Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Karya Bersama Takarob, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011149.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011149.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA BERSAMA TAKAROB, NPWP 01.238.193.5-426.000, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, 26, Pekiringan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang diwakili oleh Teges Prita Soraya, jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: kbt@dhepark.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Hotma Hasudungan Sibarani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-797/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

3. Nama: Firman Muttaqien,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 23 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

4. Nama: Lita Hanifa Renata,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

5. Nama: Dhea Feby Prameswari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-6/PP/IKH/2024 tanggal 11 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/KBT/SK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.050@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari P./NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Renny Octora K./NIP.198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2962/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

90008/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

ee ety ripe od

Poo oc Ie 3 vos Ot _ _ Po aan nan

' seb be, " hem, oo a er Tate

1 ab . , - 1 Pa hi . 2 oth P| . :

te porto hs sy . .: . mo ee

» fad ont Th . ' oa

Ie dC Pa bai. 1 sa

. ig boot tara AA 1 PN Na 1

PANEN

If 4 ad mati a eat ' '

TOR ae 1 al '

. aot. : it a ehotgoe . rn 1 It !

! tea i '

ee . Tn '

PA ee DL CN | ! a Pe Pp PP Th of oa . 4

. Pl ee ae es rd Lon Soa mn pa MP ana KA '

Poem SL at .

Mi MN N LN ne . sot . La

: Wks Papi aa BA Ro tah EN ae . EN '

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KBT/Pajak/Keberatan tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Rincian PosJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif33.857.640.13814.162.969.78719.694.670.351

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Semula Dit b / Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) Rp (Rp)

Penghasilan Netto 6.285.592.015 6.285.592.015

Kompensasi Kerugian [=O 6 c. Penghasilan Kena 6.285.592.015 6.285.592.015

Pajak '

d. Pajak Penghasilan 1.571.398.000 oO 1.57 1.398.000 (PPh) Terutang _ . Jaa pn ma e. Kredit Pajak Oo OP 5... oO f. PPh Kurang/ (Lebih) 1.571.398.000 oO 1.571.398.000

Bayar ' ;

8. Sanksi Administrasi ' 636.336.646 Oo 686.386.646 h. Jumlah PPh yang Oo:

masih harus (lebih) 2.257.784.616 | 2.257.784.010 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan;

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Pemohon Banding tidak mendapat informasi mengenai tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan sehingga Pemohon Banding menggunakan acuan tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai tanggal diterima yaitu terbit tanggal 19 September 2024. Surat Banding ini diajukan pada tanggal 13 Desember 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU KUP;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan: ”(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 19 September 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan

dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”; bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan;

b. bahwa dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding;

c. bahwa dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

5. Pasal 32 Ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut

menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”;

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (4) UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudari Teges Prita Soraya selaku Direktur Utama (berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Nomor 03 Tanggal 18 April 2023) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 ayat (4) UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Rincian PosJumlah MenurutJumlah yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif33.857.640.13814.162.969.78719.694.670.351

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Latar Belakang Penetapan bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.285.592.015,00 yang terdiri atas:

a) Koreksi penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh PemohonBandingkepadaPemegangSahamsebesar Rp5.063.775.446,00; dan b) Koreksi penghasilan kompensasi dari PT Tunas Mitra Usaha sehubungan dengan pengelolaan Cirebon Super Blok (CSB) Mall milik Pemohon Banding sebesar Rp1.221.816.569,00;

bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha tersebut, Pemohon Banding setuju, namun dengan syarat Terbanding melakukan koreksi negatif dengan mengakui biaya bunga terkait piutang tanpa bunga kepada pemegang saham yang atas bebannya sebelumnya telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif mandiri seluruhnya pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2018 senilai Rp19.694.670.351,00;

bahwa hal tersebut dengan pertimbangan bahwa akibat timbulnya penghasilan atas bunga yang berasal dari koreksi Terbanding, maka biaya bunga yang Pemohon Banding bebankan secara komersial menjadi dapat dibiayakan karena berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M);

bahwa dalam proses Keberatan Terbanding menyatakan bahwa atas seluruh biaya bunga pinjaman bank yang dibayar oleh Pemohon Banding dari Bank Mandiri dapat dibebankan secara fiskal jika dapat dibuktikan bahwa pemberian pinjaman (piutang) kepada PT Nirvana Wastu Pratama bersumber dari dana pinjaman Bank Mandiri;

2. Gambaran Pokok Sengketa a. Gambaran Transaksi Pinjaman bahwa yang menjadi sengketa banding ini terkait pembebanan biaya bunga dari Bank Mandiri yang telah Pemohon Banding koreksi fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan, namun tidak diakomodir oleh Terbanding. Faktanya, atas biaya bunga yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan penghasilan

yang ditetapkan Terbanding pada saat proses pemeriksaan yaitu pemberian pinjaman kepada PT Nirvana Wastu Pratama (selanjutnya disebut dengan “PT NWP”);

bahwa sumber dana pemberian pinjaman kepada PT NWP tersebut berasal dari pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding ke Bank Mandiri. Berikut adalah gambaran terkait pemberian pinjaman tersebut:

Penjelasan:

(1)bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000.000,00 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor R05.JSD/0526/KI/2016 tanggal 30 September 2016, dimana atas pinjaman yang diberikan tersebut terdapat biaya bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

(2)bahwa atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan, dicatat oleh

Pemohon Banding pada akun 701000201 - Other Expense - Financial Charges - Interest Expense;

(3)bahwa atas dana pinjaman dari Bank Mandiri sebesar

Rp200.000.000.000,00 Pemohon Banding pinjamkan tanpa imbalan bunga kepada PT NWP yang dikirimkan secara bertahap di tahun 2018. Mempertimbangkan Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT NWP, sehingga atas biaya bunga yang Pemohon Banding bayarkan ke Bank Mandiri secara konsisten Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan 2018;

(4)bahwa pada saat proses pemeriksaan, atas pemberian pinjaman (piutang) tanpa bunga kepada PT NWP, dilakukan koreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding seharusnya terdapat penghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan tersebut;

bahwa perlu diketahui pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah melakukan pembuktian terkait sumber dana pinjaman kepada PT NWP yang seluruhnya berasal dari pinjaman Bank Mandiri dengan memberikan rincian mutasi rekening koran;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, apabila Terbanding menetapkan penghasilan bunga yang seharusnya diperoleh, maka seluruh biaya yang berkaitan dengan perolehan pendapatan tersebut (yaitu biaya bunga pinjaman dari Bank Mandiri) seharusnya juga dapat diakui dan diakomodir.

b. Penerapan Biaya Bunga dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding

1) Atas biaya bunga yang telah dibayarkan ke Bank Mandiri dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 701000201 - Other Expense - Financial Charges - Interest Expense sebesar Rp19.694.670.351,00;

bahwa pada saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan 2018, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga tersebut karena secara komersial Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan atas bunga pinjaman yang diberikan kepada PT NWP. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka biaya bunga yang telah Pemohon Banding bebankan secara komersial tidak diakui sebagai biaya secara fiskal;

2) bahwa berikut adalah pembuktian atas biaya bunga pinjaman Bank Mandiri telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut:

Na - Lal

- LAaAWPIRUN + | 4. - - .

: 1 rare 1 7 I | ot wo eed ORT vanes Te RA ANAK | z 2 | Oo 4 8

2 . “ Tt | — Pen Tn M AA EN AP HIS | z

5 PENYCSJAIAN TISKAL POSITIF

PLR LSANS CAP OM SLE dT aA LAM 4

DOL SAN DIAG ALA Mother bb isa = St. | ~— TT Pa

USA KA LAM BEN Us, NBA ISA cod BTA TA . =. - — — -

BAN AG AM HSE PAN MLS CUE Ea ATA EL TI — — — — — — rt

Sai TAM LDS Ah DERE ss .

eA Aan SIN ROKAN ANTA ALA na AN al "

2 AR Dhol: Lets . we Poa ~ . Arteta

TOS TaN UD AT dea Rao AN A DISD SAND EA. Pn .

2 CERES TPREMYLELS AN ADRES Ld MAS PENYUSUTAM ES ALL. Pn (| Si

Pe EA DRA na MISAL ATAS AMAL Teka BI Aka" jl :

fl ee Se A3 DEA TANI Loo. . . =k .

SENS GL AA DISK st IL La Ra Cte tea,

OMIT AR 4 Sar Be ‘al : Ba an Dae ae bahwa rincian koreksi fiskal biaya pada pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp29.014.518.762 adalah sebagai berikut:

III. PROFIT & LOSS DETAIL

Account NoAccount NameSaldo 501010001Depreciation Expense of Investment Properties(5.340.311.837) 501020101DE - Employee - Salary(199.877.479) 501020102DE - Employee - Overtime(5.933.694) 501020105DE - Employee - Allowance - Income Tax Art. 21(1.169.260) 501020106DE - Employee - THR & Bonus(26.206.587) 501020108DE - Employee - Charitable Donation(250.000) 501020111DE - Employee - Jamsostek(18.658.984) 501020304DE Expense - Repair & Maintenance - Building(683.870.593) 501020307DE Expense - Repair & Maintenance - Equipment(191.646.473) 501020309DE Expense - Repair & Maintenance - Others(50.121.033) 501029901Insurance(261.949.006) 602010501G & A Expense - Office Supplies - Stationary & Keperluan Kantor(2.352.000) 602010502G & A Expense - Office Supplies - PhotoCopy(101.200) 602010503G & A Expense - Office Supplies - Stamps, Meterai & Media Cetak4.431.600 602010504G & A Expense - Office Supplies - Uniform(539.455) 602010599G & A Expense - Office Supplies Expense - Others(440.000) 602010602G & A Expense - Depreciation - Machinery and Equipment(47.555.024) 602010603G & A Expense - Depreciation - Furnitures & Fixtures(213.299.992) 602010699G & A Expense - Depreciation - Software(310.646.853) 602010702G & A Expense - Professional - Notary(3.076.924) 602010703G & A Expense - Professional - Audit & Tax Consultant(174.720.000) 602010705G & A Expense - Professional - Appraisal(34.942.142) 602010799G & A Expense - Professional - Others(7.924.767) 602011102G & A Expenses - Land & Building Tax(915.993.655) 602011199G & A Expenses - Permit and License(48.792.826) 602011303G & A Expenses - Travelling Land Transportation(1.017.270) 602011304G & A Expenses - Travelling Employee Allowance(600.000) 602011801G&A Employee Benefit Expense(19.243.873) 701000201Other Expense - Financial Charges - Interest Expense(19.694.670.351) 701000202Other Expense - Financial Charges - Provision(110.669.909) 701000203Other Expense - Financial Charges - Bank Admin(7.719.174) 703000001Gain (Loss) on Early Termination - Rent(244.650.000) 703000003Gain (Loss) on Early Termination - Promotion and Marketing Income(400.000.000)

Total(29.014.518.762) bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, biaya bunga pinjaman sebesar Rp19.694.670.351,00 yang Pemohon Banding catat pada akun

701000201 - Other Expense - Financial Charges – Interest Expense telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

3) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pelaporan pajak Pemohon Banding telah dilakukan secara konsisten dimana secara fiskal Pemohon Banding tidak membebankan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

3. Penjelasan terkait Materi Sengketa a. Ketidaksetujuan atas Alasan Terbanding yang Menyatakan Pinjaman ke PT NWP bukan Bersumber dari Dana Pinjaman Bank Mandiri

1) bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding karena menganggap atas pinjaman (piutang) yang diberikan kepada PT NWP tidak bersumber dari dana pinjaman Bank Mandiri, melainkan dari pencairan deposito;

bahwa berdasarkan halaman 3 Lampiran SPUH Nomor S- 00769/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, Terbanding secara konsep telah setuju bahwa biaya bunga pinjaman dari Bank Mandiri dapat dibebankan secara fiskal, sepanjang dapat dibuktikan bahwa pemberian pinjaman (piutang) kepada PT Nirvana Wastu Pratama bersumber dari dana pinjaman Bank Mandiri;

aa SN a tata wer Te Do at Kasat Ih maa SES SELAMA PP Tua

Pa KEMENTERIAN KELANGAN REPJBLIK INDONESIA og TREK TORAT JENDERAL PAJAK i ses if KANTOR VWI AY AH Dur LANA BARAT II

Pee Ia wee :

PEMBERITAHUAN HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Banna Want Paar ST Karya Bersama Takatan denis Metetgoar tsurat Ketetapan Papan Kaulr arang Sees

Jeris Pajas Pass Pergrissiar

Nome Kotiapas SESS POS ARA

Tangga Keterapasri LS Nowermuer PERS

Tees Pm ae Set a d Perdasarka- cerjelasan sar coke: pendukLnA ~aAng cdisamcsikan “Var Paak calarm proses kheberstan Poece. ti sercecdapat semage: ies Kt ds Berdasarkan Pass Sarat” huruf as Wls 35 cae.) Dana big: yang tapout dikurangkan ada ah biaya untuk mendapatkan. menagih. can memelihara penghasilan lermasuk baya yang secara iarqsurc SA tidak ieaqgsung berka tan dengan keg atar uUsara Dengan cerm-kiar Caya c.inga pisjamas dan Bank Manco dapat dibebankar:

secaa fFekal jika dapat dib..ktran Pet wa pemnenanr Diriaran :plutarg: sesada Pi

Noses MWastu Pata feo cuientes cies dara piriamar Bank Mani cat ones yang dacat Gipcoankan adalah propors onal SeSwa LEAN ISA pergrasean Gatga yang

Ha ata AA LA an es ar

2) bahwa sehubungan pemberian pinjaman (piutang) kepada PT NWP senilai Rp200.000.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan

bahwa sumber dana pinjaman yang Pemohon Banding berikan kepada PT NWP berasal dari dana pinjaman Bank Mandiri pada tanggal 30 September 2016. Hal tersebut sebagaimana dapat dibuktikan dari mutasi rekening koran bahwa pinjaman dari Bank Mandiri, Pemohon Banding alokasikan untuk dipinjamkan ke PT NWP dengan nilai yang sama persis dari nilai pinjaman ke Bank Mandiri yaitu Rp200.000.000.000. Berikut merupakan tangkapan layar mutasi rekening koran atas dana pinjaman yang diterima dari Bank Mandiri: bahwa mutasi rekening koran pada saat penerimaan dana pinjaman dari Bank Mandiri bahwa dalam hal Terbanding menganggap pinjaman kepada PT NWP bersumber dari dana deposito, faktanya penempatan dana deposito tersebut merupakan dana yang hanya bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, tanpa penambahan apapun dari yang lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keseluruhan aliran dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman (piutang) kepada PT NWP pada dasarnya bersumber dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri;

b. Ketidaksetujuan atas Alasan Terbanding yang Menyatakan Nilai yang dapat dibebankan Proporsional sesuai Penghitungan Penghasilan Bunga

1) bahwa Terbanding menetapkan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait penghasilan tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada PT NWP. Dalam hal ini Terbanding menganggap penghasilan atas dana pinjaman merupakan penghasilan kena pajak (taxable) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.”

2) bahwa Terbanding dalam halaman 3 SPUH menyampaikan nilai yang dapat dibiayakan adalah sesuai perhitungan penghasilan bunga yang disetujui Pemohon Banding. Faktanya, terkait biaya bunga pinjaman Bank Mandiri yang Pemohon Banding bebankan dalam akun 701000201 - Other Expense - Financial Charges - Interest Expense sebesar Rp19.694.670.351,00 seluruhnya berkaitan dengan pemberian pinjaman kepada PT NWP (seluruh pinjaman Bank Mandiri ditransfer ke PT NWP);

3) bahwa dengan telah dapat dibuktikan seluruh pinjaman Bank Mandiri diperuntukan untuk pemberian pinjaman ke PT NWP, maka dengan Terbanding menetapkan bahwa terdapat penghasilan yang seharusnya diperoleh, sudah seharusnya keseluruhan biaya bunga Bank Mandiri yang berhubungan untuk memperoleh penghasilan tersebut harus diperhitungkan dan diakui secara fiskal;

bahwa hal tersebut mempertimbangkan pengeluaran tersebut termasuk dalam definisi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan

terbukti seluruhnya dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut. Hal tersebut sejalan dengan diakuinya keseluruhan penghasilan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan juga seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan;

4) bahwa seluruh biaya bunga pinjaman bank yang dibayar oleh Pemohon Banding memiliki relevansi dengan aktivitas pinjaman yang menghasilkan pendapatan bunga pinjaman dari PT NWP, sehingga atas biaya bunga pinjaman bank dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh yang menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

3. bunga, sewa, dan royalti;”

5) bahwa dengan adanya penetapan koreksi atas penghasilan dari luar usaha terkait penghasilan bunga pinjaman dari afiliasi, seharusnya terkait seluruh biaya bunga atas pinjaman Bank Mandiri yang digunakan untuk menghasilkan penghasilan tersebut juga seharusnya diakui sebagai deductible expense sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh;

6) bahwa hal tersebut juga mempertimbangkan biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding ke Bank Mandiri didasari pada suatu perjanjian yang jelas antara Pemohon Banding sebagai Debitur dengan Bank Mandiri sebagai Kreditur. Sehingga dapat dipahami bahwa transaksi ini merupakan suatu transaksi bisnis pinjam meminjam yang wajar dan dapat diakui underlying transaction-nya. Selain itu, karena

Bank Mandiri merupakan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

7) bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga dapat membuktikan atas dana pinjaman (piutang) kepada PT Nirvana Wastu Pratama merupakan dana pinjaman yang berasal dari Bank Mandiri, sehingga atas biaya bunga pinjaman kepada Bank Mandiri tersebut seharusnya dapat diakui sebagai biaya fiskal yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

8) bahwa prinsip dasar taxable-deductible harus diterapkan secara konsisten oleh Terbanding. Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan ketika tidak terdapat penghasilan yang diperoleh dari dana pinjaman maka pemohon banding juga tidak membebankan biaya bunga (non-deductible). Dengan demikian, apabila Terbanding menetapkan penghasilan bunga atas dana pinjaman diakui sebagai taxable Income sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka seharusnya seluruh biaya yang secara langsung berkaitan dengan penghasilan tersebut (sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh), juga diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense);

9) bahwa oleh karena itu, jika Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan berupa bunga pinjaman dari PT NWP dan mengklasifikasikannya sebagai penghasilan dari luar usaha, maka selayaknya seluruhnya biaya bunga atas pinjaman kepada Bank Mandiri yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan penghasilan tersebut juga harus diakui sebagai biaya fiskal yang seluruhnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

10) bahwa apabila Terbanding hanya mengakui penghasilan bunga dari pinjaman kepada afiliasi sebagai penghasilan kena pajak, namun tidak mengakui biaya bunga atas pinjaman bank sebagai pengurang penghasilan kena pajak merupakan keputusan yang tidak sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (selanjutnya disingkat “AUPB”) sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 17

“Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan

‐

Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Pasal 5

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB”.

Pasal 7 Ayat (1)

“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.”

Pasal 7 Ayat (2)

“Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. ……..

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;”

Pasal 10 Ayat (1)

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

11) bahwa Terbanding sebagai Penyelenggara Administrasi Pemerintahan seharusnya mematuhi Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu mengedepankan asas kepastian hukum (mengedepankan konsistensi

‐ dalam menetapkan sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat, dimana dalam hal ini terdapat keputusan yang saling bertentangan antara pengakuan penghasilan bunga dari pinjaman dengan biaya bunga atas pinjaman bank sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding memohon agar permohonan banding ini dapat dikabulkan seluruhnya.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Simpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa sengketa penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.694.670.351,00 seharusnya dapat diakomodir dengan alasan apabila Terbanding menetapkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait penghasilan bunga pinjaman dari afiliasi, seharusnya seluruh biaya (pinjaman Bank Mandiri) yang digunakan untuk menghasilkan penghasilan tersebut juga diakui sebagai biaya yang dapat dibebankan (deductible expense) sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dan prinsip taxable-deductible;

B. Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto47.991.974.779
2Harga Pokok Penjualan6.779.994.946
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)41.211.979.833
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.776.814.381
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)39.435.165.452
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha(5.429.251.877)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(5.429.251.877)
7Fasililtas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif14.162.969.787
b.Penyesuaian Fiskal Negatif61.577.961.698
c.Jumlah (a-b)(47.414.991.911)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(13.409.078.336)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)(13.409.078.336)
15PPh Terutang (tarif x 15)-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu-
17Jumlah PPh terutang (16 + 17)-
18Kredit Pajak :
a.PPh ditanggung pemerintah0
No.URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1PPh Pasal 210
b.2PPh Pasal 220
b.3PPh Pasal 230
b.4PPh Pasal 240
b.5Lain - lain0
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c.Dibayar sendiri :
c.1PPh Pasal 220
c.2PPh Pasal 250
c.3PPh Pasal 290
c.4STP (pokok kurang bayar)0
c.5Lain-lain0
c.6Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d.Diperhitungkan
d.1SKPPKP0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)0
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20g)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

90008/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenaV keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaV

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yangV masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Teges Prita Soraya bertindak selaku:

- Kuasa yang tidak berkedudukan di Indonesia;V j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatV penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanV objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Rincian PosJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif33.857.640.13814.162.969.78719.694.670.351

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 d. Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo PP 45 Tahun 2019 e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan

2. Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan pemilik Mall Cirebon Super Block yang disewakan kepada para tenants secara jangka pendek dan jangka panjang. Usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang persewaan ruangan di Mall CSB (Cirebon Super Block) dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014);

b. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp33.857.640.138,00, yang di dalamnya termasuk penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga Bank Mandiri sebesar Rp19.964.670.351,00 Terbanding tidak melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif cfm SKP sama dengan nilai Penyesuaian Fiskal Positif cfm SPT;

c. bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.285.592.015,00, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi dan tidak mengajukan keberatan. Akan tetapi dalam surat keberatan, Pemohon Banding manyengketakan biaya bunga yang sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif seluruhnya. Menurut Pemohon Banding, piutang tanpa bunga yang diberikan kepada pemegang saham (PT Nirvana Wastu Pratama) berasal dari dana yang bersumber dari pinjaman ke Bank Mandiri. Sehingga, jika atas piutang tanpa bunga kepada pemegang saham diakui terdapat penghasilan bunganya, maka biaya bunga pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp19.964.670.351,00 seharusnya dapat dibebankan;

3. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang

diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat huruf a UU PPh diatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, biaya bunga pinjaman dari Bank Mandiri dapat dibebankan secara fiskal jika dapat dibuktikan bahwa pemberian pinjaman piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama bersumber dari dana pinjaman Bank Mandiri dan nilai yang dapat dibebankan adalah proporsional sesuai penghitungan penghasilan bunga yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding;

b. Piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp50.000.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account : 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pirjaman kepada PT NWP sebesar Rp50.000.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 05 Juni 2018;

2) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.010.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp50.000.000.000,00 pada bulan Juni 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

c. Piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp100.000.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar

Rp100.000.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 15 November 2018 sebesar Rp1.000.000,000,00;

2) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.010.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp100.000.000.000,00 pada bulan November 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

d. Piutang kepada PT Nirwana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp25.000.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank ClMB Niaga Tbk diketanui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar Rp100.000.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 26 November 2018 sebesar Rp25.000.000.000,00;

2) bahwa berdasarkan GL Amount: 101010401 PT Bank ClMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.010.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp25.000.000.000,00 pada bulan November 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

e. Piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp20.000.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar Rp20.000.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 06 Desember 2018 sebesar Rp20.000.000,000,00;

2) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.010.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Accourt: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito.

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp20.000.000.000,00 pada bulan Desember 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

f. Piutang Kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp3.752.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar Rp3.752.000.000,00 dilakukan melalui trarsfer pada targgal 18 Desember 2018 sebesar Rp3.752.000.300,00;

2) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.000.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp3.752.000.000,00 pada bulan Desember 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

g. Piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp1.500.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar Rp1.500.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp1.500.000.000,00;

2) bahwa berdasarkan Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasal dari Pbk Bank Mandiri sebesar Rp201.010 000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp1.500.000.000,00 pada bulan Desember 2018 bukan bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

h. Piutang kepada PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) sebesar Rp3.500.000.000,00

1) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa Pinjaman kepada PT NWP sebesar Rp3.500.000.000,00 dilakukan melalui transfer pada tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp3.500.000.000,00;

2) bahwa berdasarkan GL Account: 101010401 PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2018 ada uang masuk berasai dari Pbk Bank Mandel sebesar Rp201.010.000.000,00;

3) bahwa berdasarkan GL Account: 101010421 PT Bank Mandri (Persero) Tbk diketahui pada tanggal 30 April 2018 Pemohon Banding menerima uang masuk sebesar Rp200.000.000.000,00 yang bersumber dari pencairan deposito;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa sumber dana piutang sebesar Rp3.500.000.000,00 pada bulan Desember 2018 bukan

bersumber dari Pinjaman Bank Mandiri melainkan dari pencairan deposito;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Karya Bersama Takarob NPWP 01.238.193.5- 426.000.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitan surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024 memenuhi keterrtuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uuraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Karya Bersama Takarob NPWP 01.238.193.5-426.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024 tentang; Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/KBT/Pajak/Keberatan tanggal

7 Desember 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 03 Tanggal 18 April 2023 yang mencantumkan bahwa penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus Pemohon Banding;

Bukti P-5.Pakta Integritas, Kartu Identitas a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-6.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Saut Hotma Hasudungan Sibarani;

Bukti P-7.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Firman Muttaqien;

Bukti P-8.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Lita Hanifa Renata;

Bukti P-9.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-10. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Dhea Feby Prameswari;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Nomor 36 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti P-12. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Profil Perusahaan;

Bukti P-15. Kronologi Transaksi Sengketa;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Audit Tahun 2016, 2017, dan 2018;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 1 Juli 2025 beserta lampirannya:

- SPHP Tahun Pajak 2018

- Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2018

- Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank Mandiri

- Mutasi Rekening Uang Masuk Pinjaman dari Bank Mandiri

- Mutasi Rekening Koran Pencairan Deposito

- Mutasi Rekening Koran Pemindahbukuan Bank Mandiri

- Mutasi Rekening Koran Bank CIMB Niaga Tahun 2018

- Mutasi Rekening Koran Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman Bank Mandiri Tahun 2018

- SPUH atas PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. SPHP dan Risalah Pembahasan;

Bukti T- 4. Tanggapan atas SPHP;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-4549/PJ.07/2025 tanggal 1 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/KBT/Pajak/Banding/XII/24 tanggal 13 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha(11.714.843.892)(5.429.251.877)6.285.592.015

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat banding pada pokoknya menyatakan dapat menyetujui koreksi penghasilan luar usaha yang terdiri atas koreksi penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham sebesar Rp5.063.775.446,00 dan Koreksi penghasilan kompensasi dari PT Tunas Mitra Usaha sehubungan dengan pengelolaan Cirebon Super Blok (CSB) Mall milik Pemohon Banding sebesar Rp1.221.816.569,00 tetapi Pemohon Banding meminta Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal positif dalam SPT atas pembayaran bunga sebesar Rp19.694.670.351,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat dengan timbulnya penghasilan atas bunga yang berasal dari koreksi Terbanding, maka biaya bunga yang Pemohon Banding bebankan secara komersial menjadi dapat dibiayakan karena berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) sehingga koreksi fiskal positif atas biaya bunga yang telah dilaporkan dalam SPT juga seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas bunga pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding sehingga apabila permohonan Pemohon Banding dikabulkan akan terjadi pembebanan biaya bunga dua kali;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham sebesar Rp5.063.775.446,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat pendapat Pemohon Banding untuk koreksi fiskal positif atas pembayaran bunga sebesar Rp19.694.670.351,00 adalah konsekuensi yang timbul apabila koreksi penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham sebesar Rp5.063.775.446,00 disetujui;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

● bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT

Nirvana Wastu Pratama di tahun 2016 yang dananya berasal dari pinjaman Pemohon Banding dari bank Mandiri yang juga terjadi di tahun 2016 senilai Rp200.000.000.000,00 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor R05.JSD/0526/KI/2016 tanggal 30 September 2016;

● bahwa atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan, dicatat oleh Pemohon

Banding pada akun 701000201 - Other Expense - Financial Charges - Interest Expense yang pada tahun 2018 senilai Rp19.694.670.351,00;

● bahwa Pemohon Banding membebankan biaya bunga pinjaman tersebut secara komersial tetapi dikoreksi fiskal positif karena pinjaman tersebut tidak berhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding;

● bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya memperoleh penghasilan atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada pihak afiliasi karena pinjaman yang diberikan tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a. dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

● bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 menyatakan:

(1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

● bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 mengatur mengenai pembebanan biaya bunga dengan tingkat suku bunga wajar bagi Wajib Pajak yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham atau afiliasi;

● bahwa Pasal 12 aquo tidak mengatur penghasilan bunga dari pihak pemberi pinjaman atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada afiliasinya;

● bahwa meskipun Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada

PT Nirvana Wastu Pratama dengan dana pinjaman dari bank Mandiri, Pasal 12 aquo tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding;

● bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga bank Mandiri sebesar Rp19.694.670.351,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penghasilan luar usaha berupa penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham sebesar Rp5.063.775.446,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha5.063.775.44605.063.775.446

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding(Rp 5.429.251.877,00) Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dibatalkanRp 5.063.775.446,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Majelis(Rp10.493.027.323,00) bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Penghasilan Netto6.285.592.0151.221.816.5695.063.775.446
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak6.285.592.0151.221.816.5695.063.775.446
4PPh Terutang1.571.398.000305.454.1421.265.943.858
5Kredit Pajak000
6PPh Kurang /(Lebih) Bayar1.571.398.000305.454.1421.265.943.858
7Sanksi Administrasi686.386.646133.422.369552.964.277
8Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayar2.257.784.646438.876.5111.818.908.135

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00809/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 19 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/457/23 tanggal 8 November 2023 atas nama PT KARYA BERSAMA TAKAROB, NPWP 01.238.193.5-426.000, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, 26, Pekiringan, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp1.221.816.569 b. Kompensasi KerugianRp0 c. Penghasilan Kena PajakRp1.221.816.569 d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp305.454.142 e. Kredit PajakRp0 f. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp305.454.142 g. Sanksi AdministrasiRp133.422.369 h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp438.876.511

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos.,

M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.,Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,

M.B.A.,M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.