses Penagihan Pajak:'

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan j bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang | dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-' undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan: Pajak dengan Surat Paksa:

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 9 UU PTUN menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan ' oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Tergugat bahwa Surat Jawaban Tergugat bukan merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 7 UU Pengadilan Pajak karena Surat Nomor S- 2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto adalah bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Tergugat bahwa Blokir merupakan bagian dari proses Penagihan Pajak karena objek gugatan adalah Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto yang memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN:

bahwa oleh karena Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PT TUN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat Tergugat a guo merupakan obyek pajak yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat surat Tergugat a quo: termasuk sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan’ ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang) merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tangga! 25 November 2024 melalui pos (cap harian pos tanggal 22 November 2024), sedangkan Surat Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2024:

Menimbang bahwa jangka waktu pengajuan gugatan sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat:

Menimbang bahwa Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterima Penggugat pada tanggal diterima Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024,

Menimbang bahwa menurut pengakuan Penggugat dalam Surat Gugatannya Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 2024 melalui pos dengan cap harian pos tanggal 22 November 2024 dan Surat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterima Penggugat pada tanggal diterima Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2024, oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak gugatan aguo memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak:

i bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/X1.2024 tanggal 22 November 2024; menyatakan tidak setuju ternadap Surat Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/X1.2024 tanggal 22 November 2024, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 24 Oktober 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, dilampin dengan salinan surat yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, ditandatangani oleh Jimmy Yulianto jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi berhak menandatangani surat gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 001/GUG-PP/XI.2024 tanggal 22 November 2024, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening a.n. Jimmy Yulianto, yang tidak disetujui oleh Pengugat,

Menimbang bahwa pokok sengketa gugatan adalah jawaban Tergugat atas pembukaan pemblokiran rekening Penggugat berkaitan dengan Hutang Pajak PT Mitra Distribusi Erabaru di KPP Pratama Gresik dengan dalil sebagai berikut:

i a. bahwa Penggugat hanyalah pengurus yang dipinjam namanya dan tidak ikut serta dalam menjalankan operasional harian perusahaan iersebut;

b. bahwa Penggugat menegaskan bahwa Pengugat tidak pemah dilibatkan dalam mengurus perusahaan maupun dalam pengambilan keputusan;

c. bahwa Penggugat berpendapat bahwa penyitaan dan pemblokiran rekening pribadinya merupakan salah objek penyitaan karena Penggugat bukan pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya hutang pajak tersebut:

Menimbang bahwa alasan Tergugat melakukan pemblokiran rekening Penggugat adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemblokiran rekening tersebut dilakukan terkait dengan adanya tunggakan/hutang pajak atas nama PT Mitra Distribusi Era Baru di KPP Pratama Gresik:

b. bahwa Tergugat mengidentifikasi Penggugat sebagai salah satu pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT Mitra Distribusi Era Baru berdasarkan Akta Pendirian Nomor 62 tanggal 28 Maret 2019. Sebagai pengurus dan pemegang saham, Penggugat dianggap sebagai Penanggung Pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak perusahaan tersebut:

c. bahwa Tergugat menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penagihan sebelum melakukan pemblokiran, meliputi:

- Penerbitan Surat Teguran pada 3 Oktober 2022:

- Penerbitan Surat Paksa pada 12 Januari 2023;

- Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada 19 Maret 2024 karena utang pajak tidak dilunasi setelah lewat jatuh tempo:

d. bahwa Tergugat mendalilkan bahwa pemblokiran tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap pengurus dan pemegang saham. Selain itu, tindakan ini didasarkan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP):

bahwa secara ringkas, Tergugat melakukan pemblokiran karena menganggap Penggugat bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas utang pajak

|

!

PT Mitra Distribusi Era Baru dalam kapasitasnya sebagai direktur dan pemegang saham perusahaan tersebut;

Menimbang bantahan Penggugat atas dalil Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas prosedur dan legalitas pemblokiran yaitu sebagai berikut: -

- bahwa Penggugat membantah penafsiran Tergugat atas Pasal! 14 ayat (1) huruf a UU PPSP. Penggugat menegaskan bahwa penyitaan harta pribadi pengurus bersifat bersyarat, yaitu hanya dapat dilakukan jika Tergugat telah melelang seluruh aset perusahaan (Wajib Pajak Badan) namun hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak,

- bahwa Penggugat membuktikan bahwa Tergugat belum pemah melakukan pelelangan atas aset milik PT Mitra Distribusi Era Baru (PT MDE) sebelum langsung memblokir rekening pribadi Penggugat. Tindakan ini dianggap sewenang-wenang dan melanggar urutan prosedur penagihan,

- bahwa Penggugat menyatakan tidak pemah menerima Surat Paksa yang ditujukan khusus kepada pribadinya sebelum tindakan penagihan aktif (pemblokiran) dilakukan. Surat Paksa untuk badan hukum dianggap tidak otomatis mengikat pengurus secara pribadi tanpa pembuktian kesalahan di pengadilan:

- bahwa Penggugat berargumen bahwa pengambilan hak kebendaan warga negara tanpa didahului Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tindakan perampasan yang melanggar HAM:

b. bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas keterlibatan dan tanggung jawab sebagai Pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT Mitra Distribusi Era Baru yaitu sebagai berikut:

- bahwa Penggugat membantah bertanggung jawab atas utang pajak karena ia hanya pengurus yang "dipinjam namanya" dan tidak pernah dilibatkan dalam operasional maupun pengambilan keputusan strategis perusahaan:

- bahwa Penggugat membuktikan telah mengajukan pengunduran diri sejak Februari 2022, jauh sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan:

- bahwa Penggugat menegaskan bahwa secara hukum, individu dan badan hukum adalah dua subjek yang tjawabanerpisah, sehingga utang PT MDE tidak dapat dibebankan begitu saja kepada harta pribadi pengurus tanpa dasar kesalahan yang terbukti:

c. bahwa Penggugat menyampaikan bantahan terkait kondisi Pailit dan aturan penagihan yaitu sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melanggar kebijakan penagihan dalam SE-36/PJ/2011, yang mengatur bahwa jika perusahaan dalam pailit, penagihan aktif (termasuk blokir harta pengurus) harus dihentikan dan dialihkan kepada kurator. Penagihan kepada pengurus baru boleh dilakukan kembali jika setelah pemberesan pailit selesai masih terdapat sisa utang pajak,

- bahwa Penggugat mengajukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006842.99/2018/PP/M.IVB yang memenangkan kasus serupa, di mana pemblokiran rekening pengurus dibatalkan karena proses pemberesan harta pailit oleh kurator belum berakhir:

Menimbang bahwa selama persidangan Penggugat menyampaikan alat bukti berupa:

a. Alat Bukti Saksi Fakta (Lanny Kwandy) yang merupakan Direktur Utama PT MDE yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa Penggugat tidak pemah dilibatkan dalam urusan perusahaan/pajak, hanya diminta tanda tangan ke notaris, dan sudah diterima pengunduran dirinya:

b. Alat Bukti Keterangan Ahli (Dr. Bangun Patrianto) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa secara hukum kepailitan, penagihan pajak harus melalui mekanisme kurator dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan penagihan aktif mandiri saat proses pailit berjalan:

c. Alat Bukti Surat/Tulisan berupa :

1) Akta No. 8 tanggal 07 Mei 2024 yang membuktikan pengesahan: pengunduran diri dan peralihan saham Penggugat:

2) Bukti Potong PPh Pasal 21 yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah karyawan di perusahaan lain di Makassar, bukan pengurus aktif di PT MDE. |

{ | |

3) Putusan Pailit No. 15/Pdt.Sus-Paili/2024/PN Niaga Sby yang menunjukkan status pailit PT MDE;

4) Daftar Piutang Tetap yang menunjukkan Tergugat sudah mendaftarkan: tagihannya ke kurator,

Menimbang bahwa tanggapan Tenggugat atas dalil dan bukti Penggugat selama persidangan yaitu sebagai berikut:

bahwa Tergugat tidak setuju dengan penjelasan Penggugat terkait atatus Penggugat sebagai Penanggung Pajak, bahwa Tergugat tidak setuju dengan penjelasan Penggugat terkait status Penggugat sebagai Penanggung Pajak karena Penggugat yang menyatakan dirinya hanya "pinjam nama" dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 28 Maret 2019, Tan Hengki Wijaya secara sah tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham PT Mitra Distribusi Era Baru,

- bahwa sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP dan PMK 61 Tahun 2023, pengurus dan pemegang saham perseroan terbatas tertutup bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas utang pajak perusahaan:

- bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai persidangan berakhir, Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti akta perubahan yang valid yang menunjukkan ia telah keluar dari kepengurusan sebelum utang pajak timbul:

bahwa Tergugat tidak setuju dengan penjelasan Penggugat terkait prosedur penagihan dan pemblokiran dengan alasan yaitu:

- bahwa Tergugat membuktikan telah melakukan penagihan sesuai UU PPSP, mulai dari Surat Teguran (3 Oktober 2022), Surat Paksa (12 Januari 2023), hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (19 Maret 2024);

- bahwa Tergugat mendalilkan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta penanggung pajak yang sah menurut Pasal 1 angka 27 PMK 61/2023 dan merupakan bagian dari kegiatan penyitaan:

bahwa Tergugat tidak setuju dengan penjelasan Penggugat terkait kondisi Pailit' PT MDE:

bahwa Tergugat memberikan pembuktian bahwa PT MDE baru dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada 9 Januari 2025:

- bahwa oleh karena pemblokiran dan penerbitan surat yang digugat terjadi pada Oktober 2024 (sebelum pailit), maka status pailit yang datang kemudian tidak otomatis membatalkan tindakan penagihan yang sudah dilakukan secara sah sebelumnya,

Menimbang bahwa pertimbangan hukum (legal reasoning) Pengadilan Pajak atas sengketa a guo sebagai berikut:| bahwa selama persidangan ditemukan fakta-fakta kunci sebagai berikut:

- bahwa Keterangan Saksi Fakta (Lanny Kwandy) Direktur Utama PT MDE di bawah sumpah mengakui bahwa Penggugat hanya "dipinjam namanya" dan tidak pemah dilibatkan dalam operasional, keputusan keuangan, maupun urusan perpajakan perusahaan. Saksi menegaskan bahwa ia sendiri yang bertanggung jawab penuh,

- bahwa Keterangan Ahli (Dr. Bangun Patrianto) menjelaskan bahwa penagihan kepada pengurus bersifat subsider/bersyarat, yang hanya dapat dilakukan jika harta perusahaan telah dilelang namun tidak mencukupi. Selain itu, status pailit mengharuskan semua tindakan penagihan aktif berhenti dan dialihkan melalui Kurator,

- bahwa Bukti Surat Pengunduran Diri yang menunjukkan Penggugat melampirkan bukti pengunduran diri sejak 25 Februari 2022 yang telah di- waarmerking Notaris. Walaupun Akta Perubahan baru disahkan pada Mei 2024, secara substansi Penggugat telah melepaskan tanggung jawab sebelumnya, bahwa selama persidangan terdapat beberapa poin penting yang tidak dibantah oleh Tergugat:

- bahwa Tergugat tidak membantah bahwa mereka langsung memblokir rekening pribadi Penggugat tanpa terlebih dahulu melakukan pelelangan atas aset-aset milik PT Mitra Distribusi Era Baru:

- bahwa Tergugat mengakui telah mendaftarkan tagihan pajaknya kepada Kurator dalam proses pailit PT MDE. Berdasarkan SE-36/PJ/2011, hal ini secara implisit mengharuskan penghentian tindakan penagihan aktif kepada pengurus sampai proses pemberesan pailit selesai:

bahwa Tergugat tidak mengajukan pertanyaan atau bantahan yang menggugurkan kesaksian Lanny Kwandy mengenai ketidakterlibatan Penggugat dalam manajemen perusahaan:

Menimbang bahwa pertimbangan yuridis Pengadilan Pajak yaitu ketentuan: peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum pertimbangan Pengadilan Pajak yang relevan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 40

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan:

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat,

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan:

b. keterangan ahli:

c. keterangan para saksi, d. pengakuan para pihak, dan/atau e. pengetahuan Hakim:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

bahwa dalam Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

| | |

ij

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengaiur antara lain:

Pasal 23

1) Dihapus;

2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak, |

Pasal 32 (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus, b. badan yang dinyatakan palit oleh kurator, c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator, e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya: atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya, (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut:

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa: khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan! ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan:

bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( UU PPSP) serta peraturan pelaksananya:

Pasal 1 angka 3

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: Pasal 7 ayat (2)

Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak,

Pasal 10 Ayat (1)

Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak,

Pasal 10A

Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah: Pasal 14 Ayat (1)

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

| }

f a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dan atau b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu:|

