Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Easterntex, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011140.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Tetsuya Fukui jabatan Direktur, (domisili elektronik: easterntexho@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/TAX/ETX/II/2024 tanggal 27 Februari 2024,

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 12 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/TAX/ETX/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

19750317 199511 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution /

19820630 200312 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3946/WPJ.07/2024 tanggal 2 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 331/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-273/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ETX/TF/XI- 10/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 192/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/TAX/ETX/III/2024 tanggal 27 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUT TERBANDING
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoUSD33.425.676
2Harga Pokok PenjualanUSD36.096.929
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)USD(2.671.253)
4Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya UsahaUSD2.631.288
5Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)USD(5.302.541)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaUSD(1.867.056)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasUSD0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanUSD0
d. Lain-lainUSD0
e. Jumlah (a + b + c + d)USD(1.867.056)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netoUSD0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD2.780.015
b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD3.415
c. Jumlah (a - b)USD2.776.600
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan NetoUSD(4.392.997)
11Kompensasi KerugianUSD0
12Penghasilan Kena PajakUSD(4.392.997)
13PPh terutangUSD0
14Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUSD0
15Jumlah PPh TerutangUSD0
16Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahUSD0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21USD0
b.2.PPh Pasal 22USD12.264
b.3.PPh Pasal 23USD0
b.4.PPh Pasal 24USD0
b.5.Lain-lainUSD0
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD12.264
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22USD0
c.2.PPh Pasal 25USD371.605
c.3.PPh Pasal 29USD0
c.4.STP (pokok kurang bayar)USD0
c.5.Lain-lainUSD0
c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)USD371.605
Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPUSD0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanUSD383.869
(a+b.6+c.6-d.1)
17Pajak yang tidak/kurang bayar (15 - 16.e)USD(383.869)
18Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPUSD0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPUSD0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPUSD0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPUSD0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPUSD0
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)USD0
19Jumlah PPh yang lebih dibayar (17+18.g)USD(383.869)
20Jumlah lebih bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanUSD(383.869)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ETX/TF/X-050/2022 tanggal 1 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (dalam dollar AS)
Surat Ketetapan PajakPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Keberatan
1Peredaran Usaha33.425.67632.895.267530.409
2Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.9290
3Laba Bruto(2.671.253)(3.201.662)530.409
4Biaya Usaha Lainnya2.631.2882.631.2880
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.302.541)(5.832.950)530.409
6Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(1.867.056)(1.867.056)0
7Penghasilan Neto Luar Negeri--0
8Jumlah Penghasilan Neto Komersial(7.169.597)(7.700.006)530.409
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.780.0142.780.0140
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.4150
c. Jumlah ( a – b )2.776.5992.776.5990
10Fasilitas Penanaman Modal000
11Jumlah Penghasilan Neto Komersial(4.392.998)(4.923.407)530.409
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Kena Pajak(4.392.997)(4.923.407)530.410
14Pajak Terutang000
15Kredit Pajak383.869383.8690
16Pajak yang Kurang (Lebih) Bayar(383.869)(383.869)0
17Sanksi Administrasi000
18Jumlah PPh yang masih Harus/ (Lebih) Dibayar(383.869)(383.869)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula ($USD)Ditambah/ (Dikurangi) ($US)Menjadi ($US)
Penghasilan Neto(4.392.997)0(4.392.997)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(4.392.997)0(4.392.997)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak383.8690383.869
Pajak Penghasilan Kurang/ (Lebih) Bayar(383.869)0(383.869)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar(383.869)0(383.869)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Nomor ETX/TF/XI-10/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 (via pos tanggal 15 November 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor ETX/TF/XI-10/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diterima pada tanggal 16 Agustus 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tetsuya Fukui, jabatan selaku

Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 September 2023. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi ($)
Wajib Pajak ($)Fiskus ($)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto32.895.26733.425.676530.409
2Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.929-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto(3.201.662)(2.671.253)530.409
4Penguran g Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.631.2882.631.288-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.832.950)(5.302.541)530.409
6Penghasilan (Biaya) dalam Negeri(1.867.056)(1.867.056)-
No.UraianMenurutKoreksi ($)
Wajib Pajak ($)Fiskus ($)
7Penghasilan neto luar negeri---
8Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.770.2522.780.0159.763
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.415-
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)2.766.8372.776.6009.763
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(4.933.169)(4.392.997)540.172
11Kompensasi Kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak(4.933.169)(4.392.997)540.172
13PPh terutang---
14Kredit Pajak383.869383.869-
15Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang(383.869)(383.869)-
16Sanksi Administrasi---
17Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(383.869)(383.869)-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan Surat Nomor: ETX/TF/X-050/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan ($)
Wajib Pajak ($)Fiskus ($)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto32.895.26733.425.676530.409
2Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.929-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(3.201.662)(2.671.253)530.409
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.631.2882.631.288-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.832.950)(5.302.541)530.409
6Penghasilan (Biaya) dalam Negeri lainnya(1.867.056)(1.867.056)-
7Penghasilan neto luar negeri---
8Penyusutan Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.780.0142.780.014-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.415-
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)2.776.5992.776.599-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(4.923.407)(4.392.998)530.409
11Kompensasi Kerugian---
No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan ($)
Wajib Pajak ($)Fiskus ($)
12Penghasilan Kena Pajak(4.923.407)(4.392.998)530.409
13PPh terutang---
14Kredit Pajak383.869383.869-
15Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(383.869)(383.869)-
16Sanksi Administrasi---
17Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(383.869)(383.869)-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan/yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoUraianSemula ($)Ditambah/ Dikurangi ($)Menjadi ($)
1.Penghasilan Neto(4.392.997)-(4.392.997)
2.Kompensasi Kerugian---
3.Penghasilan Kena Pajak(4.392.997)-(4.392.997)
4.PPh Terutang---
5.Kredit Pajak383.869-383.869
6.PPh Kurang (Lebih) Bayar(383.869)-(383.869)
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar(383.869)-(383.869)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding ($)
Pemohon Banding ($)Keputusan Keberatan ($)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto32.895.26733.425.676530.409
2Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.929-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(3.201.662)(2.671.253)530.409
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.631.2882.631.288-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.832.950)(5.302.541)530.409
6Penghasilan (Biaya) dalam Negeri lainnya(1.867.056)(1.867.056)-
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding ($)
Pemohon Banding ($)Keputusan Keberatan ($)
7Penghasilan neto luar negeri---
8Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.780.0142.780.014-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.415-
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)2.776.5992.776.599-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(4.923.407)(4.392.998)530.409
11Kompensasi Kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak(4.923.407)(4.392.998)530.409
13PPh terutang---
14Kredit Pajak383.869383.869-
15Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(383.869)(383.869)
16Sanksi Administrasi---
17Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(383.869)(383.869)-

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar $530.409

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar $530.409 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= $ 32.895.267

Menurut Terbanding= $ 33.425.676

Total Koreksi= $530.409

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan analisis kesebandingan pada transfer pricing documentation, yaitu:

a. Berdasarkan dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP Documentation) Pemohon Banding, terdapat data pembanding yang tidak dapat digunakan (ditolak) dengan perincian dan penjelasan:

NoNama Perusahaan PembandingNegaraStatusPenjelasan
1.GRAVITY (INDIA) LIMITEDIndiaDitolakMengalami operasional yang fluktuatif selama periode 2016 s.d. 2018
2.JAGDAMBAY COTSPIN LIMITEDIndiaDitolakWebsite tidak ditemukan.
3.SHRI DINESH MILLS LIMITEDIndiaDitolakPerbedaan produk yang dihasilkan

b. Terbanding melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding sehingga nilai rasio net markup menurut Terbanding adalah sebesar 1,58% dengan rincian berikut:

DeskripsiPihak Afiliasi
Pendapatan Beban Pokok Pendapatan Laba Kotor Margin Laba Kotor (%) Biaya Operasi Laba Operasional Margin Operasi Net Mark-Up20.254.988 19.040.320 1.214.668 6,00% 8 99.883 3 14.785 1,55% 1,58%

c. Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, Terbanding mendapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan PLI rasio Net Mark-Up periode 2016 - 2018 sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanJumlah BebanJumlah Laba OperasionalRata-rata Tertimbang
1DONGSUNG TRADING CO.,LTD2 0.321.3441.778.3358,75%
2NUTECH GLOBAL LIMITED1 6.037.037680.4264,24%
3SANTOSH FINE FAB LIMITED1 1.038.760205.2801,86%
4SHAHTAJ TEXTILE LIMITED9 1.128.3374.011.4464,40%
5SUNGKWANG CO.,LTD1 16.853.2401.947.8041,67%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimal1,67%
Rata-Rata4,18%
Maksimal8,75%
Kuartil 11,86%
Nilai Tengah4,24%
Kuartil 34,40%

Perhitungan acuan laba wajar diatas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 1,86% sampai 4,40%, dengan nilai tengah 4,24%.

Berdasarkan pengujian penilaian kewajaran transaksi afiliasi diketahui bahwa Rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,58% berada di bawah kuartil bawah 1,86% sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding

dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga harus dilakukan penyesuaian. Rasio Net Mark-Up wajar menurut Terbanding adalah posisi median- quartile (Q2) yaitu sebesar 4,24%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding mendapatkan operating profit wajar Pemohon Banding sebagai berikut:

Beban Pokok Pendapatan19.040.320

Biaya Operasional899.883 Total Cost19.940.203

Net Mark-Up Menurut Pemeriksa4.24% Net Mark-Up Wajib Pajak Menurut Pemeriksa1.58% Koreksi2.66%

Koreksi Positif Laba/Rugi menurut Pemeriksa530.409

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding

Terbanding menolak 3 perusahaan pembanding dengan gambaran usaha di bawah ini:

NamaGambaran Usaha Perusahaan Pembanding Pemohon
PerusahaanBanding
GRAVITY (INDIA) LIMITEDPerusahaan bergerak pada bidang usaha manufaktur dan ekspor bahan tekstil di India. Pertama berdiri di tahun 1987 dengan nama Gravity Silk Mills Limited. Kantor pusat terdaftar berlokasi di Mumbai, India. Perusahaan mengoperasikan pabrik manufaktur di Dadra dan Nagar Havelli, India. Perusahaan memproduksi kain sintesis, katun, katun poliester, dan viscose poliester, dan juga kain kemeja (shirting fabrics), dan kain untuk industri (industrial fabrics). Produk-produk tersebut dipasarkan dengan merk Gravity. Perusahaan juga mengekspor produk ke negara-negara di Amerika, Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.
JAGDAMBAY COTSPIN LIMITEDPerusahaan bergerak pada usaha menenun tekstil, dengan kantor pusat terdaftar berlokasi di Samana, India. Perusahaan memiliki spesialisasi memproduksi kain tenun dengan lebar 12 inci (30,48 centimeter). Kain tenun hasil produksi berwarna polos (dalam satu warna atau motif sederhana), atau dapat
berupa tenun dengan desain dekoratif dan artistik, termasuk permadani.
SHRI DINESH MILLS LIMITEDPerusahaan bergerak dalam usaha produksi dan distribusi beragam tekstil untuk konsumen, tekstil teknikal, tekstil untuk industri, dan geotekstil. Perusahaan berdiri tahun 1935 dengan kantor pusat yang berlokasi di Vadodara, India. Perusahaan ini termasuk grup tekstil yang terkemuka di India, dengan spesialisasi memproduksi bahan/kain untuk jas dan kain yang bukan tenun (felts). Kain untuk jas terbuat dari wol Australia terbaik, bercampur dengan poliester spesial dan serat viscose. Produksi bahan bukan tenun termasuk press felts, dryer screens, serat dan bulu asbes, dan bahan filter. Produk-produk diekspor ke Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Prancis, Italia, Timur Tengah, dan Australia.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding tersebut, dengan penjelasan berikut:

1. GRAVITY (INDIA) LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan mengalami operasional yang fluktuatif selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018. Berikut operating margin (OM) data pembanding pada tabel di bawah ini:

Nama PerusahaanWAOMOperating Margin
(2016-2018)201820172016
GRAVITY (INDIA) LIMITED-1,49%-8,12%0,27%0,00%

• Sebagaimana disampaikan dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding, analisis kesebandingan dilakukan atas data finansial beberapa tahun (multiple years) dari perusahaan pembanding untuk mengurangi dampak variasi jangka pendek yang tidak ada kaitannya dengan penentuan harga transfer dalam kinerja 1 (satu) tahun dan untuk menangkap dampak siklus bisnis perusahaan pembanding. Pada umumnya, siklus data 3 (tiga) tahun dihitung untuk memperoleh rerata tertimbang dari PLI.

Hal ini sesuai dengan Bab II PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa: Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan

material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Suatu siklus bisnis (misalnya ekonomi, bisnis, siklus produk) pada suatu industri dapat terjadi akibat pengaruh berbagai faktor abnormal. Multiple years digunakan agar data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan di dalam analisis dengan mengeliminasi efek operasional yang fluktuatif.

• Oleh karena itu, GRAVITY (INDIA) LIMITED dapat diterima sebagai perusahaan pembanding karena efek kegiatan operasional yang fluktuatif sudah tereliminasi dengan penggunaan rerata tertimbang atas laporan keuangan beberapa tahun (weighted average multiple years).

• Selain itu, perusahaan pembanding yang mengalami operasional yang fluktuatif selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018 tidak hanya GRAVITY (INDIA) LIMITED, namun juga DONGSUNG TRADING CO., LTD.

Nama PerusahaanWAOMOperating Margin
(2016-2018)201820172016
DONGSUNG TRADING CO., LTD8,05%3,74%11,19%9,08%

Apabila alasan operasional yang fluktuatif menjadi acuan penolakan data pembanding, maka seharusnya DONGSUNG TRADING CO., LTD. juga ditolak. Namun faktanya, Terbanding telah mengakui DONGSUNG TRADING CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding.

2. JAGDAMBAY COTSPIN LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan website perusahaan tidak ditemukan.

• Dalam melakukan seleksi manual secara kualitatif pemilihan perusahaan pembanding, perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang secara produk, fungsi, dan profil bisnisnya sebanding dengan Pemohon Banding. Informasi profil usaha maupun produk kandidat perusahaan pembanding tersedia pada kolom “Full Overview” sebagai salah satu kriteria pemilihan.

• Bloomberg, Zauba Corp, dan Insider Biz sebagai platform penyedia data pendukung kredibel terkait wawasan gambaran umum bisnis serta data keuangan komersial dalam skala global juga memuat informasi perusahaan pembanding tersebut sebagai berikut:

Bloomberg

(https://www.bloomberg.com/profile/company/1599082D:IN) Bloomberg

Jagdambay Cotspin Ltd

Zauba Corp

(https://www.zaubacorp.com/company/JAGDAMBAY-

COTSPIN-LIMITED/U17115PB2002PLC034070)

Insider Biz (https://www.insiderbiz.in/company/JAGDAMBAY-

COTSPIN-LIMITED)

#nsiperz Services Information Desk v Best Deals Careers de M BAY Te Le cos i = “

ATA MOTTE TE: vas

TP Catalyst

Worksheet :

Website:

JAG DAMBAS ISPIK MITE

Om yo Ye ema tlt “3

• Berdasarkan ketiga platform tersebut, serta informasi yang termuat di dalam kertas kerja Pemohon Banding maupun website TP Catalyst, semuanya memuat informasi (nama perusahaan, industri, negara dan kota domisili, date incorporation) yang sama dengan status aktif beroperasi. Dengan demikian, perusahaan tersebut valid dan layak dipilih sebagai perusahaan pembanding.

• Bahwa merujuk kepada PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak kandidat pembanding antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Berdasarkan peraturan di atas, tidak ditemukannya website tidak bisa dijadikan alasan kuat untuk menolak data pembanding, karena tidak ada informasi lain yang membuat JAGDAMBAY COTSPIN LIMITED menjadi tidak andal untuk dijadikan pembanding.

3. SHRI DINESH MILLS LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

• Bahwa dalam database TP Catalyst, SHRI DINESH MILLS LIMITED memiliki deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

• Berdasarkan informasi deskripsi usaha, disebutkan bahwa “It specializes in producing suiting fabrics..” dan “Its suiting fabrics made from the finest Australian wool, blended with special polyester…” yang artinya “perusahaan memiliki spesialisasi memproduksi bahan/kain untuk jas” dan “Kain untuk jas terbuat dari wol Australia terbaik, bercampur dengan poliester spesial..” Dengan demikian, produk yang dihasilkan oleh SHRI DINESH MILLS LIMITED sebanding dengan produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding yaitu kain/bahan.

• Pemohon Banding juga telah menggunakan kriteria kode industri dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding dalam TP Catalyst Orbis, yaitu kode NAICS = The North American Industry Classification System. NAICS adalah standar yang digunakan oleh agen statistik federal dalam mengklasifikasikan unit bisnis dengan tujuan mengumpulkan,

menganalisis, dan menerbitkan data statistik untuk kawasan Amerika Utara.1

• Kode industri terpilih yang sesuai dengan profil bisnis Pemohon Banding tersaji dalam tabel di bawah ini, dan perusahaan pembanding SHRI DINESH MILLS LIMITED telah memenuhi kriteria kode industri tersebut. Oleh karena itu, seharusnya SHRI DINESH MILLS LIMITED dapat diterima sebagai perusahaan pembanding.

Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan profil usaha dan memiliki kesebandingan yang andal dengan Pemohon Banding, dengan perhitungan rentang interkuartil sebagai berikut :

WANCP

Ha Hama Perusahaan HG _ A3 a ee aan a Sen er So es ep 5 3

Aa ee AN

Aa Pe NE

Men aa Ben

Rentang Interkuartiil pasa Pia

Pem UD

Me Gc

Rentang kewajaran interkuartil perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding adalah sebesar 1,45% sampai dengan 4,47%, dengan nilai median sebesar 3,05%.

1 https://www.census.gov/eos/www/naics/

b. Terkait segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding

• Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat untuk melakukan segmentasi laporan keuangan dalam melakukan analisa Transfer Pricing, dengan menggunakan proporsi penjualan afiliasi dan independen sebagai dasar alokasi segmentasi. Namun terdapat perbedaan alokasi fixed cost dan variable cost dalam melakukan segmentasi menurut Pemohon Banding dengan Terbanding.

• Menurut Terbanding, biaya operasional sales promotion adalah variable cost. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut adalah fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan.

• Alokasi fixed cost dan variable cost yang dilakukan Terbanding kurang tepat, dengan alasan bahwa dalam mengalokasikan suatu biaya, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu cost driver atau pemicu terjadinya biaya tersebut. Aktivitas penjualan bukan merupakan cost driver khususnya untuk biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost) karena fixed cost akan tetap terjadi walaupun tidak ada aktivitas penjualan. Dalam hal ini, biaya sales promotion adalah biaya sertifikasi produk yang merupakan fixed cost.

• Berdasarkan penjelasan di atas, segmentasi laporan keuangan tahun pajak 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel Proporsi Berdasar Kuantitas Penjualan dan Berdasar Penjualan

AfiliasiIndependenTotal
Kuantitas Penjualan27.390.32523.954.95251.345.277
Proporsi0,530,47
Penjualan20.255.00612.640.26132.895.267
Proporsi0,620,38

Tabel Laporan Keuangan Tersegmentasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2020

(Angka disajikan dalam dolar AS, kecuali dinyatakan lain)

DeskripsiNilai Transaksi
AfiliasiIndependenTotal
Penjualan20.255.00612.640.26132.895.267
Beban Pokok Penjualan21.305.28014.791.64836.096.929
Fixed Cost5.971.3875.222.43811.193.825
Variable Cost15.333.8939.569.21024.903.104
Laba Kotor-1.050.274-2.151.388-3.201.662
Margin Laba Kotor-5,19%-17,02%-9,73%
Biaya Operasi1.403.6701.227.6182.631.288
Fixed Cost1.403.6701.227.6182.631.288
Variable Cost---
Laba Operasional-2.453.944-3.379.005-5.832.950
Margin Operasi-12,12%-26,73%-17,73%
Net Mark-Up-10,81%-21,09%-15,06%

• Biaya-biaya yang ada di dalam pos biaya operasi (operating expense) pada dasarnya juga merupakan fixed cost. Biaya operasi Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional bisnis setiap harinya dan tidak terikat langsung dengan produk Pemohon Banding serta tidak terpengaruh atas kuantitas penjualan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, biaya operasi Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan sebagai fixed cost sehingga atas biaya tersebut juga perlu dilakukan penyesuaian.

• Bahwa penyesuaian dilakukan atas Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding, karena pada Tahun Pajak 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan penjualan Pemohon Banding secara signifikan. Penyesuaian dilakukan atas fixed cost menggunakan perbandingan kuantitas penjualan produk kepada pihak afiliasi pada kondisi normal.

Perbandingan Kuantitas Penjualan Produk ETX kepada Pihak Afiliasi

TahunKuantitas
(Yard/Lbs)
201747.425.764
201841.450.513
201943.513.248
Rata-rata 2017-201944.129.842
202027.390.325

Kuantitas Penjualan 2020

X 100%

Rata-Rata 2017-2019

27.390.325

X 100% = 62,07%

44.129.842

• Maka perhitungan laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi Tahun Pajak 2020 seharusnya adalah sebagai berikut:

DeskripsiAfiliasi
Penjualan20.255.006
Beban Pokok Penjualan19.036.153
Fixed Cost3.702.260
Variable Cost15.333.893
Laba Kotor1.218.853
Margin Laba Kotor6,02%
Biaya Operasi870.276
Fixed Cost870.276
Variable Cost-
Laba Operasional348.577
Margin Operasi1,72%
Net Mark-Up1,75%

• Berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut menunjukkan nilai rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,75%.

• Merujuk kepada hasil analisis pencarian pembanding (poin a), perusahaan pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil sebesar 1,45% sampai dengan 4,47%, dengan nilai median sebesar 3,05%. Maka rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,75%, berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding tersebut.

c. Metode corroborative penerapan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

Terbanding tidak mempertimbangkan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tahun

pajak 2020 milik Pemohon Banding. Hal ini tidak tepat karena beberapa alasan berikut:

• Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasinya. Akan tetapi, Metode TNMM yang menggunakan indikator tingkat laba operasi masih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Hal ini didukung oleh OECD TPG 2017 paragraf 2.70 yang menyatakan bahwa:

… The net profit indicator of a taxpayer can be influenced by some factors that would either not have an effect, or have a less substantial or direct effect, on price or gross margins between independent parties. These aspects may make accurate and reliable determinations of arm's length net profit indicators difficult. Thus, it is important to provide some detailed guidance on establishing comparability for the transactional net margin method, as set forth in paragraphs 2.74-2.81 below

• Oleh karena itu, selain menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding juga menggunakan metode CUP dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasinya. Metode CUP digunakan untuk sebagai corroborative method yang dapat mendukung analisis metode TNMM. Hal tersebut dikarenakan analisis metode CUP dilakukan pada level harga jual, sehingga dapat langsung membuktikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah wajar.

• Dalam hal metode CUP dapat digunakan dan memiliki keandalan yang baik, maka metode CUP lebih diutamakan dibandingkan dengan metode lainnya. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), menyebutkan bahwa:

Ayat (1)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);…”

Ayat (2) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Lebih lanjut, hal ini juga telah sesuai dengan Paragraf 2.3 OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017, menyatakan bahwa:

…the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred.

• Berdasarkan peraturan di atas, metode CUP dapat digunakan untuk mendapatkan kesebandingan yang andal dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam pengujiannya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas Peredaran Usaha sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding ($US)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto32.895.267
2Harga Pokok Penjualan36.096.929
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(3.201.662)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.631.288
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.832.950)
6Penghasilan (Biaya) dalam Negeri lainnya(1.867.056)
7Penghasilan neto luar negeri-
8Jumlah(7.700.006)
9Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.780.014
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.415
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)2.776.599
10Penghasilan neto luar negeri-
11Jumlah penghasilan neto(4.923.407)
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Kena Pajak(4.923.407)
14PPh terutang-
15Kredit Pajak383.869
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak(383.869)
17Sanksi A dministrasi-
18Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(383.869)

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 192/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 011140.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 24 November 2023 berkenaan dengan surat banding dari PT Easterntex Nomor ETX/TF/XI-10/2023 tanggal 14 November 2023 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor ETX/TF/XI- 10/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang diterima tanggal 16 Agustus 2023;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02435/ KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah
disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena nilai disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan nihil;
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Tetsuya Fukui selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Bahwa apabila Majelis berpendapat bahwa Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-0335/WPJ,07/KP.0505/RI.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Dolar MenurutKoreksi
Surat Keberatan WPSKP
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto32.895.26733.425.676530.409
2.Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.9290
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)-3.201.662-2.671.253530.409
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.631.2882.631.2880
5.Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)-5.832.950-5.302.541530.409
6.Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya0
a. Penghasilan dari luar usaha-1.867.056-1.867.0560
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)-1.867.056-1.867.0560
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto000
8.Penyesuaian Fiskal0
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.770.2522.780.0159.763
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.4150
c. Jumlah (a-b)2.766.8372.776.6009.763
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)-4.933.169-4.392.997540.172
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)-4.933.169-4.392.997540.172
15.PPh terutang ((tarif x 15) atau Nihil)000
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2)000
17.Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan000
18.Jumlah PPh terutang (16+17)000
19.Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:000
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 2212.26412.2640
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)12.26412.2640
c. Dibayar sendiri:0
c.1.PPh Pasal 22371.605371.6050
c.2.PPh Pasal 25000
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)371.605371.6050
d. Diperhitungkan:0
d.1.SKPLB000
d.2.SKPPKP000
d.3.Jumlah (d.1+d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP:0
e.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2.Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3.Telah dipotong/dipungut000
e.4.Jumlah (e1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))383.869383.8690
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)383.869383.8690

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor ETX/TF/X-050/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Empat tanggal 27 Oktober 2022 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004559/BPS/KPP.070503/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula ($US)Ditambah/ (Dikurangi) ($US)Menjadi ($US)
Penghasilan Neto(4.392.997)0(4.392.997)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(4.392.997)0(4.392.997)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak383.8690383.869
Pajak Penghasilan Kurang/ (Lebih) Bayar(383.869)0(383.869)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar(383.869)0(383.869)

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar $US 530.409

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang, mengatur bahwa: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan

antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

a) Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

(1) barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau (2) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

b) Pasal 11 ayat (14) (1) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau (2) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

4) BAB II huruf B angka 3.b.1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar $US530.409 yang berasal dari hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dan pihak independen.

b) Proporsi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen masing-masing sebesar 61,57% dan 38,43%.

c) Pemeriksa menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak adalah sebagai Fully Fledged Manufacturing sesuai dengan yang tercantum dalam Transfer Pricing Document (“TP-Doc”) Wajib Pajak.

d) Pemeriksa melakukan pengujian PKKU atas transaksi penjualan kepada pihak afilias menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan ketersediaan data pembanding menggunakan data eksternal dari TP Catalyst Orbis (update pada April 2020).

e) Pengujian dengan metode CUP tidak dapat dilakukan karena barang dengan kode sama yang dijual ke pihak afiliasi dan non afiliasi memiliki kualitas yang berbeda. (Dilakukan wawancara dengan bagian marketing, tetapi atas BAPK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak tidak kembalikan kepada Tim Pemeriksa).

f) Pemeriksa menggunakan PLI dengan rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-up) karena dalam penentuan penyebut

(denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independesi dari denominator yang digunakan.

g) Transaksi hubungan istimewa yang diuji adalah transaksi penjualan yang memiliki prosentase lebih besar, sehingga denominator yang digunakan Pemeriksa adalah terkait pembelian/cost yang memiliki prosentase transaksi afiliasi lebih kecil, sehingga rasio yang dipergunakan oleh Pemeriksa adalah Return on Total Cost (RoTC).

h) Pemeriksa menolak 3 perusahaan pembanding yang digunakan Wajib Pajak, sebegai berikut:

(1) Grafity (India) Limited, ditolak karena mengalami Operating Margin (“OM”) negatif yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan tahun 2018 adalah tahun dalam operasi normal, sehingga menurut pemeriksa pada tahun tersebut terdapat aksi korporasi yang dilakukan oleh Gravity (India) Limited sehingga mengalami nilai OM negatif yang signifkan.

(2) Jagdambay Cotspin Limited, ditolak karena tidak memiliki website sehingga tidak terdapat informasi yang secara bersama-sama dapat diakses dan bersifat umum.

(3) Shri Dinesh Mils Limited, ditolak karena sebagian besar produk yang dihasilkan adalah Paper Maker’s Felt yang tidak sama dengan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak i) Pemeriksa dalam melakukan tahapan pencarian data pembanding menggunakan data Wajib Pajak sesuai TP-Doc yang disampaikan.

j) Pemeriksa melakukan segmentasi laporan keuangan Wajib Pajak berdasarkan proporsi penjualan afiliasi dan non afiliasi, serta proporsi kuantitas dalam menghitung proporsi biaya produksi dan operasional.

k) Hanya biaya gaji, transportasi, penyusutan, dan sewa yang masuk sebagai fixed cost sedangkan biaya usaha lainnya diperhitungkan dalam fixed cost dan variable cost.

l) Hasil perhitungan segmentasi laporan keuangan menunjukkan nilai rasio Net Mark-up Wajib Pajak sebesar 1,58%.

m) Dari hasil analisis kesebandingan diperoleh nilai interkuartil Wajib Pajak sebesar 1,86% sampai 4,40%, dengan nilai Q2 sebesar 4,24%.

n) Pemeriksa menghitung kembali nilai wajar penjualan afiliasi dengan menggunakan nilai Q2 sehingga diperoleh koreksi Net Mark-Up sebesar 2,66% yang diatribusi menjadi koreksi pada pos Peredaran Usaha dan diperoleh koreksi sebesar USD530,409.

o) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP (2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan (4) UU PPh (3) PMK-213/PMK.03/2016 (4) PER-22/PJ/2013 (5) OECD Transfer Pricing Guidelines

2) Gambaran kegiatan usaha Wajib Pajak a) PT Easterntex (ETX) bergerak dalam bidang usaha manufaktur produk kain tenun yang dibuat dengan menggabungkan polyester dan cotton yang digunakan untuk membuat pakaian. Produk– produk ETX dijual di pasar domestic dan internasional. Sampai saat ini terdapat enam tipe produk yang diproduksi oleh Wajib Pajak berdasarkan kriteria:

(1)Proporsi polyester dan cotton;

(2)Panjang dan lebar dari produk; dan (3)Kondisi dari produk (biasanya digunakan untuk menentukan mutu produk) b) Proses bisnis ETX adalah mengolah bahan baku yang didapat dari supplier menjadi barang jadi, kemudian dijual kepada end user. ETX melakukan penjualan secara langsung maupun pihak lain selaku

commission agent yang menghubungkan antara pelanggan dan ETX.

c) Proses produksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari spinning dan weaving.

d) Bahan baku yang dibeli adalah serat kapas (cotton), benang pintal, dan serat polyester. Produk jadi yang dijual adalah grey fabric dan grey yarn.

3) Data dan Informasi a) Data pembanding Gravity (India) Limited (1) Berdasarkan hasil penelusuran Tim Peneliti keberatan, laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami rugi setelah pajak pada tahun 2016, 2017, 2018, dan mencatat keuntungan sebelum pajak pada periode yang sama.

(2) Keuntungan sebelum pajak terjadi karena adanya keuntungan penjualan aktiva yang mempengaruhi laba/rugi perusahaan tersebut.

(3) Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencatatan keuntungan penjualan aktiva berpengaruh signifikan terhadap kinerja profitabilitas Gravity (India) Limited.

(4) Oleh karena itu, Gravity (India) Limited tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap Wajib Pajak.

b) Data pembanding Jagdambay Cotspin Limited (1) Dalam melakukan seleksi manual perusahaan pembanding terpilih dalam TP Doc Wajib Pajak terdapat peninjauan kualititatif berdasarkan informasi keuangan yang tidak memadai akan dieliminasi (2) Jagdambay Cotspin Limited tidak memiliki website dan Tim Peneliti tidak mendapatkan informasi seputar keuangan dari perusahaan pembanding tersebut.

(3) Wajib Pajak juga tidak dapat memberikan dokumen bukti terkait informasi keuangan atas perusahaan pembanding tersebut c) Data pembanding Shri Dinesh Mills Limited (1) Berdasarkan website Shri Dinesh Mills Limited, jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan terebut adalah lembaran kain yang peruntukannya sebagai komponen/bagian dari mesin.

(2) Sedangkan jenis produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak adalah berupa lembaran kain yang peruntukannya sebagai bahan pembuatan pakaian dan sejenisnya.

(3) Berdasarkan hal-hal tersebut menunjukkan bahwa seleksi manual yang dilakukan Wajib Pajak berdasarkan peninjauan kualitatif atas perbedaan produk tidak tepat mengingat terdapat perbedaan jenis produk yang dihasilkan antara perusahaan pembanding dengan Wajib Pajak.

d) Pemeriksa telah memperhitungkan biaya-biaya dalam Biaya Usaha lainnya dalam penghitungan yang merupakan fixed cost dan variable cost.

e) Dalam penghitungan fixed cost, Pemeriksa telah menggunakan proporsi kuantitas dalam menghitung proporsi biaya produksi dan operasional.

f) Wajib Pajak dan Pemeriksa sepakat menggunakan capacity adjustment untuk penyesuaian dampak pandemic covid-19.

g) Terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan biaya sales promotion merupakan fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Wajib Pajak yang tidak bergantung pada volume penjualan, Tim Peneliti berpendapat bahwa argumentasi Wajib Pajak tersebut tidak didukung dengan dokumen bukti sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan Wajib Pajak tersebut.

h) Penggunaan metode CUP sebagai corroborative method tidak dapat dilakukan karena metode CUP mensyaratkan bahwa

barang/jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik. Barang/jasa yang identik dapat diketahui secara umum apabila barang/jasa tersebut adalah barang/jasa yang sering ada di pasar atau banyak diperjualbelikan i) Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan Wajib Pajak karena tidak seluruh tipe produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan independen memiliki spesifikasi yang serupa.

