Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Dwi Karya Makmur mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 yang terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 22
- UU 3/2015Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Dwi Karya Makmur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum