Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Nikomas Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011218.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIKOMAS GEMILANG, NPWP 01.386.230.5-401.000 /

0013862305401000 NITKU 0013862305401000000000, beralamat di Jalan Raya Serang, Blok KM 71, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Tseng Huan Chih, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT NIKOMAS GEMILANG Nomor 27 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Jason Octavio Tigris, S.H., LL.M., MKn, Notaris di Kabupaten Serang

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marfen

Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/NG/PP/XI/2024 tanggal 15 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3013/WPJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025,

2. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3653/WPJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 321/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/NG-B/XII/24 tanggal 17 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor633.318.106.879633.318.106.879
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.824.426.44822.824.426.448
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut21.884.569.70021.884.569.700
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)678.027.103.027678.027.103.027
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)678.027.103.027678.027.103.027
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.510.723.8762.510.723.876
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama173.195.298173.195.298
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.650.988.2262.338.140.088
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.824.183.5242.511.335.386
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)2.824.183.5242.511.335.386
e. jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (d-a)313.459.648611.510
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e - 3.c)313.459.648611.510
5.Jumlah kurang / (lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(313.459.648)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0002/PNG-PJK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa
a.1.Ekspor633.318.106.879
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.824.426.448
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut21.884.569.700
a.5.Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah678.027.103.027
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan678.027.103.027
d.Atas Impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.510.723.876
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama173.195.298
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.650.988.226
b.6.Jumlah2.824.183.524
c.Diperhitungkan: SKPPKP0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.824.183.524
e.Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar313.459.648
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang313.459.648

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(611.510)0(611.510)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(611.510)0(611.510)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/NG-B/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2024 (melalui secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pemohon Banding terima tanggal 4 September 2024;

d. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini;

e. Pemohon Banding mengajukan banding terkait Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024 Masa Pajak November 2022 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran pajak terutang;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tseng Huan Chih jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 27 tanggal 18 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.338.140.0882.650.988.226312.848.138

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp312.848.138,00 bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum Koreksi

− Pasal 1 angka 23 UU KUP

− Pasal 14 ayat (4) UU KUP

− UU No. 11 Tahun 2020

− PER-03/PJ/2022

− Pasal 9 ayat (8) UU PPN

− PMK-131/PMK.04/2018

− PMK-65/PMK.04/2021

− PER-19/BC/2018

− PER-9/BC/2021 bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena:

− Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 UU PPN);

− Perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (PMK-

131/PMK.04/2018);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding, transaksi atas pembelian BKP/JKP yang menurut Pemeriksa tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha adalah merupakan Barang yang digunakan untuk kegiatan usaha, yaitu untuk kegiatan produksi dan manajemen. Serta perolehannya tidak mendapatkan Fasilitas

Kawasan Berikat, seperti yang tercantum di PMK-65/PMK.04/2021 juncto PER- 19/BC/2018 beserta lampirannya;

2. Untuk Biaya Claim Makan dari PT Pou Chen Indonesia, sesuai dengan ketentuan PMK-70/PMK.03/2022, selama Biaya Makan tersebut di luar dari ketentuan Pasal 2, maka Biaya Makan tersebut terutang PPN dan bisa dikreditkan, dan Biaya Makan tersebut peruntukannya adalah untuk Karyawan Produksi;

Disebutkan di UU HPP No. 7 Tahun 2021 dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen";

bahwa di dalam PP 44 Tahun 2022 bagian Penjelasan, terdapat penjelasan yaitu yang dimaksud dengan "aktivitas operasional" merupakan aktivitas penghasil utama pendapatan penghasilan (principal revenue producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income)”.

