Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Mondelez Indonesia Manufacturing, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.0705//2024 tanggal 8 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011251.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP

01.071.001.0-057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-1, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, yang diwakili oleh Rika Mariani, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anna Tasya Daru Pratiwi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/MIM/TAX/IV/ 2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari/

197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/

197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Donny Supardan/198411162004121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

4. Nama/NIP: Pipit Agustian/198105062000121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2349/WPJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-181/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 048/MIM/TAX/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

PEMOHON BANDING] TERBANDING | an

Petang Bt ata Feeder Sede, Bete PTT ANA 795 UL QW SER RA tg Las aa

- Fig ga lel Ye aa LS/L ela die LA als illest | a a ree i PE MEP Dart as a ET Ma. cides leat 6b.2e0. 772-125 | Ob ana ba dea La

Do sarangan an tani deat Ea ert.

Pesasas sisakan gan cengar pasangan i! . -

Pata a

' PTE. tas per ang Mai ode Nene pengurai naa rt im .

Do Pe yeuaan D akal la Peryes cer Klas Fite | Don by ace TaD Tae rn) 1 “tahta I Pie TI 2 aoe Aa a Ba

Ll [abet aubandar KU PAN BETA LAN gad ARE LK 2 a r

1 Mer end patah ML Lo lg le “S45 (Sane SSDS FA de 1 B5 Pd bho Pet Terutan dental Png aaa eo PECQE ALR FEL ado ni wouter Pe pasa ana taat coe tuhan tab oa " L

- pat Be Coats dibs in Lha et. Ma as wt

DoS inang Daa atlet Tah ia

SFR Pata 21 | | “| .

Dao rk Pass LL PORN é3eb IN BA La

To TE Fama 1 8h2.u20+ Jaf Tlf ac4 Last ds) 4-4 nil cer basa ca «| ! cf moar | i | al vor we a SNN NAN Na w+ 7 t foe Lena aL ah Ben naa

Lo Pu Pasa Oe 7 pt pasa kerang bagan ba pI 5

! Po laa a 4 .

Penanda 3 pai IP EN EL PASANG 158 Le Fgh 225 Lf k G peu ska

dh. SRP EK: 1

BRN ck SAPI KOTA ai IA 5 BEN: DU AN but if os] NN AN Daan PA TA it ao

DP Paw yay tisha, thay Tf tse Varela. Der tae ot

LE bore Act oer"

Lo Sanga asd le et aban .

Merci Pasal Fl El -

Dobe ma basal BAL bat - u e oyvisr serke gumam stan tak bee Jd isi be] ag rgb oft pa bani wn na lest gq . OGRA ane Lee

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0705//2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagai berikut:

PEARL SA SS PLP AN —

LISA Aa _ _ 0 On PRA LELE

L KK Tt RR It “1 "Perghasian rulaat | — an a 7

Vil | arya Pake foals tse , “| | 7 io Benagaasidati C&:avber talang Le i

. Dewi TI-21 2 Mn TOR Te bec ee soe | am ay BK 3

Ea Pengureon Poouliusites fic: — in i Penelasalas Kelola esai i " Na

PN TE DN Po SNN _ .

a. Pewgiasualos Ges. ar cis fe | : —

Is Indar en bihaan deren rekan set 1 : — iene __ _ 0. _- ! - _ . 0.

PO Tea asin serang ata un 7 po Tania aa I og Chante desks rei oi — — | ~ — .

1 _ _ _ 0 segues | Be SS OBS vel | SELB OST beruma pengurangan | -

Es Dee pati ki aleaat: | i

: jn. Penyesuaian Sisilia basic La ot 7 —

Pn 0. 0. SA OS Se 0 tia sus 2a | Gad SOL.KOK

In cress bustiol Meo ti: — . —

" ee. Sorulak Ia iS} Dika. EET] ‘AOS | 2S ¥ EI (1S AF] tos aaa,

8 | Penghasilan Karta, Ia deereni TT . " . | ” -

1a Ta TEE penghus Tan cee er ~ — ! — . — —

, ae TA Se SL _ PU ST BP bee Sh Sele ae TL | Fi nis. TRU oS

PT) | Fakats saab tagan ken pear To La OT

{12 ori asi Merata "

—. __ 0. Nan . . 2 0001 ep. Le SU OG SLS

Fis Beughasilun Weak Bee Pe ue i an —

ATKP __ a __ _ oe Ao - (AA | Penginasilasi east penis nae i

Aa Ne ai BOR —. — Oo TN FES S62 oo SE TE tA 1. 385.2a2.G61

15 PPA Tesis arang jvevcis oo Sa ”

Power mela daan Tatapan -

Mo ata Lal __ MN a !

LF Bu bajad FS Ves uc in ah ti Ia —

Ts loperthir Pijat . 1 — NN TT Tn

4 rn ec PETI Hn Wes :

— Id pts bepe dese

Copies leas Ha 0 .

Po PI atas 1

. ly Pl werd ll 7k ~ no an er na Kenangan tout pa -- 1.255 Ob. pa PA DANA ep es i hao Pa Paul. - ~ a oO ~ “ata Trs Nana To 1 i ~ — ~~ .

ret . | Be dhan oe IG aa ae eee ee OE

SUP BR gree NI

7 : oo) BRD pase. : . 7 —

. moe oT eae Bea as Bots pasa

CesT s FR pola kre 7 '

SS ain jain an {t= Gaga | | . .

: bocoa. Jum i | - : i

0 wet ea re EU errr LE Fy as PET Bee i Tab. Thi ct —

— rt aa SESS TENGE | — _ ° OO ~~ be} Paste sania tidak Oka Oo ~ . Diy Aa ena

TA Pa ANA IE Baraka We es DP na ata aa “Sales Kelasa ara | | a wa Pita Pustetl 2: Tn | a 7 cae 1 - eo te ba hi | ERO KA FSS i

AI Maa PPI pracy lieeti ie. db ees bl LIPS ra tsa Saha

PEN NN 2 PI [oo wee | AD TA

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/MIM/TAX/III/ 2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na NN SUMLAH RUPIAH MENURUT me ween swew PEMOHON BANDING Seogzeru Diagutan

! Keberatan

2 Its 2 baal Mer juicy Loreal an DAO MERE La SoS 938 -

68 Penghasilan Dragons Labs Sato fd: DANA bin TT Vay BIOS A3 | PELAKSANA

400 Penguin Pengin isikan Beda pasa Dhan tosh SERA AA elds FFA HA :

5 jPenghasdan Detu dalam menert 3 oly ST na 38.273 AAL GUA . ELANG OA

6 lPerghosibao net dolisn nee aing ! -

‘a Penanaman dick hau visi bea CELT ATI | Dba YE :

Yo eugene an Gaa penganan | - | i fe Pengasihan seh uang angan pekerja. - | ;

(a. lengan : ! - : :

asalan panas mun esai Dera gen peogbnaraaan ' | : i

Vo pergi cette i :

Bo Pesanan fists i :

abo Penyesuaian Jaka Pieaiit) Py Va ad Be tehtak Mn ML NASA ili Bemyresuisaata Fiskal Meer il i MRS Tur as SUE US

Ir ad andi Gt ai Pepachediaen cose Tuan tere . “le Banas Va ERA AE + Pipes:

Oo Penghasilan mete bose reser : ‘ -

10 Jumlah pesashasaha nun is bee Pb 1 BIT eh Ah e POOAR SUIS TLS MESRA Sal

11 Maka fstmbongan setang samp Tessa aa ih - az temp Si Karaga ul ! ASN TELE MAA Dd MS ns | :

13 focus semi Kenal Kena Pak Trail : - i -

Is Pengisssisin kena pajakalG fl - 15 15) AID. BE WT aa BAL ya ARSA ba

18 MMP Permian tari xi Sa SEA AT PEt APG te lo hh Poe AA ert

Pee mna Ian BA Pesat Pn bead tape anakan! - i

16 etn au

IT Sums Pe Terutanpa So ONH Met TS | PN Lada | SD SA

VS hpl Parade -

Peo PEP anggara peo riot | - ie Devan pelupa i clef odes devin i :

Ce a Dia 22 . | -

BG. TN Kasat 3 Pina aa idee | TOE bates wo Pb Pes = . :

me dali bun ‘ :

Wt Aula sds ng ibu: Pe dan ides LA Stet : PLM paar el Dake kendi, . . i

Ha Kamal Be . PAN hee Nari BA

eee AP perk kudu pagu: Ho -

Suman be PA oS , Pe mAh AP i La Sa) i :

ALI SMEPKE I .

" Junnlah Pajak yung dapat Aid han Ta dag. eT PE la Feat | MSN NONA Mei An FAN hashes

15 legen sro Thlaky kurang alif sera PP biked . VU | PA kali . Blais up ltr

20 (inks: Admusisksati H la. Bang Pasal Sia KSP PRIS Pa - : LAR SI Sao

Mh Peanga Pasa! O08 Furuya SUP i GG !

DL Menaikan Pan PAN SN Re: : i :

Id, Kenaikan Yaad ivi KUE :

te. aah Sena tad annisa Nian ea Abah 596733 . . 15.034. 245, FBR

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

po 0 itamb:

Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Dikurangi) 2000 Rp! (Rp) Rp) a. Penghasilan Neiio 277 244 264.717 O| 277.244.264.717 b. Kompensasi | 68.156.516.801 ol 69.150.516.801

Kerugian c. Penghasilan Kena | 208.098.747.916 | 0| 208.093.747.916

Pajak d. Pajak Penghasilan = goa AE 7 en AAA -

52 0923.456 75 . . .

PPh Terutang) 5 0 0 | O| 52.023.436 7 50 e. Kredit Pajak 17.622.546 750 O| 17.622.546.750 a. ak rani © : Ni . _ Ka .

f. PPh Kurang, (Lebihi | 34.400,890.000 0| 34.400.890.000

Bayar ee g. Sanksi Admunisirasi |” 15.026.508.752 (0) 15.026.308.752 h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih} 49 497 198.752 O) 49.427.198.752

Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding (“Keputusan Keberatan”) Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding sebagaimana telah dilakukan pembetulan berdasarkan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan Nomor 00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang (“UU”) Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang dibanding Nomor KEP- 02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima pada tanggal 20 September 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan Keberatan yang dibanding;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rika Mariani dengan jabatan selaku Direktur sebagaimana dibuktikan dengan Akta Notaris Kanya Candrika Kartini, S.H., M.Kn. Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 18 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Empat (“KPP PMA 4”) sebagaimana telah dilakukan pembetulan berdasarkan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan Nomor 00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

, Nan Koreksi

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Pembahasan (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Penghasilan Bruto

1 atau Peredaran L702 4490 032.785 LS9eSb2.366.714 1.702.449.0382. FSS 194.413.335.929

Usaha: Bruto

» Harga Pokek L 575891476313 LATHEO3S. 300.638 LSTASGL479.313 1893.178.675)

Penjualan .

Penghasilan Bruto

3 atau Laba Brute 120.957.533.472 322.225.006.076 120.937 E33.472

Pengurangan

& Penghasilan Bruto 69. S860.772.454 PART 2.455 69. S86,77 2.454 atau Biaya Usaha

5 Penghasilan revo STSTOFSLOLS 252637292622 S7.ATO TS1OLS dalam negeri (3-4)

Penghasilan zero

G6 Calan negeri - - -

Jaganya a. Penghasilan dar: st La ean so maa nen cot ag <a peace:

™ 20 S39 O83. 771 29,539,033, 771 ! 29 33G O83 TTL wala Usaha Kan — h. Penghasilan jasa /pekenaan - - - bebas 0.

ce. Penghasilan sehubungan dengan | .

pekerjaan dc. Lain-lain - - - c. Jamlah 2G RI O83 77) 29 530 O83 771 29,539 O83 772 (acbte-d ~ | ~ _ ~ oe ia

Fasilitas penanaman mada,

Fo berupa - - - pengurangan penghasilan neto

S Penyesuaian Fiskal - - - a. Penyesuaian 9.964.092.598 21,406,595, 249 9.964 002,598 11441992651

Fiskal! Positir bp. Penyesuaian 165.338.797.925 26,332.707.925 25.338 707.925

Fiskal Neganf 7 ees oe ees ~ cs e. Jummiak tats lo. 374.105.3271 Is G32. 012.076 (LOST LOS 227)

9 Penghasilan Neto . .

Luar Negeri: _ So

Jaralah

1G Penghasilan Neto TO.S3S.7S9. 462 277.245.254.717 | TO.ABS.7SO 42

She 28 0-9) 7

' Menurut

No Uraian Waii . . Pembahasan Koreksi jib Pajak Fiskus ; Akhir (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Zakat: sumbangan ill keagamaan yang - - - bersifat wan

Pig Kompensasi - 69.150.516.801 69.150.516. 50:

I Kerugian

-, Penghasuan Tidak

"9 Kena Pajak IPTKP: . . .

Penghasian Rena

14 Pajak 10-11-12- TSS. 7S 62 208.093.747.926 1.385.242.6562

13) 0. Kan vg PPA Teratas tail 17.633.939.750 52.023:436.730 346.310.300

Pengembakan PPn “5 Pasa. 24 vang telah . . .

diperhitungesan tahun lau cp jamak PER 17.633.939,730 52,023.436.750 | 346,310,500

Terutang 113+ 26)

LS Kredit Patax an oe - a. PPh ditanggung pemerintah 7 7 7

Dipotong/dipungat - - - oleh pihak lam | 0.

bol. PPh 21 - - - b.2. PPh 22 3.09 623,000 2.998, 230,000 3.909.623.000 b.3. PPh 23 1858020404 1859020494 1 858.020.404 b.5. PPh 24 - - - boo. Lain-ain - - - b.6. Jumlah

Il. d eh Ine 3.868 645,494 4.857.250.4904 4.868.643.494 (1.393 GAGi ce. Dibayar sendiri - - -

Ul. PPh 22 - - - cd. PPA 25 S.7SS.O38. 762 S.7SS 038.762 S&.TSS.6358.702

C3. PPh 29 3.976.687. 494 3.976.087 4904 3970057 94 ch. STP (pokok kurang haxari

CS. Lain-lain - - - c.6. Jumlan foie. 2te.3ce.die. 12.765.296.256 12.765.2965.256 12,765.296.256 coal

Menurut

No Uraian Wajib Pajak 1 Fiskus Pembahasan (dalan Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Diperhitungkan _ oe — 7 — d.l. SKPPKP - - - c. Jumlah Pajak yang dapat 17.633.939.750 177.622.546.750 117.633.939.750 dikreditkan (atb.6-c.6-d.1)

Pajak yang

19 tidak/kurang - 34.400.890.000 (17.287.629.250)

, dibayar (17-18.e)

59 Sanksi ; . . .

Administrasi

Specs Pasal 13 - 15.026.308.752 - b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP 8 c. Kenaikan Pasal 2 3 -.

17C (5) KUP . en d. Kenaikan Pasal

17D (5) KUP — 7 7 oo 7 e. Jumlah sanksi administrasi - 15.026.308.752 -! (a+b+c+d) _ _ oe

Jumlah PPh yang +

21 masih harus - 49.427.198.752 | (17.287.629.250) dibayar (19-20.e) ANN 0.

bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 032/MIM/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan selanjutnya disebut sebagai (“Surat Keberatan”) yang ditandatangani oleh Irma Erinda dengan jabatan selaku Direktur dengan Akta Notaris Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn. Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022;

bahwa pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di atas, dan mengajukan keberatan atas koreksi sebagai berikut:

Rincian Koreksi \dalam Rupiah) Keterangan

Peredaran Usaha _ 0 — 194.413.333.929 Diajukan keberatan

Harga Pokok Penjualan | 353.178.675 Tidak diajukan keberatan

Penyesuaian Fiskal Positif | 11.441.992.651 Diajukan keberatan

Kredit Pajak 11.393.000 Diajukan keberatan bahwa sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus (majukan

. . eberatan (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

1 Penghasilan Brute gitar 1.702.449.032 785 1 806.862.366.714 194.413.333.420

Peredaran Usaha’ Bruto

2 Harga Pokok Penjualar 1.574.638. 300.638 1574.6038.3006 838

3 Penghasilan Biato atau 127.810.732.147 322.224.066.076

Laba Bruto 11-22)

Perigurangan

4 Penghasilan Bruto atau O9.5860.772.453 69.586.772.45=

Biaya Usaha _ oo

5 Penghasilan me:o dalan: 539.223.959.693 252.637.293.622 ego 13-4)

6 Penghasilan rieto dalami n n

Negeri Lalriniva _ - a. Perighasileari dari luar 209.339.083.771 29. 530.083.771

Usaha to. Perghasilar | . .

Jasa pekarjaai bebas

Cc. Penghasilan sehubungan dengan - - pekeriaan

4d. Lain-lain - - e. Juamuah ja" b"crdi 29.539 083.77 1 29,539 URS3B.77 1

Fasil:tas perancangan

7 modal berupa 3 .

pengurangan pelghasilan reo

S Penvesuaiaz Fiskal - - a. Penyesuaian Fiskal , yoo oo a 4 -

2 9.964.602.5908 221.406.595.240 121.441.992.651

Positil ana b. Pemesan Mishel 260.338.707.925 26,.338.707,. 025

Negatif ce. Jurnlah fa-to (LO6.8374.105.327) (4.932.112.0760) a Penghasilan Neto Luar 2 2

7 Negeri an . oe

Lo Jiralah Penghasilan TLass.g3s.1l37 277.244.264.717

Neto (5° G@.e-7F esc)

Lakat/ SUITsarear

1] keagarnjaan vatig bersifal - -

12 Koripensasi Kerugian 69,150.516.801 69.150.516.801

13 Perighasilan Tidak Kena . 2

Pajak (PTKP

Menurut Koreksi yang

, diajukan

No Uraian Wajib Pajak Fiskus kebecatan oe (dalam Rupiah] (dalam Rupiah) (dalam Rupiah}

Pergembalhan PPn Pasa.

16 é4vang teal . .

Oo diperhivungken tanun

Temat DP Terrase

1S Kredi: Fak - - ig pa a. FPS ditanggung 7 7

Pemerintan an hh. Dioctengidipusgut . .

ist Dinas han _ L 8 hil. FPh 22 5 In oo l.4. FPh 24 8 03 - bos. Lana: a - - la. Jumlah seg Lorca -- .. ae oleh ab, 3-2.4+9.5: 4.888.643 494 494 (21.293 0001 o, Diluavias sesdin: - -

SA SES

000ml, PFs 22 - -

MS, STP ipokek kurang . .

bayar:

oo, Lain-lain - - dl. Cepersitungsas - - d.1. SKPPK3 - - e, Jumlan Peak yang faso.Oe0 0-11 NN dibavar (17-15 61 TT 0

20 Sanssi Admisistrasi _ ao ! -

& Bunga Fagel LA id: | 7 {5.078.308 752 lh. Bunga Pasal 14 [31 herura koFo 7 .

c. Kenaikan Pasal 17C . . : oe

AS) KUP d. Kenaikan Pasal 17D 7 7 (5) KUP e. Jumlah sanksi - administrasi (atb+c+d) . 15.026.308. 752 Tn

Jumlah PPh yang masih - -

21 harus dibayar (19420.e) (17.074.334.416} 49.427.198.752 bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ as

: Semula , : Menjadi

Uraian (dalam Rupiah) Dikurangi (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Penghasilan Neto 277.244.264.717 | si | 277.244.264.717 b. |Kompensasi Kerugian | 69.150.516801| = | 69.150.516.801

Penghasilan Kena Pajak 208.093.747.916|.... - | 208.093.747.916

Pajak Penghasilan (PPh) 52.023.436.750 Po 52.023.436.750

Terutang

Kredit Pajak 17.622.546.750|—— -| 17.622.546.750

34.400.890.000| = | 34.400.890.000 g. | Sanksi Administrasi 15.026.308.752| -|) 15.026.308.752 h. | Jumlah PPh yang masih 49.427.198.752 49.427.198.752 harus / (lebih) dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Korekel Keputusan: Koreksi

Koreksi Keberatan Pemohon Banding (dalam Rupiah) Keterangan dalam Rupiah (dalam Rupiah)

Ueche 1.896.862.366.714 | 1.702.449.032.785 | 194.413.333.929 | Diajukan banding

Fiskal Positif 21.406.595.249 9.964.602.598 | 11.441.992.651 | Diajukan banding

Kredit Pajak 4.857.250.494 4.868.643.494 11.393.000 Tidak diajukan bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp194.413.333.929,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Peredaran Usaha dikoreksi sebesar Rp194.413.333.929,00 adalah didasarkan pada perhitungan kembali Peredaran Usaha karena adanya penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) jo PER- 22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa,jo

PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sttd dengan PER-32/PJ/ 2011 tanggal 11 November 2011 tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Penentuan Harga Transfer ditemukan hal-hal sebagai berikut:

1) Pada Appendix TP Documentation halaman 23

3.2.2 Pendekatan

EY melakukan pencarian distributor pembanding di kawasan AMEA (“rangkaian distributor pembanding”) pada bulan Desember 2018 menggunakan data periode tahun 2015 sampai dengan 2017;

diterangkan lagi di bawahnya bahwa pangkalan data Oriana diakses melalui Global Fusion88 pada tanggal 12 Desember 2018;

2) Maka bahwa Wajib Pajak tidak mematuhi Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa sehingga didapatkan kesimpulan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016 Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selanjutnya pemeriksa melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa tahapan pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ./2013 sebagai berikut:

a. Menentukan karakteristik usaha wajib pajak, untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha wajib pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal;

bahwa dengan mengidentifikasi karakteristik transaksi afilaisi wajib pajak serta melakukan analisis fungsi, maka pemeriksa menyimpulkan bahwa karakteristik usaha wajib pajak adalah sebagai contract manufacturing sesuai dengan TP Documentation Report 2018 Pemohon Banding;

b. bahwa memilih metode transfer pricing dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi (the most appropriate method); bahwa dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan penentuan harga sesuai dengan keterangan dihimpun oleh Terbanding sebagai berikut:

- Jawaban permintaan keterangan Wajib Pajak mengenai penetapan harga transfer dan mark up yang diterapkan adalah : “Biaya-biaya yang direimburse ke afiliasi adalah: Raw material + Packaging material + Direct Variable Expense + Fixed Manufacturing Expense, Kebijakan mark up 6%: adalah diterapkan secara konsisten”.

Biaya yang disebutkan di atas merupakan COGS.

- Kebijakan Mark Up Wajib Pajak sesuai dengan keterangan dan TP Documentation yang disampaikan adalah 6% dan diterapkan secara konsisten dengan metode TNMM, PLI yang dipakai MTC namun kondisi faktualnya MTC Pemohon Banding 3,49% dan kebijakan tersebut juga tidak konsisten mengingat pada tahun sebelum dan sesudahnya, MTC Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

- Saat melakukan pertanyaan mengenai perbedaan antara kegiatan usaha antara tahun 2017 dengan tahun 2018 dijawab dengan memberikan ilustrasi melakukan jurnal penjualan, terlihat bahwa mark up afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dari COGS dengan sales:

II, Summary Jurnal 2017 dan 2015 Sari pembukuan diatas

Jusnat Penjualan 2017 1 pemualan ae diliah he Uta! Cr Isi Selisit COGS vs Sales tase

Soe eee a . SER .

Or AP MOMS Ties _ 2 ee ee 1 . :

ad Ail AP Pn att at Sh i

Jamal Penjualan 2018 | penjualan ks gihak ANS sai} Ka or _ ae Setisih COGS vs Sates ane Mark up Aft ase rte

—— - —————— 5.5 ——. = $$ —- es

Mee. Savile - . , .————— 5 — - . ‘

PY Musto wag Shat Ot at gary art na

Summary 2017 - 2018 int the “

SEE ———-——— wb Hd — — HD

Fever ee ore eee eT DUAR pe tbe ae mye be Te NT

- Gross Profit Ratio dan Gross Profit to COGS Ratio Pemohon Banding hanya sebesar 7.46% dan 8.06% tidak jauh dari mark-up 6% yang ditetapkan oleh Pemohon Banding pada kebijakan penetapan harga maka metode paling tepat sesuai dengan price setting yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah metode biaya plus atau Cost Plus Method (“CPM”) dimana mark up yang diterapkan Pemohon Banding ada pada COGS.

c. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

- Pemilihan Profit Level Indicator (“PLI”)

Sesuai dengan metode yang paling tepat menurut Terbanding adalah metode biaya plus (CPM_ maka PLI yang digunakan Pemeriksa adalah Gross Profit to COGS ratio atau Gross Mark Up.

- Penggunaan Data Tahun Pembanding

Wajb Pajak memakai data pembanding tahun 2015-2017. Mengingat ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 bahwa dokumen penentuan harga transfer tersedia pada saat transaksi maka Terbanding menggunakan data dan keterbatasan tersedianya data tahun 2017 saat digunakan untuk menentukan harga transfer tahun 2018 maka Terbanding memakai data tahun 2015-2016 untuk kepastian prinsip Ex-ante.

- Pemilihan Perusahaan Pembanding

Dalam mencari data pembanding, penjelasan kriteria pencari (searching criteria) yang digunakan mengikuti searching criteria yang bersumber dari database Oriana versi Oktober 2018 (versi 162) dan dilakukan seleksi manual didapatkan data pembanding adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding sesuai TP Documentation Pemohon Banding: Gross Profit to

2015-2016

22.77%

98,55%

30,80%

87.66%

69.02%

29,94%

70.42%

25,246

22,596

13,85Yo

21,77%

138.52%

27.80%

60,18%

Me gg

Gross Profit to COGS Ratio

— LIL Lower Quartile | 23,390

— | Median | 30.37 Yo per Quartile | F7O,07T% bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Gross Profit to COGS Ratio selama 2 tahun untuk 14 perusahaan pembanding pada tahun 2015-2016 jika dimasukkan dalam interval quartile maka rentang paling tinggi (upper quartile) sebesar 70,07%, nilai tengah (median) 30,37%, dan nilai terendah (lower quartile) 23,39%;

- Kinerja keuangan Pemohon Banding sesuai dengan segmentasi yang diberikan oleh Wajib Pajak:

Mondelez Domestic - PT MIT & PT -

PROFIT/LOSS International AMEA KUJ Total

Revenuc 1.040.926.915. 576 661.522.106.209 1.702.449.032.785

COGS 963.239.012.800 612.252.406.507 1.575.491.479.313

Gross Profit 77.6S7.915.779 49,269.639.702 126.957.535.472

Selling and Marketing exp 26,.836.282.405 190.285.120.698 37.121.405.103

General and Adm exp ATA 825 3.014.989, 907 7.794.467.731

Financing Expense 15.]27.912.076 9.542.988.944 24.670.901 6206

Net Operating Marain 30.944,240,.865 26.426.5-10,155 57.370.781.018

Gross Profit to COGS Rano 8.074 805% 8.06%

Transaksi anliasi

Gomesuk tidak diiakukan pengujian PRKU sesuar dengan PER-32/PU/2011

Pasal 2 avat 2

Penerapan Kewajaran pada Transaksi Ekspor ke Mondelez International AMEA:

Ko aa ta " ne ' Hotty

Hebat kai Po taka phones aa Tb te

Lots es be oleh Te tempt Sete ET

TA AL kah Pier oars KE Ba Naa Hal BEN PEN HN BNN ing ta ia kara PMV ta Ka Rai sone '

or: pn wate Tete aa hat helio. roa

Pala #5 at ba HN . Pa Do eee, bahwa berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dengan PLI menggunakan Gross Profit to COGS Ratio, ratio dari Pemohon Banding sebesar 8,06% masih di bawah rentang quartile ratio perusahaan pembanding. Setelah dilakukan adjustment pada COGS, Gross Profit to COGS ratio Pemohon Banding yaitu 9,85% pun masih di bawah rentang kewajaran antara 23,39% s.d. 70,07%. Terbanding

menggunakan data pada rentang Q2 sebesar 30,37% untuk menghitung kewajaran harga atas transaksi aflliasi;

Sales c'm PxkU = COGS = 102 COGS to Tora! Cost Ratio x COGS

= O47 578.018.3650 + 1303730 x 947.578.018.300

= 947.578.018.360 - 287.762.242.146

= 1285.340.260.505

Sales Wajar kepada Mondeiez AMEA = 1,235.340.200.306

Sales kepada Mondelez AMEA cfm SPT ' Segmentasi WP =_1.050.926.926.376

Koreksi = 194.413.333.929

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP b. Pasal 4 ayat (1) UU PPh c. Pasal 18 ayat (3) UU PPh d. PMK-213/PMK.03/2016 e. PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Referensi

Poin Argumentasi Pemohon Banding Halaman pada Surat

Banding

1 Dokumen Lokal yang telah disiapkan dan diserahkan oleh | Halaman 15

Pemohon Banding kepada Terbanding yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer vang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh

Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha.

2 | Pendapat Terbanding atas prinsip ex-ante dalam menggunakan | Halaman 17 data keuangan perusahaan pembanding tidak didasarkan oleh peraturan penentuan harga transfer vang berlaku.

3 | Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas | Halaman 20 penggunaan Metode Biaya Plus/ Cost Plus Method ("CPM”) oleh

Terbanding karena dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman maupun peraturan penentuan harga transfer vang berlaku serta Terbanding tidak konsisten dalam penerapan metode pengujian.

memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

5 | Koreksi Terbanding dengan menggunakan median (atau O2) laba | Halaman 30 perusahaan-perusahaaan pembanding tidak didasarkan pada peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku.

bahwa adapun rincian dari masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut: Alasan 1: Dokumen Lokal yang telah disiapkan dan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018 yang ditelah diserahkan kepada Terbanding sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlakudi Indonesia yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa:

“ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

ayat (2):

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

ayat (3):

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.“

Selain itu, berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations January 2022 (”Pedoman OECD”) pada paragraf 3.60 juga menyatakan:

”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."] bahwa selain itu, perlu dicatat bagi Terbanding bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 18 ayat 5 dari PER-32 serta Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran D pada Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) yang berlaku saat penyusunan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, yaitu sebagai berikut.

Pasal 18 ayat 5 dari PER-32 menyebutkan:

“Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. Pembanding yang terpilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.”

Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 menyebutkan:

“Dokumen Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. Informasi keuangan; dan e. Peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian / fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.” bahwa sejak proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajara dan Kelaziman Usaha. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, serta dapat memberikan penjelasan dan bukti

yang memadai sebagaimana tertera di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali nilai kewajaran atas transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa melanjutkan hal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mematuhi PMK-213 Pasal 3 ayat (1) sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sebagaimana disebutkan dalam PMK-213 Pasal 3 ayat (1) bahwa:

”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi” bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah Terbanding sampaikan dan akui dalam hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding bahwa pencarian pembanding dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan keterangan tambahan bahwa pangkalan data diakses pada tanggal 12 Desember 2018. Dalam hal ini, transaksi afiliasi Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa sendiri yaitu transaksi penjualan kepada Mondelez International AMEA PTE. Ltd. (”MIAPL”) merupakan transaksi yang dilakukan pada tahun pajak yang dimulai dari 1 Januari 2018 dan berakhir pada 31 Desember 2018 (”Tahun Pajak 2018”). Oleh karena itu, pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan pangkalan data yang diakses pada tanggal 12 Desember 2018 sendiri menunjukkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding telah diselenggarakan berdasakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

Alasan 2: Pendapat Terbanding atas prinsip ex-ante dalam menggunakan data keuangan perusahaan pembanding tidak didasarkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah setuju dalam penggunaan data keuangan perusahaan pembanding beberapa tahun dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sebagaimana yang telah dijelaskan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 dan juga diperkuat dengan kutipan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer atas penggunaan data keuangan perusahaan pembanding beberapa tahun sebagai berikut;

bahwa lampiran atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-22”) Nomor 2 menyebutkan bahwa: “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.” bahwa hal ini sejalan dengan Pedoman OECD paragraf 3.76 - 3.78, yang menyebutkan bahwa:

”3.76. In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where

a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

3.77. Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable;

3.78. Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

[Terjemahan tidak resmi:

3.76. Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan mengenai transaksi afiliasi, secara umum hal tersebut mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut mungkin mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau sudah mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa suatu produk berada di akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode keuntungan transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa

situasi kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.

3.77. Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan daya banding. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harga atau laba sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.

3.78. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, misal dengan mengidentifikasi hasil yang mungkin menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik pembanding yang mendasari transaksi afiliasi yang sedang ditinjau, dalam beberapa kasus hal ini mengarah pada penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.] bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding terkait penggunaan data tahun 2015 dan 2016 untuk kepastian prinsip ex-ante karena keterbatasan tersedianya data tahun 2017 pada saat penentuan harga transfer untuk tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan bahwa United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TP Manual”) menyebutkan konsep pendekatan ex-ante untuk data yang dapat diperbandingkan pada paragraf 3.6.2.3:

“3.6.2.3 Timing of collection of the relevant comparable data is also a potential issue. In some cases, taxpayers implement transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intragroup transactions were undertaken, i.e. on an ex-ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such

information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone. This ex-ante analysis of the arm’s length price is, however, not the most common approach.

[Terjemahan tidak resmi: 3.6.2.3 Waktu pengumpulan data pembanding yang relevan juga merupakan masalah potensial. Dalam beberapa kasus, wajib pajak menerapkan dokumentasi harga transfer untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intragrup mereka dilakukan, yaitu secara ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan “penetapan harga kewajaran dan kelaziman usaha”), berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dengan tahun terjadinya transaksi yang dikendalikan. Pada dasarnya, pihak independen dalam kondisi yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga pada data historis saja. Namun demikian, analisis ex-ante atas harga wajar ini bukanlah pendekatan yang paling umum.]” bahwa berdasarkan kutipan di atas, Pemohon Banding tidak menemukan adanya relevansi antara penerapan kepastian prinsip ex-ante dengan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2017 sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding dan juga tidak ada penjelasan lebih lanjut maupun peraturan penentuan harga transfer di Indonesia yang diberikan oleh Terbanding atas hal ini. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa data keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2017 sendiri sebenarnya telah tersedia pada saat pencarian perusahaan pembanding dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan pangkalan data yang diakses pada tanggal 12 Desember 2018. Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga

sampaikan bahwa tidak ada peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang menentukan bahwa penarikan data keuangan perusahaan pembanding harus dilakukan di awal tahun buku. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menolak pendekatan penarikan data perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2018, dikarenakan penarikan tersebut masih berada dalam periode tahun buku berjalan;

Alasan 3: Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas penggunaan CPM oleh Terbanding karena dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman maupun peraturan penentuan harga transfer yang berlaku serta Terbanding tidak konsisten dalam penerapan metode pengujian harga transfer.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuannya dalam penggunaan CPM oleh Terbanding. Dalam pemilihan metode penentuan harga transfer dan dengan pemahaman Terbanding terhadap karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai contract manufacturer, Terbanding menganggap bahwa metode yang paling tepat untuk digunakan dalam penerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah CPM.

bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.47 dan 2.49 disebutkan: “2.47. an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e., it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost-plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost plus mark up in the open market; or b) reasonably accurate adjustment can be made to eliminate the material effects of such differences.”

[Terjemahan tidak resmi: “Suatu transaksi tidak terkendali sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu, transaksi tidak terkendali yang sebanding) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi berikut ini terpenuhi:

a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi mark up

biaya plus di pasar terbuka; atau b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan-perbedaan tersebut.”] “2.49. The cost-plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year. While in many cases companies are driven by competition to scale down prices by reference to the cost of creating the relevant goods or providing the relevant service, there are other circumstances where there is no discernible link between the level of costs incureed and a market price.” [Terjemahan tidak resmi: “Metode biaya plus menghadirkan beberapa kesulitan dalam penerapan yang tepat, terutama dalam penentuan biaya. Meskipun benar bahwa suatu perusahaan harus menutupi biaya-biayanya selama periode waktu tertentu untuk tetap bertahan dalam bisnis, biaya-biaya tersebut mungkin bukan penentu laba yang tepat dalam kasus tertentu untuk satu tahun. Meskipun dalam banyak kasus perusahaan didorong oleh persaingan untuk menurunkan harga dengan mengacu pada biaya pembuatan barang yang relevan atau menyediakan layanan yang relevan, ada keadaan lain di mana tidak ada hubungan yang terlihat antara tingkat biaya yang dikeluarkan dan harga pasar.”] bahwa dalam menerapkan CPM, terdapat dua kondisi yang harus terpenuhi dalam membandingkan antara transaksi pihak afiliasi dan transaksi independen yaitu 1) tidak terdapat perbedaan pada transaksi yang dapat mempengaruhi CPM secara material dan 2) dapat dilakukan penyesuaian yang mengeliminasi pengaruh material dari perbedaan tersebut;

bahwa sebagai contoh, perbedaan prinsip akuntansi yang digunakan antar negara (accounting consistency) dapat muncul dalam kinerja keuangan antara pihak yang diuji dengan perusahaan independen pembanding. Hal ini dapat menyebabkan kategorisasi atau pengelompokan biaya antara harga pokok penjualan dan biaya operasi menjadi tidak konsisten, yang berarti bahwa hasil

pada tingkat margin kotor di entitas yang sebanding tidak dapat diandalkan untuk memberikan data yang cukup dapat dibandingkan;

bahwa terdapat banyak pertimbangan yang digunakan dalam penentuan harga Pemohon Banding, yang mana tidak terdapatnya ketersediaan data basis data komersial atas data keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang cukup detail untuk memastikan kesebandingan pengelompokan biaya harga pokok penjualan (direct cost dan indirect cost) dan biaya usaha untuk dapat dipertimbangkan dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dan oleh karena itu tidak tepat dalam menerapkan CPM dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa analisis lebih lanjut perlu dilakukan untuk penerapan CPM dalam rangka memastikan bahwa terdapat tingkat kesebandingan yang tinggi atau untuk mengidentifikasi perbedaan dan jika perbedaan tersebut dapat dieliminasi. Dalam hal identifikasi dan eliminasi perbedaan tidak dapat dilakukan, CPM tidak dapat diterapkan sebagai metode penentuan harga transfer untuk membandingkan pihak yang diuji dengan perusahaan independen pembanding;

bahwa sebagaimana juga dinyatakan pada Pasal 11 ayat 8 PER-32, dalam pemilihan metode yang paling tepat, terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan:

“dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.” bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai berdasarkan Pasal 11 ayat 8 PER-32 sebagaimana disebutkan di atas, konsisten dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Metode Laba Bersih Transaksional/Transactional Net Margin Method (”TNMM”) merupakan metode yang lebih sesuai dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan penjelasan untuk poin-poin di atas sebagai berikut:

• Kelebihan dan kekurangan metode penentuan harga transfer

Bagian B.2, paragraf 2.68 Pedoman OECD:

“Net profit indicators also may be more tolerant to some functional' differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins....”

[Terjemahan tidak resmi: “Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali dibandingkan dengan margin laba kotor....”]

Bagian B.3, paragraf 2.75 Pedoman OECD:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be effected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences....”

[Terjemahan tidak resmi: “Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan tersebut....” ] Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Bagian B.3, paragraf 2.76 Pedoman OECD :

"...Depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the effect of the functional differences on the cost structure and on the revenue of the potential comparables, net profit indicators can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions and to differences in the level of risks."

[Terjemahan tidak resmi:“... Tergantung pada fakta dan keadaan dari kasus tersebut dan khususnya pada efek dari perbedaan fungsional pada struktur biaya dan pendapatan dari perusahaan pembanding yang potensial, indikator laba bersih dapat menjadi kurang sensitif dibandingkan dengan margin kotor terhadap perbedaan dalam tingkat dan kompleksitas fungsi serta perbedaan tingkat risiko.”] bahwa berdasarkan kutipan di atas, dinyatakan bahwa kelebihan TNMM adalah metode ini tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dan lebih toleran terhadap sejumlah perbedaan fungsi. Sehingga penggunaan TNMM akan lebih andal dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi dikarenakan tidak adanya perusahaan yang benar-benar memiliki fungsi yang sama dalam operasional bisnisnya;

• Kesesuaian metode penentuan harga transfer

Bagian D.1, paragraf 2.45 Pedoman OECD:

”The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark- up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s

length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long- term buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.”

[Terjemah tidak resmi: ”Metode biaya-plus dimulai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemasok properti (atau jasa) dalam transaksi afiliasiuntuk properti yang ditransfer atau jasa yang diberikan kepada pembeli afiliasi. Mark-up biaya-plus yang sesuai kemudian ditambahkan ke biaya ini, untuk menghasilkan keuntungan yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan kondisi pasar. Apa yang diperoleh setelah menambahkan mark-up biaya- plus ke biaya di atas dapat dianggap sebagai harga wajar transaksi afliasi. Metode ini mungkin paling berguna di mana barang setengah jadi dijual antara pihak-pihak terkait, di mana pihak-pihak terkait telah menyepakati perjanjian fasilitas bersama atau perjanjian pembelian dan pasokan jangka panjang, atau di mana transaksi afiliasi adalah penyediaan jasa” bahwa hal ini juga sesuai dengan Pasal 11, PER-32/PJ/2011:

” (11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.” bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan MIAPL bukan merupakan transaksi penjualan atas barang setengah jadi maupun transaksi jasa, sehingga penerapan CPM adalah tidak tepat berdasarkan kutipan-kutipan di atas;

• Ketersediaan informasi yang andal dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen

Bagian D.1, paragraf 2.52 Pedoman OECD:

“Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency. The gross profit mark ups must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences across enterprises in the treatment of costs that affect gross profit mark ups that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability. In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability...”

