Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-010696.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Kubota Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010696.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kubota Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi atas Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 ayat (14); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010696.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kubota Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00336/207/19/055/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 22 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026