Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Kalindo Sirtu Makiviur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Kalindo Sirtu Makiviur mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2019.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (1c)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 2; Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kalindo Sirtu Makiviur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026