Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-010805.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Dwi Karya Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010805.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010805.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jalan Ir Sutami Km 12 RT 002 RW 009, Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35361, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, jabatan: Kuasa Hukum (domisili elektronik: melisa.e.simon@gmail.com), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SE-SKK/XI/2025 tanggal 24 November 2025, yang diberi kuasa oleh Suwandi, jabatan: Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Norbertus Simon

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 Surat Kuasa Khusus: 039/SE-SKK/XI/2025 tanggal 24 November 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah / 19790606 200012 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2024/PJ.07/2026 tanggal 13 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 52/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 109/Gugatan/SE- DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00083/STG- CT/WPJ.28/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 010/Bantahan/SE- DKM/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 51/Dir-DKM/XI/24 tanggal 7 November 2024, yang oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 01711/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak;

Menimbang, bahwa atas Surat Keputusan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 034/Dir-DKM/V/25 tanggal 14 Mei 2025, yang

dikembalikan oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-00464/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa atas Surat Tergugat a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua dengan Surat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025, yang dikembalikan oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, sehingga dengan Surat Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 (diterima secara online etaxcourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atas Surat Tergugat Nomor S- 00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang Penggugat terima tanggal 15 November 2025;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 15 November 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SE-SKK/XI/2025 tanggal 24 November 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBYEK GUGATAN

1. Penggugat telah menerima Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 pada tanggal 15 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, merupakan keputusan Tergugat terhadap Surat Penggugat Nomor terkait 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar ke-2 (dua) yang isinya menyatakan bahwa Permohonan Penggugat Tidak Dapat Disetujui karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

3. Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut termasuk ke dalam Objek Gugatan karena merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004

tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

bahwa faktanya Surat yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar memenuhi persyaratan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 merupakan Penetapan Tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yakni dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (c.q. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung) sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

b. Bersifat Konkret;

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut obyeknya dapat ditentukan yaitu Surat Keputusan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

c. Bersifat Individual;

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut bersifat Individual yaitu hanya ditujukan kepada Penggugat dan tidak bersifat umum yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak;

d. Bersifat Final;

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut bersifat final yakni keputusan tersebut sudah definitif dan tidak berubah;

e. Menimbulkan akibat hukum;

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yaitu tidak memperoleh Hak untuk mendapatkan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar;

bahwa dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut telah memenuhi syarat sebagai obyek gugatan; MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa Penggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dengan fakta dan alasan sebagai berikut:

1. Sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp11.201.682,00 dikenakan oleh Tergugat terhadap Penyerahan yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Surat Penggugat Nomor 51/Dir-DKM/XI/24 tanggal 7 November 2024 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 untuk yang pertama (1) yang diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 13 November 2024 dan telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01711/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

3. Selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 untuk yang kedua (2) dengan surat Nomor 034/Dir-DKM/V/25 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 4 Juni 2025, dan permohonan Penggugat dijawab dengan surat Nomor S-00464/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dengan jawaban pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

4. Atas pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, Penggugat menyampaikan kembali bahwa penerbitan STP PPN tersebut tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan surat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 yang diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 9 Oktober 2025 dan yang selanjutnya dijawab dengan surat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 dengan jawaban pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

5. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak” maka Penggugat mengajukan gugatan;

6. Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak terhadap seluruh penyerahan jagung yang merupakan penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penyerahan yang tidak diterbitkan Faktur Pajak, diterbitkan Faktur Pajak terlambat atau faktur pajak tidak diisi secara lengkap;

7. Tidak terdapat Faktur Pajak yang tidak diterbitkan atau terlambat diterbitkan, atau tidak diisi secara lengkap terhadap seluruh penyerahan jagung yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut;

8. Dengan demikian terhadap pengenaan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 merupakan pengenaan sanksi yang tidak berdasarkan bukti dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

9. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp11.201.682,00 harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 30 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Faktanya Penggugat telah melakukan seluruh kewajiban penerbitan Faktur Pajak terhadap seluruh Penyerahan Jagung yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat;

3. Tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Surat Tergugat Nomor S- 00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Dengan diterbitkannya surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat;

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

3. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

4. Menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00083/STG-CT/WPJ.28/2025 tanggal 17 Desember 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 29 November 2025 diketahui bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 04758/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 13 November 2025 sebagai tindak lanjut penyelesaian permohonan Penggugat yang telah disampaikan melalui surat nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 September 2025;

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar merupakan upaya dari Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 karena Permohonan Wajib Pajak; TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

Pasal 36 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

(a) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

(b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(c) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

(d) membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

Pasal 36 ayat (2):

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 23 ayat (2):

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

(a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

(b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

(c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

(d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 1 angka 4:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

Pasal 1 angka 7:

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pasal 40 ayat (1):

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

Pasal 40 ayat (3):

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

Pasal 41 ayat (1):

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

Pasal 38 ayat (3) huruf a:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan”; Pasal 39 ayat (4):

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(a) untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5); atau

untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) belum terlampaui”;

2. Data Dan Fakta

a. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025, dan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar nomor Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

b. Penggugat menyampaikan Surat Gugatan nomor 109/Gugatan/SE- DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 ke Sekretariat Pengadilan Pajak, yang pada intinya mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

3. Tanggapan Tergugat

a. Penggugat mengajukan gugatan terhadap surat Tergugat Nomor S- 00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 yang diterbitkan sehubungan dengan adanya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan merupakan peraturan pelaksana atau peraturan organik Pasal 36 ayat (2) yang mengatur tentang pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Sesuai ketentuan pada Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 disebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang

terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan;

e. Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas pengajuan keberatan tersebut, sudah diputuskan melalui Keputusan Tergugat Nomor KEP-01711/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025;

f. Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sehingga Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor Nomor S- 00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

g. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar nomor Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa surat permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

c. apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 010/Bantahan/SE-DKM/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Gugatan Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-17. sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14

November 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan,

Bukti P-2. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01711/NKEB/WPJ.28/2025

tanggal 19 Maret 2025,

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa

Pajak Desember 2019 Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SE-SKK/XI/2025 tanggal 24

November 2025 kepada Norbertus Simon dan Bambang Siswanto, Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat

Umum Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Dwi Karya Makmur Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Nur Hayati, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Bandar Lampung,

Bukti P-6. Surat Penggugat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September

2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua,

Bukti P-7. Surat Tergugat Nomor S-00464/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 1

Agustus 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti P-8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

Desember 2019,

Bukti P-9. Gabungan Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2019,

Bukti P-10. Persandingan SKP-PPN dengan Putusan Keberatan dan Banding

2019,

Bukti P-11. Matriks Sengketa Gugatan STP – 2019,

Bukti P-12. Kronologis dan Penjelasan Tertulis Nomor 023/Penjelasan Tertulis/SE-

DKM/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 tentang STP - PPN Tahun 2019, Bukti P-13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 034/Tanggapan Penjelasan Tertulis/SE-

DKM/V/2026 tanggal 6 Mei 2026,

Bukti P-15. Pakta Integritas Direktur yang dimeteraikan kemudian,

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum yang dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Nomor 056/Kesimpulan Akhir/SE-DKM/V/2026

tanggal 15 Mei 2026;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-31. sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14

November 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-2. Surat Penggugat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September

2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua,

Bukti T-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa

Pajak Desember 2019 Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023,

Bukti T-4. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01711/NKEB/WPJ.28/2025

tanggal 19 Maret 2025,

Bukti T-5. Surat Tergugat Nomor S-00464/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 1

Agustus 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-6. LHP Tahun Pajak 2019,

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019,

Bukti T-8. Gugatan PT Dwi Karya Makmur – Mapping,

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Tergugat tanpa nomor tanggal 6 April 2026 perihal

Kronologis Sengketa Gugatan Masa Pajak Desember 2019,

Bukti T-10. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023,

Bukti T-11. Surat Keberatan Penggugat Nomor 15/Dir-DKM/I/24 tanggal 22

Januari 2024,

Bukti T-12. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024

tanggal 30 Oktober 2024,

Bukti T-13. Kertas Kerja Penelitian Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa

Masa Pajak Desember 2019,

Bukti T-14. LPK Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember

2019,

Bukti T-15. Korespondensi Pertama – Surat Penggugat Nomor 51/Dir-DKM/XI/24

tanggal 7 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-16. Korespondensi Pertama – Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 tanggal 13 Maret 2025,

Bukti T-17. Korespondensi Pertama – Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

01711/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Bukti T-18. Korespondensi Kedua – Surat Penggugat Nomor 034/Dir-DKM/V/25

tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Ke-2 (Dua),

Bukti T-19. Korespondensi Kedua – Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 tanggal 28 Juli 2025,

Bukti T-20. Korespondensi Kedua – Surat Tergugat Nomor S-00464/NKEB-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-21. Korespondensi Ketiga – Surat Penggugat Nomor 079/Dir-DKM/IX/25

tanggal 11 September 2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Ke-2 (Dua),

Bukti T-22. Korespondensi Ketiga – Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 tanggal 13 November 2025,

Bukti T-23. Korespondensi Ketiga – Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-24. Korespondensi Keempat – Surat Penggugat Nomor 079/Dir-

DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Ke-2 (Dua),

Bukti T-25. Korespondensi Keempat – Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 tanggal 13 November 2025 (Nomor LAP Berbeda dari Nomor LAP korespondensi ketiga),

Bukti T-26. Korespondensi Keempat – Surat Tergugat Nomor S-00792/NKEB-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar,

Bukti T-27. Penjelasan Tertulis Tergugat tanpa nomor tanggal 24 April 2026 terkait

Sengketa Gugatan Masa Pajak Desember 2019,

Bukti T-28. KKP “Rincian DPP Penyerahan yang Wajib Pajak Tidak Membuat

Faktur dengan Benar”,

Bukti T-29. Pelaporan Faktur Pajak – SIDJP,

Bukti T-30. Bukti Potong - Apportal DJP,

Bukti T-31. Kesimpulan Akhir Nomor S-3631/PJ.07/2026 tanggal 13 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian permohonan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

bahwa terkait dalil Tergugat tersebut dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, meskipun secara redaksional berjudul "Pengembalian Permohonan", namun pada substansinya merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi penolakan atas permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal (tolak formal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) PMK 118/2024;

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan oleh karena Surat S-00779 tersebut diterbitkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat tata usaha negara yang berwenang serta menimbulkan akibat hukum berupa tidak dapat dilanjutkannya proses material atas permohonan Penggugat, maka surat tersebut memenuhi kualifikasi sebagai objek gugatan;

3. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan surat tersebut bukan merupakan objek gugatan tidak dapat diterima;

bahwa Surat Gugatan Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dari uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 109/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Surat Tergugat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Penggugat sebagaimana diajukan dalam surat Nomor 079/Dir- DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang dianggap tidak benar, yaitu Surat Tagihan Pajak Nomor 01026/107/19/329/23 tanggal 27 November 2023;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tergugat, dinyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Alasan tidak memenuhi ketentuan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak dimaksud tidak diajukan keberatan. Dari penelitian Tergugat, diketahui bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang

dimohonkan pengurangan atau pembatalannya tersebut, dan atas keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Oleh karena telah diajukannya keberatan dan telah diterbitkannya keputusan atas keberatan tersebut, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, menurut Tergugat Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Sehubungan dengan hal tersebut, Tergugat memutuskan untuk mengembalikan permohonan yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan kembali permohonan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat tersebut;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan alasan, penjelasan dan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Penggugat menolak keputusan Tergugat adalah karena pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam STP PPN Nomor 01026/107/19/329/23 dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum. Penggugat mendalilkan telah memenuhi seluruh kewajiban penerbitan Faktur Pajak terhadap penyerahan jagung yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Penggugat berargumen bahwa tidak terdapat penyerahan yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya, terlambat diterbitkan, atau diisi secara tidak lengkap, sehingga sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan;

2. Penggugat mengungkapkan adanya kesalahan dalam proses pemeriksaan oleh Tergugat yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat, sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Penggugat memberikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding yang menjadi dasar STP berasal dari pengujian arus uang dan gross up pembelian. Terhadap koreksi pengujian arus uang, Penggugat menyatakan keberatan karena terdapat kesalahan perhitungan terkait PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam komponen peredaran usaha;

3. Penggugat menyatakan terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011282.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 yang telah memutus sengketa banding atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkait dengan STP tersebut. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Penggugat dan menetapkan bahwa pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil. Penggugat berpendapat bahwa dengan adanya putusan banding yang menyatakan nihil, maka Tergugat secara jabatan seharusnya melakukan pembatalan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut karena dasar pengenaannya sudah tidak ada lagi;

4. Penggugat menilai tindakan Tergugat yang tetap mempertahankan STP dan mengembalikan permohonan pengurangan melalui surat S-00779 tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Penggugat menegaskan bahwa seluruh Faktur Pajak yang dibuat telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan surat Tergugat dan menyatakan sanksi administrasi untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah Nihil;

Menimbang, bahwa Tergugat menyampaikan alasan, penjelasan dan dalil- dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Tergugat berpendapat bahwa Surat Nomor S-00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Alasan Tergugat dalam menerbitkan surat objek gugatan adalah penerapan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkait dengan STP tersebut tidak diajukan keberatan. Tergugat menegaskan bahwa PMK ini merupakan peraturan pelaksana yang sah dari Pasal 36 ayat (2) UU KUP;

3. Secara faktual Tergugat menemukan bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKP PPN Masa Pajak Desember 2019 yang terkait erat dengan STP nomor 01026/107/19/329/23. Keberatan tersebut bahkan telah diputus melaluiKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Oleh karena syarat "tidak diajukan keberatan" tidak terpenuhi, Tergugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikembalikan;

4. Tergugat tetap mempertahankan dasar penerbitan STP awal yang berasal dari hasil pemeriksaan pajak. Tergugat menjelaskan bahwa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan karena adanya reklasifikasi penyerahan jagung yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN, serta adanya temuan formal terkait pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian arus uang dan gross up pembelian yang menurut Tergugat telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dalam petitumnya, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal. Selain itu, Tergugat meminta agar Majelis Hakim menolak permohonan gugatan Penggugat secara keseluruhan dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-00779/NKEB- CT/WPJ.28/2025;

Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggugat agar Majelis Hakim membatalkan surat Tergugat serta menetapkan bahwa sanksi administrasi untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah nihil, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau pembahasan akhir;

2. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan tidak tepat akibat ketidaktelitian petugas pajak dapat dihapuskan atau dikurangkan, serta atas dasar keadilan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SKP maupun STP yang tidak benar, termasuk dalam rangka melindungi hak Wajib Pajak;

3. PMK Nomor 118 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP yang mengatur tata cara pengurangan dan pembatalan di bidang perpajakan;

4. Pasal 21 huruf c PMK Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

5. Pasal 38 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

6. Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 menentukan bahwa permohonan tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tidak diajukan keberatan;

7. Pasal 39 ayat (1) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan permohonan;

8. Pasal 39 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

9. Pasal 39 ayat (3) PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian atas permohonan yang tidak dipertimbangkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang

mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan STP tersebut tidak diajukan keberatan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga konsistensi mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan sehingga tidak terjadi dua proses upaya administratif yang berjalan sendiri-sendiri atas objek yang sama, yang pada akhirnya bertujuan mewujudkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun fiskus;

Menimbang, bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan menutup hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan materiil, melainkan mengatur urutan dan keterpaduan upaya hukum, sehingga apabila terhadap SKP yang berkaitan dilakukan upaya keberatan, maka penilaian atas kebenaran STP seharusnya mengikuti hasil penyelesaian sengketa atas SKP dimaksud;

Menimbang, bahwa dalam hal upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak atas SKP dikabulkan, baik melalui keberatan, banding, maupun putusan pengadilan, maka Direktur Jenderal Pajak, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak, berdasarkan Pasal 36 UU KUP juncto PMK Nomor 118 Tahun 2024, tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagai konsekuensi yuridis dari perubahan dasar pengenaan sanksi administrasi;

Menimbang, bahwa dengan demikian apabila terbukti terdapat upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak atas SKP dikabulkan, baik melalui keberatan, banding, maupun putusan pengadilan, maka Direktur Jenderal Pajak secara jabatan wajib melakukan pengurangan atau pembatalan atas sanksi administrasi yang terkait dengan SKP yang diajukan upaya hukum tersebut;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. melalui surat Nomor 51/Dir-DKM/XI/24 tanggal 7 November 2024, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 untuk yang pertama yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 November 2024 dan telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01711/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang

mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa sanksi yang dipertahankan sejumlah Rp1.814.324,00 berasal dari DPP yang dipertahankan Tergugat sebesar Rp181.432.393,00, dengan rincian:

a. Koreksi cfm Pengujian Arus UangRp 54.781.900,00

b. Koreksi cfm Gross Up PembelianRp 126.650.493,00

Rp 181.432.393,00

Sanksi Denda Pasal 14 (4) KUPRp1.814.324,00

3. Bahwa terhadap koreksi pengujian arus uang dan gross up pembelian dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2019, Penggugat (dahulu Pemohon Banding) telah menempuh seluruh upaya hukum dimulai dari pengajuan keberatan hingga tingkat banding di Pengadilan Pajak. Pokok sengketa yang diajukan banding mencakup koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan sebesar Rp181.432.393,00, yang rinciannya terdiri dari koreksi berdasarkan pengujian arus uang sebesar Rp54.781.900,00 dan koreksi gross up pembelian sebesar Rp126.650.493,00;

4. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011282.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Penggugat;

5. Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan pengurangan atau penghapusan secara jabatan atas sanksi administrasi terkait dengan upaya hukum Penggugat yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2019, Penggugat telah menempuh upaya hukum secara berjenjang mulai dari pengajuan keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak, dengan pokok sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan sebesar

Rp181.432.393,00 yang terdiri dari koreksi pengujian arus uang dan gross up pembelian;

Menimbang, bahwa terhadap upaya hukum tersebut, Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-011282.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian koreksi yang menjadi dasar penerbitan SKPKB tersebut tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP pada hakikatnya merupakan konsekuensi koreksi dasar pengenaan pajak yang ditetapkan dalam SKPKB, sehingga apabila koreksi tersebut tidak dipertahankan maka sanksi administrasi yang terkait secara langsung dengan SKPKB tersebut kehilangan dasar pengenaannya;

Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak yang pada akhirnya dikabulkan seluruhnya dalam tingkat banding di Pengadilan Pajak, maka secara hukum Direktur Jenderal Pajak seharusnya melakukan pengurangan atau pembatalan secara jabatan atas sanksi administrasi yang terkait dengan SKP dimaksud, namun faktanya Tergugat tidak melakukan tindakan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sikap Tergugat yang tidak melakukan pengurangan atau pembatalan secara jabatan, serta pada saat yang sama menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Sanksi Denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp1.814.324,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian perhitungan menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00

b. Sanksi Administrasi: Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00

c. Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor S- 00779/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT Dwi Karya Makmur, NPWP 02.141.571.6-322.000, dengan menyatakan bahwa sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah Nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00

b. Sanksi Administrasi: Pasal 14 ayat (4) UU KUP Rp0,00

c. Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.