Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makiviur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

'.J

PUTUSAN

Nomor PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan t Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan; Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 013/KPpfl(SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terfuadap Surat Ketetapan Pajak` Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011174.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KALINDO SIRTU MAKIVIUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunj.ang Samarinda, Kalimantan Timur yang divvakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011AISM/SK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 13 November 2025 selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Cuaca s.E. Ak., M.Si., M.H., CLA

lzin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bevy Hamaily/ 198412112006021004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 2009012 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding^

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1898/PJ.07/2026 tanggal 61 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;I Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membacaPenetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor) PEN-14M3PreFV2026 tanggal 19 Februari 2026 j.o Penetapan Nomor PEN-I

1 098/Ppfl'rb/2026 tanggal 1 1 Mei 2026;I

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 011/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00207/STG-, CTAVPJ.14/2025 tanggal 29 Desember 2025;`

I Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti terfulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pal.ak Januari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidakBenardenganSuratNomor01en<PP/P/KSM/l1/2023tanggal10Februari 2023, dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-tanggal 22 Mei 2023.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf 8 UU KUP dengan Surat Nomor 013/KPP/Pfl<SM/ll/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S- 969/KBPAVPJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 013/KPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan dan Tergugat tela*

menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalanl Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut Nomor S-„ 190AVPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 ;I

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 tanggal 20 0ktober 2025 Hal: Pengaduan danl

::=i:t::anns:apn;uaanngT:::yDe::nsda::;annjuY:::I::w,,LDejwpatKarmaa::an::mTr°&h::a:I Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

bahwa Penggugat juga mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik! Indonesia Nomor 001/KSM/S-DirjenD(/2025 tanggal 20 0ktober 2025 Hal: Pengaduan dan Pewhintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP (upaya administrasi);

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor OlM(SM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diferima di Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor OlM<SM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige cIverheidsdaad) t!erhadap Tergugat.

bahwa untuk sampai pada dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sistematis, jelas dan terang, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, Penggugat sampaikan dengan sistematika berikut:

a. Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak;

b. Tentang Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat;

c. Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat; dan d. Tentang Kerugian yang Diderita oleh Penggugat;

Tentang Kewenangan Pengadi]an Pajak

• Pasal 2 UU No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak,

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Paifak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa paifak, "\,

• bahwa dalam Konsideran "menimbang" huruf b, c dan d Perma nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

b. bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga mertyadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeriutahan"

c. bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechtmatige cIverheidsdaad; I dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengkefa Tindakan Pemerintahan juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige cIverheidsdaad)"

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Perafuran Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)"

• bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor2 Tahun 2019 mengatur: "Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. "

• bahwa ketentuan Pasal 9a ayat (1 ) UU Nomor51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

"Di lingkungan peradilan tafa usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. "

• bahwa Penjelasan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara menj.elaskanin

"Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak. "

• bahwa Pasal 2 UU No 14/ 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: "Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakjman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. "

• bahwa Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menj.elaskan sebagai berikut:

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaifakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangJ undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- kctentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999"

• bahwa oleh karena Pengadilan Pajak merupakan Bagian dari Pengadilan TUN sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara Jo. Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengaturan Perma nomor 2 tahun 2019 beriaku juga pada Tindakan Melawan Hukum (Onrechfrr}af/.ge Ovewhe/.dsdaad) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berwenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Ovenf7e/.dsc/aady di bidang Perpajakan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a qL/o di Pengadilan Pal.ak;

Tentang Hubungan Hukum (Re/.ctsbeteA*r.ng) antara Penggugat dan Tergdgat

• bahwa tanggal 17 Desember 2020 diterbitkan SKPKB Pph Pasal 4 (2) Nomor: 00025/240/19741/20;

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan denganSuratNomor01en<PP/KSM/P.P/I/2025berdasarPasal36ayat(1)bUUA

KUP Jo. Pasal 2 hunrf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Jo.i Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menten. Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan BATU UJl ketentuan pasal 13 ayat (1) a uu KUP (yang diprint ulang);I

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 sebagai bukti diterimanya Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa mengacu kepada Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi:( "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wak[u paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diferima, harus memberi keputusan alas permohonan yang diajukan"

Mengakibatkan Tergugat diharuskan oleh hukum memberikan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat berdasarkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomorp2501210081978;

• bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tersebut temyata pada tanggal 20 Juni 2025 tepat batas waktu 6 (enam) bulan sej.ak tanggal bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025 Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPP/KSM/P.P/I/2025;

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 40 UU KUP yang menyebutkan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. "

