Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011290.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Dwi Karya Makmur yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diberikan oleh Suwandi selaku Direktur, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon;

IzinKuasa : Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 HukumMaret 2025;

SuratKuasa : Nomor 018/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon;

IzinKuasa : Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal Hukum11 Desember 2024;

SuratKuasa : Nomor 018/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/198708232008122 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4003/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 298/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00009/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022/Bantahan/PPh Ps.22/DKM/IV/2025 tanggal 3 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

Ii. Penghasilan Kena Fajak Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50511462975

2. BPH Pasal 22 yang terulang Rp. 148.397,252

2 Krecd Fajak:

a. PP} Citanygung Pamarintah Rp, 3

” b/Setovan masa Rp. 25394525

C. STP (pokrk kiirarg bayar) Rp. J

"dg, Kemmearsasl selebihan dan Masa Pafak oo Rp. 4a a. Uang Tetuses vang telah dibayar Rp. q .

: £ P2h Final atas Pengungkapan tlarta Bersih yanc telah dibayar Rp. Hi] g. Lala-lain ‘ Rp. 3

Kh. Kompensasi kelebihan ke Mesa Pajas oo... Rp a j. Jupvas pajak yang dapat dikreditkan (at aototd+e+tf+g-h} Ra. 35.404.525

4. Pajak yang Idak/kurang dibayar (2-51) ae. 113.502.626

5. Saiksl administra tif a. Bunga Pasai 13 (2) KUP Rp. 47 343.679 b. Kenaikan Pasal 13 (3) hurut b KUP : Rp. “0 :

c. Kernaikss Pasal 13 (9) hurud d KUP Rp. 2 d. Kepaksan Pasul 18 nya! (3) UU PP Rp. a] e. durriah cankst administrat? (at b+e4+di 7 7 RB AF BSE TS

8, dumtah PPR yang maaih harus dibayar (4 + 4.0 Bp, 161246156

Terbilang > SERATUS ENAM PLLUS SATU JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU SERATUS TIGA PULUH ENA

RUPA.

7 Jusriah raraaaitebtt) Daya: yang Sisetujui bereasetkan Pembahasan Akhir oa i sasa)

Terbilang TAGA PULUY UMS JUTS TIGA RATTIS SEMGILAN PULUP EMPAT BU ENAM Sa TUS GUA PULUY ENAM RUPA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 18/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. O.- dan dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp. 0.- :

Dengan Perhitungan sebagai berikut :

1. Penyerahan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp. 14.110.411.805.-

2. PPh Pasal 22 yang terutang Rp. 35.146.207.-

3. Kredit Pajak :

PPh. Pasal 22 (untuk badan usaha) Rp. 35.146.207.-

PPh.Pasal 22 (dibayar sendiri untuk petani). Rp. 248.419.-

Rp. 35.394.626.-

4. Pajak yang Lebih dibayar Rp. (248.419)

S. Sanksi administrasi . bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0.

6. Jumiah PPh yang masih harus dibayar Rp. (248.419)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

a, Dasar Pengenaan Papk 39.311.462 075

2... MANIS

NA 38.304.626 ji. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya |” Ol o———0 0 le. PPh Kurang / (Lebih) dibayar (. Sanksi Adminstrasi rs | 47,943,510 z ?umlah PPh Yang masih harus dibayar 9 161.446.136

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 009/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterima pada tanggal 1 November 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak' Dasar Pengenaan Pajak | Rp 89.511 462075

2 |PPhPasal22 yangterutang RH 8 252

3 [kreditPajak ho loo

[a PPhDitanggung Pemerintah Rp oo

Je Setoranttasa RB VB]

Je STPipokokkurangkaya: Rp

Ja Kompensasi kelekihan dari Masa Pajak | Rp li Kompensasi kelebihanke MlasaPajak | Rp

Ja Jumiah pajak yangdapatdikreditkan(a-b-c-d-e-f: [Rp 35394626] oo

4 (Pajak sangtidakkurangdikasar (2-3; 0 | Repo 113512025

6 (Sanksiadminisrasi Rp A1 3511

6 [Jumlah PPh yang masih harusdikayari4-5; | Jp Astaa5 136

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 18/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024, dan atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang intinya: Menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

la Dasar PengenaanPajak | jsosiias2075| | 59.8171 4082.078 lb. Pajak Penghasilan (PPh) terutang | 148807222 | | 148607250 le.KreditPaak | BDH | 38. 204.828 ld. Kompensasi Masa Tahun Pajak seveumnya le PPh Kurang ‘iLebin dbayar | 13 802.808 | | 13502000

If Sanksi Administrasi aa 7.943.510 lg Jumlah PPh Yang masihharus dibayar | 181.446.1396 P| 184 448.136

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah adanya koreksi pembelian Rp. 45.401.050.270.- dan pembayaran PPh Pasal 22 untuk pembelian dari petani yang dibayar sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 248.419.- dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pembelian dengan perhitungan sebagai berikut :

-DPP PPh Pasal 22 Cfm SPTRp. 240.115.878.012.-

-Pembelian Cfm SPT/WPRp. 285.516.928.282.-

Koreksi Objek PPh Pasal 22Rp. 45.401.050.270.-

Selanjutnya, Terbanding dalam melakukan perhitungan untuk pembelian Masa Pajak Desember 2020 dilakukan berdasarkan bukti lapor PPh. Pasal 22 pada Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut :

-Pembelian DPP PPh Pasal 22 Cfm SPT Rp. 14.110.411.805.-

-Pembelian menurut PemeriksaRp. 59.511.462.075.-

KoreksiRp. 45.401.050.270.-

Adapun perhitungan Terbanding sesuai pada lampiran SKPKB PPh Pasal 22 No. 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023, adalah sebagai berikut :

ee oe — rn (maa

[3 [Kream Pay Po

[a PPnDitanggingPemennian Re

Jp Setorantdasa RD HBA Rp 35 208920

Je STP ipokok kurana ava) Rp

Je Kompensasi kelebinan dari Masa Paak Rp

[fe tandan org

£ Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... PRD

Jasumiahpajak sang dapat dikreditkan jab ct dre.fi [Rp Sisosa2a

4 (Pajak sangtidakikurangdibarar (2.3 Rp R11 BZ BR

4 |Sanks admmsrass RD Ra EO

6 [Jumiah PPh yang masih harus dibavarid- 8) Rp Rp 181448 138

2. Bahwa menurut Pemohon Banding untuk Pembelian Netto untuk Masa Januari s.d Desember 2020 telah sesuai dengan perhitungan Terbanding, yaitu :

-Pembelian setahun sesuai SPT Tahunan BadanRp.

285.633.458.675.-

-Potongan PembelianRp.116.530.393.- Jumlah Pembelian NettoRp. 285.516.928.282.-

-Pembelian menurut perhitungan TerbandingRp. 285.516.928.282.- SelisihRp.0.-

3. Bahwa untuk perhitungan pembelian untuk Masa Pajak Desember 2020, Terbanding telah keliru dalam membuat perhitungan yang tidak sesuai bukti dan fakta yang ada yaitu nilai pembelian yang terjadi sesuai bulan/Masa Pajak. Adapun perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut :

- Jumlah Pembelian selama setahunRp. 285.516.928.282.-

- Pembelian bulan Jan-Nov’20 yang dilapor – pada SPT PPh.Pasal 22 Masa Jan-Nov’20 Rp. 226.005.466.207.- Pembelian bulan Des’20 menurut TerbandingRp.

59.511.462.075.-

Menurut Pemohon Banding, rincian perhitungan Terbanding dari nilai Rp. 59.511.462.075.- adalah sebagai berikut :

RM RP

1 Pembeliar bulan Jan-Nov vq di apor pada SPT PPh 22 Masa Les 2020 12.614 BA DUA

2 Pembelian bulan Des ya dilapor pada SP” PPh 22 Masa Des 2020 1 195 624.900

3 Pembeliar bulan Nov yg dlapor pada SPT PPh 22 Masa Ja» 202” 12 201 727 500

4 Pembeliar bulan Des yg dilapor pada SP” PPh 22 Masa Jan 2521 R715 £14 380

§ Pembeliar bulan Des va dilapor pada SP” PPh 22 Masa Feb 292” 3.728, 686, 006

6 Pembelian bulan Des yg dilapu pada SP” PPh 22 blasa Mat 202” 12 382 472 710

7 Pembeliar dari petani bu an Jan-Mov20 yana tidak dpungut PPh Pasal 22 & 257 108 850

& Pembeliar dari PT Santosa Utama Lestari bulan Nov22 yang tidak dipurgut PP Pasal 22 iberdasarka” surat das KPP Prazama Jakarta Tebeti 2.117. 304.006

@ Pembulatas 12150)

Jumlah 59.511.462.075

4. Bahwa faktanya kewajiban SPT Masa PPh Pasal 22 adalah merupakan kewajiban setiap Masa Pajak sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain :

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur bahwa :

Pasal 1 butir angka 7, butir angka 10, butir angka 11 dan 12 :

Butir angka 7 : Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Butir angka 10 : Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.

Butir angka 11 dan 12 : Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender

Pasal 3 ayat (3) huruf a :

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

2) Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengatur :

Pasal 1 butir angka 8 dan butir angka 10

Butir angka 8 : Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Butir angka 10 : SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak Pasal 3 ayat (1) huruf b butir angka 1 :

SPT meliputi :

b. SPT Masa yang terdiri dari :

1. SPT Masa PPh

5. Bahwa faktanya Terbanding dalam pemeriksaan TELAH menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23, tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang berasal dari Koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, DAN BUKAN HANYA koreksi untuk Masa Pajak Desember 2020 SAJA;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa kewajiban PPh Pasal 22 merupakan kewajiban untuk SETIAP MASA PAJAK, sehingga harus dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, dan TIDAK DAPAT dilaporkan dalam Masa pajak lain.

Bahwa faktanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23, tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020, adalah meliputi Obyek Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan BUKAN HANYA OBYEK PPh Pasal 22 untuk MASA PAJAK DESEMBER 2020. Sehingga koreksi DPP/Obyek PPh Pasal 22 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23, tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 tersebut MELIPUTI KOREKSI DPP/OBYEK PAJAK untuk SELURUH Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 dan BUKAN HANYA untuk Masa Pajak Desember 2020, sehingga

KOREKSI tersebut TIDAK SESUAI dengan FAKTA HUKUM dan Ketentuan Yang Berlaku

Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23, tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, cacat hukum, sehingga harus dibatalkan;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pembelian yang sebenarnya terjadi untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp. 24.320.729.970.- dengan rincian sebagai berikut :

(dalam rupiah)

1. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Pajak Des 2020 1.495 854 900

2. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 I#asa Pajak Jan 2021 6.715.414 360

3. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 I#asa Pajak Feb 2021 3.726 888 000

4 Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 2? I#asa Pajak far 2021 12382472710

Jumlah 24.320.729.970

Selanjutnya jika Pemohon Banding, melakukan perhitungan berdasarkan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember’20 adalah sebesar Rp. 14.110.411.805.- dengan rincian sebagai berikut :

(dalam rupiah)

1. Pembelian bulan Jan-Nov yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Des 2020 12.614.556.905

2. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Des 2020 1.495.854.900

Jumlah 14.110.411.805

Bahwa Pemohon Banding dapat menguraikan secara rinci berdasarkan subyek atas pembelian jagung pipilan yang didasarkan pada pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember’20, adalah sebagai berikut :

- Pembelian dari Badan UsahaRp.14.058.483.005.-

- Pembelian dari PetaniRp.51.928.800.-

JumlahRp.14.110.411.805.-

8. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dan tidak memahami khusus yang berkaitan dengan penerapan pemungutan PPh.Pasal 22 sehingga untuk pembelian dari Badan Usaha dilakukan pemungutan PPh.Pasal 22 sedangkan pembelian dari Petani dilakukan pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak terhadap PPh.Pasal 22 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

- PPh Pasal 22 dari Badan UsahaRp.35.146.207.-

- PPh Pasal 22 Petani (dibayar sendiri WP) Rp.248.419.- JumlahRp.35.394.626.-

9. Bahwa Pemohon Banding akan menguraikan selisih koreksi dari Terbanding sebesar Rp. 45.401.050.270.- yang dihitung berdasarkan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember’20, adalah sebagai berikut:

URAIAN DPP (Rp)

- Kenurut Pemohon Banding 14 110.411.805

- K enurut Terbanding 59.511.462.075

Selisih Koreksi 45.401.050.270

Bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dapat jelaskan dan terhadap PPh Pasal 22 untuk Badan Usaha telah dilakukan pembayaran dan terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Jan, Feb dan Maret’21, adapun uraian tersebut adalah sebagai berikut :

"dalam rupiahi

1 Pembelian bulan Mev yg dilapor pada SPT PPh 22 "asa Jan 2021 12 201 Fa? 500

2 Pembelian bulan Ces yg dilapor pada SOT PPP 22 basa Jan 2021 a7*h 514 360

3. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SST PPP 22 L' asa Feh 2021 4 725 888 O00

+ Pembelian bulan Ges yg dilapor pada SPT PPP 22 basa far 2021 12 582 472 710

& Pembelian dan petani su an Jan-dov20 yang tidak d purgut P2h Pasal 22 8 227 108.820

5. Pembelian dan PT. Santasa Utama Lestat bilan Mow20 yang tidak dipurgit PPh Pasal 22 iberdasarkan surat dan KSP Prazama Jakarta Tebet: 2117 204 000

7 Pembulatan 13150)

Jumlah 45.401.050.270

Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, maka seharusnya tidak ada selisih koreksi dari Terbanding sebesar Rp. 45.401.050.270.- dikarenakan angka tersebut sudah tercatat sebagai pembelian untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

PERTIMBANGAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN YANG MENGATUR

10. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, dengan alasan :

• Bisnis usaha Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung;

• Pembelian biji jagung dibeli melalui Badan Usaha dan Petani langsung;

• Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian melalui petani.

11. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, disebutkan : ”Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah :

i. Badan usaha Industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

12. Bahwa faktanya Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan BUKAN INDUSTRI dan/atau EKSPORTIR, sehingga terhadap pembelian biji jagung yang Pemohon Banding

lakukan tersebut TIDAK TERUTANG PPh Pasal 22 karena atas transaksi pembelian biji jagung oleh Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam pengertian Pemungut PPh Pasal 22 atas kegiatan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017.

13. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, berdasarkan pada ketentuan Perpajakan diatas, maka “Pemohon Banding tidak termasuk salah satu bagian dari Pemungut Pajak PPh Pasal 22”;

14. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dan tidak memahami ketentuan khusus yang berkaitan dengan penerapan pemungutan PPh.Pasal 22 sehingga untuk pembelian dari Badan Usaha dilakukan pemungutan PPh.Pasal 22 kecuali atas pembelian dari PT. Santosa Utama Lestari tidak dipotong yang dikarenakan Surat dari KPP Pratama Jakarta Tebet yang disampaikan kepada Wajib Pajak tersebut bahwa proses industri pabrik Corn Dryer tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak pembeli;

15. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Perpajakan diatas, maka seharusnya tidak ada kewajiban PPh Pasal 22 yang terutang dan atas kesalahan pembayaran sendiri dari petani sebesar Rp. 248.419.- dapat untuk dimintakan kembali sedangkan untuk PPh Pasal 22 untuk Badan Usaha telah diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh masing-masing Wajib Pajak yang bersangkutan;

16. Bahwa dikarenakan Pemohon Banding sebenarnya tidak pernah melakukan pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada petani, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (selanjutnya disebut dengan PMK 187 Tahun 2015) antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 2

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dalam hal :

d. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak;

Pasal 12

(2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa :

a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut:

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan pajak penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.

