Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Panda Mas Kimia Abadi, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011123.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011123.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANDA MAS KIMIA ABADI, NPWP 0023055916034000,

beralamat di Ruko Taman Palem Lestari B18/17, RT 004 RW 013, Cengkareng Barat, Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sandros Mulia Gozali jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Abdul Zabar,

Jabatan: Import Departement,

Alamat: Jalan Bambu Larangan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa nomor tanggal 4 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-635/BC/BC.06/2026 tanggal 16 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 272/PP/BR/2026 tanggal 01 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00230/BC.06/SUB/2026 tanggal 25 Februari 2026,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SB- 0001/III/2026 tanggal 12 Maret 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 1. PPH Impor 2. Bea Masuk145.939.516 33.168.050 82.143.000157.439.441 35.781.675 186.688.00011.499.925 2.613.625 104.545.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran118.658.550

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025 dandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp118.658.550,00 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor SPTNP- 003762/KBC.0201/2025, tanggal 26 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan penetapan tersebut karena keberatan terhadap penetapan tersebut di atas dengan alasan keterlambatan Pemohon Banding penyampaian Form RCEP kepada Terbanding terjadi bukan karena unsur kesengajaan disebabkan oleh kendala teknis pada proses pengumpulan dokumen. Form RCEP tersebut pada dasarnya telah tersedia dan sah, namun tidak dapat disampaikan tepat waktu sesuai batas yang telah ditentukan. Maka dari itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali keputusan tersebut;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00230/BC.06/SUB/2026 tanggal 25 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 01 Desember 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025 dengan alasan pada intinya keterlambatan penyampaian Form RCEP Kepada Kantor Bea dan Cukai terjadi bukan karena unsur kesengajaan;

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui KPPBC TMP Belawan melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenis barang/Pos Tarif/Tarif BM:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
12815.11.00Caustic Soda FlakesBM RCEP 6,6%; PPN Impor 12%; PPh Impor 2,5%

b. Pengirim: Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd;

c. Penjual: Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd;

d. Negara Asal : China (CN);

e. Nilai Pabean : CIF USD76,312.50;

2. bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025, atas importasi barang berupa Caustic Soda Flakes sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 ditetapkan ke dalam pos tarif 2815.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 15%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 2,5%;

3. bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPP BC Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dengan tagihan sebesar Rp118.658.550,00 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda TerimaBerkasPermohonanKeberatanNomorAgenda 06563/KBT.01/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

5. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025;

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025 dengan surat Tanpa Nomor tanggal 01 Desember 2025;

Dasar Hukum

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Analisis

Aspek Formil

1. bahwa permohonan banding dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena adanya kekeliruan mendasar berupa kesalahan pada Objek Banding. Objek Banding di dalam Surat Banding adalah SPTNP Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang mana merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai bukan Penetapan Direktur Jenderal;

2. bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan disebutkan bahwa objek banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak adalah Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana berikut:

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

3. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean dalam SPTNP Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 merupakan objek Keberatan yang diajukan kepada Direktur Jenderal sebagaimana berikut:

Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

4. bahwa hal tersebut menyebabkan permohonan banding tidak sah secara hukum dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

Aspek Materi

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang berupa Caustic Soda Flakes sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditetapkan ke dalam Pos Tarif 2815.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 15%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 2,5%;

2. bahwa berdasarkan Risalah Penetapan, diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang diberitahukan berupa Caustic Soda Flakes dengan nilai CIF total USD76,312.50 dari Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd., China diberitahukan dengan PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 dan mendapat kategori Jalur Hijau;

b. bahwa Importir bermaksud menggunakan Fasilitas RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement) Bea Masuk 6,6%, denganmelampirkanSKAFormRCEPNomor RC25MACGPU5620010 tanggal 24 Juli 2025;

c. bahwa dari hasil penelitian dokumen SKA Form RCEP nomor PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean ditemukan bahwa:

(1) Berdasarkan penelitian pada data CEISA, pemberitahuan pabean impor/Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang pada tanggal 04 Agustus 2025;

(2) Sementara, penyerahan Form RCEP dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2025

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Surat Keterangan Asal RC25MACGPU5620010 tanggal 24 Juli 2025 yang disampaikan dimaksud ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2023, Pasal 12 ayat

(3) dan Pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022;

e. bahwa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 Pasal 17 ayat (2) maka atas Surat Keterangan Asal Form RCEP yang dilampirkan ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yaitu 15%;

3. bahwa melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor S- 687/WBC.02/2025 tanggal 07 November 2025 perihal Permintaan Bukti dan Keterangan a.n. PT Panda Mas Kimia Abadi, telah diminta data atau dokumen tambahan dalam rangka penelitian keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum menyampaikan tambahan data;

4. bahwa Pemohon Banding melampirkan Form RCEP Nomor RC25MACGPU5620010 tanggal 24 Juli 2025 dengan informasi sebagai berikut:

• Issued in the People’s Republic of China;

• Goods consigned from : Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd;

• Goods consigned to: PT PANDA MAS KIMIA ABADI;

• Producer’s name: Confidential;

• Departure Date: Jul. 22, 2025;

• Vessel’s name/Aircraft flight number, etc: SPIL NISAKA/530S;

• Port of Discharge: Belawan, Indonesia;

• Marks and numbers on packages: N/M;

• Number and kind of packages; and description of goods:

Five Thousand Five Hundred (5500) Bags Of Caustic Soda Flakes

• HS Code of the goods : 2815.11;

• Origin Conferring Criterion: PE;

• RCEP Country of Origin : China;

• Quantity (Gross weight or other measurement), and value (FOB) where RVC is applied: 138050KGS

• Invoice number(s) and date of invoice(s): SIE2506CSF203 (Jul. 16, 2025).

• Third Party Invoicing;

• Issued Retroactively.

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Purchase Order Nomor PO/2025/06/00032 tanggal 20 Juni 2025, Sales Contract Nomor CSF/SIE2506203 tanggal 20 Juni 2025, Commercial Invoice nomor SIE2506CSF203 tanggal 16 Juli 2025, Packing List Nomor Inv. No. SIE2506CSF203 tanggal 16 Juli 2025 dan Bill of Lading Nomor 720953991 tanggal 22 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut: Purchase Order

• Diterbitkan oleh PT Panda Mas Kimia Abadi;

• To: Skyey Impex Limited;

• Payment: 100% TT After Booking;

• Delivery Term: CIF Belawan;

• Product: Caustic Soda Flakes China;

• Quantity: 137500 KG;

• Total: USD76,312.50.

Sales Contract

• Diterbitkan oleh Skyey Impex Limited;

• Buyer: PT Panda Mas Kimia Abadi;

• Description of Goods:

• Total Quantity: 137,5 MT;

• Quality: GB209-2006;

• Invoicing: Based on Actual Weight;

• Origin: China;

• Packing: 25KG Bag;

• Insurance: to be covered by Seller;

• Delivery time: within 4 weeks against the confirmation;

• Shipping mark: N/M;

• Port of Loading: Any Port, China;

• Port of Discharge : Belawan, Indonesia;

• Payment: 100% T/T after shipment schedule information;

• Bank Details:

Beneficiary Name : Skyey Impex Limited Beneficiary

Account Number : 741-547715-838 Swift Code: HSBCHKHHHKH Bank Name: HSBC Hong Kong

Bank Address: 1 Queen’s Road Central Hong Kong

Commercial Invoice

• Issuer: Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd;

• To: PT Panda Mas Kimia Abadi;

• Marks & Nos: N/M;

• Description of Goods: Caustic Soda Flakes;

• Quantity: 137,5 MT;

• Unit Price: USD 555/MT;

• Amount: CIF Belawan Indonesia USD76,312.50;

• Net Weight: 137500 KGS;

• Gross Weight: 138050 KGS;

• Number of Package(s) : 5500 Bags Packing List

• Vol. (CBM): 137,5

• Shipper: Tianjin Skyey Chemical Co., Ltd;

• Consignee: PT Panda Mas Kimia Abadi;

• Notify Party: PT Panda Mas Kimia Abadi;

• Ocean Vessel/Voy No: Integra 137W;

• Port of Loading: Singapore;

• Port of Discharge: Belawan;

• No of Container or Packages: 5 Packages;

• Description of Goods: 5 Packages

Table Frame, Spacing Frame, Distributing Frame. Clamp Ring Assembly, Base, Gasket and Screen

HS Code: 847990

• Ocean Freight Prepaid.

6. bahwa berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 015646/KBC.0201/2025, diketahui atas PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 mendapatkan SPPB pada tanggal 04 Agustus 2025;

7. bahwa berdasarkan informasi pada CEISA dan risalah penetapan, diketahui penyerahan data Form RCEP oleh Pemohon Banding dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2025 (17 hari setelah tanggal SPPB);

8. bahwaberdasarkanKeputusanMenteriKeuanganNomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC TMP Belawan ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;

9. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, disebutkan bahwa:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori Jalur Hijau, penyerahan lembar asli bukti asal barang ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24

(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteriapengiriman(consignmentcriteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

10. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, tertera:

