Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-010920.13/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Akashi Wahana Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010920.13/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Akashi Wahana Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32 ayat (4)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010920.13/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Akashi Wahana Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
29 September 2025