Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Nikomas Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nikomas Gemilang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 16B ayat (1)
- UU KUPPasal 1; Pasal 14 ayat (4); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nikomas Gemilang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025