Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-011245.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011245.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011245.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.069.333.1-055.000, beralamat di Kawasan Industri Menara Permai Kav. 10, Jalan Raya Narogong KM. 23, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, dalam hal ini diwakili oleh Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunarto Chandra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX/062FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023,

2. Nama: Suhartono Maridjan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX/063FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023,

3. Nama: Roedy Andrianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-461/PP/IKH/2022 tanggal 15 Juni 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor Tax/061FIN/XII/2023 tanggal 20 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4291/WPJ.07/2024 tanggal 25 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 135/PP/BR/2024 tanggal 01 Februari 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/Alh/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2197/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TAX/011FIN/I/2024 tanggal 24 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00016/203/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp28.397.699.591,00
2. PPh Pasal 23 yang terutangRp2.860.350.304,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran MasaRp216.001.790,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp2.644.348.514,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp813.666.038,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp3.458.014.552,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TAX/077FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp10.768.709.500,00
2. PPh Pasal 23 yang terutangRp216.001.790,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran MasaRp216.001.790,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak28.397.699.591,000,0028.397.699.591,00
b. PPh Terutang2.860.350.304,000,002.860.350.304,00
c. Kredit Pajak216.001.790,000,00216.001.790,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.644.348.514,000,002.644.348.514,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP813.666.038,000,00813.666.038,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.458.014.552,000,003.458.014.552,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

- bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

- Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 diterima pada tanggal 22 Agustus 2023;

- Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. Mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh jumlah kurang bayar pada SKPKB tersebut, maka tidak ada jumlah yang terutang (tidak ada Utang Pajak) yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

- Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 01 tanggal 1 November 2023;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00016 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANMENURUTKOREKSI TERBANDING
Wajib Pajak (Pemohon Banding)Terbanding (Fiskus)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak10.768.709.50028.397.699.59117.628.990.091
PPh Pasal 23 yang terutang216.001.7902.860.350.3042.644.348.514
Kredit Pajak
Setoran Masa216.001.790216.001.790-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar-2.644.348.5142.644.348.514
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP-813.666.038813.666.038
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-3.458.014.5523.458.014.552

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor TAX/077FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak28.397.699.59110.768.709.50017.628.990.091
PPh Pasal 23 yang terutang2.860.350.304216.001.7902.644.348.514
Kredit Pajak
URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Setoran Masa216.001.790216.001.790-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar2.644.348.514-2.644.348.514
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP813.666.038-813.666.038
Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.458.014.552-3.458.014.552

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495 yang menolak seluruh Keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
Dasar Pengenaan Pajak28.397.699.591-28.397.699.591
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.860.350.304-2.860.350.304
Kredit Pajak216.001.790-216.001.790
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
PPh Kurang Bayar2.644.348.514-2.644.348.514
Sanksi Administrasi813.666.038-813.666.038
Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.458.014.552-3.458.014.552

4. Atas hal diatas, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut dan mengajukan Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
Wajib Pajak (Pemohon Banding)Terbanding (Fiskus)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak10.768.709.50028.397.699.59117.628.990.091
PPh Pasal 23 yang terutang216.001.7902.860.350.3042.644.348.514
Kredit Pajak
Setoran Masa216.001.790216.001.790-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar-2.644.348.5142.644.348.514
URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
Wajib Pajak (Pemohon Banding)Terbanding (Fiskus)
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP-813.666.038813.666.038
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-3.458.014.5523.458.014.552

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding menyampaikan secara singkat pendapat Terbanding dan Pemohon Banding atas hal yang menjadi Pokok Sengketa yakni sengketa Yuridis Fiskal atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00;

POKOK SENGKETATERBANDINGPEMOHON BANDING
Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00bahwa pembebasan atas utang yang dianggap tidak memenuhi PKKU berdasarkan PMK.22/PMK.03/20 20, sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenakan PPh Pasal 23;bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena:  bahwa PMK.22/2020 tidak relevan dalam sengketa ini karena ketentuan tersebut adalah terkait Kesepakatan Harga Transfer, dan BUKAN merupakan ketentuan terkait pembebasan utang;  bahwa pembebasan utang BUKAN merupakan objek Pasal 23 UU PPh;  bahwa implikasi perpajakan atas pembebasan utang hanya sebatas pada PPh Badan dan tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 23;  bahwa seluruh Dasar Hukum Terbanding tidak relevan;  bahwa terlebih lagi, PT Crompton Prima Switchgear Indonesia (pihak yang mendapatkan pembebasan) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga sangat tidak masuk akal apabila ditetapkan terdapat pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp17.628.990.091,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah salah dan keliru dengan melakukan re- karakterisasi pembebasan utang menjadi pembayaran dividen dengan dasar PMK No. 22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”), karena Dasar Hukum

tersebut nyata-nyata merupakan ketentuan terkait Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – “APA”), yang secara jelas tidak relevan dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menetapkan adanya objek PPh Pasal 23 atas dividen yang berasal dari re-karakterisasi pembebasan utang menjadi pembayaran dividen, dengan merujuk kepada PMK-22/2020; bahwa menurut Pemohon Banding, tindakan Terbanding adalah salah dan sangat dipaksakan semata-mata hanya untuk mendapatkan koreksi, karena PMK-22/2020 tersebut merupakan ketentuan mengenai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement – “APA”), yang mana sengketa dalam Banding ini bukan mengenai adanya kesepakatan harga transfer;

bahwa bagian “menimbang” dari PMK-22/2020 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa dari bagian “menimbang” diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PMK-22/2020 ini adalah ketentuan yang:

- mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); dan

- merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari PP No.74 Tahun 2011 yang batang tubuhnya bersumber dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

bahwa merujuk kepada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan jelas diatur bahwa bagian “menimbang” merupakan uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa dari kutipan diatas, maka jelas bahwa PMK-22/2020 ini dimaksudkan:

- untuk mengatur mengenai tata cara dan hal-hal sehubungan dengan adanya Kesepakatan Harga Transfer; dan

- bukan mengenai tata cara perpajakan atas pembebasan utang; bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan penggunaan PMK- 22/2020 dalam rangka memutus perkara ini;

bahwa oleh karena re-karakterisasi Terbanding atas pembebasan utang menjadi dividen yang didasarkan kepada PMK-22/2020 itu sudah terbantahkan dan terbukti tidak didasarkan kepada ketentuan yang benar, maka pokok sengketa dalam Banding ini adalah apakah pembebasan utang itu objek PPh Pasal 23 atau bukan, dan tidak lagi membahas mengenai adanya dividen;

2) bahwa pembebasan utang bukan merupakan objek Pasal 23 UU PPh. Tidak ada satu-pun objek dalam Pasal 23 UU PPh yang menyebutkan bahwa pembebasan utang itu termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.

Bahwa dengan demikian, koreksi ini sudah seharusnya dibatalkan secara keseluruhan;

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh secara jelas menyebutkan objek apa saja yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu:

- dividen;

- bunga;

- royalty;

- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;

- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain;

bahwa dari objek-objek diatas, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa “pembebasan utang” merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa Penjelasan Pasal 23 ayat (1) tersebut berbunyi “cukup jelas”. Dari sisi hukum pembentukan Undang-Undang, bagian “Penjelasan” berfungsi untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Mengingat bahwa frasa yang digunakan pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) adalah “cukup jelas”, maka dapat diartikan bahwa rumusan Pasal 23 UU PPh tersebut sudah tidak memerlukan penjelasan lagi; bahwa dari fakta ini, maka dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 23 adalah sebagaimana yang sudah tercantum dalam Batang Tubuh Pasal 23 itu sendiri, yang sudah jelas tidak ada menyebutkan bahwa pembebasan utang merupakan Objek PPh Pasal 23. Tidak ada tafsiran lain untuk Objek PPh Pasal 23 selain yang telah disebutkan dalam batang tubuh Pasal 23 itu sendiri. Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding ini batal demi hukum karena tidak ada Dasar Hukum apapun yang mengatur bahwa pembebasan utang merupakan Objek PPh Pasal 23;

3) bahwa terdapat 2 (dua) Implikasi Perpajakan atas adanya pembebasan utang, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh bagi pihak yang membebaskan utangnya dan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh bagi pihak yang dibebaskan utangnya, dimana seluruh implikasi ini berdampak kepada

perlakuan perpajakan di PPh Badan (berupa biaya dan penghasilan), dan tidak berdampak kepada PPh Pasal 23;

bahwa pada bagian ini Pemohon Banding akan memberikan penjelasan terkait implikasi perpajakan atas adanya pembebasan utang, dimana tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 23 sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

a) Implikasi Perpajakan bagi pihak yang membebaskan utangnya

bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding adalah pihak yang membebaskan utangnya dari PT Crompton Prima Switchgear Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, implikasi perpajakan yang ada apakah pembebasan utang ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) pada saat perhitungan PPh Badan atau tidak;

bahwa pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berbunyi sebagai berikut: (1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka terbukti bahwa dampak dari adanya pembebasan utang ini bagi Pemohon Banding sebatas perlakuan biaya pada saat perhitungan PPh Badan, namun tidak ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23. Dapat juga disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya pembebasan utang ini. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak mengurangkan biaya tersebut dari penghasilan bruto;

b) Implikasi Perpajakan bagi pihak yang dibebaskan utangnya

bahwa selanjutnya, dari sisi PT Crompton Prima Switchgear Indonesia sebagai pihak yang menerima keuntungan/penghasilan karena utang kepada Pemohon Banding telah dibebaskan, maka sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, hal ini merupakan penghasilan yang akan dikenakan PPh Badan;

bahwa pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh berbunyi sebagai berikut: “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak... termasuk:

a. penggantian atau imbalan

b. hadiah dari

c. ...

d. ...

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum diatas, maka dapat dijelaskan dan dibuktikan bahwa implikasi perpajakan atas adanya pembebasan utang adalah hanya sebatas pada PPh Badan (dalam hal ini, biaya pembebasan utang tidak dapat dibiayakan bagi pihak yang memberikan pembebasan (kecuali memenuhi syarat-syarat yang ditentukan) dan penghasilan bagi pihak yang dibebaskan), dan tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, menjadi semakin tidak berdasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan adanya PPh Pasal 23 atas adanya pembebasan utang;

4) bahwa Bantahan dan Penjelasan atas seluruh Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum pada SPHP dan SPUH, yang menurut Pemohon Banding adalah nyata-nyata salah dan tidak relevan terhadap sengketa Banding ini;

bahwa adapun Dasar Hukum yang digunakan Terbanding dan bantahan Pemohon Banding dapat dijelaskan pada tabel dibawah ini:

DASAR HUKUM TERBANDINGBANTAHAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan..., termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”bahwa Dasar Hukum ini tidak dapat digunakan dalam sengketa ini, karena sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada angka 1) diatas, pokok sengketa dalam Banding ini adalah atas pembebasan utang yang bukan kepada pemegang saham (tidak berhak atas dividen) dan juga bukan mengenai pembayaran atau pembagian dividen;
DASAR HUKUM TERBANDINGBANTAHAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 18 ayat (3) UU PPh “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak”bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini hanya sebatas menentukan berapa besar nilai transaksi yang wajar. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang melakukan re-karakterisasi pembebasan utang menjadi dividen telah jauh melampaui kewenangan-nya dan terbukti bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh itu sendiri;
Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan... sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen...”bahwa dasar Hukum ini tidak relevan lagi, karena sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada angka 1) diatas, pokok sengketa dalam Banding ini adalah atas pembebasan utang yang bukan kepada pemegang saham (tidak berhak atas dividen) dan juga bukan mengenai pembayaran atau pembagian dividen;
PMK No.22/PMK.03/2020 Peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)bahwa PMK-22/2020 adalah ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dan bukan ketentuan mengenai perpajakan atas pembebasan utang. Oleh karena itu, sesuai penjelasan angka 1) diatas, Dasar Hukum ini harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ... dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan ...”bahwa sejalan dengan argumentasi Pemohon Banding yang dengan tegas menolak penggunaan PMK-22/2020, maka Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 ini juga tidak perlu dipertimbangkan (diabaikan). Hal ini juga disebabkan karena hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah mengenai penilaian atas jumlah transaksi hubungan istimewa dan bukan mengenai perpajakan atas pembebasan utang;
OECD TP Guideline on Financial Transactions Tahun 2020 - Article 10.5 - Article 10.10 - Article 10.12bahwa transaksi yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri (transaksi domestik), sehingga penggunaan OECD adalah tidak relevan dan harus diabaikan;

bahwa merujuk kepada bantahan dan penjelasan Pemohon Banding pada tabel-6 diatas, maka seluruh Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding itu adalah salah dan keliru. Oleh karena itu, terbukti bahwa koreksi Terbanding itu tidak didasarkan kepada Dasar Hukum apapun, sehingga sudah seharusnya batal seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00 merupakan koreksi yang salah dan keliru, karena bertentangan dengan Pasal 23 UU PPh;

3) bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu PMK-22/2020 tidak dapat digunakan dalam sengketa ini (tidak relevan), karena PMK-22/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – “APA”);

4) bahwa Pasal 18 (3) UU PPh memberi wewenang yang terbatas kepada Direktur Jenderal Pajak, hanya untuk:

a. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; serta

b. menentukan utang sebagai modal;

bahwa Pasal 18 (3) UU PPh sama sekali tidak memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan re-karakterisasi, pembebasan utang menjadi dividen. Dengan demikian, telah jelas-jelas terbukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, juga telah melampaui wewenang yang diberikan Pasal 18 (3) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2197/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 November 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
1.Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, (sesuai Pasal 35 ayat (2) UU PP j.o. Pasal 1 angka 41 UU KUP, Banding diajukan melebihi jangka waktu 3 bulan);
3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterima tanggal 22 Agustus 2023;
7.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023;
8.Bukti Pembayaran
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
9.Surat Banding ditandatangani oleh Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy bertindak selaku:
• Pemohon Banding
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
10.Penandatanganan surat banding
• Berkedudukan di Indonesia
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11.Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan

banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sera Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

C. bahwa apabila majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini:

II. Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan

…. dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pemabayaran dividedn secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan Tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen;

2) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagi modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarakan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividedn sebagaimana dimaksud dalam Psal 4 ayat (1) huruf g;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

1) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Pemghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Pasal 23 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Isitimewa;

3) Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

2. Tanggapan Terbanding

a. bahwa data dan informasi terkait koreksi sengekta keberatan PPh Badan tahun 2020 atas penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman diketahui:

a) bahwa perjanjian dilakukan antara PT CG Power Sytems Indonesia (sekarang Pemohon Banding PT Elsewedy Electric Indonesia) dengan CPSI;

b) bahwa perjanjian ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2019;

c) bahwa jumlah pinjaman sebesar USD1.200.000;

d) bahwa jangka waktu pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak pencairan;

e) bahwa pencairan uang pinjaman dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 29 Mei 2019, 22 Juli 2019 dan 23 Juli 2019 melalui transfer bank kepada CPSI;

f) bahwa Tingkat suku bunga 4,75% per tahun;

g) bahwa pinjaman diberikan tanpa jaminan;

h) bahwa pinjaman digunakan sebagai belanja modal dan pengeluaran pra/pasca operasional;

2) bahwa tidak terdapat bukti atas pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan CPSI sampai dengan jatuh tempo pinjaman;

b. Penelitian terhadap sengketa

1) bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat banding nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Elsewedy Electric Indonesia, NPWP 01.069.333.1-055.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TAX/011FIN/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena hanyalah merupakan uraian Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan permohonan Banding, dimana Terbanding berpendapat bahwa

permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa pada bagian ini, Terbanding memaparkan analisa dan pendapatnya terhadap pokok sengketa. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada argumentasi baru yang disampaikan oleh Terbanding di dalam SUB ini. Seluruh argumentasi yang disampaikan pada SUB adalah hanya merupakan pengulangan atas apa yang disampaikan Terbanding sejak Pemeriksaan dan Keberatan, terutama pada SPUH. Berikut tabel untuk menjelaskan maksud Pemohon Banding;

HALAMAN SUBTENTANGPEMOHON BANDING
Halaman 4-7Menurut Pemohon BandingPemohon Banding tidak memberikan tanggapan pada bagian ini karena merupakan pengulangan atas argumentasi Pemohon Banding pada Surat Banding;
Halaman 8Dasar Hukumemohon Banding tidak memberikan tanggapan pada bagian ini karena hanya merupakan kutipan atas Dasar Hukum yang digunakan Terbanding yang telah disampaikan Terbanding pada SPUH;
Halaman 8-9Tanggapan TerbandingPemohon Banding akan memberikan bantahan atas tanggapan Terbanding ini;

a. bahwa tidak ada argumentasi apapun yang disampaikan oleh terbanding berkaitan dengan sengketa ini. Sebelum Pemohon Banding menyampaikan tanggapan Pemohon Banding atas bagaian ini, Pemohon Banding sampaikan dahulu kutipan argumentasi yang disampaikan Terbanding pada bagian ”Tanggapan Terbanding”, sebagai berikut:

”a. Data dan lnformasi terkait koreksi sengketa keberatan PPh dan tahun 2020 atas penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan Perjanjian pinjaman diketahui:

a) Perjanjian dilakukan antara PT CG Power Systems Indonesia (sekarang Wajib Pajak PT Elsewedy Electric Indonesia) dengan CPSI;

b) Perjanjian ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2019;

c) Jumlah pinjaman sebesar USD 1.200.000;

d) Jangka waktu pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak pencairan;

e) Pencairan uang pinjaman dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 29 Mei 2019, 22 Juli 2019 dan 23 Juli 2019 melalui transfer bank kepada CPSI;

f) Tingkat suku bunga 4, 75% per tahun;

g) Pinjaman diberikan tanpa jaminan;

h) Pinjaman digunakan sebagai belanja modal dan pengeluaran pasca operasional;

2) Tidak terdapat bukti atas pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan CPSI sampai dengan jatuh tempo pinjaman;

b. Penelitian terhadap sengketa

1) Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00”

bahwa merujuk kepada kutipan diatas, Terbanding tidak memberikan argumentasi apapun yang mendukung koreksinya, dan hanya menyebutkan bahwa ”Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tanpa adanya Dasar dan Bukti yang jelas. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya koreksi Terbanding ini dibatalkan secara keseluruhan;

b. bahwa argumentasi, penjelasan dan bantahan pemohon banding. Terlepas dari fakta bahwa Terbanding sama sekali tidak menguraikan alasan koreksinya, Pemohon Banding tetap akan menyampaikan kembali argumentasi dan bantahan-bantahan terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp17.628.990.091,00, sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah salah dan keliru dengan melakukan re- karakterisasi pembebasan utang menjadi pembayaran dividen dengan dasar PMK No. 22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”), karena Dasar Hukum tersebut nyata-nyata merupakan ketentuan terkait Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement

– “APA”), yang secara jelas tidak relevan dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menetapkan adanya objek PPh Pasal 23 atas dividen yang berasal dari re-karakterisasi pembebasan

utang menjadi pembayaran dividen, dengan merujuk kepada PMK- 22/2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, tindakan Terbanding adalah salah dan sangat dipaksakan semata-mata hanya untuk mendapatkan koreksi, karena PMK-22/2020 tersebut merupakan ketentuan mengenai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement – “APA”), yang mana sengketa dalam Banding ini bukan mengenai adanya kesepakatan harga transfer;

bahwa bagian “menimbang” dari PMK-22/2020 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara

Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa dari bagian “menimbang” diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PMK-22/2020 ini adalah ketentuan yang:

- mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); dan

- merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari PP No.74 Tahun 2011 yang batang tubuhnya bersumber dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

bahwa merujuk kepada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan jelas diatur bahwa bagian “menimbang” merupakan uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan; bahwa dari kutipan diatas, maka jelas bahwa PMK-22/2020 ini dimaksudkan:

- untuk mengatur mengenai tata cara dan hal-hal sehubungan dengan adanya Kesepakatan Harga Transfer;

- Transaksi Hubungan Istimewa selalu mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan eliminasi penggeseran laba;

- bukan dimaksudkan untuk mengatur mengenai tata cara perpajakan atas pembebasan utang; dan

- oleh karena itu, PMK-22/2020 ini tidak relevan dengan sengketa Banding ini;

bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan penggunaan PMK-22/2020 dalam rangka memutus perkara ini;

bahwa karena re-karakterisasi Terbanding atas pembebasan utang menjadi dividen yang didasarkan kepada PMK-22/2020 itu sudah terbantahkan dan terbukti tidak didasarkan kepada ketentuan yang benar, maka pokok sengketa dalam Banding ini adalah apakah pembebasan utang itu objek PPh Pasal 23 atau bukan, dan tidak lagi membahas mengenai adanya dividen;

2) bahwa pembebasan utang bukan merupakan objek Pasal 23 UU PPh. Tidak ada satu-pun objek dalam Pasal 23 UU PPh yang menyebutkan bahwa pembebasan utang itu termasuk objek pemotongan PPh Pasal

23. Dengan demikian, koreksi ini sudah seharusnya dibatalkan secara keseluruhan;

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh secara jelas menyebutkan objek apa saja yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yaitu:

- dividen

- bunga;

- royalty;

- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;

- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain;

bahwa dari objek-objek diatas, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa “pembebasan utang” merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa Penjelasan Pasal 23 ayat (1) tersebut berbunyi “cukup jelas”. Dari sisi hukum pembentukan Undang-Undang, bagian “Penjelasan” berfungsi untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Mengingat bahwa frasa yang digunakan pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) adalah “cukup jelas”, maka dapat diartikan bahwa rumusan Pasal 23 UU PPh tersebut sudah tidak memerlukan penjelasan lagi;

bahwa dari fakta ini, maka dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 23 adalah sebagaimana yang sudah tercantum dalam Batang Tubuh Pasal 23 itu sendiri, yang sudah jelas tidak ada menyebutkan bahwa pembebasan utang merupakan Objek PPh Pasal 23. Tidak ada tafsiran lain untuk Objek PPh Pasal 23 selain yang telah disebutkan dalam batang tubuh Pasal 23 itu sendiri. Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding ini batal demi hukum karena tidak ada Dasar Hukum apapun yang mengatur bahwa pembebasan utang merupakan Objek PPh Pasal 23;

3) bahwa terdapat 2 (dua) Implikasi Perpajakan atas adanya pembebasan utang, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh bagi pihak yang membebaskan utangnya dan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh bagi pihak yang dibebaskan utangnya, dimana seluruh implikasi ini berdampak kepada perlakuan perpajakan di PPh Badan (berupa biaya dan penghasilan), dan tidak berdampak kepada PPh Pasal 23;

bahwa pada bagian ini Pemohon Banding akan memberikan penjelasan terkait implikasi perpajakan atas adanya pembebasan utang, dimana tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 23 sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

a) Implikasi Perpajakan bagi pihak yang membebaskan utangnya bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding adalah pihak yang membebaskan utangnya dari PT Crompton Prima Switchgear Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, implikasi perpajakan yang ada apakah pembebasan utang ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) pada saat perhitungan PPh Badan atau tidak;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berbunyi sebagai berikut: (1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka terbukti bahwa dampak dari adanya pembebasan utang ini bagi Pemohon Banding sebatas perlakuan biaya pada saat perhitungan PPh Badan (dimana Pemohon Banding tidak membiayakan pembebasan utang tersebut pada saat perhitungan PPh Badan – telah dikoreksi fiskal), namun tidak ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23;

b) Implikasi Perpajakan bagi pihak yang dibebaskan utangnya

bahwa selanjutnya, dari sisi PT Crompton Prima Switchgear Indonesia sebagai pihak yang menerima keuntungan/penghasilan

karena utang kepada Pemohon Banding telah dibebaskan, maka sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, hal ini merupakan penghasilan yang akan dikenakan PPh Badan;

bahwa pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh berbunyi sebagai berikut: “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak... termasuk:

a.penggantian atau imbalan

b.hadiah dari

c....

d....

k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum diatas, maka dapat dijelaskan dan dibuktikan bahwa implikasi perpajakan atas adanya pembebasan utang adalah hanya sebatas pada PPh Badan (dalam hal ini, biaya pembebasan utang tidak dapat dibiayakan bagi pihak yang memberikan pembebasan (kecuali memenuhi syarat- syarat yang ditentukan) dan penghasilan bagi pihak yang dibebaskan), dan tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, menjadi semakin tidak berdasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan adanya PPh Pasal 23 atas adanya pembebasan utang;

4) bahwa Bantahan dan Penjelasan atas seluruh Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum pada SPHP dan SPUH, yang menurut Pemohon Banding adalah nyata-nyata salah dan tidak relevan terhadap sengketa Banding ini;

bahwa adapun Dasar Hukum yang digunakan Terbanding dan bantahan Pemohon Banding dapat dijelaskan pada tabel dibawah ini:

DASAR HUKUM TERBANDINGBANTAHAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan..., termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”bahwa Dasar Hukum ini tidak dapat digunakan dalam sengketa ini, karena sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada angka 1) diatas, pokok sengketa dalam Banding ini adalah atas pembebasan utang yang bukan kepada pemegang saham (tidak berhak atas dividen) dan juga bukan mengenai pembayaran atau pembagian dividen;
Pasal 18 ayat (3) UU PPh “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak”bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini hanya sebatas menentukan berapa besar nilai transaksi yang wajar. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang melakukan re- karakterisasi pembebasan utang menjadi dividen telah jauh melampaui kewenangan- nya dan terbukti bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh itu sendiri;
Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan... sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen...”bahwa dasar Hukum ini tidak relevan lagi, karena sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada angka 1) diatas, pokok sengketa dalam Banding ini adalah atas pembebasan utang yang bukan kepada pemegang saham (tidak berhak atas dividen) dan juga bukan mengenai pembayaran atau pembagian dividen;
PMK No.22/PMK.03/2020 Peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)bahwa PMK-22/2020 adalah ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dan bukan ketentuan mengenai perpajakan atas pembebasan utang. Oleh karena itu, sesuai penjelasan angka 1) diatas, Dasar Hukum ini harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ... dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan ...”bahwa sejalan dengan argumentasi Pemohon Banding yang dengan tegas menolak penggunaan PMK-22/2020, maka Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 ini juga tidak perlu dipertimbangkan (diabaikan). Hal ini juga disebabkan karena hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah mengenai penilaian atas jumlah transaksi hubungan istimewa dan bukan mengenai perpajakan atas pembebasan utang;
OECD TP Guideline on Financial Transactions Tahun 2020 - Article 10.5 - Article 10.10 - Article 10.12bahwa transaksi yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri (transaksi domestik), sehingga penggunaan OECD adalah tidak relevan dan harus diabaikan;

bahwa menambahkan hal diatas, dengan ini Pemohon Banding membantah dan menolak asumsi Terbanding mengenai pembebasan utang tersebut yang ditetapkan sebagai dividen karena:

a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), penggunaan laba bersih dalam bentuk dividen ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam hal ini, Pemohon Banding dengan tegas menjelaskan bahwa tidak ada RUPS yang diadakan Wajib Pajak yang memutuskan pembagian dividen;

b. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU PT mengatur bahwa dividen dialokasikan dari saldo laba bersih. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa laba bersih perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan objek PPh Pasal 23 yang telah ditetapkan oleh Pemeriksa Pajak;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU Pajak Penghasilan, dividen merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh pemegang saham. Sehubungan dengan ketentuan ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa PT Crompton Prima Switchgear Indonesia bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

d. bahwa dividen wajib diberikan kepada seluruh pemegang saham. Dapat kami jelaskan bahwa tidak ada undangan dan pembagian dividen kepada PT Crompton Prima Switchgear Indonesia;

bahwa merujuk kepada bantahan dan penjelasan Pemohon Banding pada tabel-2 diatas, maka seluruh Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding itu adalah salah dan keliru. Oleh karena itu, terbukti bahwa koreksi Terbanding itu tidak didasarkan kepada Dasar Hukum apapun, sehingga sudah seharusnya batal seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka koreksi positif sebesar Rp17.628.990.091,00 yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 23, sudah seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa Berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, sebagai berikut:

1) bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Yuridis Fiskal koreksi positif sebesar Rp17.628.990.091,00 atas DPP PPh pasal 23;

- bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00 merupakan koreksi yang salah dan keliru, karena bertentangan dengan Pasal 23 UU PPh;

- bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu PMK-22/2020 tidak dapat digunakan dalam sengketa ini (tidak relevan), karena PMK- 22/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – “APA”). Dengan demikian, Terbanding tidak dapat menggunakan PMK-22/2020 untuk melakukan re-karakterisasi pembebasan utang menjadi pembayaran dividen;

- bahwa pembebasan utang tidak mempunyai implikasi perpajakan kepada PPh Pasal 23. Pembebasan utang hanya mempunyai implikasi perpajakan kepada PPh Badan, yaitu perlakuan biaya atas pembebasan utang pada saat perhitungan PPh Badan bagi pihak yang membebaskan utangnya dan pengakuan pembebasan utang sebagai penghasilan bagi pihak yang dibebaskan utangnya;

- bahwa Pasal 18 (3) UU PPh sama sekali tidak memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan re-karakterisasi, pembebasan utang menjadi dividen. Pasal 18 (3) UU PPh hanya memberi wewenang yang terbatas kepada Direktur Jenderal Pajak, yaitu

a. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

b. serta menentukan utang sebagai modal;

bahwa dengan demikian, telah jelas-jelas terbukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, juga telah melampaui wewenang yang diberikan Pasal 18 (3) UU PPh;

bahwa dengan demikian, koreksi positif sebesar Rp17.628.990.091,00 yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh pasal 23, harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

- menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

- mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

- membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-67 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Keputusan Direktur Jenderal

Pajak No. KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 No.

00016/203/21/055/22 dengan surat nomor TAX/077FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No.

00016/203/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 1 tanggal 1 November 2023 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Agustus

2022;

Bukti P-6. Akta Nomor 4 tanggal 4 Mei 2021 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7. Akta Nomor 20 tanggal 24 Agustus 2021 tentang perubahan nama

Perseroan;

Bukti P-8. Akta Pendirian No. 47 tanggal 20 November 1990;

Bukti P-9. Surat Kuasa kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan

salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-10. Surat Kuasa kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan

salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-11. Salinan Surat Kuasa kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan

dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-12. Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Suhartono Maridjan, S.E., CTL;

Bukti P-14. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E., CTL; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E.,

CTL;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus

2022;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-18. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-461/PP/IKH/2022 tanggal 15 Juni

2022;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-22. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus

2022;

Bukti P-25. Pakta Integritas a.n. Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy; Bukti P-26. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Elsewedy Electric Indonesia

Nomor 01;

Bukti P-27. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Elsewedy Electric Indonesia

Nomor 04;

Bukti P-28. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT CG Power Systems

Indonesia Nomor 20;

Bukti P-29. Akta Perseroan Terbatas PT Pauwels Arya Sada Trafo Indonesia (PT

PASTI) Nomor 47 tanggal 20 November 1990;

Bukti P-30. Surat Permohonan Banding Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20

November 2023;

Bukti P-31. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-32. Surat Pengajuan Keberatan Nomor TAX/077FIN/XI/2022 tanggal 21

November 2022;

Bukti P-33. Bukti Penerimaan Elektronik nomor 14331207121221167316; Bukti P-34. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23

dan/atau Pasal 26;

Bukti P-35. Matriks Sengketa;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-37. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

Bukti P-38. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Matriks Sengketa

Terbanding;

Bukti P-39. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding (SPT

Pembetulan-1) yang menunjukkan bahwa Penghapusan Piutang telah dikoreksi Fiskal oleh Pemohon Banding;

Bukti P-40. Terjemahan Tersumpah Dokumen Loan Agreement tanggal 27 Mei

2019 antara PT Elsewedy Electric Indonesia (dahulu PT CG Power Systems Indonesia) dan PT Crompton Prima Switchgear Indonesia;

Bukti P-41. Terjemahan Tersumpah dokumen Deed of Waiver and Release

tanggal 16 April 2021 antara PT Elsewedy Electric Indonesia (dahulu PT CG Power Systems Indonesia) dan CG Group Company;

Bukti P-42. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-43. Risalah Pembahsaan akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-44. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan 2020

dan diakui tahun 2020;

Bukti P-45. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan 2020

dan diakui setelah tahun 2020;

Bukti P-46. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan

sebelum 2020 dan diakui tahun 2020;

Bukti P-47. Dokumen pendukung atas item rekonsiliasi;

Bukti P-48. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-49. Terjemahan Tersumpah Deed of Waiver & Release/Perjanjian

Pembebasan dan Pelepasan (BUKAN pembayaran dividen);

Bukti P-50. Terjemahan Tersumpah Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement

tanggal 27 Mei 2019 (BUKAN pembayaran dividen);

Bukti P-51. Pembetulan ke-1 SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 yang

menunjukkan bahwa Biaya Penghapusan Piutang telah dikoreksi fiskal;

Bukti P-52. Penjelasan Tertulis yang telah disampaikan kepada Majelis XB pada

sidang ke-2 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-53. Penjelasan Tertulis yang telah disampaikan kepada Majelis XB pada

sidang ke-3 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-54. Penjelasan Tertulis yang telah disampaikan kepada Majelis XB pada

sidang ke-4 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-55. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-56. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan di Tahun Pajak

2020, Peredaran Usaha di PPh Badan diakui sebelum Tahun Pajak 2020;

Bukti P-57. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan di Tahun Pajak

2020, peredaran usaha di PPh Badan diakui setelah Tahun Pajak 2020;

Bukti P-58. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan

sebelum/sesudah Tahun Pajak 2020, peredaran usaha di PPh Badan diakui di Tahun Pajak 2020;

Bukti P-59. Bukti atas item rekonsiliasi Penyerahan dari Luar Daerah Pabean ke

Luar Daerah Pabean;

Bukti P-60. Bukti atas item rekonsiliasi Selisih Kurs;

Bukti P-61. Bukti atas item rekonsiliasi Re-ekspor;

Bukti P-62. Audit Report untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-63. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KHP-00410 atas nama

Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-64. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KHP-00515 atas nama

Sunarto Chandra;

Bukti P-65. Penjelasan tertulis tanpa nomor;

Bukti P-66. Penjelasan Tertulis yang Pemohon Banding sampaikan pada sidang

tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-67. Dokumen Berita Acara Selesainya Pekerjaan/dokumen setara lainnya

yang disampaikan pada sidang tanggal 4 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Kegiatan Persidangan

Nomor S-370/WPJ.07/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Induk setelah SPHP;

Bukti T-4. Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak

Maret 2023;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 8 Mei 2024;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2024;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis Nomor S-2880/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober

2024;

Bukti T-10. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti T-11. Laporan Keuangan Audit;

Bukti T-12. Bagan Kepemilikan saham Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00016/203/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TAX/060FIN/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak10.768.709.500,0028.397.699.591,0017.628.990.091,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak28.397.699.591,0010.768.709.500,0017.628.990.091,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan merekarakterisasi penghapusan piutang afiliasi kepada PT Crompton Prima Switchgear Indonesia (PT CPSI) sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa transaksi pinjaman tanpa jaminan, tanpa pembayaran bunga/pokok, dan dihapuskan tanpa upaya penagihan adalah tidak wajar, sehingga selisihnya harus dianggap sebagai pembagian laba;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan penghapusan piutang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa dividen hanya terjadi jika ada pembayaran kepada pemegang saham, sedangkan PT CPSI bukan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa transaksi afiliasi, penerapan asas Substance Over Form adalah mutlak. Fakta persidangan menunjukkan adanya pemberian pinjaman tanpa jaminan dan tanpa due diligence, yang kemudian dihapuskan tanpa upaya penagihan kepada pihak afiliasi;

Menimbang bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa dana tersebut secara substansi telah beralih penguasaannya secara permanen tanpa adanya kontra- prestasi. Dalam doktrin perpajakan yang berlaku universal, pengalihan manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa tanpa didasari kewajaran usaha dikualifikasikan sebagai Constructive Dividend (Dividen Konstruktif);

Menimbang bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa secara substansi, transaksi a quo memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi a quo bukan dividen karena PT CPSI bukan pemegang saham langsung. Pandangan tersebut adalah penafsiran yang terlalu kaku dan mengabaikan realitas hubungan istimewa;

Menimbang bahwa konsep Constructive Dividend tidak mensyaratkan pembayaran langsung ke pemegang saham legal;

Menimbang bahwa dalam konteks hubungan antara sesama perusahaan anak (sister companies) yang berada di bawah pengendalian yang sama (under common control), aliran manfaat dari Pemohon Banding ke PT CPSI secara substansi diperlakukan sebagai Triangular Dividend;

bahwa artinya, manfaat tersebut secara konstruktif dianggap mengalir naik kepada Pemegang Saham Pengendali (sebagai dividen). Oleh karena itu, ketiadaan status pemegang saham langsung pada PT CPSI tidak menggugurkan karakter transaksi a quo untuk diperlakukan sebagai dividen (Constructive Dividend);

Menimbang bahwa meskipun secara teoretis dan substansi ekonomi transaksi a quo dapat diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend), Pengadilan Pajak harus memutus sengketa berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (Maret 2021);

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak (Bukan Objek Pajak);

Menimbang bahwa PT CPSI sebagai pihak yang menerima manfaat (diuntungkan dari penghapusan utang) adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dengan demikian, meskipun transaksi ini direkarakterisasi dan diperlakukan sebagai dividen, namun demikian status hukumnya adalah Bukan Objek Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding benar dalam mengidentifikasi substansi ekonomi transaksi sebagai dividen (constructive dividend), namun keliru dalam menetapkan konsekuensi perpajakannya. Karena dividen antar badan dalam negeri telah dikecualikan sebagai objek pajak oleh UU Cipta Kerja, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp17.628.990.091,00 tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.628.990.091,000,0017.628.990.091,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Agustus 2023, atas nama PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.069.333.1-055.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.