Menegaskan bahwa Cap tanggal Stempel Pos pengiriman Keputusan adalah sah sebagai tanggal terbitnya Keputusan dengan Syarat maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut telah terpenuhi. Adapun maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut adalah surat diterima oleh Pihak yang Berhak. Dengan demikian apabila suatu Keputusan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak, tetapi surat tersebut tidak sampai kepada Pihak yang dituju maka maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut tidak terpenuhi. 0leh karenanya Penggugat belum menerima Keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 013/KPRI{SM/P.P/I/2025 tanggal 2*

I I Januari 2025 yang dikin.in dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober 2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Direktur Jenderal Pajak sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-DIRJEM{/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani) ;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Menteri Keuangan Rl sebagai atasannya melalui surat Nomor OolAISM/S-Kemenkeu/X/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani);

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak menindaklanjuti Upaya Administrasi tersebut. Sehingga Penggugat tidak mendapatkan Perlindungan Hukum dalam batas waktu yang wajar ini;

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP Jo. Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa oleh karena Penggugat mengajukan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1 ) b UU KUP menimbulkan Hak bagi Penggugat untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa merujuk kepada pendapat hakim Mahkamah Agung Nomor 417re/PK/Pjk/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menyebutkan:

"bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor O9M.MK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 a quo, dapat diketahui bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" dalam kedua norma tersebut, dalam pelaksanaannya tidak dapat diinterprctasikan bahwa dengan " mer)g/.n.mkan SPUH", maka pemenuhan Pasal 15 ayat (1 ) a quo telah teriaksana; bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" a quo harus dimaknai bahwa surat (SPUH) yang disampaikan diten.rna oleh yang berhak; bahwa mekanisme penyampaian SPUH tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dimana h;i

demikian dapat dipahami untuk memberikan ruang kepada Tergugat menyampaikan SPUH dengan cara apapun sepanjang SPUH dapat diten.rna oleh Wajib Pajak;

bahwa dengan hanya mengirimkan SPUH belum tentu SPUH tersebut diterima oleh Wajib Pajak, sementara itu, hak Wajib Pajak untuk hadir dan dapat memberikan keterangan atau memperoleh pervelasan mengenai hasil penelitian keberatan hanya dapat teriaksana jika SPUH diterima oleh Wajib Pajak;"

• bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 41 UU KUP yang berbunyi: WTanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. "

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 yang berbunyi:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

• bahwa merujuk Pendapat Hakim Mahkamah Agung, Pasal 1 angka 40 dan angka 41 UU KUP, dan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tanggal keputusan dikin.in kepada Wajib Pajak adalah tanggal Cap Pos kirim sepanjang surat yang dikirimkan tersebut diterima oleh Wajib Pajak, tetapi dalam hal ini Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan;

• bahwa oleh karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP berakibat Penggugat berfuak untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP;

• bahwa Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan kepada Penggugat sesuai hak hukum yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP, tetapi Tergugat tidak memenuhi hak hukum Penggugat yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP tersebut;

bahwa berdasar uraian-uraian tersebut diatas dengan demikian Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat; A

Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatr.ge Ovewhe/.dsc/aady Yang Dilakukan Oleh Tergugat

• Onreof]f adalah kebalikan/Iawan dari reof}f, maka istilah yang tepat adalah "melawan hukum". Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Tindak tanpa hak dan Perbuatan tanpa hak, digunakan oleh H. Van der Tas dalam kamus hukumnya (1950);

• Ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 yang berbunyi:

Pasal 1 angka 3 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Tlndakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang adminishasi pemerihiahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan. "

Pasal 1 angka 4 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Perbuafan Melanggar Hukum oleh Badan dard atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tunfutan untuk menyatakan tidak sah dan/ atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

• Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan penafsiran Perbuatan Melawan Hukum adalah:

"Berbuat atau tidak berbuat, yang ..

a. melanggar hak orang lain;

b. bertentangan dengan kewaifiban hukum orang yang berbuat;

c. bertentangan dengan kesusilaan;

d. bertentangan dengan kepatutan tentang diri atau benda milik orang lain dalam pergaulan masyarakat;

dan menimbulkan kerugian".

• bahwa ketentuan Pasal 3 Perma Nomor2 Tahun 2019 menyebutkan:

"lNarga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tlndakan Pemerintahan secara tertuliskepadaPengadilanyangberwenangdenganmenyebutkanalasan..A

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang balk"

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan hukum (Rechtsbefrekfo.ng) berdasarkan Permohonan Pembatalan Nomor 013fl(Ppn<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dibuktikan dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada pokoknya berdasaritan Permohonan Pembatalan fersebut, Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk menerbitkan keputusan;

• bahwa karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh pasal 36 ayat (1 c) UU KUP, maka Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menerbitkan keputusan Mengabulkan seluruh Pemohonan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa sampai dengan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Tergugat belum/tidak menerbitkan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013A{PP/KSNIP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober 2025 Penggugat telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/KSM/SKemenkeuAV2025 dan Nomor OolAISM/S-Dirien/X/2025 sebagai upaya administrasi mengikuti perintah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemen.ntahan (Onrechtwaf/.ge Overhedsdaad).,

• bahwa tindakan Tergugat sampai hari ini tidak memberikan keputusan( sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019;A

• bahwa tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1d) UU KUP adalah bentuk perlawanan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019, padahal awalnya Tergugat harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan".

bahwa dart ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan harms diterbitkan keputusan sesuai kehendak Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa penolakan memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Tergugat diharuskan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukanberdasarkansuratPermohonanPembatalanNomor 013/KPPA(SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Waif ib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dianggap dikabulkan. "

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan berakibat atas perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan yang Mengabulkan sesuai dengan pemohonan Wajib Pajak demi kepastian hukum;

• bahwa Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP atau tidak menerbitkan keputusan berdasar Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sampai hari ini menunjukkan Tergugat tidak memi[iki ithikad baik, jelas te[ah melanggar perintah ketentuan Pasal 36 ayat (ld) UU KUP, dan oleh karenanya Tergugat patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan HukumA

I (Onrechtmatige Overfueidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Perma nomor 2 Tahun 2019;

• bahwa unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan di atas, yaitu: i a. Adanya perbuatan melawan hukum, b. Adanya kesalahan /schuld), c. Adanya kerugian (schac/e), d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakeliifkverband).,

• bahwa perlu diuraikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a. Adanya perbuatan melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila:

- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,

-Melanggar hak subjektiforang lain,

- Berfentangan dengan kesusilaan,

- Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam

Masyarakat;

Dalam perkara a quo, Tergugat telah secara nyata beritikad buruk yaitu tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP teriiadap Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari 2025, dimana Tergugat tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1 C) UU KUP;

bahwa Penggugat awalnya mengajukan Pemohonan Pembatalan melalui Surat Nomor 013n<Ppn(SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025;

bahwa Tergugat harus memberikan Keputusan atas Permohonan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP;

bahwa akan tetapi Tergugat tidak menerbitkan Keputusan sebagaimana dipen.ntahkan oleh pasal 36 ayat (1 c) UU KUp berakibat timbul hak penggugat dan kewajiban Tergugat sebagaimana dipen.ntahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP; A

bahwa Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Keputusan sebagaimana dipen.ntahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sehingga Penggugat belum mendapatkan Keputusan yang dipen.ntahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUp tersebut;I bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Pemohonan Pembatalan Nomor 013fl<PPA<SWP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP tanggal 21 Januari 2025, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan. Dengan demikian, unsur adanya perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;

b. Adanya Kesalahan (schuldy bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah melakukan kesalahan tidak menerbitkan Keputusan nyata berdasarkan pen.ntah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP. Dengan demikian, unsur Adanya Kesalahan (schu/dy telah terpenuhi;

c. Adanya Kerugian (schade) bahwa tindakan Tergugat tidak menerbitkan Keputusan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil berupa tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00025/240/19741/20 dan tidak mengembalikan uang lebih bayar Pajak senilai Rpll4.457.248.920,00 (yang diajukan atau yang dicantumkan dalam Surat Nomor 013/KPPA{SNIP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor: 00025/240/19741 /20;

d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (corzakeliifkverband) bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Kerugian tersebut rill dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Pen.ntah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor013/KPpfl{SM/P.P/I/2025tanggal21Januari2025;A

- bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Ovenf7e/dsdead);

Tentang Kerugian yang diderita oleh Penggugat

- bahwa salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum adalah adanya kerugian. Ketentuan Pasal 1 angka 6 Perma Nomor 2 tahun 2019 menyatakan: "Penggugat adalah Warga Masyarakat yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan";

- bahwa secara konsep hukum dalam perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan. Dalam arti bahwa ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul;

- bahwa dalam perkara a quo, terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. 0leh karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan yang mengabulkan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembafalan Nomor 013AIPpn<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, mengakibatkan Tergugat tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00025/240/19741/20 dan tidak mengembalikan uang lebih bayar pajak senilai Rpl 14.457.248.920,00 yang diajukan atau yang dicantumkan dalam surat Permohonan Pembatalan nomor: 013/KPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor: 00025/240/19/741 /20;

- bahwa dalam Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan dianggap dikabulkan. Akan tetapi karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan dalam surat Permohonan Pembatalan Nomor 013fl<Ppn{SM/ P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, maka menimbulkan kerugian materiil berupa SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor 00025/240/19741/20 belum dibatalkan;A

- bahwa berdasarkan uraian n.ncian kerugian di atas, secarajelas dan terang dapat dibuktikan bahwa telah terdapat adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian (ooffake//J.k vetoandy) yang diderfta oleh Penggugat;

Permohonan Provisi

- bahwa karena Tergugat sen.ng mengin.in suratyang isinya menagih hutang pajak pada SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor: 00025/240/19741/20;

- bahwa sangat layak bagi Maj.elis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agarTergugat menghentikan segala tindakan penagihan atas SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor: 00025/240/19741/20 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka cukup beralasan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat dan berkenan untuk memutus pert(ara sebagai berikut: Dalam Provisi

1. Melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap SKPKB Pph Pasal 4 (2) nomor: 00025/240/19741/20 sampai adanya Putusan yang beritekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Overt)e/dsdeady berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa menerbitkan Keputusan Mengabulkan sesuai Permohonan Pembatalan Nomor 013KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Bukti Resi Cap Pos dengan Nomor p2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;I

Atau, apabila Ma].elis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan| memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex' aequoetbonohi^

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor 00207/STG-CTAVPJ.14/2025 tanggal 29 Desember 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kefentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan Penggugat Nomor 011/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2025, diketahui hal- hal sebagai berikut:

unun

YaTidak a.Gugafan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

DH Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b.Gugatandiajukandalamjangkawaktu:

EE

-30 (tiga puluh) hart sejak langgal diten.rna surat fiI keputusan yang digugat:

c.Terhadap 1 (salu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)

Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Giigafan;

d.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e.Gugatan diajilkan dengan mencantumkan tanggal diterima

Silrat keptitilsanE=EE f.Surat Gilgatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

9.Surat Gugatan ditandatangani oleh cuaca beTtindak selaku:

- Penggugat

• Pengiirus yang berkedudukan dHndonesia

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- KuasaHukilmnyadengandilampirisuratkuasakhususH I bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penj.elasan sebagai berikut:

a. Terkait pemenuhan ketentuan fomal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarftan Surat Gugatan nomor 011/KSM/G-PP/PMri/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

" Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan paifak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Alau ^

d. penerbi[an surat tagihan paifak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diafur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpaifakan.

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat.

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 01 M<SM/G-PP/PMrv2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

" Gugafan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perl.ntah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26. Alau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpaofakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak^

bahwa pasal 40 ayat(6) Undang-Undang Nomorl4Tahun 2002 mengaturI `Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Kepufusan diajukan 1\ (satu) Suraf Gugatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan nomor 011"SM/G-PP/PMrv2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, Surat Kepala Kanwil DJP Kalimanta.n Timur dan Utara nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020. bahwa Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasanfalasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan dokumen yang digugat.

Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa sesuai dengan Surat Gugatan dari Penggugat Nomor OllAISM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum -(Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap permohonan pembatalan pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan.

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa telah mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar NomoL

013/KPpfl{SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Alas permohonan tersebut menuduh Tergugat tidak menerb.rtkan keputusan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sehingga Tergugat wajib menerbitkan putusan sesuai Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya. Dalam Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 013/KPpfl<SNIP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 Penggugat meminta agar membatalkan SKPKB Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember2020 dan periiitungan SKPKB Pph Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayar pada masa/ tahun pajak Januari 2019 menjadi lebih bayar sebesar Rpl 14.457.248.920,00; bahwa nilai lebih bayar tersebut kemudian menjadi nilai kerugian dalam Surat Gugatan Perbuafan Melawan Hukum /Onrechfmaf/.ge Ovewhe/.dsc/aady yang diajukan Penggugat;

Tanggapan Atas Surat Gugatan

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25:

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah dafa, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguif i kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tuifuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 36:

"Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangJundangan perpaifakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau4h

berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak afau kurang dibayar:,

Pasal 23 ayat (2):

"Gugatan Waifib Pajak atau Penanggung Paifak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan paifak;

c. keputusan yang berkaitan dengan` pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang dlitetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan paifak.

Pasa[ 29 ayat (1 ):

"Direktur Jenderal Pajak bervenang melakukan pemeriksaan untuk menguofi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1 ):

`Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36 ayat (1 ) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan paifak yang tidak benar. Pasal 36 ayat (1 a):

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1 c):

"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka walcki paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan alas permohonan yang diajukany^

Pasal 36 ayat (2):

" Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1 e) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.'J b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Peratun), mengatur antara lain:

Pasal 48:

(1)Dalam hal suatu Badan atau Peja'bat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan unfuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dawladministratif yang tersedia.

