Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Karya Bersama Takarob, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Karya Bersama Takarob mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan dari Luar Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Karya Bersama Takarob
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
14 Oktober 2025