[Terjemahan tidak resmi: “Aspek penting lainnya dari kesebandingan adalah konsistensi akuntansi. Ketika praktik akuntansi berbeda dalam transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali, penyesuaian yang tepat harus dilakukan pada data yang digunakan untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk memastikan konsistensi. Mark up laba kotor harus diukur secara konsisten antara perusahaan yang terkait dan perusahaan independen. Selain itu, mungkin terdapat perbedaan antar perusahaan dalam perlakuan biaya yang mempengaruhi mark up laba kotor yang perlu diperhitungkan untuk mencapai daya banding yang dapat diandalkan. Dalam beberapa kasus, mungkin perlu memperhitungkan biaya operasional tertentu untuk mencapai konsistensi dan daya banding...”] Bagian B.2, paragraf 2.68 Pedoman OECD:

“...Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult

to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

[Terjemahan tidak resmi: “...Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan berbagai macam margin laba kotor tetapi tingkat indikator laba operasi bersih yang masih serupa. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi biaya dalam laba kotor atau laba operasional dapat menyulitkan evaluasi komparabilitas margin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”] bahwa Pemohon Banding menyampaikan grafik yang mendemonstrasikan selisih yang besar atas kinerja keuangan perusahaan pembanding pada tingkat laba kotor menggunakan indikator tingkat laba Gross Profit Margin (”GPM”) dan tingkat laba bersih menggunakan indikator tingkat laba Mark-up on Total Cost (”MTC”) dengan data kinerja keuangan selama 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2015 sampai 2017 sesuai dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

Perbandingan Rata-Rata Tertimbang 3 (tiga) Tahun GPM dan MTC Perusahaan Pembanding Tahun 2015 - 2017

Perbandingan Rata-Rata Tertimbang 3 (tiga)

Tahun GPM dan MTC Perusahaan Pembanding Tahun 2015 - 2017 bahwa grafik di atas menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tingkat kesebandingan yang dapat

disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan pendekatan pencatatan pada tingkat laba kotor. Jika informasi andal yang tersedia tidak memadai dan tingkat kesebandingan yang diperlukan tidak dapat dicapai, maka sesuai dengan PER-32 Pasal 11 ayat 8, CPM tidak dapat diterapkan sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai;

bahwa di sisi lain, penggunaan tingkat laba bersih dengan menerapkan metode TNMM dapat meminimalkan perbedaan tersebut melalui selisih yang relatif lebih kecil dari laba usaha bersih sebagaimana dapat dilihat dalam grafik di atas, dimana selisih yang besar pada tingkat laba kotor antar perusahaan pembanding menjadi lebih kecil pada tingkat laba operasional setelah memperhitungkan seluruh biaya, sehingga kemungkinan atas adanya perbedaan pendekatan pencatatan dapat dieliminir pada tingkat laba bersih; bahwa berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat bahwa sebagai contoh pada tingkat laba kotor, perusahaan pembanding Tep Kinsho Foods Co Ltd mencatatkan GPM senilai 121,84% dimana jauh lebih tinggi dibandingkan Cong Ty Co Phan Banh Givral yang mencatatkan GPM hanya senilai 97,29%. Sementara, pada tingkat laba bersih, Tep Kinsho Foods Co Ltd mencatatkan MTC senilai 4,80% yang mana lebih rendah dibandingkan Cong Ty Co Phan Banh Givral yang mencatatkan MTC senilai 30,61%. Hal ini membuktikan bahwa struktur atau klasifikasi biaya dapat memengaruhi keandalan dalam penerapan CPM;

bahwa Keputusan Terbanding menerima keseluruhan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding pada dasarnya telah menerima kinerja keseluruhan perusahaan pembanding (baik margin kotor maupun margin operasi) dan oleh karena itu, Terbanding seharusnya juga menerima laba operasi perusahaan pembanding. Karena kinerja setiap perusahaan tidak terbatas kepada margin kotor, hal ini berarti bahwa Terbanding seharusnya juga menerima kinerja keseluruhan perusahaan pembanding hingga tingkat margin operasi;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa tingkat kesebandingan yang tinggi tidak akan dapat dicapai pada tingkat laba kotor dengan menerapkan CPM

sebagai metode penentuan harga transfer akibat perbedaan selisih antara margin kotor dan margin operasi antara perusahaan-perusahaan pembanding, keputusan Terbanding yang menerima perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding juga berarti bahwa tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak menganalisis margin operasi perusahaan pembanding untuk dapat mencapai analisis kesebandingan yang lebih andal; bahwa sebagaimana terlihat dalam grafik di atas, fluktuasi di tingkat laba kotor antara perusahaan pembanding menghilang di tingkat laba operasi. Hal ini membuat laba operasi menjadi lebih andal untuk analisis kesebandingan, karena semua potensi perbedaan akan diminimalkan, mengingat semua biaya telah diperhitungkan (misalnya, perbedaan biaya akibat tingkat efisiensi, basis biaya, dan klasifikasi akuntansi telah diminimalkan);

bahwa selanjutnya, tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan rata-rata tertimbang 2 (dua) tahun yang diterapkan oleh Terbanding, berikut Pemohon Banding juga sampaikan grafik perbandingan tingkat laba kotor dan tingkat laba bersih perusahaan- perusahaan pembanding menggunakan pendekatan Terbanding yaitu data kinerja keuangan selama 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2015 dan 2016 yang mengindikasikan hal yang sama dan sejalan dengan penggunaan data kinerja keuangan selama 3 (tiga) tahun sebagaimana telah dijelaskan di atas; Perbandingan Rata-Rata Tertimbang 2 (dua)

Tahun GPM dan MTC Perusahaan Pembanding Tahun 2015 - 2016

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dari sudut pandang teknis penentuan harga transfer, analisis kesebandingan menggunakan margin operasi dengan penerapan metode TNMM akan menimbulkan hasil rentang kewajaran yang lebih tepat dan andal dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha transksi afiliasi. Perlu disampaikan bahwa sangat tidak tepat apabila Terbanding melakukan pembandingan laba Pemohon Banding, terlebih pada tingkat laba kotor untuk perusahaan dikarenakan adanya perbedaan pendekatan dalam pencatatan biaya dari masing-masing perusahaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk transaksi afiliasi pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018. Dengan dasar bahwa metode TNMM menguji laba bersih relatif terhadap dasar yang tepat (misalnya biaya, penjualan, aset) yang direalisasikan oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya;

bahwa penggunaan metode TNMM lebih tepat untuk dipilih dibandingkan dengan metode lainnya, dalam hal ini CPM, karena metode TNMM tidak sensitif atau tidak mudah terpengaruh atas perbedaan transaksi dan fungsional atas transaksi serta pengelompokan biaya-biaya yang dapat mendistorsi hasil analisisnya, dibandingkan dengan gross profit margin. Hasil penerapan TNMM tidak mudah terdistorsi dengan adanya perbedaan karakteristik produk, ketentuan kontrak ataupun kondisi ekonomi yang mungkin berdampak secara signifikan dalam penerapan metode lainnya; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa penentuan kebijakkan harga atas transaksi penjualan kepada MIAPL, yaitu total biaya ditambah dengan mark-up 6% tidak serta merta berarti bahwa metode CPM merupakan metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi ini. Dikarenakan penting untuk memahami substansi transaksi serta kesesuaian metode pengujian transaksi, alih-alih hanya langsung menerapkan metode CPM sebagaimana dilakukan oleh Terbanding tanpa memperhatikan kesuaiannya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa penerapan metode CPM oleh Terbanding tidak konsisten dengan posisi Terbanding atas proses sengketa pada tahun-tahun pajak lainnya, secara khusus Tahun Pajak 2018 dimana Terbanding telah setuju dengan penggunaan metode TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan terkait operasional usaha yang dapat digunakan menjadi dasar perbedaan Terbanding dalam memilih metode penentuan harga transfer antara Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2018;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan peraturan serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku dan oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

Alasan 4: Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa dalam melakukan koreksinya, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding melalukan pendekatan segmentasi atas transaksi Wajib Pajak dengan MIAPL. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa melanjutkan dari argumen Pemohon Banding pada poin 3 di atas dengan menerapkan TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat dan menguji tingkat laba bersih Pemohon Banding, kinerja keuangan tersegmentasi Pemohon Banding atas transaksi penjualan kepada MIAPL menghasilkan tingkat laba bersih menggunakan MTC sebesar 4,63%;

Perhitungan MTC tersegmentasi atas transaksi penjualan kepada MIAPL ims |e | ai

Rupiah

Harga Pokok Penjualan| BB |_963.239.012.806

Administrasi bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan periode analisi 2 (dua) tahun yang digunakan oleh Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rentang antarkuartil kewajaran tingkat laba bersih perusahaan-perusahaan pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan juga telah digunakan oleh Terbanding, baik menggunakan data keuangan perusahaan pembanding rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun (2015-2017) sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding, maupun rata-rata tertimbang 2 (dua) tahun (2015-2016) sebagaimana dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut.

Rentang antarkuartil kewajaran MTC perusahaan-perusahaan pembanding

2015-2017 2015-2016 (Periode (Periode

Nama Perusahaan Pembanding Analisis aga menurut Analisis menurut

Pemohon Terbanding)

Banding

HALONG CANNED FOOD oy 5 Aso.

- | INNER MONGOLIA YILI INDUSTRIAL “ ao

THIEN HUONG FOOD JOINT STOCK 4p. a Ab:

Median (@2) Lo 4580| 4,600 bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa MTC tersegmentasi yang diperoleh atas transaksi penjualan kepada MIAPL sebesar 4,63% berada di dalam rentang antarkuartil kewajaran rata-rata tertimbang MTC baik dalam pendekatan periode analisis data keuangan 3 (tiga) tahun maupun 2 (dua) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi penjualan kepada MIAPL yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah konsisten dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di Indonesia dan tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi dikarenakan hasil performa keuangan Pemohon Banding telah berada didalam rentang kewajaran;

Alasan 5: Koreksi Terbanding dengan menggunakan median (atau Q2) laba perusahaan-perusahaaan pembanding tidak didasarkan pada peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku, dan hanya berdasarkan asumsi semata tanpa bukti yang kuat serta analisis yang memadai.

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas adanya pendekatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana telah dijabarkan secara komprehensif di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Terbanding menggunakan pemahaman yang tidak tepat dan tidak berdasar, karena Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan median (Q2) dari rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding. Namun pada kenyataannya, tidak ada basis untuk mendukung penggunaan median (Q2) sebagai dasar perhitungan koreksi. Pemohon Banding menyampaikan bahwa setiap nilai dalam rentang antarkuartil yang diperoleh atas perhitungan kinerja keuangan perusahaan pembanding (rentang kewajaran) dapat dianggap sebagai nilai yang wajar dan oleh karena itu, sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa terdapat satu nilai saja dalam rentang antarkuartil tersebut yang seharusnya dijadikan nilai acuan yang paling wajar seperti halnya yang dilakukan oleh Terbanding yang menggunakan median (Q2);

bahwa hal ini didukung dengan Pasal 1 poin 5 dalam PER-32 yang menyatakan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.” bahwa Surat Edaran DJP Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) pada Bab I juga menyatakan bahwa:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.” bahwa kemudian, Pedoman OECD atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada bagian Glosarium juga menyatakan definisi rentang kewajaran sebagai:

”A range of figures that are acceptable for establishing whether conditions of a controlled transaction are arm’s length and that are derived either from applying the same transfer pricing method to multiple comparable data or from applying different transfer pricing methods.”

[Terjemahan tidak resmi: ”Rentang angka yang dapat diterima untuk menentukan apakah kondisi transaksi afiliasi adalah wajar dan yang didapat baik dari penerapan metode penetapan harga transfer yang sama ke beberapa pembanding atau dari penerapan metode penetapan harga transfer yang berbeda”] bahwa selain itu, Pedoman OECD pada paragraf 3.55 juga menyebutkan: ”3.55. [...] because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises

engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.”

[Terjemahan tidak resmi: ” 3.55. [...] karena penetapan harga transfer bukanlah ilmu pasti, maka akan banyak penerapan metode yang paling tepat atau metode yan menghasilkan rentang angka yang kesemuanya dapat diandalkan secara relatif. Dalam kasus ini, perbedaan dalam angka yang membentuk rentang mungkin disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Terdapat juga kemungkinan bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang sama persis untuk transaksi tersebut.”] bahwa selain itu, Pedoman OECD paragraf 3.62 menyatakan:

”3.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle...”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.62. Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan keandalan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha... "] bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan UU KUP pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2), disebutkan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan median (Q2) sebagai dasar perhitungan koreksi tidak didukung dengan analisis yang memadai sehingga tidak sesuai dengan Undang- Undang dan peraturan yang berlaku seperti yang disebutkan di atas. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan memperhitungkan keseluruhan nilai yang berada pada rentang kewajaran atau rentang antarkuartil pada pengujian transaksi- transaksi dengan pihak afiliasi yang terdapat di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018.

bahwa dengan demikan, berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 tersebut;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp11.441.992.651,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan mengoreksi pembebanan jasa oleh Taloca Gmbh karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transfer atas biaya jasa tersebut sesuai ketentuan yang

berlaku, dan harga transfer atas biaya jasa tersebut terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya tersebut tidak diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding

- Biaya tersebut tidak benar-benar terjadi (tidak ada bukti pemberian jasa)

- Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding

- Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan tidak terjadi duplikasi, shareholder's activity ataupun incidental benefit

- Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-upnya)

Dasar Hukum :

a. Pasal 18 ayat (3) UU PPh b. Pasal 18 ayat (4) UU PPh c. Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00 sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan Taloca Gmbh dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

; : , Referensi Halaman

No| Poin Argumentasi Pemohon Banding | ia Surat Banding atas dasar kebutuhan Pemohon Banding terjadi dan dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi

Pemohon Banding

3 | Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan Halaman 34 bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental

4 | Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan Halaman 37 dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-up bahwa adapun rincian dari masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut: Alasan 1: Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding

Pertama-tama, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan lindung nilai atas harga komoditas untuk melindungi dari perubahan harga komoditas yang tidak diduga, diperkirakan atau diantisipasi. Tujuan utama lindung nilai sendiri adalah mengurangi volatilitas harga dan meningkatkan kemampuan prediksi biaya. Di dalam Grup Mondelez, Taloca GmbH merupakan entitas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai komoditas atas nama entitas afiliasi Grup Mondelez tertentu, termasuk Pemohon Banding, dan bertindak sebagai perantara dalam transaksi perdagangan komoditas back-to-back.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, bahwa biaya jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya atas jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon Banding terkait dengan transaksi lindung nilai komoditas/commodity hedging transaction, dimana Pemohon Banding menggunakan teknik lindung nilai ini untuk membatasi dampak dari tingginya biaya komoditas dan nilai tukar;

bahwa berdasarkan kondisi di atas, maka jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH merupakan suatu jasa yang penting bagi Pemohon Banding mengingat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan langsung dengan transaksi komoditas yang berisiko atas volatilitas harganya. Atas dasar tersebut, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding membutuhkan jasa tersebut sesuai dengan operasional bisnis serta risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

Alasan 2: Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan berupa perjanjian, invoice, bukti potong dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (“SSP JLN”) atas nama Taloca GmbH menunjukkan bahwa jasa tersebut benar terjadi dan atas biaya jasa tersebut telah diterapkan peraturan pajak yang sesuai dan berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan skema transaksi jasa lindung nilai dimana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai komoditas atas nama perusahaan Grup Mondelez. Taloca GmbH melakukan transaksi independen dengan lembaga keuangan pihak ketiga dan menyediakan instrumen lindung nilai ini seperti yang diminta kepada pihak afiliasi. Taloca GmbH bertindak sebagai lawan transaksi langsung dengan bank atau bursa komoditas dan berdagang atas nama pihaknya sendiri; bahwa transaksi lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin di mana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai rutin atas nama pihak afiliasi Mondelez tetapi tidak menanggung risiko atau manfaat tambahan apa pun yang terkait dengan risiko lawan transaksi yang mendasari atau hasil dari lindung nilai;

bahwa atas dasar kondisi di atas, maka Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis dari kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan jasa lindung nilai dari Taloca GmbH sebagai berikut:

• Manajemen risiko (rekomendasi strategi dan proses persetujuan) terkait dengan transaksi komoditas;

• Informasi pasar (analisis fundamental, prakiraan panen di negara penghasil komoditas, riset pasar); dan

• Mengembangkan proposal pembelian produk komoditas.

bahwa tanpa adanya jasa lindung nilai yang dilakukan oleh Taloca GmbH, Pemohon Banding harus melakukan sendiri kegiatan tersebut di atas yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukannya sendiri. Oleh karena itu, Taloca GmbH sebagai pihak yang memiliki kapasitas, memiliki asset jaminan akan berfungsi sebagai penyedia jasa;

Alasan 3: Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Alasan 2 di atas, dimana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai komoditas atas nama perusahaan Grup Mondelez termasuk Pemohon Banding dan transaksi lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin di mana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai rutin atas nama pihak afiliasi Mondelez termasuk Pemohon Banding, sehingga saat menerima jasa lindung nilai komoditas dari Taloca GmbH, Pemohon Banding secara efektif membayar biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian;

bahwa sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 1.38 yang menyatakan: “Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accepta price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options. Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transactionis essential in accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it may be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the

single transaction, but may take into account a broader arrangement of economically related transactions.”

[Terjemahan tidak resmi: Perusahaan independen, ketika mengevaluasi persyaratan transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan opsi lain yang secara realistis tersedia bagi mereka, dan hanya akan melakukan transaksi jika tidak melihat alternatif yang menawarkan peluang yang lebih menarik untuk memenuhi tujuan komersial mereka. Dengan kata lain, perusahaan independen hanya akan melakukan transaksi jika transaksi tersebut tidak diharapkan akan menghasilkan hasil yang lebih buruk daripada opsi terbaik berikutnya. Misalnya, satu perusahaan tidak mungkin menerima harga yang ditawarkan untuk produknya oleh perusahaan komersial independen jika perusahaan tersebut mengetahui bahwa calon pelanggan lain bersedia membayar lebih banyak dengan ketentuan yang sama, atau bersedia membayar dengan jumlah yang sama dengan ketentuan yang lebih menguntungkan. Perusahaan independen pada umumnya akan mempertimbangkan perbedaan yang relevan secara ekonomi antara opsi yang secara realistis tersedia bagi mereka (seperti perbedaan tingkat risiko) ketika menilai opsi tersebut. Oleh karena itu, mengidentifikasi karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi sangat penting dalam menggambarkan transaksi afiliasi secara akurat dan dalam mengungkapkan berbagai karakteristik yang diperhitungkan oleh para pihak dalam transaksi tersebut dalam mencapai kesimpulan bahwa tidak ada peluang yang secara realistis lebih menarik yang tersedia untuk memenuhi tujuan komersial mereka daripada transaksi yang diadopsi. Dalam melakukan penilaian semacam itu, mungkin perlu atau berguna untuk menilai transaksi dalam konteks pengaturan transaksi yang lebih luas, karena penilaian opsi yang tersedia secara realistis bagi pihak ketiga tidak selalu terbatas pada transaksi tunggal, tetapi dapat mempertimbangkan pengaturan yang lebih luas dari transaksi yang terkait secara ekonomi.] bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding atas biaya jasa lindung nilai yang dibayarkan telah menilai opsi yang secara realistis tersedia bagi Pemohon Banding sebagai berikut:

• Menerima jasa lindung nilai komoditas serupa dari penyedia jasa pihak ketiga.

bahwa dalam situasi ini, Pemohon Banding akan membayar penyedia jasa pihak ketiga setidaknya biaya jasa yang sebanding, sehingga tidak lebih merugikan daripada mengadakan pengaturan lindung nilai komoditas dengan Taloca GmbH;

• Melakukan fungsi lindung nilai komoditas secara internal dengan menggunakan karyawannya sendiri.

bahwa opsi ini mungkin tidak realistis karena Pemohon Banding tidak memiliki tingkat keahlian dan sumber daya yang sama atau sebanding karena Taloca GmbH harus melakukan fungsi lindung nilai komoditas. Bahkan jika Pemohon Banding mempekerjakan karyawan dengan keahlian yang diperlukan, membagi fungsi grup ini berpotensi menyebabkan duplikasi upaya yang menghasilkan biaya yang sama atau lebih tinggi daripada pengaturan saat ini dengan Taloca GmbH;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada satu pun dari opsi ini tersedia secara realistis dan menawarkan hasil yang lebih baik bagi Pemohon Banding dibandingkan pengaturan transaksi lindung nilai komoditas dengan Taloca GmbH. Selain itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, jasa lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin di mana Taloca GmbH mengatur dan mengelola lindung nilai tetapi tidak menanggung risiko tambahan atau manfaat terbatas sehubungan dengan risiko yang mendasari atau hasil dari lindung nilai. Alhasil, biaya yang terkait dengan kegiatan administrasi lindung nilai Taloca GmbH, digabungkan dalam mekanisme pembebanan kembali yang terpisah untuk penyediaan jasa rutin; bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jasa lindung nilai yang disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon Banding:

a. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memiliki karyawan

dengan keahlian dan sumber daya yang sama atau sebanding dengan Taloca GmbH;

b. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham yang dibuktikan dengan biaya pemegang saham yang tidak terdapat ke dalam komponen biaya jasa lindung nilai ini melainkan biaya jasa lindung nilai yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Taloca GmbH hanyalah biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian. Lebih lanjut, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Taloca GmbH bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Adapun pemegang saham Pemohon Banding per 31 Desember 2018 adalah Mondelēz International Holdings, LLC sebesar 99 persen dan Kraft Foods International Service, LLC sebesar 1 persen; dan c. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental melainkan jasa lindung nilai diperuntukkan untuk entitas Grup Mondelez termasuk Pemohon Banding yang menjadi tujuan jasa dan dibutuhkan oleh penerima jasa yaitu Pemohon Banding.

Alasan 4: Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-up nya) bahwa sebagaimana dijelaskan di atas dan terdapat pada perjanjian jasa lindung nilai antara Pemohon Banding dan Taloca GmbH, komisi yang dibebankan oleh Taloca GmbH atas kegiatan jasa lindung nilai menghasilkan mark-up pengembalian rutin atas biaya yang diperoleh Taloca GmbH. Saat menerima jasa lindung nilai komoditas dari Taloca GmbH, Pemohon Banding secara efektif membayar biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian. Sebagai penyedia jasa dan perantara untuk kegiatan lindung nilai komoditas, Taloca GmbH juga menerima remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung. bahwa sebagai rincian, terdapat tujuh elemen biaya utama yang dikeluarkan oleh Taloca GmbH saat memberikan jasa lindung nilai komoditas kepada Pemohon Banding. Taloca dapat membebankan komisi atas jasa lindung nilai komoditas yang memulihkan biaya sebagai berikut:

• Komisi dasar: Komisi dasar adalah biaya sehubungan dengan pembelian dan penjualan komoditas berjangka. Sebagai pedagang di pasar berjangka, Taloca GmbH harus memiliki rekening perdagangan yang dibuka di perusahaan pialang untuk berpartisipasi di pasar.

• Biaya pertukaran: Biaya pertukaran mewakili pembayaran atas akses pasar dan perdagangan kontrak berjangka di pasar pusat dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan.

• NFA/Lainnya: NFA adalah organisasi dengan pengaturan mandiri yang anggotanya mencakup pedagang komisi berjangka, operator pemusatan komoditas, konsultasi perdagangan komoditas, broker pengantar, bursa komoditas, perusahaan komersial, dan bank, yang bertanggung jawab — di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) — untuk beberapa aspek peraturan Futures Commission Merchant (FCM), Commodity Pool Operator (CPO), Commodity Trading Advisor (CTA), Introducing Broker (IB), dan personel terkaitnya, dengan fokus utama pada kualifikasi dan kecakapan, kondisi keuangan, penjualan ritel praktik, dan perilaku bisnis para tenaga profesional masa depan. NFA mensyaratkan biaya atas setiap kontrak berjangka berbasis bursa yang diperdagangkan.

• Pelaksanaan: Biaya pelaksanaan mewakili jumlah perubahan harga dengan penempatan pesanan pasar. Jumlahnya akan terlihat relatif lebih kecil di pasar dengan tingkat perdagangan yang lebih tinggi dan lebih besar di pasar dengan tingkat perdagangan yang lebih rendah. Selain itu, biaya pelaksanaan berhubungan positif dengan varian laba perdagangan yang diharapkan.

• Biaya transaksi OTC: Taloca GmbH tidak membebankan komisi apa pun atas perdagangan OTC, oleh karena itu, untuk memulihkan biaya yang dikeluarkan atas perdagangan OTC, terdapat kenaikan sebesar 10% yang diterapkan pada jumlah elemen biaya yang terkait dengan perdagangan lainnya.

• Margin pertukaran: Taloca berdagang di pasar berjangka Intercontinental Exchange (ICE). Margin pertukaran yang disyaratkan oleh ICE terdiri atas

dua komponen: margin awal minimum dan margin pemeliharaan minimum. Untuk mendanai margin pertukaran yang diperlukan untuk lindung nilai komoditas, Taloca GmbH meminjam dari pihak afiliasinya Mondelez International Finance AG (“MIF”), jika diperlukan. Saat ini, biaya margin diperkirakan berdasarkan biaya pinjaman yang dikeluarkan oleh Taloca GmbH saat meminjam dari MIF.

• Biaya operasional (umum & administrasi): Taloca GmbH juga mengeluarkan biaya operasional (umum & administrasi) terkait yang perlu dimasukkan ke dalam formula pembentukan biaya komisi.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk tetap melakukan koreksi terhadap biaya lindung nilai yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dikarenakan biaya lindung nilai yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan asas kebutuhannya, eksistensinya, manfaat ekonomisnya, bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental, serta dasar penentuan harganya;

bahwa dengan demikan, berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00 tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan

pada bukti-bukti yang kuat dan andal dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di surat ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp194.413.333.929,00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp11.441.992.651,00 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 menjadi sebagai berikut:

z Jumlah

No Uraian (dalam Rp)

1 Peredaran Usaha 0 1.702.449.032.785

2 Harga Pokok Penjualan 1.574.638.300.638

3 Laba Bruto Usaha (1-2) _ 127.810.732.147

4. Biaya Usaha Lainnya 69.586.772.454

. S ' Penghasilan Neto dari Usaha (3-4) PEN 58.223.959.693

.& Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha 7 _. 29.539.083.771

7 Penvesuaian Fiskal .

a. Penyesuaian Fiskal Positif 7 9.964.602.598 b. Penyesuaian Fiskal Negatif a 26.338.707.925 c. Total Penyesuaian Fiskal (a-b) ___ Be (16.374.105.327)

8 Penghasilan Neto Luar Negeri 0. 0 _ ae

9 Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7.c+8j 7 _ . 71.388.938.137

10 Kompensasi Kerugian _ 0 . 69.150.516.801

11 Penghasilan Kena Pajak (9-10) 2.238 421.336

12 PPh Badan Terutang (tarif x 11) 559.605.334

13 Kredit Pajak 000 ___17.622.546.750

14 Pajak yang kurang/llebih) dibayar (12-13) __ 00. (17.062.941.416)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-181/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011251.15/2024/PAN/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 262/MIM/TAX/ XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. | Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia Vv kepada Pengadilan Pajak;

2 Siterims surat keputusan yang dibanding, Con SPS Tangga |S diterima surat keputusan yang dibanding:

3. | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan V di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar Kekuasaan Pemohon Banding:

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: Pov fo

5. | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangjelas: S| Vi]

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vv

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024;

7. | Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, Ni yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024;

8. | Bukti Pembayaran”) 00000000 beo Koo

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: © [| fo

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang x masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Rika mariana selaku: Direktur”)

Eat ary ——5—5———

- Ahli Warisnya:

— ea vere dak botkesuuken o ae

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: | fe

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasakhusus

10. | Penandatangan suratbanding 0 | Po 0 (|= Berkedudukan diIndonesia: ——S—SSC—CN Td

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat \ banding

11. | Surat/skp/keputusan”) yang diajukan banding bukan merupakan \ objek yang dapat diajukan banding.””) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2013 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-418/RIKSIS/ KPP.0705/ 2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

oo oo Tere va hb Sua Pet aa :

. : Weta.

Moti Ba re ge Tae MDs et pPT SA gui mete .

Dom NB gia thes Sak ie yo bia egg bo i

Ae na Ea Pe] bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/MIM/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 8 Maret2024berdasarkanLPADNomor FORM-05001009/BPS/ KPP.070503/2023 tanggal 8 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

sio Bagan Peru

: eee ar ed

Tgn ae att: neha ys ti. . pa an

SP ge RRR aT ad fp tat. '

KI Benar Li: Tia a Te Mtgaytes pra tte .

PAS Uns te gat , fig eer MS) IF bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp) a. Penghasilan Neto | 277.244.264.717 | OO | 277.244.264.717 lb. Kompensasi Kerugian | 699.150.516.801 | OO | 69.150.516.801 c. Penghasilan Kena Pajak | 208.093.747.916 | 0. |_ 208.093.747.916 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 52.023.436.750 | — '/? O| 52.023.436.750 e. Kredit Pajak | 17-622.546.750 | | 17.622.546.750 f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 344.400.890.000 | OO | 34.400.890.000

9. Sanksi Administrasi | 155.026.308.752 | OO | 15.026.308.752 h. Jumlah PPh yang masih 49.427 198.752 49.427 198.752 harus/(lebih) dibayar

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Peredaran Usaha:

Koreksi

Jumlah Rupiah Menurut Diajukan

Uraian Banding

Pemohon Terbanding Terbanding (Rp)

Banding dalam dalam

Pemeriksaan Keberatan

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00, dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa Dokumen Lokal yang telah disiapkan dan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b. bahwa pendapat Terbanding atas prinsip ex-ante dalam menggunakan data keuangan perusahaan pembanding tidak didasarkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas penggunaan Metode Biaya Plus/Cost Plus Method (”CPM”) oleh Terbanding karena dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman maupun peraturan penentuan harga transfer yang berlaku serta Terbanding tidak konsisten dalam penerapan metode pengujian;

d. bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e. bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan median (atau Q2) laba perusahaan- perusahaaan pembanding tidak didasarkan pada peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku;

bahwa dengan demikan, berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 tersebut;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa yang menjadi pbjek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00380/ RIKSIS/KPP.0703/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui koreksi untuk Masa Pajak April 2021, dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 yang didasarkan pada perhitungan kembali Peredaran Usaha karena

adanya penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing);

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Penentuan harga transfer diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pada appendix TP Documentation halaman 23; 3.2.2 Pendekatan; EY melakukan pencarian distributor pembanding di Kawasan AMEA pada bulan Desember 2018 menggunakan data periode Tahun 2015 sampai dengan 2017;

2) Pangkalan data Oriana diakses melalui Global Fusion88 pada tanggal 12 Desember 2018;

3) bahwa terdapat kesimpulan Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

c) bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding, atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

1) bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai contract manufacturing sesuai dengan TP Documentation Report 2018 Pemohon Banding;

2) bahwa metode transfer pricing yang paling sesuai dengan price setting yang dilakukan Pemohon Banding adalah metode biaya plus (Cost Plus Method) dimana mark up yang diterapkan Pemohon Banding ada pada COGS;

3) bahwa sesuai dengan metode yang paling tepat menurut Terbanding adalah metode biaya plus (CPM) maka profit level indicator (PLI) yang digunakan adalah Gross Profit to COGS atau Gross Mark Up;

4) bahwa Terbanding memakai data tahun 2015-2016 untuk kepastian prinsip Ex Ante;

5) bahwa berdasarkan database Oriana versi oktober 2018 (versi 162) didapat 14 data perusahaan pembanding sesuai dengan TP Documentation Pemohon Banding. Dari data tersebut diketahui rata-rata Gross Profit to COGS Ratio selama 2 tahun untuk 14 perusahaan pembanding pada tahun 2015-2016 jika dimasukkan dalam interval quartil maka rentang paling tinggi (upper quartile) sebesar 70,07%, nilai tengah (median) 30,37% dan nilai terendah (lower quartile) 23,39%;

6) bahwa berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding dan PT MIM dengan PLI menggunakan Gross Profit to COGS Ratio, didapat ratio dari Pemohon Banding sebesar 8,06% masih dibawah rentang quartile ratio perusahaan pembanding;

7) bahwa setelah dilakukan adjustment pada COGS, Gross Profit to COGS Ratio Pemohon Banding yaitu 9,85% pun masih di bawah rentang kewajaran antara 23,39% s.d. 70,07%. Terbanding menggunakan data pada rentang Q2 sebesar 30,37% untuk menghitung kewajaran harga atas transaksi afiliasi;

bahwa hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00:

a) bahwa data pembanding sebagai salah satu sumber untuk menentukan transaksi tersebut memenuhi arm’s length principle baru tersedia pada akhir periode, yaitu tanggal 12 Desember 2018;

b) bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah contract manufacturer;

c) bahwa kebijakan Mark Up Pemohon Banding sesuai dengan TP Documentation adalah 6% dan diterapkan secara konsisten dengan metode TNMM, PLI yang dipakai MTC, namun faktanya MTC Wajib Pajak 3,49%;

d) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif:

Koreksi

Jumlah Rupiah Menurut Diajukan

Uraian Banding

Pemohon Terbanding Terbanding (Rp)

Banding dalam dalam

Pemeriksaan Keberatan

Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebihWajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-418/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 11 Desember 2023 diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.441.992.651,00;

b) bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berasal dari pembebanan jasa oleh Taloca Gmbh yang ada pada biaya 38319986 unrealized exchange loss – Adjustment;

c) bahwa pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif dengan mengoreksi biaya pembebanan jasa oleh Taloca Gmbh karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

d) bahwa harga transfer atas biaya jasa oleh Taloca Gmbh terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

1) Biaya tersebut tidak diberikan atas dasar kebutuhan Wajib Pajak.

2) Biaya tersebut tidak benar-benar terjadi (tidak ada bukti pemberian jasa).

3) Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi Wajib Pajak.

4) Biaya tidak dapat dibuktikan tidak terjadi duplikasi, shareholder’s activity dan incidental benefit.

5) Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-up).

e) bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

1) bahwa atas transaksi dengan Taloca Gmbh, Wajib Pajak tidak melakukan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian tahap pendahuluan atas jasa hedging, tidak terdapat bukti pendukung pemberian seluruh jasa yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi benar-benar terjadi. Meskipun Wajib Pajak memberikan invoice dan bukti pembayaran namun belum dapat dibuktikan jasa hedging tersebut benar-benar dilakukan;

3) bahwa biaya jasa hedging komoditas dapat dibuktikan terjadi duplikasi. Pemohon Banding sesuai dengan FAR melakukan fungsi pembelian bahan baku;

4) bahwa biaya intra grup service tersebut tidak dapat dibuktikan diberikan atas dasar kebutuhan Wajib pajak. Pembelian komoditas telah dilakukan secara berulang dan ada pembelian dilakukan di dalam negeri dengan mata uang rupiah;

bahwa hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terkait sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.441.992.651,00:

a) bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.441.992.651,00;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2013 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024 atas nama Pemohon Banding, NPWP 010710010057000 / 0010710010057000 NITKU 0010710010057000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 048/MIM/TAX/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Permintaan Bantahan Nomor B-011251.15.2024/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 dari Pengadilan Pajak atas Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02150/KEB/ PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang kemudian diterbitkan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, yang telah Pemohon Banding terima melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor B-011251.15.2024/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 untuk Nomor Sengketa Pajak 011251.15/2024;

Pokok-Pokok Uraian Banding

Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

No | ; Uraian ae | ya | Tidak l. | Eeettiatdnrer adira Weda anal Toer Dia elang Ehi anit | , a. Teurricditas: clisapithcenr: lalai deutigive: suit 3 (tiga| bulan a

— sejak dansyal cdiretitite: Sura? Kepri ltsat san adibeariba | | . .

ot “Banelings (Ipa ebb Tuan jaittisises aa tita dont

Maarernyce Kesra iti dita Kekarasasu Reiners Idanelirigt deras clibsarreprira Peak penelitian suara Ieselaan di, ‘

Duar EekUssdan Pemualbust having: . . 0.

5. Terhedatm IT #sellll Kerkilusan Lhuapskan ? Sat Siirei .

Oo banting: a

A, Inevgicling datuk aleqigat disertai absvserm-mlasai vier.

itlas: Le co | Ffeagititne diajikeanm lengan rena tum tugieuad dMerirna Surat Keputusan Diveletus ivrcicral pajak emer ERA SNP REE SPW UT DA tari 15 :

Sep emil 2634 ame diet Keris MU Kenal bres

1 BUDA

Vo Sarat bariing chibi pir ssevdiveeert sarat krehititsan sa

Jadian ae, yealiti Steal Keittisart Dlivektit: .Teetigheral

Persia nona REP SL SL REY Be WEP SIKA pagasisual :

IS Seepetecrtabeer BAP Agan citteavimiis banu al bs Santet ar

0 _| sues. ae ee

Buk Peri karet Ur oe

[| Winwalt tabi pees CUO chin seterusnya oe es ee —

: “Alri banyu citltimmpour: Guleri pembasaran atas pegi wupap aeah harus Lha sesuai yang telah mis uji Bahar: pesat akhir biasa | | ;

. PE GE TA LAN pada TN KN 21 :

- Surat bagadiag tidak dilarmpai bukti perbesaran !

Batako ghar)dael oo Waah pns faerie tiap Kearedie: 7

Anta yercsy qHnertspot Peerreliors Bhar dipag abalaits

SKP isdadah Surat Retetapiend Pajak Kurana Boar .

Ssehirlssa tidak adu petak Yura risih ajaa (li bata sesilab wee delet) clisetugeb oo dalarn ee Oo peni tahesart akhue teint) periebike eam, 0. . ;

Slo] Sarat Bagan ddtisenilatatigati?n Oleh Pteatiuec Farararchites on

. - Beats bsariching: —_ | ;

>) OA Marisa | No aa - Penang weg berkedudukan di biome sin: . " ' Ne

No’ NN Uraian _Ya | Tidak

—. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- kuasa Hukumnya vane dilampiri surat kiosa

Po KhUSUSI PEN ee

10. | Penandatanganan surat banding 00000000 ANN

— | 0. Berkedudukan di Indonesia ae 7

- Melainperkan— bukit? keberadaan pada suul

. penandatanganan surat bandang 2 . 0. .

Plo Surau SEP Keputusan”) yang diajukan banding bukan .

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

Menurut Pemohon Banding bahwa pertama-tama, Pemohon Banding setuju dengan tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa lebih lanjut, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan telah diterima Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan Tanda Terima Surat Online Nomor T-011251.15/2024/PAN/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan bukan pada pada tanggal 5 November 2024 disebutkan oleh Terbanding dalam dalam Surat Uraian Banding poin IA. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan sebagai klarifikasi atas hasil penelitian Terbanding pada poin 10 dalam tabel persyaratan formal di atas, dimana berdasarkan dasar hukum

yang digunakan oleh Terbanding tidak dijelaskan maupun diwajibkan untuk Pemohon Banding membuktikan keberadaan dari penandatangan Surat Banding pada saat menandatangani Surat Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang digunakan oleh Terbanding sebagai syarat ketentuan formal atas keberadaan penandatangan saat menandatangani surat banding, mengatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a) Badan oleh pengurus;

b) Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c) Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d) Badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e) Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f) Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan menyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

...

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

bahwa dalam penjelasan Pasal 32 tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut :

ayat (1)

Dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil dan kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

ayat (2)

Ayat ini menegaskan bahwa wakil Wajib Pajak yang diatur dalam Undang- Undang ini bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak dapat membuktikan dan menyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan, tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.

...

ayat (4)

Orang yang nyata-nyata yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangi cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

bahwa selanjutnya, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait dengan ketentuan formal atas keberadaan penandatangan pada saat menandatangani surat banding adalah Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” bahwa mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rika Mariani yang bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang sah dan berwenang untuk menandatangani Surat Banding. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (termasuk dalam hal pengajuan Surat Banding ke Pengadilan Pajak), tidak terdapat ketentuan yang mengatur ketentuan formal pembuktian bahwa Surat Banding yang ditandatangani oleh Pengurus yang berkedudukan di Indonesia dengan melampirkan bukti keberadaan pada saat menandatangani Surat Banding; bahwa selain ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding juga tidak menemukan ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut bahwa Pengurus dari Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan saat menandatangani Surat Banding;

bahwa demikian Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditandatangani oleh Pengurus yang sah dan berwenang

dan berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat Banding. Pemohon Banding lampirkan bukti yang sah untuk menunjukkan keberadaan Pengurus saat menandatangani Surat Banding sebagai berikut:

1. Salinan bermaterai Paspor atas nama Rika Mariani sebagai penandatangan Surat Banding yang menunjukkan keberadaan penandatangan berada di Indonesia saat menandatangani Surat Banding.

2. Salinan bermaterai Akta Notaris Kanya Candrika Kartini, S.H., M.kn. Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022 yang menyatakan atas nama Rika Mariani sebagai Direktur.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025, Terbanding masih menggunakan dan mengacu kepada angka sebelum diterbitkannya Pembetulan atas SKPKB PPh Badan Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/ KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024 untuk nilai pada kolom Pemeriksa dalam tabel yang tertera di poin II A dan II B Surat Uraian Banding. Oleh karena itu, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian mengenai ketetapan semula, keberatan dan keputusan atas keberatan yang telah mempertimbangkan Pembetulan atas SKPKB PPh Badan tersebut sebagaimana yang juga telah dicantumkan dalam Surat Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Pembetulan atas SKPKB PPh Badan Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Empat (“KPP PMA 4”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

, | Koreksi

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Pembahasan (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Akhir

0. 8 (dalam Rupiah)

Penghasilan Bruto

1 atau Peredaran 1.702.449.032.785 1.896.862.366.714 1.702.449.032.785 194.413.333.929

3 Usaha/Bruto

, Harga Pokok -- alas mA eng Ann ce 21 =n 179 64

2 > 1.575.491.479.318 1.574.638.300.638 — 1,575.491.479.313 (853.178.675)

Penjualan

Penghasilan Bruto

3 atau Laba Bruto 126.957.553.472 322.224.066.076 — 126.957.553.472 (1-2 kn

Pengurangan

4 Penghasilan Bruto 69.586.772.454 69.586.772.494 69.986.772.454 atau Biaya Usaha ; oo

5 Penghasilan neto 57.370.781.018 252.637.293.622 37.370.781.018 dalam neger (3-4)

Penghasilan neto

6 dalam negeri - - - lainnya a Penghasilan dari 29.589.083.771 29.539.083.771— 29.539.083.771 luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan - - - bebas c. Penghasilan sehubungan dengan . . .

pekerjaan d.Lain-lain - - -

Menurut

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Pembahasan (dalne Raniah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

2 Jumlah 329.539.083.771 29.539.083.771 299.539.083.771

. tatbte-di

Fasilitas penanaman modal

7 berupa - - - pengurangan penghasilan neto s Penyesuaian Fiskal - - - a, Penyesuaian 9.964.662.598 21.406.595.249 9.964.662.508 11.441.992.651

Fiskal Positif kenanga 26.338.707.925 26.338.707.925 26.338.707.925 c. Jumlah ia-bl 116.374.105.83571 14.952.112.676] 116.274.105.327)

° Penghasilan Neto . . .