4) Hasil Penelitian keberatan:

a) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya b) Koreksi pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp530.409 sudah tepat c) Tim Peneliti keberatan menolak keberatan Wajib Pajak.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor ETX/TF/XI-10/2023 tanggal 14 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak 2020 atas nama PT Easterntex, NPWP 01.000.202.0-057.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/TAX/ETX/III/2024 tanggal 27 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai Terbanding) No. S- 192/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024 sehubungan dengan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No. 00045/406/20/057/22 atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 tanggal 26 Juli 2022. Adapun bantahan kami adalah sebagai berikut: A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut PemohonMenurutSelisih ($)
Banding ($)Terbanding ($)
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha32.895.26733.425.676530.409

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal a) Pendapat Terbanding

Berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-192/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Banding No. ETX/TF/XI/10/2023 tanggal 14 November 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar $530.409 a) Pendapat Terbanding i. Berdasarkan dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TP Documentation) Pemohon Banding, terdapat data pembanding yang tidak dapat digunakan (ditolak) alasan sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingNegaraStatusPenjelasan
1.GRAVITY (INDIA) LIMITEDIndiaDitolakMengalami operasional yang fluktuatif selama periode 2016 s.d. 2018
2.JAGDAMBAY COTSPIN LIMITEDIndiaDitolakWebsite tidak ditemukan.
3.SHRI DINESH MILLS LIMITEDIndiaDitolakPerbedaan produk yang dihasilkan

ii. Terbanding melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan Segmentasi

Pemohon Banding sehingga nilai rasio net markup menurut Terbanding adalah sebesar 1,58% dengan rincian berikut:

DeskripsiPihak Afiliasi
Pendapatan Beban Pokok Pendapatan Laba Kotor Margin Laba Kotor (%) Biaya Operasi Laba Operasional Margin Operasi Net Mark-Up20.254.988 19.040.320 1.214.668 6,00% 8 99.883 3 14.785 1,55% 1,58%

iii. Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, Terbanding mendapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan PLI rasio Net Mark-Up periode 2016 - 2018 sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanJumlah BebanJumlah Laba OperasionalRata-rata Tertimbang
1DONGSUNG TRADING CO.,LTD2 0.321.3441.778.3358,75%
2NUTECH GLOBAL LIMITED1 6.037.037680.4264,24%
3SANTOSH FINE FAB LIMITED1 1.038.760205.2801,86%
4SHAHTAJ TEXTILE LIMITED9 1.128.3374.011.4464,40%
5SUNGKWANG CO.,LTD1 16.853.2401.947.8041,67%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimal1,67%
Rata-Rata4,18%
Maksimal8,75%
Kuartil 11,86%
Nilai Tengah4,24%
Kuartil 34,40%

Perhitungan acuan laba wajar diatas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 1,86% sampai 4,40%, dengan nilai tengah 4,24%.

Berdasarkan pengujian penilaian kewajaran transaksi afiliasi diketahui bahwa Rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,58% berada di bawah kuartil bawah 1,86% sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga harus dilakukan penyesuaian. Rasio Net Mark-Up wajar menurut Terbanding adalah posisi median-quartile (Q2) yaitu sebesar 4,24%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding mendapatkan operating profit wajar Pemohon Banding sebagai berikut:

Beban Pokok Pendapatan19.040.320 Biaya Operasional899.883

Total Biaya19.940.203

- Net Mark-Up Menurut Terbanding4,24%

- Net Mark-Up Pemohon Banding Menurut

1,58% Terbanding

- Koreksi2,66% Koreksi Positif Laba/Rugi Menurut Terbanding530.409 b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding

Terbanding menolak 3 perusahaan pembanding dengan gambaran usaha di bawah ini:

NamaGambaran Usaha Perusahaan Pembanding Pemohon
PerusahaanBanding
GRAVITY (INDIA) LIMITEDPerusahaan bergerak pada bidang usaha manufaktur dan ekspor bahan tekstil di India. Pertama berdiri di tahun 1987 dengan nama Gravity Silk Mills Limited. Kantor pusat terdaftar berlokasi di Mumbai, India. Perusahaan mengoperasikan pabrik manufaktur di Dadra dan Nagar Havelli, India. Perusahaan memproduksi kain sintesis, katun, katun poliester, dan viscose poliester, dan juga kain kemeja (shirting fabrics), dan kain untuk industri (industrial fabrics). Produk-produk tersebut dipasarkan dengan merk Gravity. Perusahaan juga mengekspor produk ke negara-negara di Amerika, Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.
JAGDAMBAY COTSPIN LIMITEDPerusahaan bergerak pada usaha menenun tekstil, dengan kantor pusat terdaftar berlokasi di Samana, India. Perusahaan memiliki spesialisasi memproduksi kain tenun dengan lebar 12 inci (30,48 centimeter). Kain tenun hasil produksi berwarna polos (dalam satu warna atau motif sederhana), atau dapat berupa tenun dengan desain dekoratif dan artistik, termasuk permadani.
SHRI DINESH MILLS LIMITEDPerusahaan bergerak dalam usaha produksi dan distribusi beragam tekstil untuk konsumen, tekstil teknikal, tekstil untuk industri, dan geotekstil. Perusahaan berdiri tahun 1935 dengan kantor pusat yang berlokasi di Vadodara, India. Perusahaan ini termasuk grup tekstil yang terkemuka di India, dengan spesialisasi memproduksi bahan/kain untuk jas dan kain yang bukan tenun (felts). Kain untuk jas terbuat dari wol Australia terbaik, bercampur dengan poliester spesial dan serat viscose. Produksi bahan bukan tenun termasuk press felts, dryer screens, serat dan bulu asbes, dan bahan filter. Produk-produk diekspor ke Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Prancis, Italia, Timur Tengah, dan Australia.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding tersebut, dengan penjelasan berikut:

1. GRAVITY (INDIA) LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan mengalami operasional yang fluktuatif selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018. Berikut operating margin (OM) data pembanding pada tabel di bawah ini:

Nama PerusahaanWAOMOperating Margin
(2016-2018)201820172016
GRAVITY (INDIA) LIMITED-1,49%-8,12%0,27%0,00%

• Sebagaimana disampaikan dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding, analisis kesebandingan dilakukan atas data finansial beberapa tahun (multiple years) dari perusahaan pembanding untuk mengurangi dampak variasi jangka pendek yang tidak ada kaitannya dengan penentuan harga transfer dalam kinerja 1 (satu) tahun dan untuk menangkap dampak siklus bisnis perusahaan pembanding. Pada umumnya, siklus data 3 (tiga) tahun dihitung untuk memperoleh rerata tertimbang dari PLI.

Hal ini sesuai dengan Bab II PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa:

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Suatu siklus bisnis (misalnya ekonomi, bisnis, siklus produk) pada suatu industri dapat terjadi akibat pengaruh berbagai faktor abnormal. Multiple years digunakan agar data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan di dalam analisis dengan mengeliminasi efek operasional yang fluktuatif.

• Oleh karena itu, GRAVITY (INDIA) LIMITED dapat diterima sebagai perusahaan pembanding karena efek kegiatan operasional yang fluktuatif sudah tereliminasi dengan penggunaan rerata tertimbang atas laporan keuangan beberapa tahun (weighted average multiple years).

• Selain itu, perusahaan pembanding yang mengalami operasional yang fluktuatif selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018 tidak hanya GRAVITY (INDIA) LIMITED, namun juga DONGSUNG TRADING CO., LTD.

Nama PerusahaanWAOMOperating Margin
(2016-2018)201820172016
DONGSUNG TRADING CO., LTD8,05%3,74%11,19%9,08%

Apabila alasan operasional yang fluktuatif menjadi acuan penolakan data pembanding, maka seharusnya DONGSUNG TRADING CO., LTD. juga ditolak. Namun faktanya, Terbanding telah mengakui DONGSUNG TRADING CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding.