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan:

p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB,Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/ atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori Jalur Hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA

dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Pasal 6

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

11. bahwa berdasarkan hasil penelitian pemenuhan Ketentuan Asal Barang atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025, diketahui sebagai berikut:

a. bahwa importasi atas barang berupa Caustic Soda Flakes yang diberitahukan dengan PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 (Jalur Hijau) dilampiri Form RCEP Nomor RC25MACGPU5620010 tanggal 24 Juli 2025, Issued in The People’s Republic of China;

b. bahwa PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 mendapatkan SPPB pada tanggal 4 Agustus 2025;

c. bahwa berdasarkan informasi pada CEISA, diketahui penyerahan Form RCEP oleh Pemohon Banding dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2025 (17 hari setelah tanggal SPPB);

d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC TMP Belawan ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;

e. bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori Jalur Hijau untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sehingga Form RCEP Nomor RC25MACGPU5620010 tanggal 24 Juli 2025 (Issued in The People’s Republic of China) tidak memenuhi ketentuan prosedural RCEP, sehingga tidak dapat diberikan pembebanan Tarif Bea Masuk Preferensi Skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok;

f. bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim Surat Nomor S- 000146/REJ/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin (Form RCEP) kepada Issuing Authority;

12. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4)

PMK 35 Tahun 2023, sehingga Tarif Preferensi Skema RCEP atas barang impor pada PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 tidak dapat diberikan dan atas barang impor dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

Kesimpulan

1. bahwa permohonan banding dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan adanya kekeliruan mendasar berupa kesalahan pada Objek Banding. Berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan disebutkan bahwa Objek Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak adalah Penetapan Direktur Jenderal, sedangkan Objek Banding dalam Surat Banding adalah SPTNP Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai (bukan Penetapan Direktur Jenderal). bahwa Penetapan Pejabat Bea dan Cukai berupa SPTNP Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 merupakan Objek Keberatan yang seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan;

2. bahwa atas PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 mendapatkan respon Jalur Hijau serta mendapatkan respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 04 Agustus 2025, tetapi dokumen SKA dan/atau DAB diserahkan ke Kantor Pabean setelah melewati 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

3. bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) PMK 35 Tahun 2023, sehingga atas barang impor pada PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

4. bahwa penetapan Terbanding telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 0001/III/2026 tanggal 12 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan bantahan Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir yang senantiasa beritikad baik dalam melaksanakan kewajiban kepabeanan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan; bahwa sehubungan dengan diterbitkan Surat Uraian Banding dengan Nomor Sengketa 011123.45/2025/PP terkait dengan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian dokumen Form RCEP kepada pihak Bea dan Cukai Belawan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa keterlambatan dokumen tersebut bukanlah atas dasar unsur kesengajaan ataupun Upaya untuk menghindari kewajiban kepabeanan;

bahwa keterlambatan tersebut terjadi semata-mata karena kendala administrative dan proses koordinasi dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan pada saat itu, sehingga dokumen tidak dapat disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun demikian, Pemohon Banding tetap menyampaikannya kepada pihak Bea dan Cukai sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan Pemohon Banding terhadap ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan serta tidak menimbulkan kerugian negara, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan kondisi tersebut secara objektif dan memberikan Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat:

- Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/BC/WBC.02/KBT/2025;

- Menetapkan Keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanTerbandingNomorKEP-

00248/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 21 November 2025; Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 0DD8B43S92AC7D9S

tanggal bayar 6 Oktober 2025 sebesar Rp118.658.550,00 (SPTNP);

Bukti P-5 Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 Juni 2021, yang dibuat oleh Indra

Wijaya, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Tangerang; Bukti P-6 Pengesahan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 10 April 2023 oleh

Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0343384 tanggal 2 Juni 2021;

Bukti P-7 PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-8 Billing dan BPN PIB;

Bukti P-9 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-10 Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List dan Insurance; Bukti P-11 Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement; Bukti P-12 Certificate Of Analysis dan MSDS;

Bukti P-13 Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa nomor tanggal 4 Maret 2026

atas nama Abdul Zabar;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001226/KPU.1/2025 tanggal 14 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai ketentuan Pasal 31 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ayat (1)

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”.

ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

ayat (3)

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 butir 5 menyatakan sebagai berikut:

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Surat Banding Pemohon Banding tanpa Nomor tanggal 01 Desember 2025, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025, diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dan menetapkan tarif atas barang impor dengan PIB Nomor 021985 tanggal 04 Agustus 2025 sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp118.658.550,00 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah);

bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 bukan merupakan keputusan keberatan, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025 a quo bukan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus banding Pemohon Banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003762/KBC.0201/2025 tanggal 26 Agustus 2025, atas nama PT Panda Mas Kimia Abadi, NPWP 0023055916034000, beralamat di Ruko Taman Palem Lestari B18/17, RT 004 RW 013, Cengkareng Barat, Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.