Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Anugerah Pupuk Lestari, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010924.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010924.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGERAH PUPUK LESTARI, NPWP 66.487.419.5-125.000, beralamat di DSN I DS Dalu 10 A No. 27, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362 dengan alamat korespondensi AMG Tower Lt.20, Jl. Dukuh Menanggal, 1-A, Gayungan, Surabaya - 60234, dalam hal ini diwakili oleh Yahya Taufik jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Wachid Hasyim, S.H. Notaris di Surabaya;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yulianto Endy Nugroho

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1404/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0429/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-225/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0427/APL- II/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00124/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0086/APL- II/III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk1.145.757.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN126.033.176,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 2228.643.900,000.00
9. Denda0,000.00
Total1.300.434.076,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-148/WBC.02/2024 Tanggal 01 November 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 04 November 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.1.300.434.076 sesuai dengan SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Yahya Taufik, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tanggal 14 April 2022

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil audit nomor LHA-27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01

November 2024 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara) dengan rincian perhitungan sebagai berikut ini:

Pos Tarif BarangKriteriaSkema dalam ACFTAKeputusan Dirjen Bea dan CukaiKekurangan
3102:10:00Bea Masuk0%5% = 1.145.757.0001.145.757.000
Cukai---
PPN2 .520.664.0002.646.697.176126.033.176
PPnBM---
PPh Ps. 22572.879.000601.522.90028.643.900
Total3.093.543.0004.393.977.0761.300.434.076

2. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 tersebut, pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan Bea Masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pos Tarif BarangKriteriaSkema dalam ACFTA
3102:10:00Bea Masuk0%
Cukai-
PPN2.520.664.000
PPnBM-
PPh Ps. 22572.879.000
Total3.093.543.000

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan berdasarkan hasil audit nomor LHA-27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01 November 2024 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Adapun koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKekuranganKelebihan
1Bea Masuk1 .145.757.000-
2BMAD/BMI/BMTP--
3BMAS/BMIS/BMTPS--
4Cukai--
5PPN1 26.033.176-
6PPnBM--
7PPh Pasal 222 8.643.900-
8Denda--
Jumlah Tagihan1.300.434.076-

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPBC Tipe Madya Pabean Belawan dan mendapatkan Nomor PIB 017302 tanggal 04 Juli 2023, berupa:

Jenis Barang: Prilled Urea

Negara Asal: China

Invoice: No. 2023/LN139B/INV2 tanggal 23 Juni 2023

B/L: No. BLW02 tanggal 23 Juni 2023

PIB: No. 017302 tanggal 04 Juli 2023

COO/Form E: No. 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023

Supplier: Liven Nutrients PTE LTD

2. Bahwa importasi barang tersebut di atas, Pemohon Banding sudah mengajukan Form E untuk memperoleh Skema Tarif Preferensi ASEAN-CHINA Free Trade Area untuk Pos Tarif 3102.10.00 dengan Bea Masuk 0% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan PerdaganganBarang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antaraPerhimpunanBangsa-BangsaAsiaTenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) dan selanjutnya melakukan korespondensi dengan pemasok (supplier) serta pengurusan Dokumen impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa Skema Tarif Preferensi ini oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan tidak dapat diterima dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 5% dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 yang jumlah tagihan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.300.434.076 dikarenakan terdapat 1 (satu) dokumen SKA/COO pada PIB yang tidak sesuai (terdapat kesalahan pemberitahuan FTA/COO) dikarenakan:

a) tidak mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E b) tidak mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan c) tidak mencantumkan tanda centang (√) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”

4. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Terbanding (DJBC) tersebut menurut Pemohon Banding tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah mencantumkan nama Perusahaan (Etherchem International Company Limited) pada kolom No.1 SKA Form E dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E tertulis “Country of Origin China”.

Apabila Pemohon Banding dianggap tidak mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E, tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi. Dokumen pendukung yang kami miliki juga sudah menyantumkan bahwa pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited dan dalam PIB juga mencantumkan (12) Pelabuhan Muat: Tianjin, dan (14) Pelabuhan Tujuan: Belawan, sehingga jelas bahwa Prilled Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

b) Pemohon Banding telah mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E c) Pemohon Banding tidak mencantumkan centang (√) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”.

Dalam hal ini seharusnya tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi hal ini dikarenakan dalam dokumen pendukung yang kami miliki juga sudah menyantumkan bahwa pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited dan dalam PIB juga mencantumkan (12) Pelabuhan Muat: Tianjin, dan (14) Pelabuhan Tujuan: Belawan, sehingga jelas bahwa Prilled

Urea tersebut berasal dari Cina untuk ditujukan ke Indonesia sehingga berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

5. Bahwa oleh karenanya beban Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor untuk importasi barang Pemohon Banding berupa Prilled Urea tarif 3102.10.00 adalah sebagai berikut.

