Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Agrolestari Hijau Sentosa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010989.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGROLESTARI HIJAU SENTOSA, NPWP 01.560.492.9-058.000, beralamat di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10350, yang dalam hal ini diwakili oleh Ertin Tanuwandi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sandy, S.Kom.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 401/SK/LGL/ALHS/III/2023 tanggal 08 Maret 2023;

2. Nama: Andreas,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1218/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 402/SK/LGL/ALHS/III/2023 tanggal 08 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktur Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktur Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktur Keberatan dan Banding DJP,

Surat Tugas: ST-5648/PJ.07/202 tanggal 31 Juli 2023, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 214/PP/BR/2023 tanggal 16 Februari 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 714/ALHS- PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3/SUB/WPJ.03/2023 tanggal 18 Januari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Nomor LAP-00219/WPJ.07/KP.0603/RIK.SIS/2021 tanggal 15 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

: . PAJAK PENGHASILAN PASAL 4

, Normer 1 O02 22014531521

Masa'Tahun Pajak : Desember - 2019 :

Tanggal Penerbitan =: 28 Juni 202

Tanggal Jatuh Tempo: 27 Juli 202: .

Nama (Wajib Pajak PT, AGROLESTARI HJAU SENTOSA

NPWP 1 G1.569.492.0.315 00°

JUMLAH MENURUT

Ina URAIAN i PEMBAHASAN

WAGE PAJAK FISKUS AKHIR

—_ oo a . a ADISETUJUN

LA Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 285 676.225 900 461.301 385.676.225

2 PPh Pasal 21 yang terulang (1 238.800) 20.549.296 {1 238.809}

2 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah ! 4 G Oo b. Seloran masa , a G O

. STP (pakek kurang bayar! le) oe Q

.Koripensas! kKelabinar dari Masa ajak... ... a 4.499 O78 a

Lain-lain Le) a a

: . Uang Tebusan yang lelah dibayar u a 2

. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... 7.238 BOF 1238 ana 1.258.809

1 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Tas bara te {1238 800) 4.152.269 (1.238 509}

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar | 2 - 3.4} a 26.496.027 0

5 Sanksi administrasi:

ja Gunga Pasal 13 1 KUP 8.680.098 G kb. Kenaikan Pasal 13 13) KLIF Tel G

. Bunga Pasal 13 45) KUP |) li)

. Kenaikan Pasal 134 KUP Qo g

&. Kenaikan Pasal 18 ayat {3} UU PP ii} q

-dumish sanksi administasi{at+btet+d+ey Ia § 580 aga a

£ Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 4a} : _ 0 35176125

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 434/ALHS-KPP Bangka/IX/2021 tanggal 6 September 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
TerbandingPemohonDiajukan
BandingKeberatan
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21900.461.301,00385.676.225,00514.785.076,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
SemulaDitambah/
(Dikurangi)
a. Dasar Pengenaan Pajak900.461.301,000,00900.461.301,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang29.648.296,000,0029.648.296,00
c. Kredit Pajak3.152.269,000,003.152.269,00
d. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar26.496.027,000,0026.496.027,00
f. Sanksi Administrasi8.680.098,000,008.680.098,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar35.176.125,000,0035.176.125,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 714/ALHS-PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 714/ALHS-PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022 diterima pada tanggal 7 Juli 2022 namun diterima pada tanggal 8 Juli 2022;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 05 April 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 Tanggal 7 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1) Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00022/201/19/315/21 Tanggal 28 Juni 2021 untuk Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………. e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)385.676.225 (1.238.809) 0 0 0 0 0 0 1.238.809 (1.238.809) 0900.461.301 29.648.296 0 0 0 4.391.078 0 0 1.238.809 3.152.269 26.496.027 8.680.098 0 0 0 0 8.680.098514.785.076
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)035.176.125

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 434/ALHS-KPP Bangka/IX/2021 Tanggal 6 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………. e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)385.676.225 (1.238.809) 0 0 0 0 0 0 1.238.809 (1.238.809) 0900.461.301 29.648.296 0 0 0 4.391.078 0 0 1.238.809 3.152.269 26.496.027 8.680.098 0 0 0 0 8.680.098514.785.076
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)035.176.125

3) Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 Tanggal 7 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutMenjadi
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………. e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)385.676.225 (1.238.809) 0 0 0 0 0 0 1.238.809 (1.238.809) 0900.461.301 29.648.296 0 0 0 4.391.078 0 0 1.238.809 3.152.269 26.496.027 8.680.098 0 0 0 0 8.680.098900.461.301 29.648.296 0 0 0 4.391.078 0 0 1.238.809 3.152.269 26.496.027 8.680.098 0 0 0 0 8.680.098
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)035.176.12535.176.125

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
TerbandingPemohonDiajukan
BandingBanding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21900.461.301,00385.676.225,00514.785.076,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 dengan alasan berdasarkan hasil ekualisasi terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 merupakan koreksi atas akun 27005100 – Infrastruktur

Umum, yang mana merupakan akun aset hasil reklasifikasi dari berbagai biaya pembentuk aset tersebut. Berikut adalah contoh screenshoot jurnal pencatatannya:

1. Pada saat biaya pembentuk aset dicatat a Document Overview - Display

PMA PH AYO aH pee Jess meme foe Sp =

2. Pada saat biaya tersebut di-settle (dibalik dengan akun lain) dan pembentukan jurnal AUC (Asset Under Construction)

2 Document Overview - Display

GPMA AVVO Hf is Tate o

3. Pada saat AUC direklas ke aset

G/L Account Line Item Display

Md bw & 2 oe PIL aes EA ——

Al. aoe ta Doe Hana Dah [ITE DEELTRLLEREL Cli ES Agri. lo.)

P| EL Pali Las il I- Jin URELUBLLGREL Ting Teras Mel ll.

Al. a kta PELET II Paritalirati Tino Teras Tan. Ii

Pun IL Ia Al sia JI Marisalisasi Jin Temat Tull NS

Pas in ml aeeielaaia [ITF Parivaliiasi Tin oi Tania apsitis lil:

wells in Plang Leg JII Yarisalisasi Jin Jengt Septaruar 20.5 meli in fave le cle ssi pile Dagitaliisii Tin i Jenis fit als la En il,li.lils PTS lin Jis Hagitalisasgi Tin os Jerit November 20.2 lia. IR ilo.ll.lil? Pal fin} lie Palitalisasi Tin 1 Temit Deistisr lls

Ali IL il..l.llls TU .eal.se PILE Hapitaiisasi Cin 1 Teme 1 [erenies lls

Aa a He Pes. Tas ir Setilemest AUT TALK MLELTIY IKIP ELIE b. Bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam screnshoot jurnal tersebut, biaya pembentuk akun 27005100 – Infrastruktur Umum tersebut merupakan reimbursement kepada PT Bumi Bangka Lestari. Dengan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas akun 27005100 – Infrastruktur Umum, maka akan terjadi dua kali pengenaan pajak untuk objek pajak yang sama, yaitu objek PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada PT Bumi Bangka Lestari kemudian dikenakan kembali kepada Pemohon Banding;

c. Dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………. e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)385.676.225 (1.238.809) 0 0 0 0 0 0 1.238.809 (1.238.809) 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3/SUB/WPJ.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 714/ALHS- PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 3 Oktober 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

V Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

V surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-V 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang diterima tanggal 3 Oktober 2022;

g. Surat banding dilampiri Salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-V 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 07 Juli 2022;

h. Bukti Pembayaran:

UntukTahun Pajak 2019 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Bangka.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasanV akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi selaku DirekturV j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA:

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
TerbandingPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21900.461.301,00385.676.225,00514.785.076,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c) Pasal 28 ayat (1), (3), (5), (6) dan (7):

- ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

- ayat (3), pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

- ayat (5), pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

- ayat (6), perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

- ayat (7), pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

d) Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) Pasal 29 ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) Pasal 21 ayat (1) huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Penjelasan:

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau

unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak. Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem. Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja;

b. Data dan Fakta

1) PT Agrolestari Hijau Sentosa NPWP 01.560.492.9-315.001 telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakPMALimanomorLAP- 00219/WPJ.07/KP.0603/RIK.SIS/2021 tanggal 15 Juni 2021 dimana dilakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) terhadap NPWP Pusat Wajib Pajak (01.560.492.9-058.000);

2) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Nota Dinas permintaan data, informasi, dan/atau dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka nomor ND-2979/WPJ.03/2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah dijawab dengan Nota Dinas nomor ND-1359/WPJ.03/KP.13/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan mengirimkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima nomor LAP- 00219/WPJ.07/KP.0603/RIK.SIS/2021 tanggal 15 Juni 2021;

3) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak dengan nomor S- 2433/PJ/WPJ.03/ 2021 tanggal 28 Desember 2021. Wajib Pajak tidak memenuhi surat permintaan tersebut dan telah dituangkan kedalam tanda berita acara tidak memenuhi seluruhnya permintaan data nomor BA- 16A/WPJ.03/BD.06/2022 tanggal 24 Januari 2022;

4) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua melalui surat nomor S- 2333/WPJ.03/2021 tanggal 02 Desember 2021. Hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi seluruhnya permintaan tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 275/WPJ.03/BD.06/2021 tanggal 23 Desember 2021;

5) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding melalui Nota Dinas nomor ND-810/WPJ.03/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor BA- 65/WPJ.03/BD.06/2022 tanggal 01 April 2022, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

a) pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Rutin SPT PPh Badan Lebih Bayar b) jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perkebunan Buah Kelapa Sawit (kode KLU 01262) tanpa pabrik pengolahan. Untuk memproses tandan buah segar (TBS) yang dihasilkannya, Wajib Pajak melakukan kegiatan titip olah sawit dan menjual CPO hasil titip olah tersebut. Wajib Pajak merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Grup (per tahun 2021);

c) Koreksi diperoleh dari ekualisasi pos-pos laporan Laba Rugi dan Neraca dimana terdapat objek PPh Pasal 21 di Neraca yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak atas akun 27005100-infrastruktur umum sebesar Rp514.785.076,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 21, karena berdasarkan hasil penelusuran transaksi pembentuk akun tersebut adalah akun Labour Activity Exp pembangunan yang dilakukan oleh PT Bumi Bangka Lestari, sehingga menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21;

d) Transaksi akun Labour Activity Exp adalah karena Wajib Pajak melakukan kerjasama dengan PT Bumi Bangka Lestari untuk membangun asset tetap berupa jalan dan atau jembatan;

e) pada saat pembahasan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung;

f) Terbanding telah meminta bukti potong dan bukti setor PPh Pasal 21 atas transaksi tersebut namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak;

g) menurut Wajib Pajak tidak ada perjanjian kerjasama antara PT Agrolestari Hijau Sentosa dan PT Bumi Bangka Lestari dalam proses pembangunan tersebut;

h) pada saat pembahasan tim Terbanding telah meminta dokumen pendukung kepada Wajib pajak, namun Wajib Pajak tidak menanggapi dan tidak memberikan dokumen pendukung;

i) bahwa dikarenakan tidak ada perjanjian reimburstment antara Wajib Pajak dengan PT Bumi Bangka Lestari, dan menurut Terbanding ketika reimbursement dibayarkan maka PT Agrolestari Hijau Sentosa harus memotong PPh Pasal 21;

j) selain itu tidak terdapat dokumen yang diserahkan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21;

6) Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak melalui Nota Dinas nomor S-558/WPJ.03/2022 tanggal 25 Maret 2022. Wajib Pajak telah memenuhi undangan tersebut dan hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor BA-67/WPJ.03/BD.06/2022 tanggal 05 April 2022, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 atas akun 27005100-infrastruktur umum yang ada pada Neraca sebesar Rp514.785.076,00 tidak tepat dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 karena akun neraca ini merupakan reclass akun biaya dimana atas biaya-biaya tersebut telah dipotong/dipungut Pajak Penghasilan yang berbeda-beda baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPh Pasal 22;

b) setelah terbentuk akan di-reklas menjadi aset infra struktur umum lalu untuk asset yang sudah jadi dilakukan penyusutan atau semacam kapitalisasi atas pembangunan asset infrastruktur umum;

c) adanya akun Labour Activity Exp adalah karena pembangunan asset misalnya jalan atau jembatan yang dilakukan oleh PT Bumi Bangka Lestari. Wajib Pajak membeli bahan bangunan namun kegiatan pembangunan yang dilakukan pekerja yang merupakan pegawai PT Bumi Bangka Lestari;

d) atas upah jasa para pekerja yang mengerjakan proyek, dibayar terlebih dahulu oleh PT Bumi Bangka Lestari (PT BBL), kemudian PT Agrolestari Hijau Sentosa (PT AHS) akan membayar reimbursement / penggantian ke PT BBL;

e) Pemohon Banding akan mengirimkan bukti pendukung atas kerjasama dengan PT Bumi Bangka Lestari f) Proses pencatatan jurnal akun 27005100 - Infrastruktur Umum adalah sebagai berikut:

- Pencatatan biaya pertama kali , pada saat pekerjaan dilakukan

60103100 - Labour Activity Exp

Vendor - 35000- PT Bumi Bangka Lestari

- Pencatatan biaya saat di settle dimasukkan ke dalam Asset Under Construstion (AUC)

60105949 – Labour Capitalisation

27005020- AUC

- Pada saat AUC direklas ke asset

27005020- AUC

27005100-Infrastruktur umum g) Pemohon Banding meminta waktu untuk menelusuri akun pencatatan expense dan jurnal pembayaran utang ke PT Bumi Bangka Lestari;

h) secara umum PT Bumi Bangka Lestari membayar gaji kepada karyawan secara bulanan dari upah yang diterima rutin dari PT Bumi Bangka Lestari ditambah dengan upah dari pengerjaan proyek dari PT Agrolestari Hijau Sentosa;

i) Misalnya dari PT Bumi Bangka Lestari ada 3 minggu, lalu 1 minggu dari PT Agrolestari Hijau Sentosa, seluruhnya dibayarkan oleh PT Bumi Bangka Lestari namun atas upah yang 1 minggu akan ditagihkan ke PT Agrolestari Hijau Sentosa lalu PT Agrolestari Hijau Sentosa membayar tagihan tersebut sebagai reimbursement;

j) atas biaya Labour Activity Expense tidak dibiayakan karena dimasukkan ke Asset Under Construction yang akan dibebankan secara penyusutan (kapitalisasi asset) dan akan kami berikan dokumen pendukungnya;

k) Wajib Pajak akan memberikan dokumen susulan terkait pembayaran utang reimbursement dan dokumen pendukung pencatatan/jurnal transaksi terkait sengketa ini;

c. Tanggapan Terbanding

a. dalam surat keberatan pemohon banding menyatakan bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 atas akun 27005100-Infrastruktur Umum yang menurut terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena berasal dari Labour Activity Expense adalah tidak tepat. Pemohon banding beralasan bahwa akun tersebut merupakan reklas dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat asset tetap berupa reimbursement biaya upah ke PT Bumi Bangka Lestari yang telah dipotong PPh Pasal 21-nya dan jika dikenakan PPh Pasal 21 maka akan terjadi pengenaan pajak dua kali atas objek pajak;

b. dalam surat keberatannya pemohon banding memberikan printscreen sample (contoh jurnal pencatatan) atas terbentuknya akun 27005100 - Infrastruktur Umum.