(2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesa.Ikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1 :

4. Keputusan adalah suatu penetapan terfulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perafuran perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang tjmbul dalam bidang perpajakan antara Waifib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang bervenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang+undangan perpaifakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Paifak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undanganperpajakanyangberlaku.^

12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile`,\ atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,` keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 31 ayat (1 ):

"Pengadilan Paifak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutusy, Sengketa Pajak.

Pasal 34 ayat (1 ):

"Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Pasal 40:

(1 )Gugatan diajukan secara terfulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak.

(2)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan

Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. (3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5)Perpartyangan jangka waldu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhimya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan

1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1 ):

"Gugatan dapat diaifukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan diseriai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.ir

Pasal 43,,, (1)Gugatantidakmenundaataumenghalangidilaksanakannyapenagihanpajak atau kewajiban perpaifakan.

(2)Penggugat dapat mengaifukan permohonan agar tindak lariut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. (4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PPPU), mengatur antara lain: Pasal 81 :

"Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang+undangan harus diundangkan denga.n menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia., c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau a. Berita Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), mengatur antara lain:

Pasal 1 :

9. Diskresi adalah Keputusan dawlafau Tindakan yang ditetapkan dan/Eifau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadap.I dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perafuran^

perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/afau adanya stagnasi pemerintahan.

17.Asasasas Umum Pemerintahan yang Balk yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dawlatau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

23.Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan danlatau Pejabat

Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi"

24.Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 2:

"Undang-Undang tentang Adminl.strasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 6:

(1 )Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dawlatau Tindakan.

(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lal.nnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 12..

(1)Badan dan/afau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Affibusi apabila:

a. diafur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang., b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c. Afribusi d.Iberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.A

(2)Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Atibusi, tanggung jowab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3)Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang undang.

Pasal 13:

(1 ) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketenfuan peraturan perundang-undangan.

(2 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Delegasi apabila:

a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan lainnya.

Pasal 14:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. d.itugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya., dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2)Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tctap.

(3)Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada

Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bavvahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan ;fas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(7)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang

A

Halaman 25 dar.I 43 halaman Putusan Nomor PUT-011174.9912025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makmur

bersifat shafegis yang berdampak pada perubahan stafus hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pasal 52:

(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:''

a. ditetapkan oleh pejabat yang bervenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan padd\ ketentuan perafuran perundang-undangan dan AUPB f. Peraturan Pemen.ntah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1 ) huruf b:

"DirekfurJenderalpajakkarenajabatanatauataspermohonanwajibpajakdapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Pasal 38 ayat (2):

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,'dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerb.rtan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pal.ak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK 145), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka (3):

"Surat Ketetapan Paifak Kurang Bayar adalah surat ketetapan paifak yang menentukan besamya jumlch pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administrasi, dan jumlah pdyak yang masih harus dibayar.

Pasal 2 ayat (1 ) huruf a:

"Dalam jangka waldu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Paifak, atau Tahun Paifak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.y^

Pasal 1 5:

"Ketentuan lebih lartyut mengenai bentuk dan isi ncta penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan paifak, serfa bentuk dan isi Surat Tagihan Paifak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal paifak.I h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 :

"Direk[ur Jenderal Pajak karena jabatan afau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi adminisfratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan di bidang perpaif akan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Palfak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal terfentu;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Paifak Terutang dan Surat Ketetapan Paifak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 38 ayat (6):

"Dalam hal Wajib Pajak mengaju kan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, keouali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka wakeu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17fl'J/2018 tentang Bentuk danM Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak Seha Bentuk dan lsiSuratTagihanPajak(selanjutnyadisebutPER-17),mengaturantaralain:A

Pasal 1 :

"Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) danlatau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketctapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) alas Pajak Penghasilan, Paifak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan alas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KEP-206), mengatur antara lain: Diktum Ketiga:

"Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146fl3J/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direklur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Ljngkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran Huruf 8 Nomor Urut 63:

``Kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diafur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata care penerbitan Surat Ketetapan Paifak dan Surat Tagihan Pajak.

Data dan Fakta:

a. Temadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pph Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00025/240/19/741/20 pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.

b. Atas SKPKB tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Alau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan surat nomor 013fl<PP/Pn<SM/lI/2023 tanggal 1 0 Februari 2023. A

c. Atas pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan TimurdanUtaratelahmenerbitkanKeputusannomorKEP- 03619/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023 d. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua dengan surat nomor 013/KPP/PAISM/ll/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah diterbitkan pemberitahuan permohonan tergugat tidak memenuhi syaratformal dengan surat nomor S-96en<BPAVPJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024 e. Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang ketiga dengan surat nomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan telah diterbitkan pemberitahuan permohonan tergugat tidak memenuhi syarat formal dengan surat nomor S-190/VVPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025.

ii\nmiimnniniimiiiumimm ef.Mfct€i7o.2sl= t>..a.n .I...`rt.-ht)o P.ItonAod. .ctuh. a.nt A b`...u.-v.n.t.t`-I-

I).a. `.^^~..]a-catd

Berdasarkan tracking resi JNE tersebut, surat diterima oleh Wajib Pajak di alamat Jl, Teuku Umar No 038 RT 035 Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tanggal 21 Februari 2025 (Nama Penerima: Jeny) f. Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)kepadaPengadilanPajakterf(aitSKPKBPphFinalPasal4ayatA

(2) nomor 00025/240/19/741 /20 tanggal 17 Desember 2020 melalui surat nomor 011/KSNIG-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025

Tanggapan Tergugat a. Terkait pemenuhan ketentuan fomal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor OllAISNIG-Ppfl'MH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengai.ukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum 2 bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

"Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, afau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Atau d) penerbitan surat tagihan pajak afau Surat Keputusan Keberafan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur afau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tjga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor( 14Tahun2002tentangpengadilanpa|.ak,disampaikanhal-halsebagaiberikutj7\

bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 011AISM/G-Ppfl'MH/2025 tanggal, 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugafan atas Perbuatan Melawan Hukum., bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

"Gugafan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26. Alau dy penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tafa cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: iferhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan dkyukan 1 (satu) Surat Gugafan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 011AISNIG-Ppfl3MH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diten.rna dokumen yang digugat, karena hal yang diajukan gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak menyebutkan dokumen yang diajukan gugatan.

bahwa Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Gugatan dapat diaifukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disehai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan

ZH

tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan salinan dokumen yang digugat.

d. Terka.it kompetensi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) bukan merupakan kompetensi pengadilan pajak karena:

1) Perbuatan melawan hukum bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP dan Pasal 40 ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

2) Dalam Pasal 1 angka 9 Pema no 2 tahun 2009 diatur bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

e. Terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pph Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00025/240/19741/20 pada tanggal 17 Desember 2020 dan kemudian diajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar melalui surat nomor 013AIPP/Pfl(SM/II/2023 tanggal 10 Februari 2023. Terhadap pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Kefetapan pajak Yang Tidak Benar penggugat, telah diterbitkan surat Keputusan nomor KEP03619/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023.

f. Surat Keputusan nomor KEP-03619INKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersebut sudah dikirim dengan resi pengiriman nomor P2305240067183 tanggal 22 Mei 2023.

Tunffiun~uupELmdundi,ngesmtlmouillu®

Nf`^rp a. col co ).ae. OOO .I o^..a^ No so o^i®`i.Io .ol`.

R®I l`..®*-``.r` *€. O"`o oro2o 0so,2` 03SZ2 0®®2` Oso?.

oso2. on*`aF.ln)`^n>) `.leo?` loo. `I.n..l-to`cO20.sO-.I.u.2.

A

10FWlJrr-a,A i{Cu gLAioaAPAN 7o i oo

K-

Oed k^..Ton `./L^y^i. tipk^LfLt^w7^..Tp4m .Php~q.bp,Ptin~to"¥ffi

D"U-JthI-ftrty 1 RT.krfu±,7R8qnEo. ± xR*R-OforfuK.OO^uma.AI8& rIo-Tf+y`a8L7iSi^,fItaImt*^0. a^L.^fmiD^ lccrlL

+:9-Den:a.IKaOmcn0)

I,I

T-T-S:2u-nchptgrmoo:2oe)-

NOW CcO

E]

1,1

9. Bahwa kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP) melalui suratnya nomor 013AIPP/Pn<SM/ll/2024 tanggal 27 Februari 2024.

h. Berdasarkan pemenuhan persyaratan formal Permohonan Pengurangan Alau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya nomor 013/KPP/P/KSM/lI/2024 tanggal 27 Februari 2024 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

i. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal Penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerbitkan surat nomor S-969fl<BP/\/VPJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan telah dikin.in dengan resi pengiriman nomor P2405140174089 tanggal 14 Mei 2024.

j. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP:

Ayat 1 c:

"Direlchjr Jenderal Pajak dalam jangka waidJ paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan alas permohonan yang diajukan.

Ayat 1 d:

"Apabila jangka waktu sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1 c) telah lewat tetapiDirekturJenderalpajaktidakmemberisuatukeputusan,makapermohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 c) dianggap dikabulkan.

k. Berdasarkan uraian di atas, bahwa faktanya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat nomor 013/KPP/PAISwll/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan penerbitan surat S-969fl<BP/\/VPJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024, walaupun menurut Penggugat tidak menerima keputusan atas tindak lanjut permohonan Penggugat tersebut.

