Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Sysmex Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sysmex Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (3a); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sysmex Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 November 2025