Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman
PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tirta Dhea Addonnics Pratama mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 17 ayat (2d)
- UU KUPPasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tirta Dhea Addonnics Pratama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 3 Juni 2026