Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Anugerah Pupuk Lestari, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Anugerah Pupuk Lestari mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (2); Pasal 95
  • UU KUPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Anugerah Pupuk Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
21 Mei 2025
Tanggal Pengucapan
31 Oktober 2025