Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Upc Sidrap Bayu Energi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Iman Suryanto Hindrajanto
  • Niken Kristalia
  • Peggy Purnama

P U T U S A N

Nomor PUT-011077.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011077.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UPC SIDRAP BAYU ENERGI, NPWP 03.277.716.1-019.000,

beralamat di Gd. Ventura Lt. 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Merly jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024

tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/19-FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

2. Nama: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-480/PP/IKH/2025

tanggal 24 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SBE/20- FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

3. Nama: Peggy Purnama

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1589/PP/IKH/2024

tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/21-

FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti / 19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan II

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Rifdah / 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /

19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2843/WPJ.30/2025 tanggal 8 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 Jis PEN-33/PP/prbSM/2025 tanggal 10 April 2025 dan PEN-280/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 28/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajakPenghasilanTahunPajak 2020Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 124.L/DIR/UPC-SIBE/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pembayaran 50% dari jumlah yang terutang;

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sehingga terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebelum mengajukan permohonan banding. Tidak ada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon

Banding tidak berkewajiban melunasi jumlah pajak yang harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKBT-00001 sebesar Rp21.191.830.880,00 pada tanggal 21 Desember 2023 melalui BNI dengan 3 NTPN, masing-masing adalahA1F098694HNBT4UV, A654406FM2HS9NMOdan E54C679RKN4VL28C;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Merly jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan No. 29 tanggal 2 April 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan TerbandingNomor 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto sebesar Rp53.986.421.834,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Menurut Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi retrospektif terhadap Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto Pemohon Banding pada tahun pajak 2020, dengan alasan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 ("KMK-154/2022") yang mencabut pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu. Koreksi ini didasarkan pada anggapan bahwa Pemohon Banding telah mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas tersebut;

• bahwa namun demikian, telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-

010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

• bahwa sejalan dengan PUT-010551, KMK-154/2022 seharusnya dinyatakan cacat dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding. Dasar pencabutan fasilitas pajak penghasilan didasarkan pada peristiwa pengalihan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas, namun Terbanding lalai dalam menindaklanjuti penggantian aktiva tetap baru yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa alasan Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan KMK-154/2022 tentang pencabutan fasilitas atas nama Pemohon Banding tidak valid dan seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.3/2016 sehingga Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00 menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan No. 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 20 Mei 2024;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2020 adalah:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-28/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

X
X
X
X
X
X
X

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan X

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri buktiX pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 X

tanggal 13 September 2024 yang diterima

tanggal 13 September 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024tanggal13

September 2024;

h. Bukti Pembayaran 50%*)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Suratbandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- SuratBandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

X

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh UPC SIDRAP

BAYU ENERGI Wakil Wajib Pajak bertindak

selaku: *)

- Wajib Pajak;X

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukanX banding;**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto sebesar Rp53.986.421.834,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Pasal 15 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap;

Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yangmdiketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi

Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk

menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan;

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

I. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat

Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

II. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib

Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;

3. Pasal 15 ayat (2) UU KUP mengatur antara lain bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;

4. Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya

kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak;

b. Data dan Fakta

1. bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-141);

2. bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK- 154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK-141;

3. bahwa KMK-154 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut

tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

a. Aktiva tetap sebesar Rp69.164.200.000,00 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan;

b. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c. Bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019;

4. bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154;

5. bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT- 010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak

Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah KMK-154 dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto dan berlaku surut;

2. bahwa dalam proses penelitian keberatan, belum terdapat PUT-010551 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi dalam proses pemeriksaan dan menyerahkan keputusan banding yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding NomorKEP- 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKBT Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 05 Oktober 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT UPC SIDRAP

BAYU ENERGI NPWP 03.277.716.1-019.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011077.15.2024/PAN/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 124.L/DIR/UPC-SIBE/XII/2023

tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-4. Bukti pembayaran atas pelunasan SKPKBT PPh Badan

Nomor 00001/306/20/095/23 tertanggal 5 Oktober 2023 untuk Tahun Pajak 2020 sebesar Rp21.191.830.880,00 tanggal 21 Desember 2023 pada BNI dengan 3 NTPN, masing-masing adalah A1F098694HNBT4UV, A654406FM2HS9NMO dan E54C679RKN4VL28C;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 29 tanggal 2 April 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UPC Sidrap Bayu Energi yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/19-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-7. Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28

November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01227

tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-10.Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/20-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-11.Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Niken

Kristalia;

Bukti P-12.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24

Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-13.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01865

tanggal 24 Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-14.Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/21-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-15.Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Peggy

Purnama;

Bukti P-16.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1589/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024 atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-17.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01404

tanggal 23 Desember 2024 atas nama Peggy Purnama; Bukti P-18.Pakta Integritas tertanggal 17 April 2025 atas nama Merly

jabatan Direktur;

Bukti P-19.KTP atas nama Merly;

Bukti P-20.Matriks sengketa;

Bukti P-21.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 3 Juni 2025; Bukti P-22.Salinan Akta Nomor 77 tanggal 6 November 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UPC Sidrap Bayu Energi yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-23.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-24.Surat Nomor S-9/PJ/PJ.04/2025 tanggal 10 Januari 2025

perihal Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) terkait Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Putusan Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-25.Surat Nomor S-45/PJ/PJ.04/2025 tanggal 23 April 2025

perihal Jawaban Surat Nomor SBE/1-FIN/I/2025 tentang Penetapan Kembali Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT UPC Sidrap Bayu Energi;

Bukti P-26.Surat Nomor SBE/1-FIN/I/2025 tanggal 6 Januari 2025

perihal Penetapan Kembali Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT UPC Sidrap Bayu Energi;

Bukti P-27.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2025 atas nama Pemohon Banding sebagai Putusan Pengadilan Pajak terkait Gugatan atas Pencabutan Fasilitas Pajak;

Bukti P-28.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 September 2025; Bukti P-29.Salinan invoice pembelian aktiva tetap baru untuk kegiatan

operasional pelaksanaan proyek yang terdiri dari:

- 60015616,

- 60015617,

- 60015652,

- 002/NJ/2021,

- 29/PLTB/TA/IX/2022,

- 21/PLTB/TA/V/2022,

- 24/PLTB/TA/VI/2022,

- 28/PLTB/TA/VIII/2022,

- 0365-WP02-UPC-BOP;

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

23 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. Matriks sengketa;

Bukti T.2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP–

00246/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 2 Oktober 2023; Bukti T.3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4631/WPJ.30/2024

tanggal 13 September 2024;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T.7. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1139/WPJ.30/2025

tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 20 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SBE/34-FIN/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto53.986.421.834,000,0053.986.421.834,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koresi Terbanding dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi retrospektif terhadap Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto Pemohon Banding pada tahun pajak 2020, dengan alasan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 ("KMK-154/2022") yang mencabut pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Koreksi ini didasarkan pada anggapan bahwa Pemohon Banding telah mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas tersebut;

bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa sejalan dengan PUT-010551, KMK-154/2022 seharusnya dinyatakan cacat dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding. Dasar pencabutan fasilitas pajak penghasilan didasarkan pada peristiwa pengalihan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas, namun Terbanding lalai dalam menindaklanjuti penggantian aktiva tetap baru yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa alasan Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan KMK-154/2022 tentang pencabutan fasilitas atas nama Pemohon Banding tidak valid dan seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.3/2016 sehingga Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan

bahwa Pemohon Banding juga memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. bahwa KMK-154 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-

29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

a. Aktiva tetap sejumlah Rp69.164.200.000,00 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan;

b. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c. bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019;

2. bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154;

3. bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan KeputusanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNo. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; ( penomorannya apakah sudah benar?)

bahwa atas alasan dan penjelasan Pemohon Banding Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-141).

b. Bahwa dengan diterbitkannya KMK-141, Wajib Pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

a) Pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sejumlah 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;

b) Penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;

c) Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

c. Bahwa Diktum Keempat KMK-141 menyebutkan fasilitas Pajak Penghasilan pada Diktum Kedua butir 1 (pengurangan penghasilan neto sejumlah 30%) mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial.

d. Bahwa telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya fasilitas Pajak Penghasilan berupa penghasilan neto dapat dimanfaatkan terhitung sejak Tahun Pajak 2018.

e. Lampiran KMK-141 angka 11 menyatakan:

Wajib Pajak dilarang untuk melakukan pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan untuk tujuan apapun atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kecuali diganti dengan aktiva tetap yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

a) jangka waktu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau

b) masa manfaat aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan

angka 13:

Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan terpisah antara aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan aktiva yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.

angka 14:

Pemanfaatan aktiva tetap yang memperoleh fasilitas hanya untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

f. Bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK -141.

g. Bahwa KMK-154 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-

29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan Sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

1. Aktiva tetap sejumlah Rp69.164.200.000,00 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan.

2. Bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

3. Bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019

h. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154.

i. Bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan KeputusanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNo. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

bahwa atas Koreksi Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto Rp53.986.421.834,00 Terbanding juga memberikan tambahan pendapat sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentudan/ataudiDaerah-DaerahTertentu,maka Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP- 29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 dan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku, alasan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat

(1) dan/atau Pasal 4 PP-18 serta Pasal 5 ayat (1) PMK-89.