I. Tindak lanjut melalui penerbitan surat S-969/KBP/V\/PJ.14/2024 tanggal 13 Mei 2024 pada faktanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP karena tidak melewati jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

in. Pada tanggal 21 Januan. 2025, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketefapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP) melalui suratnya nomor 013fl<Ppfl<SM/P.P/I/2025.

n. Berdasari(an pemenuhan persyaratan formal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya nomor 013fl<PP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

o`.PengembalianpermohonanyangtidakmemenuhipersyaratanformalPenggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan \ menerbitkan surat nomor S-190/\/VPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan telah dikirim dengan resi pengin.man nomor BPNE05170325125 tanggal 20 Februari 2025A

u\ium"i`nuiiimnuini"liiltlmiimuill tpNtct617o.Z512S t».pn -o`-..I.I.I. LI.Im.nAndl .trtu|`. or .... a I.ten.u.. v.n. ..n.- p.d. -.le..co.k'

p. Bahwa pada tanggal 19 September 2025, Penggugat menyampaikan surat nomor 001/CMN/S-KanwM<SM/lx/2025 hal Permintaan Keputusan Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP karena sudah teriewatinya Batas Waktu 6 (enam) Bulan Atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang Tidak Benar PT. Kalindo Sirtu Makmur, yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa Penggugat belum menerima keputusan atau surat sebagai tindak lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Penggugat menyatakan bahwa Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Kemudian menganggap permohonan Penggugat dikabulkan dan dapat diterbitkan Keputusan Pengabulan.

q. Menindaklanjuti Surat Penggugat Nomor 001/CMN/S-KanwivKSM/IX/2025 tanggal 19 September 2025, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak menyampaikan surat jawaban karena surat Penggugat tidak dilampiri surat kuasa.

r. Berdasarkan resi pengiriman tersebut di atas, secara faktual Penggugat telah menen.rna hasil tindak lanjut keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalanSuratKetetapanPajakyangTidakBenarnomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

s. Berdasari(an uraian di atas, seharusnya Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners telah memahami kefentuan yang beriaku bahwa Permohonan yang tidak memenuhi syarat formal tidak diproses lebih lanj.ut dan tidak diterbitkan keputusan, tetapi dikembalikan dengan surat pemberitahuan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013).

t. Sehubungan dengan Provisi yang diajukan Penggugat, bahwa melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap SKPKB nomor 00025/240/19/741/20 sampai adanya Putusan yang beritekuatan hukum tetap, " dapatdisampaikanhal-halsebagaiberikut;in

1 ) Bahwa terhadap SKPKB nomor 00025/240/19741/20 telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat dan secara faktual terakhir melalui pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang TidakBenar yangtelahditerbitkanSuratKeputusannomor KEP03619/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023.

2) Terfuadap Surat Keputusan nomor KEP-03619/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023, diketahui telah bersifat inkracht.

3) Atas Keputusan nomor KEP-03619/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan Penagihan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang beriaku.

u. Berdasarkan uraian tanggapan Gugatan tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Tergugat telah melakukan tindak lanjut atas upaya hukum Penggugat sesuai ketentuan perpaj.akan yang beriaku dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

v. Terkait pengantian kerugian, tergugat berpendapat bahwa perh.itungan ganti rugi yang diminta penggugat tidak logis dan tidak didukung bukti yang cukup atas perfuitungan kerugian sehingga sudah sepatutnya ditolak.

w. Terkait permohonan provisi, tergugat berpendapat bahwa permintaan penggugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pajak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan SKPKB Pph Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00025/240/19/741/20 tanggal 17 Desember 2020 menjadi inkracht berdasarkan Keputu§an Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03619/NKEB/PJ/\/VPJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Kesimpu]an bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan Penggugat Nomor 011/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2)„ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

4

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cjpta Keria menjadi Undang-Undang, serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tindak lanjut upaya hukum Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak kaliena bukan merupakan obj.ek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP.

3. Atas upaya hukum permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana djatur Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP

4. Terkait permohonan provisi, Tergugat berpendapat bahwa permintaan Penggugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pal.ak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan SKPKB Pph Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 menjadi inkracht berdasarkan Keputusan Direktur.Jenderal Pajak nomor KEP-03619/NKEB/PJ/\/\/PJ.14/2023 tanggal 22 Mei 2023

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Diproses Lebih Lanjut;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikin.mkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011174.99.2025/PAN.Wk/2026 tanggal 12 Januari 2026 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menen.rna Surat Bantahan dimaksud;A

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti p-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020;

Buktip-2. SuratPermohonanPengurangandanPembatalannomor:

013/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Buktip-3. Bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025.

