Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman
PUT-011245.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011245.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011245.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/21/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026