3. Bahwa sesuai Pasal 17 PMK-89, Pemohon Banding sebagai pihak yang telah memperoleh keputusan persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan(videKMK-141)memilikikewajibanuntuk menyampaikan laporan mengenai rincian aktiva tetap sesuai Lampiran VI PMK-89.

4. Bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK-89, laporan rincian aktiva tetap a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi (Tahun Pajak 2018) sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lebih Lanjut, dari hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dituangkan dalam LAP-29,

Pemohon Banding terbukti melakukan pengalihan aktiva tetap

yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan sehingga Fasilitas

Pajak Penghasilan yang didapat oleh Wajib Pajak dicabut melalui KMK-154.

6. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai KMK-154 namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dijabarkan dalam LAP-29, diketahui Pemohon Banding tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PP-18, yaitu aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dialihkan sebagian sebelum jangka waktu yang lebih lama antara 6 tahun sejak saat

mulai berproduksi atau masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sehingga terhadap Pemohon Banding dicabut fasilitas Pajak Penghasilan-nya melalui penerbitan KMK-141

Sesuai dengan Pasal 5 PP-18, terhadap fasilitas yang telah diberikan kepada Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo dicabut. Implikasi dari pencabutan fasilitas tersebut adalah Pemohon Banding dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan pasal 15 Ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, terhadap Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

7. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18, Pasal 2 ayat

(2) huruf a PMK-89, dan KMK-141, Wajib Pajak selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan memperoleh fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sejumlah 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial (Tahun Pajak 2018 vide KEP-32). Lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) PMK-89 mengatur bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial.

8. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18, Pasal 2 ayat

(2) huruf b PMK-89, dan KMK-141, Wajib Pajak selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) PMK - 89 mengatur bahwa Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimulai sejak

bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (KMK-141, berlaku 9 Agustus 2016).

9. Bahwa Pemohon Banding selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan yang kemudian dicabut sesuai Pasal 5 huruf c PP-18 telah menerima Fasilitas Pajak Penghasilan dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

10. Bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan fasilitas penyusutan dipercepat (vide Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak 9 Agustus 2016 dan fasilitas pengurangan penghasilan neto (vide Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak saat mulai berproduksi (berdasarkan KEP-32, Tahun Pajak 2018) maka pengenaan pajak pada Tahun Pajak a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf c PP-18 yaitu tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo, bukan berlaku sejak KMK-154 tersebut diterbitkan.

11.Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, diketahui bahwa

Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154. Lebih lanjut, atas pengajuan gugatan a quo telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan KeputusanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNo. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

12.Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") a quo, pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku Tergugat telah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali adalah sebagai berikut :

a. Sengketa Formal Pengajuan Gugatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu pengajuan Gugatan terhadap KMK-154/KM.3/2022 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat a quo.

Ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

Faktanya, surat keputusan yang menjadi objek gugatan (KMK- 154/KM.3/2022) telah disampaikan secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali melalui pos ke alamat Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal kirim 9 Juni 2022 dan berdasarkan bukti penelusuran pos surat keputusan a quo telah diterima di alamat pengiriman pada tanggal 10 Juni 2022. Faktanya Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September 2022 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2022 (cap harian pos tanggal 26 September 2022).

Berdasarkan fakta di atas, nyata-nyata Surat Gugatan a quo

TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN

GUGATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan a quo sepatutnya diputus dengan amar putusan gugatan “Tidak Dapat Diterima.”

b. Sengketa Material terkait Penerbitan KMK-154/KM.3/2022 yang diputus dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan terhadap Wajib Pajak/Penggugat, diketahui bahwa terdapat aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang dialihkan oleh Wajib Pajak/Penggugat kepada PT PLN di Tahun Pajak 2019, sehingga Wajib Pajak/Penggugat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, dan oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 fasilitas yang diberikan dimaksud dicabut dan terhadap Wajib Pajak/Penggugat diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/KM.3/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu.

Bahwa sesuai fakta persidangan, nyatanya telah terbukti terdapat aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dialihkan sebagian oleh Wajib Pajak/Penggugat kepada PT PLN di Tahun Pajak 2019 dan Wajib Pajak/Penggugat faktanya tidak dapat menyampaikan laporan penggantian aktiva tetap baru yang didalilkannya.

