Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010696.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Kubota Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010696.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010696.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUBOTA INDONESIA, NPWP 01.000.585.8-055.000, beralamat di Taman Industri Bukti Semarang Baru, Blok D-1 Kavling 8, Jatibarang Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah yang diwakili oleh Sdr. Toyokazu Murata, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwi Berdi Karyani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1034/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/KI-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-702/PP/lKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/Kl-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/197612171999032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5791/WPJ.07/2023 tanggal 15 November 2023;,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 26/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 dan PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 112/KI- KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2018/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 29 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/KI- KU/I/2023 tanggal 4 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor6.145.190.2356.504.074.578
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.018.981.01049.018.981.010
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)55.164.171.24555.523.055.588
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)55.164.171.24555.523.055.588
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.901.898.1414.901.898.141
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.865.521.4122.760.228.978
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri223.469.249223.469.249
b.5. Lain-lain1.812.907.4801.812.907.480
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.901.898.1414.796.605.707
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)4.901.898.1414.796.605.707
e. jumlah perhitungan PPN Kurang /(Lebih) Bayar (a-d)0105.292.434
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0105.292.434
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP30.661.157
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))30.661.157
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)135.953.591
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 167/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor6.504.074.578
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:49.018.981.010
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah seluruh penyerahan55.523.055.588
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:4.901.898.141
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.861.524.404
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri223.469.249
e. Lain-lain1.812.907.480
f. Jumlah4.897.901.133
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar3.997.008
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar3.997.008
7Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.163.929
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar5.160.937

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar105.292.4340105.292.434
Sanksi Bunga30.661.157030.661.157
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus Dibayar135.953.5910135.953.591

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 112/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 (cap harian pos tanggal 27 September 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 112/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima tanggal 6 Juli 2022;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Toyokazu Murata jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 23 Juni 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan2.861.524.4042.760.228.978101.295.426

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa detail atas koreksi PPN Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 terdiri dari :

bahwa berikut adalah uraian dari Pemohon Banding:

a. Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi PPN Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 terkait dengan Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalty;

2. bahwa Pemohon Banding telah mempersiapkan Dokumen Lokal yang mendukung bahwa transaksi royalti Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti;

bahwa Terbanding juga merujuk kepada Pasal 13 ayat (9) UU PPN bagian penjelasan yang berbunyi:

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

…

Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 9 tersebut mengatur bahwa keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak harus sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai, antara lain, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, faktur komersial dan dokumen Surat Setoran Pajak/SSP (sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) telah sesuai dengan kenyataan transaksi pembayaran royalti dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak pemberi jasa dari luar negeri;

bahwa koreksi PPN yang diusulkan oleh Terbanding untuk dipertahankan didasarkan pada koreksi biaya royalty pada sengketa PPh Badan. Berdasarkan hal tersebut maka alasan ketidak-setujuan Pemohon Banding yang digunakan dalam sengketa PPh Badan untuk koreksi biaya royalty juga berlaku untuk sengketa atas koreksi Pajak Masukan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean ini. Pemohon Banding

melampirkan Surat Permohonan Banding Nomor 100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 atas sengketa PPh Badan Tahun 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp101.295.426,00 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pembayaran pajak beserta bukti-buktinya antara lain yaitu:

Pasal 1 ayat (14) UU KUP

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; Pasal 3A ayat (3) UU PPN

“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”;

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PMK-187/2015);

Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta

Kembali oleh pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan mengajukan permohonan;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam angka 12 huruf b dari Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 Perihal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman (“ND-178”), menyatakan bahwa:

12. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10 dan mempertimbangkan standar internasional pada angka 11, dengan ini disampaikan penegasan bahwa:

a) ……..

b) terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015;

c) ……..;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sehubungan dengan transaksi dengan afiliasi sebagaimana tersebut di atas ke kas negara dan telah melaporkan SSP tersebut di dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2019. Sesuai dengan ketentuan – ketentuan di atas, jelas tertulis pula bahwa atas SSP terkait pembayaran PPN tersebut, dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, dalam hal ini yaitu Masa Pajak Desember 2019. Untuk membuktikan pembayaran PPN tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara sehubungan dengan pembayaran PPN JKP dan/atau BKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.295.426,00 telah memenuhi persyaratan formal dan material dan juga merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sehingga, PPN Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.295.426,00 merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN;

bahwa adalah tidak adil apabila Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara atas PPN tersebut akan tetapi Pemohon Banding kemudian tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf (b) UU PPN. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan melakukan penyetoran atas PPN kepada kas negara dan melaporkannya di dalam SPT Masa PPN, akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat mengakui hak untuk melakukan pengkreditan pembayaran Pajak Masukan tersebut terhadap Pajak Keluaran dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjabaran atas ketentuan di atas, pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.295.426,00 sudah tepat dan sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan kembali bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor6.504.074.578
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.018.981.010
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)55.523.055.588
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b)55.523.055.588
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)4.901.898.141
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.861.524.404
b.3. STP (Pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri223.469.249
b.5. Lain-lain1.812.907.480
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.897.901.133
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)4.897.901.133
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)3.997.008
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c.)3.997.008
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.163.929
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.163.929
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h.)5.160.937

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2018/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 29 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b. Data dan Fakta

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00250/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan berupa pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp101.295.426,00 dengan rincian:

b. Berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding rincian terkait koreksi pajak masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

c. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi pada pajak masukan

atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dengan penjelasan sebagai berikut: :

1) Berdasarkan akta pendirian perusahaan, laporan audit akuntan publik, dan SPT Tahunan PPh Badan bahwa Kubota Corporation Japan (“KBT”) merupakan pemegang saham sebesar 90% pada PT. Kubota Indonesia dan merupakan perusahaan induk serta pemegang kendali utama sehingga sesguai pasal 18 ayat (4) UU nomor 36 tahun 2008 bahwa antara Kubota Corporation Japan (“KBT”) dan PT. Kubota Indonesia terdapat hubungan istimewa.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak dapat diyakini keberadaan, manfaat ekonomi dan kewajaran transaksi afiliasi terkait pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean berupa know how sebagaimana dijelaskan pada koreksi pos terkait. Maka setoran PPN atas transaksi tersebut diperlakukan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak dapat diyakini keberadaan, manfaat ekonomi dan kewajaran transaksi afiliasi terkait pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Dalam dokumentasi transaksi afiliasi biaya ini tidak ditampilkan dan tidak diuji. Maka setoran PPN atas transaksi tersebut diperlakukan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

1) bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Koreksi Terbanding didasarkan pada koreksi biaya royalty dan pembayaran jasa luar negeri yang juga menjadi sengketa PPh Badan. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah

Pabean juga sejalan dengan alasan-alasan yang digunakan dalam sengketa atas koreksi biaya royalty dan jasa dalam sengketa PPh Badan.

e. bahwa koreksi Terbanding terkait dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha (biaya Royalti) di PPh Badan;

f. Atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha (biaya Royalti), diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan surat nomor 155/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021;

g. Atas keberatan terkait koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada transfer pricing documentation yang dibuat Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra grup dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

3) bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait Maintenance IT Equipment terdiri dari A-pros System, Google Apps, dan KGZ_GZ System dimana atas biaya-biaya tersebut merupakan pembagian biaya secara proporsional (cost sharing) kepada seluruh pihak afiliasi (14 perusahaan) dan didalamnya terdapat fee untuk Kubota Corporation sebagai induk Perusahaan;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost pada Kubota Corporation atas jasa yang diberikan, sehingga dapat terjadi penagihan ganda dalam grup atas jasa yang sama dan tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra-grup serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding, sehingga

biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan;

h. Atas keberatan terkait koreksi Biaya Usaha di PPh Badan telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya tersebut merupakan transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi yang harus dapat dipastikan bahwa benar telah terjadi transfer harta tidak berwujud dan bahwa pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan, serta pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

2) Berdasarkan hasil penelitian, diketahui data dan fakta sebagai berikut:

- Transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019 merupakan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp412.794.853.238,00 atau 80,31 persen dari total penjualan;

- Transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019 merupakan pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp168.178.149.642,00 atau 36,83 persen dari total Harga Pokok Penjualan;

- Pemohon Banding dalam memproduksi spare part tertentu melakukan subkontrak dengan pihak ketiga dengan menggunakan Design Drawing dari Kubota Corporation Japan;

- Data peredaran usaha, penghasilan neto, dan laba usaha sesuai data SPT Tahunan 5 tahun terakhir sebagai berikut:

i. Berdasarkan data dan fakta diatas, Terbanding berpendapat:

- bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar (80,31%) merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi.

- bahwa pernyataan Pemohon Banding penggunaan Harta Tak Berwujud telah memberikan manfaat ekonomis bagi wajib pajak masih harus dibuktikan lebih lanjut karena berdasarkan penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 5 tahun terakhir, peredaran usaha dan laba usaha Wajib Pajak mengalami penurunan, sehingga manfaat ekonomis tidak dapat dibuktikan;

- bahwa Pemohon Banding melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dalam memproduksi spare part tertentu dengan menggunakan Design Drawing dari Kubota Corporation Japan, sehingga Intelectual/Intangible Property (IP) yang bersifat rahasia tidak dapat dibuktikan.;

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidak dapat diyakini atas eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti tersebut karena transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi, manfaat ekonomi dan kerahasiaan IP tidak dapat dibuktikan. Sehingga koreksi sebesar Rp101.295.426,00 atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dipertahankan;

c. Tanggapan

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat

bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesiimpulan

a. bahwa surat banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 Masa Pajak Desember 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/KI-KU/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 No. 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021;

Bukti P-3. Akta Nomor 88 tanggal 23 Juni 2021 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 167/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-5. Surat Permohonan Banding Nomor 100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19

September 2022 atas sengketa PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-6. SSP PPN BKPTB dan/atau PPN JLN periode Desember 2019; Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember

2019 Nomor: 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 sebesar Rp130.792.654,00 melalui PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dengan NTPN 8467D00N5SD0JUAK pada tanggal 13 Juli 2021;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember

2019 Nomor: 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 sebesar Rp5.160.937,00 melalui PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dengan NTPN 437012LVFC89AAC7 pada tanggal 24 Mei 2021;

Bukti P-9. Akta Pendirian atas nama PT Kubota Indonesia Nomor 91 Tanggal 17

Juli 1972;

Bukti P-10. Akta Perubahan Nomor 88 Tanggal 23 Juni 2021 terkait penandatangan

Surat Keberatan dan Surat Banding;

Bukti P-11. Akta Perubahan Nomor 90 Tanggal 27 Juni 2022 terkait penandatangan

Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus selama proses Banding; Bukti P-12. Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019 No.

167/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-13. SuratKeputusanDirekturJenderalNomorKEP-

01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-14. BPN atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019 No.

00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 sebesar Rp135.953.591,00; Bukti P-15. SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019 No. 00336/207/19/055/21

tanggal 26 April 2021;

Bukti P-16. Passport dan KITAS atas nama Toyokazu Murata;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama PT Kubota Indonesia untuk sengketa PPN

Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta No.

060/Kl-KU/lll/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Peh Yudie

Prawira Paimanta untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-20. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No. KEP-702/PP/lKH/2022 atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus atas nama Dwi Berdi Karyani No. 048/Kl-

KU/lll/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-22. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Dwi Berdi Karyani

untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-23. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No. KEP-1034/PP/IKH/2022 atas nama Dwi Berdi Karyani; Bukti P-24. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas PT Kubota Indonesia;

Bukti P-25. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-27. Risalah Pembahasan;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 November 2023;

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 September 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Akhir nomor S-1968/WPJ.07/2023 tanggal 10 November

2023

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 112/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan2.861.524.4042.760.228.978101.295.426

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas sengketa a quo disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa menurut Terbanding terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding:

a. bahwa atas sengketa pada jenis pajak PPN ini berkaitan dengan sengketa pada jenis pajak PPh Badan. Sengketa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 memiliki kesamaan materi sengketa;

b. berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00250/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021 melakukan koreksi atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan rinican sebagai berikut:

