Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makiviur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Kalindo Sirtu Makiviur mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2019.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Januari 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (1c)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 2; Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kalindo Sirtu Makiviur
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
12 Juni 2026