Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Tempo Utama Sejahtera, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 17 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tempo Utama Sejahtera mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Tempo Utama Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00047/201/19/062/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 17 September 2025