P U T U S A N
Nomor: PUT-010989.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00022/201/19/315/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010989.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGROLESTARI HIJAU SENTOSA, NPWP 01.560.492.9-058.000, beralamat di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10350, yang dalam hal ini diwakili oleh Ertin Tanuwandi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sandy, S.Kom.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 401/SK/LGL/ALHS/III/2023 tanggal 08 Maret 2023;
2. Nama: Andreas,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1218/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 402/SK/LGL/ALHS/III/2023 tanggal 08 Maret 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;