Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Mondelez Indonesia Manufacturing, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010774.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11_September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010774.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-

057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lantai 2 Unit A01, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh IrmaErinda,jabatanDirektur,(domisilielektronik amelie.iranda@mdlz.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/MIM/TAX/IV/2025 tanggal 17_April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / 198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Herni Setyowati / 197706122000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2492/WPJ.07/2025 tanggal 22_Agustus 2025,

4. Nama/NIP: Harry Novela B / 198711052007011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2641/WPJ.07/2025 tanggal 4_September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN-081/PP/Prb/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 170/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 041/MIM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor:

00055/407/21/057/23 tanggal 11 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA 4), dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor144.777.078.135144.777.078.135
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut a.2 sendiri113.369.623.183113.369.623.183
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5 PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)258.146.701.318258.146.701.318
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)258.146.701.318258.146.701.318
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar d.2 Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.7 atau d.6)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif a x 1.a.2 atau 1.d.7)11.336.961.98911.336.961.989
b Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak b.1 yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.751.564.53822.733.032.183
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)22.751.564.53822.733.032.183
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)22.751.564.53822.733.032.183
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.414.602.549)(11.396.070.194)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2021 b (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4PPN yang Kurang/(lebih) dibayar (2.e+3.c)(11.414.602.549)(11.396.070.194)
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan(11.414.602.549)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 265/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan perhitungan pajak yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp11.414.602.549;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024, memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih Bayar)(11.396.070.194)0(11.396.070.194)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar(11.396.070.194)0(11.396.070.194)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 (melalui eTax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 diterima pada tanggal 4 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dari surat banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dari surat banding ini;

c. bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan surat Keputusan Keberatan KEP-02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 di dalam surat banding ini.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irma Erinda, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 10 Tanggal 27 Desember 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11 September 2023 yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pengusaha Kena Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) e. Seharusnya tidak terutang Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang: d.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri d.3. Telat Dipungut d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.3) atau (d.4) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/Seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)1 44.777.078.135 1 13.369.623.183 - - - 2 58.146.701.318 - 2 58.146.701.318 - - - - - - - - - - - 11.336.961.989 - 22.751.564.538 - - - 22.751.564.538 - - - - - - - 22.751.564.538 11.414.602.549 - - -1 44.777.078.135 1 13.369.623.183 - - - 2 58.146.701.318 - 2 58.146.701.318 - - - - - - - - - - - 11.336.961.989 - 22.733.032.183 - - - 22.733.032.183 - - - - - - - 22.733.032.183 11.396.070.194 - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 18.532.355 - - - 18.532.355 - - - - - - - 18.532.355 18.532.355 - - -
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)11.414.602.54911.396.070.19418.532.355

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 265/MIM/TAX/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pengusaha Kena Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) e. Seharusnya tidak terutang Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang: d.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri d.3. Telat Dipungut d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.3) atau (d.4) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/Seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)1 44.777.078.135 1 13.369.623.183 - - - 2 58.146.701.318 - 2 58.146.701.318 - - - - - - - - - - - 11.336.961.989 - 22.751.564.538 - - - 22.751.564.538 - - - - - - - 22.751.564.538 11.414.602.549 - - -1 44.777.078.135 1 13.369.623.183 - - - 2 58.146.701.318 - 2 58.146.701.318 - - - - - - - - - - - 11.336.961.989 - 22.733.032.183 - - - 22.733.032.183 - - - - - - - 22.733.032.183 11.396.070.194 - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 18.532.355 - - - 18.532.355 - - - - - - - 18.532.355 18.532.355 - - -
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)11.414.602.54911.396.070.19418.532.355

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar(11.396.070.194)-(11.396.070.194)
Sanksi Bunga---
Sanksi Kenaikan---
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(11.396.070.194)-(11.396.070.194)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
AKoreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa2 27.499.641.5782 27.314.318.0281 85.323.550
BKoreksi atas Pajak Masukan22.751.564.53822.733.032.18318.532.355

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 185.323.550

Menurut Terbanding

Bahwa terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 185.323.550. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Terbanding berkesimpulan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dari Pemohon Banding sehingga Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 185.323.550 dengan rincian alasan sebagai berikut:

1. Substansi dari transaksi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengkreditan atas pajak masukan dapat dilakukan jika pengeluaran yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang berhubungan langsung

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan oleh karena itu, sudah seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa untuk tahun pajak 2020 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa di tahun pajak 2020, yaitu sengketa pajak atas koreksi DPP perolehan barang dan jasa/Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan. Atas sengketa tersebut telah diajukan banding, dan Pemohon Banding telah menerima keputusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor Keputusan Pengadilan PajakKeputusan
1PUT-010156.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024Mengabulkan Seluruhnya
2PUT-012546.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024Mengabulkan Seluruhnya

Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dimana dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi tersebut. Atas Putusan mengabulkan sengketa yang serupa tersebut, Pemohon Banding memohon agar Putusan a quo dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan seluruh Putusan atas sengketa serupa yang telah Pemohon Banding terima sehingga Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim membatalkan seluruhnya sengketa tersebut sehingga dengan demikian dapat diperoleh kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa tersebut.

Lebih lanjut, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding yang telah disebutkan di atas, pada saat proses persidangan berlangsung Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti dokumen pendukung untuk memperkuat argumen-argumen yang telah dijelaskan tersebut di atas. Dengan mempertimbangkan penjelasan tersebut di atas dan juga Putusan atas sengketa serupa, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 185.323.550 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

B. Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355

Menurut Terbanding

Bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 dimana koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebagaimana dijelaskan pada poin A. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 dengan uraian penjelasan yang telah dijelaskan pada poin A sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan penjelasan tersebut di atas dan juga Putusan atas sengketa serupa, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak tepat atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02083/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan atas SKPLB PPN Nomor 00061/407/21/057/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
AKoreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa2 27.499.641.5782 27.314.318.0281 85.323.550
BKoreksi atas Pajak Masukan22.751.564.53822.733.032.18318.532.355

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 170/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Februari 2025 pada pokoknya menguraikan hal

– hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon BandingTerbandingKoreksi yang seharusnya dibatalkan
1Koreksi atas DPP Perolehan Barang227.515.645.380227.330.321.830185.323.550
2dKaonre Jkassi aa tas Pajak Masukan22.751.564.53822.733.032.18318.532.355

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

b. Pasal 9 ayat 9 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 9 (8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Pendapat Terbanding a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00271/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 17 November 2023, diketahui terdapat koreksi pada pos Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

1. Menurut SPT/WPRp22.751.564.538

2. Menurut PemeriksaRp22.733.032.183

3. KoreksiRp18.532.355 koreksi tersebut dengan alasan Pajak Masukan dari transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan dan diperhitungkan sebagai pengurang PPN terutang.

b. Pendapat Terbanding

1. Telah dilakukan penelitian atas alasan keberatan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil penelitian bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa terkait dengan transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pembelian air mineral dan biaya laundry yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, serta koreksi karena data MPN NTPN bukan atas nama Wajib Pajak sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPN terutang.

2. Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 18.532.355.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding Nomor 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Mondelez Indonesia Manufacturing NPWP 01.071.001.0-057.000/0010710010057000/NITKU 0010710010057000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 041/MIM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN DAN TANGGAPAN SEHUBUNGAN DENGAN POKOK

SENGKETA

Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil-dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses

keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Berikut ini adalah rangkuman tanggapan Terbanding sehubungan dengan pokok sengketa:

1. Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 185.323.550 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

2) Pasal 9 ayat 9 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 185.323.550. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan sebesar Rp dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Substansi dari transaksi yang menjadi koreksi Terbanding

merupakan biaya yang nyata-nyata berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha Pemohon Banding

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengkreditan atas pajak masukan dapat dilakukan jika pengeluaran yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya Laundry yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menjaga kebersihan pakaian para pekerja dalam proses produksi dan oleh karena itu, sudah seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa untuk tahun pajak 2020 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa di tahun pajak 2020, yaitu sengketa pajak atas koreksi DPP perolehan barang dan jasa/Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan. Atas sengketa tersebut telah diajukan banding, dan Pemohon Banding telah menerima keputusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor Keputusan Pengadilan PajakKeputusan
1PUT-010156.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024Mengabulkan Seluruhnya
2PUT-012546.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024Mengabulkan Seluruhnya

Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan biaya yang nyata- nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dimana dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi tersebut. Atas Putusan mengabulkan sengketa yang serupa tersebut, Pemohon Banding memohon agar Putusan a quo dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan seluruh Putusan atas sengketa serupa yang telah Pemohon Banding terima sehingga Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim membatalkan seluruhnya sengketa tersebut sehingga dengan demikian dapat diperoleh kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa tersebut.