Wo Doduneet Oversee Gfepiay

Pe de og ott gt me - “0

. re == Be nT kata ne ao, toda * soe : : . '

ee an .

c. bahwa pemohon banding memenuhi surat permintaan data, dokumen, dan atau informasi nomor S-2433/PJ/WPJ.03/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang dikirimkan oleh terbanding;

d. berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 67/WPJ.03/BD.06/2022 tanggal 5 April 2022, Wajib Pajak menyatakan akan memberikan dokumen pendukung terkait Kerjasama dengan PT Bumi Bangka Lesatri ,baik dokumen penunjukkan kerja, pembayaran penggantian (reimbursement) , dan dokumen pendukung bahwa atas transaksi yang menjadi sengketa telah dipotong/dipungut PPh Pasal 21 terkait;

e. bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung apapun terkait dengan alasan atau sanggahannya terhadap sengketa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran penggantian (reimbursement) kepada PT Bumi Bangka Lestari;

f. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, sedangkan dalam hal ini pemberi kerja atau yang membayarkan imbalan atas upah kerja pembangunan asset tetap tersebut adalah PT Agrolestari Hijau Sentosa, sehingga PT Agrolestari Hijau Sentosa harus memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutangnya;

g. Terbanding berpendapat bahwa perhitungan dan penetapan pajak terutang yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga Tim Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00;

h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, tim peneliti telah mengundang pemohon banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh

penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-944/WPJ.03/2022 tanggal 28 Juni 2022, pemohon banding tidak menghadiri undangan tersebut dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor 503/ALHS-KanwilSumsel/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 152/WPJ.03/BD.06/2022 tanggal 06 Juni 2022;

i. Dalam surat tanggapan sebagaimana tersebut diatas pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan keputusan tim peneliti keberatan yang mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 hasil pemeriksaan, namun pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung atas sanggahannya dalam surat tanggapan;

j. Berdasarkan keseluruhan uraian diatas Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21sebesar Rp514.785.076,00;

k. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Tanggapannya diketahui bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah data dan alasan yang disampaikan pada saat pengajuan keberatan dimana Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00, tanpa ada data baru dan alasan lain sehingga Terbanding tetap pada kesimpulan semula yaitu mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 714/ALHS-PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 07 Juli 2022 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas nama PT Agrolestari Hijau Sentosa NPWP 01.560.492.9-315.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022 (Lampiran Banding); Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 434/ALHS-KPP Bangka/IX/2021 tanggal 6 September 2021 (Lampiran Banding);

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor: 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 (Lampiran Banding);

Bukti P-4. Akta Nomor 07 tanggal 05 April 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Lampiran Banding);

Bukti P-5. Akta Nomor 01 tanggal 04 Agustus 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Lampiran Banding);

Bukti P-6. Akta Pendirian Nomor 18 tanggal 4 Agustus 1990 (Lampiran Banding); Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp35.176.125,00 tanggal 20 Agustus 2021 pada bank Citibank N.A dengan NTPN 8C9C10T4OOASMOC7 (Lampiran Banding);

Bukti P-8. Akta per 2022;

Bukti P-9. Akta 2021;

Bukti P-10. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-11. SK dan Pakta Integritas a.n Andeas;

Bukti P-12. SK dan Pakta Integritas a.n Lie Sandy;

Bukti P-13. SK Kemenkumham 2022;

Bukti P-14. IKH Andreas;

Bukti P-15. Akta pendirian;

Bukti P-16. IKH Lie Sandy;

Bukti P-17. Salinan PKR Agrolestari perubahan pengurus;

Bukti P-18. SP Agrolestari No 1 Tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-19. Identitas Direksi;

Bukti P-20. Matriks sengketa;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis;

Bukti P-22. Trial Balance;

Bukti P-23. Ekualisasi PPh 21 Bumi Bangka Lestari;

Bukti P-24. Fotokopi SPHP Bumi Bangka Lestari 2019;

Bukti P-25. Debit Nota Bumi Bangka Lestari;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis;

Bukti P-27. Tanggapan Terbanding tertanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-28. Rincian klasifikasi biaya ke infrastruktur umum;

Bukti P-29. Invoice;

Bukti P-30. Bukti penerimaan elektronik PT Achilles Advanced Systems;

Bukti P-31. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Pelimpahan wewenang DJP;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Juni 2023;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 714/ALHS-PP/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21385.676.225,00900.461.301,00514.785.076,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 yang berasal dari berasal dari akun 27005100 – Infrastruktur Umum dalam pos Neraca, dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :

Menurut TerbandingRp900.461.301,00

Menurut SPT Pemohon BandingRp385.676.225,00

KoreksiRp514.785.076,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp514.785.076,00 yang berasal dari temuan pemeriksaan atas Akun 27005100 – Infrastruktur Umum yang terdapat dalam pos Neraca (Laporan Posisi Keuangan) Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelusuran transaksi, Terbanding menemukan bahwa nilai dalam akun aset tersebut pada hakikatnya terbentuk dari akumulasi biaya, khususnya akun ‘Labour Activity Exp’. Biaya ini merupakan penggantian (reimbursement) atas Biaya Upah tenaga kerja yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Bumi Bangka Lestari (PT BBL);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembangunan asetnya. Oleh karena itu, atas pembayaran imbalan dalam bentuk upah tenaga kerja tersebut, Pemohon Banding selaku pemberi kerja (dalam hal ini yang membayarkan imbalan) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa Terbanding menegaskan bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta untuk membuktikan bantahannya, meskipun telah diterbitkan Surat Peringatan dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding terkait hasil pemeriksaan PPh Pasal 21 PT BBL. Terbanding menyatakan bahwa PT BBL dan Pemohon Banding adalah dua entitas hukum yang berbeda, sehingga hasil pemeriksaan PT BBL tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan koreksi terhadap Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding keliru. Akun 27005100 (Infrastruktur Umum) adalah merupakan akun aset hasil reklasifikasi dari berbagai biaya pembentuk aset tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa nilai pembentuk aset sebesar Rp514.785.076,00 tersebut terdiri dari dua komponen yang berbeda sebagai berikut:

Komponen 1: Rp259.381.000,- (Pembayaran Jasa Konstruksi Pihak Ketiga) o

Komponen 2: Rp255.404.076,- (Reimbursement Biaya Gaji ke PT BBL) o bahwa nilai sebesar Rp259.381.000 atas komponen 1 a quo adalah pembayaran atas jasa pekerjaan pembuatan infrastruktur (Jembatan Beton dan Gorong-gorong) kepada vendor pihak ketiga, yaitu CV. Citra Abadi Bersama;

bahwa Pemohon Banding menyapaikan bahwa pembayaran atas jasa konstruksi ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dan bukan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Final tersebut dan menyerahkan bukti SPT Masa PPh 4(2);

bahwa nilai sebesar Rp255.404.076,00 atas komponen 2 a quo adalah murni reimbursement atas biaya tenaga kerja (gaji karyawan) yang dialokasikan dari PT BBL, yang merupakan pihak terelasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya gaji ini, PPh Pasal 21 telah dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh PT BBL;

bahwa pernyataan Pemohon Banding a quo dikuatkan oleh bukti hasil pemeriksaan Terbanding sendiri (KPP PMA 5) terhadap PT BBL untuk tahun pajak 2019. Pemohon Banding menyerahkan SPHP PT BBL dan Ekualisasi PPh Pasal 21 PT BBL;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Ekualisasi PPh Pasal 21 PT BBL a quo terbukti bahwa KPP PMA 5 telah menguji Akun Biaya Gaji Non Staff (70102100) dan Akun Labour Activity Exp (60103100) PT BBL dan menetapkan Koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp 0,- (Nihil). Ini membuktikan bahwa Terbanding telah meyakini PPh Pasal 21 atas seluruh gaji tersebut telah lunas di sisi PT BBL. Koreksi Terbanding kepada Pemohon Banding atas objek yang sama menciptakan pemajakan ganda (double taxation);

Menimbang, bahwa setelah meneliti dan memeriksa berkas sengketa, dokumen dan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan, serta keterangan lisan yang diberikan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Kewenangan Menguji Bukti (Pasal 26A ayat (4) KUP)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencatat keberatan Terbanding atas diajukannya bukti-bukti baru oleh Pemohon Banding di tingkat banding, yang menurut Terbanding seharusnya dikesampingkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) KUP;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menghormati dan berpedoman pada asas litis finiri oportet sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP, yang bertujuan untuk mencegah Wajib Pajak yang beriktikad tidak baik menahan data/dokumen yang berada dalam penguasaannya saat pemeriksaan/keberatan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat larangan dalam Pasal 26A ayat (4) KUP tersebut berlaku terbatas pada dokumen yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak (Pemohon Banding) namun dengan sengaja tidak diberikan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak mengidentifikasi sifat dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:

1. Bukti dari Pihak Ketiga: Dokumen SPHP PT BBL dan Ekualisasi PPh 21 PT BBL adalah dokumen yang berada dalam penguasaan pihak ketiga (PT BBL), bukan Pemohon Banding. Selaras dengan SEMA Nomor 02 Tahun 2024, larangan Pasal 26A ayat (4) KUP tidak berlaku atas data/dokumen yang berasal dari pihak ketiga;

2. Bukti dari Sistem DJP: Dokumen SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 adalah dokumen yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan berada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Dokumen ini seharusnya dapat diakses dan diuji oleh Terbanding untuk memverifikasi bantahan Pemohon Banding;

3. Bukti Pendukung: Dokumen Invoice dari CV. Citra Abadi Bersama merupakan bukti pendukung atas transaksi yang underlying-nya (yaitu pencatatan biaya dan utang PPh 4(2)) seharusnya sudah dapat ditelusuri Terbanding dari G/L Pemohon Banding. Pengadilan Pajak mencatat bahwa surat permintaan data Terbanding tidak secara spesifik dan terang-terangan meminta invoice pihak ketiga tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk menemukan kebenaran materiil (material truth) atas sengketa a quo sesuai amanat Undang- Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan;

2. Mengenai Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ratio decidendi sengketa ini terletak pada pengujian substansi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding, yaitu Akun 27005100 – Infrastruktur Umum;

Menimbang, bahwa dari penelaahan atas bukti G/L dan jurnal akuntansi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menemukan fakta sebagai berikut:

1. Akun 27005100 (Infrastruktur Umum) adalah akun aset yang saldonya terbentuk pada akhir tahun (31 Desember 2019). Saldo ini berasal dari satu kali jurnal reklasifikasi (pemindahan) dari Akun 27005020 (Asset Under Construction/AUC).

2. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Akun 27005020 (AUC) itu sendiri saldonya terbentuk dari akumulasi pencatatan bulanan yang berasal dari Akun 60105949 (Labour Capitalization), yang merupakan akun contra-expense;

3. Selanjutnya, penelusuran atas Akun 60105949 (Labour Capitalization) menunjukkan bahwa akun ini merupakan lawan (contra) dari dua jenis akun biaya yang berbeda:

Akun 60103100 (Labour Activity Exp)

Akun 60103200 (ContractLaborExp-3rd)

Menimbang, bahwa dari temuan alur akuntansi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi. Terbanding telah menggabungkan (mengagregasi) dua jenis transaksi dengan substansi dan perlakuan pajak yang berbeda (yaitu Jasa Konstruksi Pihak Ketiga dan Reimbursement Biaya Gaji Pihak Relasi) menjadi satu kesatuan objek PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa untuk menegakkan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak akan membedah dan menguji kedua komponen pembentuk nilai sengketa tersebut secara terpisah:

a. Pengujian atas Komponen Jasa Konstruksi Pihak Ketiga (Rp259.381.000,00) bahwa penelusuran Pengadilan Pajak atas G/L Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada bulan September 2019, terdapat kapitalisasi biaya ke Akun AUC (via Akun 60105949) yang berasal dari Akun 60103200 (Biaya Kontraktor Non HK - Pihak Ke-3). Jurnal pada Akun 60103200 tersebut mencatat biaya sebesar Rp240.757.000 dan Rp18.624.000 (Total Rp259.381.000);

bahwa Pendapat Pengadilan Pajak ini semakin dikuatkan dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding di persidangan, yaitu:

1. Invoice No. 034/INV/CAB/19 dan Faktur Pajak No. 010.002-19.71230709 dari CV. Citra Abadi Bersama yang secara eksplisit menagih pekerjaan Jembatan dan Gorong-gorong senilai Rp259.381.000,00;

2. Jurnal saat penerimaan tagihan yang secara jelas mencatat utang PPh 4(2) Payable (Akun 35000050) sebesar Rp5.187.620,-, yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mengidentifikasi transaksi ini sebagai objek PPh Final;

3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 yang membuktikan kewajiban tersebut telah dilaporkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa nilai Rp259.381.000,00 adalah pembayaran atas Jasa Konstruksi, yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dan bukan Objek PPh Pasal 21. Koreksi Terbanding atas komponen ini tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan sehingga harus dibatalkan;

b. Pengujian atas Komponen Reimbursement Biaya Gaji (Rp255.404.076,00) bahwa penelusuran Pengadilan Pajak atas G/L Pemohon Banding untuk bulan- bulan selain September 2019 (Februari, Maret, April, dst.) menunjukkan bahwa sisa nilai sengketa (Rp514.785.076 - Rp259.381.000 = Rp255.404.076) berasal dari Akun 60103100 (Labour Activity Exp). Jurnal pencatatan pada akun ini secara konsisten menunjukkan contra-entry (lawan) berupa pencatatan utang;

bahwa alur jurnal akuntansi a quo telah membuktikan substansi transaksi, yaitu reimbursement biaya dari Pemohon Banding kepada PT BBL. Sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh, kewajiban pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan melekat pada pemberi kerja yang membayarkan gaji, dalam hal ini adalah PT BBL;

bahwa Pendapat Pengadilan Pajak a quo semakin dikuatkan oleh bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding di persidangan, yaitu:

1. Jurnal akuntansi PT BBL yang menunjukkan bahwa saat PT BBL mencatat Biaya Gaji (Akun 70102100), PT BBL juga secara simultan mencatat Hutang PPh 21 (Akun 35000100). Ini membuktikan PPh 21 telah diakui sebagai hutang pajak oleh PT BBL.

2. SPHP PT BBL 2019 dan Ekualisasi PPh 21 PT BBL 2019 (Lampiran 5). Kedua dokumen ini, yang diterbitkan oleh KPP PMA 5 (unit Terbanding), secara jelas dan tidak terbantahkan menunjukkan bahwa Terbanding telah menguji akun Biaya Gaji Non Staff (70102100) dan Labour Activity Exp (60103100) PT BBL dan menyetujuinya, dengan Koreksi = 0 (Nihil);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa nilai Rp255.404.076,00 adalah reimbursement biaya tenaga kerja yang Objek PPh Pasal 21-nya melekat pada PT Bumi Bangka Lestari. Terbanding (melalui KPP PMA 5) telah mengakui bahwa kewajiban PPh 21 atas objek tersebut telah dipenuhi oleh PT BBL;

bahwa berdasarkan seluruh uraian, fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Koreksi Terbanding atas nilai Rp259.381.000,00 tidak dapat dipertahankan, karena terbukti secara materiil bahwa nilai tersebut adalah pembayaran atas Jasa Konstruksi kepada CV. Citra Abadi Bersama, yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dan bukan Objek PPh Pasal 21.

2. Koreksi Terbanding atas nilai Rp255.404.076,00 tidak dapat dipertahankan, karena terbukti secara materiil bahwa nilai tersebut adalah reimbursement biaya tenaga kerja yang Objek PPh Pasal 21-nya melekat pada PT Bumi Bangka

Lestari (sebagai pemberi kerja), di mana kewajiban tersebut telah diuji dan disetujui (Koreksi = 0) oleh Terbanding sendiri dalam pemeriksaan PT Bumi Bangka Lestari.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa seluruh koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp514.785.076,00 dibatalkan seluruhnya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, dokumen yang diajukan, serta analisis hukum atas setiap pokok sengketa, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21514.785.076-514.785.076
Jumlah514.785.076-514.785.076

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm TerbandingRp900.461.301,00
Koreksi yang dibatalkanRp514.785.076,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pengadilan PajakRp385.676.225,00
Pajak Penghasilan TerutangRp 1.238.809,00
Kredit PajakRp 1.238.809,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022, atas nama PT AGROLESTARI HIJAU SENTOSA, NPWP 01.560.492.9- 058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, oleh oleh Riztiar Arinta, S.E., M.A.k., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.,

Panitera Pengganti,

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.