2. JAGDAMBAY COTSPIN LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan website perusahaan tidak ditemukan.

• Dalam melakukan seleksi manual secara kualitatif pemilihan perusahaan pembanding, perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang secara produk, fungsi, dan profil bisnisnya sebanding dengan Pemohon Banding. Informasi profil usaha maupun produk kandidat perusahaan pembanding tersedia pada kolom “Full Overview” sebagai salah satu kriteria pemilihan.

• Bloomberg, Zauba Corp, dan Insider Biz sebagai platform penyedia data pendukung kredibel terkait wawasan gambaran umum bisnis serta data keuangan komersial dalam skala global juga memuat informasi perusahaan pembanding tersebut sebagai berikut: Bloomberg

(https://www.bloomberg.com/profile/company/1599082D:IN) Bloomberg

Jagdambay Cotspin Ltd

Zauba Corp

(https://www.zaubacorp.com/company/JAGDAMBAY-

COTSPIN-LIMITED/U17115PB2002PLC034070)

Insider Biz (https://www.insiderbiz.in/company/JAGDAMBAY-

COTSPIN-LIMITED)

+n siper:z Services Information Desk » Best Deals Careers

ATA MOTTE TE 1 tok moor

1 AA PN

TP Catalyst

Worksheet :

: SE 2 amps gaga Sin sar j textile 9 tag Na ste 22 Of 2 aft. ters:

loca Segan eet x piecia Ter in sep fat: mp ths cores

Website:

• Berdasarkan ketiga platform tersebut, serta informasi yang termuat di dalam kertas kerja Pemohon Banding maupun website TP Catalyst, semuanya memuat informasi (nama perusahaan, industri, negara dan kota domisili, date incorporation) yang sama dengan status aktif beroperasi. Dengan demikian, perusahaan tersebut valid dan layak dipilih sebagai perusahaan pembanding.

• Bahwa merujuk kepada PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak kandidat pembanding antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Berdasarkan peraturan di atas, tidak ditemukannya website tidak bisa dijadikan alasan kuat untuk menolak data pembanding, karena tidak ada informasi lain yang membuat JAGDAMBAY COTSPIN LIMITED menjadi tidak andal untuk dijadikan pembanding.

3. SHRI DINESH MILLS LIMITED

• Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

• Bahwa dalam database TP Catalyst, SHRI DINESH MILLS LIMITED memiliki deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

• Berdasarkan informasi deskripsi usaha, disebutkan bahwa “It specializes in producing suiting fabrics..” dan “Its suiting fabrics made from the finest Australian wool, blended with special polyester…” yang artinya “perusahaan memiliki spesialisasi memproduksi bahan/kain untuk jas” dan “Kain untuk jas terbuat dari wol Australia terbaik, bercampur dengan poliester spesial..” Dengan demikian, produk yang dihasilkan oleh SHRI DINESH MILLS LIMITED sebanding dengan produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding yaitu kain/bahan.

• Pemohon Banding juga telah menggunakan kriteria kode industri dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding dalam TP Catalyst Orbis, yaitu kode NAICS = The North American Industry Classification System. NAICS adalah standar yang digunakan oleh agen statistik federal dalam mengklasifikasikan unit bisnis dengan tujuan mengumpulkan, menganalisis, dan menerbitkan data statistik untuk kawasan Amerika Utara.2

2 https://www.census.gov/eos/www/naics/

• Kode industri terpilih yang sesuai dengan profil bisnis Pemohon Banding tersaji dalam tabel di bawah ini, dan perusahaan pembanding SHRI DINESH MILLS LIMITED telah memenuhi kriteria kode industri tersebut. Oleh karena itu, seharusnya SHRI DINESH MILLS LIMITED dapat diterima sebagai perusahaan pembanding.

Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan profil usaha dan memiliki kesebandingan yang andal dengan Pemohon Banding, dengan perhitungan rentang interkuartil sebagai berikut :

WANCP

Ha Hama Perusahaan AG _ AI ea na EN

Oa ee So pan ae “IE “SE jr

Kentang Interkuarii bataman Dian er aa Ian

Me Gc

Rentang kewajaran interkuartil perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding adalah sebesar 1,45% sampai dengan 4,47%, dengan nilai median sebesar 3,05%.

d. Terkait segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding

• Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat untuk melakukan segmentasi laporan keuangan dalam melakukan analisa Transfer Pricing, dengan menggunakan proporsi penjualan afiliasi dan independen sebagai dasar alokasi segmentasi. Namun terdapat perbedaan alokasi fixed cost dan variable cost dalam melakukan segmentasi menurut Pemohon Banding dengan Terbanding.

• Menurut Terbanding, biaya operasional sales promotion adalah variable cost. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut adalah fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan.

• Alokasi fixed cost dan variable cost yang dilakukan Terbanding kurang tepat, dengan alasan bahwa dalam mengalokasikan suatu biaya, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu cost driver atau pemicu terjadinya biaya tersebut. Aktivitas penjualan bukan merupakan cost driver khususnya untuk biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost) karena fixed cost akan tetap terjadi walaupun tidak ada aktivitas penjualan. Dalam hal ini, biaya sales promotion adalah biaya sertifikasi produk yang merupakan fixed cost.

• Berdasarkan penjelasan di atas, segmentasi laporan keuangan tahun pajak 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel Proporsi Berdasar Kuantitas Penjualan dan Berdasar Penjualan

AfiliasiIndependenTotal
Kuantitas Penjualan27.390.32523.954.95251.345.277
Proporsi0,530,47
Penjualan20.255.00612.640.26132.895.267
Proporsi0,620,38

Tabel Laporan Keuangan Tersegmentasi Pemohon Banding

Tahun Pajak 2020

(Angka disajikan dalam dolar AS, kecuali dinyatakan lain)

DeskripsiNilai Transaksi
AfiliasiIndependenTotal
Penjualan20.255.00612.640.26132.895.267
Beban Pokok Penjualan21.305.28014.791.64836.096.929
Fixed Cost5.971.3875.222.43811.193.825
Variable Cost15.333.8939.569.21024.903.104
Laba Kotor-1.050.274-2.151.388-3.201.662
Margin Laba Kotor-5,19%-17,02%-9,73%
Biaya Operasi1.403.6701.227.6182.631.288
Fixed Cost1.403.6701.227.6182.631.288
Variable Cost---
Laba Operasional-2.453.944-3.379.005-5.832.950
Margin Operasi-12,12%-26,73%-17,73%
Net Mark-Up-10,81%-21,09%-15,06%

• Biaya-biaya yang ada di dalam pos biaya operasi (operating expense) pada dasarnya juga merupakan fixed cost. Biaya operasi Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional bisnis setiap harinya dan tidak terikat langsung dengan produk Pemohon Banding serta tidak terpengaruh atas kuantitas penjualan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, biaya operasi Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan sebagai fixed cost sehingga atas biaya tersebut juga perlu dilakukan penyesuaian.

• Bahwa penyesuaian dilakukan atas Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding, karena pada Tahun Pajak 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan penjualan Pemohon Banding secara signifikan. Penyesuaian dilakukan atas fixed cost menggunakan perbandingan kuantitas penjualan produk kepada pihak afiliasi pada kondisi normal.

Perbandingan Kuantitas Penjualan Produk ETX kepada Pihak

Afiliasi

TahunKuantitas
(Yard/Lbs)
201747.425.764
201841.450.513
201943.513.248
Rata-rata 2017-201944.129.842
202027.390.325

Kuantitas Penjualan 2020

X 100%

Rata-Rata 2017-2019

27.390.325

X 100% = 62,07%

44.129.842

• Maka perhitungan laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi Tahun Pajak 2020 seharusnya adalah sebagai berikut:

DeskripsiAfiliasi
Penjualan20.255.006
Beban Pokok Penjualan19.036.153
Fixed Cost3.702.260
Variable Cost15.333.893
Laba Kotor1.218.853
Margin Laba Kotor6,02%
Biaya Operasi870.276
Fixed Cost870.276
Variable Cost-
Laba Operasional348.577
Margin Operasi1,72%
Net Mark-Up1,75%

• Berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut menunjukkan nilai rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,75%.