3. Untuk Pembelian Barang untuk Peralatan Listrik, Mekanik, Bahan Bangunan, Peralatan kantor dll., peruntukannya adalah digunakan untuk Departemen Produksi dan Management;

4. Atas koreksi Perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (PMK 131/PMK.04/2018), karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

c. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Di peraturan tersebut tidak menyebutkan jika tidak memenuhi ketentuan PMK 131/PMK.04/2018 atau PMK 65/PMK.04/2021 maka faktur pajak tidak bisa di kreditkan, dan Perusahaan Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat semua barang masuk dan keluar dari pintu gerbang di check oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Petugas Bea Cukai yang menentukan Barang tersebut mendapat Fasilitas atau tidak, sehingga Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan tersebut apakah mendapat Fasilitas PPN di tangguhkan (070) atau tidak.

Pemohon Banding mohon agar Pemeriksa Pajak bisa sejalan dengan Petugas Bea dan Cukai dan keputusannya tidak berseberangan agar tidak mempersulit Pemohon Banding selaku Wajib Pajak;

5. Sebagai tambahan informasi, atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan koreksi oleh Terbanding telah Pemohon Banding setorkan PPN-nya karena terutang dan diterbitkan Faktur Pajak oleh penjual/pemberi jasa dan tidak Pemohon Banding perhitungkan sebagai biaya pada saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan hal tersebut;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas dan berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding dengan hormat memohon pertimbangan keadilan dari Majelis Hakim Yang Mulia agar Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00 untuk dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa
a.1.Ekspor633.318.106.879
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.824.426.448
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut21.884.569.700
a.5.Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah678.027.103.027
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan678.027.103.027
d.Atas Impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.510.723.876
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama173.195.298
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.650.988.226
b.6.Jumlah2.824.183.524
c.Diperhitungkan: SKPPKP0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.824.183.524
e.Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar313.459.648
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang313.459.648

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011218.16.2024/PAN/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Profil Perusahaan

Bukti P-3.Penjelasan Tertulis dengan surat nomor 006/PTNG/VI/2025 tanggal

18 Juni 2025;

Bukti P-4.Rincian Pajak Masukan Masa Pajak November 2022;

Bukti P-5.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 012/PTNG/VIII/2025 tanggal

13 Agustus 2025;

Bukti P-6.Majalah Gemas Edisi 296 April 2025;

Bukti P-7.Formulir 1111 dan 1111 AB SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa

Pajak November 2022 Pembetulan ke-1 beserta tanda terima; Bukti P-8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

Bukti P-9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022;

Bukti P-10. Penjelasan Akhir dengan surat nomor 012/PTNG/IX/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti P-11. Sertifikat Sistem Manajemen SNI ISO 45001:2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-76/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-8591/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat nomor S-34/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2025; Bukti T-7.Rincian Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2022;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir dengan surat nomor S-5601/PJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/NG-B/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.650.988.2262.338.140.088312.848.138

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00 karena berdasarkan hasil pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena:

- Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 UU PPN);

- Perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (PMK- 131/PMK.04/2018);

Dasar Hukum Koreksi:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN

- PMK-131/PMK.04/2018

- PMK-65/PMK.04/2021

- PER-9/BC/2021 / PER-19/BC/2018 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding, transaksi atas pembelian BKP/JKP yang menurut Pemeriksa tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha adalah merupakan Barang yang digunakan untuk kegiatan usaha, yaitu untuk kegiatan produksi dan manajemen. Serta perolehannya tidak mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat, seperti yang tercantum di PMK-65/PMK.04/2021 juncto PER- 19/BC/2018 beserta lampirannya;

2. Untuk Biaya Claim Makan dari PT Pou Chen Indonesia, sesuai dengan ketentuan PMK-70/PMK.03/2022, selama Biaya Makan tersebut di luar dari ketentuan Pasal 2, maka Biaya Makan tersebut terutang PPN dan bisa dikreditkan, dan Biaya Makan tersebut peruntukannya adalah untuk Karyawan Produksi;

Disebutkan di UU HPP No. 7 Tahun 2021 dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen";

bahwa di dalam PP 44 Tahun 2022 bagian Penjelasan, terdapat penjelasan yaitu yang dimaksud dengan "aktivitas operasional" merupakan aktivitas penghasil utama pendapatan penghasilan (principal revenue producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income)”.

3. Untuk Pembelian Barang untuk Peralatan Listrik, Mekanik, Bahan Bangunan, Peralatan kantor dll., peruntukannya adalah digunakan untuk Departemen Produksi dan Management;

4. Atas koreksi Perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (PMK 131/PMK.04/2018), karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

c. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Di peraturan tersebut tidak menyebutkan jika tidak memenuhi ketentuan PMK 131/PMK.04/2018 atau PMK 65/PMK.04/2021 maka Faktur Pajak tidak bisa di kreditkan, dan Perusahaan Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat semua barang masuk dan keluar dari pintu gerbang di check oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Petugas Bea Cukai yang menentukan Barang tersebut mendapat Fasilitas atau tidak, sehingga Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan tersebut apakah mendapat Fasilitas PPN di tangguhkan (070) atau tidak.

Pemohon Banding mohon agar Pemeriksa Pajak bisa sejalan dengan Petugas Bea dan Cukai dan keputusannya tidak berseberangan agar tidak mempersulit Pemohon Banding selaku Wajib Pajak;

5. Sebagai tambahan informasi, atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan koreksi oleh Terbanding telah Pemohon Banding setorkan PPN-nya karena terutang dan diterbitkan Faktur Pajak oleh penjual/pemberi jasa dan tidak Pemohon Banding perhitungkan sebagai biaya pada saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan hal tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan contract manufacture yang bergerak dalam bidang usaha industri sepatu olahraga, yang memproduksi sepatu berdasarkan pesanan. Merk sepatu yang diproduksi adalah Adidas, NIKE, Under Armour, dan Saucony. Selain menjual sepatu, Pemohon Banding juga menuual komponen sepatu berupa outsole dan midsole. Negara tujuan penjualan tersebar di seluruh dunia, Eropa, Amerika, Asia, Afrika dan Australia;

bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat semua barang masuk dan keluar dari pintu gerbang di check oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Petugas Bea Cukai yang menentukan Barang tersebut mendapat Fasilitas atau tidak, sehingga Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan tersebut apakah mendapat Fasilitas PPN ditangguhkan (070) atau tidak;

bahwa terbukti Terbanding melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 76/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00 karena berdasarkan hasil pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena:

- Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 UU PPN);

- Perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (PMK- 131/PMK.04/2018);

yang penetapannya dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding bahwa transaksi atas pembelian BKP/JKP yang menurut Pemeriksa tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha adalah merupakan Barang yang digunakan untuk kegiatan usaha, yaitu untuk kegiatan produksi dan manajemen. Serta perolehannya tidak mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat,

seperti yang tercantum di PMK-65/PMK.04/2021 juncto PER-19/BC/2018 beserta lampirannya;

bahwa dengan demikian sengketa dalam banding ini adalah sengketa mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung atau tidak dengan kegiatan usaha, dan apakah merupakan perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau tidak, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) di antaranya mengatur: Pasal 1

Angka 15:

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 2 dan Angka 3 sebagai satu kesatuan

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 5 dan Angka 6 sebagai satu kesatuan

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini

Pasal 3A ayat (1)
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecualiPasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajibpengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1):

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b dan Penjelasan:

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah

memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16B (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang

Pengadilan Pajak (sepanjutnya disebut dengan UU No. 14 Tahun 2002). Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pasal 31 (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018

Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut PMK- 167/2018).

