Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-010805.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Dwi Karya Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010805.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Dwi Karya Makmur mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 2; Pasal 40; Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010805.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dwi Karya Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum