P U T U S A N
Nomor PUT-011251.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02150/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.0705//2024 tanggal 8 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011251.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING, NPWP
01.071.001.0-057.000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-1, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, yang diwakili oleh Rika Mariani, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anna Tasya Daru Pratiwi
Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/MIM/TAX/IV/ 2025 tanggal 21 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: