PUTUSAN
Nomor PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
_ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal! Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010632.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JANATA MARINA INDAH, NPWP 01.001.064.3-016.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower A Lantai 2 Unit E, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, RT.010 / RW.004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (12430), yang diwakili oleh Sdr. Sri Susiandari, jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 1. Nama: Endry Hariadi
Jabatan: Kadiv. Keuangan
Alamat: Griya Lembah Depok Blok F-1 No. 14, RT.005 /
RW.025, Kel./Desa Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/SK-PP/JMI/03.2025 tanggal 20 Maret 2025,
2. Nama: Wiji Anggraeni
Jabatan: Staf Pajak
Alamat: Babakan Cianjur No. 68, RT.005 / RW.007,
Kel./Desa Cempaka, Kec. Andir, Kota Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/SK-PP/JMI/03.2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: /
tanggal 20 Maret 2025,