Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Clariant Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 21 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Clariant Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 28
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Clariant Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/406/21/092/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
21 Oktober 2025