Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT Anugerah Pupuk Lestari, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Anugerah Pupuk Lestari mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2); Pasal 95
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Anugerah Pupuk Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025