Bukti p4. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001AISM/S-DIRJENAV2025 tanggal 20 0ktober 2025.

Bukti P-5. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001/KSM/S-KemenkeuD(/2025 tanggal 20 0ktober 2025.

Bukti p-6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/PUU-

XXIV/2026.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-3323/PJ.07/2026 tanggal 04 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek yang diajukan sengketa berupa Perbuafan Melawan Hukum' (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP terfiadap permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1 ) b UU KUP yang

Z!

sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan atas Permohonan Pengurangan Atau PembatalanSuratKetetapanPajakYangTidakBenarNomor 013/KPPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 temadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan Nomor 01 M<SM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, ditandatangani oleh Sdr. Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan Sdr. M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum berdasackan Surat Kuasa Khusus Nomor 01 M<SNISK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 13 November 2025 yang diberi kuasa oleh Sdr. Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama. Terkait penandatanganan Surat Gugatan a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben'kut:

bahwa dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

"Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ........." .

bahwa ketentuan a quo mengandung maksud atau dapat dimaknai bahwa Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani oleh pengurus apabila Pemohon Gugatan merupakan badan yang berbentuk Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, merupakan penafsiran otentik dart undang-undang, tidak dijelaskan mengenai apa dan atau siapa yang dimaksud dengan pengurus. Dengan demikian, oleh karena Pemohon Gugatan adalah Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas maka pengertian pengurus dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 fentang perseroan Terbatas;' bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur beberapa ketentuan berikut:A

Pasal 1 angka 5:

"Direksi adalah Organ Perseroan yang bervenang dan behanggung jEINab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, balk di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar";

Pasal 1 angka 6;

"Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang berfugas melakukan pengawasan secara umum danlatau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi";

Pasal 92 ayat (1 ):

"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kependngan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan turf uan Perseroan";

Pasal 98 ayat (1 ):

"Direks.I mewakili Perseroan balk di dalam maupun di luar pengadilan";

Pasal 99:

(1)Anggcta Direksi tidak bervenang mewakili Perseroan apabila:

a. teriadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggcta Direksi yang bersangkutan; atau ;

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan ;

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakjli Perseroan adalah :

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan., b. Dowan Komisaris dalam hal seluruh anggc)fa Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau;

c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggofa Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan'';

Pasal 107 huruf c

" Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggcta Direksi;

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan^

c. pihak yang bervenang mertyalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggcta Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara";

Pasal 108 ayat (1 ):

"Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebiifakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, balk mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi''.

Pasal 118 ayat (1 ):

"Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakijkan tindakan pengurijsan Perseroan dalam keadaan teltentu untuk jangka wak[u terfentu";

Penjelasan Pasal 118 ayat (1 ):

"Keterfuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada; Yang dimaksud dengan "dalam keadaaan terientu'', antara lain keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa pengajuan gugatan (termasuk di dalamnya penandatanganan Surat Gugatan) dapat dilakukan oleh Kuasa Hukum. 0leh karena itu apabila Direksi Penggugat tidak dapat menandatangani Surat Gugatan dikarenakan sesuatu dan lain hal maka Direksi dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani Surat Gugatan a quo;

bahwa Surat Gugat:n Nomor 01 M<SM/G-Ppfl3MH/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Kuasa Hukum berdasackan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Johansen Judi Jong sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Notaris Fudrawanto Juanda dengan Nomor 04 tanggal 06 Maret 2019, tidak mempunyai kewenangan atas pengurusan perseroan dalam hal memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum dalam rangka pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak, dikarenakan Komisaris Utama tidak dapat bertindak sebagai pengurus dalam perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang perseroan Terbatas;Ai

1 bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yakni Tergugat dan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal gugatan dikarenakan atas Surat Gugatan a quo ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Johansen JudiJongdenganjabatanKomisarisUtamayangtidakmemilikikewenanganuntuk memben.kan kuasa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 01 "<SNIG-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Komisan.s dalam menandatangani surat kuasa dalam Surat Gugatan tr.dck cJapaf d/.feH.rna,.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalilrdalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak beckesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperiiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilanpajakdanperaturanperundang-undanganlainyangterkaitin

MENGADILl:

Menyatakan Gugatan Penggugat tehadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 01 en<PPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terfiadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M„ M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si, dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT.

Panitera Pengganti, ttd

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

+Budrd,sp:tTy3;9aon6¥;TN9.9¥.63Atk6br.A.ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.