NoUraianDokumen TertentuMasaKoreksiKet
NomorTanggal(Rp)
1KUBOTA CORPORATION1BE9037LKMU7LKTE01/10/190118.127.002JKPLN
2KUBOTA SYSTEM INC3AF9137L7174NTTE01/10/190160.992.545JKPLN
3KUBOTA CORPORATION45E7237LIV236UTE01/10/190167.879.838JKPLN
4KUBOTA CORPORATION491DA37LAGVDL9TE01/10/1901101.295.426BKP TB
5KUBOTA CORPORATION57F1E37Q4FLMPITE01/10/19013.856.809JKPLN
6KUBOTA CORPORATION9C8FF37L9BNAM5TE01/10/19015.877.776JKPLN
7KUBOTA CORPORATION60B1A4US2EUQM0MU02/09/190213.950.619JKPLN
8KUBOTA CORPORATIONB4FB64US5UN3JCMU02/09/1902113.722.756BKP TB
9KUBOTA CORPORATION5E8B372TKJB8EMPU03/11/1903101.396.841BKP TB
10KUBOTA CORPORATION6C83372TLOJBDQPU03/11/1903624.756JKPLN
11KUBOTA CORPORATION6E21172V9RLGELPU03/11/19031.448.289JKPLN
12KUBOTA SYSTEM INCAB3FA72TDAGLS5PU03/11/1903220.684.070JKPLN
13KUBOTA INDONESIA4601B8MQSFT8OA2E04/08/1904145.702.575BKP TB
14KUBOTA INDONESIA4AC2A8MQRJV6GV2E04/08/190418.093.599JKPLN
15KUBOTA INDONESIA93A3B8MR0RJJT12E04/08/19045.738.622JKPLN
16KUBOTA CORPORATION045DE2KJQSF72M5E05/10/190592.390.900BKP TB
17KUBOTA CORPORATIONEBFAF2GT271U3B5E05/10/190513.549.658JKPLN
18KUBOTA SYSTEM INC3FA304GEODGVOE8E06/12/19066.105.005JKPLN
19KUBOTA CORPORATION709663GBVKT3ESMU05/29/190676.959.322BKP TB
20KUBOTA CORPORATION901573GBV291VAMU05/29/190644.129.617JKPLN
21KUBOTA CORPORATION94D263GB49ETJEMU05/29/19067.078.632JKPLN
22KUBOTA SYSTEM INC9E20C4GEPIP2NI8E06/12/190648.676.310JKPLN
23TUV RHEINLAND JAPAN LTD.BBC2B3GBRRQPPNMU05/29/19067.161.397JKPLN
24KUBOTA CORPORATION405E162BBJLTKTGU07/09/190719.008.623JKPLN
25KUBOTA CORPORATION46A276PGKM4P9QSE07/16/1907101.295.426BKP TB
26KUBOTA CORPORATION8956262BGRAB0VGU07/09/19075.949.603JKPLN
27KUBOTA CORPORATIONE649C6PGNSJ1FDSE07/16/190718.553.724JKPLN
28KUBOTA CORPORATION625775B2AA3J24JR08/09/19083.882.279JKPLN
29KUBOTA CORPORATION7D7795B2AA3HS57408/09/190864.394.067JKPLN
30KUBOTA CORPORATIONF58911PCAVPV1VUP08/09/19086.847.836JKPLN
31KUBOTA CORPORATIONFB1CD67FQ4LRIJK608/09/1908101.295.426BKP TB
32KUBOTA CORPORATION239E82LPR3KLICMV09/10/19092.802.579JKPLN
33KUBOTA CORPORATIONDED3C67FQDU6I7IJ09/10/190949.891.431BKP TB
34KUBOTA CORPORATION3BA1A0SURNE7D92310/10/1910101.295.426BKP TB
35KUBOTA CORPORATION6A1892LPRCJ1CATJ10/10/19105.953.880JKPLN
36KUBOTA CORPORATION775BA3I7B75RE9BT10/10/191019.008.623JKPLN
37KUBOTA CORPORATIONA000467FQMSICJ2B10/10/191018.731.229JKPLN
38KUBOTA CORPORATION33EE91PCBRDD2V0911/08/19113.908.487JKPLN
39KUBOTA CORPORATION6008E0SUS0R11PKN11/08/191113.132.516JKPLN
40KUBOTA CORPORATION8039C00HC68KR7MF11/08/19116.847.836JKPLN
41KUBOTA CORPORATION80F314EKRB4J2GRL11/08/19111.967.620JKPLN
42KUBOTA CORPORATIOND9C1E1PCBRDCJH9N11/08/1911101.295.426BKP TB
43KUBOTA CORPORATION8045F5B2BF4IG5CF12/10/1912101.295.426BKP TB
Total1.828.502.738

