Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Tempo Utama Sejahtera, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 17 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tempo Utama Sejahtera mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 21
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Tempo Utama Sejahtera
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00047/201/19/062/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 November 2023
Tanggal Pengucapan
17 September 2025