Pos Tarif BarangKriteriaSkema dalam ACFTAKeputusan Dirjen Bea dan CukaiSelisih Kurang Bayar
3102.10.00Bea Masuk0%5% = 1.145.757.0001.145.757.000
Cukai---
PPN2 .520.664.0002.646.697.176126.033.176
PPnBM---
PPh Ps. 22572.879.000601.522.90028.643.900
Total3.093.543.0004.393.977.0761.300.434.076

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dikarenakan pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut importasi barang yang dapat dikenakan Bea Masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dalam hal ini ASEAN-China Free Trade Area baik tersurat maupun tersirat menurut hemat kami sudah jelas, sehingga bagi importir yang beritikad baik, seyogianya tidak dirugikan oleh adanya peraturan yang bersangkutan.

7. Bahwa barang impor tersebut telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang memuat barang impor berasal dari Negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, yang menurut Pemohon Banding Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA sebagaimana kami sajikan dalam tangkapan layar (capture) di bawah ini.

Grigenal a be LE gs . [SEAM-CU NA FREE TRASE AREA Ff atest

PRLELEREST AL TAREE Ee Dy os

CERTIFICATE GF YES. ae CTI fe

Gov howe Mec ates ae Tha ana late

IS SK

8. Bahwa dalam Bill of Lading juga menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama sebagaimana kami sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

TEMAN DER NUN, D NI TENTANG. deb whe Soa

" - 1 aw 2 :

POM 5S 35 ae MI

- 7 ". “hou " fee wore EPA a UY io™, Trs

Ma PAN Sae BA | | I ta

-l-bLe- AI ue TO erred Ce

I Pai gr

9. Bahwa pada Dokumen Sales Contract juga tercantum negara asal yang berada di China, sebagaimana kami sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

10. Bahwa apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada Terbanding (DJBC) bersamaan dengan disampaikannya PIB yang telah dicantumkan nomor referensi Form E, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif Bea Masuk ACFTA.

11. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut kami sajikan kembali besarnya kekurangan pajak dalam rangka impor yang terhutang menurut Pemohon Banding, Terbanding, dan selisihnya dalam Tabel di bawah ini.

NOPajak dalam rangka ImporPemohon Banding (WP)Terbanding (DJBC)Selisih
1Bea Masuk-1.145.757.000- 1.145.757.000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMAS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN-1 26.033.176- 126.033.176
6PPnBM---
7PPh Pasal 22-2 8.643.900- 28.643.900
8Denda---
JUMLAH TAGIHAN-1.300.434.076- 1 .300.434.076

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP), serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dokumen-dokumen pendukung yang kami sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukkan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, dan kesalahan administratif karena tidak mencantumkan tanda centang (√) pada dokumen Formulir E, tidak serta-merta Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi sehingga dikenakan Bea Masuk 5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Penutup

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00124/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui Surat nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 mengajukan Banding terhadap SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024, dengan alasan banding yang pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan kembali Terbanding atas temuan Terbanding dalam pelaksanaan Audit Kepabeanan terkait pemeriksaan kriteria tarif preferensi atas 6 (enam) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01 November 2024.

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara nomor ST-502/WBC.02/2024 tanggal 03 Juli 2024, Tim Audit telah melakukan audit terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai Importir Produsen, periode audit 01 Juli 2022 s.d 30 Juni 2024.

2. Bahwa berdasarkan LHA-27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01 November 2024 pada bagian 5.3.4.2. Pemeriksaan Kriteria Preferensi Tarif terdapat temuan berupa 1 (satu) dokumen SKA/CoO pada pemberitahuan Impor Barang yang tidak sesuai, sebagai berikut:

Sasaran Pemeriksaan:Untuk menguji kesuaian kriteria pemberian Tarif Bea Masuk Preferential
Jenis Dokumen/Laporan:Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Jumlah Dokumen/ Laporan:6 (enam) Dokumen
Jumlah Dokumen/ Laporan yang diperiksa:6 (enam) Dokumen
Nilai Pabean / Nilai Lainnya:Rp25.404.521.000,00
Dokumen/Buku/Catatan/ Laporan Penguji:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 (AIFTA) dan 171/PMK.04/2020 (ACFTA)
Hasil Pengujian:Terdapat 1 (satu) dokumen SKA/COO pada Pemberitahuan Impor Barang yang tidak sesuai
Ketentuan yang dilanggar:Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Kodifikasi Temuan:PAB-0013.1-0017.2-01
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp 1.145.757.000,00
PPN:Rp 126.033.176,00
PPh:Rp 28.643.900,00
Denda:Rp 0,00
Total:Rp 1.300.434.076,00
Catatan Lainnya:Lampiran B KKA No.6 dan 6.1

3. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp1.300.434.076,00 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 1.145.757.000,00

PPN: Rp. 126.033.176,00

PPh: Rp. 28.643.900,00

Total: Rp. 1.300.434.076,00

4. Atas penerbitan SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut

terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 12 Ayat 1

Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Pasal 13 Ayat 1

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

Pasal 13 Ayat 2

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Pasal 86 Ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

Pasal 86 Ayat (1a)

Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;

c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; dan d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93AAyat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

Pasal 2 Ayat 1

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 3 Ayat 1

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7 Ayat 1

Ketentuan (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. kolom pada SKA Form E diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 9 Ayat 1

Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

Pasal 9 Ayat 2

SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E b. Mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E, dan c. Dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( ) atau (X) harus

✓ dicantumkan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”.. Pasal 13 Ayat 2

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Analisis

1. Pokok masalah dalam sengketa ini adalah penetapan Terbanding dalam SPKTNP- 148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 berdasarkan LHA- 27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01 November 2024 sebagai tindak lanjut Audit

Kepabeanan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas nomor ST-502/WBC.02/2024 tanggal 03 Juli 2024 terkait temuan atas importasi Pemohon Banding yang menggunakan SKA/Form E dalam skema Third Country Invoicing atau Third Party Invoicing yang tidak sesuai ketentuan.

2. Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 tidak setuju dengan penetapan Terbanding, Pemohon Banding beralasan yang pada pokoknya bahwa dokumen- dokumen pendukung importasi yang Pemohon Banding sampaikan sudah jelas secara nyata menunjukan bahwa dokumen tersebut berasal dari China, dan kesalahan administratif karena tidak mencantumkan tanda centang ( )

✓ pada dokumen Formulir E, tidak serta merta Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi sehingga dikenakan Bea Masuk 5 %.

3. Terkait dengan pokok sengketa sekaligus untuk menanggapi Surat Banding Pemohon disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Tarif Preferensi (ACFTA) a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit diketahui bahwa dari 6 (enam) dokumen PIB yang diperiksa, diketemukan 1 (satu) dokumen SKA/CoO pada PIB yang tidak sesuai.

b. Berdasarkan Lampiran B KKA No. 6. Pengujian Pemenuhan Persyaratan Tarif Preferensi FTA atau CoO, diperoleh data dan informasi terkait Pemberitahuan Impor Barang yang menjadi temuan dimaksud, sebagai berikut:

No PIB/Tanggal:017302 / 04 Juli 2023
Pemasok:Liven Nutrients Pte Ltd
Negara Pemasok:Singapore
Nama Pengirim:Liven Nutrients Pte Ltd
Negara Pengirim:Singapore
Uraian Barang:Prilled Urea
Negara Asal:China
No. Invoice/tanggal:2023/LN139B/INV2 / 23 Juni 2023
No. BL/tanggal:BLW02 / 23 Juni 2023
E-CoO /tanggal:0223112020010201 / 23 Juni 2023

c. Berdasarkan penelitian atas Invoice, SKA/e-Form E dan Bill of loading disimpulkan bahwa importasi a quo menggunakan skema third party invoicing.

d. Berdasarkan penelitian atas SKA/Form E nomor 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023 diketahui pada kolom 13 (tiga belas) tidak tercantum tanda centang (√) pada kotak “third party invoicing”; dan tidak terdapat pencantuman nama perusahaan pihak ketiga pada kolom 7 (tujuh) pada e-Form E tersebut.

bey: Mog iy Te

: 7 WAR Hy ts

LN Ip Ae ose .

e. Berdasarkan penelitian atas Electronic Certificate of Origin (e-CoO) nomor 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023 pada kolom category tertulis NRM (Normal), seharusnya tertulis TCI (third country invoice);

To. OF a woe ctr JI Ne. co “0224 12029010201

> SANA || Date of CO :25/06/2024

Tg YA Gn TAU es

LN ; ius — en ur andi -- bo BS ae » Ww

PNP MO | hee Electronic Certificate Of Origin (e-COO)

He ae eT ie ape

WB Lo eee eed ote erie . .

5g Courtry .CN

FTA LACITA

Ane of Lapgrar EN ESA AMI TEMA ORAL CAKTANY KAM at Pon af Losing .

BLIPU RCE. AK ALA LIRR EEG. GETAR MUA

Address: of Lapator HAL EA WIN RENA ORAL CONPANY DE KLM par of Discharge U2 AK OLS A

BLN Pl LA ALA UAN, BLU At GRP MU

Ape of Im oles ATLANLI RSA PUPUK LESTARI SLR UA DAN CO Kenal” Ur LSN

BEBULUA AONE AAN TAN BANYAL ARI

Ti AAN SUASI RA LANA INDDKMES ALAR 19 bi dw PA an DU

Sele 9 pora DIN BANGSA PUPUK LESTA LIL SL US SA MALU Dpslinstioa SoLrUy 2 ID-DS HONE SA

Be ULUA 8 OME PANAI MIVA ELT

PADANG SUARA OL AKA INDOKESATAK 10 bei da ite an Ue

Dale of Deana (BAM APU ULANGAN Invoice Perey :

Wort] Mae ELANG, MLAB Invoice: Coast

Caress CHI] a a acts cee ani tle | Maras god Cesenpsior Gaenly HS umber) Oris or Othar Weg See © FOB Ls

4a ‘Sumber s PENA Coc Gran Dua its Merta

KALA Nene] Can

Cage

MK BATANG BLK ot SEM RRL USU Pemasang Penca |zeuences

FHL ED Wane

REAK DL ey OF Inve

ORIGIN CAINS.

Senar :

* Seelarilicn by Tag ox aorle 2 Geram

Plc ben Gl | (SLURS Piece :

Lar HENUGANA bale: :

Calegoy :

Akim (er mall f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, diatur sebagai berikut:

Pasal 7 Ayat (1)

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan Format SKA Form E sesuai dengan Format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka

V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form E, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 9

(1). Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau

perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2). SKA Form E yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana

dimaksud pada Ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E

b. Mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E, dan

c. Dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( ) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13

✓

SKA Form E kotak “Third Party Invoicing”.

Pasal 13

(1). Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2). Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

g. Berdasarkan Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, tertera sebagai berikut: Rule 23

The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.

h. Berdasarkan Overleaf Notes ACFTA terdapat ketentuan sebagai berikut: Point 10

Third Party Invoicing: In case where invoices where issued by a third country, “the third party invoicing” in box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas diperoleh data dan inFormasi sebagai berikut;

a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E/e-COO, invoice dan BL diketahui bahwa importasi menggunakan skema third party invoicing,

b. Kemudian berdasarkan penelitian lebih lanjut atas SKA/e-Form CoO diketahui pada kolom 13 (tiga belas) tidak tercantum tanda centang (√) pada kotak “third party invoicing”; dan tidak terdapat pencantuman nama perusahaan pihak ketiga pada kolom 7 (tujuh) pada e-Form E tersebut dan pada bagian category tertulis NRM (Normal).

c. Bahwa seharusnya pada kolom 13 (tiga belas) Form E harus diberi tanda centang (√) pada kotak “Third Party Invoicing” dan pada e-COO bagian “Category” harus tertera keterangan “TCI (third country invoice” d. Bahwa tidak terdapat pencantuman tanda “Third Party Invoicing” pada Form E maupun e-CoO in casu sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020.

e. Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan prosedural sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, maka atas e-Form E/SKA a quo ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum (MFN);

f. Bahwa atas penolakan SKA/e-Form E nomor 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023, Terbanding telah mengirimkan surat nomor S- 576/WBC.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin ke Issuing Authority.

i. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil Audit Kepabeanan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-27/WBC.02/IP/2024 tanggal 01 November 2024 terdapat temuan 1 (satu) dokumen SKA/COO pada pemberitahuan Impor Barang yang tidak sesuai.

2. Bahwa berdasarkan penelitian atas SKA/e-Form E nomor 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, maka atas e-Form E/SKA a quo ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum (MFN).

3. Bahwa pelaksanaan Audit Kepabeanan telah sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan yang mengatur tatacara pelaksanaan Audit Kepabeanan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 24/BC/2019

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam melaksanakan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam pelaksanaan penetapan atas barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule).

PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0086/APL-II/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Skema Tarif Preferensi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%, dengan jumlah tagihan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.300.434.076, dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa menurut Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan centang (√) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing” tidak tepat, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa yang menerbitkan dokumen adalah dari pihak Penjual (Supplier) Etherchem International Company, dokumen tersebut adalah Form E. sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

Uriginal wae ee?