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebagai berikut:

NoMasa PajakNilai Rupiah
1Januari101.295.426
2Februari127.673.375
3Maret324.153.956
4April169.534.796
5Mei105.940.558
6Juni190.110.283
7Juli101.295.426
8Agustus101.295.426
9September52.694.010
10Oktober101.295.426
11November101.295.426
12Desember101.295.426

bahwa koreksi dilakukan karena Terbanding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa dan royalty yang dibayarkan kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.295.426,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Menurut Pemohon Banding/SPTRp2.861.524.404,00

b. Menurut PemeriksaRp2.760.228.978,00

KoreksiRp 101.295.426,00

2) Koreksi tersebut terkait dengan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dari Kubota Corporation berupa jasa intra grup dan royalti;

3) Berdasarkan akta pendirian perusahaan, laporan audit akuntan publik, dan SPT Tahunan PPh Badan bahwa Kubota Corporation Japan (“KBT”) merupakan pemegang saham sebesar 90% pada Pemohon Banding dan merupakan perusahaan induk serta pemegang kendali utama sehingga sesuai pasal 18 ayat

(4) UU nomor 36 tahun 2008 bahwa antara Kubota Corporation Japan (“KBT”) dan PT. Kubota Indonesia terdapat hubungan istimewa;

4. bahwa koreksi pemeriksa atas pajak masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean terkait dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya (biaya Royalti) di PPh Badan;

a. Koreksi terkait Harga Pokok Penjualan, yaitu Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada transfer pricing documentation yang dibuat Pemohon Banding. Sehingga transaksi ini juga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan setoran PPN dan penelusuran ledger diketahui bahwa terdapat pembayaran fee atas jasa dengan pihak Kubota Corp. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost pada Kubota Corp atas jasa yang diberikan sehingga dapat terjadi penagihan ganda terjadi dalam grup atas jasa yang sama. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat diketahui bahwa tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra grup dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga biaya jasa intragrup tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

b. Koreksi Biaya Usaha Lainnya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa know how yang tercantum pada perjanjian sama dengan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding serta masih relevan dengan kegiatan usaha atau produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada BAPK diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembentukan know how oleh Pemilik know how dan pencatatan know how dalam pembukuan Pemilik know how mengingat know how adalah intelektual properti yang tidak didaftarkan/dipatenkan. Selain itu berdasarkan keterangan Pemohon Banding juga tidak dapat dibuktikan nilai dari know how tersebut. Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa tidak terdapat bukti keberadaan know how dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga biaya royalti atas know how tidak dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

5. Atas transaksi afiliasi biaya manajemen dan royalty di atas, Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini keberadaan, manfaat ekonomi dan kewajaran transaksi afiliasi, sehingga biaya jasa intragrup dan royalty tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

6. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, setoran PPN atas transaksi jasa intra grup dan royalty tersebut diperlakukan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa detail atas koreksi PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 terdiri dari:

bahwa berikut adalah uraian dari Pemohon Banding:

a. Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 terkait dengan Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti;

2) bahwa Pemohon Banding telah mempersiapkan Dokumen Lokal yang mendukung bahwa transaksi royalti Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti;

Terbanding juga merujuk kepada Pasal 13 ayat (9) UU PPN bagian penjelasan yang berbunyi:

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

…

Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 13 ayat 9 tersebut mengatur bahwa keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak harus sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai, antara lain, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, faktur komersial dan dokumen Surat Setoran Pajak/SSP (sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) telah sesuai dengan kenyataan transaksi pembayaran royalti dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak pemberi jasa dari luar negeri; Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi PPN yang diusulkan oleh Terbanding untuk dipertahankan didasarkan pada koreksi biaya royalty pada sengketa PPh Badan. Berdasarkan hal tersebut maka alasan ketidak-setujuan Pemohon Banding yang digunakan dalam sengketa PPh Badan untuk koreksi biaya royalty juga berlaku untuk sengketa atas koreksi Pajak Masukan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean ini. Pemohon Banding melampirkan Surat Permohonan Banding Nomor