Lebih lanjut, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding yang telah disebutkan di atas, pada saat proses persidangan berlangsung Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti dokumen pendukung untuk memperkuat argumen-argumen yang telah dijelaskan tersebut di atas. Dengan mempertimbangkan penjelasan di atas dan juga Putusan atas sengketa serupa, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 185.323.550 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp18.532.355

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun

Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

2) Pasal 9 ayat 9 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 dimana koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 dengan uraian penjelasan yang telah dijelaskan pada poin 1 sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan penjelasan di atas dan juga Putusan atas sengketa serupa, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.532.355 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding Nomor 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor: 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

PENUTUP

Demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding kami. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan- keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. ScanKeputusanTerbandingNomorKEP-

02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024;

Bukti P-2. Scan Fotokopi Surat Keberatan Nomor 265/MIM/TAX/XII/2023 tanggal

07 Desember 2023;

Bukti P-3. Scan Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00055/407/21/057/23 tanggal 11 September 2023;

Bukti P-4. Scan Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Scan Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 3 tanggal 21 Maret 1995;

Bukti P-6. Scan Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-7. Scan Fotokopi KTP Direktur a.n Irma Erinda;

Bukti P-8. Scan Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025 dan lampirannya;

Bukti P-10. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025 dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

a. Scan Salinan Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran dan Berita Acara atas transaksi dengan vendor dalam negeri sehubungan dengan biaya kebersihan, kebutuhan kantor, obat-obatan untuk kebutuhan darurat, yang secara nyata berhubungan dengan kegiatan usaha;

b. Scan salinan invoice, faktur pajak, SPPBMCP, history tracking pembayaran dari DHL atas administrasi kepabeanan;

c. Scan salinan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak nomor S- 252/PJ.02/2020 tanggal 21 September 2020;

Bukti P-11. Scan Invoice, Purchase Order, Bukti Pembayaran, Tangkap layar pencatatan transaksi, mutasi rekening koran terkait transaksi pencucian uniform seragam karyawan untuk dengan CV Arlet untuk sengketa Masa Januari, Februari, September, Oktober dan Desember 2021;

Bukti P-12. Penjelasan Akhir tanggal 9 September 2025;

Bukti P-13. Softcopy Ledger dan Mutasi Bank dengan CV Arlet;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025; Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-7. Softcopy penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2025; Bukti T-8. Penjelasan Akhir Nomor S-1761/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11_September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 259/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding. telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.751.564.53822.733.032.18318.532.355

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp18.532.355 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan dengan usaha;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang a quo menyatakan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b Undang-Undang a quo menyatakan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang awalnya didirikan dengan nama Nabisco Foods kemudian berganti nama menjadi PT Kraft Indonesia. Yang bergerak dalam bidang Industri Produk Roti Dan Kue;

• bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah

NoNamaNo. FakturTanggalDPPPPNKeterangan
1PT TISA DIAMANTA KUSUMA010008217885749011/11/20215.765.800576.580terkait kebersihan, kebutuhan kantor, obat-obatan untuk kebutuhan darurat
2CV ARLET010008219562641111/09/202180.612.9008.061.290
3CV ARLET010008219562645012/08/202177.894.8507.789.485
TOTAL KOREKSI PAJAK MASUKAN TRANSAKSI LOKAL164.273.55016.427.355
4GEA IMAFORNI S.P.A.2706827745#3651A4VNHLF3027T16/11/202116.000.0001.600.000terkait administrasi kepabeanan
5ME.TRA SRL3254530565#0E41943A1QSMKRK422/11/20212.740.000274.000
6QINGDAO SONGBEN INTERNATIONAL TRADE CO.,LTD8999341514#766FD0HK2GJ4Q7OK01/11/20212.310.000231.000
TOTAL KOREKSI PAJAK MASUKAN TRANSAKSI IMPOR21.050.0002.105.000
JUMLAH185.323.55018.532.355

• bahwa Terbanding berpendapat terkait kebersihan, kebutuhan kantor, obat- obatan untuk kebutuhan darurat, serta administrasi kepabeanan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk Industri Roti dan Kue sehingga Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat terkait kebersihan, kebutuhan kantor, obat-obatan untuk kebutuhan darurat, serta administrasi kepabeanan

berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk Industri Roti dan Kue sehingga Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

• bahwa biaya terkait kebersihan, kebutuhan kantor, obat-obatan darurat, dan administrasi kepabeanan secara substansial berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk Industri Roti dan Kue sehingga Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp18.532.355 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan18.532.355018.532.355

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PM yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp22.733.032.183 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(18.532.355) PM yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp22.751.564.538

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Masa Pajak Februari 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: PPN kurang/(lebih) dibayar menurut TerbandingRp (11.396.070.194) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(18.532.355) PPN kurang/(lebih) dibayar menurut Pengadilan PajakRp (11.414.602.549)

NoUraian Penghitungan PajakMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1PPN Terutang11.336.961.989011.336.961.989
2Pajak Masukan yang dapat dikreditkan22.733.032.183(18.532.355)22.751.564.538
3PPN Kurang/(Lebih) Bayar(11.396.070.194)(18.532.355)(11.414.602.549)
4Sanksi Administratif000
5Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(11.396.070.194)(18.532.355)(11.414.602.549)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02088/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00055/407/21/057/23 tanggal 11_September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lantai 2 Unit A01, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (11.414.602.549) Sanksi AdministratifRp0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp (11.414.602.549)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.