Bahwa Wajib Pajak/Penggugat nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, sehingga penerbitan KMK-154/KM.3/2022 oleh Tergugat (DJP) sebagai tindaklanjut atas pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak/Penggugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, dan oleh

karenanya penerbitan KMK-154/KM.3/2022 a quo seharusnya dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak Keputusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang berifat final dan kekuatan mengikat.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur :

Pasal 77

1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 89

1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan diketahui fakta bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 yang merupakan putusan final yang secara administratif membatalkan KMK-154/2022 yang menjadi dasar seluruh koreksi Terbanding.

bahwa amar dari PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

bahwa mengenai dalil Terbanding terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dianggap menangguhkan pelaksanaan putusan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan langsung dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Res Judicata).

bahwa Pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak secara eksplisit mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Penegasan norma ini sangat penting untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan menegakan hak Wajib Pajak;

.

bahwa fakta yang terjadi Terbanding sendiri juga telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan Surat S-9/PJ/PJ.04/2025 dan Surat S-45/PJ/PJ.04/2025 yang menetapkan kembali fasilitas PPh Pemohon Banding semakin memperkuat bahwa Putusan PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIBTahun 2024 harus dihormati dan dilaksanakan, terlepas dari upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh. Tindakan administratif DJP yang sudah mengaktifkan kembali fasilitas menunjukkan hilangnya dasar faktual dan hukum untuk mempertahankan koreksi dalam sengketa banding ini;

bahwa berdasarkan teori hukum administrasi, ketika sebuah keputusan dibatalkan oleh pengadilan, maka status hukum subjek kembali pada keadaan sebelum keputusan tersebut diterbitkan (restitutio in integrum). bahwa karena Pengadilan Pajak berpegang pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 yang membatalkan pencabutan fasilitas, maka Pemohon Banding secara hukum tetap berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sejumlah 5% dari 30% nilai penanaman modal yang dibebankan di Tahun Pajak 2018, sebagaimana diizinkan oleh KMK-141/2016 dan KEP- 32/2019.

bahwa dengan demikian, koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas pos ini tidak berdasar dan harus dibatalkan, mengembalikan nilai pengurangan penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 sesuai SPT Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (KMK-141).

bahwa dengan diterbitkannya KMK-141, Wajib Pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

a) Pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sejumlah 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;

b) Penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;

c) Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

bahwa Diktum Keempat KMK-141 menyebutkan fasilitas Pajak Penghasilan pada Diktum Kedua butir 1 (pengurangan penghasilan neto sejumlah 30%) mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial. bahwa telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya fasilitas Pajak Penghasilan berupa penghasilan neto dapat dimanfaatkan terhitung sejak Tahun Pajak 2018.

Lampiran KMK-141 angka 11 menyatakan:

Wajib Pajak dilarang untuk melakukan pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan untuk tujuan apapun atas aktiva tetap ya ng mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kecuali diganti dengan aktiva tetap yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

a) jangka waktu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau

b) masa manfaat aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan angka 13:

Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan terpisah antara aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan aktiva yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.

angka 14:

Pemanfaatan aktiva tetap yang memperoleh fasilitas hanya untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah

Tertentu (KMK-154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK-141.

bahwa KMK-154 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan Sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

1. Aktiva tetap sejumlah Rp69.164.200.000 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan.

2. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

3. bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019

bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154.

bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang

Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Menimbang bahwa kronologis dari proses penerbitan SKPN Tahun 2018 dan Penerbitan Pencabutan Fasilitas Pengurang Penghasilan Terhutang adalah sebagai berikut :

- Pemberian Fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019.

- Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022.

- Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022(Pencabutan KMK-141) tanggal 26 April 2022.

- Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S.PUH-475 /WPJ.30/2024 Tanggal 16 Oktober 2024

- Keputusan Keberatan KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024.

- Putusan Pengadilan Pajak atas GugatanNomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2024.

- Terbanding melakukan permohonan Peninjauan Kembali Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September 2022.

Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834,00

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas pencabutanKeputusanMenteriKeuanganNomorKMK- 141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 dengan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-154/KM.3/2022 (“KMK-154/2022”).

Menimbang bahwa “Koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 karena telah terbit Keputusan Menleri Keuangan Nomor 154/KM 3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu tanggal 26 April 2022. Dalam KMK tersebut diputuskan mencabut persetujuan fasilitas Pajak Penghasilan, mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2016.”

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding telah mengajukan gugatan atas KMK-154/2022 tersebut, dan sebagai hasilnya Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 (“PUT-010551”) yang pada dasarnya memutuskan untuk:

- Membatalkan KMK-154/2022 yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur penerbitannya

- Mengembalikan Fasilitas Pajak Penghasilan yang dimiliki oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas pokok koreksi sengketa sebagaimana di atas karena dengan dibatalkannya KMK-154/2022 yang menjadi dasar penerbitan dari koreksi sekunder Terbanding tersebut, maka koreksi sekunder tersebut seharusnya juga menjadi batal.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding seluruh koreksi pada SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2018 merupakan koreksi sekunder akibat diterbitkannya Keputusan Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan

Pemohon Banding (KMK-154/2022) oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding dengan dibatalkannya KMK-154/2022 tersebut melalui PUT- 010551 (Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan atas penerbitan KMK- 154/2022), maka koreksi sekunder atas tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum sehingga Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.896.421.834 seharusnya juga dibatalkan.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan adanya PUT-010551 yang telah bersifat final tersebut, maka tidak ada lagi dasar yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi sekunder sebagaimana di atas. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa seluruh koreksi sekunder yang ditetapkan Terbanding dalam SKPN 2018 menjadi gugur, dan oleh karenanya SKPN 2018 tersebut juga harus dibatalkan.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding pemeriksaan sengketa a quo sama sekali tidak menjelaskan terkait alasan dilakukannya koreksi sekunder Terbanding dalam penerbitan SKPN 2018, melainkan hanya mengulang alasan Terbanding terkait penerbitan KMK-154/2022 yang telah dibatalkan oleh PUT-010551.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan sehingga tetap harus dilaksanakan oleh Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman

Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto. Oleh Karenanya Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 sudah benar.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 dan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku, alasan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 serta Pasal 5 ayat

(1) PMK-89 tahun 2015.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK-89, laporan rincian aktiva tetap a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi (Tahun Pajak 2018) sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lebih Lanjut, dari hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dituangkan dalam LAP-29, Pemohon Banding terbukti melakukan pengalihan aktiva tetap yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan sehingga Fasilitas Pajak Penghasilan yang didapat oleh Wajib Pajak dicabut melalui KMK- 154.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai KMK-141 namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dijabarkan dalam LAP-29, diketahui Pemohon Banding tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PP Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, yaitu aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dialihkan sebagian sebelum jangka waktu yang lebih lama antara 6 tahun sejak saat mulai berproduksi atau masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sehingga terhadap Pemohon Banding dicabut fasilitas Pajak Penghasilan-nya melalui penerbitan KMK-154.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak membantah/menyangkal bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa sesuai dengan Pasal 5 PP-18. Implikasi dari pencabutan fasilitas tersebut adalah Pemohon Banding dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) sesuai dengan pasal 17A UU KUP. Lebih lanjut, terhadap Oleh karenanya Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan fasilitas penyusutan dipercepat (vide Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18) yang dapat dimanfaatkan

sejak 9 Agustus 2016 dan fasilitas pengurangan penghasilan neto (vide Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak saat mulai berproduksi (berdasarkan KEP-32, Tahun Pajak 2018) maka Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak pada Tahun Pajak a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf c PP-18 Tahun 2018 yaitu Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan bahwaterhadapPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") a quo, pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku Tergugat telah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September 2022 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2022 (cap harian pos tanggal 26 September 2022);

Berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan para pihak dan ketentuan-ketentuan yang terkait Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keuangan KMK-154/KM.3/2022 oleh Terbanding sudah benar;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834 adalah benar sehingga Hakim Disenting

Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto53.986.421.834,0053.986.421.834,000,00

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertaha nkan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto53.986.421.834,000,0053.986.421.834,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Fasilitaspenanamanmodalberupa Rp0.00 penguranganpenghasilannetomenurut

Terbanding.

Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Rp53.986.421.834,00 Pajak.

Fasilitaspenanamanmodalberupa Rp53.986.421.834,00 penguranganpenghasilannetomenurut

Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto menurut TerbandingRp48.163.252.548,00
-Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp53.986.421.834,00
- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(5.823.169.286,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/306/20/095/23 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama PT UPC SIDRAP BAYU ENERGI, NPWP 03.277.716.1-019.000, beralamat di Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak,. Jakarta Selatan 124300, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(5.823.169.286,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit pajak0,00
6PPh kurang / (lebih) bayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada Jum’at tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.