Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Janata Marina Indah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Janata Marina Indah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 1A ayat (2) · Pasal 3A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 · Pasal 16D
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Janata Marina Indah
Nama Wakil
Sri Susiandari
Kuasa Hukum
  • Endry Hariadi
  • Wiji Anggraeni
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.
Panitera
M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
10 September 2026