Luar Negeri

Jumlah

10 Penghasilan Neto F0.535.F59.46D 27 ¥.244.264.7 17 T0.535.759.462 i5~6.e-7+8.c-Q9}

Zakat,;sumbangan

11 keagamaan yang - - - bersifat wajib

12 Kompensasi - 69.150.516.801 69.150.516.801

Kerugian ,

13 Penghasilan Tidak - 0. -

Kena Pajak iIPTKPI ,

Penghasilan Kena

14 Pajak 110-11-12- F¥O.535.759.462 208.093.747.916 1.585.242.661

15 PPh Terutang Itarit 17.633.939.750 | 352.023.436.750 346.310.500

Pengembalian PPh . Tn

- Pasal 24 vang telah

16 diperhitungkan 7 7 7 tahun lalu

17 aa (15+ 161 17.633.939.750 532.023.436.756 346,310,500

18 Kredit Pajak - - - a. PPh ditanggung pemerintah 7 7 7

Dipotong, dipungut - - - oleh pihak lain b.1. PPh 21 - - - b.2. PPh 22 3.909.625.606 2.998.230.606 3.009.623.600 b.3. PPh 23 1.359.020.494 1.559.050.494 1.559.050.494 b.4. PPh 24 - - - b.5. Lain-lain - - -

Menurut

No Uraian Waiib Pajak Fiskus Pembahasan aan Raniah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Akhir P (dalam Rupiah) b.6. Jumlah (b.1-b.2-b.3-b.4-b 4.868.643.494 4.857.250.494 4.868.643.494 (11.393.0001 c. Dibayar sendiri: - - - c.l. PPh 22 - - -

0.2. PPh 25 8.788.638.762 | 8.788.638.762 8.138.638.762

0.3. PPh 29 3.976.657.194, 3.976.657.194 3.976.657.494 c.4. STP (pokok “3 2 2 kurang bayar) oe c.5. Lain-lain 0. 5 - - c.6. Jumlah (S.1#tc.2t0.3te. te. 12.765.296.256 12.765.296.256 12.765.296.256

Diperhitungkan 0 7 7 7 d.1. SKPPKP - - - e. Jumlah Pajak yang dapat 17.633.939.750 17.622.546.750 17.633.939.750 dikreditkan (atb.6te.6-d.1}

' Pajak yang

19 tidak/kurang - 34.400.890.000 (17.287.629.250) dibayar (17-18.e

20 Sanksi . 2 3 2

Administrasi a. Bunga Pasal 13 ane oR

Si RUD - 15.026.308.752 - Na Tn b. Bunga Pasal 13 CA (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal

17C (SI KUP 7 — 7 d. Kenaikan Pasal

17D (Si KUP - Tan an 0 e. Jumlah sanksi administrasi - 15.026.308.752 - la-bte-d)

Jumlah PPh yang

21 masih harus - 49.427.198.752 (17.287.629.250) dibayar |19+20.e) oo CS

bahwa atas SKPKB PPh Badan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 032/MIM/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima oleh KPP PMA 4 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05001009/ BPS/KPP.070503/2024 tanggal 8 Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

. Tn . . —— diajukan

No Uratan Wajib Pajak Fiskus hebesatan dalam Rupiah daiam Rupiah .

; . | piah) | | “ Pp — (dalam Rupiah)

Pepostiasthars [rater cit a Cae .

Peranan Kosi aa “3 Tiere Bekal Pesijoralang Visas aga don: BOB PA sg

. Pers bstuhag Grice iii - ea: - ayo .

Waopiytet gin

4 Ponetastlid Brith ata me Se a Ke AA LA SA

Ae ISA

Pemea sila nan daki

Locum Isani erent peo Perrugerscboe

[eties pre Haiti tama

' Me at ass hang

Sea aan Geram :

is Leith Pass .

pan bal basi ai B3 AN MAA Sa TAI

Pkasabitats pour atigatp aa

— taal erin:

‘ pt rei petisi ba balas ba Mervestiaveaty Piste!

asli: ~ a vl Sls | Kat De LA Vly; bias, Sata fo PMA went hati

0. Jamie fa bh | Pan STA ad PES IP San oo Penghasilari Rete Luar

Dati

Were er, rT weal ls

Leo Marerpaemsacst Keruh HO PA ab ai me PS SPA ad

La Nenen. Tidak here .

ate IP al

- we a aval. ' sy De at INN Han

: TEA dt det nt teow Pool wes 2 Aa IS

Pie alun PPh Pemai (peranan Sehat coal

Menurut Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Majukan

{dalam Rupiah| idatam Rupiah) (dalam Rupiah}

IS KM edit Pajak - pase ris lai .

pb paska latin

Ite beta Ae As ai hg: . . .

we. Dias sea arir: - ok STP eko kurung | i

OA Less ba _ _ . ;

ve damnlah - PN bey Bara KAL aa LB Wa

Ie Pt Reedy . " ou aa ed: (pb :

i. SKPPKP oe turtutat: Patah Lang

#0 | Sendesi Anna naa :

baal KUR . .

we. anta dan Kasual 27 wah KB

woh ala sensi: ..

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, yang menyatakan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Pembetulan atas SKPKB PPh Badan Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0705/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NN ea aa

Ditambah . 4s

, Semula . / Menjadi

No. | Uraian (dalam Rupiah) Dikurangi (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) P a. Penvhasilan Netw POM MATI | 277 2H NA TT b. | Kompensasi kerugian | fe Latha ta sa | | 6G [SUS1a.801

Co Penghasilan Kena Pajak | DUSUYA FA Al | 2US DOS 747 G15 do Pajak Penghasilan (PPh aa Tan ci Jar Penghasilan (PPhj | SO TAU Sya 4 TAU lerutans

TA cra An — me ee oe Kredit Pajak 7 17 620.5467 50 17 622,546 .750 t. PPh Kurang: ILebihi Bayar Sd 400 B90 00 5 354.400.890.000 o Sanksi Admunistras! LA Gn. 305.752 | LP BOOK 308.752 lh Jumlah PPh yang masih uF TI NE Dagangan harus! flebihp dibavar 000000 T.A

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut | Koreksi yang ©

No Uraian Terbanding dal: Terbanding dal diajukan

, : dalam Rupiah a ! (dalam Rupiah) dalam Rupiah (dalam Rupiah) | piah bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding mempertahankan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp1.896.862.366.714,00 dantidakmengurangkannilaiPeredaranUsahamenjadi Rp1.702.449.032.785,00selama proses Keberatansebagaimana sebagaimana tercantum dalam jumlah menurut Terbanding dalam Keberatan pada tabel Koreksi atas Peredaran Usaha dalam Surat Uraian Banding di atas;

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00

Menurut Terbanding bahwa hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding dalam Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa data pembanding sebagai salah satu sumber untuk menentukan transaksi tersebut memenuhi arm’s length principle baru tersedia pada akhir periode, yaitu tanggal 12 Desember 2018;

b. Karakteristik Pemohon Banding adalah contract manufacturer;

c. Kebijakan Mark Up Pemohon Banding sesuai dengan TP Documentation adalah 6% dan diterapkan secara konsisten dengan metode TNMM, PLI yang dipakai MTC, namun faktanya MTC Wajib Pajak 3,49%.

d. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding tidak secara spesifik memberikan jawaban ataupun menyampaikan bantahan atas poin-poin yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding Pemohon Banding. Pada dasarnya, Surat Uraian Banding Terbanding hanya menyimpulkan kembali pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2040/ WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dimana Terbanding dalam Surat Uraian Banding-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan secara rinci alasan ketidaksetujuaan Pemohon Banding dalam Surat Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding secara konsisten tetap tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap atas Peredaran Usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam Surat Banding;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding tidak secara spesifik memberikan jawaban ataupun menyampaikan bantahan atas poin-poin yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding Pemohon Banding. Sama halnya pada koreksi Peredaran Usaha, Surat Uraian Banding Terbanding hanya menyimpulkan kembali pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2040/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dimana Terbanding dalam Surat Uraian Banding-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan secara rinci alasan ketidaksetujuaan Pemohon Banding dalam Surat Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk tetap melakukan koreksi terhadap biaya lindung nilai yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dikarenakan biaya lindung nilai yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan asas kebutuhannya, eksistensinya, manfaat ekonomisnya, bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental, serta dasar penentuan harganya;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00 tersebut;

bahwa dengan demikian, surat bantahan SUB ini diajukan dengan harapan penuh agar sengketa dapat diputuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya telah tertuang pada Surat Permohonan Untuk Hadir Nomor S- 2040/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Tidak terdapat tambahan analisis yang dapat membuktikan dan menjamin koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga sudah sepantasnya koreksi atas Peredaran Usaha dan penyesuaian fiskal positif tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding secara keseluruhan untuk membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp194.413.333.929,00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp11.441.992.651,00. Pemohon Banding dengan Surat

Bantahan ini, menyampaikan pengajuan yang sama seperti yang sudah disampaikan di dalam Surat Banding;

bahwa demikianlah bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dalam rangka memutuskan perkara banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut: Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-02150/KEB/PJ/

WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 032/MIM/TAX/III/2024 tanggal

8 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-4. Surat Pembetulan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Secara Jabatan Tahun Pajak 2018 Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.0705//2024 tanggal 8 Januari 2024;

Bukti P-5. Akta Nomor 10 tanggal 27 Desember 2022 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Akta Nomor 3 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perseroan

Terbatas PT Nabisco Foods yang dibuat oleh Koerniatini Karim;

Bukti P-7. BuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

A6BB0006E3H67F6N tanggal 29 April 2019 sebesar Rp3.976.657.494,00 (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);

Bukti P-8. Dokumen Passport a.n. Rika Mariani Sitepu;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor

S-2040/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 26 Agustus 2024; Bukti P-10. PemberitahuanDaftarHasilPenelitianKeberatan

PT Mondelez Indonesia Manufacturing;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 065/MIM/TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 a.n. Anna Tasya Daru Pratiwi;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direksi a.n. Rika Mariani;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Anna Tasya Daru Pratiwi; Bukti P-14. Matriks Angka dan Matriks Sengketa Banding atas PPh

Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sehubungan dengan

Sengketa Banding tanggal 7 Juli 2025;

Bukti P-16. Financial Statements Pemohon Banding per 31 Desember 2018;

Bukti P-17. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011831.15/

2022/PP/M.XXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 7 Maret 2024;

Bukti P-18. Mondelez International, Inc. Dokumen Induk, sesuai dengan

OECD BEPS Action 13 untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-19. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (Analis atas Transaksi Afiliasi Tertentu) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-20. Appendices to Transfer Pricing Documentation for

PT Mondelez Indonesia Manufacturing part 1 of 2 for the year ended 31 December 2018;

Bukti P-21. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal

21 April 2025;

Bukti P-22. Service level Agreement (SLA) for Mondelez Legal Entity by

Taloca GmbH, Zug, Switzerland, effective date 01-01-2018; Bukti P-23. Rincian Invoice atas jasa hedging yang disediakan oleh

Taloca GmbH kepada Pemohon Banding;

Bukti P-24. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Nomor 003/26/MIM//II/18/

1100000019 tanggal 20 Februari 2018;

Bukti P-25. Rincian Alokasi Taloca GmbH kepada Pemohon Banding atas kontrak berjangka hedging;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sehubungan dengan

Sengketa Banding tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-27. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen

Nomor S-272/II.3/WPJ.07/KP.0504/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-28. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku. Catatan dan

Dokumen Pemohon Banding;

Bukti P-29. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor

3895/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020;

Bukti P-30. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-001735.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2019 yang Diucapkan tanggal 13 November 2019;

Bukti P-31. Surat Konfirmasi Pencatatan Lindung Nilai oleh Taloca GmbH pada Tahun Pajak 2018;

Bukti P-32. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Sehubungan dengan

Sidang Banding tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-33. Dokumen Induk Mondelez International, Inc sesuai dengan

OECD BEPS Action 13 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018;

Bukti P-34. Dokumen Lokal beserta Lampiran Dokumen Lokal

PT Mondelez Indonesia Manufacturing Tahun Pajak 2018; Bukti P-35. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Nomor S-272/11.3/WPJ.07/KP.0504/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-36. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan

Dokumen tanggal 25 April 2022;

Bukti P-37. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI REG. Nomor

3895/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020;

Bukti P-38. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer PT Mondelez

Indonesia Manufacturing (Analisis atas Transaksi Afiliasi tertentu) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018;

Bukti P-39. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001735.15/

2018/PP/M.XIB tanggal 13 November 2019;

Bukti P-40. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-011831.15/2022/PP/M/XXA Tahun 2024;

Bukti P-41. Surat Keberatan Nomor 067/MIM/TAX/VII/2025 tanggal

14 Juli 2025;

Bukti P-42. Bukti Penyampaian tanggal 17 Juli 2025 atas Surat Keberatan nomor 067/MIM/TAX/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-43. Perjanjian Service Level Agreement (SLA) for Mondelez Legal

Entity by Taloca GmbH, Zug, Switzerland;

Bukti P-44. Invoice atas jasa Hedging yang disediakan oleh Taloca GmbH kepada PT Mondelez Indonesia Manufacturing;

Bukti P-45. Bukti Potong dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak

Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri atas nama Taloca GmbH;

Bukti P-46. Alokasi Taloca GmbH kepada PT Mondelez Indonesia

Manufacturing atas kontrak berjangka hedging;

Bukti P-47. Surat Konfirmasi Pencatatan Lindung Nilai oleh Taloca GmbH

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-48. Laporan Keuangan PT Mondelez Indonesia Manufacturing yang telah di audit Tahun Pajak 2018;

Bukti P-49. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal

21 April 2025;

Bukti P-50. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan

Nomor SP2 PRIN-402/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

124/KMK.01/UP.11/2022 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi Lingkungan Kementerian Keuangan;

Bukti T-2. Matriks Pokok Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2018; Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-3783/WPJ.075/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan Induk PPh Badan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-418/RIKSIS/

KPP.0705/2023 tanggal 11 Desember 2023;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor LAP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2018;

Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan

Informasi Nomor S-233/WPJ.075/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis sehubungan sidang Banding tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 26 Oktober 2023; Bukti T-10. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

Bukti T-11. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (Analis atas Transaksi Afiliasi Tertentu) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis sehubungan sidang Banding tanggal

12 Agustus 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Akhir atas Sidang Banding Nomor

S-1679/WPJ.07/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 262/MIM/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan,

memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha1.702.449.032.785,001.896.862.366.714,00194.413.333.929,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif9.964.602.598,0021.406.595.249,0011.441.992.651,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Rincian Keputusan Koreksi

Koreksi Keberatan Pemohon Banding (dalam Rupiah) Keterangan dalam Rupiah (dalam Rupiah)

Kesan 1.896.862.366.714| 1.702.449.032.785 | 194.413.333.929 | Diajukan banding

Fiskal Post 21.406.595.249 9.964.602.598 | 11.441.992.651 | Diajukan banding

3 | Kredit Pajak 4.857.250.494 4.868.643.494 11.393.000 Tidak Giajukan bahwa alasan koreksi Terbanding adalah ketidakwajaran transaksi afiliasi yang mengakibatkan koreksi laba sebesar Rp205.855.326.579,00.

1. Koreksi ini terdiri dari dua pos utama:

a. Koreksi Peredaran Usaha atas penjualan kepada Mondelez International AMEA Pte Ltd (MIAPL) sebesar Rp194.413.333.929,00.

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembebanan biaya jasa hedging dari Taloca Gmbh sebesar Rp11.441.992.651,00.

a. Koreksi Peredaran Usaha atas penjualan kepada Mondelez International AMEA Pte Ltd (MIAPL) sebesar Rp194.413.333.929,00.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui:

1) Terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp194.413.333.929,00 yang didasarkan pada perhitungan kembali peredaran usaha karena adanya penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing).

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Penentuan harga transfer diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Pada appendix TP Documentation halaman 23; 3.2.2 Pendekatan; EY melakukan pencarian distributor pembandingdi Kawasan AMEA pada bulan Desember 2018 menggunakan data periode Tahun 2015 sampai dengan 2017.

b) Pangkalan data Oriana diakses melalui Global Fusion88 pada tanggal 12 Desember 2018.

c) Bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/ PMK.03/2016.

3) Berdasarkan hasil pengujian Terbanding, atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:

a) Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai contract manufacturing sesuai dengan TP Documentation Report 2018 Pemohon Banding.

b) Metode transfer pricing yang paling sesuai dengan price setting yang dilakukan Pemohon Banding adalah metode biaya plus (Cost Plus

Method) dimana mark up yang diterapkan Pemohon Banding ada pada COGS.

c) Sesuai dengan metode yang paling tepat menurut Terbanding adalah metode biaya plus (CPM) maka profit level indicator (PLI) yang digunakan adalah Gross Profit to COGS atau Gross Mark Up.

d) Terbanding memakai data tahun 2015-2016 untuk kepastian prinsip Ex Ante.

e) Berdasarkan database Oriana versi oktober 2018 (versi 162) didapat 14 data perusahaan pembanding sesuai dengan TP Documentation Pemohon Banding. Dari data tersebut diketahui rata-rata Gross Profit to COGS Ratio selama 2 tahun untuk 14 perusahaan pembanding pada tahun 2015-2016 jika dimasukkan dalam interval quartil maka rentang paling tinggi (upper quartile) sebesar 70,07%, nilai tengah (median) 30,37% dan nilai terendah (lower quartile) 23,39%.

f) Berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding dan PT MIM dengan PLI menggunakan Gross Profit to COGS Ratio, didapat ratio dari Pemohon Banding sebesar 8,06% masih dibawah rentang quartile ratio perusahaan pembanding.

g) Setelah dilakukan adjustment pada COGS, Gross Profit to COGS Ratio Pemohon Banding yaitu 9,85% pun masih di bawah rentang kewajaran antara 23,39% s.d. 70,07%. Terbanding menggunakan data pada rentang Q2 sebesar 30,37% untuk menghitung kewajaran harga atas transaksi afiliasi.

bahwa menurut Terbanding Hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp194.413.333.929,00:

1) Bahwa data pembanding sebagai salah satu sumber untuk menentukan transaksi tersebut memenuhi arm’s length principle baru tersedia pada akhir periode, yaitu tanggal 12 Desember 2018;

2) Karakteristik Pemohon Banding adalah contract manufacturer;

3) Kebijakan Mark Up Pemohon Banding sesuai dengan TP Documentation adalah 6% dan diterapkan secara konsisten dengan metode TNMM, PLI yang dipakai MTC, namun faktanya MTC Pemohon Banding 3,49%.

4) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp194.413.333.929,00.

bahwa menurut Pemohon Banding rincian dari masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Dokumen Lokal yang telah disiapkan dan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU.

bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018 yang diserahkan kepada Terbanding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU;

bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa:

“Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Ayat (2):

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat (3):

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.” bahwa selain itu, berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations January 2022 (”Pedoman OECD”) pada paragraf 3.60 juga menyatakan:

”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."] bahwa perlu dicatat bagi Terbanding bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 serta Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran D pada PMK-213 yang berlaku saat penyusunan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, yaitu sebagai berikut.

Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 menyebutkan:

“Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan,hasilanalisisfungsional,kondisiekonomi, ketentuanketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. Pembanding yang terpilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.”

Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 menyebutkan:

“Dokumen Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. Informasi keuangan; dan e. Peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian / fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.” bahwa melanjutkan hal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak mematuhi peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia sehingga dianggap tidak menerapkan PKKU sebagai berikut:

• PMK-213 Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka ketika melakukan penjualan barang berwujud pada Tahun Pajak 2018 dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018 seharusnya Pemohon Banding telah melakukan proses budgeting dahulu pada siklus sebelumnya dan menentukan laba yang akan diperoleh/ harga jual dan menerapkan PKKU atas laba / harga tersebut dengan menggunakan metode yang tepat. Dengan demikian, ketika melakukan transaksi penjualan afiliasi dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018, penetapan laba seharusnya dilakukan sejak awal tahun atau periode sebelumnya. Sementara Pemohon Banding melakukan pengambilan data pembanding pada tanggal 12 Desember 2018, sehingga penerapan PKKU sesuai dengan PMK-213 tidak dilakukan; bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding di atas tidak konsisten dengan peraturan yang terkait dengan penerapan PKKU di Indonesia. Secara spesifik, tidak ada peraturan perpajakan maupun penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia mewajibkan proses budgeting dalam menentukan laba yang akan diperoleh atau harga jual dalam menerapkan PKKU atas harga transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding juga tidak menyediakan referensi peraturan apapun selain PMK-213Pasal 3 ayat (1);

bahwa sementara, sebagaimana yang telah Terbanding sampaikan dan akui dalam hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding bahwa pencarian pembanding dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan keterangan tambahan bahwa pangkalan data versi Oktober 2018 diakses pada tanggal 12 Desember 2018. Dalam hal ini, transaksi afiliasi Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa sendiri yaitu transaksi penjualan kepada MIAPL merupakan transaksi yang dilakukan pada tahun pajak yang dimulai dari 1 Januari 2018 dan berakhir pada 31 Desember

2018 (”Tahun Pajak 2018”). Oleh karena itu, pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan pangkalan data yang diakses pada tanggal 12 Desember 2018 sendiri menunjukkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding telah diselenggarakan berdasakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan referensi peraturan yang dikutip oleh Terbanding.

• PMK-213 Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.” bahwa Terbanding menyatakan bahwa Tahun Pajak Pemohon Banding adalah Januari sampai dengan Desember 2018. Dengan demikian, Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding seharusnya sudah tersedia paling lambat 30 April 2019 (4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak); bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding secara khususnya Dokumen Lokal telah tersedia secara substansial dalam 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak Pemohon Banding, yaitu 30 April 2019. Dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa ‘tersedia’ yang dinyatakan dalam PMK213 tidak berarti bahwa Dokumen Lokal juga harus telah selesai dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, namun analisis penentuan harga transfer yang telah disiapkan secara substansial;

bahwa perlu untuk diketahui juga bahwa penyusunan Dokumen Lokal mengacu kepada informasi pada Laporan Keuangan yang telah Diaudit pada tahun pajak yang relevan. Oleh karena itu, tanggal ketersediaan Dokumen Lokal yang dicantumkan dalam Ikhtisar Surat Pemberitahuan Pajak Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sendiri mengikuti Dokumen Lokal yang telah didasarkan pada informasi ataupun data Laporan Keuangan yang telah

Diaudit Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 sebagaimana tertera pada bagian ”Director’s Statement” baru tersedia pada tanggal 10 Mei 2019; bahwa tanpa mengurangi bobot dari argumentasi Pemohon Banding di atas, perlu disampaikan juga bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang patuh dan telah bersedia memberikan informasi selama proses pemeriksaan pajak. sejak proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, serta dapat memberikan penjelasan dan bukti yang memadai sebagaimana tertera di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali nilai kewajaran atas transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Dokumentasi Harga Transfer yang terdiri atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Sidang Pengadilan Pajak ke-3 (ketiga) tanggal 8 Juli 2025 kepada Terbanding sebagaimana pertama kali diminta oleh Terbanding dalam Surat Permintaan PeminjamanBuku,Catatan,danDokumenNomor S272/II.3/WPJ.07/KP.0504/2022 tanggal 7 April 2022 sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan (”SP2”) Nomor PRIN000066/WPJ.07/ KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Maret 2022;

bahwa atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding beserta Lampirannya pada tanggal 25 April 2022 sebagaimana ditunjukkan pada Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen berikut:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diminta oleh Terbanding untuk tujuan pemeriksaan sehingga sudah seharusnya juga Terbanding mempertimbangkan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU sejak proses Pemeriksaan Pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku dalam menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, serta dapat memberikan penjelasan dan bukti yang memadai sebagaimana tertera di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali nilai kewajaran atas transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding atas prinsip ex-ante dalam menggunakan data keuangan perusahaan pembanding tidak didasarkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah setuju dalam penggunaan data keuangan perusahaan pembanding beberapa tahun dalam menerapkan PKKU. Sebagaimana yang telah dijelaskan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 dan juga diperkuat dengan kutipan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer atas penggunaan data keuangan perusahaan pembanding beberapa tahun sebagai berikut.

Lampiran atas PER-22 Nomor 2 menyebutkan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada

keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.” bahwa hal ini sejalan dengan Pedoman OECD paragraf 3.76 - 3.78, yang menyebutkan bahwa:

”3.76. In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

3.77. Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78. Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance

from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

[Terjemahan tidak resmi:

3.76. Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan mengenai transaksi afiliasi, secara umum hal tersebut mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahuntahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut mungkin mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau sudah mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa suatu produk berada di akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode keuntungan transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa situasi kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.

3.77. Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan daya banding. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harga atau laba sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.

3.78. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, misal dengan mengidentifikasi hasil yang mungkin

menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik pembanding yang mendasari transaksi afiliasi yang sedang ditinjau, dalam beberapa kasus hal ini mengarah pada penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.] bahwa namun, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding terkait penggunaan data keuangan perusahaan pembanding tahun 2015 dan 2016 untuk kepastian prinsip ex-ante karena keterbatasan tersedianya data tahun 2017 pada saat penentuan harga transfer untuk tahun 2018. Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada peraturan perpajakan maupun penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia terkait penerapan prinsip ex-ante untuk penggunaan data tahun pembanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TP Manual”)1 menyebutkan konsep pendekatan ex-ante untuk data yang dapat diperbandingkan pada paragraf 3.6.2.3:

“3.6.2.3 Timing of collection of the relevant comparable data is also a potential issue. In some cases, taxpayers implement transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intragroup transactions were undertaken, i.e. on an ex-ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone. This ex-ante analysis of the arm’s length price is, however, not the most common approach.

[Terjemahan tidak resmi: 3.6.2.3 Waktu pengumpulan data pembanding yang relevan juga merupakan masalah potensial. Dalam beberapa kasus, wajib pajak menerapkan dokumentasi harga transfer untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intragrup mereka dilakukan, yaitu secara ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan “penetapan harga kewajaran dan kelaziman usaha”), berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dengan tahun terjadinya transaksi yang dikendalikan. Pada dasarnya, pihak independen dalam kondisi yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga pada data historis saja. Namun demikian, analisis ex-ante atas harga wajar ini bukanlah pendekatan yang paling umum.]” bahwa berdasarkan kutipan di atas, Pemohon Banding tidak menemukan adanya relevansi antara penerapan kepastian prinsip ex-ante dengan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2017 sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding dan juga tidak ada penjelasan lebih lanjut maupun peraturan penentuan harga transfer di Indonesia yang diberikan oleh Terbanding atas penerapan kepastian prinsip ex-ante tersebut. Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa data keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2017 sendiri sebenarnya telah tersedia pada saat pencarian perusahaan pembanding dilakukan pada bulan Desember 2018 dengan pangkalan data yang diakses pada tanggal 12 Desember 2018. Dalam hal Terbanding bermaksud untuk melihat analisis penentuan harga transfer yang lebih awal, Pemohon Banding juga memiliki Dokumen Lokal untuk tahun pajak sebelumnya yang dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga sampaikan bahwa tidak terdapat adanya peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang menentukan bahwa penarikan data keuangan perusahaan pembanding harus dilakukan di awal tahun buku. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menolak pendekatan penarikan data perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2018, dikarenakan penarikan tersebut masih berada dalam periode tahun buku berjalan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas penggunaan CPM oleh Terbanding karena dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman maupun peraturan penentuan harga transfer yang berlaku serta Terbanding tidak konsisten dalam penerapan metode penentuan harga transfer bahwa dengan pemahaman Terbanding terhadap karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai pemanufaktur kontrak, koreksi yang dilakukan Terbanding menggunakan CPM sebagai metode penentuan harga transfer dengan hanya didasarkan pada Gross Profit Ratio dan Gross Profit to COGS Ratio Pemohon Banding yang tidak berbeda jauh dari mark-up 6% yang ditetapkan oleh Pemohon Banding pada kebijakan harga atas transaksi penjualan kepada MIAPL. Pemohon Banding sampaikan bahwa pengujian PKKU, termasuk pemilihan metode harga transfer, merupakan hal yang secara fundamental terpisah dan berbeda dengan kebijakan harga yang diterapkan;

bahwa sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan:

“dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.” bahwa pemilihan metode harga transfer Terbanding yang hanya didasarkan pada asumsi Gross Profit Ratio dan Gross Profit to COGS Ratio Pemohon Banding yang dianggap tidak berbeda jauh dari kebijakan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding sendiri tidak konsisten dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dalam memilih metode harga transfer yang paling sesuai, Terbanding tidak mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana dikutip dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di atas. Di sisi lain, Pemohon Banding sendiri telah menyediakan dan menyampaikan penjelasan atas pemilihan metode harga transfer yang paling sesuai dalam menerapkan pengujian PKKU untuk transaksi penjualan kepada MIAPL sebagaimana ditunjukkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang dapat merujuk kepada Lampiran Benchmarking FY18- Produksi Kontrak, yang keduanya telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Sidang Pengadilan Pajak ke-3 (ketiga) tanggal 8 Juli 2025 dan disampaikan sebagai Lampiran 2 dalam Kesimpulan Akhir ini. Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 dan berdasarkan faktor-faktor yang disebutkan di atas bahwa metode penentuan harga transfer yang lebih sesuai dalam menerapkan PKKU atas transaksi penjualan kepada MIAPL adalah TNMM dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan metode penentuan harga transfer

Bagian B.2, paragraf 2.68 Pedoman OECD:

“Net profit indicators also may be more tolerant to some functional' differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins....”

[Terjemahan tidak resmi: “Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali dibandingkan dengan margin laba kotor....”]

Bagian B.3, paragraf 2.75 Pedoman OECD:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be effected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences....”

[Terjemahan tidak resmi: “Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan tersebut...”] bahwa selain itu, hal ini juga sesuai dengan Bagian B.3, paragraf 2.76 Pedoman OECD:

"...Depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the effect of the functional differences on the cost structure and on the revenue of the potential comparables, net profit indicators can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions and to differences in the level of risks."

[Terjemahan tidak resmi:“... Tergantung pada fakta dan keadaan dari kasus tersebut dan khususnya pada efek dari perbedaan fungsional pada struktur biaya dan pendapatan dari perusahaan pembanding yang potensial, indikator laba bersih dapat menjadi kurang sensitif dibandingkan dengan margin kotor terhadap perbedaan dalam tingkat dan kompleksitas fungsi serta perbedaan tingkat risiko.”] bahwa berdasarkan kutipan di atas, dinyatakan bahwa kelebihan TNMM adalah metode ini tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dan lebih toleran terhadap sejumlah perbedaan fungsi. Sehingga penggunaan TNMM akan lebih andal dalam pengujian PKKU atas transaksi afiliasi dikarenakan tidak adanya perusahaan yang benar-benar memiliki fungsi yang sama dalam operasional bisnisnya;

Kesesuaian metode penentuan harga

Bagian D.1, paragraf 2.45 Pedoman OECD:

”The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark- up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long-term buy- and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.”

[Terjemahan tidak resmi: ”Metode biaya-plus dimulai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemasok properti (atau jasa) dalam transaksi afiliasi untuk properti yang ditransfer atau jasa yang diberikan kepada pembeli afiliasi. Markup biaya-plus yang sesuai kemudian ditambahkan ke biaya ini, untuk menghasilkan keuntungan yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan kondisi pasar. Apa yang diperoleh setelah menambahkan mark-up biaya-plus ke biaya di atas dapat dianggap sebagai harga wajar transaksi afliasi. Metode ini mungkin paling berguna di mana barang setengah jadi dijual antara pihak- pihak terkait, di mana pihak-pihak terkait telah menyepakati perjanjian fasilitas bersama atau perjanjian pembelian dan pasokan jangka panjang, atau di mana transaksi afiliasi adalah penyediaan jasa”] bahwa hal ini juga sesuai dengan Pasal 11, PER-32/PJ/2011:

” (11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus

Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.” bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan MIAPL bukan merupakan transaksi penjualan atas barang setengah jadi maupun transaksi jasa, sehingga penerapan CPM adalah tidak tepat berdasarkan kutipan-kutipan di atas;

bahwa ketersediaan informasi yang andal dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

bahwa dalam menerapkan CPM, terdapat dua kondisi yang harus terpenuhi dalam membandingkan antara transaksi pihak afiliasi dan transaksi independen yaitu 1) tidak terdapat perbedaan pada transaksi yang dapat mempengaruhi CPM secara material dan 2) dapat dilakukan penyesuaian yang mengeliminasi pengaruh material dari perbedaan tersebut;

bahwa sebagai contoh, perbedaan prinsip akuntansi yang digunakan antar perusahaan di berbagai negara (accounting consistency) dapat muncul dalam kinerja keuangan antara pihak yang diuji dengan perusahaan independen pembanding. Hal ini dapat menyebabkan kategorisasi atau pengelompokan biaya antara harga pokok penjualan dan biaya operasi menjadi tidak konsisten, yang berarti bahwa hasil pada tingkat margin kotor di entitas yang sebanding tidak dapat diandalkan untuk memberikan data yang cukup dapat dibandingkan.

bahwa terdapat banyak pertimbangan yang digunakan dalam penentuan harga Pemohon Banding, yang mana tidak terdapatnya ketersediaan data basis data komersial atas data keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang cukup detail untuk memastikan kesebandingan pengelompokan biaya harga pokok penjualan (direct cost dan indirect cost) dan biaya usaha untuk dapat dipertimbangkan dilakukan penyesuaian untuk

meningkatkan tingkat kesebandingan dan oleh karena itu tidak tepat dalam menerapkan CPM dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Pedoman OECD paragraf 2.47 dan 2.49 menyebutkan bahwa:

“2.47. an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e., it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost-plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost plus mark up in the open market; or b) reasonably accurate adjustment can be made to eliminate the material effects of such differences.”

[Terjemahan tidak resmi: “Suatu transaksi tidak terkendali sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu, transaksi tidak terkendali yang sebanding) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi berikut ini terpenuhi:

a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi mark up biaya plus di pasar terbuka; atau b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan- perbedaan tersebut.”] “2.49. The cost-plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year. While in many cases companies are driven by competition to scale down prices by reference to the cost of creating the relevant goods or providing the relevant service, there are other circumstances where there is no discernible link between the level of costs incureed and a market price.” [Terjemahan tidak resmi: “Metode biaya plus menghadirkan beberapa kesulitan dalam penerapan yang tepat, terutama dalam penentuan biaya. Meskipun benar bahwa suatu perusahaan harus menutupi biayabiayanya selama periode waktu tertentu untuk tetap bertahan dalam bisnis, biaya-biaya

tersebut mungkin bukan penentu laba yang tepat dalam kasus tertentu untuk satu tahun. Meskipun dalam banyak kasus perusahaan didorong oleh persaingan untuk menurunkan harga dengan mengacu pada biaya pembuatan barang yang relevan atau menyediakan layanan yang relevan, ada keadaan lain di mana tidak ada hubungan yang terlihat antara tingkat biaya yang dikeluarkan dan harga pasar.”] bahwa oleh karena itu, dalam penerapan CPM perbedaan prinsip akuntansi yang digunakan antar perusahaan di berbagai negara (accounting consistency) dapat muncul dalam kinerja keuangan yang menyebabkan pengelompokkan biaya antara harga pokok penjualan dan biaya operasi antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding menjadi tidak konsisten. Sehingga, hasil pada tingkat laba kotor pada perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan;

Bagian D.1, paragraf 2.52 Pedoman OECD yang menyatakan bahwa: “Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency. The gross profit mark ups must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences across enterprises in the treatment of costs that affect gross profit mark ups that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability. In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability...”

[Terjemahan tidak resmi: “Aspek penting lainnya dari kesebandingan adalah konsistensi akuntansi. Ketika praktik akuntansi berbeda dalam transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali, penyesuaian yang tepat harus dilakukan pada data yang digunakan untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk memastikan konsistensi. Mark up laba kotor harus diukur secara konsisten antara perusahaan yang terkait dan perusahaan independen. Selain itu, mungkin terdapat perbedaan

antar perusahaan dalam perlakuan biaya yang mempengaruhi mark up laba kotor yang perlu diperhitungkan untuk mencapai daya banding yang dapat diandalkan. Dalam beberapa kasus, mungkin perlu memperhitungkan biaya operasional tertentu untuk mencapai konsistensi dan daya banding...”] bahwa sebagai tambahan, bagian B.2, paragraf 2.68 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“...Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

[Terjemahan tidak resmi: “...Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan berbagai macam margin laba kotor tetapi tingkat indikator laba operasi bersih yang masih serupa. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi biaya dalam laba kotor atau laba operasional dapat menyulitkan evaluasi komparabilitas margin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”] bahwa Pemohon Banding menyampaikan grafik yang mendemonstrasikan selisih yang besar atas kinerja keuangan perusahaan pembanding pada tingkat laba kotor menggunakan indikator tingkat laba Gross Profit to COGS Ratio dan tingkat laba bersih menggunakan indikator tingkat laba MTC dengan data kinerja keuangan selama 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2015 sampai 2017 sesuai dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 sebagai berikut;

bahwa terdapat perbedaan yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tingkat kesebandingan yang dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan pendekatan pencatatan pada tingkat laba kotor. Jika informasi andal yang tersedia tidak memadai dan tingkat kesebandingan yang

diperlukan tidak dapat dicapai, maka sesuai dengan PER32 Pasal 11 ayat (8), CPM tidak dapat diterapkan sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai.

bahwa di sisi lain, penggunaan tingkat laba bersih dengan menerapkan TNMM dapat meminimalkan perbedaan atau distorsi tersebut melalui selisih yang relatif lebih kecil dari laba usaha bersih, dimana selisih yang besar pada tingkat laba kotor antar perusahaan pembanding menjadi lebih kecil pada tingkat laba operasional setelah memperhitungkan seluruh biaya, sehingga kemungkinan atas adanya perbedaan pendekatan pencatatan dapat dieliminir pada tingkat laba bersih;

bahwa sebagai contoh pada tingkat laba kotor, perusahaan pembanding Tep Kinsho Foods Co Ltd mencatatkan Gross Profit to COGS Ratio senilai 121,84% dimana jauh lebih tinggi dibandingkan Cong Ty Co Phan Banh Givral yang mencatatkan Gross Profit to COGS Ratio hanya senilai 97,29%. Sementara, pada tingkat laba bersih, Tep Kinsho Foods Co Ltd mencatatkan MTC senilai 4,80% yang mana lebih rendah dibandingkan Cong Ty Co Phan Banh Givral yang mencatatkan MTC senilai 30,61%. Hal ini membuktikan bahwa struktur atau klasifikasi biaya dapat memengaruhi keandalan dalam penerapan CPM;

bahwa keputusan Terbanding menerima keseluruhan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding pada dasarnya telah menerima kinerja keseluruhan perusahaan pembanding (baik laba kotor maupun laba operasi) dan oleh karena itu, Terbanding seharusnya juga menerima laba operasi perusahaan pembanding. Karena kinerja setiap perusahaan tidak terbatas kepada laba kotor, hal ini berarti bahwa Terbanding seharusnya juga menerima kinerja keseluruhan perusahaan pembanding hingga tingkat laba operasi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin mempertanyakan bagaimana Terbanding dapat meyakini pencatatan ataupun pengkategorian atas komponen biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam tingkat laba kotor juga dicatat dalam komponen biaya yang dicatat oleh perusahaan pembanding. Dalam hal ini

Terbanding hanya berfokus pada satu sisi yaitu kebijakan harga mark-up 6% yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut tingkat kesebandingan atas penerapan metode harga transfer yang dipilih;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa tingkat kesebandingan yang tinggi tidak akan dapat dicapai pada tingkat laba kotor dengan menerapkan CPM sebagai metode penentuan harga transfer akibat perbedaan selisih antara margin kotor dan margin operasi antara perusahaan-perusahaan pembanding, keputusan Terbanding yang menerima perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding juga berarti bahwa tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak menganalisis margin operasi perusahaan pembanding untuk dapat mencapai analisis kesebandingan yang lebih andal; bahwa fluktuasi di tingkat laba kotor antara perusahaan pembanding menghilang atau tereliminir di tingkat laba operasi. Hal ini membuat laba operasi menjadi lebih andal untuk analisis kesebandingan, karena semua potensi perbedaan akan diminimalkan, mengingat semua biaya telah diperhitungkan (misalnya, perbedaan biaya akibat tingkat efisiensi, basis biaya, dan klasifikasi akuntansi telah diminimalkan);

bahwa dari sudut pandang teknis penentuan harga transfer, analisis kesebandingan menggunakan margin operasi dengan penerapan metode TNMM akan menimbulkan hasil rentang kewajaran yang lebih tepat dan andal dalam menguji PKKU transaksi afiliasi. Perlu disampaikan bahwa sangat tidak tepat apabila Terbanding melakukan pembandingan laba Pemohon Banding, terlebih pada tingkat laba kotor untuk perusahaan dikarenakan adanya perbedaan pendekatan dalam pencatatan biaya dari masing-masing perusahaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menerapkan PKKU untuk transaksi afiliasi pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018. Dengan dasar bahwa TNMM menguji laba bersih relatif terhadap dasar yang tepat (misalnya biaya, penjualan, aset) yang direalisasikan oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya;

bahwa lebih lanjut, penyesuaian untuk meningkatkan tingkat kesebandingan mungkin tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan tidak terdapatnya ketersediaan database komersial atas data keuangan perusahaan- perusahaan pembanding yang rinci untuk memastikan kesebandingan pengelompokkan biaya harga pokok penjualan dan biaya operasi. Analisis lebih lanjut perlu dilakukan untuk penerapan CPM dalam rangka memastikan bahwa terdapat tingkat kesebandingan yang tinggi atau untuk mengidentifikasi perbedaan dan jika perbedaan tersebut dapat dieliminasi. Dalam hal identifikasi dan eliminasi perbedaan tidak dapat dilakukan, CPM tidak dapat diterapkan sebagai metode penentuan harga transfer untuk membandingkan pihak yang diuji dengan perusahaan independen pembanding;

bahwa sebagai kesimpulan atas penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penggunaan TNMM lebih sesuai untuk dipilih dibandingkan dengan metode lainnya, termasuk CPM, karena kelebihannya dimana TNMM tidak sensitif terhadap perbedaan fungsional atas transaksi serta pengelompokan biayabiaya yang dapat mendistorsi hasil analisisnya. Hasil penerapan TNMM tidak mudah terdistorsi dengan adanya perbedaan karakteristik produk, ketentuan kontrak ataupun kondisi ekonomi yang mungkin berdampak secara signifikan dalam penerapan metode lainnya; bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak mengacu pada peraturan penentuan harga transfer yang berlaku melainkan hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat mencocokan kondisi tanpa adanya dasar yang kuat sehingga dapat berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak dapat diandalkan. Pemohon Banding sampaikan juga bahwa penentuan kebijakan harga atas transaksi penjualan kepada MIAPL, yaitu total biaya ditambah dengan mark-up 6% tidak serta merta berarti bahwa metode CPM merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi ini. Dikarenakan penting untuk memahami substansi transaksi serta kesesuaian metode pengujian transaksi, alih-alih hanya langsung menerapkan metode CPM sebagaimana dilakukan oleh Terbanding tanpa memperhatikan kesesuaiannya;

Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi PKKU bahwa dalam melakukan koreksinya, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding melalukan pendekatan segmentasi atas transaksi Pemohon Banding dengan MIAPL. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa melanjutkan dari argumen Pemohon Banding pada poin 3 di atas dengan menerapkan TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat dan menguji tingkat laba bersih Pemohon Banding, kinerja keuangan tersegmentasi Pemohon Banding atas transaksi penjualan kepada MIAPL menghasilkan tingkat laba bersih menggunakan MTC sebesar 4,63%.

