P U T U S A N
Nomor PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011123.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANDA MAS KIMIA ABADI, NPWP 0023055916034000,
beralamat di Ruko Taman Palem Lestari B18/17, RT 004 RW 013, Cengkareng Barat, Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sandros Mulia Gozali jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Abdul Zabar,
Jabatan: Import Departement,
Alamat: Jalan Bambu Larangan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa nomor tanggal 4 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Sulistya Nugraha,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
3. Nama: Wirasmoro Nugroho,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,
4. Nama: Mira Utami,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,