- LSEAN-CH:NA FREE TRADE GREA fF Sts

—.. PREFERENT!AL TARIFF Sae

CERTIFICATE SF SRIS N Be IS (Comb na Deccratioe aan Team cate

— Tote

' FORME are Poss

. . toate ae TES. 3 TSS

ADK. GNP b) bahwa kesalahan dalam mencetak tanda centang (√) yang seharusnya dicetak pada kotak "Third Party Invoicing", tidak bersifat substansial. Selain kesalahan tersebut, informasi lainnya dalam SKA Form E tidak menimbulkan keraguan bahwa barang impor yang tercantum dalam SKA Form E berasal dari China sesuai dengan Ketentuan Negara Asal.

c) bahwa mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) PMK No.171/PMK.04/2020 yang menyatakan bahwa SKA Form E tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) yang berbunyi

(1)SKA Form E tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor
(minor discrepancies).
(2)Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupunperbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun
tercetak) pada kotak dalam SKA Form E, serta perbedaan ukurantercetak) pada kotak dalam SKA Form E, serta perbedaan ukuran
centang atau silang tersebut.

Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya merupakan Third Country Invoicing, dan tidak adanya tanda centang (√) pada kolom 13 hanya merupakan kesalahan kecil yang tidak berpengaruh terhadap tarif preferensi yang telah diberikan, di mana untuk dokumen– dokumen pendukung juga sudah membuktikan bahwa Pemohon Banding berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

2) Bahwa menurut Terbanding pada Point 10 huruf b, seharusnya pada kolom 7 (tujuh) pada Form E tercantum nama Perusahaan pihak ketiga, dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah mencantumkan nama Perusahaan (Etherchem International Company Limited) pada kolom No.1 SKA Form E dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form E tertulis “Country of Origin China”. sebagaimana kami sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

VUrigqimal

SEAN CANA FREE TRADE Seen SPOS

Me | PRESERENTICLN TAR FE PES AS

CERTIFICATE OF LRIGN Veter

Comb aso Declaration see Dertt cate

FORME fe , mar

. - . er eofr qe.

Uta 1 whe re

NN Sindy ou b) bahwa dalam hal ini, seharusnya tidak serta-merta Pemohon Banding dikenakan Bea Masuk 5% karena tidak dapat menggunakan Skema Tarif Preferensi. Hal ini dikarenakan dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki juga sudah secara jelas mencantumkan nama pengirimnya adalah Etherchem International Company Limited. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak memperoleh dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk ACFTA.

3) Bahwa dokumen-dokumen pendukung yang kami miliki juga menunjukkan bahwa transaksi kami berasal dari negara China, yaitu:

a) bahwa pada Dokumen Sales Contract juga tercantum negara asal yang berada di China, sebagaimana kami sajikan dalam tangkapan layar (capture) terlampir:

b) bahwa dalam Bill of Lading menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama (Prilled Urea dengan HS Code 3102.10.00) sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

ee BIKE OP LADING ONT

CE TR STE PTR OE

Pe Lee ee IE IBS AMD AO ISR VF

TQ TB SAR

POOESAN® MAWE i LR obey Le

JAR {TOMES 4

PL ERA ET RR 1S oh

Wy Ut ts MAS TAM. NA

‘a bots — ia

Po ES IRES NET WE SAT MAAN ART

PAK RO OS Blak

Fe oF 210s 1 An

COLA RY OP ae aD se Ta ah

c) bahwa dalam Commercial Invoice menunjukkan bahwa barang yang tercantum dalam Form E juga adalah barang yang sama (Prilled Urea dengan HS Code 3102.10.00) dengan yang tercantum Commercial Invoice 2023/LN/139B/INV2, sebagaimana Pemohon Banding sajikan dalam tangkapan layar (capture) berikut.

COMMERCIAL INVOICE !

FOR ACCOUNT OF” (wvotce NO. SDE LN SES NN Ng

PT. ANUGERAH PUPUK LESTARI

SUSUN | DESA GALL SEPLLLA A NO 27 (pare: Pap IS saung MORAWA BEL SERGANG SUMATERA !

JETARA INDONES A IREF: INtaed 2623S po -— II —

IPAYMENT:

IBY RRFVOCABLE LETTER OF CREDIT NUVIBER MISOS23009325 DATED PERSIA

ISSUED BY BANK MANDIRI (PERSERO PI JAKARTA

VESSEL NAME: MV DONG XIANG DATE OF SHIPMENT 55 dure Pura

PORT OF LOADING: PORT OF DISCHARGE

TIANJIN CHINA BELAWAN CORT INDONESIA

DESCRIPTION OF GOODS QUANTITY | UNIT PRICE _ TOTAL AMOUNT '

Oo METRICTONS | USD” | USD,

NAME OF GOODS Kano USD 341 SUPER ME | tase@cagag

PL LEO UREA NET WESSRT CPR BELAWAN ori

QUANTITY OF GOODS 4 4090 C2 MT INDONES A

OLA. LY OF GOODS i NCOTERMS 2000)

N 46 PCI MIN MOISTURE © PCT MAX !

HS CODE TO? 1020 ~~

OUNTRY OF ORIGIN CINA | i d) bahwa mekanisme penerbitan SKA (Form E) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pihak Otoritas Penerbit Form E di China (yaitu, QQ The People's Republic of China), bukan wewenang dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika hanya karena kelalaian kecil yang dilakukan oleh pihak lain, Pemohon Banding yang harus menanggung kerugian tersebut.

4) Bahwa menurut Terbanding pada Point 10 huruf c, seharusnya pada e-CoO bagian “Category” harus tertera keterangan “TCI (third country invoice”, dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa dalam hal ini menurut Pemohon Banding, apabila tidak tertulis TCI (Third Country Invoice) dan hanya tertulis NRM (Normal) tidak serta-merta atas e-Form E/SKA a quo ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena pada dasarnya barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/distempel, telah

ditandatangani oleh pejabat berwenang di China, dan telah dikeluarkan dari negara China. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA.

Dalam hal ini kita juga harus lebih memperhatikan “substance over form” dari transaksi itu sendiri, artinya kita harus lebih mengutamakan substansi suatu kejadian/transaksi daripada formalitas/legalitas yang sifatnya administratif. Perlu kita pahami bahwa substansi dari suatu transaksi hendaknya menjadi fokus utama, melebihi sekadar pemenuhan formalitas atau legalitas yang bersifat administratif, sehingga seharusnya kita dapat lebih mengedepankan substansi atau inti dari kejadian tersebut, dan tidak hanya terpaku pada formalitas atau aspek legalitas administratif, agar tercipta keadilan dalam pelaksanaan kewajiban ini.

b) bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China.

c) bahwa oleh karenanya beban Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk importasi barang Pemohon Banding berupa Prilled Urea tarif 3102.10.00 adalah sebagai berikut:

Pos Tarif BarangKriteriaSkema dalam ACFTAKeputusan Dirjen Bea dan CukaiSelisih Kurang Bayar
3102:10:00Bea Masuk0%5% = 1.145.757.0001.145.757.000
Cukai---
PPN2 .520.664.0002.646.697.176126.033.176
PPnBM---
PPh Ps. 225 72.879.000601.522.90028.643.900
Total3.093.543.0004.393.977.0761.300.434.076

d) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dikarenakan pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut importasi barang yang dapat dikenakan Bea Masuk sesuai tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dalam hal ini ASEAN-China Free Trade Area baik tersurat maupun tersirat menurut hemat kami sudah jelas, sehingga bagi importir yang beritikad baik, seyogianya tidak dirugikan oleh adanya peraturan yang bersangkutan.

e) bahwa apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada Terbanding (DJBC) bersamaan dengan disampaikannya PIB yang telah dicantumkan nomor referensi Form E, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif Bea Masuk ACFTA.

f) bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut kami sajikan kembali besarnya kekurangan pajak dalam rangka impor yang terhutang menurut Pemohon Banding, Terbanding, dan selisihnya dalam Tabel di bawah ini.

NOPajak dalam rangka ImporPemohon Banding (WP)Terbanding (DJBC)Selisih
1Bea Masuk-1.145.757.000- 1.145.757.000
2PPN-1 26.033.176- 126.033.176
3PPh Pasal 22-2 8.643.900- 28.643.900
JUMLAH TAGIHAN-1.300.434.076- 1 .300.434.076

5) Bahwa menurut Terbanding pada Point 10 huruf f, atas penolakan SKA/Form E nomor 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023, Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-576/WBC.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin ke Issuing Authority.

Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Nomor S- 576/WBC.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin ke Issuing Authority, sehingga hal tersebut membuat Pemohon Banding berpendapat tidak adanya penolakan dari Terbanding atas SKA/Form E saat terjadinya transaksi tersebut.

