Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman
PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Upc Sidrap Bayu Energi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Upc Sidrap Bayu Energi mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 15 ayat (1) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 89 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Upc Sidrap Bayu Energi
- Nama Wakil
- Merly
- Kuasa Hukum
- Iman Suryanto Hindrajanto
- Niken Kristalia
- Peggy Purnama
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
- Panitera
- Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum