Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Nikomas Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nikomas Gemilang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 14 ayat (4); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nikomas Gemilang
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
17 Desember 2025