Pasal 14 Ayat (1a)

Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain:

Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa:

Ayat (1a)

Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan,

Pasal 17 (1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai:

A

Pasal 3 ayat (1)

Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lainyang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa :

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain: dan atau b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu,

Pasal 3 ayat (3)

Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain:

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 27

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening . bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai:

Pasal 4ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak:

i

Pasal 5 ayat (1)

Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran:

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus:

c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa, d. pelaksanaan Penyitaan;

e. penjualan Barang sitaan, f. pengusulan Pencegahan: dan/atau g. pelaksanaan Penyanderaan;

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi: atau b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan,

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang, dan b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang:

Pasal 9 ayat (2) huruf a

Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. untuk perseroan terbatas:

1. direksi yang meliputi:

a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat:

b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat: dan/atau

C) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, fo

bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak:

2. dewan komisaris yang meliputi:

a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat, b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat: dan/atau c) komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak:

3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas: dan/atau

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan:

Menimbang yang menjadi pokok masalah sengketa a guo adalah status Penggugat sebagai Penanggung Pajak dan penyitaan harta Pengurus sebelum tindakan penagihan atas harta perusaan (PT. Mitra Distribusi Erabaru) tuntas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menimbang bahwa Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok masalah status Penggugat sebagai Penanggung Pajak adalah sebagai berikut:,

- bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Tergugat bahwa Penggugat sebagai pengurus/pemegang saham berdasarkan akta saja karena' berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat

membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalami kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;

- bahwa selama persidangan Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang sesuai pernyataan Penggugat bahwa Penggugat telah mengajukan pengunduran diri sejak Februari 2022 yang didukung dngan Keterangan Saksi Fakta Lanny Kwandy seorang Direkiur Utama PT MDE di bawah sumpah mengakui bahwa Penggugat hanya "dipinjam namanya" dan tidak pemah dilibatkan dalam operasional, keputusan keuangan, maupun urusan perpajakan perusahaan. Saksi menegaskan bahwa ia sendiri yang bertanggung jawab penuh:

- bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penggugat merupakan wakil yang dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang:

Menimbang bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok masalah penyitaan harta Pengurus sebelum tindakan penagihan atas harta perusaan (PT. Mitra Distribusi Erabaru) yaitu sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Penggugat bahwa dalam tindakan penagihan, seharusnya diutamakan harta dari perusahaan terlebih dahulu sebelum masuk ke harta para pengurus sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1a) UU PPSP yang menyatakan dalam Penjelasannya bahwa pada dasamya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak: dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung: jawab, pemilik modal atau ketua untuk Yayasan:

- bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa penyitaan terhadap barang-barang milik Penggugat dapat dilakukan jika Tergugat dapat membuktikan kondisi bahwa nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan

terhadap barang milik perusahaan dan menurut Pengadilan Pajak Tergugat selama persdiangan tidak dapat membuktikan kondisi tersebut:

Menimbang bahwa terkait pendapat Penggugat yang didukung pendapat Alat Bukti Keterangan Ahli Dr. Bangun Patrianto (affidavit) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa secara hukum kepailitan, penagihan pajak harus melalui mekanisme kurator dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan penagihan aktif mandiri saat proses pailit berjalan, Pengadilan Pajak sependapat ketentuan tersebut diperuntukkan dalam hal tindakan penagihan atas kekayaaan harta perusahaan dan tidak terkait langsung dengan tindakan penagihan terhadap harta kekayaan wakil perusahaan. Tindakan penagihan terhadap harta kekayaan wakil perusahaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1a) UU PPSP:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilian alat bukti para pihak, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tergugat a guo terbukti tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mengabulkan permohonan Penggugat yaitu :

a. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah memenuhi Syarat-syarat Formal sebagaimana diatur didalam perundang-undangan yang berlaku:

b. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membuka blokir rekening Penggugat seketika setelah putusan dibacakan,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

‘a

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2111/KPP.2410/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Jawaban Permohonan Pembukaan Blokir Rekening dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membuka blokir rekening atas nama JIMMY YULIANTO, NPWP 14.397.760.1-804.000, beralamat di Jl. Cendrawasih No. 244-A, RT 004, RW 003, Kelurahan Mattoangin, Kec. Mariso, Kota Makassar seketika setelah putusan dibacakan:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, itd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti, ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

pw 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.