17. Sehingga Pengenaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada petani yang dilakukan oleh Terbanding harus “dibatalkan”;

18. Dengan demikian akibat kekhilafan dan ketidaktahuan Pemohon Banding YANG TELAH melakukan pembayaran PPh Pasal 22 atas pembelian Biji Jagung dari Petani sebesar Rp. 248.419.- tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 sebesar Rp. 248.419.-.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan Pemohon Banding, sebagai berikut :

1. Penyerahan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp. 14.110.411.805.-

2. PPh Pasal 22 yang terutangRp.35.146.207.-

3. Kredit Pajak :

PPh. Pasal 22 (untuk badan usaha)Rp.35.146.207.- PPh.Pasal 22 (dibayar sendiri untuk petani)Rp.

248.419.-

Rp.35.394.626.-

4. Pajak yang Lebih dibayarRp.(248.419)

5. Sanksi administrasi – bunga Pasal 13 (2) KUPRp

0.-

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.

(248.419) bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00009/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 009/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024 diketahui hal- hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Ll

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 {tiga} bulan sejak tanggal diterima Lj surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar LI kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 {satu} keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; :

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00179/KEB/PJAWPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima tanggal 01 November 2024:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Lj

Keputusan Terbanding Nomor KEP-90179/KEB#PJAWPJ.28/2024 tanggal

30 Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus Lj Ll dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak Ll yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nobertus Simon, S.H., M.H bertindak LJ selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding berdasarkan surat kuasa khusus nomer 016/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024:

J. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding |.

k. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan [_] banding:

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Objek PPh Pasal 22

NoUraian KoreksiJumlah menurut:
SKPKBSurat KeberatanSurat KeputusanSurat BandingPokok Sengketa
KeberatanBanding
1Objek PPh Pasal59.511.462.0714.110.411.80559.511.462.07559.511.462.07514.110.411.80545.401.050.27045.401.050.270
225
2Jumlah PPh161.446.136161.446.136(248.419)161.446.136(248.419)161.474.555
Pasal 22 yang
masih harus
dibayar

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 22 UU PPh

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017

Pasal 1 ayat (1) huruf i

badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Pasal 2 ayat (1) huruf f

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.

Pasal 4 ayat (7)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa atas pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, Objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

2) Bahwa proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding melakukan pembelian jagung basah (kuning) dan jagung kering. Untuk pembelian jagung basah/kuning, pada saat pembelian dicek kadar air, mutu dan kualitas jagung untuk menentukan harga beli.

- Setelah pembelian terdapat proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran dan jagung siap untuk dijual.

3) Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22, Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPh Pasal 22 atas pembelian jagung sejak tahun pajak 2017.

CAS ANT Kermsl SPU Llsie PPn Pasal 22 Kurarg Bevan - 2 AR ISA SU NOR QR AT 05-07-2517 ESFT

200-1 ANT Kermal SPT Masa PPn Pasal 22 Kirarg Barat - 2250 47S SU NOR 22422007 25-12-2017 ESPT

312-7200 2547) kermal SPT Llzre PPn Pasal 22 Kirarg Bayar - 23013 58 IDR 10-2218 TERAT ARTI | O42°-2019 ESPT

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp45.401.050.270 dan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp161.474.555 dengan rincian sebagai berikut:

NoSengketa PerpajakanMenurut
SPT WP (Rp)Surat Keberatan (Rp)Fiskus (Rp)Sengketa (Rp)
1.DPP Objek PPh Pasal 2214.110.411.80514.110.411.80559.511.462.07545.401.050.270
2.Jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar0(28.419)161.446.136161.474.555

Koreksi Objek PPh Pasal 22

1) Bahwa berdasarkan pengujian dengan metode ekualisasi Objek PPh Pasal 22 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Objek PPh Pasal 22 telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Ehaaosas Opi FPS Pasal 22 mensan Pembebanan apaan Laparan Kenangan dar SPT ERY Badar

: nan . Lau sane ton tadi marka BEKPP ant AKP Soe ee Lana at Tg ee ML

2) Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut Terbanding adalah sebesar Rp14.110.411.805 sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020.

3) Bahwa tidak terdapat alasan keberatan yang spesifik terkait koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp45.401.050.270 pada

surat keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat hal- hal yang dapat diteliti lebih lanjut untuk dapat dipertimbangkan.

4) Maka atas koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp45.401.050.270 untuk tetap dipertahankan.

Koreksi PPh Pasal 22 Yang Masih Harus Dibayar

- Bahwa atas koreksi PPh Pasal 22 yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp161.474.555 terkait dengan koreksi Objek PPh Pasal 22.

- Bahwa alasan Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- Bisnis Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung sehingga tidak termasuk kriteria badan usaha industri/eksportir yang merupakan Pemungut Pajak sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

- Pemohon Banding membeli jagung dari badan usaha dan petani.

- Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari petani.

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses bisnis Pemohon Banding adalah membeli jagung dengan harga sesuai kadar air, mutu dan kualitasnya untuk kemudian dilakukan proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran lalu jagung siap untuk dijual.

- Bahwa dengan adanya proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran jagung sebelum dijual, Pemohon Banding termasuk kriteria badan usaha industri sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

- Bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 hanya mengatur atas jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak, sehingga atas alasan

pembelian dari petani dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 tidak dipertimbangkan.

- Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memungut PPh Pasal 22 sejak tahun pajak 2017 sebagai perwujudan self assessment sesuai Pasal 12 ayat (1) UU KUP.

Berdasarkan uraian data, fakta, dan ketentuan peraturan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Objek PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanPasal22Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 009/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Dwi Karya Makmur NPWP 02.141.571.6-322.000.

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 022/Bantahan/PPh Ps.22/DKM/IV/2025 tanggal 3 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan atas pokok sengketa dapat diuraikan dengan sebagai berikut :

3 | abe 5929| 5S JAR 801 S25 32 3af ES TTS 801 525 22 301 E9P TT3 205 25€

T |Dab OF SK a5 58291 S5 29 277 185082 | TI TIO aT 802 2d 2TT YES DA? TE TIO III 202 12 ICT 020 SAG

PEN TETEN) B9UqIUE

24343 219: K6PEL9LSU 21.92 BILGE .

Ac MIE <C.6xz! 2 af CEOrE125U DOKOK 25U8k5:5

YP GLE ACS

MENURUT PEMOHON BANDING :

Koreksi Objek PPh Pasal 22

1. Bahwa koreksi pembelian yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :

- DPP PPh Pasal 22 Cfm SPTRp. 240.115.878.012.-

- Pembelian Cfm SPT/WPRp.

285.516.928.282.-

Koreksi Objek PPh Pasal 22Rp. 45.401.050.270.-

Selanjutnya, Terbanding dalam melakukan perhitungan untuk pembelian Masa Pajak Desember 2020 dilakukan berdasarkan bukti lapor PPh. Pasal 22 pada Masa Pajak Desember 2020, adalah sebagai berikut :

- Pembelian DPP PPh Pasal 22 Cfm SPTRp.

14.110.411.805.-

- Pembelian menurut PemeriksaRp. 59.511.462.075.- KoreksiRp. 45.401.050.270.-

2. Pemohon Banding, melakukan perhitungan berdasarkan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember’20 adalah sebesar Rp14.110.411.805.- dengan rincian sebagai berikut :

idalam rupiah

1 Pembelian bulan Jan+iov yg dilapor pada SPT PPh 2 Klasa Des 2020 12 614 5355 903

2 Pembelian bulan Des 43 dilapor pada SPT PPh 22 Masa Des 2020 1 493 854 O00

Jumlah 14110411805

3. Bahwa Pemohon Banding akan menguraikan selisih koreksi dari Terbanding sebesar Rp 45.401.050.270.- yang dihitung berdasarkan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember’20, adalah sebagai berikut:

RATAN DPPIRP)

- Menurut Pemohon Banding 14110 411 808

- Wenurut Terbanding 59511 482 075

Selisih Koreksi 45 401.050.270

Bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dapat jelaskan dan terhadap PPh Pasal 22 untuk Badan Usaha telah dilakukan pembayaran dan terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 22 untuk Masa

Pajak Januari, Februari dan Maret 2021, adapun uraian tersebut adalah sebagai berikut :

“dalam rupiah

1. Perbelian sular hous /g dilapor caca SPT PPh 22 Masa Lar 2021 12 201 FAP 500

2 Sambelian cular Ces vg dilaper pada SPT PPh 22 “asa Jan 2024 6715514260

3 Serbelian cular Ces vg dilaper pada SPT PPh 22 "asa Fes 2121 2725 ses 000

4 Parbelian cular Ces yg dilapor pada SPT PPh 22 "asa Klar 22214 12 362472 710

5 Ferbelian sar petani cuar Janta. 2c yang tisax d pungut 520 Pasal 22 S 227 106 Ball

§ Perbelian gar PC Santasa Nava Lestari bulan Man 20) pang tidak disungut PPh Pasa 22 icerdasackan surat dari APP Pratama Jaxata Tecet! 2417 304 000

7 Sembulatan (3.150;

Jumlah 45.401.050.270

Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, maka seharusnya tidak ada selisih koreksi dari Terbanding sebesar Rp.

45.401.050.270.- dikarenakan angka tersebut sudah tercatat

sebagai pembelian untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

4. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1

Maret 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, disebutkan : ”Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah :

ii. Badan usaha Industri atau eksportir yang melakukan pembelian

bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

6. Bahwa faktanya Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan BUKAN INDUSTRI dan/atau EKSPORTIR, sehingga terhadap pembelian biji jagung yang Pemohon Banding lakukan tersebut TIDAK TERUTANG PPh Pasal 22 karena atas transaksi pembelian biji jagung oleh Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam pengertian Pemungut PPh Pasal 22 atas kegiatan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017.

7. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, berdasarkan pada ketentuan Perpajakan diatas, maka “Pemohon Banding tidak termasuk salah satu bagian dari Pemungut Pajak PPh Pasal 22”;

Koreksi PPh Pasal 22 Yang Masih Harus Dibayar

1. Bahwa Pemohon Banding dapat menguraikan secara rinci berdasarkan subyek atas pembelian jagung pipilan yang didasarkan pada pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020, adalah sebagai berikut :

- Pembelian dari Badan UsahaRp.14.058.483.005.-

- Pembelian dari PetaniRp.51.928.800.- JumlahRp.14.110.411.805.-

2. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dan tidak memahami khusus yang berkaitan dengan penerapan pemungutan PPh.Pasal 22 sehingga untuk pembelian dari Badan Usaha dilakukan pemungutan PPh.Pasal 22 sedangkan pembelian dari Petani dilakukan

pembayaran sendiri oleh Pemohon Banding terhadap PPh.Pasal 22 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

- PPh Pasal 22 dari Badan UsahaRp.35.146.207.-

- PPh Pasal 22 Petani (dibayar sendiri WP) Rp.248.419.- JumlahRp.35.394.626.-

3. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Perpajakan diatas, maka seharusnya tidak ada kewajiban PPh Pasal 22 yang terutang dan atas kesalahan pembayaran sendiri dari petani sebesar Rp. 248.419.- dapat untuk dimintakan kembali sedangkan untuk PPh Pasal 22 untuk Badan Usaha telah diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan;

4. Bahwa dikarenakan Pemohon Banding sebenarnya tidak pernah

melakukan pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Pasal 22 kepada petani, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (selanjutnya disebut dengan PMK 187 Tahun 2015) antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 2

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dalam hal :

d. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak;

Pasal 12

(2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa :

a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut:

Pasal 13

(2) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan pajak penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.

8. Sehingga Pengenaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada petani yang dilakukan oleh Terbanding harus “dibatalkan”;

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan.

Demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Permohonan Keberatan Nomor: 18/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-3 SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor:

00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-4 Asli Surat Kuasa Khusus dan salinan Akta Nomor 75 Tanggal 26 Mei 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penandatangan surat banding dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-6 Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 30 September 2004;

Bukti P-7 Akta Nomor 8 tanggal 9 Juli 2009;

Bukti P-8 Akta Nomor 41 tanggal 24 April 2014;

Bukti P-9 Akta Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019;

Bukti P-10 Akta Nomor 19 tanggal 20 Agustus 2019;

Bukti P-11 Akta Nomor 5 tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-12 Akta Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Norbertus Simon;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Melisa Elizabeth Simon;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

30 Juni 2025;

Bukti P-18 Lampiran Bukti Potong Pembelian Tahun 2020 – PPh 22 Tahun 2021;

Bukti P-19 Audit Report PT Dwi Karya Makmur Tahun 2020;

Bukti P-20 Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

25 Agustus 2025;

Bukti P-22 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Bukti T-6. Rincian koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan;

Bukti T-7. Rincian Koreksi PPh Pasal 22;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

28 Juli 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2214.110.411.80559.511.462.07545.401.050.270
2PPh Pasal 22 yang terutang35.146.207148.897.252113.751.045

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 berdasarkan data pembelian yang belum dipungut PPh Pasal 22, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa dalil Terbanding terkait banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Pasal 22 sejumlah Rp 45.401.050.270,00

1. Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca terdapat Objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding

2. Bahwa proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding melakukan pembelian jagung basah (kuning) dan jagung kering. Untuk pembelian jagung basah/kuning, pada saat pembelian dicek kadar air, mutu dan kualitas jagung untuk menentukan harga beli.

• Setelah pembelian terdapat proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran dan jagung siap untuk dijual

3. Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22, Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPh Pasal 22 atas pembelian jagung sejak tahun pajak 2017

4. Bahwa nilai koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp45.401.050.270,00 adalah hasil ekualisasi antara nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22 di tahun 2020. Bahwa dalam hal ini sebagaimana dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding juga telah menyetujui adanya selisih sebesar Rp45.401.050.270,00 tersebut adalah benar adanya namun Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut telah dilaporkan di masa Januari s.d. Maret 2021

5. Bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih/koreksi DPP Pasal 22 sebesar Rp45.401.050.270,00 disebabkan karena adanya perbedaan waktu dalam pembuatan bukti potong, namun demikian selama proses

pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan beserta dokumen pendukungnya

6. Pada persidangan tanggal 30 Juni 2025 Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

• Rekap pembelian 2020 yang dilaporkan pada SPT PPh 22 tahun 2021

• Bukti Pemungutan

• Cuplikan Buku Besar

Hasil penelitian Terbanding atas bukti yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut:

• Tidak terdapat judul maupun keterangan atas Cuplikan Buku Besar yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga tidak diketahui cuplikan buku besar tersebut mencatat transaksi apa.

• Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung transaksi lainnya seperti Purchase Order, Invoice, Dokumen pengantaran barang, Dokumen penerimaan barang, Bukti Pembayaran, rekening koran, kuitansi dan SSP.

• Dengan tidak adanya dokumen pendukung transaksi lainnya, maka tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang disampaikan Pemohon Banding merupakan bukti pemungutan atas transaksi yang terjadi pada tahun 2020 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding.

• Selain itu tidak diketahui apakah PPh Pasal 22 yang dipungut apakah telah disetorkan ke kas negara karena Pemohon Banding tidak memberikan SSP terkait

7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (7) PMK nomor 43/PMK.10/2017, saat terutang PPh Pasal 22 adalah pada saat pembelian, dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat

8. Terkait alasan dan/atau pendapat Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan atas pembelian jagung seharusnya tidak terutang PPh Pasal 22 karena bukan merupakan INDUSTRI dan/atau EKSPORTIR, dapat Terbanding sampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, proses bisnis Pemohon Banding adalah membeli jagung dengan harga sesuai kadar air, mutu dan kualitasnya untuk kemudian dilakukan proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran lalu jagung siap untuk dijual. Bahwa dengan adanya proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran jagung sebelum dijual, Pemohon Banding termasuk kriteria badan usaha industri sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017 b. Berdasarkan Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 diketahui Pemohon Banding memiliki aktiva berupa mesin dan tungkuovenyangdiperolehtahun2008seharga Rp1.235.279.700,00 serta mesin lainnya dengan nilai mencapai Rp1.960.339.000,00.

c. Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian mengatur :

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Usaha Pemohon Banding memenuhi definisi industri sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 yaitu :

Membeli jagung dengan harga sesuai kadar air, mutu dan kualitasnya untuk kemudian dilakukan proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran lalu jagung siap untuk dijual d. Usaha Pemohon Banding membeli jagung dengan harga sesuai kadar air, mutu dan kualitasnya untuk kemudian dilakukan proses pengeringan/oven dan pembersihan dari kotoran lalu jagung siap untuk dijual merupakan Pemungut Pajak sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 e. Bahwa usaha seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara umum dikenal sebagai pabrik atau industri pengeringan

jagung. Berikut Terbanding sampaikan beberapa contoh jurnal atau artikel yang menyebut usaha serupa dengan Pemohon Banding sebagai pabrik atau industri pengeringan jagung sebagai berikut:

1) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, E-ISSN: 2614-6053 P- ISSN: 2615-2878, Volume 4, Nomor 4, November 2019, dengan judul “Analisis Kelayakan Lokasi Pembangunan Pabrik Pengering Jagung Pipil PT. Golden Daru Utama”

(sumber: https://jim.usk.ac.id/JFP/article/download/12609/6255)

Berdasarkan halaman 265-266 jurnal ilmiah tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha sejenis dengan Pemohon Banding secara umum dikenal sebagai industri pengeringan jagung pipil.

2) Artikel pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo yang berjudul “Pabrik Pengeringan Jagung Kedelai Diharapkan Mampu Meningkatkan Perekonomian Petani Sidoarjo” (sumber : https://www.sidoarjokab.go.id/pabrik-pengeringan- jagung-kedelai-diharapkan-mampu-meningkatkan- perekonomian-petani-sidoarjo yang menyebut usaha sejenis dengan Pemohon Banding sebagai pabrik pengeringan jagung

3) Artikel pada website Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berjudul “Praktik Industri di PT Agrico International (Pengeringan Jagung menggunakan Mesin Cron Dryer)” (sumber : http://mekatronika.ft.unm.ac.id/2020/09/17/praktik- industri-di-pt-agrico-international-pengeringan-jagung- menggunakan-mesin-cron-dryer/) yang menyebut usaha sejenis dengan Pemohon Banding sebagai pabrik pengeringan jagung yang termasuk kegiatan industri

4) Artikel pada website https://kabarsumbawa.com yang berjudul “Bupati Bahas Pembangunan Pabrik Pengering Jagung di Sumbawa”

(sumber : https://kabarsumbawa.com/2022/07/20/bupati- bahas-pembangunan-pabrik-pengering-jagung-di-sumbawa/ yang menyebut usaha sejenis dengan Pemohon Banding sebagai pabrik pengeringan jagung atau industri pengeringan jagung :

5) Artikel pada website MPR RI yang berjudul “Tinjau Pabrik Corn Dryer, Fadel Muhammad Harap Kuantitas dan Kualitas Produksi Jagung Rakyat Meningkat”

(sumber : https://www.mpr.go.id/berita/Tinjau-Pabrik-Corn- Dryer,-Fadel-Muhammad-Harap-Kuantitas-dan-Kualitas- Produksi-Jagung-Rakyat-Meningkat) yang menyebut usaha sejenis dengan Pemohon Banding sebagai industri pergudangan dan pengeringan jagung f. Bahwa terkait dengan alasan KLU yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan PKP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding jelaskan bahwa KLU yang tercantum pada kedua dokumen tersebut adalah berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP. Sedangkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak haruslah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Apabila kewajiban perpajakan semata-mata hanya ditentukan berdasarkan KLU yang didaftarkan tanpa melihat substansi jenis usaha yang sebenarnya dilakukan, maka penghindaran pajak

sangat mudah dilakukan dengan cara membuat perijinan dan mendaftarkan kegiatan usaha yang tidak sebenarnya.

Demikian pula dengan dokumen surat ijin perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan kegiatan usaha yang didaftarkan sendiri oleh Pemohon Banding. Kewajiban perpajakan Pemohon Banding tidak bisa semata-mata didasarkan pada kegiatan usaha yang didaftarkan tanpa melihat substansi usaha yang sebenarnya dilakukan g. Bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pembelian biji jagung pipilan dari Petani dan Badan Usaha, namun demikian Pemohon Banding hanya menyengketakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari petani. Padahal ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 tidak membedakan status usaha pihak yang menjual. Dengan demikian perlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian baik dari petani maupun badan usaha adalah sama. Fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas PPh Pasal 22 dari Badan Usaha yang telah dipungut dan dikreditkan, menunjukkan Pemohon Banding sesungguhnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan Pemungut PPh Pasal 22, sehingga sengketa atas pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembelian dari petani bertentangan dengan fakta dan praktik yang dilakukan Pemohon Banding dan hal tersebut menujukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding

9. Terkait PPh Pasal 22 atas pembelian dari petani sebesar Rp248.419,00 yang disengketakan Pemohon Banding yang pada intinya menurut Pemohon Banding seharusnya tidak wajib dipungut PPh Pasal 22, dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22 masa Desember 2020 dengan nilai PPh Pasal 22

sebesar Rp248.419,00 dapat Terbanding sampaikan hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui tidak terdapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 b. Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 22 sesuai dengan self assesment system dimana SPT yang dilaporkan tersebut adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat.

Bahwa dalam SPT PPh Pasal 22 masa Desember 2020 terdapat pelaporan atas PPh Pasal 22 yang dipungut dari orang pribadi (dalam hal ini yang dimaksud dengan petani oleh Pemohon Banding) total sebesar Rp 248.419,00,00.

Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas PPh Pasal 22 masa Desember 2020 dan mengakui DPP serta kredit pajak yang dilaporkan pada SPT Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat melakukan koreksi apabila tidak terdapat data yang mendasarinya, terlebih PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan dilaporkan tersebut telah diterbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22-nya yang mana adalah merupakan hak dari pihak yang dipungut dan dapat dikreditkan oleh pihak yang dipungut (dalam hal ini adalah petani).

c. Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya nomor 046/Penjelasan Tertulis/SE-DKM/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Juni 2025 menyatakan ketidaksetujuannya atas Koreksi Kredit Pajak d. Berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 22. Dalam perhitungannya, Pemohon Banding juga tetap mengakui seluruh kredit pajak sesuai yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22 dan hasil pemeriksaan.

e. Berdasarkan penelitian atas Surat Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 22. Dalam perhitungannya, Pemohon Banding juga

mengakui seluruh kredit pajak sesuai yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22, hasil pemeriksaan, dan Keputusan Keberatan.

f. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak seharusnya terdapat sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan penjelasan Pemohon Banding atas sengketa Kredit Pajak PPh Pasal 22 tidak sesuai dengan Surat Keberatan dan Surat Bandingnya.

g. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 sehingga bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan banding dan bukan objek pemeriksaan pada sidang banding karena tidak diajukan sebagai sengketa saat Keberatan maupun Banding.

h. Lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan PPh Pasal 22 terkait pembelian dari petani dibayar sendiri oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada petani,

Menurut Terbanding dalil tersebut bertentangan dengan fakta bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 22 Pemohon Banding terdapat lampiran daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang berisi pihak- pihak (orang pribadi/petani maupun badan usaha) yang telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding beserta Nomor dan Tanggal Bukti Pemungutan serta nilai Objek Pajak dan PPh yang dipungut. Selain itu selama proses pesidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding yang melakukan pembayaran PPh Pasal 22 terkait pembelian dari petani sebagaimana didalilkan. Dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak benar karena tidak sesuai dengan faktanya.

i. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima

j. Mengenai putusan nomor No.PUT-005387.11/2022/PP/M.IA Tahun 2023 terkait sengketa serupa yang disampaikan pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

2) Bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum:

3) Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka Yurisprudensi tidak termasuk sebagai jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan hasil putusan pengadilan sebelumnya sebagai acuan dalam melakukan proses pemeriksaan karena Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

4) Bahwa kasus yang serupa yang diajukan Pemohon Banding belum tentu sengketa dan proses penyelesaian Banding benar-benar sama atau identik, karena dapat terjadi bukti dan kondisi Pemohon Banding berbeda dengan bukti dan kondisi Wajib Pajak pada putusan yang disampaikan tersebut.

5) Dalam kasus a quo, terdapat fakta bahwa biji jagung pipilan yang dibeli Pemohon Banding berasal dari petani dan badan usaha dan berlaku ketentuan yang sama, namun Pemohon Banding tidak menyengketakan Pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembelian dari badan usaha. Hal tersebut menunjukkan Pemohon Banding sesungguhnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding merupakan Pemungut PPh Pasal 22, sehingga sengketa atas pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembelian dari petani bertentangan dengan fakta dan praktik

yang dilakukan Pemohon Banding dan hal tersebut menujukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding.

Selain itu Pemohon Banding juga mengakui kredit pajak atas PPh Pasal 22 yang dipungut dari petani sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara substansi mengakui merupakan Pemungut Pajak PPh Pasal 22.

Sedangkan dalam Putusan sengketa serupa yang disampaikan Pemohon Banding, kondisinya adalah pembelian hanya dari petani serta tidak mengakui kredit pajak PPh Pasal 22.

6) Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima.

bahwa dalil Pemohon Banding dalam mengajukan banding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat kahir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Sengketa DPP Pasal 22 sejumlah Rp 45.401.050.270,00

1. Bahwa menurut Pemohon Banding untuk perhitungan Pembelian Netto untuk Masa Januari s.d Desember 2020 telah sesuai dengan perhitungan Terbanding, yaitu :

Pembelian setahun sesuai SPT Tahunan Badan Rp. 285.633.458.675.- Potongan PembelianRp.116.530.393.- Jumlah Pembelian NettoRp. 285.516.928.282.- Pembelian menurut perhitungan TerbandingRp. 285.516.928.282.- SelisihRp.0.-

2. Bahwa koreksi pembelian yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :

- DPP PPh Pasal 22 Cfm SPTRp. 240.115.878.012.-

- Pembelian Cfm SPT/WPRp. 285.516.928.282.- Koreksi Objek PPh Pasal 22Rp. 45.401.050.270.-

Sehingga perhitungan pembelian oleh Terbanding, untuk Masa Pajak Desember 2020, adalah sebagai berikut :

- Pembelian DPP PPh Pasal 22 Cfm SPTRp. 14.110.411.805.-

- Koreksi Objek PPh Pasal 22Rp. 45.401.050.270.- DPP Objek Pasal 22 menurut Terbanding Rp. 59.511.462.075.-

3. Bahwa kalau Pemohon Banding, melakukan perhitungan berdasarkan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember’20 adalah sebesar Rp. 14.110.411.805.- dengan rincian sebagai berikut :

dalam rupiah)

1 Pembelian bulan Jan-Hov +g dilapor pada SPT PPh 22 Masa Des 2020 12 A14 558 905

2 Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Des 2020 1 405 854 900

4. Bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp. 45.401.050.270.-, Pemohon Banding dapat jelaskan dan terdapat pembelian di Tahun 2020 sebesar Rp. 35.026.642.570.- yang bukti potong PPh Pasal 22 baru dibuat Tahun 2021 (Bukti terlampir : E-1) dan telah dilakukan pembayaran dan terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Jan, Feb dan Maret’21, adapun uraian tersebut adalah sebagai berikut :

idalam rupiahi

1. Pembelian bulan Mov vq dilapar pada SPT PPh 22 Masa Jan 2021 12.201 77 EDO

2 Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Jan 2021 6715 514 350

3. Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Feb 2021 3.726 888 CIO

4 Pembelian bulan Des yg dilapor pada SPT PPh 22 Masa Mar 2021 12 382 472 710

4. Pembelian dari petani bulan Jan-Nov20 y ang tidak dipungut PPh Pasal 22 8.257. 108.830

5 Pembelian dari PT Santosa Utama Lestari bulan Nov20 yang tidak dipungut PPh Pasal 22 (berdasarkan surat dan KPP Pratama Jakarta Tebet) 2117 304.000

7 Pembulatan (3 150)

Jumlah 45.401.050.270

Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, maka seharusnya tidak ada selisih koreksi dari Terbanding sebesar Rp. 45.401.050.270.- dikarenakan angka tersebut sudah tercatat sebagai pembelian untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

Bahwa dari penjelasan tertulis Pemohon Banding Nomor 046/Penjelasan Tertulis/SE-DKM/VI/2025, tidak ada sanggahan dari Terbanding terkait Penjelasan Tertulis tersebut

5. Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 45.401.050.270.- merupakan angka pembelian yang sudah tercatat sebagai pembelian untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 sehingga koreksi tersebut tidak sesuai Pasal 1 angka 7 UU KUP

6. Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak dilakukan secara se-tahun yaitu berdasarkan DPP PPh Pasal 22 Cfm untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 dikurangi dengan Pembelian Cfm SPT/WP sehingga terjadi selisih dengan nilai sebesar Rp 45.401.050.270.- yang dianggap oleh Terbanding sebagai koreksi objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2020, hal ini merupakan koreksi yang tidak sesuai berdasarkan bukti yang kuat secara yuridis untuk Masa Pajak Desember 2020 dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding apabila pembelian jagung pipilan dijadikan objek PPh Pasal 22, dengan alasan :

• Bisnis usaha Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung;

• Pembelian biji jagung dibeli melalui Badan Usaha dan Petani langsung;

• Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian melalui petani berdasarkan peraturan perpajakan.

