Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman
PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Panda Mas Kimia Abadi, Tarif, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Panda Mas Kimia Abadi mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 93 ayat (1); Pasal 95
- PMK 35/PMK.04/2023Pasal 3 ayat (4)
- PMK 209/PMK.04/2022Pasal 17 ayat (1)
- UU KUPPasal 23 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panda Mas Kimia Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003762/KBC.0201/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026