• Merujuk kepada hasil analisis pencarian pembanding (poin a), perusahaan pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil sebesar 1,45% sampai dengan 4,47%, dengan nilai

median sebesar 3,05%. Maka rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,75%, berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding tersebut.

e. Metode corroborative penerapan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

Terbanding tidak mempertimbangkan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tahun pajak 2020 milik Pemohon Banding. Hal ini tidak tepat karena beberapa alasan berikut:

• Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasinya. Akan tetapi, Metode TNMM yang menggunakan indikator tingkat laba operasi masih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Hal ini didukung oleh OECD TPG 2017 paragraf 2.70 yang menyatakan bahwa:

… The net profit indicator of a taxpayer can be influenced by some factors that would either not have an effect, or have a less substantial or direct effect, on price or gross margins between independent parties. These aspects may make accurate and reliable determinations of arm's length net profit indicators difficult. Thus, it is important to provide some detailed guidance on establishing comparability for the transactional net margin method, as set forth in paragraphs 2.74-2.81 below

• Oleh karena itu, selain menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding juga menggunakan metode CUP dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasinya. Metode CUP digunakan untuk sebagai corroborative method yang dapat mendukung analisis metode TNMM. Hal tersebut dikarenakan analisis metode CUP dilakukan pada level harga jual, sehingga dapat langsung membuktikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah wajar.

• Dalam hal metode CUP dapat digunakan dan memiliki keandalan yang baik, maka metode CUP lebih diutamakan dibandingkan dengan metode lainnya. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), menyebutkan bahwa: Ayat (1)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

b. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);…”

Ayat (2) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Lebih lanjut, hal ini juga telah sesuai dengan Paragraf 2.3 OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017, menyatakan bahwa:

…the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred.

Berdasarkan peraturan di atas, metode CUP dapat digunakan untuk mendapatkan kesebandingan yang andal dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam pengujiannya.

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar $530.409 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 ;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor ETX/TF/X-050/2022 tanggal 1 November 2022 beserta Bukti Kirim Pos Nomor Resi Pos Nomor P2210260150563 tanggal 26 Oktober 2022 (via pos);

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 ;

Bukti P-4. Salinan Akta Notaris Irene Yulia S.H. Nomor 12 tanggal 25 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Easterntex, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Irene Yulia S.H. Nomor 23 tanggal 29 September 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Easterntex Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Pakta Integritas, beserta salinan KITAS dan Paspor a.n. Tetsutya

Fukui;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus beserta salinan Keputusan Ketua Pengadilan

Pajak tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Cindy Claudya Cynthia dan Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-8. Salinan SPT PPh PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-11. Salinan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Dokumen Lokal

Tahun 2020 beserta Lampiran;

Bukti P-12. Salinan Annual Report a.n. Gravity (India) Limited Tahun 2018-2019; Bukti P-13. Salinan Laporan Keuangan Audit a.n. PT Easterntex Tahun 2020 (untuk tahun yang berakhir 31 Maret 2021);

Bukti P-14. Salinan Mapping HPP, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Luar Usaha, serta Adjustment (Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020); Bukti P-15. Salinan Rincian Biaya Sales Promotion dan bukti pendukung transaksi; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-17. Informasi dat pembanding Gravity India Limited TP Catalyst Orbis Bukti P-18. Data keuangan Nutech Global Limited (Data Pembanding TP Catalyst

Orbis dan Lapiran Keuangan Tahun 2019);

Bukti P-19. Data keuangan Santosh Fine Fab Limited (Data Pembanding TP

Catalyst Orbis dan Lapiran Keuangan Tahun 2019);

Bukti P-20. Informasi data pembanding Jagdambay Costpib Limited dari TP

Catalyst Orbis;

Bukti P-21. Profil Jagdambay Costpin Limited pada Website ICRA Limitd Tahun 2016 & 2019;

Bukti P-22. Informasi Data Pembanding Shri Dinesh Mills Limited dari TP Catalyst

Orbis;

Bukti P-23. Kertas Kerja Alokas Fixed Cost & Variable Cost Tahun 2020;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 23 September 2024;

Bukti P-25. Profil Keuangan Jagdambay Costpin Limited pada Website ICRA

Limited Tahun 2015-2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan: Analisis Kesebandingan (Setelah

Pembahasan);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Juni 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juli 2024;

Bukti T-8. Salinan Annual Report Gravity (India) Limited Tahun 2016-2017; Bukti T-9. Salinan Annual Report Gravity (India) Limited Tahun 2018-2019; Bukti T-10. Perbandingan Net Mark Up Terbanding dan Pemohon Banding; Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir tanggal 10 September 2024.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor ETX/TF/XI-10/2023 tanggal 14 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (USD)Nilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
-Peredaran Usaha33.425.67632.895.267530.409

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD530.409 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding menolak adjustment biaya sales promotion sebagai fixed cost dan menolak 3 (tiga) dari 8 (delapan) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Bahwa biaya sales promotion yang menurut Pemohon Banding adalah biaya pembayaran sertifikasi produk yang tidak tergantung pada voume penjualan tidak didukung bukti sehingga Terbanding mengklasifikasikan sebagai variable cost. Bahwa pembanding yang ditolak adalah Gravity (India) Limited ditolak karena mengalami operasional fluktuatif dan Operating Margin negatif signifikan, Jagdambay Cotspin Limited ditolak karena tidak memiliki website sehingga informasi tidak dapat diakses, dan Shri Dinesh Mills Limited ditolak karena produk yang dihasilkan berbeda dengan Pemohon Banding);

Bahwa Terbanding menghitung rentang kewajaran interkuartil dengan menggunakan PLI rasio Net Mark-Up, yaitu 1,86% (kuartil bawah) sampai 4,40% (kuartil atas), dengan nilai tengah (median/Q2) sebesar 4,24%. bahwa hasil perhitungan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding menurut Terbanding menunjukkan nilai rasio Net Mark-Up sebesar 1,58%. Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan nilai median (Q2) sebesar 4,24%, sehingga diperoleh koreksi sebesar USD530.409. Selain itu, Terbanding juga berpendapat bahwa metode CUP sebagai corroborative method tidak dapat digunakan karena tidak seluruh tipe produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan independen memiliki spesifikasi yang serupa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD530.409 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Terbanding telah keliru menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding (Gravity (India) Limited, Jagdambay Cotspin Limited, dan Shri Dinesh Mills Limited) yang diajukan Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan penolakan Terbanding, seperti operasional yang fluktuatif, ketiadaan website, dan perbedaan produk, tidak tepat, sebab Pemohon Banding telah menggunakan analisis multiple years untuk mengeliminasi fluktuasi, ketiadaan website bukan kriteria penolakan

yang sah, dan data pembanding Shri Dinesh Mills terbukti memproduksi produk sejenis (kain/bahan).

bahwa dengan menggunakan 8 (delapan) pembanding, Pemohon Banding menghitung rentang kewajaran interkuartil (Net Mark-Up) adalah sebesar 1,45% sampai dengan 4,47%. Bahwa berdasarkan perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang mengklasifikasikan biaya sales promotion sebagai fixed cost (biaya sertifikasi produk) dan melakukan penyesuaian fixed cost akibat dampak pandemi Covid-19, nilai rasio Net Mark-Up Pemohon Banding adalah sebesar 1,75%. bahwa karena rasio Net Mark-Up Pemohon Banding sebesar 1,75% tersebut berada di dalam rentang interkuartil (1,45% - 4,47%), Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi afiliasinya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai corroborative method yang telah disajikan dalam Dokumen Lokal, yang menurut Pemohon Banding lebih diutamakan sesuai ketentuan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak terkait sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus sengketa pembuktian. Sengketa yuridis karena terkait penerapan kriteria yang sah untuk menolak atau menerima data pembanding, seperti apakah ketiadaan website atau fluktuasi operasional merupakan dasar yang sah untuk menolak suatu pembanding, dan terkait relevansi metode CUP sebagai corroborative method. Sengketa pembuktian terkait kesebandingan pembanding dan Pemohon Banding, dan biaya sales promotion apakah merupakan fixed cost (biaya sertifikasi) sebagaimana didalilkan Pemohon Banding atau variable cost sebagaimana dalil Terbanding;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (8):

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 11 ayat (12):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Bahwa terkait penolakan Terbanding atas 3 (tiga) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis transfer pricing-nya, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa terkait data pembanding Gravity (India) Limited, berdasarkan bukti Laporan Tahunan (Annual Report) Gravity (India) Limited yang diajukan Terbanding, diketahui bahwa komponen "Other Income" memiliki porsi yang sangat signifikan dan bersifat non-recurring (tidak berulang). Hal ini terbukti secara material memengaruhi laba/rugi perusahaan, yang bahkan menyebabkan perusahaan mencatat laba sebelum pajak namun menderita rugi setelah pajak pada beberapa tahun. Keuntungan penjualan aset ini tidak terkait dengan kegiatan usaha inti manufaktur tekstil sehingga secara fundamental memengaruhi kesebandingan profitabilitas operasional;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Terbanding mengenai inkonsistensi Pemohon Banding. Apabila pos non-operasional tersebut dikeluarkan untuk mencerminkan laba usaha yang sesungguhnya, maka Gravity (India) Limited akan mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Padahal, dalam Dokumen Lokal-nya, Pemohon Banding sendiri menetapkan kriteria untuk menolak perusahaan yang merugi 3 tahun berturut-turut. Dengan demikian, Pemohon Banding telah bertindak inkonsisten dengan kriteria yang ditetapkannya sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak konsisten karena menerima Nutech Global Limited dan Santosh Fine Fab Limited sebagai data pembanding, karena Terbanding telah membuktikan bahwa "Other Income" pada kedua perusahaan tersebut secara persentase tidak material dan/atau terkait dengan kegiatan operasi (seperti insentif ekspor dan selisih kurs), tidak seperti Gravity (India) Limited;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Gravity (India) Limited tidak sebanding (non-comparable) karena adanya distorsi material

pada kinerja profitabilitas perusahaan yang disebabkan oleh komponen non- operasional, yaitu "Profit on Sell of Assets" (Keuntungan Penjualan Aktiva). bahwa terkait data pembanding Jagdambay Cotspin Limited, berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon Banding yakni platform Bloomberg, Zaubacorp, dan Insider Biz terbukti hanya berisi informasi profil dan tidak menyajikan data keuangan. Lebih lanjut, bukti laporan ICRA yang diajukan Pemohon Banding di persidangan justru menguatkan dalil Terbanding, di mana laporan per 28 Februari 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan tersebut "ISSUER NOT COOPERATING" (Penerbit Tidak Kooperatif) dan indikator keuangan dinyatakan "Not applicable". Adapun laporan ICRA tahun 2017 tidak lagi relevan untuk digunakan sebagai analisis data pembanding untuk Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, tidak terdapat informasi keuangan andal yang dapat diteliti lebih lanjut untuk menguji kesebandingannya;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Jagdambay Cotspin Limited tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena kurangnya data yang memadai dan dapat diverifikasi secara publik. bahwa terkait data pembanding Shri Dinesh Mills Limited, berdasarkan bukti dari website perusahaan yang diajukan Terbanding, produk utama perusahaan tersebut adalah tekstil teknikal dan industrial , seperti "Paper Maker's Felts" (kain untuk mesin pabrik kertas), "Dryer Screens" (saringan pengering), dan "Fiber & Asbestos Felts". bahwa produk-produk tersebut adalah komponen/bagian dari mesin dan secara fungsional sangat berbeda dengan produk Pemohon Banding, yaitu kain untuk bahan pembuatan pakaian;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil Terbanding mengenai inkonsistensi Pemohon Banding, yang dalam Dokumen Lokal-nya telah menolak 172 kandidat lain atas dasar perbedaan produk. Seharusnya, Pemohon Banding juga menolak Shri Dinesh Mills Limited yang perbedaan produknya jauh lebih signifikan dan mendasar;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Shri Dinesh Mills Limited tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena terdapat perbedaan produk yang fundamental dan material.

Bahwa terkait biaya sales promotion apakah merupakan fixed cost atau variable cost, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa sengketa biaya sales promotion apakah merupakan fixed cost atau variable cost terkait alokasi biaya operasi antara Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa terdapat perbedaan alokasi biaya operasi antara Pemohon Banding dan Terbanding yakni terkait klasifikasi biaya operasi sebagai fixed cost (biaya tetap) atau variable cost (biaya variabel), dan metodologi penerapan capacity adjustment (penyesuaian kapasitas) yang disepakati terkait dampak pandemi Covid-19; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh biaya operasi sebesar USD2.631.288 pada dasarnya merupakan fixed cost. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak bergantung pada nilai penjualan, dan memberikan contoh bahwa "biaya sales promotion" merupakan biaya sertifikasi produk. Berdasarkan klasifikasi ini, Pemohon Banding mengalokasikan total biaya operasi ke segmen afiliasi (USD1.403.670) dan kemudian menerapkan penyesuaian kapasitas (menggunakan rate 62%) secara penuh pada jumlah tersebut, sehingga menghasilkan total biaya operasi yang disesuaikan sebesar USD870.276;

bahwa Terbanding dalam penjelasan akhirnya membantah dalil Pemohon Banding tersebut. Terbanding berpendapat bahwa klasifikasi seluruh biaya operasi sebagai fixed cost tidaklah tepat secara substansi. Terbanding telah mengidentifikasi secara spesifik biaya-biaya sebesar USD1.035.145 yang bersifat variable, antara lain "Agent Commission- Domestic", "Agent Commission - Export", "Export Charges" (termasuk Handling, Banking, dan Others), serta "Claim Expense". Terbanding berargumen bahwa biaya-biaya ini, seperti komisi dan biaya ekspor, secara inheren bergantung langsung pada volume atau aktivitas penjualan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai biaya tetap;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan dari capacity adjustment (penyesuaian kapasitas) adalah untuk mengoreksi dampak biaya yang tetap timbul (biaya tetap) meskipun kapasitas produksi atau penjualan tidak terpakai secara penuh akibat pandemi. Penyesuaian ini logis diterapkan pada fixed cost, namun tidak relevan untuk diterapkan pada variable cost, karena variable cost (seperti

komisi) secara definisi hanya akan timbul jika ada penjualan dan akan bergerak proporsional dengan volume penjualan yang terealisasi (yang sudah menurun). bahwa Pengadilan Pajak menilai metodologi yang digunakan Terbanding lebih tepat dan mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya. Terbanding telah secara tepat memisahkan biaya operasi menjadi komponen fixed cost (sebesar USD1.596.142) dan variable cost (sebesar USD1.035.146). Selanjutnya, Terbanding menerapkan capacity adjustment (62,07%) hanya pada porsi fixed cost yang dialokasikan ke afiliasi (USD851.468), sehingga menghasilkan biaya tetap yang disesuaikan sebesar USD528.506. Adapun untuk variable cost, Terbanding secara tepat menggunakan alokasi langsung ke segmen afiliasi sebesar USD371.377, yang mencerminkan biaya yang benar-benar terjadi atas transaksi afiliasi tersebut;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan "sales promotion" adalah biaya sertifikasi tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh biaya operasi lainnya, terutama yang jelas-jelas terkait volume ekspor seperti "Agent Commission" dan "Export Charges", dapat diklasifikasikan sebagai fixed cost;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klasifikasi dan metodologi alokasi biaya operasi yang dilakukan Terbanding dengan memisahkan fixed cost dan variable cost serta menerapkan capacity adjustment hanya pada fixed cost telah sesuai. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak mempertahankan perhitungan total biaya operasi yang disesuaikan menurut Terbanding sebesar USD899.883, yang menghasilkan Net Mark-Up sebesar 1,58%;

Bahwa terkait dalil Pemohon Banding untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode pendukung (corroborative method), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi dan karakteristik produk yang identik, dan dalam proses persidangan Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan dalilnya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak relevan pembahasan penggunaan metode CUP sebagai sebagai metode pendukung dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan Terbanding atas ketiga data pembanding telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan analisis yang konsisten, dan perhitungan segmentasi biaya operasi yang dilakukan Terbanding juga telah sesuai. Bahwa setelah penyesuaian tersebut, rasio Net Mark Up Pemohon Banding terbukti berada di luar rentang wajar yang telah dihitung ulang oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD530.409 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
-Peredaran Usaha530.409530.4090

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

- Peredaran Usaha Menurut TerbandingUSD33.425.676

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD0

- Peredaran Usaha Menurut Pengadilan PajakUSD33.425.676

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Peredaran Usaha/Bruto33.425.67633.425.676
2. Harga Pokok Penjualan36.096.92936.096.929
3. Penghasilan Bruto dari Usaha(2.671.253)(2.671.253)
4. Biaya Usaha2.631.2882.631.288
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri(5.302.541)(5.302.541)
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(1.867.056)(1.867.056)
7. Biaya dari Luar Usaha00
8. Penyesuaian Fiskal Positif2.780.0152.780.015
9. Penyesuaian Fiskal Negatif3.4153.415
10. Penghasilan Neto(4.392.997)(4.392.997)
11. Kompensasi Kerugian00
12. Penghasilan Kena Pajak(4.392.997)(4.392.997)
13. PPh Terutang00
14. Kredit Pajak383.869383.869
15. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar(383.869)(383.869)
16. Sanksi Administrasi00
17. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(383.869)(383.869)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022, atas nama PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik: easterntexho@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Neto(4.392.997)
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak(4.392.997)
4PPh Terutang0
5Kredit Pajak383.869
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(383.869)
7Sanksi Administrasi0
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(383.869)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.