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan periode analisis 2 (dua) tahun yang digunakan oleh Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rentang antarkuartil kewajaran tingkat laba bersih perusahaan-perusahaan pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan juga telah digunakan oleh Terbanding, baik menggunakan data keuangan perusahaan pembanding rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun (2015-2017) sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding, maupun rata-rata tertimbang 2 (dua) tahun (2015-2016);

bahwa MTC tersegmentasi yang diperoleh atas transaksi penjualan kepada MIAPL sebesar 4,63% berada di dalam rentang antarkuartil kewajaran rata- rata tertimbang MTC baik dalam pendekatan periode analisis data keuangan 3 (tiga) tahun sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding maupun 2 (dua) tahun sebagaimana digunakan oleh Terbanding. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi penjualan kepada MIAPL yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah konsisten dengan PKKUdi Indonesia dan tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi dikarenakan hasil kinerja keuangan Pemohon Banding atas transaksi afiliasi penjualan kepada MIAPL telah berada didalam rentang kewajaran;

bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan median (atau Q2) laba perusahaanperusahaan pembanding tidak didasarkan pada peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku.

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas adanya pendekatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana telah dijabarkan secara komprehensif di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Terbanding menggunakan pemahaman yang tidak tepat dan tidak berdasar, karena Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan median (Q2) dari rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding. Namun pada kenyataannya, tidak ada basis untuk mendukung penggunaan median (Q2) sebagai dasar perhitungan koreksi. Pemohon Banding menyampaikan bahwa setiap nilai dalam rentang antarkuartil yang diperoleh atas perhitungan kinerja keuangan perusahaan pembanding (rentang kewajaran) dapat dianggap sebagai nilai yang wajar dan oleh karena itu, sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa terdapat satu nilai saja dalam rentang antarkuartil tersebut yang seharusnya dijadikan nilai acuan yang paling wajar seperti halnya yang dilakukan oleh Terbanding yang menggunakan median (Q2);

bahwa hal ini didukung dengan Pasal 1 poin 5 dalam PER-32 yang menyatakan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

bahwa Surat Edaran DJP Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) pada Bab I juga menyatakan bahwa:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.” bahwa kemudian, Pedoman OECD atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada bagian Glosarium juga menyatakan definisi rentang kewajaran sebagai:

“A range of figures that are acceptable for establishing whether conditions of a controlled transaction are arm’s length and that are derived either from applying the same transfer pricing method to multiple comparable data or from applying different transfer pricing methods.”

[Terjemahan tidak resmi: “Rentang angka yang dapat diterima untuk menentukan apakah kondisi transaksi afiliasi adalah wajar dan yang didapat baik dari penerapan metode penetapan harga transfer yang sama ke beberapa pembanding atau dari penerapan metode penetapan harga transfer yang berbeda”] bahwa selain itu, Pedoman OECD pada paragraf 3.55 juga menyebutkan bahwa:

”3.55. [...] because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable.

In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.”

[Terjemahan tidak resmi: “3.55. [...] karena penetapan harga transfer bukanlah ilmu pasti, maka akan banyak penerapan metode yang paling tepat atau metode yan menghasilkan rentang angka yang kesemuanya dapat diandalkan secara relatif. Dalam kasus ini, perbedaan dalam angka yang membentuk rentang mungkin disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Terdapat juga kemungkinan bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang sama persis untuk transaksi tersebut.”] bahwa selain itu, Pedoman OECD paragraf 3.62 menyatakan bahwa: ”3.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle...”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.62. Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan keandalan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha... "] bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan UU KUP pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2), disebutkan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan median (Q2) sebagai dasar perhitungan koreksi tidak didukung dengan analisis yang memadai sehingga tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti yang disebutkandi atas. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan memperhitungkan keseluruhan nilai yang berada pada rentang kewajaran atau rentang antarkuartil pada pengujian transaksitransaksi dengan pihak afiliasi yang terdapat di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2018 tidak konsisten dengan koreksi atau pendekatan yang dilakukan pada tahun pajak lainnya atas transaksi afiliasi yang sama yaitu transaksi penjualan kepada MIAPL bahwa selama proses Sidang Pajak, Pemohon Banding menyampaikan rangkuman historis koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi penjualan kepada MIAPL yang menjadi pokok sengketa pada Tahun Pajak 2018 atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Sidang Pengadilan Pajak ke-2 (kedua) tanggal 27 Mei 2025 dan Sidang Pengadilan Pajak ke-3 (ketiga) tanggal 8 Juli 2025 sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan tabel di atas, pertama-tama dengan hormat perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding dan Grup Mondelez secara keseluruhan sendiri telah melakukan restrukturisasi usaha pada Tahun Pajak 2018 dalam rangka menyederhanakan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh entitas-entitas Grup Mondelez di Indonesia, termasuk Pemohon Banding. Sebelum Tahun Pajak 2018 sendiri, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai pemanufaktur berlisensi untuk penjualannya kepada pihak ketiga dan pemanufaktur kontrak untuk penjualannya kepada pihak afiliasi. Restrukturisasi usaha yang dilakukan ini menghasilkan pada karakterisasi Pemohon Banding menjadi secara keseluruhan menjadi pemanufaktur kontrak serta tidak lagi melakukan penjualan atas barang jadi hasil manufakturnya kepada pelanggan pihak ketiga. Penjelasan ini juga sesuai dengan penjelasan yang dimuat Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 pada bagian 1.4 Business Strategy sebagaimana dikutip di bawah ini:

bahwa oleh karena itu, penting untuk Pemohon Banding sampaikan juga bahwa transaksi afiliasi penjualan kepada MIAPL yang menjadi pokok sengketa baru dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi penjualan kepada MIAPL sendiri baru dimulai pada Tahun Pajak 2018; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan berdasarkan tabel 6 di atas yaitu ketidakkonsistenan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi atas transaksi pihak afiliasi penjualan kepada MIAPL. Sebagaimana ringkasan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah menggunakan metode penentuan harga transfer, indikator tingkat laba maupun periode data keuangan atas perusahaan pembanding yang sama dengan Pemohon Banding pada sengketa Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

• Metode penentuan harga transfer yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu TNMM;

• Indikator tingkat laba yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu MTC; dan

• Periode data keuangan atas perusahaan pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu tiga tahun kebelakang.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan terkait operasional usaha yang dapat digunakan menjadi dasar perbedaan Terbanding dalam memilih metode penentuan harga transfer antara Tahun Pajak 2019, Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2018. Bahwa dalam pengujian PKKUnya, Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan metode penentuan harga transfer, indikator tingkat laba maupun periode data keuangan atas perusahaan pembanding yang sama pada tahun- tahun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan sanggahan atas pendapat Terbanding yang disampaikan pada Sidang Pengadilan Pajak ke-4 (keempat) tanggal 12 Agustus 2025 dimana Indonesia menganut sistem hukum perdata dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak terikat oleh preseden atau putusan pengadilan sebelumnya (yurisprudensi), tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak memiliki peran sama sekali. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding bahwa berdasarkan sistem hukum perdata, terdapat prinsip hukum berupa terdapatnya kebebasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta selama proses sidang pajak. Oleh karena itu, dalam hal ini yurisprudensi atas Putusan Pengadilan Pajak yang disediakan oleh Pemohon Banding dapat bersifat persuasif dan berperan sebagai fakta-fakta untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa selain itu, walaupun tidak terdapat kewajiban atas penerapan prinsip yurisprudensi, tidak juga terdapat larangan dalam UU KUP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan prinsip yurisprudensi tersebut untuk menghindari ketidakpastian dan memperkuat legitimasi hukum. Dengan terdapatnya

Putusan Pengadilan Pajak pada tahun pajak lainnya dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, terlebih lagi khususnya terkait metode penentuan harga transfer yang menjadi pokok sengketa pada Tahun Pajak 2018 sendiri telah disetujui oleh Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi atas sengketa yang sama pada Tahun Pajak 2019 dengan Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Mark-up on Total Cost (MTC). MTC yang diperoleh Pemohon Banding yaitu 4,63% atau 5,06% secara keseluruhan) berada dalam rentang kewajaran pembanding (yaitu 2,74% s.d. 7,53%, sehingga transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa Pemohon Banding menolak CPM karena PLI Gross Profit to COGS tidak andal akibat sensitivitasnya terhadap perbedaan klasifikasi akuntansi antar-negara, yang dibuktikan dengan rentang hasil yang terlalu lebar. bahwa diketahui Pemohon Banding adalah contract manufacturer (produsen kontrak) yang menjalankan fungsi rutin dengan risiko terbatas.

bahwa dengan pertimbangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan Pemohon Banding lebih tepat dan andal dibandingkan dengan Cost Plus Method (CPM) yang diterapkan Terbanding.

bahwa nenurut Pengadilan Pajak dengan penggunan TNMM dengan membandingkan laba bersih operasional yang cenderung lebih stabil dan kurang rentan terhadap perbedaan perlakuan akuntansi dengan klasifikasi COGS vs. biaya operasional dibandingkan margin kotor yang digunakan dalam CPM.

bahwa menurut Pengadilan Pajak rentang Kewajaran pembanding MTC dengan PLI TNMM Pemohon Banding adalah 2,74% s.d. 7,53% hal ini menunjukkan bahwa kinerja Pemohon Banding dengan MTC 4,63% atau 5,06% berada di dalam rentang wajar.

bahwa sebaliknya, menurut Pengadilan Pajak rentang Gross Profit to COGS Terbanding yang sangat lebar (23,39% s.d. 70,07%) menunjukkan ketidakandalan metode tersebut untuk komparabilitas bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan konsistensi pendekatan (TNMM) yang diterima Terbanding pada tahun-tahun pajak berikutnya (2019 dan 2022) atas transaksi serupa.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta-fakta a quo maka koreksi Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha atas penjualan kepada Mondelez International AMEA Pte Ltd (MIAPL) sebesar Rp194.413.333.929,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembebanan biaya jasa hedging dari Taloca Gmbh sebesar Rp11.441.992.651,00.

bahwa menurut Terbanding Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berasal dari pembebanan jasa oleh Taloca Gmbh yang ada pada biaya 38319986 unrealized exchange loss – Adjustment;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pembebanan jasa oleh Taloca Gmbh karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding harga transfer atas biaya jasa oleh Taloca Gmbh terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

1) Biaya tersebut tidak diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding.

2) Biaya tersebut tidak benar-benar terjadi (tidak ada bukti pemberian jasa).

3) Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding.

4) Biaya tidak dapat dibuktikan tidak terjadi duplikasi, shareholder’s activity dan incidental benefit.

5) Biaya tersebut tidak dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-up).

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

1) Berdasarkan hasil penelitian tahap pendahuluan atas jasa hedging, tidak terdapat bukti pendukung pemberian seluruh jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi benar-benar terjadi. Meskipun Pemohon Banding memberikan invoice dan bukti pembayaran namun belum dapat dibuktikan jasa hedging tersebut benar-benar dilakukan.

2) Bahwa biaya jasa hedging komoditas dapat dibuktikan terjadi duplikasi. Pemohon Banding sesuai dengan FAR melakukan fungsi pembelian bahan baku.

3) Biaya intra grup service tersebut tidak dapat dibuktikan diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding. Pembelian komoditas telah dilakukan secara berulang dan terdapat pembelian yang dilakukan di dalam negeri dengan mata uang rupiah.

bahwa saat proses pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) telah meminta keterangan mengenai bukti terkait intragroup services dengan Taloca GmBH sesuai BAPK tanggal 26 Oktober 2023. Namun, data yang diberikan tidak lengkap dan tidak dapat diketahui penerapan harga wajar.

bahwa menurut Terbanding pada TP Doc juga tidak ada penerapan harga wajar atas transaksi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan uraian alasan-alasan ketidaksetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.441.992.651,00, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Tabel Rangkuman alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi

Terbanding pada Penyesuaian Fiskal Positif

Referensi

Halaman

Poin Argumentasi Pemohon Banding pada

Kesimpulan

Akhir dasar kebutuhan Pemohon Banding

2 Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah benar-benar Halaman 36 terjadi dan dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi

Pemohon Banding

3 Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan bukan Halaman 39 merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental penentuan harga wajarnya yang berlaku di Indonesia

Kegiatan lindung nilai / hedging yang dilakukan Pemohon Halaman 45

Banding merupakan kegiatan jangka panjang. rutin dan berulang bahwa adapun rincian dari masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut: Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding bahwa pertama-tama, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan lindung nilai atas harga komoditas untuk melindungi dari perubahan harga komoditas yang tidak diduga, diperkirakan atau diantisipasi. Tujuan utama lindung nilai sendiri adalah mengurangi volatilitas harga dan meningkatkan kemampuan prediksi biaya. Di dalam Grup Mondelez, Taloca GmbH merupakan entitas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai komoditas atas nama entitas afiliasi Grup Mondelez tertentu, termasuk Pemohon Banding, dan bertindak sebagai perantara dalam transaksi perdagangan komoditas back-to-back; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak maupun proses Sidang Pajak, bahwa biaya jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya atas jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon Banding terkait dengan transaksi lindung nilai komoditas/commodity hedging transaction, dimana Pemohon Banding menggunakan teknik lindung nilai ini untuk membatasi dampak dari volatilitas dari biaya komoditas. Penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak dalam produksi dan perdagangan makanan termasuk produk biskuit dan makanan ringan. Pada Tahun Pajak 2018, bahan baku utama yang

digunakan oleh Pemohon Banding dalam proses produksinya adalah gula, tepung terigu, cokelat, lemak dan minyak yang merupakan produk komoditas. Oleh karena itu, kegiatan lindung nilai/ hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berkaitan langsung dengan kegiatan operasional produksi Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan pendapatan atas produk yang dimanufaktur dan dijual;

bahwa berdasarkan kondisi di atas, maka jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH merupakan suatu jasa yang penting bagi Pemohon Banding mengingat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan langsung dengan operasional utama Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi komoditas yang berisiko atas volatilitas harganya. Atas dasar tersebut, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding membutuhkan jasa tersebut sesuai dengan operasional bisnis serta risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak maupun Sidang Pajak sebagaimana Tabel di bawah menunjukkan bahwa jasa tersebut benar terjadi dan atas biaya jasa tersebut telah diterapkan peraturan pajak yang sesuai dan berlaku di Indonesia;

Tabel Dokumen Pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, dan Sidang Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Dokumen yang menunjukkan cakupan dan kegiatan atas jasa hedging yang disediakan, pihak-pihak yang terlibat dalam jasa hedging. kebijakkan harga dan ketentuan pembayaran atas jasa hedging yang

Perjanjian Service Level Lampiran 10 disediakan.

Agreement (“SLA”)

Dokumen ini membuktikan bahwa jasa hedging vang disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon

Banding telah benar terjadi dan telah berdasarkan catatan formal terkait jasa yang disediakan.

Dokumen yang menunjukkan sebagai remunerasi atas jasa hedging yang dilakukan, Taloca GmbH melakukan

Invoice atas jasa hedging vang penagihan kepada Pemohon Banding.

Dadakan oleh Teloca emo Lampiran 11 Dokumen ini membuktikan bahwa jasa hedging yang

P 2 disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon

Banding telah benar terjadi dan telah benar-benar diterima oleh Pemohon Banding.

Dokumen yang menunjukkan atas pembayaran jasa

Bukti potong dan Surat hedging, Pemohon Banding telah melakukan

Setoran Pajak Pertambahan Lampiran 12 pemotongan Pajak Penghasilan 26 atas kegiatan jasa

Nilai Jasa Luar Negeri atas dan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar nama Taloca GmbH Negeri yang dibayarkan oleh pihak afiliasi luar negerinya, Taloca GmbH.

Dokumen ini membutkikan bahwa atas biaya jasa hedging vang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah diterapkan peraturan pajak yang sesuai dan berlaku di Indonesia serta menggunakan tarif pajak yang telah sesuai dengan fasilitas tarif pajak berdasarkan — Persetujuan

Penghindaran Pajak Berganda vang berlaku.

Dokumen vang menunjukkan bahwa Taloca GmbH telah secara nyata melakukan transaksi independen dengan lembaga keuangan pihak ketiga dan menyediakan instrumen lindung nilai kepada pihak afiliasi, termasuk Pemohon Banding. Taloca GmbH

Alokasi Taloca GmbH kepada bertindak sebagai lawan Wansaksi langsung dengan

. . bank atau bursa komoditas dan berdagang atas nama

Pemohon Banding atas Lampiran 13 . Ki oes kontrak berjangka hedging pihaknya sendiri.

jang ging

Dokumen ini membuktikan bahwa jasa hedging yang disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon

Banding telah benar terjadi dan telah dibukukan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Taloca GmbH sclaku penvedia jasa.

Dokumen yang menunjukkan bahwa jasa hedging vang disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon

Banding telah benar terjadi dan telah dibukukanoleh

Pemohon Banding maupun Taloca GmbH pada tahun pajak vang relevan.

Surat Konfirmasi Pencatatan

Lindung Nilai oleh Taloca . , Dokumen ini juga telah ditandatangani oleh personel

. Lampiran 14 | . oy: . | .

GmbH pada Tahun Pajak yang berwenang. Ed Skipper sebagai Financial 2018 Controlling Manager pada Kraft Foods Schweiz Holding

GmbH di Zurich. Switzerland sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar di bawah ini yang juga merupakan penandatangan perjanjian lindung nilai / hedging yang juga terlampir sebagai Lampiran 10.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan skema transaksi jasa lindung nilai / hedging dimana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai komoditas atas nama perusahaan Grup Mondelez. Taloca GmbH melakukan transaksi independen dengan lembaga keuangan pihak ketiga dan menyediakan instrumen lindung nilai ini seperti yang diminta kepada pihak afiliasi. Taloca GmbH bertindak sebagai lawan transaksi langsung dengan bank atau bursa komoditas dan berdagang atas nama pihaknya sendiri sebagaimana juga ditunjukkan pada dokumen pendukung Alokasi Taloca GmbH kepada Pemohon Banding atas kontrak berjangka hedging;

bahwa sesuai dengan SLA yang juga dilampirkan dalam Kesimpulan Akhir ini sebagai Lampiran 10, transaksi lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin di mana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai rutin atas nama pihak afiliasi Mondelez tetapi tidak menanggung risiko atau manfaat tambahan apa pun yang terkait dengan risiko lawan transaksi yang mendasari atau hasil dari lindung nilai;

bahwa atas dasar kondisi di atas, maka Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis dari kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan jasa lindung nilai dari Taloca GmbH sebagai berikut:

a. Manajemen risiko (rekomendasi strategi dan proses persetujuan) terkait dengan transaksi komoditas;

b. Informasi pasar (analisis fundamental, prakiraan panen di negara penghasil komoditas, riset pasar); dan c. Mengembangkan proposal pembelian produk komoditas;

bahwa tanpa adanya jasa lindung nilai / hedging yang dilakukan oleh Taloca GmbH, Pemohon Banding harus melakukan sendiri kegiatan tersebut di atas yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukannya sendiri. Oleh karena itu, Taloca GmbH sebagai pihak yang memiliki kapasitas, memiliki aset jaminan akan berfungsi sebagai penyedia jasa;

bahwa Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham dan bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Alasan 2 di atas, dimana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai komoditas atas nama perusahaan Grup Mondelez termasuk Pemohon Banding. Sesuai dengan SLA yang juga dilampirkan dalam Kesimpulan Akhir ini sebagai Lampiran 10, transaksi lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin di mana Taloca GmbH melakukan jasa lindung nilai rutin atas nama pihak afiliasi Mondelez termasuk Pemohon Banding, sehingga saat menerima jasa lindung nilai komoditas dari Taloca GmbH, Pemohon Banding secara efektif membayar biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian;

bahwa sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 1.38 yang menyatakan bahwa:

“Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accept a price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options. Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transaction is essential in accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it may be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the single transaction, but may take into account a broader arrangement of economically related transactions.”

[Terjemahan tidak resmi: Perusahaan independen, ketika mengevaluasi persyaratan transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan opsi lain yang secara realistis tersedia bagi mereka, dan hanya akan melakukan transaksi jika tidak melihat alternatif yang menawarkan peluang yang lebih menarik untuk memenuhi tujuan komersial mereka. Dengan kata lain, perusahaan independen hanya akan melakukan transaksi jika transaksi tersebut tidak diharapkan akan menghasilkan hasil yang lebih buruk daripada opsi terbaik berikutnya. Misalnya, satu perusahaan tidak mungkin menerima harga yang ditawarkan untuk produknya oleh perusahaan komersial

independen jika perusahaan tersebut mengetahui bahwa calon pelanggan lain bersedia membayar lebih banyak dengan ketentuan yang sama, atau bersedia membayar dengan jumlah yang sama dengan ketentuan yang lebih menguntungkan. Perusahaan independen pada umumnya akan mempertimbangkan perbedaan yang relevan secara ekonomi antara opsi yang secara realistis tersedia bagi mereka (seperti perbedaan tingkat risiko) ketika menilai opsi tersebut. Oleh karena itu, mengidentifikasi karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi sangat penting dalam menggambarkan transaksi afiliasi secara akurat dan dalam mengungkapkan berbagai karakteristik yang diperhitungkan oleh para pihak dalam transaksi tersebut dalam mencapai kesimpulan bahwa tidak ada peluang yang secara realistis lebih menarik yang tersedia untuk memenuhi tujuan komersial mereka daripada transaksi yang diadopsi. Dalam melakukan penilaian semacam itu, mungkin perlu atau berguna untuk menilai transaksi dalam konteks pengaturan transaksi yang lebih luas, karena penilaian opsi yang tersedia secara realistis bagi pihak ketiga tidak selalu terbatas pada transaksi tunggal, tetapi dapat mempertimbangkan pengaturan yang lebih luas dari transaksi yang terkait secara ekonomi.] bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding atas biaya jasa lindung nilai yang dibayarkan telah menilai opsi yang secara realistis tersedia bagi Pemohon Banding sebagai berikut:

• Menerima jasa lindung nilai komoditas serupa dari penyedia jasa pihak ketiga.

bahwa dalam situasi ini, Pemohon Banding akan membayar penyedia jasa pihak ketiga yang setidaknya biaya jasa sebanding, sehingga tidak lebih merugikan daripada mengadakan pengaturan lindung nilai komoditas dengan Taloca GmbH.

• Melakukan fungsi lindung nilai komoditas secara internal dengan menggunakan karyawannya sendiri.

bahwa opsi ini mungkin tidak realistis karena Pemohon Banding tidak memiliki tingkat keahlian dan sumber daya yang sama atau sebanding karena Taloca GmbH harus melakukan fungsi lindung nilai komoditas. Berikut Pemohon

Banding sampaikan jumlah karyawan beserta divisi yang melaksanakan berbagai fungsi yang diperlukan untuk operasi harian Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 dalam tabel berikut:

Tabel Jumlah karyawan per divisi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki kapabilitas ataupun spesialisasi untuk melakukan lindung nilai secara internal. Bahkan jika Pemohon Banding mempekerjakan karyawan dengan keahlian yang diperlukan, membagi fungsi grup ini berpotensi menyebabkan duplikasi upaya yang menghasilkan biaya yang sama atau lebih tinggi daripada pengaturan saat ini dengan Taloca GmbH;

bahwa dalam hal ini secara jelas membantah argumentasi Terbanding terkait adanya duplikasi dimana secara jelas Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan fungsi lindung nilai secara internal, adapun sebagaimana disebutkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian bahan baku merupakan argumentasi yang tidak logis dan tidak relevan dikarenakan fungsi tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan oleh perusahaan manufaktur dan bukan berarti perusahaan yang melakukan fungsi pembelian bahan baku juga melakukan fungsi lindung nilainya secara internal;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada satu pun dari opsi ini tersedia secara realistis dan menawarkan hasil yang lebih baik bagi Pemohon Banding dibandingkan pengaturan transaksi lindung nilai komoditas dengan Taloca

GmbH yang merupakan entitas dengan kemampuan untuk melakukan kegiatan lindung nilai / hedging tersebut secara internal di dalam Grup Mondelez. Selain itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, jasa lindung nilai komoditas dapat dikarakterisasikan sebagai pengaturan jasa rutin sesuai dengan SLA yang juga dilampirkan dalam Kesimpulan Akhir ini sebagai Lampiran 10 di mana Taloca GmbH mengatur dan mengelola lindung nilai tetapi tidak menanggung risiko tambahan atau manfaat terbatas sehubungan dengan risiko yang mendasari atau hasil dari lindung nilai. Alhasil, biaya yang terkait dengan kegiatan administrasi lindung nilai Taloca GmbH, digabungkan dalam mekanisme pembebanan kembali yang terpisah untuk penyediaan jasa rutin;

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jasa lindung nilai yang disediakan oleh Taloca GmbH kepada Pemohon Banding:

a) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memiliki karyawan dengan keahlian dan sumber daya yang sama atau sebanding dengan Taloca GmbH;

b) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham yang dibuktikan dengan biaya pemegang saham yang tidak terdapat ke dalam komponen biaya jasa lindung nilai ini melainkan biaya jasa lindung nilai yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Taloca GmbH hanyalah biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian. Lebih lanjut, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Taloca GmbH bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Adapun pemegang saham Pemohon Banding per 31 Desember 2018 adalah Mondelēz International Holdings, LLC sebesar 99 persen dan Kraft Foods International Service, LLC sebesar 1 persen sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar di bawah atas Laporan Keuangan yang telah Diaudit Pemohon Banding; dan

16. SHARE CAPITAL

As at 31 December 2018 and 2017, the Company has 80,000 authorised, issued and fully paid ordinary shares with par value of Rp 2,210,000 for Series A and Rp 13,300,000 for Series

c) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat merupakan jasa yang
memberi manfaat insidental melainkan jasa lindung nilai diperuntukkan
untuk entitas Grup Mondelez termasuk Pemohon Banding yang menjadi
tujuan jasa dan dibutuhkan oleh penerima jasa yaitu Pemohon Banding;

8 (full amount) per share.

The new issuance of 39,000 shares in August 2017 with the aggregate nominal value of

USD 39,000,000 or equivalent to Rp 518,700,000, has been approved in Notarial Deed No.

68 dated 31 May 2017 of Notary M. Nova Faisal, S.H., M.Kn. and approved by the Minister of

Justice in decision letter No. AHU-AH.01.03-0163998 dated 21 August 2017.

The composition of shareholders as at 31 December 2018 and 2017 are as follows:

2018 and 2017

Number Percentage of

Shareholders of shares ownership Amount

Mondelez International

Holdings, LLC

- Series A 40,590 50% 89,703,900

- Serles B 39,000 49% 518,700,000

Kraft Foods International

Service, LLC 410 1% 906,100

——.— = 90.000 _____ 100% 609.349.000 bahwa Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya.

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas dan terdapat pada perjanjian jasa lindung nilai antara Pemohon Banding dan Taloca GmbH, komisi yang dibebankan oleh Taloca GmbH atas kegiatan jasa lindung nilai menghasilkan mark-up pengembalian rutin atas biaya yang diperoleh Taloca GmbH. Saat menerima jasa lindung nilai komoditas dari Taloca GmbH, Pemohon Banding secara efektif membayar biaya pasar lindung nilai, ditambah komisi sesuai yang tertera dalam perjanjian. Sebagai penyedia jasa dan perantara untuk kegiatan lindung nilai komoditas, Taloca GmbH juga menerima remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung;

bahwa sebagai rincian, terdapat tujuh elemen biaya utama yang dikeluarkan oleh Taloca GmbH saat memberikan jasa lindung nilai komoditas kepada Pemohon Banding. Taloca dapat membebankan komisi atas jasa lindung nilai komoditas yang memulihkan biaya sebagai berikut:

• Komisi dasar: Komisi dasar adalah biaya sehubungan dengan pembelian danpenjualan komoditas berjangka. Sebagai pedagangdi pasar berjangka, Taloca GmbH harus memiliki rekening perdagangan yang dibuka di perusahaan pialang untuk berpartisipasi di pasar;

• Biaya pertukaran: Biaya pertukaran mewakili pembayaran atas akses pasar dan perdagangan kontrak berjangka di pasar pusat dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan;

• NFA/Lainnya: NFA adalah organisasi dengan pengaturan mandiri yang anggotanya mencakup pedagang komisi berjangka, operator pemusatan komoditas, konsultasi perdagangan komoditas, broker pengantar, bursa komoditas, perusahaan komersial, dan bank, yang bertanggung jawab — dibawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) — untuk beberapa aspek peraturan Futures Commission Merchant (FCM), Commodity Pool Operator (CPO), Commodity Trading Advisor (CTA), Introducing Broker (IB), dan personel terkaitnya, dengan fokus utama pada kualifikasi dan kecakapan, kondisi keuangan, penjualan ritel praktik, dan perilaku bisnis para tenaga profesional masa depan. NFA mensyaratkan biaya atas setiap kontrak berjangka berbasis bursa yang diperdagangkan;

• Pelaksanaan: Biaya pelaksanaan mewakili jumlah perubahan harga dengan penempatan pesanan pasar. Jumlahnya akan terlihat relatif lebih kecil di pasar dengan tingkat perdagangan yang lebih tinggi dan lebih besar di pasar dengan tingkat perdagangan yang lebih rendah. Selain itu, biaya pelaksanaan berhubungan positif dengan varian laba perdagangan yang diharapkan;

• Biaya transaksi OTC: Taloca GmbH tidak membebankan komisi apa pun atas perdagangan OTC, oleh karena itu, untuk memulihkan biaya yang dikeluarkan atas perdagangan OTC, terdapat kenaikan sebesar 10% yang

diterapkan pada jumlah elemen biaya yang terkait dengan perdagangan lainnya;

• Margin pertukaran: Taloca GmbH berdagang di pasar berjangka Intercontinental Exchange (ICE). Margin pertukaran yang disyaratkan oleh ICE terdiri atas dua komponen: margin awal minimum dan margin pemeliharaan minimum. Untuk mendanai margin pertukaran yang diperlukan untuk lindung nilai komoditas, Taloca GmbH meminjam dari pihak afiliasinya Mondelez International Finance AG (“MIF”), jika diperlukan. Saat ini, biaya margin diperkirakan berdasarkan biaya pinjaman yang dikeluarkan oleh Taloca GmbH saat meminjam dari MIF;

• Biaya operasional (umum & administrasi): Taloca GmbH juga mengeluarkan biaya operasional (umum & administrasi) terkait yang perlu dimasukkan ke dalam formula pembentukan biaya komisi;

bahwa Jasa yang diberikan oleh Taloca GmbH telah memenuhi PKKU yang berlaku di Indonesia.

bahwa sebagaimana dijelaskan pada Alasan 2 di atas, kegiatan lindung nilai/hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berkaitan erat dan langsung dengan kegiatan operasional produksi Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan pendapatan atas produk yang dimanufaktur dan dijual; bahwa atas hal ini, PER-22 Bab II Bagian B (3) (b) mensyaratkan bahwa: ”4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi bahwa dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi yang diuji secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi yang diuji yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

bahwa selanjutnya, Pedoman OECD pada paragraf 3.9 menyatakan bahwa: “Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm’s length principle should be applied on a transaction- bytransaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include: a) some long-term contracts for the supply of commodities or services, b) rights to use intangible

property, and c) pricing a range of closely-linked products (e.g. in a product line) when it is impractical to determine pricing for each individual product or transaction.”

[Terjemahan tidak resmi: “Idealnya, untuk mencapai pendekatan yang paling tepat terhadap kondisi wajar, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebaiknya diterapkan berdasarkan setiap transaksi secara individual. Namun, sering kali terdapat situasi di mana transaksi-transaksi terpisah saling terkait erat atau berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Contoh situasi tersebut meliputi:

a) beberapa kontrak jangka panjang untuk penyediaan komoditas atau jasa, b) hak untuk menggunakan properti tidak berwujud, dan c) penetapan harga untuk rangkaian produk yang saling terkait (misalnya dalam satu lini produk) ketika tidak praktis untuk menentukan harga masing-masing produk atau transaksi secara individual.”] bahwa berdasarkan peraturan maupun pedoman penentuan harga transfer di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa mengingat keterkaitan erat kegiatan lindung nilai / hedging yang disediakan oleh Taloca GmbH yang merupakan kegiatan jangka panjang, rutin dan berulang, dengan keseluruhan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka analisis untuk menguji PKKU secara gabungan atas kegiatan lindung nilai / hedging juga dapat dilakukan. Berikut Pemohon Banding sampaikan kinerja keuangan secara keseluruhan entitas yang telah mencatat biaya atas kegiatan lindung nilai / hedging yang disediakan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding dalam komponen keuangannya telah memenuhi PKKU;

Tabel Kinerja Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 secara keseluruhan entitas

Deskripsi | Indeks — | Jumlah (dalam Rupiah)

Marga Pokok Penjualan [iB 575.491.479.913.

[Biaya Penjualan | 12 1.408.108"

bahwa mengingat Pemohon Banding bergerak sebagai pemanufaktur kontrak, hasil rentang analisis benchmarking atas kegiatan manufaktur kontrak sebagaimana dilakukan dan dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 menghasilkan rentang antarkuartil tertimbang tahun 2015-2017 Mark-up of Total Cost berkisar dari 2,74% hingga 7,53% dengan median 4,58%. Sehingga, Mark-up of Total Cost secara keseluruhan entitas yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sebesar 5,06% berada di dalam rentang antarkuartil tertimbang tahun 2015- 2017 perusahaan-perusahaan pembandingyang bergerak sebagai pemanufaktur kontrak. Oleh karena itu, Pemohon Banding sampaikan berdasarkan penjelasan di atas bahwa dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding yang diuji secara gabungan, termasuk kegiatan lindung nilai / hedging yang dilakukan dengan Taloca GmbH juga telah memenuhi PKKU yang berlaku di Indonesia;

bahwa kegiatan lindung nilai / hedging yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan jangka panjang, rutin dan berulang.

bahwa dengan ini Pemohon Banding juga sampaikan bahwa pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas kegiatan lindung nilai/hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan jangka panjang, rutin dan berulang sesuai dengan penjelasan di atas. Mengikuti pemahaman ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Sidang Pengadilan Pajak ke-2 (kedua) tanggal 27 Mei 2025 dan Sidang Pengadilan Pajak ke-3 (ketiga) tanggal 8 Juli 2025 telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan rangkuman historis koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi kegiatan lindung nilai/hedging dengan Taloca GmbH yang menjadi pokok sengketa pada Tahun Pajak 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tabel 11 di bawah ini:

Tabel Rangkuman historis Terbanding atas transaksi afiliasi kegiatan lindung nilai / hedging dengan Taloca GmbH

Tahun Pos yan Jumlah

« Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas keseluruhan nilai transaksi lindung nilai / hedging dengan Taloca

GmbH dengan alasan sebagai berikut:

- Tidak terdapat bukti pendukung penyediaan seluruh jasa yang p dibayarkan Pemohon Banding benar- roses Banding oe

; benar terjadi.

2018 Penyesuaian 11.441.992.651 | p ang, ‘alk - Bahwa biaya jasa hedging dapat

Fiskal Positif EOS “nga cn aja dibuktikan terjadi duplikasi karena netlaneene sesuai dengan analisis fungsi, aset os dan risiko Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian bahan baku.

- Bahwa biava jasa hedging tidak dapat dibuktikan diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding karena pembelian komoditas telah dilakukan secara berulang dan terdapat pembelian yang dilakukan di dalam negeri dengan mata uang

Rupiah.

Proses Banding Sidang Pengadilan Pajak telah selesai dan Putusan Pengadilan Pajak (Lampiran 7) 2019 telah dikeluarkan. Tidak ada koreksi terkait transaksi lindung nilai / hedging. Harap merujuk pada penjelasan pada Tabel 6 terkait pendekatan koreksi yang dilakukan pada Tahun Pajak 2019.

2020 Pemeriksaan Pajak belum berlangsung dan belum melewati batas ketentuan masa daluwarsa pajak.

2021 Pemeriksaan Pajak sedang berlangsung.

Proses Keberatan Pajak sedang berlangsung dengan Surat Keberatan Pajak nomor

067 /MIM/TAX/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 (Lampiran 8) disampaikan kepada Kantor Pelayanan 2022 Pajak Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 17 Juli 2025 dengan bukti pengiriman sebagai

Lampiran 9.Tidak ada koreksi terkait transaksi lindung nilai / hedging. Harap merujuk pada penjelasan pada Tabel 6 terkait pendekatan koreksi yang dilakukan pada Tahun Pajak 2022.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dengan segala hormat bahwa berdasarkan Perjanjian SLA yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai Lampiran 10 dalam Kesimpulan Akhir ini, tertera tanggal efektif perjanjian berlaku adalah pada tanggal 1 Januari 2018;

TA DL AA

Service Level Agreement (SLA) for Mondelez Lega?! Entity

Taloca GmbH, Zug, Switzeriand bahwa Pemohon Banding dan Taloca GmbH sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding baru memulai melakukan transaksi lindung nilai / hedging pada Tahun Pajak 2018. Bahwa sebelum Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding tidak menerima jasa lindung nilai / hedging dari pihak afiliasi. Namun, mengikuti restrukturisasi yang dilakukan Grup Mondelez pada Tahun Pajak 2018 maka kegiatan nilai lindung / hedging Grup Mondelez sendiri telah dilakukan oleh pihak afiliasinya yaitu Taloca GmbH. Oleh karena itu, tidak terdapat koreksi terkait transaksi lindung nilai / hedging dengan Taloca GmbH pada tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dijabarkan pada Tabel 6 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili banding ini untuk membatalkan koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp194.413.333.929,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp11.441.992.651,00 tersebut;

bahwa Terbanding mengoreksi seluruh biaya jasa hedging karena dianggap tidak eksis atau merupakan duplikasi.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mengajukan bukti yang memadai, termasuk Service Level Agreement (SLA), invoice, dan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

bahwa Jasa hedging pada barang komoditas adalah layanan yang menggunakan instrumen keuangan, seperti kontrak berjangka atau opsi, untuk melindungi bisnis dan investor dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga

komoditas di masa depan. Layanan ini membantu mengelola risiko dengan mengambil posisi berlawanan di pasar berjangka, sehingga kerugian di pasar fisik dapat diimbangi dengan keuntungan di pasar berjangka, atau sebaliknya. bahwa hedging (Lindung nilai) didefinisikan sebagai strategi perlindungan usaha dari berbagai risiko keuangan, termasuk risiko akibat perubahan harga barang, perubahan kurs mata uang, suku bunga, dan inflasi. Dalam konteks komoditas, lindung nilai berfungsi sebagai mitigasi risiko harga di masa depan. bahwa Instrumen derivatif yang paling umum digunakan untuk lindung nilai komoditas adalah Kontrak Berjangka (Futures Contract). Kontrak ini sangat terstandardisasi oleh bursa, mencakup spesifikasi mengenai mutu komoditas, ukuran kontrak, dan bulan penyerahan, serta memiliki batasan posisi dan penetapan tick size atau perubahan harga minimum. Standarisasi ini merupakan kunci yang memastikan tingginya likuiditas dan mengurangi risiko counterparty.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, mengingat Pemohon Banding bergerak di sektor manufaktur yang bergantung pada komoditas yaitu gula, cokelat, dll.maka jasa lindung nilai adalah kebutuhan bisnis yang wajar untuk mengurangi volatilitas harga, dan Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas internal untuk melakukan fungsi tersebut, sehingga menolak klaim duplikasi. bahwa berdasarkan pertimbangan a quo maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas pembebanan biaya jasa hedging dari Taloca Gmbh sebesar Rp11.441.992.651,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha194.413.333.929,000,00194.413.333.929,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif11.441.992.651,000,0011.441.992.651,00
Total205.855.326.580,000,00205.855.326.580,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 277.244.264.717,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 205.855.326.580,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 71.388.938.137,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.0705/ 2024 tanggal 8 Januari 2024 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.001.0-057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-1, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto71.388.938.137,00
2.Kompensasi Kerugian69.150.516.801,00
3.Penghasilan Kena Pajak2.238.421.336,00
4.PPh Terutang559.605.334,00
5.Kredit Pajak17.622.546.750,00
6.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(17.062.941.416,00)
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(17.062.941.416,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan ajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.