Penutup

Demikian Tanggapan atas SUB ini disampaikan dengan harapan agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat mengabulkan Permohonan Banding kami dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 017302 tanggal 04 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Wachid Hasyim, S.H. Notaris di Surabaya tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Anugerah Pupuk Lestari yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0005603 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620241100002080 sebesar

Rp1.300.434.076,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 480B52AF31LVRKP0 tanggal 03 Desember 2024 sebesar Rp1.300.434.076,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Yahya Taufik;

Bukti P-7. Kartu Identitas atas nama Yahya Taufik;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Yulianto Endy Nugroho;

Bukti P-9. Kartu Identitas atas nama Yahya Taufik;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0429/APL-II/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 atas nama Yulianto Endy Nugroho;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1404/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 nama Yulianto Endy Nugroho;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor tanggal 30 April 2025 perihal Penjelasan Alur

Sengketa;

Bukti P-13. Fotokopi Sales Contract No. LN139B/2023S tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P-14. Fotokopi Letter of Credit No. MI60523000359 tanggal 09 Juni 2023; Bukti P-15. Fotokopi Bill of Lading No. BLW02 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-16. Fotokopi Commercial Income (Invoice) No. 2023/LN139B/INV2 tanggal

23 Juni 2023;

Bukti P-17. Fotokopi Packing List tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Certificate of Origin by Supplier tanggal 23 Juni 2023; Bukti P-19. Fotokopi Certificate of Origin (FORM-E) No. 0223112020010201 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-20. Fotokopi Certificate of Quality & Quantity No. CN2317022-2-Q&Q tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-21. Fotokopi Certificate of Hold and Hatch Cleanlines CN2317022-2-H tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-22. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Pungutan Pajak Dalam Rangka

Impor tanggal 04 Juli 2023;

Bukti P-23. Pendapat Akhir (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025 beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-0455/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 29 April 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Fotokopi Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-3. Fotokopi Statement letter dari Supplier;

Bukti T-4. Fotokopi Lampiran B KKA No 6. Pengujian Pemenuhan Persyaratan

Tarif Preferensi FTA atau COO;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Hasil Audit Nomor LHA-27/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-0551/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 20 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0427/APL-II/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan prosedural

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.300.434.076,00(satu milyar tiga ratus juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 dengan alasan: importasi Pemohon menggunakan SKA skema ACFTA, dimana pada kolom 13 SKA tidak tercantum tanda centang (√) pada kotak “third party invoicing”; dan tidak terdapat pencantuman nama perusahaan pihak ketiga pada kolom 7 (tujuh), dengan demikian tidak memenuhi ketentuan prosedural mengenai Third Party Invoicing sebagaimana diatur dalam Rule 23 Revised OCP for the ROO of the ACFTA;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang impor a quo berasal dari China, telah dilengkapi SKA form E dan berdasarkan B/L diketahui barang dimuat dari China;

2) tidak tercantumnya nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA, tidak ada penandaan pada kolom 13 SKA seharusnya tidak menggugurkan tarif preferensi, karena Pemohon telah mencantumkan pihak ketiga pada PIB, kolom 1 SKA dan invoice pihak ketiga pada kolom 10 serta dapat ditelusur pada dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 terkait tidak diberikannya Tarif preferensi skema ACFTA atas barang impor yang diberitahukan Pemohon pada PIB Nomor 017302 tanggal 04 Juli 2023, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan prosedural dan rinciannya sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PIBPenetapan
1PRILLED UREAHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. PIB nomor 017302 tanggal 04 Juli 2023, diketahui antara lain Pengirim/

Penjual: LIVEN NUTRIENTS PTE LTD., beralamat di Singapore sarana pengangkut: MV Dong Xiang 2313, pelabuhan muat: Tianjin (CNTSN), invoice no: 2023/LN139B/INV2 / 23 Juni 2023, House-B/L no BLW02 / 23 Juni 2023, SKA form E no 0223112020010201 / 23 Juni 2023, uraian barang: PRILLED UREA, HS 3102.10.00, BM 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 Impor 2,5%, nilai pabean CIF USD1.529.000,00;

3.2. invoice yang diterbitkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD., Singapore no: 2023/LN139B/INV2 / 23 Juni 2023, diketahui antara lain Port Loading Tianjin, China, amount dan informasi lain sesuai PIB;

3.3. House-B/L no BLW02, diketahui antara lain shipper adalah LIVEN

NUTRIENTS PTE LTD., Singapore dengan Port Loading Tianjin, China. informasi lain sesuai PIB;

3.4. SKA ACFTA dengan informasi pada SKA tercantum, antara lain:

SKA no 0223112020010201 / 23 Juni 2023
Kolom 1 (exporter):Etherchem International Company LIMITED, Beijing China
Kolom 3:sarana pengangkut: MV Dong Xiang, from Tianjin China to Belawan Port Indonesia by sea
Kolom 7:Uraian barang 1 jenis barang sesuai PIB
Kolom 8:Origin criteria: PE
Kolom 9:Quantity: sesuai PIB
Kolom 10:invoice no: 2023/LN139B/INV2 / 23 Juni 2023
Kolom 11:Declaration by the exporter: Etherchem International Company LIMITED, Beijing China
Kolom 13:Tidak ada penandaan

4. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of Origin dengan surat nomor: S-576/WBC.02/2024 tanggal 30 oktober 2024, yang berisi alasan tidak diberikannya tarif preferensi untuk barang dengan SKA a quo no 0223112020010201 / 23 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

Criteria :Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The

Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (ACFTA)

Rule:Rule 23 Revised OCP ACFTA

Item:There is no indication of the name and country of the company issuing the invoice in Box 7 and There is no check mark on “Third Party invoicing” in box 13

Reason :Does not comply with the provisions of Rule 23 ACFTA

Revised Operational

Certification Procedures (OCP) and does not comply with Note 10 of the ACFTA

Overleaf Notes.

5. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan dan perjanjian internasional yang menjadi dasar penerapan pengenaan tarif preferensi Skema ACFTA antara lain sebagai berikut:

5.1. Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011

Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), a. Ketentuan Prosedural bahwa Revised Operational Certification Procedure (OCP) For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) (selanjutnya disebut OCP ACFTA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Rule 7:

The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authorityat the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 23

The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The invoice-issuing third party can be an ACFTA Party or non-ACFTA Party. The original invoice number or the third party invoice number shall be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting the said Certificate of Origin (Form E) to the Customs Authority of the importing Party.

b. Berdasarkan keterangan yang tercantum di overleaf notes tentang tatacara pengisian SKA Form E, diatur ketentuan mengenai third country invoice dimana nama dan negara penerbit invoice harus disebutkan pada kolom 7:

10. THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7;

5.2. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

5.3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2), (diundangkan pada tanggal 27 oktober 2020 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), antara lain mengatur tentang ketentuan prosedural sebagai berikut:

pasal 1:

29. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7:

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 9:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA form E;

b. mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( ) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA

✓

Form E kotak “Third Party Invoicing".

Pasal 13:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E; dan … dst (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);”

6. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PIB, invoice dan lembaran SKA a quo dokumen pendukung lainnya, serta hukum positif yang berlaku terkait pengenaan tarif preferensi skema ACFTA, dapat disimpulkan:

a. Perjanjian Internasional tentang penerapan SKA untuk mendapat tarif preferensi tertuang dalam Rule of Origin dan Operational Certification Procedure merupakan undang-undang dan menjadi pedoman bagi para pihak yang harus dipatuhi;

b. Penandaan pada kolom 13 SKA Form E kotak “Third Party Invoicing" dengan tanda ( ) atau (X) diharuskan dalam hal Third Party Invoice (TPI) diterbitkan

✓ di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E. Dalam sengketa ini, invoice a quo diterbitkan oleh LIVEN NUTRIENTS PTE LTD., beralamat di Singapore yang merupakan negara yang berbeda dengan negara penerbit SKA a quo (China) sehingga diharuskan untuk memberi tanda pada kolom 13 SKA sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c PMK-171/PMK.04/2020;

c. penerbitan SKA tidak memenuhi ketentuan procedural, dimana pada kolom 7 dokumen SKA Form E seharusnya tercantum nama dan negara perusahaan penerbit invoice sebagaimana ditegaskan dalam overleaf notes pada poin 10 (“the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7, namun faktanya hanya tercantum uraian barang, HS dan nomor invoice pihak ketiga.

d. Otoritas penerbit (issuing authorities), wajib melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap setiap permohonan yang diajukan, memastikan formulir permohonan dan Form E telah diisi dengan benar dan lengkap, sesuai dengan persyaratan yang tertera pada catatan di bagian belakang (overleaf notes) dari Form E sebagaimana ditegaskan pada rule 7 huruf a OCP ACFTA;

e. Dengan demikian, SKA a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 7, pasal 13 ayat (1) huruf c dan f PMK-171/PMK.04/2020 dan overleaf notes tentang tatacara pengisian SKA Form E, pada poin 10;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif sebagaimana penetapan Terbanding dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
PRILLED UREAHS 3102.10.00 BM 0% (ACFTA)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)HS 3102.10.00 BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017302 tanggal 04 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos tarif 3102.10.00 dengan pembebanan BM sebesar 5% (MFN), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp1.300.434.076,00 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-148/WBC.02/2024 tanggal 01 November 2024 atas nama PT ANUGERAH PUPUK LESTARI, NPWP 66.487.419.5-125.000, beralamat di DSN I DS Dalu 10 A No. 27, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362 dengan alamat korespondensi AMG Tower Lt.20, Jl. Dukuh Menanggal, 1-A, Gayungan, Surabaya - 60234.

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017302 tanggal 04 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos tarif 3102.10.00 dengan pembebanan BM sebesar 5% (MFN).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp1.300.434.076,00 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.