Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Sysmex Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010990.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010990.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 5 Unit E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12950), yang diwakili oleh Sdr. Andry Gunawan, Jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: muljadi.andri@sysmex.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3386/FIN- 0226/AMU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP

2. Nama / N I P: Herni Setyowati / 197706122000012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2761/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 123/PP/BR/2024 tanggal 01 Februari 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-251/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SINE/2226/FIN- 0190/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2229/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SINE/3159/FIN-0203/AMU/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena PajakRp 29.902.232.770,00

2. PPh yang terutangRp3.309.063.346,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp942.454.679,00 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0,00 g. Lain-LainRp0,00 h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …Rp0,00 i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditikanRp942.454.679,00

4. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp2.366.608.667,00

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp685.369.871,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUPRp0,00 c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUPRp0,00 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp685.369.871,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp3.051.978.538,00 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

7.Rp0,00

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor SINE/2057/FIN- 0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

dan hina ! Mt ve aly Pajak H

MP Tara a Ra Tle Ie ery i ars 0. - tes -!

. MR ofa wt we TF

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak29.902.232.770,000,0029.902.232.770,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.309.063.346,000,003.309.063.346,00
Kredit Pajak942.454.679,000,00942.454.679,00
Kompensasi Masa / Tahun sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.366.608.667,000,002.366.608.667,00
Sanksi Administrasi685.369.871,000,00685.369.871,00
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar3.051.978.538,000,003.051.978.538,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SINE/2226/FIN-0190/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SINE/2226/FIN-0190/AMU/XI/2023 tanggal 01 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, karena surat KEP-02438 tanggal 16 Agustus 2023 diterima tanggal 18 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan kententuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andry Gunawan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 09 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-02438 tertanggal 16 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Nomor 00001/204/21/056/22 Masa Pajak Maret 2021 tanggal 22 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III, dengan

rincian sebagai berikut:

om Walb Peek om FEELS kareksl

ho LRA .: -

IRE IRB IE.

SE Seng a5 tantang SALAT PIM Iii ist LifE FIT Fie

Pigs ETP Tse CLEC y lig isle: ni LEE IT FIT a BEF FTI FIT

H4 Iga aa PLT II SI TI ie IL

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA III dengan surat Nomor SINE/2057/FIN- 0283/AMU/X/2022 yang disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

SImksi,ar3 ye saya cPuvra_ic Falak cfm Fiskue Sia _ukax

2. Falah = - ae ae er eratas

SERZisii:nHeni Siak FIRE Teri Esa,

SSS! id ving Isra Na en se De Nela) Sr rr

Eire fh ria

2. 55x Diingguna Semen 1

Co Sims Wet SEA, eta :

2. Ving Tetuiinvina Teanihivir: : :

fa. Jews nSiakiing lini: Ghosiican 2 -n—-<o-d—-e—f-a! Ft fe FIle :

Siacaiivina Titi Hueing Ora bn : IE gas eri

32. Dingin SKS PSA PRES02,E 72

2. Dinpa Siapa BIS ETP: :

2. Kantor SA EKP: :

=e. Keneion Biri! 15 ayat PL SP i :

ir Jecvakh Sarmi aa maria 1 7 51 -2—2: FEE SIS PSS

Li [tet PPr sana Mata Harus chivas sis PoC EEE TEES

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-02438 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.236.146.098,0029.902.232.770,0029.902.232.770,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang942.454.679,003.309.063.346,003.309.063.346,00
3Kredit Pajak942.454.679,00942.454.679,00942.454.679,00
4Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya---
5PPh Kurang / (Lebih) Bayar-2.366.608.667,002.366.608.667,00
6Sanksi Administrasi-685.369.871,00685.369.871,00
7Jumlah PPh yang harus / (lebih) dibayar-3.051.978.538,003.051.978.538,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang
Pos yang DikoreksiKeputusanWajib Pajak (Rp)diajukan Banding
Keberatan (Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2629.902.232.770,006.236.146.098,0023.666.086.672,00

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00

Menurut Pemohon BandingIDR6.236.146.098,00

Menurut TerbandingIDR29.902.232.770,00

Koreksi TerbandingIDR23.666.086.672,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Koreksi Menurut Terbanding:

- Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

- PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa berikut merupakan pendapat Terbanding sebagaimana terdapat dalam SPUH:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022, diketahui:

a. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00;

b. Koreksi berasal dari secondary adjustment atas pengujian Transfer Pricing dari penyesuaian fiskal positif PPh Badan direklasifikasi menjadi deviden sebagai objek PPh Pasal 26;

c. Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang PPh);

2. bahwa berdasarkan Surat Nomor SINE/2057/FIN-0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi primer penyesuaian fiscal positif pada PPh Badan;

b. Koreksi objek PPh 26 tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur pada Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. Pada laporan keuangan tidak ada pembagian dividen pada tahun 2020;

3. Data dan Informasi bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

4. Peraturan Terkait a. Undang-Undang PPh, mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/202020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, data disampaikan:

a. Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi pembelian dengan afiliasi;

b. Selisih nilai pembelian yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

c. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00 yang berdasarkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, di mana Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai adanya pemberian dividen yang seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) pada Penyesuaian Fiskal Positif bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada

Penyesuaian Fiskal Positif. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada surat keberatan nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 terkait PPh Badan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif di atas. Dengan demikian, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

2. Koreksi Terbanding yang dipertahankan tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36/2008, di mana dividen merupakan "bagian laba yang diperoleh pemegang saham";

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36/2008;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan";

Dari uraian di atas, dapat dimengerti bahwa pembelian dari pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai dividen karena sifat biaya-biaya tersebut adalah biaya yang timbul dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan berasal dari pinjaman dan bukan merupakan pengeluaran yang timbul dari modal;

Lebih lanjut, berdasarkan deskripsi di atas, dapat diketahui bahwa dividen adalah “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. Dalam kasus ini, tidak ada distribusi laba oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya, dan dapati dilihat bahwa dasar koreksi (yaitu koreksi primer atas pembelian dari pihak afiliasi) yang dikenakan oleh Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g;

Definisi Dividen Berdasarkan UU Perseroan Terbatas

Pasal 71 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

Dengan merujuk kepada Pasal 71 UU Perseroan Terbatas sebagaimana dikutip di atas, dapat diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih. Harus dicatat bahwa dalam menentukan DPP PPh Pasal 26, Terbanding telah menggolongkan dividen dari transaksi pembelian dan bukan dari laba bersih, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas;

3. Koreksi Terbanding yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bung a yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan

sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

Berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi DJP untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing;

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (compamble uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian Laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa penyesuaian dapat dilakukan jika:

a) Terdapat transaksi dengan pihak afiliasi; dan b) Terdapat upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

Dalam kasus Pemohon Banding, tidak ada motif untuk melakukan penghindaran pajak, sebagaimana telah dibuktikan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, serta Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi terkait penentuan harga transfer;

Selain itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam kasus ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP"), serta Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, Pemeriksa hanya dapat menerapkan koreksi jika terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang menandakan bahwa terjadi salah saji jumlah pajak terutang, sebagaimana dijelaskan berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Alinea ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

PMK-17, Pasal 8 (c):

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Selain itu, ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 juga menjelaskan bahwa pihak berwenang di suatu negara memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba, tetapi tidak memberikan wewenang untuk menentukan kembali karakteristik transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak;

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, penyesuaian fiskal yang dilakukan Terbanding harus berdasar kepada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan pada intinya, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian sekunder sebagai dividen berdasarkan penyesuaian primer;

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tidak dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menentukan karakteristik penyesuaian fiskal positif atas pos PPh Badan sebagai “dividen terselubung”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pemakaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) oleh

Terbanding sebagai dasar untuk menentukan karakteristik penyesuaian fiskal positif atas pos PPh sebagai “dividen terselubung”, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) Huruf a dari bagian “Menimbang” dalam PMK-22 menjelaskan pertimbangan untuk menerapkan PMK-22, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);” b) Selanjutnya, huruf a dari bagian “Menimbang” dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.03/2015 (“PMK-7”) menjelaskan pertimbangan untuk menerapkan PMK-7, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;” c) Lebih lanjut, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh menetapkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir”;

d) Berdasarkan kutipan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam poin a) hingga c) di atas, dapat dipahami bahwa dasar untuk menerapkan PMK-22 adalah ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh, dan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh hanya memberikan wewenang kepada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) untuk melakukan perjanjian untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/Kesepakatan Harga Transfer). Ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh tidak memberikan wewenang apa pun kepada Terbanding untuk menentukan karakteristik koreksi fiskal atas harga pokok penjualan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di pos PPh, sebagai “dividen terselubung”;

e) Oleh karena itu, dengan merujuk kepada prinsip-prinsip yang diuraikan di poin 3) di atas, yaitu bahwa setiap koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding harus berdasar kepada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasar kepada prinsip-prinsip yang diuraikan di poin d) di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penentuan karakteristik koreksi fiskal atas harga pokok penjualan di pos PPh sebagai “dividen terselubung” tidak dapat dilakukan oleh Terbanding, karena Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan penentuan karakteristik tersebut;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi fiskal atas DPP PPh Pasal 26 dalam bentuk “dividen terselubung” harus dibatalkan seluruhnya sehingga menjadi NIHIL;

5. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen tidak menyebutkan adanya pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020 bahwa dari Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2020, sebagaimana terlihat dalam kutipan laporan arus kas di bawah, tidak terdapat pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

- ta . he t LIL -

Tens tery ns kemanan mtma ee eee eee es Te woe ae ' ” a seo. :

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

6. Isu pajak berganda dapat timbul dari penerapan penyesuaian sekunder bahwa Paragraf 4.72 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menetapkan bahwa dikarenakan kesulitan yang ditimbulkannya, beberapa negara dapat menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer. Untuk Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang timbul dari penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country”;

Terjemahan bebas:

“Penyesuaian sekunder dapat menyebabkan pajak berganda, kecuali kredit yang sesuai atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lainnya atas kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul akibat penyesuaian sekunder. Jika suatu penyesuaian sekunder ditetapkan sebagai dividen konstruktif, atas pajak yang kemudian dikenakan untuk dipotong mungkin tidak dapat diberikan keringanan, karena mungkin tidak ada transaksi yang dapat dianggap sebagai penerimaan berdasarkan peraturan domestik di negara lain tersebut”;

bahwa berdasarkan uraian di atas, risiko dan masalah pajak berganda dapat timbul menyusul penyesuaian sekunder, sebagaimana terjadi dalam kasus Pemohon Banding. Terbanding telah menyatakan bahwa penyesuaian sekunder merupakan pembagian dividen, sehingga dikenakan PPh Pasal 26. Namun, Otoritas Pajak di negara lawan transaksi Pemohon Banding tidak dapat memberikan kredit pajak/mengeluarkan pajak pungutan tersebut dari pembagian dividen, kecuali Otoritas Pajak di negara lawan transaksi Pemohon Banding tersebut telah menerima penentuan ulang karakteristik yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda;

bahwa dengan tidak mengesampingkan pendapat di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia pada Tahun Pajak 2020, sehingga seharusnya tidak ada koreksi sekunder (maupun koreksi primer) terkait DPP PPh Pasal 26 dengan jumlah Rp23.666.086.672,00 untuk Masa Pajak Maret 2021;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 02438 sehingga penghitungan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 adalah sebagai berikut:

[Pandapaan Sena Sajak BISA oh Pasal 78 sanz aturan plas acs

> Are dit Ajak:

a Pang Smetinah :

Lt. Terrandam SALE i. KS Sekek Nuang Eatari :

4 Nompensan Seltihan dari asa Sajak . :

2 Vane Laba yang T:lahitavar :

2 Latar :

2. Nompensast Nel:bilan ke 3 asa Pajak :

h. = Aumlah Sajak vanz Dagar Dike: dickan a-t-:- d- 3-7. oj Ea aa TS

- Pajak vane Tidak Surang Sibavar (2-2 :

= Bank Adminieai a, Bunga sal 1 Nt bt. 0 -Nenaikan asal. KL i. Bunga Fal SS AUB

4 Keran Pasal pA nl?

é. Saraikan Pasal Sana ie Lh

200 dual Sariksi Adminiswasi 1 —t-: — d- ::

i Pemalang basah Sam Dibra 2-82 P1 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023

Tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor SINE/2057/FIN-0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 9FA0D744994JBTMB dengan jumlah setoran Rp3.051.978.538,00;

Bukti P-5. Akta Perseroan Terbatas PT Sysmex Indonesia Nomor 69 Tanggal 26 Maret 2002, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex

Indonesia Nomor 29 Tanggal 29 November 2022, yang dibuat di hadapan Carissa Dianputri, S.H., sebagai Pengganti dari Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,M.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex

Indonesia Nomor 12 Tanggal 09 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,M.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2229/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;-
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sepanjang permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SINE/2057/FIN-0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05004273/BPS/KPP.070403/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 2629.902.232.770,006.236.146.098,0023.666.086.672,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang PPh, mengatur:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022, diketahui:

1) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00;

2) Koreksi berasal dari secondary adjustment atas pengujian Transfer Pricing dari penyesuaian fiskal positif PPh Badan direklasifikasi menjadi deviden sebagai objek PPh Pasal 26;

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang- undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);

b. bahwa berdasarkan surat nomor SINE/2057/FIN-0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi primer penyesuaian fiscal positif pada PPh Badan;

2. Koreksi objek PPh 26 tidak memenuhi definisi deviden sebagaimana diatur pada Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Pada laporan keuangan tidak ada pembagian deviden pada tahun 2020;

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dalam penetapan harga transfer transaksi pembelian dengan afiliasi;

2. Selisih nilai pembelian yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

3. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

e. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. Telah diterbitkan SPUH nomor S-2539/WPJ.075/SPUH/2023 tanggal 03 Agustus 2023 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 08 Agustus 2023;

b. Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dalam penetapan harga transfer transaksi pembelian dengan afiliasi;

2) Selisih nilai pembelian yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

3) Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Tanggapan Wajib Pajak a. Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan perubahan jadwal pembahasan nomor SINE/1091/FIN- 0087/AGU/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dari semula tanggal 08 Agustus 2023 menjadi tanggal 11 Agustus 2023;

b. Pemohon Banding tidak hadir sesuai dengan perubahan jadwal dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran dan MemberikanKeteranganTertulisnomorBA- 5073/WPJ.075/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

c. Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor SINE/1101/FIN-0089/AMU/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang pada intinya tidak menyetujui pendapat Tim Peneliti;

3. Tanggapan Tim Peneliti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi dan data baru. Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 2539/WPJ.075/SPUH/2023 tanggal 03 Agustus 2023;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SINE/2226/FIN-0190/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Dalam aspek formal, menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. Dalam aspek materi, menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.115.685.6-056.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor SINE/3159/FIN-0203/AMU/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa secara umum, Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam

UU KUP dan UU Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Akan tetapi, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak. Bahwa sesungguhnya Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran pajak dalam lampiran 4 surat permohonan Banding yang disampaikan ke Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP- 00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SINE/2057/FIN-0283/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM05004273/BPS/KPP.070403/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-002438 tanggal 16 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Pos yang DikoreksiMenurutKoreksi yang
KeputusanWajib Pajak (Rp)diajukan Banding
Keberatan (Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2629.902.232.770,006.236.146.098,0023.666.086.672,00

IV. Tanggapan Terbanding atas sengketa bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding a quo;

V. Bantahan Pemohon Banding bahwa pada pokoknya, Bantahan Pemohon Banding sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

VI. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-02438 sehingga penghitungan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 adalah sebagai berikut:

Pendapaan Sena Sajak BISA oh Pasal 78 sanz aturan plas acs

> Are dit Ajak:

a Pang Smetinah :

Lt. Terrandam SALE i. KS Sekek urang Basar’ :

4 Nompinsaa Selbihan dari asa Fajak . :

2 ate Tibwan yang «lah Dikasar :

2 Lain-lain :

2. Kompensaa Nel:bihan k: 2 asa Pajak :

h. = Somlah Sajak vanz Dagar Diy: didn (a-b-i-d--fe 7: Ea aa TS

5 [Pajak vane Tidak Sutang Sibavar (2-2 :

= Bank Adminieai a, Bunga sal 1 Nt

é. Kemaikan Pasal IS AP

Do Bunga Sal if Nt

4 Semakan asal 2A ALF

2 Nenatkanfasal Sasa il Ph

200 Amnlah Sarksl Adminiswasi 2 — t-: — d- 2 (2 Pal Ethan basah Sam Oibrar = -F2 Po bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian bantahan atas SUB sehubungan dengan permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-8. Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

2229/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 disertai Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Bukti Penerimaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-9. Matrik sengketa;

Bukti P-10. Profil Perusahaan;

Bukti P-11. Laporan Keuangan yang telah diaudit;

Bukti P-12. SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-13. Dokumen Lokal Sysmex Indonesia FY2020;

Bukti P-14. Sampel Reagen;

Bukti P-15. Laporan Tahunan Perusahaan Farmasi;

Bukti P-16. Screenshot Jurnal Pembalik;

Bukti P-17. Persetujuan Write Off;

Bukti P-18. Berita Acara Pemusnahan Reagen;

Bukti P-19. Penjelasan Atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Maret 2021 tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-20. Penjelasan Pemohon Banding terkait sengketa penentuan harga transfer Masa Pajak Maret 2021 untuk sidang ketiga pengadilan pajak tanggal 28 Maret 2024 (file PPT);

Bukti P-21. Surat tanpa nomor tanggal 02 Mei 2024 perihal Penjelasan Tertulis

Pemohon Banding terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-22. Penjelasan Pemohon Banding terkait sengketa penentuan harga transfer Masa Pajak Maret 2021 untuk sidang keempat Pengadilan Pajak tanggal 02 Mei 2024 (file PPT);

Bukti P-23. Pendapat Akhir Pemohon Banding tertanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-24. Penjelasan terkait Penerapan SFA Pemohon Banding atas Dokumen

Lokal Pemohon Banding Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-25. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Di Audit untuk Tahun

Pajak: 2017, 2018, 2019, 2021, 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024;

Bukti T-6. Data Pembanding 2020;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SINE/2226/FIN-0190/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 266.236.146.098,0029.902.232.770,0023.666.086.672,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp23.666.086.672,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp23.666.086.672,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai Koreksi penyesuaian sekunder dari koreksi primer yang dilakukan dalam penerbitan ketetapan pajak PPh Badan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dasar pemikiran pembelian yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembayaran yang telah dilakukan atas pembelian kepada afiliasi tersebut dinyatakan merupakan pembayaran dividen secara terselubung yang merupakan Obyek PPh Pasal 26;

bahwa koreksi sekunder ini dilakukan sesuai dengan koreksi atas Penghasilan Neto atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 dengan alasan Kinerja keuangan (ROS) tidak dilakukan penyesuaian 2020: -0,96% sesudah dilakukan perhitungan kembali Return on Sales (“ROS”) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%. Bahwa Terbanding menolak Special Factor Adjustment (“SFA”) / Penyesuaian Faktor Khusus dalam menghitung profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dengan alasan tidak terdapat bukti konkret bahwa sektor usaha Pemohon Banding yaitu distributor alat kesehatan merupakan sektor yang terdampak secara ekonomis oleh pandemi COVID-19;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana Pemohon Banding berpendapat memperhatikan kondisi ekonomi sebagai perusahaan terdampak COVID maka perlu dilakukan penyesuaian Kinerja keuangan (ROS) menjadi 5,17% yang menunjukkan kewajaran pelaporan kinerja

keuangannya;

bahwa menurut Pemohon Banding tindakan koreksi Terbanding atas pembelian yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi karena menganggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga pembayaran yang telah dilakukan atas pembelian kepada afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen secara terselubung adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai penilaian kinerja keuangan Pemohon Banding dalam kondisi lingkungan bisnis yang dihadapinya apakah telah mencerminkan implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga atas Pembelian sehubungan dengan transaksi afiliasi perlu dilakukan koreksi terhadap Pembelian sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan merupakan obyek PPh Pasal 26 atau bukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: huruf g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan;

‐

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter)

‐

yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut;

‐

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

‐

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib

membayarkan dividen;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder;

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Angka 3 huruf f

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi

afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00 merupakan secondary adjusment yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi primer (primary adjusment) Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp23.666.086.672,00 yang dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding yaitu transaksi pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Mitra TransaksiNilai / JumlahJenisMetode
No.Jenis Transaksi
(Rp)Hub. Istimewa
1.Pembelian ProdukSysmex Asia Pasifik Pte.Ltd., Singapore (SAP)212.367.235.202,00Pemegang SahamTNMM
2.Pembelian ProdukSysmex New Zealand Ltd. (SNZ)12.002.106.500,00Dibawah kendali yang samaTNMM
3.Pembayaran Biaya Jasa Dukungan ManajemenSysmex New Zealand Ltd. (SNZ)13.256.979.251,00Dibawah kendali yang samaTNMM

bahwa perbedaan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding terletak pada penyesuaian kinerja keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kinerja keuangan Tahun 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

 Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagen jika bukan karena pandemi COVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat yang serupa dengan periode sebelum COVID-19, khususnya dengan mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 s.d. Tahun Pajak 2019);

 Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat leverage usaha (laba usaha yang akan diperoleh untuk tingkat biaya tetap yang sama) jika bukan karena pandemi COVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat serupa dengan periode sebelum COVID-19, khususnya dengan mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 s.d. Tahun Pajak 2019) sehingga diperoleh hasil sebagai berikut :

tahan Peak ae SEE KR an ia SS 4 MANGAN

2G en 2 disesuaikan penghapusbukuan. SA aka Pp ee ee ee

Pendapatan Tn | NG. OKE. op be a. oe ee Rahadi : SAT S24 51o.SgG

Harga hukok 1 286.549. 40R.g0y | (882.849.551) | 4 AMI R3 ogy. BSh 570 Aa -

1 " Jual ak aman na — Hj 25 — - . eee

Biaya penjualan, - umum, dan tt Lp Ge | ey 10655. 806.048 Lor Biba SI FP ailministriest

Labausaha (3.499.845.8107 | ee penanam BOOB SEG FAN bahwa menurut Pemohon Banding, kinerja keuangan yang disesuaikan dengan RoS menjadi sebesar 5,17% berada dalam rentang interkuartil sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding 2020 dengan alasan tidak terdapat bukti yang konkret bahwa sektor usaha Pemohon Banding merupakan sektor yang terdampak secara ekonomis dengan terjadinya pandemi COVID-19, mengingat Pemohon Banding bergerak dalam bidang distributor alat kesehatan. Kondisi nyata yang terjadi ROS perusahaan yang digunakan sebagai data pembanding berada pada rentang 0,96% s.d. 12,27% dan ROS Pemohon Banding adalah sebesar -0,96%, sehingga menurut Terbanding dalam kondisi yang sama Pemohon Banding seharusnya dapat memperoleh ROS dengan rentang yang sama sebagaimana data pembanding;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data eksternal yang diperolehnya, sektor usaha Pemohon Banding merupakan salah satu sektor yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19 sehingga faktor penyesuaian tidak diperlukan;

Sumber:

(https://www.bps.go.id/id/publication/2020/09/15/9efe2fbda7d674c09ffd0978/analisis-hasil-survei- dampak-covid-19-terhadap-pelaku-usaha.html)

bahwa bidang usaha Pemohon Banding dengan Pihak afiliasi AP memasok alat, reagen dan perangkat lunak yang esensial untuk proses pengujian yang dilakukan selama pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pengelilaan penyakit berkelanjutan di bidang diagnostik in-vitro (“IVD”). Segmen usaha utama Grup Sysmex adalah hematologi, hemostatis, imunokimia, ilmu hayati dan urinalisis. Fokus utamanya adalah pada pengujian perawatan kesehatan umum (misalnya, untuk anemia, kanker, penyakit ginjal dll.) dibandingkan pengujian diagnostik molekuler dan titik perawatan yang digunakan untuk menguji infeksi COVID-19. Dengan demikian, beberapa pihak afiliasi AP terdampak negatif oleh pandemi COVID-19, terlepas dari adanya peluang pertumbuhan (dalam tes COVID-19) bagi para pelaku pasar di industri IVD;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan sejumlah bukti mengenai pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (“BPS”) dan hasil survei yang kredibel dari Fitch Solutions, perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan ada yang terdampak pandemi COVID-19. bahwa hal ini antara lain dibuktikan dari data BPS yang diperoleh dari situs resmi Badan Pusat Statistik yaitu laporan berjudul “Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha” yang rilis pada 15 September 2020. Dari laporan BPS tersebut, diketahui bahwa terdapat 64,53 persen perusahaan jasa kesehatan yang masih beroperasi seperti biasa;

bahwa Majelis Hakim berpendapat asumsi Terbanding menyamaratakan keadaan usaha normal seperti biasa yang hanya dialami oleh 64,53 persen Perusahaan yang bergerak di bidang jasa Kesehatan adalah tidak tepat. Hal ini mengingat terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID-

19. Hal ini dapat dipahami, mengingat tidak semua jasa kesehatan berkonsentrasi pada pelayanan jasa kesehatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; Fakta bahwa tidak semua Perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal di masa pandemi COVID-19 (dan oleh karenanya masih terdapat 35,47 persen perusahaan jasa Kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID-19 berdasarkan data BPS) turut didukung oleh data lembaga survei yang kredibel, yaitu Fitch Solutions, dengan judul “Indonesia Medical Devices Report Q4 2020” yang

tersedia pada situs resmi Fitch Solutions dan dipublikasikan pada tahun 2020. Data dari Fitch Solutions ini juga telah diserahkan Pemohon Banding dalam surat penjelasan pada sidang tanggal 28 Maret 2024. Data ini secara spesifik menunjukkan bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020 sebesar 37,04 persen, dari USD 5,4 juta di tahun 2019 menjadi USD 3,4 juta di tahun 2020;

bahwa terbukti Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan non-COVID yang berfokus pada bidang hematologi (ilmu yang berhubungan dengan darah) dimana di dalamnya menjual alat-alat kesehatan dengan reagennya (seperangkat alat tes darah). bahwa Pemohon Banding tidak mendistribusikan alat

- alat kesehatan lain, terutama alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan pendeteksian dan penanganan COVID-19;

bahwa beberapa contoh produk Pemohon Banding untuk bidang diagnostik hematologi (yaitu ilmu yang berkaitan tentang darah), yaitu ragen seri e-CHECK XS dan seri XN – Check. Pemohon Banding juga menyediakan mesin analisis hematologi yang dimanfaatkan dalam analisis jenis sel darah putih;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sumber pendukung dan penjelasan yang telah disampaikan tersebut di atas telah menjadi pendukung yang kuat atas alasan Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2020, mengingat produk

yang dijual Pemohon Banding tidak berkaitan dengan COVID-19;

bahwa selama pandemi COVID-19 di Indonesia, tes COVID-19 yang mayoritas dilakukan dan dinilai paling akurat adalah tes Ribonucleic acid (“RNA”) atau Polymerase Chain Reaction (“PCR”), serta tes antigen atau rapid test yang dilakukan dengan mengumpulkan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan. Sementara tes melalui darah atau disebut tes antibodi justru dinilai kurang efektif dan akurat karena hanya mendeteksi apakah penderita pernah mengalami infeksi di masa lalu dan juga tidak disarankan untuk mendeteksi COVID-19 hingga penyintas mengalami gejala minimal dalam waktu 14 hari;

bahwa Majelis Hakim berpendapat fakta ini mendukung hasil keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian, mengingat Pemohon Banding menyediakan alat kesehatan yang berfokus pada hematologi. Sehingga penurunan atas permintaan produk Pemohon Banding selama pandemi COVID-19 mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding terutama berasal dari alat-alat medis dan reagennya, sebagaimana ditunjukkan oleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit untuk Tahun Pajak 2020 berikut ini;

bahwa Majelis Hakim berpendapat dari Laporan Keuangan tersebut terlihat jelas bahwa terjadi penurunan signifikan penghasilan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dibandingkan dengan Tahun Pajak 2019. bahwa fakta ini mendukung hasil survei Fitch Solutions dan data BPS bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020, dan bahwa masih terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID- 19;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan juga Bukti bahwa tidak hanya Pemohon Banding yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Salah satu perusahaan pembanding yang bergerak di bidang non-COVID juga mengalami

kerugian jika mengacu pada data yang disajikan oleh Terbanding menggunakan pendekatan ex-post;

bahwa atas 4 perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, Terbanding telah menerima seluruh perusahaan pembanding tersebut sehingga tidak ada sengketa terkait dengan 4 perusahaan pembanding tersebut. Lebih lanjut, merujuk kepada penjelasan tertulis Terbanding pada tanggal 06 Juni 2024, Terbanding melakukan pengujian kewajaran dengan pendekatan ex-post dengan menggunakan data Perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020, sehingga menghasilkan profitabilitas Return on Sales (”ROS”) sebagai berikut;

No.Perusahaan PembandingNegaraROS 2020
1.HAUSEN BERNSTEIN CO LTDThailand13,75
2.LABOMED MEDICAL EQUIPMENT JOINT STOCKVietnam-0,18
COMPANY
3.THE ESTERN MEDICAL EQUIPMENT COMPANY LIMITEDVietnam11,64
4.K.M.R CO.,LTDRepublic of Korea6,28

bahwa terdapat salah satu perusahaan pembanding yang bergerak di bidang non- COVID, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang memiliki karakteristik produk menyerupai produk Wajib Pajak, yakni peralatan medis berupa tes diagnostik untuk hematologi. Berdasarkan tinjauan web yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan ini juga tidak memiliki segmen produk yang berkaitan dengan tes COVID-19, seperti alat rapid test, PCR, dan lainnya;

bahwa sebagaimana ditunjukkan melalui hasil keuangan perusahaan, Labomed Medical Equipment Joint Stock Company juga mengalami kerugian, yaitu berada di tingkat ROS -0,18 persen dan dengan demikian sejalan dengan hasil keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 yang juga mengalami kerugian. Mengacu pada data yang digunakan oleh Terbanding dalam surat penjelasan tanggal 06 Juni 2024 (dengan menggunakan pendekatan ex-post, yaitu data Tahun Pajak 2020), Labomed Medical Equipemnt Joint Stock Company di Tahun Pajak 2020 mengalami operating loss sebesar -0.18 persen;

bahwa Majelis Hakim menilai terdapat bukti eksternal/ fakta bahwa ada salah satu perusahaan pembanding, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company,

yang mendistribusikan alat-alat kesehatan non-COVID (yang memiliki kesamaan fungsi dengan produk Pemohon Banding) juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Bukti tersebut semakin mendukung fakta yang ditunjukkan oleh hasil survei Fitch Solutions, BPS, dan data Laporan Keuangan Pemohon Banding bahwa tidak semua perusahaan jasa kesehatan dapat berjalan normal selama pandemi COVID- 19;

bahwa dari 4 bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (yaitu hasil survei BPS, hasil survei Fitch Solutions, Laporan Keuangan Pemohon Banding, dan data Profit Level Indicator/ ”PLI” (yaitu ROS) perusahaan pembanding yang disajikan oleh Terbanding, terutama untuk Labomed Medical Equipment Joint Stock Company), Majelis Hakim menilai pendapat Terbanding bahwa semua perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal selama COVID-19 hanya bersifat asumsi tanpa didukung oleh bukti-bukti;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti adanya Perusahaan-perusahaan besar di bidang farmasi dan alat kesehatan juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen non-COVID nya;

Pemohon Banding juga telah menunjukkan data perusahaan-perusahaan besar di bidang kesehatan yang juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen non- COVID nya, yakni Roche, Abbott, Johnson & Johnson, dan Thermo Fisher, yang dengan jelas menunjukkan adanya penurunan laba usaha untuk segmen non- COVID sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang ketiga tanggal 28 Maret 2024. Berikut adalah tabel perbandingan laba perusahaan- perusaan besar di bidang Kesehatan untuk segmen COVID-19 dan non-COVID nya; ROCHE . .

Toe at . wot spouts anang fae? eee “ABBOTT

JOHNSON & JOHNSON kami ton . Pn Barata Benar Han a03

TH ERA FISHER on

bahwa Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut:

 Hasil survei BPS (yang menunjukkan 64,53% perusahaan di bidang jasa kesehatan masih beroperasi secara normal selama pandemi COVID-19 dan karenanya masih terdapat 35,47% yang terdampak oleh pandemi COVID-19);

 Hasil survei Fitch Solutions yang menunjukkan segmen blood reagent group

mengalami penurunan pangsa pasar selama pandemi COVID-19. Hal ini mendukung keadaan Pemohon Banding yang juga bergerak di bidang hematologi (berhubungan dengan darah) dengan mendistribusikan alat-alat kesehatan hematologi dengan reagennya;

 Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa penjualan

Pemohon Banding mayoritas adalah produk instrumen kesehatan dan reagen (yang berhubungan dengan hematologi) mengalami penurunan signifikan di Tahun Pajak 2020;

 Data PLI (yaitu ROS) yang disajikan oleh Terbanding, terutama untuk Labomed

Medical Equipment Joint Stock Company, yang juga bergerak pada bidang distribusi alat-alat kesehatan Non-COVID (yang serupa dengan fungsi produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding) juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020; dan

 Perusahaan-perusahaan besar di bidang alat kesehatan juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen Non-COVID nya;

bahwa Majelis Hakim menilai bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan semua perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal selama pandemi COVID-19 hanya bersifat asumsi, terlebih Terbanding hanya mendasarkan pada hasil survei BPS yang pada kenyataannya justru mendukung fakta bahwa masih terdapat 35,47% perusahaan jasa kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19, dan karenanya pernyataan Terbanding tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat;

bahwa Mengenai Perlunya Penyesuaian / Special Factor Adjustment (“SFA”) untuk Tahun Pajak 2020 dalam Pengujian Kewajaran Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 (Ex-Ante) yang juga Telah Disetujui oleh Terbanding, karena perusahaan Pemohon Banding benar-benar terdampak oleh pandemi COVID-19, hal ini mengakibatkan Pemohon Banding

mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Performa keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 ini tidak bisa dibandingkan dengan hasil profitabilitas perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, mengingat Pemohon Banding menggunakan pendekatan ex-ante yang menggunakan data keuangan perusahaan pembanding yang tersedia pada saat terjadinya transaksi afiliasi, yaitu Tahun Pajak 2017 – 2019, yang merupakan periode yang tidak terdampak pandemi COVID-19;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213 Pasal 3 ayat (1), menyatakan sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa Pemohon Banding menggunakan periode Tahun Pajak 2017 – 2019 pada perusahaan pembanding dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perpajakan Indonesia. bahwa hal ini dapat diterima mengingat pada Tahun Pajak 2020, data perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2020 belum tersedia secara umum, sehingga tidak mungkin dilakukan analisis benchmarking dengan data perusahaan pembanding Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti sebelumnya Terbanding telah menyetujui penggunaan pendekatan ex-ante dalam proses pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Oleh sebab itu, perlu dicatat bahwa dengan menggunakan periode Tahun Pajak 2017 – 2019 pada perusahaan pembanding, yang mana tahun tersebut diasumsikan sebagai tahun yang normal sebelum terdampak oleh pandemi COVID- 19, Pemohon Banding tidak bisa memperoleh tingkat profitabilitas (yaitu ROS) yang setara dengan kondisi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 (tahun yang terdampak oleh pandemi COVID-19). Oleh sebab itu, Pemohon Banding membutuhkan penyesuaian atau yang disebut dengan SFA di Tahun Pajak 2020, untuk menyetarakan posisi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 menjadi sebanding dengan Perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2017 - 2019; bahwa terbukti penyesuaian atau SFA yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagen jika tidak terjadi pandemi COVID-19, dengan membandingkan antara penghapusbukuan rata-rata tiga Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 (yang diasumsikan sebagai periode normal tanpa dampak COVID-19) dengan Tahun Pajak 2020, kemudian dilakukan penyesuaian tingkat penghapusbukuan reagen untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat rata-rata tiga tahun periode normal (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019;

2. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat leverage usaha (laba usaha yang akan diperoleh untuk tingkat biaya tetap yang sama) jika tidak terjadi pandemi COVID-19, selanjutnya Pemohon Banding menyesuaikan leverage usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat pada kondisi normal sebelum COVID-19 dengan melakukan:

a. Penyesuaian atas penurunan pendapatan; dan b. Penyesuaian yang diperlukan untuk mensimulasikan leverage usaha yang sama jika bukan karena COVID-19 bahwa Penyesuaian dilakukan Pemohon Banding pada pendapatan dan juga biaya tetap dengan tujuan:

1) Menghitung pendapatan “normal” Pemohon Banding apabila tidak ada dampak pandemi COVID-19  sehingga Pendapatan meningkat;

2) Menghitung biaya tetap “normal” Pemohon Banding apabila tidak ada dampak pandemi COVID-19  sehingga Biaya Tetap meningkat;

bahwa terbukti atas penyesuaian tersebut, jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding akan memperoleh ROS sebesar 5,17 persen untuk Tahun Pajak 2020; bahwa Majelis Hakim menilai SFA dalam menghitung laba usaha Pemohon Banding memiliki manfaat yang akurat dalam meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, serta menghilangkan distorsi dari peristiwa luar biasa yang terjadi selama Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti ROS setelah penyesuaian sebesar 5,17 persen juga sudah masuk dalam rentang wajar ROS rata-rata tertimbang 3 tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal yang telah disetujui dan dipakai oleh Tim Pemeriksa dan Terbanding yaitu 3,76 persen sampai 7,99 persen, dengan median sebesar 5,63 persen;

bahwa terbukti Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2020 (Ex-Post) yang Dilakukan oleh Terbanding Pada Saat Persidangan Justru Menunjukkan Fakta bahwa Perusahaan Jasa Kesehatan yang Bergerak di Bidang Non-COVID juga Mengalami Kerugian; bahwa seluruh perusahaan pembanding yang sama- sama diterima oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak semuanya memiliki bisnis yang sama seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding (distribusi alat kesehatan non-COVID, yaitu alat kesehatan berkaitan dengan hematologi) dan ada satu perusahaan pembanding yang sama bisnisnya (distribusi produk alat kesehatan yang fungsinya sama seperti yang didistribusikan Pemohon Banding);

bahwa terbukti sebelumnya di dalam perusahaan – perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Terbanding, terdapat satu perusahaan pembanding, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang bergerak dalam distribusi produk alat kesehatan non-COVID yang fungsinya sama seperti alat kesehatan yang didistribusikan Pemohon Banding. Dengan menggunakan pendekatan ex-post seperti yang disampaikan oleh Terbanding, Labomed Medical Equipment Joint Stock Company mengalami operating loss sebesar -0.18 persen pada Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti melalui penelusuran website yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan Pemohon Banding lainnya, yaitu Hausen Bernstein Co Ltd dan The Estern Medical Equipment Company Limited melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan COVID-19, sementara K.M.R. Co, Ltd bergerak pada distribusi alat kesehatan yang produknya sangat bervariasi;

bahwa dengan menggunakan pendekatan ex-post, ketiga perusahaan pembanding di atas (selain Labomed Medical Equipment Joint Stock Company yang mengalami kerugian) mengalami peningkatan signifikan pada profitabilitasnya (yaitu ROS). Hal ini menunjukkan kalau ketiga perusahaan pembanding tersebut menikmati peningkatan laba di Tahun 2020 dimana kebutuhan pelayanan COVID-19 meningkat;

bahwa perusahaan pembanding yang paling merepresentasikan Pemohon Banding hanya Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, dan terbukti bahwa perusahaan pembanding Labomed Medical Equipment Joint Stock Company

mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020, yaitu ROS sebesar -0,18 persen; bahwa Majelis Hakim menyimpulkan:

 Pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-post justru mendukung

Pemohon Banding bahwa terdapat juga perusahaan pembanding, yakni Labomed Medical Equipment Joint Stock Company (yang juga bergerak pada bidang non-COVID), yang mengalami kerugian (yaitu ROS sebesar -0,18 persen), sama seperti Pemohon Banding yang juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020;

 Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang merupakan perusahaan pembanding yang paling merepresentasikan Pemohon Banding juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020, yaitu ROS sebesar -0,18 persen;

bahwa terbukti dengan pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-post justru semakin mendukung Pemohon Banding bahwa terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh COVID-19 dan perusahaan yang terdampak adalah perusahaan yang menjual produk non-COVID, seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa penolakan SFA oleh Terbanding dimana SFA ini perlu dilakukan oleh Pemohon Banding karena profitabilitas Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding Tahun Pajak 2017 – 2019. SFA tersebut dilakukan mengingat pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-ante dimana Profit Level Indicator perusahaan – perusahaan pembanding berasal dari Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2019 dimana belum terdampak COVID-19;

bahwa Pendekatan ex-ante menggunakan Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2019 telah disetujui oleh Terbanding dan bukan merupakan pokok sengketa. Dengan demikian, pendekatan ex-post tidak dapat diterapkan karena bukan merupakan pokok sengketa terlebih lagi Pemohon Banding juga sudah menguraikan hasil riset dan data, bahwa di tahun 2020, nyata-nyata terdapat 1 dari 4 perusahaan pembanding yang mengalami kerugian karena menjual produk non-COVID, sementara 3 dari 4 perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Terbanding menjual produk COVID-19, sehingga mendapatkan profit yang tinggi;

bahwa sementara itu Pemohon Banding mengajukan Penjelasan memiliki tingkat profitabilitas yang cukup stabil yaitu di angka 4-6 persen yang membuktikan bahwa jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding akan memiliki profitabilitas yang stabil dan berada pada rentang kewajaran dari sudut pandang perpajakan di Indonesia. bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding juga telah mengalami peningkatan profitabilitas. Hal ini terbukti dari peningkatan profitabilitas Pemohon Banding yang signifikan, yaitu mencapai ROS 8,07 persen di Tahun Pajak 2021 dan semakin meningkat di Tahun Pajak 2022 (ROS menjadi 8,45 persen), sebagaimana ditunjukkan pada grafik berikut;

PT Sysmex Indonesia

Profitabilitas Tahun Pajak 2017 - 2022

10,005

89925 Bar

69015 5.58%

3 8255

4,0925 4.21%

2,003

3,995

51201 FYSS18 FYeo13 Hya0en ial a Daa FY2322

Santa -5,98t3 bahwa kenaikan atas profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 juga dapat ditunjukkan melalui Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 berikut:

Mam Pa Pa NN NA Beban Cs

. . se RAR AL An ag: I

. Ney oo . : soto. 2 me “ ban toe ery

. ot neon : . phos. crs Per pg ap ora

Maa a . pa KN Pon ae doth rs bahwa mengacu pada pencapaian profitabilitas Pemohon Banding yang stabil dari Tahun Pajak 2017 dan bahkan mengalami peningkatan performa keuangan dari Tahun Pajak 2021 ke Tahun Pajak 2022 secara signifikan, maka dapat disimpulkan terbukti bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 semata-mata dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19, yang telah didukung oleh bukti-bukti yang telah disampaikan pada poin A di atas yang merupakan kejadian luar biasa, dan tidak ada kaitannya dengan transfer pricing;

bahwa Majelis Hakim menilai hal ini telah membuktikan bahwa Koreksi atas Transfer Pricing yang Disengketakan oleh Terbanding hanya Bersifat Asumsi tanpa Bukti- Bukti yang Kuat, karena Pemohon Banding dapat Membuktikan bahwa Kerugian di Tahun Pajak 2020 bukan diakibatkan oleh Transaksi dengan Pihak Afiliasi; bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah membuktikan juga cost of revenues Pemohon Banding tidak semata-mata hanya terdiri dari pembelian, namun juga terdapat komponen biaya tetap (fixed cost), yaitu biaya depresiasi dan biaya angkut. bahwa hal ini sesuai dengan mekanisme bisnis Pemohon Banding untuk instrumen kesehatan merupakan mekanisme pinjam pakai (alat kesehatan dimiliki oleh Pemohon Banding dan dipinjamkan kepada rumah sakit atau laboratorium dengan tujuan bahwa pemakaian alat tersebut oleh rumah sakit atau laboratorium akan berdampak pada pembelian reagen). Akibatnya, Pemohon Banding akan terus mencatat biaya tetap berupa biaya depresiasi. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal dan penjelasan-penjelasan tertulis selama persidangan, biaya tetap inilah yang dilakukan SFA, karena penurunan pendapatan di Tahun Pajak 2020 tidak dapat menutupi biaya tetap Pemohon Banding;

bahwa analisis keuangan Pemohon Banding jika memperhitungkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.666.086.672,00 pada pembelian Pemohon Banding membuktikan hal berikut:

Tahun Falak Tahun Pajak 2020 Tahum Pajak Tahun Pajak Tahun Pajak

Keterangan Indeks (Dengan (Tanpa Koreksi 2019 2018 2017

Terbanding Terbanding)

359250274628 | ssoosearasas | 404.920.240.715 | 390.375.141.061 | 337.407.581.420

SostorReseare | Bo | 2sesagasasoa | 256.549.498.509 | 277.791.988.806 | 256.008.170.853 | 230.108.844.482

Koreksi Terbanding c 233.666.086.872 pada Pembelian

232.893.411.097 | 256.549.498.500 | 27r.y91.9ga6.aa5 | 256.908.170.853 | 230.108.844.482

Setelah koreksi

126274362.791 | 102708776410 | 127.128.253.879 | 123.456.970.208 | 197.298.736.938 bahwa terbukti GPM Pemohon Banding pada keadaan normal (yaitu Tahun Pajak 2017 – 2019) berkisar antara 31 – 32 persen. GPM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar 28,49 persen sebenarnya tidak menurun jauh dari GPM Pemohon Banding pada keadaan normal, yaitu hanya sekitar 2 persen. Mengingat seluruh pembelian Pemohon Banding adalah dari pihak afiliasi, hal ini membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 bukan diakibatkan oleh transaksi afiliasi (yaitu transaksi pembelian afiliasi yang dicatat pada Cost of Revenues), karena tanpa koreksi Terbanding, sebenarnya GPM Pemohon Banding tidak berbeda jauh antara Tahun Pajak 2020 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak terdampak COVID-19 dengan Tahun Pajak 2017 – 2019 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak normal;

bahwa terbukti Penurunan GPM dari Tahun Pajak 2019 ke Tahun Pajak 2020 (tanpa koreksi Terbanding) sebesar 2,81 persen, sebagaimana telah dijelaskan pada poin D, disebabkan karena adanya penurunan penjualan yang signifikan sebesar 11,28 persen dari Tahun Pajak 2019 (di mana penjualan atas produk reagen, yang merupakan mayoritas pendapatan Pemohon Banding, mengalami penurunan sebesar 16,40 persen dari Tahun Pajak 2019). bahwa Pemohon Banding tetap menanggung fixed cost yang ada pada akun cost of revenues yang hanya mengalami penurunan di Tahun Pajak 2020 sebesar 7,65 persen, tidak sebanding dengan penurunan penjualan sebesar 11,28 persen. Salah satu komponen biaya dalam cost of revenues Pemohon Banding adalah biaya tetap berupa biaya depresiasi atas alat-alat kesehatan yang dipinjamkan kepada rumah sakit atau laboratorium;

bahwa namun demikian, Terbanding mengabaikan fakta tersebut dan melakukan koreksi dengan menolak SFA. Koreksi Terbanding tersebut diatribusikan pada pembelian Pemohon Banding, dan sebagai akibatnya GPM Pemohon Banding meningkat menjadi 35,18 persen, yang mana hasil ini lebih tinggi dari GPM Pemohon Banding pada keadaan normal, yang hanya berkisar 31 – 32 persen; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan kerugian Pemohon Banding tidak disebabkan oleh transaksi dengan pihak afiliasi. namun murni karena kejadian luar biasa (yaitu pandemi COVID-19), dimana dalam keadaan luar biasa tersebut Wajib Pajak masih harus menanggung biaya tetap yang terdapat pada cost of revenues dan juga biaya operasi, sehingga pendapatan Wajib Pajak tidak dapat menutupi pengeluarannya, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian;

bahwa Majelis Hakim menilai, langkah pembuktian oleh Pemohon Banding telah memenuhi sesuai OECD-Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic dengan penjelasan sebagai berikut:

