P U T U S A N
Nomor PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011375.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CLARIANT INDONESIA, NPWP 01.061.809.8-092.000, beralamat di Jl Gatot Subroto Kalisabi No.1 Cibodas, Kota Tangerang, Banten yang diwakili oleh Chun Him Marius Wong jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Nomor 3 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ny Anne Meyanne Alwie, S.H., diJakarta Barat, (domisili elektronik: Agus.Sumarna@clariant.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/ACC-CI/XII/2024 tanggal 18_Desember 2024,
2. Nama: Sebastian M Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/ACC-CI/XII/2024 tanggal 18_Desember 2024,
3. Nama: Deborah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,