Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Agrolestari Hijau Sentosa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Agrolestari Hijau Sentosa mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 134
- UU PPNPasal 21 ayat (1)
- UU PPhPasal 21 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Agrolestari Hijau Sentosa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 19 November 2025