Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Mondelez Indonesia Manufacturing, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 2 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mondelez Indonesia Manufacturing
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00055/407/21/057/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 September 2025
Tanggal Pengucapan
2 Desember 2025