Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Easterntex, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Easterntex mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Easterntex
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Tanggal Putusan
- 23 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 1 Desember 2025