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

bahwa Pemohon Banding dengan surat nomor: 006PTNG/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 menyampaikan penjelasan dan bukti laporan PPN dikoreksi dan peruntukan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas laporan PPN di koreksi dan peruntukan dalam 3M adalah terdapat 158 (seratus lima puluh delapan) data dengan informasi yang terdiri dari: Nama, NPWP, Nomor Faktur Pajak, Tanggal faktur Pajak, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahahn Nilai (PPN), Masa, Deskripsi, Keterangan Dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas 158 (seratus lima puluh delapan) data a quo selama bulan November 2022 disampaikan sebagai berikut:

- Nama Penjual, NPWP, Nomor Faktur Pajak, Tanggal Faktur Pajak. DPP, dan PPN adalah lengkap;

- Jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas 158 (seratus lima puluh delapan) data a quo sebesar Rp2.844.074.006,00;

- Jumlah PPN atas 158 (seratus lima puluh delapan) data a quo sebesar Rp312.848.138,00

- Deskripsi barang diantaranya: pekerjaan perbaikan plafond, ayam finger, share managed service, kuas, cat, … dan seterusnya ... sampai dengan nomor 84 yaitu share expense of restaurant departement.

- Keterangan penggunaan barang tersebut adalah untuk/sebagai: peralatan kantor, perawatan dan perbaikan mesin dan gudang, alat penyampaian informasi di Gedung pabrik, peralatan mekanik, perlengkapan mess karyawan, kantin/mess, APD mekanik, dan lainnya.

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, penilaian Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- seluruh barang yang ada dalam 158 (seratus lima puluh delapan) data a quo merupakan barang kena pajak (BKP) sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU PPN dan PPnBM;

- perolehan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, manajemen, pemasaran, dan lainnya) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp394.504.560,00 dan PPN sebesar Rp43.395.499,00

- perolehan BKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (untuk keperluan kantin, mess, dan lainnya) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.449.569.446,00 dan PPN sebesar Rp269.452.639,00 bahwa atas tagihan makan oleh PT. Pou Chen khususnya untuk karyawan produksi Pemohon Banding yang makan dengan menggunakan jasa catering PT. Pou Chen sebesar DPP Rp443.272.161,00 dan PPN sebesar Rp48.759.938,00, menurut Pengadilan Pajak mengingat pemberian makan tersebut untuk seluruh karyawan bagian produksi merupakan kebijakan Pemohon Banding karena berhubungan dengan kegiatan usaha dan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan PPnBM, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-167/2018 yang menetapkan pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan dapat dkurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sehingga atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan data a quo menurut Pengadilan Pajak terdapat perolehan barang kena pajak (BKP) yang berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp394.504.560,00 dan PPN sebesar Rp43.395.499,00;

bahwa perolehan BKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (untuk keperluan kantin, mess, dan lainnya) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.449.569.446,00 dan PPN sebesar Rp269.452.639,00 bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kedudukan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, menurut Pengadilan Pajak kewajiban pajak (khususnya PPN) tunduk kepada Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b dan Penjelasan, dan Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) UU PPN dan PPnBM, serta peraturan pelaksanaannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp43.395.499,00 dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp269.452.639,00 bahwa atas perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehubungan dengan kedudukan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) UU PPN dan PPnBM maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp312.848.138,00, bahwa sebesar Rp43.395.499,00 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp269.452.639,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan312.848.138269.452.63943.395.499

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pajak sand Sapa: Dips hrungkan Menurut —. Dae na 38859

Ts tandina “ SA

He SES/ dak dapat dips Tahankan Fsroasjian Fa,ak Tg Ais itd YES)

Jumlah Pajak sana Dara: Dipe hrungkan Menuru x0 oe] FEN EEE

Fengadilan Fajak r Sn ees bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Urai Menurut Terk and ing Menurut Pengadilan ratan

LA: Palak Rp:

Aa aa en MEA MEA

Pe fen ies pasaran mn oo tenan al

Pe weg an Peis

Ae egeue seems

Sa cep iene |e re tan hm oo Pooh 5 rr thai ss oo hb ho an AA in |i

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024 atas nama PT NIKOMAS GEMILANG, NPWP 01.386.230.5-401.000 / 0013862305401000 NITKU 0013862305401000000000, beralamat di Jalan Raya Serang, Blok KM 71, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Kelesihan Paas yang sudah disomsansessan

Paaryangtilae urangilesih: sayar | ES g SanssiAdsinistrasi CT

Bunga Pasal13ayat:2: KUP | -0

KenaisanPasal ISayat:3 KUP”

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.