P U T U S A N
Nomor PUT-011218.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00418/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00038/407/22/456/24 tanggal 21 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011218.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIKOMAS GEMILANG, NPWP 01.386.230.5-401.000 /
0013862305401000 NITKU 0013862305401000000000, beralamat di Jalan Raya Serang, Blok KM 71, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Tseng Huan Chih, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT NIKOMAS GEMILANG Nomor 27 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Jason Octavio Tigris, S.H., LL.M., MKn, Notaris di Kabupaten Serang
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Marfen
Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/NG/PP/XI/2024 tanggal 15 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;