Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Tempo Utama Sejahtera, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011234.10/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011234.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEMPO UTAMA SEJAHTERA, NPWP 01.132.953.9-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt. 16, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Lie Yung Yung, jabatan Direktur , selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christanti Natalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-014/TUS/2023 tanggal 2 Maret 2023;

2. Nama: Titah Giri,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1208/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-016/TUS/2023 tanggal 2 Maret 2023;

3. Nama: Endy Rohendy,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-018/TUS/2023 tanggal 2 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Triwahyu Ambar Kartikawati/197407131995112002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-8468/WPJ.04/2023 tanggal 6 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 248/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 24/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 19 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CTM/011/TUS/2023 tanggal 15 Februari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-

00102/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

INo. URAIAN | | | PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS | AKHIR

DISETUJUI

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 5.234.802.615 12.612.565.443 5.264.185.418

2 (PPh Pasal 21 yang terutang 619.485.000 1.062.150.770 621.247.968

3 Kredit Pajak:

! a PPh Ditanggung Pemerintah i c a] 0 ib. Setoran masa | 619.485.000 619. 485.000 619.485 000 ic. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... 0 0 0

Lain-lain 0 0 0

Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0

Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 0 0 0

. Jumiah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+ctd+e-f) 619.485.000 619.485.000 619.485.000

4 Pajak yang tidakikurang dibayar (2- 3.9) 0 442.665.770 1.762.968

5 Sanksi administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUP 128.196.007 510.556

. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ie) ie]

Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 ie] i. Kenaikan Pasal 13A KUP 9 0 e Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 9 f. Jumlah sanksi administrasi(a+b+c+d+e) : 128.196.007 510.556

[6 Lumtah PPhyangmasihharus dibayar 45) Ci BGT TIL 2273524

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CTM/171/TUS/2021 tanggal 12 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak5.234.802.61512.612.555.4435.264.185.418
2PPh Pasal 21 yang terutang619.485.0001.062.150.770621.247.968
3Kredit pajak :000
aPPh ditanggung pemerintah000
bSetoran masa619.485.000619.485.000619.485.000
cSTP (Pokok Kurang Bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
fLain-lain000
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..000
hJumlah (a+b+c+d+e+f-g)619.485.000619.485.000619.485.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0442.665.7701.762.968
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0128.196.007510.556
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 18 (3) KUP000
f.Jumlah (a+b+c+d+e)0128.196.007510.556
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0570.861.7772.273.524

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah / DikurangkanMenjadi
1Pajak yang tidak/kurang dibayar442.665.7700442.665.770
2Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP128.196.0070128.196.007
3Jumlah PPh yang masih harus dibayar570.861.7770570.861.777

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 diterima pada tanggal 18 Juli 2022;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap

besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 36 (1), (2), dan (3). Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti salinan Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) atas jumlah pajak yang terutang sebesar Rp568.588.253,00 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2021 dengan nomor NTPN 6C4EC4EQF17JTDSS sebesar 100% sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (4);

4) Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lie Yung Yung jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 20 Mei 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPKB)Akhir Disetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.234.802.61512.612.565.4435.264.185.418
2.PPh Pasal 21 yang terutang619.485.0001.062.150.770621.247.968
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa619.485.000619.485.000619.485.000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari masa000
e. Lain-lain000
f. Uang tebusan yang telah dibayar000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan619.485.000619.485.000619.485.000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0442.665.7701.762.968
No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPKB)Akhir Disetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP128.196.007510.556
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
f. Jumlah sanksi administrasi128.196.007510.556
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0570.861.7772.273.524

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor CTM/171/TUS/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbanding (Rp)Yang Diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.264.185.41812.612.565.4437.348.380.025
2.PPh Pasal 21 yang terutang621.247.9681.062.150.770440.902.802
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa619.485.000619.485.0000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari masa000
e. Lain-lain000
f. Uang tebusan yang telah dibayar000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan619.485.000619.485.0000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar1.762.968442.665.770440.902.802
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP510.556128.196.007127.685.451
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
f. Jumlah sanksi administrasi510.556128.196.007127.685.451
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.273.524570.861.777568.588.253

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut TerbandingMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)
1.Pajak yang tidak/kurang dibayar442.665.7700442.665.770
2;Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP128.196.0070128.196.007
3.Jumlah PPh yang masih harus dibayar570.861.7770570.861.777

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2112.612.565.4435.264.185.4187.348.380.025

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025

Menurut Terbanding

1) Alasan Koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-00072/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2021 tanggal 30 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB- 00142/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 24 September 2020 dan juga Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan All Taxes atas Tahun Pajak 2019;

a) Dasar Koreksi Terbanding yang Tercantum Dalam SPHP bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

Pasal 21 UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa:

Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada HPPRp11.629.383.235 Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada Biaya

Usaha LainnyaRp 6.144.832.997 030-6802 WIP-LiquidRp 8.419.930.534 626-5910 Miscell – Other ExpenseRp 1.094.611.443

Rp27.288.758.209 Dilaporkan pada:

Cabang 01.132.953.9-605.001Rp 4.564.264.744

Cabang 01.132.953.9-602.001Rp10.111.928.022

Rp14.676.192.766 Rp12.612.565.443

Pusat 01.132.953.9-062.000Rp 5.264.185.418 Selisih KoreksiRp 7.348.380.025 b) Dasar koreksi Terbanding yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-00072/WPJ.04/ KP.1105/RIKSIS/2021 tanggal 30 Maret 2021;

2) Alasan Terbanding pada saat Sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: 1312/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 24 Juni 2022 a) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. dan diajukan keberatan sebesar Rp7.348.380.025 dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas;

b) Berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00102/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20/04/2021 serta kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. dengan rincian sebagai berikut:

Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada HPPRp11.629.383.235 Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada Biaya

Usaha LainnyaRp 6.144.832.997 030-6802 WIP-LiquidRp 8.419.930.534 626.5910 Miscell - Other ExpenseRp 1.094.611.443 Sehingga total DPP atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada tahun 2019 adalah Rp27.288.758.209;

bahwa obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Cabang 01.132.953.9-605.001Rp 4.564.264.744 Cabang 01.132.953.9-602.001Rp10.111.928.022 Pusat 01.132.953.9-062.000Rp 5.264.185.418 Total DPP yang dilaporkanRp19.940.378.184 Sehingga terdapat selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025; bahwa Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan perhitungan di atas sesuai Pasal 21 UU PPh;

c) Berdasarkan alasan koreksi Pemeriksa dan sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan dan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-5/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 4 Januari 2022;

d) Terbanding melakukan pengujian pos HPP yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp11.629.383.235 e) Peneliti melakukan pengujian pos Biaya Usaha Lainnya yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp6.144.832.997;

f) Terbanding melakukan pengujian pos WIP - Liquid yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp8.419.930.534;

g) Terbanding melakukan pengujian pos Miscell-Other Expense yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp1.094.611.443;

h) Berdasarkan data di atas diketahui bahwa selama tahun 2019

Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada HPPRp11.629.383.235 Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada Biaya

Usaha LainnyaRp 6.144.832.997 030-6802 WIP-LiquidRp 8.419.930.534 626.5910 Miscell - Other ExpenseRp 1.094.611.443 Sehingga total DPP atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada tahun 2019 adalah Rp27.288.758.209;

bahwa obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Cabang 01.132.953.9-605.001Rp 4.564.264.744 Cabang 01.132.953.9-602.001Rp10.111.928.022 Pusat 01.132.953.9-062.000Rp 5.264.185.418 Total DPP yang dilaporkanRp19.940.378.184 Sehingga terdapat selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025;

i) Berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp7.348.380.025 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380. 025, karena pada dasarnya Terbanding telah melakukan double koreksi DPP PPh Pasal 21, yaitu dengan alasan sebagai berikut:

Pemeriksa

1, Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa

2 Day Upah, Soneraru THR. Sl pasta PP

SISWI Montis PL 25

STERLI Binus TER PLASA

SIS 0 Revs INMREST PL AlaAris

Tlaellll nous TER ISS IES

Cls.llll 0 Sanus TER PNS Farma Pll 248.528

SESI Giant Fines Paman ELL.S3R

DIET Dera Fine Fama 1.177.275

DIRI Daru Var Far INTEL

DIET Gveltine- Vavielie Fatin Pi

Anggiek iban ta Phi DARI

SLEsLoL ovarium LET EL

Bisa ST Gis AL fo ingat -

Qeevtune ilgigen ae Aan - LSI MSN LL SE ND

Peri aS3I Ass Ori Exyense Details - Dera cel Isa SL ae peers!

2. Dilaporkan pada:

a Carangol DEL SEA Sis. lis css BEA AA -

A. Selisih DPP PPh Pasal 21 minus atas Overtime charged ke Pihak Afiliasi sebesar Rp1.071.598.210;

Alur transaksi

ALUR BIAYA OVERTIME CHARGES KE PT BARCLAY PRODUCTS

TLS mre teuean pencatatan saya tence t TUS me Sx etn genap aan Da cele. PPA AL Svert rece PT Bare ty Prosutts “US mener manemnayaran tar PT Bares, Products dibatas Lia ll SP led LDL TEDL: rive wl EEE SLL

Te Pan - Barter Liat LIL II SP overs 1971598.219

* avgessiocgegge dn tangga HPM tea ces ad feta dian na ariana donut bahwa atas DPP PPh 21 minus Rp1.071.598.210 merupakan claim biaya overtime charges ke pihak afiliasi (PT Barclay Products);

bahwa pemotongan PPh Pasal 21 telah Pemohon Banding lakukan pada saat melakukan pembayaran overtime ke karyawan tersebut;

B. Selisih DPP PPh Pasal 21 atas akun 030-6802 WIP Liquid sebesar

Rp8.419.930.534;

bahwa akun 030-6902 WIP Liquid tersebut merupakan alokasi overhead labor sesuai dengan metode pencatatan cost accounting, dan atas overhead labor tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan ke karyawan, sehingga akun 030-6902 WIP Liquid bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Adapun Pemohon Banding sertakan data berupa ilustrasi jurnal yang sebelumnya pernah diberikan ke Terbanding (Pemeriksa) pada tanggal 14 April 2021, yaitu:

Penjelasan 030-6802 WIP - Liquid

Contoh bulan Aug 2019

1) Pencatatan FOH Expense yang terjadi

Akun Debet Kredit Notes,

BPS -xAAX FOH Expense 226,097,211 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

IBI-KMAM FOH Expense 1,969,833 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

535-40 FOH Expense 34,766,844 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

POS -KaAaK FOH Expense 129,357,615 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

PF 25 - 40K FOH Expense 1,116,169,288 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

805-10 FOH Expense 282,474,541 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

B25-xxxx FOH Expense 629,714,183 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

MAKAM MAMA 2,612,559,595

7] Pencatatan alokasi FOH

Akun Debet Kredit

Alokasi biaya labour

030-6802 Work in process 282,474,539 Alokasi overhead variable

030-6802 Work in process Leiiiticvil Alokasi overhead fixed

319-9999 Factory Overhead Control ceccgig eg. Jumlah FOH bulan berjalan yg dialokasi ke WIP

Imenggunakan Akun Konzral bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alur Pencatatan Biaya Gaji s.d. COGS dan kaitannya dengan akun WIP Liquid kepada Terbanding, sebagai berikut:

ALUR PENCATATAN BIAYA GAJI SD COGS DAN KAITANNYA DENGAN AKUN WIP LIQUID SERTA ALUR BIAYA OVERTIME CHARGES KE PT BARCLAY PRODUCTS

1 ALUR PENCATATAN BIAYA GAJI SD COGS DAN KAITANNYA DENGAN AKUN WIP LIQUID

1. TUS ridlakusan pencat:zan biaya | 2. TUS perinayarar miaya berkat 4 Percallai kasi Produksi 3 Sencatitan HPP sas: barang lesu:

tenait ajak PPh 2. | chjk PO 3 vas biaya gaj he WIP Fir vied Goods

TUS mencatat:

Pencatatan Gaji Saat melakukan pembayaran gj Debet Kredit Index

Biaya ga” FOH-tarkai: APP 11429382235 ACED Ga] SEN SOCUPMER IN] ed age a FHL I Ai seed Coszs Sah PRES, HX

Biaya Gap -reha Biaya bara BENER Bare BARA te Tee Sle ggg CBRL . werk r crocese (4 > id aay Fouches Gzad: XX

Ia regent LUE pesanan TNS qed one N

BARET ACUT Pen PS Pembayaran PPh2L KAN LT PS Le Mon HE ES : Catatan:

rec ved ba 152384232 Tax Sa,acle 1 ESAI MOO eee AYE qed) ase SEN 2 Spa viches Goods erazaca" zasunga"

“sy Pays 221 SAAR Bare OED SORE Se MEN RAS . se burb ayactod.bs tea "arya biaya gall

Factry feereas Conta ESGELA angrala "sara bana ag, ea dst

Totel nex a BANI

Total acer 402 IMAM

MP. sud Non CP? Ch 2k FP“ 31 2.209503.880

‘WIP Lguid DPP Obyek PPT 2L MESIR" Doss opera PON cagar ang seat Jap Ha

Dang Kera 253815

Selisih harus nol

Kesimpulan

Lacard geri akan aut gag dan 9 Lou 2 uc ranzucanOPP On ak P2” 11

DPI Lela dh turgpaca cast Se at anperalasnb st za

2 Segangaar akan MIP. ati manupskang shay dari playa ove iad pal « +e WIPL suid seh “aza cenjact 2ovcle cb sk aw unuk persitunga" 226 SPh AN

3 Oles areanya “abad vg seharusrya resagunakan asu biaya gaji sa a saat mesenzakar SEP FP> IL bahwa berikut penjelasan atas alur transaksi di atas:

1. Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya Factory Overhead (FOH) yang terdiri dari biaya Gaji yang merupakan Objek PPh 21 dan biaya selain gaji (bukan Objek PPh 21 seperti biaya Depresiasi, Repair & Maintenance, dll.) dimana:

a. DPP PPh 21 dan hutang PPh 21 sudah kami akui pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya gaji sebagai berikut:

- Pencatatan biaya Gaji (Objek PPh 21) :

Biaya FOH - Gaji (terkait HPP)11.629.383.235 *

Biaya Usaha - Gaji (biaya Umum & Adm) 6.144.832.997

Misc. Other Expense1.094.563.742

Suspend Account1.071.598.210

Accrued Gaji19.263.844.032 Tax Payable 21676.534.152 b. Selain biaya gaji, Pemohon Banding juga melakukan pencatatan biaya selain gaji:

Pencatatan biaya FOH selain Gaji (bukan Objek PPh 21)

Biaya FOH (selain Gaji) 14.269.503.881 *

Bank/Accrued/AP, dll 14.259.503.881

" Total biaya FOH selama setahun berjumlah Rp25.898.887.116 yaitu sebagai berikut:

Obiek FFh 21 = Rp11.629,383.235

Bukan Objek PPh 21 = Rp14.269,503.881

2. Pada saat pembayaran, Pemohon Banding melakukan jurnal:

TUS melakukan pembayaran atas biaya yang terkait Objek PPh #1.

Saat dilakukan pembayaran Gaji atjurnal sebagai berikut:

Accrued Gaji 19.263.844.032

Bank 19,263.844.032

Saat dilakukan pembayaran PPA 21 diurnal sebagai berikut:

Tax Payable 21 676.534.152

Bank 676.534.152

3. Biaya FOH sebesar Rp25.898.887.116 yang sudah dicatat di butir 1 di atas, selanjutnya dialokasi ke WIP (Work In Process) untuk menghitung cost of goods dari FG (Finished Goods) yang dihasilkan. Saat alokasi ke WIP ini, Pemohon Banding tidak mengkredit biaya FOH yang sudah dicatat sesuai butir 1, tetapi mengkredit Akun Factory Overhead Control (FOH Control) yang merupakan Akun Kontra dengan jurnal sebagai berikut:

DebetKreditIndex

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.8131

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21616.838.7311

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 21-2

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21 3.117.346.5972

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 213.826.291.4222

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21 10.535.318.5532

Factory Overhead Control25.898.887.116

Total index No 18.419.930.544

Total index No 217.478.956.572

WIP Liquid Non DPP Objek PPh 2114.269.503.881

WIP Liquid DPP Objek PPh 2111.629.383.235 *) Double karena PPh 21 sudah dihitung saat jurnal Gaji Biaya gaji FOH-terkait HPP11.629.383.235

Selisih harus nol-

bahwa berdasarkan penjelasan di atas:

1. Terbanding mengenakan DPP PPh 21 tersebut yaitu selain pada butir 1 (saat pencatatan biaya gaji) juga saat terjadinya alokasi biaya gaji ke WIP (Work In Process) pada butir 3 yang kreditnya menggunakan Akun Kontra, dimana PPh 21-nya sudah diakui saat terjadinya biaya gaji tersebut pada butir 1 di atas sehingga terdapat double koreksi karena WIP hanya merupakan alokasi biaya saja;

bahwa Terbanding melakukan double koreksi DPP PPh 21 pada index no 1 pada saat pengalokasian biaya FOH terkait gaji:

Debet

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.813

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21616.838.731

Total koreksi PemeriksaRp8.419.930.544

Sedangkan biaya alokasi WIP yang merupakan objek PPh 21 nya yang telah dibayarkan PPh 21 pada saat pembebanan biaya FOH adalah yang warna kuning jurnal pada butir 3 di atas yaitu sejumlah Rp11.629.983.235 yang dialokasi ke WIP:

DebetKreditIndex

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.8131

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 21-2

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 213.826.291.4222

WIP Liquid DPP Objek PPh 2111.629.383.235 *) Double karena PPh 21 sudah dihitung saat jurnal Gaji Biaya gaji FOH-terkait HPP11.629.383.235

Selisih harus nol-

2. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa di dalam Akun WIP dengan total Rp25.898.887.116 terdiri dari:

a. Akun yang merupakan alokasi dari biaya DPP Objek PPh 21 sejumlah Rp11.629.383.235 sesuai detail di atas, dan b. Akun yang merupakan alokasi dari biaya bukan merupakan Non Objek PPh 21 sejumlah Rp14.269.503.881 seperti table pada lampiran-1 yang antara lain terdiri dari biaya depresiasi, maintenance, office expense, biaya fotocopy, biaya solar, biaya listrik, biaya air, dsb.;

Objek PPh 21Non Objek PPh 21TOTAL
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116

ACC.NODESCRIPTIONTOTALObjek PPh 21 Non Objek PPh 21TOTAL

Yang kemudian biaya FOH tersebut di atas dialokasikan ke

akun WIP sbg berikut

7.803.091.813616.838.7318.419.930.544
-3 .117.346.5973.117.346.597
3.826.291.42210.535.318.5531 4.361.609.975
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116

WIP liquid - labour030-68028.419.930.544 7.803.091.813616.838.731 8.419.930.544 WIP liquid - variable overhead 030-68023.117.346.597-3.117.346.597 3.117.346.597 WIP liquid - fixed overhead 030-680214.361.609.975 3.826.291.422 10.535.318.553 14.361.609.975 Kedua kelompok akun pada butir a dan b di atas kemudian jika diringkas akan dialokasikan ke-3 akun WIP:

a. WIP liquid-labour:

bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21 yaitu sebesar:

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp7.803.091.813 dan

- Alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp 616.838.731

Rincian Rp7.803.091.813 adalah sebagai berikut:

soc WO SES TN, Ohjek PPh 21

SDB 22 en. Cnet BPR oo4 sou sil CAT hETA Behl ThE

Kas PA Lt Save neqae. oa fooll t24

Yang semudaa aya O04 terse aut d' atas d'a osas' dan 42 ada

MD merasa, Asuna dota -O4 Conti sesaga’ ge“ sut

Sedangkan rincian Rp 616.838.731 adalah sebagai berikut:

acc SO 5350 AT OX Nan Objek PPh 21

SSI SAS. Tar nata SL Sa tan

Nala ARA: Sa Tanba SBR sta Tag

Pan LIA RI angina 2°: Aa Te yey eiteellt LATEST Les 772 Bet

Kadal io PS08 LIAN a Fatty = Sai Tbe

256. sel MA un ane SEA oa

Fang se ud’ ad Yaya SOH tesebut di atas da naas san <2 as 3

Pee asa Asun kontra POH Castro | senaga' ge" sut

WOE Cin. aah” mgr os 010,838,731 b. WIP liquid variable bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21;

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp0

- Alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp3.117.346.597 dengan rincian sebagai berikut:

ACC.NODESCRIPTIONNon Objek PPh 21

805-7410Electricity (VARIABLE)806.140.753

805-7411Utility Genset (VARIABLE)5.939.818

805-7420Water (VARIABLE)393.350.552

805-7430Boiler - Fuel841.269.517

805-7431Boiler - Power813.235.196

805-7432Boiler - Water5.352.705

805-7433Boiler - Amertrol / Catalyzed6.236.225

805-7439Boiler - Others245.821.831

WIP liquid - variable overhead 030-68023.117.346.597

- c. WIP liquid fixed bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp3.826.291.422 dengan rincian sebagai berikut:

ACC.NODESCRIPTIONObjek PPh 21

375-0010Monthly310.347.965

375-0011Monthly (PKWT)-WHS504.805.482

375-0022Hourly-(INDIRECT)619.565.013

375-0210Bonus/THR32.354.925

375-0811Jamsostek24.576.576

375-0812Jamsostek - JPK10.194.153

375-0813BPJS Kesehatan-PKWTT4.814.274

375-1010Overtime-WHS30.482.788

375-1011Overtime-WHS31.045.332

375-1022Overtime - Warehouse41.892.110

535-0010Monthly299.161.713

535-0011Monthly (PKWT)-P&W53.863.867

535-0210Bonus/THR - Monthly15.196.789

535-0811Jamsostek - Whs4.654.992

535-0812Jamsostek - JPK10.122.218

535-0813BPJS Kesehatan - PKWTT9.514.446

705-0010Monthly153.020.890

705-0011Monthly (PKWT)-Utility96.140.523

705-0210Bonus/THR - Utility17.109.135

705-0811Jamsostek6.748.221

705-0812Jamsostek - JPK3.247.103

705-0813BPJS Kesehatan - PKWTT3.882.220

705-1010Overtime24.197.427

705-1011Overtime-Utility16.111.293

725-0010Monthly669.896.894

725-0011Monthly (PKWT)-Fixed Factory184.283.538

725-0022Hourly (INDIRECT)92.626.989

725-0210Bonus/THR198.552.256

725-0211Bonus/THR-Fixed Factory312.248.665

725-0811Jamsostek8.393.627

725-0812Jamsostek - JPK5.609.107

725-0813BPJS Kesehatan - PKWTT10.018.328

725-1010Overtime-Fixed Factory4.501.588

725-1011Overtime-Fixed Factory233.500

725-1022Overtime-Fixed Factory16.877.475

WIP liquid - fixed overhead030-68023.826.291.422

- Sedangkan atas alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp 10.535.318.553 dengan rincian:

acc No SESCR OT ON

STELLA ‘Cee stan ST BASE ten

BPS LL “fsa s- 5S °C ast LE 734 aan

BTE-OT SS ‘See 8- Fem ect BS ET dele

STE-oELee aAwvSsastas Bere 4 555 544

BETES pe FSR LPT 5S 2el4 455

ETE-OSLL Fas. ST TE IT TES fed

SS Sulu 3S 0a Tate 22 785 455

SEL SELU IA kia FS Les oe

E75-S21e S$. 0a lS - aS 0 ase SN = ST 537 att

SIS 5 Re (RCH TE - SSCA 144 551

SITE SEO Sea AIA 01 LAB ea 5. On Be ET tees

Pan Ber Asa SE re En avast A Lite fetes

ETE-SELE Sar Risa 015 ISI In. avert 41 LAS O00

575-5827 Fes Aa ote. ha In ace 241 445,452

STE-SESI SER Aa 3 Giaa crt. ae as TES Ser

STE-BISS Fle & Ls Zea S5 7 Se 472852 ane Oct re Gea. Stat ht Ae Lit Lee

ETE-TOLE Oo ra bea 8 Tog Saves Ba Aa Mn tales

S5 3024 Got re Esa - Face Tae ac = 1 TES 474

ETE. TSS mo" le Es ae Dav ste Sh Ss SL eli 4s

SS Tn ST 25 Es a a.s 5 cde EL ne ss 2574 E50

RTS. at tt re Fen Di Bq ena ce

ETE Fide 5 opSTages sac ten

STS SOLL Ser. TSS Sa Net 17 465 4245

SITE SULIT Deseo - F.C SA cls Sons f0s

E7850 She aoe his En aS LES LES Sle

STELAN Te wet. “nf 2 = 88475 S Lie F24

SI 5-5ALU “Slice IS > Sinta S44 515

SSL “ES S Tac Tara L SEA tee

SEe-0711 Maha Fava st LEE oe

S55-0727 “fsa s- 5S °C ast LA tees

SS5-0810 2B rETES Doe IEEE Sol

SS5-O0511 Fes 2. 0-5 ANT Sa ES A1 Sos bat

S55-a01r rei TA TAT Et SSEL 405

S55-R210 SLB SS 155. nog feet ck

S5 555 (SL AT IS - Sara a . Bots

SaR-Sae See Rola 01 ST ie Ir ave Sg tate

Sa5-SeLls Ben Alfa 15 ERS Ir a55 TEs tees

SEE SS re 5s a+ Stat boa. BS TSt 254

Bre 303 SS 23 be a Fara Da ae al = Ste Les

S5 TSS Got re Te 5 In ste Sha 2s 5 465 tts

SEE SS IS Ete 333 5 Ee Se 45 50

Se5-7 Shee ST rsraras 425 St

SSE-SOLL Seras ERS En. aves LEG Akun

Sab ta Sa aa TALI 3 = 55205 se 253 arene aa Brg nates Si: fant nts an a FSS. SEN nana SIS 4S

FOB GS Tacs 0° Tat ote BFE os

TOE. Soe — ps5 zat 5 12 245 ee

Serena Las Asasi fest csia a 45 E07 dee

Tee SES Sem A act - Tart uk In avs SALE 224

TOR Se TE Sen A wati Gane al atlas Lotte ata

Toe Tee Oo ce Isi onsen Es na aa AS 25m

See Sons Bescec- Iii Ia costa a 415 E55 225

SEL UTLL MEA Taat AT IT teman

SE-0310 acrsnustas Boots S5 SSS 751

TSS. palu FSS. St TO Ss a Fatin ef o74 44

FOS-GSLL Tacs 2° PTF an Farias BOSE tan

Fos 5010 — ps5 zat 5 S5 515 Soe

FIb- aoe ase giv se see BEAL rel

FSS-SSLU SAMA IE + Tart 5 note Bi AT SLE

TSS SES Sen Bova T- Falta 5 i Slee Las

TRB aer Ras Bova cl- Oia En ave 2 OBES fo

TIS sens Ras Ha 3 ‘aio ca: as BLS Lie 84

T2S-Sel7 Rae Aa cv- Faiwece Bn. ave IT Eee 552

TIE-SS2i See Bsa 1 Saran ca Sia Lit TES rar

Fae. TOL Oct 22 EL. STAT Bete soe Sas

TSE Tole S5 25 Ia Toto ates Le SAI oe

T55-70359 Oct re IA Fata Daa al = ced aoe

TRE Fane Oo is Eh. Tia t.ss fs B nec ons

TRB Tee Oo 22 Eee oasis Es na aa 25e Fe

Tar net Ooi ig E+ Sis 52 Ses 757

TIES Dara. Fanner BS. nce 4025 555 TOS

FSB Soe Sesar. S55 re En. Swa = Shh aes

SESI Sesar. 545 En. Smart A5 SAP 1S

Tae Sols Sasar Ff. & 5 + na 14_217. 347

Tae eens Sasa. ‘Marc aras Los. orS Sit

Tre sons Saat. Tatan En acest Boone Ran ste

Tie Shee Descsi- la’ pa Ssseis Sei en

TIE-SsLe ‘gi Esse sesso Cain as IE Si4 557

ISS TIS fb. Te Tas Sts SA Io SEE

Vang se ud an Daya SOA te se hut d' atas dia okas' san ke asus

MMS Inna aka" Aduan Koatsa 2O4 Cantal sebagai as kut

- Selisih DPP PPh Pasal 21 atas Akun 626-5910 Misc Other Expense sebesar 47.701 bahwa atas akun 626-5910 Misc Other Expense merupakan angka selisih pembulatan perhitungan dengan yang dibayar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025 seharusnya dibatalkan karena:

1. Koreksi DPP PPh 21 adalah double koreksi karena akun WIP adalah merupakan akun alokasi biaya saja sesuai penjelasan dan seluruh dokumen maupun GL yang telah Pemohon Banding sampaikan;

2. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengeluaran uang atas akun yang dilakukan koreksi tambahan DPP PPh 21 atas WIP liquid karena sesungguhnya akun tersebut hanya merupakan alokasi biaya FOH ke WIP yang menggunakan Akun Kontra sesuai penjelasan Pemohon Banding di atas;

3. Sebagai informasi DPP PPh 21 telah dibayarkan ke karyawan pada saat pembayaran gaji dan PPh 21 tersebut telah disetorkan dan tidak ada pengeluaran uang lagi saat terjadinya alokasi WIP liquid;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 24/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 19 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterima tanggal 18 Juli 2022;V
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50 persen atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lie Yung Yung (Direktur), bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. sebesar Rp7.348.380.025,00

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) “(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.

Pasal 25 ayat (1) huruf a “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.

Pasal 26A ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.

Pasal 28:

“(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”.

Pasal 29 ayat (3a) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan”.

Penjelasan “Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan;

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup”.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia”.

Pasal 21 “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”.

2. Pendapat Terbanding

Menurut SPT/Pemohon BandingRp 5.264.185.418 Menurut TerbandingRp12.612.565.443 KoreksiRp 7.348.380.025 a. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. dan diajukan keberatan sebesar Rp7.348.380.025 dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas;

b. Berdasarkan Penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00102/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 April 2021 serta kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. dengan rincian sebagai berikut:

Gaji, Upah, Honorarium, THR pada HPPRp11.629.383.235 Gaji, Upah, Honorarium, THR pada Biaya Usaha LainnyaRp 6.144.832.997 030-6802 WIP-LiquidRp 8.419.930.534 626-5910 Miscell – Other ExpenseRp 1.094.611.443 Sehingga total DPP atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada tahun 2019 adalah Rp27.288.758.209;

Obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Cabang 01.132.953.9-605.001Rp 4.564.264.744 Cabang 01.132.953.9-602.001Rp10.111.928.022 Pusat 01.132.953.9-062.000Rp 5.264.185.418 Total DPP yang dilaporkanRp19.910.995.381 sehingga terdapat selisih Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025 bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan perhitungan di atas sesuai Pasal 21 UU PPh;

c. Berdasarkan alasan koreksi Pemeriksa dan sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan dan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-5/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 4 Januari 2022;

d. Terbanding melakukan pengujian pos HPP yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp11.629.383.235 dengan rincian sebagai berikut:

ACC. NODESCRIPTIONBALANCE SHEET 31/12/2019
DEBITCREDIT
375-0210Bonus/THR3 2.354.9250
535-0210Bonus/THR - Monthly1 5.196.7890
705-0210Bonus/THR - Utility1 7.109.1350
725-0210Bonus/THR198.552.2560
725-0211Bonus/THR-Fixed Factory312.248.6650
825-0210Bonus/THR-Variable Factory4 3.496.5500
375-0813BPJS Kesehatan-PKWTT4.814.2740
535-0813BPJS Kesehatan - PKWTT9.514.4460
705-0813BPJS Kesehatan - PKWTT3.882.2200
725-0813BPJS Kesehatan - PKWTT1 0.018.3280
825-0813BPJS Kesehatan - PKWTT1 6.780.2350
825-0010Direct Labor (PKWT)-var fact336.651.5990
825-0011Direct Labour (PKWT)-Var.Facto1 .252.590.1690
375-3010Hospitalization2 2.703.4390
535-3010Hospitalization3.581.4080
705-3010Hospitalization1 2.242.9570
725-3010Hospitalization5 3.512.9060
375-0022Hourly-(INDIRECT)619.565.0130
725-0022Hourly (INDIRECT)9 2.626.9890
825-0022Hourly (Indirect)5 .915.994.3900
375-0810Jamsostek 2.0 %4.925.3440
375-0811Jamsostek2 4.576.5760
375-0812Jamsostek - JPK1 0.194.1530
535-0810Jamsostek 2.0 %8.593.5610
535-0811Jamsostek - Whs4.654.9920
535-0812Jamsostek - JPK1 0.122.2180
705-0810Jamsostek 2%2.402.0920
705-0811Jamsostek6.748.2210
705-0812Jamsostek - JPK3.247.1030
725-0810Jamsostek 2.0%2 2.959.7210
725-0811Jamsostek8.393.6270
725-0812Jamsostek - JPK5.609.1070
825-0810Jamsostek 2%7.943.1910
825-0811Jamsostek241.430.3210
825-0812Jamsostek - JPK2 0.011.9240
375-0710Meals Permanent3.429.0000
375-0711Meals - Permanent1 9.724.0000
375-0722Meals - Permanent3 3.970.0000
535-0710Meals Permanent1.694.0000
535-0711Meals- Permanent1 58.0000
535-0722Meals - Permanent1 40.0000
705-0710Meals Permanent1.981.0000
705-0711Meal - Permanent3.798.0000
725-0710Meals Permanent1 3.993.0000
725-0711Meals - Permanent1 7.870.0000
825-0710Meals Expenses3.778.0000
825-0711Meals - Permanent3 1.203.0000
825-0722Meals - Permanent255.698.7080
375-0010Monthly310.347.9650
375-0011Monthly (PKWT)-WHS504.805.4820
535-0010Monthly299.161.7130
535-0011Monthly (PKWT)-P&W5 3.863.8670
705-0010Monthly153.020.8900
705-0011Monthly (PKWT)-Utility9 6.140.5230
725-0010Monthly669.896.8940
725-0011Monthly (PKWT)-Fixed Factory184.283.5380
375-1010Overtime-WHS3 0.482.7880
375-1011Overtime-WHS3 1.045.3320
375-1022Overtime - Warehouse4 1.892.1100
705-1010Overtime2 4.197.4270
705-1011Overtime-Utility1 6.111.2930
725-1010Overtime-Fixed Factory4.501.5880
725-1011Overtime-Fixed Factory2 33.5000
725-1022Overtime-Fixed Factory1 6.877.4750
825-1010Overtime4 2.084.0300
825-1011Overtime-Var.Factory8 7.751.0800
825-1022Overtime - Variable Factory3 0.080.0840
375-0910Pensiun PKWTT-WHS2.014.4560
375-0911Pensiun PKWT-WHS8.793.8010
535-0911Pensiun-PKWT Planning WHS1.903.8870
705-0910Pensiun PKWTT-Utility9 82.4500
705-0911Pensiun PKWT-Utility2.760.0120
725-0910Pensiun PKWTT-Fixed Factory6.674.8440
725-0911Pensiun PKWT-Fixed Factory3.038.9020
825-0910Pensiun PKWTT-Var.Factory3.248.7500
825-0911Pensiun PKWT-Var.Factory9 5.232.8930
( 834.729.891)0
Jumlah11.629.383.235

e. Terbanding melakukan pengujian pos Biaya Usaha Lainnya yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp6.144.832.997 dengan rincian sebagai berikut:

ACC. NODESCRIPTIONBALANCE SHEET 31/12/2019
DEBITCREDIT
505-0210Bonus/THR1 39.928.146,000
515-0210Bonus/THR - Monthly6 65.917.736,000
525-0210Bonus/THR - Monthly1 83.624.092,000
505-0813BPJS 4.54%16.782.264,000
515-0813BPJS 4.54%24.861.106,000
525-0813BPJS 4.54%15.119.602,000
515-0022Hourly (INDIRECT)83.918.921,000
505-0810Jamsostek 2.0 %28.378.604,000
505-0811Jamsostek3.298.534,000
505-0812Jamsostek - JPK5.889.936,000
515-0810Jamsostek 2.0 %1 05.902.562,000
515-0811Jamsostek18.420.159,000
515-0812Jamsostek - JPK16.251.625,000
525-0810Jamsostek 2.0 %35.001.005,000
525-0811Jamsostek4.415.674,000
505-0010Monthly (PKWT)-Admin8 67.043.239,000
505-0011Monthly (PKWT)-Admin1 58.462.282,000
515-0010Monthly (PKWT)-Admin2.603.953.572,000
515-0011Monthly (PKWT)-Technical2 23.932.037,000
525-0010Monthly (PKWT)-General7 47.916.248,000
525-0011Monthly (PKWT)-General85.094.997,000
505-1010Overtime-Admin20.238.799,000
505-1011Overtime-Admin10.840.708,000
515-1010Overtime-Technical26.073.477,000
515-1011Overtime-Technical76.383.028,000
515-1022Overtime-Technical10.232.016,000
525-1010Overtime17.570.616,000
525-1011Overtime-General5.397.185,000
505-0910Pensiun PKWTT-Admin5.305.452,000
505-0911Pensiun PKWT-Admin779.130,000
515-0910Pensiun PKWTT-Technical13.424.863,000
515-0911Pensiun PKWT-Technical7.533.807,000
525-0910Pensiun PKWTT-General7.885.038,000
525-0911Pensiun PKWT-General1.806.004,000
505-0610Medical Expense9.920.783,000
515-0610Medical Expenses38.589.146,000
525-0610Medical Expenses4.960.391,000
(146.219.787,00)0
Jumlah6 .144.832.997,00

f. Terbanding melakukan pengujian pos WIP - Liquid yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp8.419.930.534 dengan rincian sebagai berikut:

Ledger 2019
DESCRIPTIONNUMBERDATEDEBITCREDIT
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Jan'19G/MJ/0103631/01/19627.018.4310
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP eb'19G/MJ/0204928/02/19751.710.7140
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Mar'19G/MJ/0305431/03/19803.102.1280
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Apr'19G/MJ/0411130/04/19628.921.7400
STJ#0008Pcttn Bi.Labour Cost di WIP MeiG/MJ/0515531/05/19705.587.3700
STJ#0008Pcctn Bi.Labour di WIP Juni'19G/MJ/0620530/06/19703.530.3110
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Juli'19G/MJ/0704531/07/19695.940.8150
STJ#0008Pcttn Bi.Labour Agt'19G/MJ/0808331/08/19829.714.1830
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Sept'19G/MJ/0903930/09/19676.552.6670
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Okt'19G/MJ/1003931/10/19750.363.3650
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Nop'19G/MJ/1104530/11/19599.490.9030
STJ#0008Pcttn Bi.Labour di WIP Des'19G/MJ/1204131/12/19647.997.907
Jumlah8.419.930.534

g. Terbanding melakukan pengujian pos Miscell.- Other Expense yang berkaitan dengan Gaji, Upah, Honorarium, THR dll. Dari pengujian tersebut diperoleh jumlah Rp1.094.611.443 dengan rincian sebagai berikut:

Ledger 2019
DESCRIPTIONNUMBERDATEDEBIT
JV#00004Casual Wages 18/12'18-20/1'19G/MJ/0102031/01/199.600-
STJ#0021Salary & Benefit Jan'19-SBYG/MJ/0102431/01/19( 35)-
STJ#0021NSalary & Benefit Feb'19-SBYG/MJ/0202528/02/19( 14)-
STJ#0021Salary & Benefit Feb'19-SBYG/MJ/0202628/02/19( 28)-
JV#00012Casual Wages 21-28/2'19G/MJ/0203128/02/19716-
JV#00030NCasual Wages 21-28/3'19G/MJ/0304631/03/19614-
STJ#0021Salary & Benefit Mar'19-SBYG/MJ/0304831/03/19(9)-
STJ#0021NSalary & Benefit Mar'19-SBYG/MJ/0305031/03/193.004.050-
JV#00036Casual Wages 21/3-20/4'19G/MJ/0406830/04/19231-
JV#00041REKLASS BI.KONPENSASI PINDAHG /MJ/0407330/04/198 6.901.100-
STJ#0021NSalary & Benefit Apr'19G/MJ/0410530/04/193 8.330.049-
STJ#0021Salary & Benefit Apr'19-SBYG/MJ/0410430/04/194 1.968.650-
STJ#0021Salary & Benefit Apr'19-JKTG/MJ/0410430/04/193 8.988.900-
JV#00058Casual Wages 21/4-17/5'19G/MJ/0513631/05/191.479-
JV#00059Casual Wages 17-26/5'19G/MJ/0513731/05/192.832-
STJ#0021Salary & Benefit Mei'19-JKTG/MJ/0514031/05/193 8.761.827-
JV#00067Casual Wages 21-28/06'19G/MJ/0616930/06/196.116-
STJ#0021Salary n Benefit Juni'19-SBYG/MJ/0617930/06/198.810.450-
STJ#0021Salary & Benefit Juli-SBYG/MJ/0702631/07/19113.642.100-
STJ#0021Salary & Benefit Juli-JKTG/MJ/0702731/07/197 4.504.727-
VO#JK265TUS;Konpensasi Pndah NIPG/BP/0857323/08/196 9.000.000-
JV#00086Casual Wages 21/7-20/8'19G/MJ/0805731/08/191.680-
JV#00087Casual Wages 21-28/8'19G/MJ/0805831/08/193.586-
STJ#0021Salary & Benefit Agt'19-SBYG/MJ/0806331/08/191 5.365.700-
STJ#0021Salary & Benefit Agt'19-JKTG/MJ/0806431/08/196.492.000-
JV#00094Reclass Uang Kbijaksnaan VO#JKG/MJ/0807531/08/1964.097.300-
JV#00098Casual Wages 21-30/9'19G/MJ/0900430/09/19118-
STJ#0021Salary & Benefit Sept'19-SBYG/MJ/0900630/09/191 7.620.900-
STJ#0021Reclass Uang Relokasi Masuk GajG/MJ/0900730/09/1998.976.700-
JV#00105Casual Wages 21/9-20/10'19G/MJ/1000231/10/192.149-
JV#00106Casual Wages 21-31/10'19G/MJ/1000331/10/19289-
STJ#0021Salary & Benefit Oktober-SBYG/MJ/1003031/10/19228.737.575-
STJ#0021Salary & Benefit Oktober-JKTG/MJ/1003131/10/19149.361.714-
JV#00126Reclass Lain2G/MJ/1201431/12/1915.871-
JV#00130Casual Wages 21/11-20/12'19G/MJ/1201831/12/192.506-
Jumlah1 .094.611.443

h. Berdasarkan data di atas diketahui bahwa selama tahun 2019

Gaji, Upah, Honorarium, THR pada HPPRp11.629.383.235 Gaji, Upah, Honorarium, THR pada Biaya Usaha LainnyaRp 6.144.832.997 030-6802 WIP-LiquidRp 8.419.930.534 626-5910 Miscell – Other ExpenseRp 1.094.611.443 Sehingga total DPP atas Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. pada tahun 2019 adalah Rp27.288.758.209;

bahwa obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Cabang 01.132.953.9-605.001Rp 4.564.264.744 Cabang 01.132.953.9-602.001Rp10.111.928.022 Pusat 01.132.953.9-062.000Rp 5.264.185.418 Total DPP yang dilaporkanRp19.910.995.381 sehingga terdapat selisih Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025;

i. Berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll. yang dilakukan Terbanding sebesar Rp7.348.380.025 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh;

No.UraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingPemeriksaTim Peneliti
1Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll.5.264.185.41812.612.565.44312.612.565.4430

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 atas nama PT. Tempo Utama Sejahtera NPWP: 01.132.953.9-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CTM/011/TUS/2023 tanggal 15 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding Atas Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam

Penyampaian Surat Banding

bahwa Pemohon Banding menyetujui pendapat Terbanding mengenai ketentuan formal yang mana dalam Surat Uraian Banding disebutkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur alam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sudah selayaknya dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

a. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada surat banding adalah keliru;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan halaman 19 (sembilan belas) Surat Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) atas jumlah pajak yang terutang sebesar Rp568.588.253 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2021 dengan nomor NTPN 6C4EC4EQF17JTDSS;

b. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak ditandatangani oleh Lie Yung Yung selaku Direktur adalah keliru;

bahwa lebih lanjut, pada halaman 19 (sembilan belas) Surat Banding Nomor CTM/253/TUS/2021 tanggal 10 Oktober 2022 dapat dilihat bawa penandatangan surat banding adalah Lie Yung Yung selaku Direktur yang sah berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 20 Mei 2022, dan sudah distempel dengan cap perusahaan;

II. Bantahan Pemohon Banding Atas Pokok Sengketa Pada Surat Uraian

Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025 dengan alasan sebagai berikut:

Ooo ses ST

Pemeriksa

1. Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa

275-0020 0 Mentuiv ne

POS Monthiy (PATOL PIs d fil

278-921 anus THR PLASA IS

278-2022 0 irvermnie VHS EL ISh.FE1 “ISL Binus THA-rinen Fera 212,246,665

FISIP Oa ne rana Facnan. 201.53

FIB III 0 Geaitune: Fines Facto IPS

BINIIIS Bao Indar SPS

Slf-bell 0 Menthiv (PEN) Adaun IELISAI

SIS Bonus THR Lis Si

Pas-22iG Medica Enyenre FLL Sa

FIS 9 0 Gvertine-A nun Ia

SUS LL var ainun Lisle angan an en PPA 155135875

Pl PLT Alba Belt AISI -

PALI Mil Edli 91 534 : : Pali Sa

Rorlheelio Kar Gcher Enyanra 1.194.512 443 - Dai TA ST

Ma Bs Ke SPER Md

1 Pusat CLI3L SE CL Pia aral Bibie -

A. Selisih DPP PPh Pasal 21 minus atas Overtime charged ke Pihak Afiliasi sebesar Rp1.071.598.210;

Alur transaksi

ALUR BIAYA OVERTIME CHARGES KE PT BARCLAY PRODUCTS “US Te aeusan gengatatan cs ava terest TLS ME pes TCE 1SE Nan DIY on e<PPn dt avert eee PT Bare ty Prosa TLS menerime pembayaran dar PT Barc ay Products

Ai an3 32.7 231535 LS =F Liner: Lana Bae LELE

Ta nan Parang 4 ccguet — 585 AS seers 2.072.588.2290

* Aegep sip gece: dav tee casa] Sos agan cer ad fate deca ama periang Post

bahwa atas DPP PPh 21 minus Rp1.071.598.210 merupakan claim biaya overtime charges ke pihak afiliasi (PT Barclay Products);

bahwa pemotongan PPh Pasal 21 telah Pemohon Banding lakukan pada saat melakukan pembayaran overtime ke karyawan tersebut;

B. Selisih DPP PPh Pasal 21 atas akun 030-6802 WIP Liquid sebesar

Rp8.419.930.534;

bahwa akun 030-6902 WIP Liquid tersebut merupakan alokasi overhead labor sesuai dengan metode pencatatan cost accounting, dan atas overhead labor tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan ke karyawan, sehingga akun 030-6902 WIP Liquid bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Adapun Pemohon Banding sertakan data berupa ilustrasi jurnal yang sebelumnya pernah diberikan ke Terbanding (Pemeriksa) pada tanggal 14 April 2021, yaitu:

Penjelasan 030-6802 WIP - Liquid

Contah bulan Aug 2019

1) Pencatatan FOH Expense yang terjadi

Akun Debet Kredit Notes,

BPS -xAAX FOH Expense 226,997,211 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

IBI-KMAM FOH Expense 1,969,833 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

535-40 FOH Expense 34,766,844 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

POS -KaAaa FOH Expense 129,357,615 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

P5 ian FOH Expense 1,116,169,288 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

805-1900 FOH Expense 282,474,541 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

625-1500 FOH Expense 629,714,183 Pencatatan biaya FOH bulan berjalan

JOU MAMA 2,612,559,505

7] Pencatatan alokasi FOH

Akun Debet Kredit

Alokasi biaya labour

030-6802 Work in process 282 474,530 Alokasi overhead variable

030-6802 Work in process LezEGilcil Alokasi overhead fixed

319-9999 Factory Overhead Control ceccgig ag. Jumlah FOH bulan berjalan yg dilokasi ke WIP

Imenggunakan Akun Konzral bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alur Pencatatan Biaya Gaji s.d. COGS dan kaitannya dengan akun WIP Liquid kepada Terbanding, sebagai berikut:

ALUR PENCATATAN BIAYA GAJI SD COGS DAN KAITANNYA DENGAN AKUN WIP LIQUID SERTA ALUR BIAYA OVERTIME CHARGES KE PT BARCLAY PRODUCTS

1 ALUR PENCATATAN BIAYA GAJI SD COGS DAN KAITANNYA DENGAN AKUN WIP LIQUID

1. TUS ridlakusan pencat:zan biaya | 2. TUS perinayarar miaya berkat 4 Percallai kasi Produksi 3 Sencatitan HPP sas: barang lesu:

tenait ajak PPh 2. | chjk PO 3 vas biaya gaj he WIP Fir vied Goods

TUS mencatat:

Pencatatan Gaji Saat melakukan pembayaran gj Debet Kredit Index

Biaya ga” FOH-tarkai: APP 11429382235 ACED Ga] SEN SOCUPMER IN] ed age a FHL I Ai seed Coszs Sah PRES, HX

Biaya Gap -reha Biaya bara BENER Bare BARA te Tee Sle ggg CBRL . werk r crocese (4 > id aay Fouches Gzad: XX

Ia regent LUE pesanan TNS qed one N

BARET ACUT Pen PS Pembayaran PPh2L KAN LT PS Le Mon HE ES : Catatan:

rec ved ba 152384232 Tax Sa,acle 1 ESAI MOO eee AYE qed) ase SEN 2 Spa viches Goods erazaca" zasunga"

“sy Pays 221 SAAR Bare OED SORE Se MEN RAS . se burb ayactod.bs tea "arya biaya gall

Factry feereas Conta ESGELA angrala "sara bana ag, ea dst

Totel nex a BANI

Total acer 402 IMAM

MP. sud Non CP? Ch 2k FP“ 31 2.209503.880

‘WIP Lguid DPP Obyek PPT 2L MESIR" Doss opera PON cagar ang seat Jap Ha

Dang Kera 253815

Selisih harus nol

Kesimpulan

Lacard geri akan aut gag dan 9 Lou 2 uc ranzucanOPP On ak P2” 11

DPI Lela dh turgpaca cast Se at anperalasnb st za

2 Segangaar akan MIP. ati manupskang shay dari playa ove iad pal « +e WIPL suid seh “aza cenjact 2ovcle cb sk aw unuk persitunga" 226 SPh AN

3 Oles areanya “abad vg seharusrya resagunakan asu biaya gaji sa a saat mesenzakar SEP FP> IL bahwa berikut penjelasan atas alur transaksi di atas:

1. Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya Factory Overhead (FOH) yang terdiri dari biaya Gaji yang merupakan Objek PPh 21 dan biaya selain gaji (bukan Objek PPh 21 seperti biaya Depresiasi, Repair & Maintenance, dll.) dimana:

a. DPP PPh 21 dan hutang PPh 21 sudah kami akui pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya gaji sebagai berikut:

- Pencatatan biaya Gaji (Objek PPh 21) :

Biaya FOH - Gaji (terkait HPP)11.629.383.235 *

Biaya Usaha - Gaji (biaya Umum & Adm) 6.144.832.997

Misc. Other Expense1.094.563.742

Suspend Account1.071.598.210

Accrued Gaji19.263.844.032 Tax Payable 21676.534.152 b. Selain biaya gaji, Pemohon Banding juga melakukan pencatatan biaya selain gaji:

Pencatatan biaya FOH selain Gaji (bukan Objek PPh 21)

Biaya FOH (selain Gaji) 14.269.503.881 *

Bank/Accrued/AP, dll 14.259.503.881

" Total biaya FOH selama setahun berjumlah Rp25.898.887.116 yaitu sebagai berikut:

Obiek FFh 21 = Rp11.629,383.235

Bukan Objek PPh 21 = Rp14.269,503.881

2. Pada saat pembayaran, Pemohon Banding melakukan jurnal:

TUS melakukan pembayaran atas biaya yang terkait Objek PPh #1.

Saat dilakukan pembayaran Gaji difurnal sebagai berikut:

Accrued Gaji 19,263.844.052

Bank 19,263.844.052

Saat dilakukan pembayaran PPh 21 difurnal sebagai berikut:

Tax Payable 21 676.534.152

Bank 676.534.152

3. Biaya FOH sebesar Rp25.898.887.116 yang sudah dicatat di butir 1 di atas, selanjutnya dialokasi ke WIP (Work In Process) untuk menghitung cost of goods dari FG (Finished Goods) yang dihasilkan. Saat alokasi ke WIP ini, Pemohon Banding tidak mengkredit biaya FOH yang sudah dicatat sesuai butir 1, tetapi mengkredit Akun Factory Overhead Control (FOH Control) yang merupakan Akun Kontra dengan jurnal sebagai berikut:

DebetKreditIndex

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.8131

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21616.838.7311

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 21-2

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 213.117.346.5972

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 213.826.291.4222

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21 10.535.318.5532

Factory Overhead Control25.898.887.116

Total index No 18.419.930.544

Total index No 217.478.956.572

WIP Liquid Non DPP Objek PPh 2114.269.503.881

WIP Liquid DPP Objek PPh 2111.629.383.235 *) Double karena PPh 21 sudah dihitung saat jurnal Gaji Biaya gaji FOH-terkait HPP11.629.383.235

Selisih harus nol-

bahwa berdasarkan penjelasan di atas:

1. Terbanding mengenakan DPP PPh 21 tersebut yaitu selain pada butir 1 (saat pencatatan biaya gaji) juga saat terjadinya alokasi biaya gaji ke WIP (Work In Process) pada butir 3 yang kreditnya menggunakan Akun Kontra, dimana PPh 21-nya sudah diakui saat terjadinya biaya gaji tersebut pada butir 1 di atas sehingga terdapat double koreksi karena WIP hanya merupakan alokasi biaya saja;

bahwa Terbanding melakukan double koreksi DPP PPh 21 pada index no 1 pada saat pengalokasian biaya FOH terkait gaji:

Debet

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.813

Work in process (WIP Liquid)Non objek PPh 21616.838.731

Total koreksi PemeriksaRp8.419.930.544

Sedangkan biaya alokasi WIP yang merupakan objek PPh 21 nya yang telah dibayarkan PPh 21 pada saat pembebanan biaya FOH adalah yang warna kuning jurnal pada butir 3 di atas yaitu sejumlah Rp11.629.983.235 yang dialokasi ke WIP:

DebetKreditIndex

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 217.803.091.8131

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 21-2

Work in process (WIP Liquid)objek PPh 213.826.291.4222

WIP Liquid DPP Objek PPh 2111.629.383.235 *) Double karena PPh 21 sudah dihitung saat jurnal Gaji Biaya gaji FOH-terkait HPP11.629.383.235

Selisih harus nol-

2. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa di dalam Akun WIP dengan total Rp25.898.887.116 terdiri dari:

a. Akun yang merupakan alokasi dari biaya DPP Objek PPh 21 sejumlah Rp11.629.383.235 sesuai detail di atas, dan b. Akun yang merupakan alokasi dari biaya bukan merupakan Non Objek PPh 21 sejumlah Rp14.269.503.881 seperti table pada lampiran-1 yang antara lain terdiri dari biaya depresiasi, maintenance, office expense, biaya fotocopy, biaya solar, biaya listrik, biaya air, dsb.;

Objek PPh 21Non Objek PPh 21TOTAL
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116

ACC.NODESCRIPTIONTOTALObjek PPh 21 Non Objek PPh 21TOTAL

Yang kemudian biaya FOH tersebut di atas dialokasikan ke

akun WIP sbg berikut

7.803.091.813616.838.7318.419.930.544
-3 .117.346.5973.117.346.597
3.826.291.42210.535.318.5531 4.361.609.975
11.629.383.23514.269.503.8812 5.898.887.116

WIP liquid - labour030-68028.419.930.544 7.803.091.813616.838.731 8.419.930.544 WIP liquid - variable overhead 030-68023.117.346.597-3.117.346.597 3.117.346.597 WIP liquid - fixed overhead 030-680214.361.609.975 3.826.291.422 10.535.318.553 14.361.609.975

Kedua kelompok akun pada butir a dan b di atas kemudian jika diringkas akan dialokasikan ke-3 akun WIP:

a. WIP liquid-labour:

bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21 yaitu sebesar:

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp7.803.091.813 dan

- Alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp 616.838.731

Rincian Rp7.803.091.813 adalah sebagai berikut:

soc WO SES TN, Ohjek PPh 21

SDB 22 en. Cnet BPR oo4 sou sil CAT hETA Behl ThE

Kas PA Lt Save neqae. oa fooll t24

Yang semudaa aya O04 terse aut d' atas d'a osas' dan 42 ada

MD merasa, Asuna dota -O4 Conti sesaga’ ge“ sut

Sedangkan rincian Rp 616.838.731 adalah sebagai berikut:

ace yO 22503 AT Oy Nan Objek PPh 21 sej Mag. Taat Pa MENGERTI alberto Javanese Su * $45 151

Fate se ud av paya POH tesebut d' atas da osas’ sau se asu o

Pye ada Adu Lonta SOU Cait 'senaga' se” cut

Woe Gk baad: wie caus 010,838,751 b. WIP liquid variable bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21;

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp0

- Alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp3.117.346.597 dengan rincian sebagai berikut:

ACC.NODESCRIPTIONNon Objek PPh 21

805-7410Electricity (VARIABLE)806.140.753

805-7411Utility Genset (VARIABLE)5.939.818

805-7420Water (VARIABLE)393.350.552

805-7430Boiler - Fuel841.269.517

805-7431Boiler - Power813.235.196

805-7432Boiler - Water5.352.705

805-7433Boiler - Amertrol / Catalyzed6.236.225

805-7439Boiler - Others245.821.831

WIP liquid - variable overhead 030-68023.117.346.597

- c. WIP liquid fixed bahwa akun ini bukan hanya mencakup alokasi biaya FOH terkait DPP PPh 21 tetapi juga termasuk DPP non objek PPh 21

- Alokasi dari DPP objek PPh 21: Rp3.826.291.422 dengan rincian sebagai berikut:

ACC.NODESCRIPTIONObjek PPh 21

375-0010Monthly310.347.965

375-0011Monthly (PKWT)-WHS504.805.482

375-0022Hourly-(INDIRECT)619.565.013

375-0210Bonus/THR32.354.925

375-0811Jamsostek24.576.576

375-0812Jamsostek - JPK10.194.153

375-0813BPJS Kesehatan-PKWTT4.814.274

375-1010Overtime-WHS30.482.788

375-1011Overtime-WHS31.045.332

375-1022Overtime - Warehouse41.892.110

535-0010Monthly299.161.713

535-0011Monthly (PKWT)-P&W53.863.867

535-0210Bonus/THR - Monthly15.196.789

535-0811Jamsostek - Whs4.654.992

535-0812Jamsostek - JPK10.122.218

535-0813BPJS Kesehatan - PKWTT9.514.446

705-0010Monthly153.020.890

705-0011Monthly (PKWT)-Utility96.140.523

705-0210Bonus/THR - Utility17.109.135

705-0811Jamsostek6.748.221

705-0812Jamsostek - JPK3.247.103

705-0813BPJS Kesehatan - PKWTT3.882.220

705-1010Overtime24.197.427

705-1011Overtime-Utility16.111.293

725-0010Monthly669.896.894

725-0011Monthly (PKWT)-Fixed Factory184.283.538

725-0022Hourly (INDIRECT)92.626.989

725-0210Bonus/THR198.552.256

725-0211Bonus/THR-Fixed Factory312.248.665

725-0811Jamsostek8.393.627

725-0812Jamsostek - JPK5.609.107

725-0813BPJS Kesehatan - PKWTT10.018.328

725-1010Overtime-Fixed Factory4.501.588

725-1011Overtime-Fixed Factory233.500

725-1022Overtime-Fixed Factory16.877.475

WIP liquid - fixed overhead030-68023.826.291.422

- Sedangkan atas alokasi dari DPP non objek PPh 21: Rp 10.535.318.553 dengan rincian:

acc ‘a SES TON en ‘Cane Fac Rat BASE oe

SFT Lh “JSas-5s°0 vast LE SA tee

575-755 LSAS- Tar Tara 55 ST dae

BTE-oi Le 2RE ESTES Doe 4555 244

ETE Le FSR SANATA ould 4c

S7S-05L) FSS wT ANTI SS STS sek

STS. S0 TSR TR Tat DS 32785 455 e7G-nele eT OT nata S Les vee

STS SSL SAS NAS nLSS SB. 5 cs ST 057 411

STS ESSA TELAT IS Tara 144 551

ETE-Reok Fas Ba 01 AA bea Bb. On Be FT nh

STS Sent Bea Alta 1 SS re Ir aa Lol na

5375-5515 Bes Ava ct. ISS In. sect LAS tee

BTG-Res7 Fan AIA 015 Me Sa En. ave SLL 445 453

STS 553 Bea Asa 01- Sasaran atlas fo TES SES

STS. 555 Fle Aol. nt Ir St SS 475 855

STS Toda SS IS Esa Stat cee 10417 ire

B75-70 5 so 25 Es ae 5 Tog fana Bana ies

578-705 D3 re EL. Fath Tn Was ce LES 474

BTR. TOHSE oo fe Es ae Tv aie than se SL EL Az

SIS Tau SS fs Es a das Tt Es ne ss 2574 556

STS- TS rt re Eee - Ores S475 SSS

S7E-TILG ST alazaa Losin on

STS- Sol De aves - PRS Few ae LT 402 455

STS- SL Seret - TA RF ta Jess SS

BTE-Su se Sena. ae aa Ir ama Lit LES Fae

TE Semet- TAS 35 455275 Jian ted

525-5410 WETS fe G7 Sinrea 544 515

SET “BRS Taat Ltd oon

#5561 SA S- Eva LES tee

SSS LSAS- Tar Tara LA an

SSf-0510 2RE ESTES Doe TEE Sol

SS5-0S11 FSR RT ANTS a ze Lien iit

S55-h010 ISA Tato . 5 551 405

SSE-E31G TELAT. Sis 5 bE See ser

SES-Fil0 S. 8 lS - ssa . Boos

SS aa Bes Alva 1 SS re In ra SA ma

ESE-FaLS Bes Alfa cote TRS En sma TE tah

SEE TOL SS IS EL Sat cae SES S4

S55-30354 SS re Eee Fate Daas ace = See 185

SSS SE S5 re Es oh. Dewars Sin te BS 455 555

SEE Tobe SS fe Ete 33 RR Es Sa Ss AS 250

Se5-7 She Sescazes date te

S5S- Sol Serat. TRS ERA rat Lbs dee

SEE Sasa Teg 2 = 488275 SF 255

Ten Sasa cast L SEL tee

Ten SA ISAT 5 TES tee

TE Aa pala Dts Sana ees

Tes SSS SNN te Sat 45 te oe FES 2 SANT LT Ute S5 Tse ols

TS. bode — Psa ca rato 15 SAS 557

TES BeOS Fea ACA Cte Fama BL 3 SO oe

FOB Set Fes Acca 1-2 sert sta a AL ETT uan

HERS Ie Sar Ea ote Was aces S0 31 foe

Fee KET FSR ACCA CD Fang EL ne SALE sid

Te. TLS OT le Ian - = Tog asia funn

Fe Ta OS ce 5-5 - deseo a ct Er sess AS 346

TS Se Seras. Terasa Tata AT ALS 652 855

SSP “SAS taco a ect LE Ft5 oe oe a “Psa s- Fac a Sct LE te ce

Taste LA setae Dots S5 SSS TEL

SSS EL Tar SN an Faith, ett IAA

TSE-OSI1L FSS SAS Lan Falta Bubs fol

TIS. Sole ISA Tato SS S17 S08

TSS-Selh LA naar LES nh

FoS-4o01le ass zi sa 353 £ 545 Fel

Tas Soho SA AI - Falta 5S. ces 55 947 515 ata an 230 TELAT IS Tara SET TTT

TES Sar Aa 01 Fals Bb. Or SI mnt Lit

TO Sus Bea Alta 1 SS re Ir aa JESS fee

TES-BS5e Bes Aca tte cars ce ee SLS 150 S54

TRE-Felt Fan Ba OD Tank In avs IT bed Sas

TSS SSS Bea Asa 01- Sasaran atlas 157 935 525

TSS. Tau D3 28 Ee Sia ha Soe a5

FRE. TOLe Or le bea 3 Tog sie = LI TAS nee

S5. 2024 eet re Fee Tin Tar cs fea 460

TaS- Tuan Oo ie Iss pi bn Is sa se Ste Te

TSS Tt so fs Es a S3 S3 SES 757

TSS Sal Sehat. Falta SBS. on cE 4 OSS Shc Fos

TEA Seas Sasa. °° ie Er ra = FSO G03

TSS Sol Sar ERS En. ama Ls 547 155

TSS SL DEA Fatt RF ates 14 217.247

TSS Sasa. Salo Tatan Lovers Lu

FRB En De scsi - Fan En. aS 3003 BAe aoe

TES Sogn Senat. (Tat na Lasats 1 Sas57T

SEE ‘gi Era ‘saa- Me i An SE 24 557

StE- THES fb. ove Tass we S4 sel fee

Vang sed ad Yaya HO te-seaut dad’ atas dialosasikan ke akun

Wi Poe dasa Asa tontea [Od Contre} sebagai ae“ kuat

- Selisih DPP PPh Pasal 21 atas Akun 626-5910 Misc Other Expense sebesar 47.701 bahwa atas akun 626-5910 Misc Other Expense merupakan angka selisih pembulatan perhitungan dengan yang dibayar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025 seharusnya dibatalkan karena:

1. Koreksi DPP PPh 21 adalah double koreksi karena akun WIP adalah merupakan akun alokasi biaya saja sesuai penjelasan dan seluruh dokumen maupun GL yang telah Pemohon Banding sampaikan;

2. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengeluaran uang atas akun yang dilakukan koreksi tambahan DPP PPh 21 atas WIP liquid karena sesungguhnya akun tersebut hanya merupakan alokasi biaya FOH ke WIP yang menggunakan Akun Kontra sesuai penjelasan Pemohon Banding di atas;

3. Sebagai informasi DPP PPh 21 telah dibayarkan ke karyawan pada saat pembayaran gaji dan PPh 21 tersebut telah disetorkan dan tidak ada pengeluaran uang lagi saat terjadinya alokasi WIP liquid;

III. Penutup

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00741/KEB/PJ/

WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor CTM/171/TUS/2021 tanggal 12 Juli 2021; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 6C4EC4EQF17JTDSS; Bukti P-5. SuratTanggapanHasilPenelitianKeberatannomor:

CTM/206/TUS/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-6. Akta Nomor 23 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Irene

Yulia, S.H.;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 17 tanggal 20 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris

Irene Yulia, S.H.;

Bukti P-8. Dokumen pendukung terkait selisih DPP PPh Pasal 21 dari akun 020- 5012 Curr.A/C.W/Dr.Bal.-Intercomp sebesar Rp1.071.598.210 berupa debit note (DN) dan contoh jurnal;

Bukti P-9. Dokumen pendukung terkait selisih DPP PPh Pasal 21 dari akun akun 030-6802 WIP Liquid sebesar Rp8.419.930.534 berupa contoh jurnal;

Bukti P-10. Alur Pencatatan Biaya Gaji s.d. COGS dan kaitannya dengan akun

WIP Liquid;

Bukti P-11. Penjelasan terkait DPP PPh Pasal 21 atas akun 030-6802 WIP Liquid sebesar Rp8.419.930.534 ke Tim Peneliti Keberatan, dan bukti pengiriman tanggal 13 April 2022 & 20 April 2022 (Lampiran Banding);

Bukti P-12. Dokumen pendukung terkait selisih DPP PPh Pasal 21 dari akun

Selisih DPP PPh Pasal 21 atas Akun 626-5910 Misc Other Expense sebesar Rp47.701,00;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Christianti Natalia, Titah Giri, dan Endy

Rohendy;

Bukti P-14. Pakta Integritas dari Pengurus dan Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-17. Trial Balance terkait mapping akun WIP Liquid dengan akun FOH

Control;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis

Bukti P-19. Trial Balace terkait maping WIP Liquid dengan akun FOH Control Bukti P-20. Penjelasan tertulis;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis;

Bukti P-22. Fotokopi SPT PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2019; Bukti P-23. Fotokopi rekapitulasi pegawai dan non pegawai yang menerima overtime;

Bukti P-24. Fotokopi debit note yang ditagihkan Pemohon Banding ke PT. Barclay

Products;

Bukti P-25. Fotokopi slip gaji/tanda terima cash;

Bukti P-26. Laporan Audit Tahun 2019;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00047/201/19/062/21 tanggal 23 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CTM/253/TUS/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Pasal 215.264.185.418,0012.612.565.443,007.348.380.025,00

Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp7.348.380.025,00 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan selisih ekualisasi antara laporan keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019. Menurut Terbanding, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan/atau dilaporkan oleh Pemohon Banding, khususnya terkait akun 030-6802 WIP Liquid dan akun Suspend Account (overtime charged ke afiliasi);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat atas koreksi tersebut dengan alasan:

1. bahwa koreksi sebesar Rp1.071.598.210,00 pada akun Suspend Account merupakan biaya klaim lembur (overtime) yang ditagihkan kepada PT Barclay Products, di mana pada saat pembayaran lembur kepada karyawan, PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa, sehingga koreksi tersebut menimbulkan pengenaan ganda;

2. bahwa koreksi sebesar Rp8.419.930.534,00 pada akun 030-6802 WIP Liquid hanya merupakan alokasi biaya overhead (factory overhead control) dalam pencatatan cost accounting, yang pada dasarnya bukan objek PPh Pasal 21. Menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 21 telah dihitung dan disetorkan pada saat pembebanan biaya gaji, sehingga koreksi Terbanding menimbulkan double counting;

3. bahwa koreksi sebesar Rp47.701,00 pada akun Miscellaneous Other Expense semata-mata merupakan selisih pembulatan yang tidak material;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, yang menjadi pokok permalasahan dalam sengketa banding ini adalah apakah selisih sebesar Rp7.348.380.025,00 benar merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong/dilaporkan oleh Pemohon Banding, ataukah semata merupakan alokasi biaya dan transaksi yang pada prinsipnya telah dikenakan PPh Pasal 21 sebelumnya sehingga menimbulkan koreksi berganda;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 berdasarkan hasil ekualisasi antara laporan keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

One< Pajak Menasil Pernariasa :

Pos-Pos Lapergn Rugi Labs ;

“Gan, Upah, Senus, Gratifikasi, barora ur, IHK, Nsb di 4PP IPB D3 Rp LTV Gp 384 235

2. Gaji, na, denus, Gratifikasi, Yuraraburi, THR, Deb di 4 Laaha Lain Ro 4.144.812 097

WII Liguid Rp BAIN

M s8 Expanse (ke? Bedell! Rp | 794 B10 WL

Jurilah Gojek Pa ak enarut Pane iksa : Rp 1 P88 Ega

7h Pos Neraca Rp u tabjek dan masa senelu mnc: Rp a

Sipolongéliselordilager saa masa bevikulivye Rp i

Dipassiturgkan sebagai ob.ch APA Pamotengar, lain Rp 1

Dpotongdisetoridilapgr san C1 PR ian: .

Go KO Prataria Majakarta (022) Rr; AOA. Boge

> KAP Pratama Sucuaya Kembangan (ds! Rr: ABBA 264, 7A

Jamlah dipotong as lensilagoran ci KPS ai Rp MA NG LA

Objek Vajat Mentul SPT ey IP Rp G24 802.644

Kershs Objck Pajak Tp) TTG ana

Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.377.762.154,00 a quo, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp7.348.380.025,00 dengan alasan bahwa Terbanding telah melakukan double koreksi dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganTerbandingPemohon BandingSelisih SemulaKeteranganIndex
Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll pada HPP11.629.383.2351 1.629.383.235-
Gaji, Upah, Honorarium, THR, dll pada Biaya Usaha Lainnya6.144.832.9976 .144.832.997-
626-5910 Miscell-Other Exp1.094.611.4431 .094.563.74247.701Selisih pembulatanA
Suspend Account-Akun Neraca-1 .071.598.210(1.071.598.210)Objek PPh 21, sudah dilaporkan di SPT Masa PPh 21B
030-6802 WIP-Liquid8.419.930.534-8.419.930.534Bukan Objek PPh 21 saat dialokasikan ke Akun WIP LiquidC
Jumlah1 8.868.827.67519.940.378.1847.348.380.025

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Koreksi akun 626-5910 Misc. Other Ex sebesar Rp47.701,00 bahwa selisih atas akun 626-5910 Misc Other Expense merupakan angka pembulatan penghitungan gaji dengan yang dibayar dengan perincian sebagai berikut:

no coanaracoa voucher desbrips: kode tel debt keedit 1 bane sekngurul cee ed | Maca toorbyysase th ow yer Feb Doses WN Ipa erna o- . Pi J “ty 4

SPS GI We geeh Ap een NEO NASI “Cet Wa tee td Trias The mena Se Dt af | Telit

Ab AN vg NE UN heh kanan Na ta ae ho . Lo ties se ny ee a pe dS wo Dentahap tone sel by ny te a —— MA 3 3

Bahwa selama persidangan Terbanding tidak membuat bantahan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding a quo, namun dalam kesimpulan akhirnya Terbanding baru menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan selisih pembulatan berasal dari angka atau pencatatan yang mana dan tidak memberikan bukti pendukung atas rincian yang disampaikan; Bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan dapat menerima penjelasan Pemohon Banding bahwa selisih a quo adalah merupakan angka pembulatan penghitungan gaji dengan yang dibayar sehingga koreksi sebesar Rp47.701,00 harus dibatalkan;

B. Koreksi Akun Suspend Account Sebesar (Rp1.071.598.210,00)

Bahwa jumlah sebesar Rp1.071.598.210 merupakan claim atas biaya overtime charges ke pihak afiliasi (PT Barclay Products). Pemotongan PPh Pasal 21 telah Pemohon Banding lakukan pada saat melakukan pembayaran overtime ke karyawan tersebut. Pencatatan tersebut dilakukan di akun Neraca karena bukan merupakan biaya Pemohon Banding, dan berikut adalah alur transaksinya:

ALUR BIA YA OVERTIME CHARGES KE PT BARCLAY PRODUCTS

TUS Te gecwae pescatatan Dah tered t TLS me gelegnpetag nan Daya soe Pen 2) Seet Tene PT Bandar Press TLS meres 3 pembayaran car PT BSc ay Pec us

*) angka accrued gaji dan tax payable PPh 21 tergabung menjadi satu dengan jurnal pencatatan gaji

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekap rincian tagihan DN BCL Overtime 2019 dengan nilai Rp1.071.598.210,00 dan contoh jurnal transaksi atas DN: 020/BCL/2019 tanggal 28/02/2019 sejak pembayaran gaji sampai dengan penerimaan dari customer, serta melampirkan dokumen berupa:

1. Debit Note dan rinciannya

2. Bank Receipt Voucher, Form Setoran Uang dari Barclay kepada Pemohon Banding, Voucher Pembayaran Bank PT Barclay,

3. Bukti Pelaporan SPT Masa PPh 21

Bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 11 Oktober 2023 sebagaimana disampaikan juga dalam penjelasan tertulisnya pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen yang disampaikan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa sejumlah Rp1.071.598.210,00 merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh 21 terutangnya namun belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam menghitung ekualisasi objek PPh Pasal 21;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak lagi terdapat sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding sehingga koreksi Akun Suspend Account Sebesar (Rp1.071.598.210,00) a quo harus dibatalkan;

C. Koreksi Akun 030-6802 WIP-Liquid sebesar Rp8.419.930.534,00

Bahwa menurut Pemohon Banding, atas akun WIP Liquid merupakan alokasi biaya overhead termasuk biaya gaji melalui akun perantara Factory Overhead Control, sehingga terdapat double koreksi karena WIP hanya merupakan alokasi biaya saja;

Bahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya FOH sebesar Rp25.898.887.116,00 dengan jurnal:

Dr FOH Expensexxxx

Cr AP/Cashxxxx

Bahwa Pemohon Banding mengalokasikan biaya FOH dengan jurnal:

Dr 030-6802 Work In Process (WIP)xxxx

Cr 310-0000 FOH Controlxxxx

Bahwa objek PPh 21 Gaji, Upah, Honorarium, THR dlll pada HPP sebesar Rp11.629.983.235 adalah biaya alokasi WIP yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan PPh 21 pada saat pembebanan biaya FOH:

WIP liquid – Labour7.803.091.813

WIP liquid – fixed overhead3.826.291.422

Bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa akun 030-6802 Work In Process (WIP) yang menjadi sengketa adalah senilai Rp8.419.930.534,00 dengan rincian sebagai berikut:

So] Ace so De ted sprcac ; ; ; Nor Ohen PE:

Ore PP. | Oke PP2 2] “1

J [Dees isbew PRE eat [ep Esp

LEN [Pwesstibows PEST Tanta Doo Waras aras ol

2 [init Deen: TeRCambe fase [fees] en ED

Ob Jessi tasasan pes | senam) us

GE [fverineanble Facer oo Doo kemang mesin

Opi [ees iyenees DE

[Med Pervnen PE

ES Kimtom eter ance 000 Doo Ker Lean

Tea S4155411344P QUAL SLA) 616,943,741]

Bahwa menurut Pemohon Banding atas objek PPh Pasal 21 senilai Rp7.803.091.813,00 telah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 dan termasuk dalam Gaji, Upah, Honorarium THP, dan lain-lain pada HPP dengan rincian sebagai berikut:

soc WO SES TN, Ohjek PPh 21

BIB. 35 en. nan BPR oo4 sou sil CAT hETA BE EL TBE

Yang cemud'aa Yaya 504 te semut d' atas d'a n4as' dan 42 ada

MD ne aka" Asu dota -O4 Conti seyaga' ne” sut bahwa sedangkan terhadap selisih sebesar Rp616.838.731,00 adalah merupakan bagian Biaya FOH sebesar Rp25.898.887.116,00 yang dialokasikan ke WIP Liquid sehingga bukan merupakan objek PPh 21 dengan rincian sebagai berikut:

ACC NO SSL FT ON Nan Objek PPh 21 sej Mngg Tia EE 2 tua elhet le Savages Dis 745 L1Fl sS5-u3ll AT angie + Lis 775 Beet sar SEI Anh asacce SS AL ai

Yang kemud'an Yaya 504 te segutd atas da cosas’ sau se asu M3

Ips asa Asus toga 204 Contoo I seyaga' gen «ut

AR Aa PE ah 910,838,731

Bahwa menurut Terbanding, dari tabel persandingan di atas terdapat biaya- biaya yang merupakan objek PPh 21 yaitu biaya Jamsostek, Meals Expenses, Pensiun, Uniform Allowance, dan Office Exp sebesar Rp387.588.775 dengan rincian sebagai berikut:

So | Ace Na Dee pat Wor Ghee PR:

an Ohek PP221] | Obek PP: 21 Men EES

Doain [ved Syences PE eft [ted Peruanens NN NA

Cet Ann [rete | EE

Doasas Pengenalan Pee

Teas’ 616,939.73]

Bahwa atas biaya Meals-Permanent sejalan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan, merupakan imbalan dalam bentuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Terbanding atas akun 030-6802 Work in Process (WIP) – Liquid sebesar Rp8.419.930.534,00, yang menurut Pemohon Banding merupakan alokasi biaya overhead termasuk biaya gaji yang dicatat melalui akun perantara Factory Overhead (FOH) Control, sehingga terjadi double counting apabila dikoreksi kembali;

Bahwa berdasarkan bukti pembukuan, Pemohon Banding telah mencatat biaya FOH senilai Rp25.898.887.116,00 dengan jurnal:

• Dr FOH Expense – Rp25.898.887.116,00

• Cr AP/Cash– Rp25.898.887.116,00 yang kemudian dialokasikan ke akun WIP dengan jurnal:

• Dr 030-6802 WIP – Rp25.898.887.116,00

• Cr 310-0000 FOH Control – Rp25.898.887.116,00.

Bahwa dari rincian biaya dalam HPP, Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya tenaga kerja langsung (Labour) sebesar Rp7.803.091.813,00 telah dibebankan sebagai objek PPh Pasal 21 dan pajaknya telah dipotong dan disetor sesuai ketentuan. Sementara itu, terdapat komponen Fixed Overhead

senilai Rp3.826.291.422,00 yang sebagian besar bersifat alokasi biaya pabrik dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa atas jumlah WIP Liquid yang dikoreksi Terbanding senilai Rp8.419.930.534,00, Pemohon Banding menguraikan telah terdapat pengakuan ganda, sebab dari total tersebut:

Rp7.803.091.813,00 sudah diperhitungkan sebagai Gaji, Upah, -

Honorarium, THR, dan lain-lain yang merupakan objek PPh Pasal 21, dan terdapat selisih Rp616.838.731,00 yang bukan merupakan objek PPh

-

Pasal 21;

Bahwa sesuai dengan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, suatu biaya hanya dapat dikenakan pajak apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena bagian terbesar dari WIP Liquid yang disengketakan sudah diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 dan telah dipotong pajaknya, maka koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghitungan pajak berganda (double taxation);

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun WIP Liquid senilai Rp8.419.930.534,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya karena sebesar Rp7.803.091.813,00 telah terbukti merupakan biaya tenaga kerja yang sudah menjadi objek PPh Pasal 21, dan sisanya sebesar Rp616.838.731,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan serta penelitian atas bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1. Koreksi atas akun Miscellaneous Other Expense sebesar Rp47.701,00 hanya merupakan selisih pembulatan yang tidak material, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

2. Koreksi atas akun Suspend Account sebesar Rp1.071.598.210,00 terbukti merupakan klaim biaya lembur yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 21 pada saat pembayaran kepada karyawan, sehingga koreksi tersebut juga harus dibatalkan;

3. Koreksi atas akun 030-6802 WIP Liquid sebesar Rp8.419.930.534,00 pada dasarnya telah mencakup biaya tenaga kerja langsung sebesar Rp7.803.091.813,00 yang sudah menjadi objek PPh Pasal 21 dan telah dipotong serta disetorkan pajaknya, sedangkan sisanya sebesar Rp616.838.731,00 merupakan alokasi biaya pabrik (fixed overhead) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga koreksi Terbanding atas akun ini tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 217.348.380.025,000,007.348.380.025,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP cfm TerbandingRp12.612.565.443,00
Koreksi yang dibatalkanRp 7.348.380.025,00
DPP cfm Pengadilan PajakRp 5.264.185.418,00
PPh Pasal 21 TerutangRp 621.247.968,00
Kredit PajakRp 619.485.000,00
PPh Kurang DibayarRp 1.762.968,00
Sanksi AdministrasiRp 510.556,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 2.273.524,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00741/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 15 Juli 2022, atas nama PT TEMPO UTAMA SEJAHTERA, NPWP 01.132.953.9- 062.000, dengan jumlah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.273.524,00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.