Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011344.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA, NPWP: 02.022.149.5-

007.000, beralamat di Jalan Mabes Hankam Gg Sawo II, RT. 001 RW 005, Setu Cipayung, Jakarta Timur 13880, dalam hal ini diwakili oleh Heni Handayani, Jabatan Direktur (tirtadhea23@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heni Handayani,

Jabatan: Direktur,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/19721219 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2 Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/ 19800627 200212 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3 Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan/19840113 201012 1

007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1421/WPJ.20/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 634/PP/BR/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TDAP- SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00001/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 010/PT.TDAP-SKB/I/24 tanggal 2 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/TDAP- SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TDAP-SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) SKPKB No. 00028/240/19/009/23 Masa Pajak Desember 2019. Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2019. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Ketetapan tersebut di atas akan Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

A. bahwa SKPKB No. 00028/240/19/009/23 Pasal 4 (2) Masa Pajak

Desember 2019.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak9.451.000.000
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang945.100.000

bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan melalui Surat No. 010/PT.TDAP-SKB/I/24. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan

koreksi Keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah adanya pembagian Deviden Sedangkan Pemohon Banding, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan kondisi Keuangan Perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan Deviden kepada baik Pengurus atau Pemegang Saham.

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024.

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024, Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut dinyatakan ditolak. Atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya penambahan modal yang belum disetor sebesar Rp9.451.000.000,00 yang dianggap oleh Pemeriksa adalah pembagian Deviden.

C. Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan Pemohon Banding kepada pihak Penelaah Keberatan, bahwa dana tersebut bukan merupakan pembagian Deviden melainkan sebagai syarat untuk pembuatan legalitas perusahaan berupa SBU (Sertifikat Badan Usaha). Karena PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan kondisi Keuangan Perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan Deviden kepada baik Pengurus atau Pemegang Saham.

Bahwa menurut Pemohon Banding besarnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) seharusnya NIHIL;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp9.451.000.000,00

1. Dasar Hukum

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5), Pasal 4 ayat (2), Pasal 17 ayat (2c) dan Pasal 17 ayat (2d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.

b. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 579/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 11 Desember 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo, diperoleh informasi perhitungan koreksi sebagai berikut:

b. Bahwa pertimbangan Tim Pemeriksa adalah terdapat penambahan modal tanpa adanya penyetoran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya.

c. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 diketahui posisi Modal dan Sisa Laba adalah sebagai berikut:

d. Sedangkan posisi Modal dan Sisa Laba pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

e. Berdasarkan posisi Laporan Keuangan tersebut diketahui terdapat penambahan Pos Baru berupa Agio Penambahan Modal yang berasal dari Pos Laba Ditahan.

f. Posisi Modal Para Pemegang Saham berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah:

NoNamaNPWPJumlah Modal DisetorPersentase
1MARICHE RADE00.000.000.0-000.0005.500.0001%
2IR.RA SUTRISNO KGA24.437.077.1-009.000539.000.00098%
3TERESIA SUMARSI44.600.632.2-532.0005.500.0001%
550.000.000100%

g. Posisi Modal Para Pemegang Saham berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah:

NoNamaNPWPJumlah Modal DisetorPersentase
1MARICHE RADE00.000.000.0-000.000100.010.0001%
2IR.RA SUTRISNO KGA24.437.077.1-009.0009 .800.980.00098%
3TERESIA SUMARSI44.600.632.2-532.000100.010.0001%
10.001.000.000100%

h. Dengan demikian terdapat penambahan modal sebesar Rp9.451.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

i. Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bulan Januari-Desember 2019 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti adanya setoran modal tambahan sebesar Rp9.451.000.000,00.

j. Selain itu juga tidak terdapat bukti adanya uang keluar sebesar Rp9.451.000.000,00 kepada Pemegang Saham.

k. Bahwa dalam Surat Banding Nomor 001/TDAP-SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024, Pemohon Banding tidak mencantumkan petitum atau apa yang hendak diminta.

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Koreksi yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa adalah karena dianggap terdapat dividen yang berasal dari pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

b. Bahwa berdasarkan Neraca dalam Laporan Keuangan yang disampaikan Pemohon Banding khususnya dalam Posisi Modal dan Sisa Laba serta dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan membuktikan adanya tambahan Modal sebagaimana koreksi Pemeriksa.

c. Sedangkan Rekening Koran yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas tambahan Modal yang telah dicatat tersebut dilakukan tanpa adanya penyetoran.

d. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya dapat diyakini bahwa kondisi tersebut memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai dividen.

e. Dengan demikian, koreksi yang menetapkan adanya dividen sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan.

f. Bahwa dalam Surat Banding Nomor 001/TDAP-SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024, Pemohon Banding tidak mencantumkan petitum atau apa yang hendak diminta.

g. Oleh karena itu, banding yang diajukan Pemohon Banding menjadi tidak jelas karena tidak dapat dipahami apa yang dikehendaki oleh Pemohon Banding, sehingga banding yang diajukan mengandung obscuur libel.

h. Surat Banding yang mengandung obscuur libel menurut Terbanding merupakan surat banding yang mengandung cacat formil sehingga sudah sepatutnya Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/TDAP-SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan Banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima; dan/atau

b. Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Tirta Dhea Addonics Pratama.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratKeputusanKeberatanKEP-

00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024; Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan;

Bukti P-3Fotokopi Akta Dradjat Darmadji, SH., No. 102 tanggal 13 Oktober

2000 tentang Perseroan Terbatas PT TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA;

Bukti P-4Matriks Sengketa TDAP;

Bukti P-5Surat Keterangan Notaris bahwa tidak ada modal disetor; Bukti P-6Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 September 2025 Bukti P-7Kesimpulan Akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks sengketa;

Bukti T-2Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TDAP-SBP/XII/24 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)09.451.000.0009.451.000.000

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

1. Terbanding bependapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang menjadi pokok sengketa telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Terbanding, terdapat pencatatan penambahan modal tanpa adanya penyetoran dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2019, yang menurut ketentuan perpajakan harus diperlakukan sebagai dividen.

2) Terbanding mendasarkan pendapat tersebut pada Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya, yang secara tegas menyatakan bahwa yang termasuk dividen adalah pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding beranggapan bahwa secara yuridis pajak, tindakan Pemohon Banding yang mencatat adanya penambahan modal tanpa disertai bukti setoran modal

merupakan suatu bentuk pembagian dividen, meskipun tidak didahului oleh pembayaran secara tunai kepada pemegang saham.

3) Terbanding selanjutnya menguraikan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta risalah pembahasan, yang menunjukkan adanya perubahan signifikan pada pos permodalan Pemohon Banding antara Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019. Dalam laporan keuangan tersebut terlihat adanya penambahan pos modal dan agio penambahan modal yang berasal dari laba ditahan, tanpa didukung oleh bukti aliran kas berupa setoran modal tambahan dari para pemegang saham.

4) Selain itu, Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap rekening koran Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019, tidak ditemukan bukti adanya penerimaan dana yang dapat dikualifikasikan sebagai setoran modal sebesar nilai yang dicatat tersebut. Menurut Terbanding, tidak adanya bukti setoran modal ini memperkuat kesimpulan bahwa pencatatan penambahan modal tersebut telah memenuhi unsur-unsur dividen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5) Atas dasar kualifikasi sebagai dividen tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, dengan tarif yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, penetapan Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dinilai telah sesuai dengan norma pajak yang berlaku.

6) Terbanding juga menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding mengenai tujuan penambahan modal untuk memenuhi persyaratan administratif tertentu, seperti pengurusan Sertifikat Badan Usaha, tidak mengubah substansi pajak dari transaksi tersebut. Menurut Terbanding, ketentuan perpajakan menitikberatkan pada fakta adanya

pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran, bukan pada tujuan administratif atau kepentingan usaha di sektor tertentu.

7) Berdasarkan seluruh uraian fakta, pencatatan akuntansi, serta dasar hukum yang digunakan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah dilakukan secara sah, beralasan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut patut untuk dipertahankan dan mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak tepat dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, baik secara faktual maupun yuridis.

2) Pemohon Banding menjelaskan bahwa penambahan modal yang dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 merupakan penambahan modal tanpa penyetoran, yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif pengurusan Sertifikat Badan Usaha pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penambahan modal tersebut tidak disertai dengan aliran dana, penyetoran kas, maupun pembagian keuntungan kepada pemegang saham, dan hanya bersifat pencatatan administratif berdasarkan persetujuan RUPS.

3) Menurut Pemohon Banding, Sertifikat Badan Usaha merupakan syarat legalitas dan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender, terutama proyek berskala besar dan proyek pemerintah. Salah satu persyaratan Sertifikat Badan Usaha adalah nilai aset atau permodalan tertentu sesuai kualifikasi usaha, sehingga pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam industri konstruksi dan

tidak dimaksudkan sebagai pembagian dividen ataupun pemberian manfaat ekonomi kepada pemegang saham.

4) Pemohon Banding menegaskan bahwa sepanjang Tahun Pajak 2019 tidak terjadi pembagian dividen dalam bentuk apa pun, tidak terdapat penarikan dana oleh pemegang saham, serta tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Berdasarkan rekening koran perusahaan dan laporan keuangan, tidak terdapat arus kas keluar maupun masuk yang berkaitan dengan penambahan modal tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat peristiwa ekonomi yang dapat dikualifikasikan sebagai dividen.

5) Pemohon Banding juga menegaskan bahwa pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran tidak menghasilkan penghasilan, laba, maupun keuntungan, dan tidak serta-merta menambah kekayaan aktual pemegang saham. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, unsur “tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh” sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pajak Penghasilan tidak terpenuhi.

6) Sebagai alat bukti atas dalil-dalil tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan antara lain Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta RUPS penambahan modal, Surat Keterangan Notaris yang menerangkan tidak adanya modal disetor, laporan keuangan, rekening koran, serta penjelasan tertulis mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha dan ketentuan di bidang jasa konstruksi, yang seluruhnya menunjukkan bahwa penambahan modal dimaksud hanya bersifat administratif dan tidak menimbulkan dividen.

7) Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti tertulis, dan penjelasan yuridis tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penafsiran Terbanding yang mengkualifikasikan pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran sebagai dividen dan sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak sejalan dengan substansi transaksi dan tujuan pengenaan pajak penghasilan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar

koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp9.451.000.000,00 dibatalkan seluruhnya.

3. Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2019, yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai dividen berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi pencatatan penambahan modal dan agio modal dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 tanpa adanya bukti penyetoran modal secara nyata dari para pemegang saham. Fakta tersebut didukung oleh laporan keuangan, akta perubahan anggaran dasar, risalah RUPS, serta rekening koran perusahaan yang menunjukkan tidak adanya aliran dana masuk sebagai setoran modal;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding secara konsisten menerangkan bahwa pencatatan penambahan modal tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam rangka pengurusan Sertifikat Badan Usaha pada sektor jasa konstruksi, dan bukan dimaksudkan sebagai pembagian dividen kepada para pemegang saham. Atas dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi ekonomis memang tidak ditemukan adanya distribusi kas, penarikan keuntungan, maupun tambahan kemampuan ekonomis yang secara nyata diterima oleh pemegang saham sebagaimana karakter umum penghasilan dalam rezim Pajak Penghasilan;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hukum pajak tidak semata-mata memiliki fungsi budgetair atau revenue collecting, melainkan juga memiliki fungsi regulerend, yaitu fungsi pengaturan untuk menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, dan mencegah timbulnya praktik-praktik yang dapat menimbulkan distorsi terhadap sistem perpajakan maupun sistem kegiatan usaha secara umum;

bahwa dalam konteks perkara a quo, pencatatan penambahan modal tanpa adanya setoran nyata pada hakikatnya telah menciptakan representasi yuridis dan administratif seolah-olah perusahaan memiliki struktur permodalan yang lebih besar daripada kondisi ekonomis yang sebenarnya. Meskipun tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif tertentu di bidang jasa konstruksi, Pengadilan Pajak menilai bahwa praktik demikian tetap berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan perpajakan yang harus dicegah, karena dapat membuka ruang bagi penyajian kondisi keuangan yang tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya secara tegas telah memasukkan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sebagai bagian dari pengertian dividen. Norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar memberikan konsekuensi perpajakan terhadap praktik kapitalisasi atau pencatatan modal semu, terlepas dari ada atau tidaknya perpindahan kas secara fisik. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang telah dinikmati secara tunai, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar setiap pencatatan permodalan dilakukan secara riil dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya menilai bahwa argumentasi Pemohon Banding mengenai tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis memang relevan apabila sengketa hanya dipandang dari

perspektif konsep umum penghasilan. Akan tetapi, terhadap praktik tertentu yang secara eksplisit telah diatur oleh undang-undang sebagai objek pajak, maka penerapan norma khusus tersebut tetap harus didahulukan sepanjang ketentuan dimaksud masih berlaku dan belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

bahwa dengan demikian, sekalipun Pengadilan Pajak memahami alasan bisnis dan administratif yang mendasari tindakan Pemohon Banding, hal tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum pajak yang telah ditentukan secara limitatif oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dinilai tetap memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.451.000.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan, Hakim Agus Suharsono mencermati bahwa pokok sengketa terletak pada kualifikasi fiskal atas pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai dividen dan selanjutnya sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Penambahan modal yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan RUPS dan akta notaris dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif pengurusan Sertifikat Badan Usaha, tanpa disertai

penyetoran dana, tanpa arus kas masuk maupun keluar, serta tanpa adanya pembagian keuntungan atau penarikan dana oleh pemegang saham, sehingga tidak menimbulkan perubahan pada posisi kas maupun kekayaan pihak mana pun.

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem Pajak Penghasilan bertumpu pada keberadaan tambahan kemampuan ekonomis yang nyata dan aktual, bukan semata-mata pada bentuk pencatatan atau istilah administratif. Oleh karena itu, meskipun peraturan perpajakan mengakui dividen dalam pengertian yang luas, penerapan Pajak Penghasilan tetap mensyaratkan adanya manfaat ekonomi yang benar-benar diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.

Dalam perkara a quo, Hakim Agus Suharsono tidak menemukan adanya bukti yang kuat dan berkaitan adanya aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada pemegang saham, baik dalam bentuk uang, barang, maupun hak ekonomis lain yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi atau penambahan kekayaan secara faktual. Dengan tidak adanya manfaat ekonomi nyata tersebut, Hakim Agus Suharsono berpendapat bahwa unsur penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak terpenuhi, sehingga dasar untuk mengkualifikasikan pencatatan penambahan modal tersebut sebagai dividen menjadi tidak beralasan.

Hakim Agus Suharsono selanjutnya menilai saat terutangnya Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Menurut Hakim Agus Suharsono, pajak final atas dividen secara hukum baru terutang pada saat dividen dibagikan atau dibayarkan, atau paling tidak pada saat telah terjadi peralihan manfaat ekonomi oleh penerima. Dalam perkara ini, karena tidak terbukti adanya pembagian dividen baik secara tunai maupun non-tunai, maka peristiwa

hukum yang menimbulkan saat terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak terjadi.

Sejalan dengan hal tersebut, Hakim Agus Suharsono berpendapat bahwa kewajiban memotong dan/atau menyetor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) hanya dapat timbul apabila terdapat pihak yang membayarkan dividen dan pihak yang menerima dividen. Ketiadaan bukti pemotongan atau penyetoran pajak dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban perpajakan, melainkan justru konsisten dengan fakta bahwa tidak terdapat peristiwa pembagian dividen yang menimbulkan kewajiban pemotongan atau penyetoran pajak. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan fakta dan hukum tersebut, Hakim Agus Suharsono berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak didukung adanya bukti dan dasar hukum yang kuat dan berkaitan terpenuhinya unsur penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.451.000.000,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp9.451.000.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)9.451.000.0009.451.000.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm TerbandingRp9.451.000.000 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm Pengadilan PajakRp9.451.000.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA, NPWP: 02.022.149.5-007.000, beralamat di Jalan Mabes Hankam Gg Sawo II, RT. 001 RW 005, Setu Cipayung, Jakarta Timur 13880,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.