5.2. Where feasible, allow for an arm’s length outcome testing approach

22 The OECD TPG describe two approaches to identify and collect data

required to undertake a transfer pricing analysis. The first is a “price-setting,” i.e. an ex-ante approach, which uses historical data updated to reflect any change in economic conditions through the date of the contract. The second is an “outcome-testing” approach, which may incorporate information that becomes available after the close of the taxable year to determine arm’s length conditions and report results on the tax return. According to the OECD TPG, both approaches, or a combination of these approaches, are found among OECD member countries.11;

23 Where possible, and on a temporary basis during the pandemic, tax

authorities that otherwise use the price-setting approach could consider allowing taxpayers, for those controlled transactions affected by the pandemic, to take into account information that becomes available after the close of the taxable year in filing their returns (where legally permissible and properly described in the transfer pricing documentation). Tax administrations could provide flexibility to allow amendments to FY 2020 tax returns such that transfer prices are set on an arm’s length basis and using available information;

bahwa secara keseluruhan Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti-bukti untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,

yang jumlahnya lebih dari 2 (dua) alat bukti sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti nyata bahwa perusahaan Pemohon Banding terdampak oleh pandemi COVID-19 (sebagaimana 35,47 persen Perusahaan jasa Kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19 menurut data BPS), dengan menyampaikan penjelasan terkait dengan produk yang dijual oleh perusahaan Pemohon Banding merupakan produk tes non-COVID, yakni produk alat Kesehatan berkaitan dengan hematologi. Kemudian hasil laporan dari Fitch Solutions yang menyebutkan bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020 sebesar 37,04 persen. Kemudian Laporan Keuangan Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa mayoritas penjualan Pemohon Banding adalah produk alat Kesehatan Non-Covid (yakni reagen). Salah satu Perusahaan pembanding yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company yang bergerak di bidang alat kesehatan Non-Covid juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Terakhir, Pemohon Banding juga telah menunjukkan kondisi perusahaan-perusahaan besar di bidang alat kesehatan yang juga terdampak COVID-19 untuk segmen non-COVID nya (yaitu perusahaan Roche, Abbott, Johnson & Johnson, dan Thermo Fisher);

2. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti bahwa perusahaan Pemohon Banding wajib melakukan SFA dengan pertimbangan Pemohon Banding menggunakan pendekatan ex-ante (mengacu pada PMK-213) dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang juga telah disetujui oleh Terbanding dan bukan merupakan pokok sengketa , yang mana data perusahaan pembanding yang digunakan Tahun Pajak 2017 – 2019 (periode normal yang tidak terdampak pandemi COVID-19). Selain itu, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak semua perusahaan pembanding menjual alat non-COVID seperti Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang menjual alat tes COVID-19 memperoleh profitabilitas tinggi di Tahun Pajak 2020, sedangkan yang tidak menjual alat tes COVID-19 mengalami kerugian sebagaimana yang dialami Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti bahwa koreksi atas transfer pricing yang disengketakan oleh Terbanding hanya bersifat asumsi, sebagaimana dibuktikan dengan Pemohon Banding yang hanya mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2020 yang bukan diakibatkan oleh transfer pricing.

Hal ini turut dibuktikan dengan profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 dan 2022 yang meningkat secara signifikan di ROS 8,07 persen dan 8,45 persen, secara berturut-turut dan dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 semata-mata dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19, yang merupakan kejadian luar biasa, dan tidak ada kaitannya dengan transfer pricing;

4. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti berikutnya bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding berlebihan dan sangat keliru sebagaimana dibuktikan dengan perhitungan GPM Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 (yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak terdampak COVID-19) tidak berbeda jauh dibandingkan dengan Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak normal. Hal ini membuktikan bahwa kerugian Pemohon Banding tidak diakibatkan oleh transkasi afiliasi, namun murni karena kejadian luar biasa (yaitu pandemi COVID-19), dimana dalam keadaan luar biasa tersebut Wajib Pajak masih harus menanggung biaya tetap yang terdapat pada cost of revenues dan juga biaya operasi, sehingga pendapatan Wajib Pajak tidak dapat menutupi pengeluarannya, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di paragraf ketiga, disebutkan bahwa:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku";

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ("PMK-17) Pasal 8 huruf c sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Prosedur Pemeriksaan Pajak yang menyatakan: "Temuan Pemeriksaan Pajak harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku.";

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya, sehingga koreksi Terbanding pada pembelian sebesar Rp23.666.086.672,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Paragraf 4.72 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menetapkan bahwa dikarenakan kesulitan yang ditimbulkannya, beberapa negara dapat menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer. Untuk Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang timbul dari penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”;

Terjemahan bebas:

“Penyesuaian sekunder dapat menyebabkan pajak berganda, kecuali kredit yang sesuai atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lainnya atas kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul akibat penyesuaian sekunder. Jika suatu penyesuaian sekunder ditetapkan sebagai dividen konstruktif, atas pajak yang kemudian dikenakan untuk dipotong mungkin tidak dapat diberikan keringanan, karena mungkin tidak ada transaksi yang dapat dianggap sebagai penerimaan berdasarkan peraturan domestik di negara lain tersebut.”;

bahwa Majelis Hakim berpendapat pemberlakuan Penyesuaian Sekunder harus dilakukan secara selektif untuk dapat menyimpulkannya sebagai suatu praktik pembayaran dividen terselubung;

bahwa terbukti koreksi Terbanding dalam kaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap kewajaran nilai Pembelian telah menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Majelis Hakim menyatakan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia pada

Tahun Pajak 2020, sehingga koreksi sekunder DPP PPh Pasal 26 dengan jumlah Rp23.666.086.672,00 untuk Masa Pajak Maret 2021 ini tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp23.666.086.672,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp23.666.086.672,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2623.666.086.672,000,0023.666.086.672,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 29.902.232.770,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 23.666.086.672,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 6.236.146.098,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak6.236.146.098,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang942.454.679,00
3.Kredit Pajak942.454.679,00
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administratif0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02438/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 5 Unit E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12950), (domisili elektronik: muljadi.andri@sysmex.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak6.236.146.098,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang942.454.679,00
3.Kredit Pajak942.454.679,00
4.Kompensasi Masa / Tahun sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.