100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 atas sengketa PPh Badan Tahun 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp101.295.426,00 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur (pembuatan) dan distribusi mesin diesel. Secara spesifik, perusahaan melakukan pembuatan mesin diesel jenis Horizontal Diesel Engine (HDE) serta distribusi mesin jenis Vertical Diesel Engine (VDE) beserta suku cadangnya. Pemohon Banding memproduksi, menggunakan, dan menjual berbagai tipe mesin traktor, di antaranya tipe HDE, VDE, dan KG/KGZ;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 karena:

a. jasa dan royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut tidak dapat diyakini keberadaannya (eksistensinya);

b. Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa dan royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut dapat diyakini keberadaannya (eksistensinya), dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah:

a. apakah jasa dan royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut dapat diyakini keberadaannya (eksistensinya) dan manfaat ekonominya;

b. apakah jasa dan royalti tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 6: Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Angka 8: Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 10: Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9

(1) Dihapus.

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) ….. sampai dengan ayat (7a)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. ….. sampai dengan huruf j;

bahwa mengingat adanya keterkaitan latar belakang koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 ini dengan koreksi Harga Pokok Penjualan, dan Biaya Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketanya juga

diselaraskan dengan penyelesaian atas sengketa banding Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan, dan Biaya Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2020 dalam sengketa nomor: 010684.15/2022/PP;

bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 yaitu Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation sebesar Rp101.295.426,00 disampaikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation sebesar Rp101.295.426,00 karena tidak dapat diyakini eksistensinya, manfaat ekonomi dan kewajarannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.295.426,00 terkait dengan Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti;

2. bahwa Pemohon Banding telah mempersiapkan Dokumen Lokal yang mendukung bahwa transaksi royalti Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan adalah Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation sebesar Rp101.295.426,00 yang berhubungan dengan koreksi Biaya Usaha (royalti) di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan nomor sengketa 010684.15/2022/PP;

bahwa berdasarkan keterkaitan sengketa Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, sehingga menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketa PPN mengikuti Putusan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor sengketa 010684.15/2022/PP;

bahwa dalam sengketa royalti dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pengadilan Pajak berkesimpulan:

 Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari

pembayaran royalti bagi Pemohon Banding;

 Biaya usaha yaitu pembayaran royalty sebesar Rp11.407.556.780,00

memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam sidang pemeriksaan ke-8 hari Rabu, tanggal 1 November 2023,
menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen
pendukung eksistensi dan manfaat atas jasa luar negeri dan BKPTB dari afiliasi,
sebagai berikut:
NoUraianDokumen TertentuMasaKoreksiKetDok
NomorTanggal(Rp)Pendukung
1KUBOTA CORPORATION8045F5B2BF4IG5CF12/10/1912101.295.426BKP TBAda
bahwa berdasarkan informasi Terbanding mengenai dokumen pendukung
eksistensi dan manfaat atas jasa luar negeri dan BKPTB dari afiliasi yaitu jasa dari
Kubota Corporation sebesar Rp101.295.426,00 ada, sehingga Pengadilan Pajak
dapat meyakini kebenaran transaksi Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan informasi Pemohon Banding menyatakan jasa-jasa a quojasa-jasa a quo
Pemohon Banding memberikan bukti, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut sesuai
dengan pendapat Terbanding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat meyakini kebenaran jasa dari Kubota System Inc sebesar Rp101.295.426,00 yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 sebagai berikut:

a) jasa dan royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut dapat diyakini keberadaannya (eksistensinya) dan manfaat ekonominya;

b) jasa dan royalti tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c) Pemohon Banding dapat memberikan bukti terkait transaksi a quo;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Pembayaran Royalty kepada Kubota Corporation Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp101.295.426,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp101.295.426,00, tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan101.295.4260101.295.426

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01888/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00336/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021 atas nama PT KUBOTA INDONESIA, NPWP : 01.000.585.8-055.000, beralamat di Taman Industri Bukti Semarang Baru, Blok D-1 Kavling 8, Jatibarang Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp5.160.937,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.