Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Upc Sidrap Bayu Energi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Upc Sidrap Bayu Energi mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 15 ayat (1) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 89 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Upc Sidrap Bayu Energi
Nama Wakil
Merly
Kuasa Hukum
  • Iman Suryanto Hindrajanto
  • Niken Kristalia
  • Peggy Purnama
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
Panitera
Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.
Tanggal Putusan
23 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum