Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman
PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
PT Mondelez Indonesia Manufacturing, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak April 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mondelez Indonesia Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025