8. Bahwa faktanya mengenai Obyek PPh Pasal 22 atas imbalan tersebut TELAH DIATUR SECARA JELAS dan TEGAS dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPh

9. Bahwa faktanya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017, TELAH DIATUR secara TEGAS dan JELAS bahwa Wajib Pajak Pemungut PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha bidang lain adalah Wajib Pajak dalam bidang usaha INDUSTRI dan EKSPORTIR yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Dengan demikian yang menjadi Pemungut PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang bergerak dan untuk keperluan USAHA INDUSTRI-NYA dan EKSPORTIR-NYA.

10. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustian telah diatur secara jelas bahwa Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Bahwa dalam Pasal 1 butir angka 16 UU PPN diatur bahwa :

”menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut”.

Bahwa pengertian industri oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut : Menurut Prof. I Made Sandi,

Industri adalah bentuk usaha guna memproduksi barang jadi melalui proses produksi penggarapan di dalam jumlah yang besar, sehingga barang produksi tersebut dapat diperoleh dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang setinggi-tingginya

Menurut Hinsa Siahaan

Industri adalah bagian dari suatu proses yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku menjadi barang jadi, sehingga menjadi suatu barang yang memiliki nilai bagi masyarakat luas.

11.Bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan pembelian Biji Jagung untuk selanjutnya dijual kembali TANPA ADANYA proses pengolahan lebih lanjut menjadi bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi,

sehingga TIDAK ADA PROSES MENGUBAH BENTUK dan/atau SIFAT dari Barang ASLINYA menjadi BARANG BARU.

Yang dilakukan Pemohon Banding adalah HANYA melakukan pengeringan melalui mesin oven manual dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kadar air jagung dalam rangka untuk menjaga mutu jagung supaya tetap baik dan menghindarkan kerugian yang timbul karena jagung mengalami pembusukan.

Dan Faktanya dalam proses pengeringan ini, TIDAK ADA PROSES MENGUBAH BIJI JAGUNG ASLI MENJADI BENTUK BARU, karena yang ada HANYA MENGURANGI KADAR AIR SAJA TANPA MERUBAH BENTUK dan SIFAT dari JAGUNG itu sendiri.

Dengan demikian maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah BUKAN termasuk dalam kegiatan INDUSTRI sebagaimana Pendapat dan simpulan dari Terbanding.

12.Bahwa faktanya Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang Jasa

Perdagangan BUKAN INDUSTRI sebagaimana tercantum dalam bukti- bukti sebagai berikut :

a. Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Terbanding (KPP Pratama Kedaton) Nomor : PEM-00058/WPJ.28/KP.0403/2018 b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding(KPPPratamaKedaton) Nomor : PEM- 00499/WPJ.28/KP.0403/2018 c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Nomor Induk Berusaha: 9120002842694

Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar dan atas hal tersebut JUGA TELAH DIAKUI dan DISETUJUI oleh Terbanding dengan diterbitkanya Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang

menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar.

Bahwa terkait dengan referensi artikel dan jurnal yang disampaikan oleh Terbanding, masih terdapat perbedaan pemahaman di lapangan sehingga penggunaan kata ”pabrik” atau ”industri” masih rancu atau bias sehingga tidak dapat disimpulkan;

13.Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding jika

KLU yang tercantum pada dokumen yang dikeluarkan sendiri oleh Terbanding tidak diakui dan dikatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Bahwa perlu Terbanding ketahui, bahwa dokumen tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA benar kebenarannya dan dokumen tersebut sebelum diterbitkan telah dilakukan survei dan atau kunjungan lapangan oleh Terbanding;

Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan atas hal tersebut JUGA TELAH DIAKUI dan DISETUJUI oleh Terbanding dengan diterbitkanya Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya dengan Klasifikasi Lapangan Usaha : 46209.

14.Berdasarkan Fakta Hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, maka terhadap kegiatan Usaha Pemohon Banding yang merupakan Perdagangan Besar Hasil Pertanian BUKAN sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha INDUSTRI dan JUGA BUKAN sebagai EKSPORTIR, maka SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA DAPAT DIBUKTIKAN bahwa atas transaksi pembelian

Pemohon Banding atas Hasil pertanian berupa Jagung tersebut TIDAK TERUTANG PPh Pasal 22.

15. Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp 45.401.050.270.- SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan koreksi yang TIDAK BERDASARKAN BUKTI, NAMUN HANYA berdasarkan ANGGAPAN dan DUGAAN dari Terbanding, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP

16. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam butir angka 1 sampai dengan butir angka 12 tersebut di atas, maka koreksi Terbanding tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

B. Koreksi PPh Pasal 22 kurang/(lebih) bayar sejumlah Rp 113.751.045,00

1. Bahwa berdasarkan PMK nomor 34/PMK.010/2017, Pemohon banding tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 22

2. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dan tidak memahami khusus yang berkaitan dengan penerapan pemungutan PPh.Pasal 22 pada saat itu sehingga untuk pembelian dari Badan Usaha dilakukan pemungutan PPh.Pasal 22 sedangkan pembelian dari Petani dilakukan pembayaran sendiri oleh Pemohon Banding terhadap PPh.Pasal 22 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

- PPh Pasal 22 dari Badan UsahaRp.35.146.207.-

- PPh Pasal 22 Petani (dibayar sendiri)Rp.248.419.- JumlahRp.35.394.626.-

3. Bahwa penyetoran PPh Pasal 22 yang Pemohon Banding lakukan sebesar Rp 248.419.- tersebut BUKAN sebagai Penyetoran atas Kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian hasil pertanian berupa biji jagung, KARENA FAKTANYA

atas pembelian Jagung Pemohon Banding TIDAK TERUTANG PPh Pasal 22, sehingga Pemohon Banding TIDAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian biji jagung tersebut.

4. Bahwa dikarenakan Pemohon Banding sebenarnya tidak pernah melakukan pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada petani, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

5. Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar (Rp 248.419,00) SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan koreksi yang TIDAK BERDASARKAN BUKTI, NAMUN HANYA berdasarkan ANGGAPAN dan DUGAAN dari Terbanding, sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

6. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

7. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan terhadap sengketa serupa atas nama perusahaan lain yang TELAH TERDAPAT Putusan Pengadilan Pajak, maka bersama ini Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005387.11/2022/PP/M.IA Tahun 2023 untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus sengketa a quo

Bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 8

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 17A

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK- 34/2017)

Pasal 1

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Pasal 2

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

f. atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.

Pasal 4

(7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023)

Pasal 13 (1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon

Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding selain menyengketakan materi juga menyengketakan pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB yang menjadi pokok sengketa

Bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SKPKB a quo tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan pada intinya materi yang tercantum dalam SKPKB a quo adalah materi untuk setahun (Januari – Desember 2020) sehingga penerbitan SKPKB seharusnya per masa pajak tidak disatukan dalam masa pajak Desember 2020

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan LPK yang disusun oleh Terbanding dan mendapati fakta bahwa dalam proses keberatan tersebut tidak terdapat sengketa mengenai pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB a quo

Bahwa Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan

memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, materi yang diperiksa dalam persidangan atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah materi yang sebelumnya diajukan keberatan

Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan tidak diajukannya permasalahan formal penerbitan SKPKB, maka permasalahan tersebut tidak dapat diajukan banding

Bahwa meskipun Pengadilan Pajak berpendapat permasalahan formal tidak dapat diajukan banding karena tidak diajukan keberatan, Pengadilan Pajak tetap memberikan pertimbangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding

Bahwa atas sengketa pemenuhan formal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam memutuskan sengketa ini Pengadilan Pajak lebih mengutamakan substansi dari materi apakah terdapat objek pajak yang belum dipotong ataukah tidak

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama dapat dibuktikan adanya objek pemotongan PPh yang belum dipotong, maka Terbanding berwenang untuk menagihnya melalui surat ketetapan pajak

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun PMK 80/2023 mengatur surat ketetapan pajak untuk jenis pajak PPh Pasal 22 seharusnya diterbitkan per masa pajak, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terdapat objek PPh Pasal 22 yang belum dipungut, maka SKPKB a quo yang berisikan materi koreksi untuk masa pajak Januari

– Desember 2020 tetap sah

bahwa dengan demikian, Pegadilan Pajak berkesimpulan penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Pengadilan Pajak membahas mengenai materi dari sengketa a quo

A. Koreksi DPP Pasal 22 sejumlah Rp 45.401.050.270,00

Bahwa salah satu alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah pada intinya Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria pasal 1 huruf i PMK 34/2017, sehingga tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas pembelian jagung

Bahwa atas dalil Pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dengan dalilnya, karena faktanya Pemohon banding mengakui melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian jagung dari Badan Usaha dan tidak menyatakan adanya kekeliruan atas pemungutan tersebut, Pemohon Banding menyatakan kekeliruan hanya pada pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian jagung dari petani

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak menyatakan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tidak didasarkan dari siapa pembelian dilakukan tetapi dari jumlah pembelian, yaitu sampai dengan Rp 20.000.000,00 per masa pajak sebagaimana daitur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6 PMK 34/2017, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung dasar hukum

Bahwa selanjunya terkait ada tidaknya kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22, Pengadilan Pajak berpendapat faktanya Pemohon Banding melakukan proses pengeringan jagung menggunakan mesin pengering, hal itu menunjukkan telah terjadi pengolahan menggunakan mesin sehingga dapat dikategorikan sebagi industri, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai badan usaha usaha industri sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) huruf i PMK 34/2017

sehingga berkewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian produk pertanian

Bahwa terkait dengan materi koreksi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitaian Keberatan (LPK), Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equailisasi antara pembelian berdasarkan buku besar dan laporan keuangan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa antara terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa nilai pembelian selama tahun 2020 adalah sejumlah Rp 285.516.928.282,00, namun para pihak bersengketa mengenai selisih pembelian dengan pelaporan SPT PPh Pasal 22 sejumlah Rp 45.401.050.270,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan atas selisih antara pembelian dan SPT Masa PPh Pasal 22, telah dipungut dan dilaporkan pada masa pajak yang lain, hal ini merupakan beda waktu antar pengakuan pembelian dan pemungutan PPh pasal 22 dengan perincian:

- Pembelian 2020 dilaporkan di tahun 2021 sejumlah Rp 35.026.642.570,00

- Pembelian dari petani petani tidak dipungut PPh Pasal 22Rp 8.257.106.850,00

- Pembelian dari PT. Santosa Utama lestari bulan

Nov 2020 Belum dipungut PPh Pasal 22Rp 2.117.304.000,00

- Pembulatan(3.150,00)

- JumlahRp 45.401.050.270,00 bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon banding telah menyampaikan bukti berupa Rekap pembelian 2020 yang dilaporkan pada SPT PPh 22 tahun 2021, Bukti Pemungutan, Cuplikan Buku Besar bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak mendapati fakta terdapat kecocokan antara data pada rekap pembelian 2020 yang dipungut pada tahun 2021, buku besar dan

bukti pemungutan, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas pembelian yang menjadi objek sengketa ini telah dipungut PPh Pasal 22, dengan DPP sejumlah Rp 35.026.642.570,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (7) PMK-34/2017, pemungutan PPh Pasal 22 seharusnya dilakukan pada saat pembelian, dengan demikian pemungutan PPh Pasal 22 pada tahun 2021 atas pembelian pada tahun 2020 dilakukan tidak tepat waktu atau terjadi keterlambatan pemungutan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat meskipun terjadi keterlambatan pemungutan PPh Pasal 22, namun secara substansi dapat dibuktikan bahwa atas pembelian tahun 2020 yang menjadi pokok sengketa telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, dengan demikian koreksi DPP Pemungutan PPh Pasal 22 sejumlah Rp 35.026.642.570,00 oleh Terbanding tidak tepat bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, atas keterlambatan pemungutan, Terbanding memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan bahwa terkait dengan pembelian dari petani dan PT. Santosa Utama Lestari sejumlah (termasuk pembulatan) Rp 10.374.407.700,00, Pengadilan Pajak berpendapat atas pembelian tersebut harus dipungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan Pasal 22 UU PPh jo PMK 34/2017 bahwa dengan demikian, dari koreksi DPP PPh Pasal 22 sejumlah Rp 45.401.050.270,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi sejumlah Rp 35.026.642.570,00 dan mempertahankan sejumlah Rp 10.374.407.700,00

B. Koreksi PPh Terutang sejumlah Rp 113.751.045,00

Bahwa Pemohon Banding menyatakan pembelian dari petani seharusnya tidak dipungut PPh Pasal 22

Bahwa atas dalil Pemohon Banding Tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tidak didasarkan dari siapa pembelian dilakukan tetapi dari jumlah pembelian, yaitu sampai dengan Rp 20.000.000,00 per masa pajak sebagaimana daitur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6 PMK 34/2017, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung dasar hukum dan dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembelian dari petabi juga harus dipungut PPh Pasal 22, dan faktanya Pemohon Banding juga telah memungut PPh Pasal 22 atas pembelian dari petani

Bahwa dalam sengketa DPP PPh Pasal 22 di atas, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian koreksi Terbanding, degan demikian DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp 24.484.819.505,00

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, PPh Pasal 22 masa Desember 2020 terutang adalah sejumlah Rp 61.212.049,00.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi PPh pasal 22 terutang sejumlah Rp 87.685.203,00 dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp 26.065.842,00

Bahwa selanjutnya terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian jagung dari petani, tetapi melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 22 yang terutang, Pengadilan Pajak berpendapat selama persidangan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung

terkait dalilnya tersebut, oleh karena itu Pengaildan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya

Bahwa selanjutnya, terlepas dari siapa yang menyetorkan PPH pasal 22, Pengadilan Pajak berpendapat pihak yang berhak mengkreditkan PPh Pasal 22 adalah pihak yang dipungut yaitu pihak penjual dalam hal ini adalah petani, bukan Pemohon Banding sebagai pemungut

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pelaporan kredit pajak PPh Pasal 22 dalam SPT PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding sejumlah Rp 35.394.626,00 telah sesuai dengan jumlah yang telah dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding, sehingga tindakan Terbanding tidak melakukan koreksi telah sesuai dengan ketentuan

Bahwa dalam hal terdapat kelebihan pemungutan PPh Pasal 22, yang berhak mengajukan pengembalian adalah pihak yang dipungut bukan pihak yang memungut PPh Pasal 22, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan terdapat lebih bayar sejumlah Rp 248.419,00 adalah tidak tepat

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp
1DPP PPh Pasal 2245.401.050.270,0035.026.642.570,0010.374.407.700,00
2PPh Pasal 22 yang kurang/(lebih) bayar113.751.045,0087.685.203,0026.065.842,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp. 59.511.462.075,00

Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp.35.026.642.570,00 - DPP PPh Pasal 22menurut Pengadilan PajakRp. 24.484.819.505,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak24.484.819.505,00
2PPh Terutang61.212.049,00
3Kredit Pajak35.394.626,00
4PPh Kurang/(Lebih) Dibayar25.817.423,00
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP10.905.279,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar36.722.702,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM.12,Kedamaian,BandarLampung,(domisilielektronik melisa.e.simon@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak24.484.819.505,00
2PPh Terutang61.212.049,00
3Kredit Pajak35.394.626,00
4PPh Kurang/(Lebih) Dibayar25.817.423,00
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP10.905.279,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar36.722.702,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.