Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Clariant Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011375.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011375.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CLARIANT INDONESIA, NPWP 01.061.809.8-092.000, beralamat di Jl Gatot Subroto Kalisabi No.1 Cibodas, Kota Tangerang, Banten yang diwakili oleh Chun Him Marius Wong jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Nomor 3 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ny Anne Meyanne Alwie, S.H., diJakarta Barat, (domisili elektronik: Agus.Sumarna@clariant.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/ACC-CI/XII/2024 tanggal 18_Desember 2024,

2. Nama: Sebastian M Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/ACC-CI/XII/2024 tanggal 18_Desember 2024,

3. Nama: Deborah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/ACC-CI/XII/2024 tanggal 18_Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: R Ajeng Kus Andriyani/NIP.197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama: Ferry Wibowo/NIP.198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama: Dendy Banuara/NIP.19771212200001100,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-670/WPJ.19/2025 tanggal 11_Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 287/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN-081/PP/Prb/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 036/ACC- CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 35/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 07- 1/ATC/LIT/III/2025 tanggal 07 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan penghitungan sebagai berikut:

NO URAIAN PEMBAHASAN

Do Perasaan 2° SAD Man Sesama pas Bug Ling ses 788.525] L278.3dG.588 Can | Ll ieasen Tne S25

Bo fee Pre vee lhe 10s5.o05 422.942) LGasstadeesdi] Loonsca dik ts feevivii et Boru sa SG Ia 214.057.345.980 224.635.143.145 214.057.345.980

So JRecvgvhi gc istios.ayciese fd 10.432.262.404 21.010.059.569 10.432.262.404

2 Pesanng 24 BSL nasa pp nan Di Di Di

D Sabang SUES ngan deisa7 de sarjasn DG Di Di poate a Dg Di Di foo tractors) 21.647.196.699 21,647.196.699 21,647.196.699

© frasilitcs sengasmean stalperss sec2 ac el a gagang pasts a rE oF

8 |Peayesuaize Fess

Dol Ey Bet 730.326.451 11.027.408.890 730.326.451

Lao Doa ae aeth B-82-7-21-% 32,809.785.554 53.684.665.158 32.809.785.554

IE Jervsenhe segan a i Di lio [Pscivas naas Pala II Ig LS 32.809.785.554 53.684.665.158 32.809.785.554

1h (Setan tart ate TELE 122 7G LLelisen in Mala Lhe On

Ie for ae Ste Te naa IP 7.218.152.700 11,810.626.300 7.218.152.700 po SS S28 ae IG . .

pa foe Feel 25 Linh des ba LO? dls 275 Lal? dls 23 pd nana Q i C ples Q Y .

PS maho sb esp DS de or Leal dle 272 DU Ale 2c:

2 Doyan od. Pp ase! 25 Biss 410 SL 3266410 321 nes AP sil

DA SS teste tye 3 : .

IS ne inai Ba ana Sl] LAME all LEM el pl 3 Q y 9 bau onde IG A i sa Te27 2 as Donna a Di Di edoovie ad-2n-tt ia t .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/ACC-CI/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.269.362.788.925 2 Harga Pokok Penjualan1.055.305.442.945 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)214.057.345.980 4 Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha203.625.083.576 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10.432.262.404 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha21.647.196.699 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah21.647.196.699 7 Fasilitas penanaman modal pengurang penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif19.452.263.746 b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.424.854.856 c. Jumlah11.027.408.890 9 Penghasilan neto luar negeri

10 Jumlah penghasilan neto43.106.867.993 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib

12 Kompensasi Kerugian

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)43.106.867.993 15 PPh Terutang (tarif x15)9.483.510.958 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (15+16)9.483.510.958 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 231.017.418.275 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6. Jumlah1.017.418.275 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 226.367.869.000 c.2. PPh Pasal 256.683.410.311 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain

c.6. Jumlah13.051.279.311 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan14.068.697.586 19 Pajak yang tidak/kurang dibayar

20 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif

21 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang3.567.768.353

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto53.684.665.158053.684.665.158
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak53.684.665.158053.684.665.158
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang11.810.626.300011.810.626.300
e.Kredit Pajak14.068.697.586014.068.697.586
f.Jumlah PPh yang masih Lebih dibayar2.258.071.28602.258.071.286

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 diterima pada tanggal 04 November 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 04 Oktober 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Jenderal Pajak Nomor: diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan Banding mewajibkan Pemohon Banding membayar paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah pajak yang terutang, sebelum Surat Banding disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

DalamKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024, berstatus lebih bayar, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chun Him Marius Wong jabatan selaku Direktur dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 1 Tanggal 19 Januari 2022, Notaris Anne Meyanne Alwie, SH. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH. 01.03- 0043018 Tahun 2022.

Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

II.1. Latar Belakang Sengketa

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak (SKPLB) Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pe DO MBAH BUSA Min Ie od i i we batak reas nes ire

Set ihe ae Bo Ratan Per cakes ot Hpanta Tera LL EA GAS SRR WEA TAT eT GE FEBS

: ee Tita Pils ia dibesTadagi ay! Dash A ced ggg

: Loan at Atau be ta Leta (2 Ft H Dla Ths AA en MIRE AAN TaD FEE ORE

Be ee Say ee ae a Poa EA

. tera AN SEO GEN sp MAA a Ana FRCL ane Beis. ALAM

Pn See alo dale an ana

' Co LA Bana wo flat eb We ae Atau elie? MAIS i Bantan Dika air Pais Ba gan Pek Tap Tey Ce Fab.

i: re a ES be BASA AA ie BRA Pa DPA SAIS re TAN SA la Pe 4 ie ou F5 BALI

So Baen pena at naa Lu 3 0

AA PP ea ta Pp Pp 5) i BEAN RA Ea Pia rah: we TE BA re ee es BNN Da ai i” Ii

SP eter an ae Lam poet - : 3

UMM and pretrynika it Lb ge if SABUN FRE SL hbk Derk bE 47 UR SHE bala ee PRN Dee tira Er a ded a es er ee an Mera On we Pemai an SERI Mann cee tela PN ea DS ra BAG = ui u

Teo Pech crite Pagal PA ate ralat rang ty Laat ig, on 5 G

Fr Pena San ane naa AE MES | KA UN Ad ba AU

Pi Senen

Pa ena op eta una 5 1 q mo Por. » La 1

PN BENIH TN ANA " " u i ta be Be ds Vive We iu? PN EA LAN po 3 me PR ig MN ' Hi al

1 bo ew ui La a!

Poe pe DAME att Ba alk wad: ALI oa a a Ro Par TG " PARA bea NN 13 BPI

Somer area eof u u 4 footer. q q LA i rev lab Wd aed qd Lu P3

: soe Maan tan Le bey .

hee Tan ara MISI e Lt pi | . Pi wee Dinas ag MAA ah . | - d

2. Pemohon Banding tidak menyetujui atas penetapan tersebut sebagaimana dimaksud SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 No. 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023. Untuk itu, pada tanggal 11 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor: 019/ACC-CI/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023;

3. Kemudian, Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023, dengan keputusan sebagai berikut:

PP AMA . Menara helo ar Wark) Pajak alan 8 beech pecan ap be

CP toga. bl Dae porn ue

> Metioerhacverkvan jual vqyai Se desi ilies Basa Sara base Ph Sohal Basa Pajak Pena Ha

LL LA Pan NA Sletten | es ee A choos Pan

We da aia PoC doris Ob dae

NPWP MAA PSU SG tahi Bab at at

BEN! Ci TOR TURE INC FOOSE Wat

Ata UG Cietat st berate KAP PL Ie dis hit wo Cou dos

Tous cris. Patter Ls bas

CopGr Pee se oa sa Dasi

Semula Ditas ah, Menjadi

Uraian IRp) Dikurenpil Ry]

: 1 ! mek .

1 i bloat | Penataan .

Ta it . 1 1 1 at : ~

II.2. Nilai Sengketa yang Diajukan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak setujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiKoreksi
(Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10.577.797.165

II.3. Alasan Permohonan Banding

Bahwa berikut ini adalah alasan permohonan banding atas pos-pos koreksi yang disengketakan:

II.3.1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp10.577.797.165,00

A. Menurut Terbanding

a. Bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan, perhitungan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa tidak ada perbedaan ataupun sengketa dalam:

- Penentuan metode Transfer Pricing sama-sama mengunakan metode TNMM;

- Penentuan tentang kewajaran, sama-sama menetapkan Q1 = 2,57% Q2 = 4,07% Q3 = 6,49% untuk segmen Manufacturing related dan Q1 = 1,68%, Q2 = 3,82%, Q3 = 5,50% untuk segmen trading related.

- Penggunaan Profit Level Indikator atau PLI sama-sama menggunakan NCPM untuk segmen Manufacturing related dan ROSE untuk segmen trading related.

- Perhitungan segmentasi laporan keuangan untuk pos “Penjualan Bersih” maupun “Beban Pokok Penjualan”.

b. Bahwa yang membedakan dan menjadikan timbulnya koreksi atau sengketa antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa adalah terkait dengan perhitungan proporsi besarnya pembebanan beban operasi. Khususnya pada pos biaya G&A dan selling expenses yaitu atas : Biaya Royalti; Biaya angkut (Freight Cost); Biaya Perjalanan (Travelling and Transportation) dan Biaya lain-lain (others).

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp.10.577.797.165. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

B.1.Transaksi dengan Pihak-pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa

Dengan Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha Sebagaimana Dipersyaratkan Dalam Peraturan

Perpajakan yang Berlaku di Indonesia

Bahwa sebagaimana argumentasi yang Wajib Pajak sampaikan dalam surat BandingatasSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan atas SKPLB Nomor: 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 atas PPh Badan Tahun Pajak 2021, dapat dijelaskan sebagai berikut.

B.1.1.Latar Belakang Usaha Pemohon Banding

Sebelum Pemohon Banding memaparkan lebih jauh terkait permohonan Banding atas koreksi a quo, sekiranya Pemohon Banding menjelaskan terlebih dahulu profil usaha Pemohon Banding.

Pemohon Banding didirikan dengan nama PT Sandoz Chemicals Indonesia dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Notaris Rini Soemintapoera, S.H., No. 15 tanggal 17 April 1989, yang kemudian diubah dengan Akta Notaris No. 9 tanggal 20 Juni 1989 dari Rini Soemintapoera, S.H. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6450.HT.01.01.TH.1989 tanggal 22 Juli 1989.

Anggaran Dasar Pemohon Banding telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Anne Meyane Alwie, SH No. 11 tanggal 21 September 2021 dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.02-0051228 tanggal 21 September 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersialnya pada April 1989. Pemohon Banding didirikan dan berdomisili di Indonesia. Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang menjual dyestuffs (zat pewarna) dan produk-produk kimia lainnya. Pemohon Banding mengoperasikan dua Bisnis Unit, yaitu Layanan Industri & Konsumen, serta Layanan Minyak & Pertambangan.

Bisnis Unit dan deskripsi produk Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

No.Unit BisnisKeterangan
1.Spesialisasi industri dan konsumenUnit Bisnis Spesialisasi Industri dan Spesialisasi Konsumen Clariant beroperasi di dua bidang utama – segmen perawatan konsumen dan segmen penerapan industri. Selain itu, unit bisnis ini menyediakan zat aditif untuk cat dan pelapis dan industri konstruksi. Segmen perawatan konsumen termasuk bisnis perawatan pribadi, yang antara lain, mengembangkan dan memproduksi bahan- bahan lap basah dan aplikasi farmasi tertentu. Segmen penerapa industri melayani spektrum industri yang luas, yaitu industri otomotif, penerbangan atau konstruksi. Pasar utama Unit Bisnis Spesialisasi Industri dan Konsumen adalah: (i) Cat, pelapis dan konstruksi: zat aditif untuk betok dan mortir, bahan pendispersi, pencegah busa, biosida, dan pengemulsi untuk polimerisasi emulsi; (ii) Perawatan pribadi – bahan untuk kosmetik perawatan kulit dan rambut, tisu basah, dan aplikasi farmasi; (iii) Perawatan industri dan rumah – bahan untuk solusi kebersihan rumah tangga dan industri. (iv) Pelumas industri – bahan untuk hidrolik, logam yang bekerja dan cairan kinerja lainnya. (v) Teknik dan penerbangan – termasuk pesawat terbang dan alat penyapu es (de-icers) landasan pacu, pelarut khusus, dan cairan untuk pemindahan panas, penggoskan gas dan otomotif; (vi) Perlindungan tanaman – formulasi untuk fungisida, herbisida, dan perawatan benih.
2.Layanan minyak dan pertambanganLayanan minyak dan pertambangan Unit Bisnis Clariant menyediakan produk dan layanan kimia untuk industri minyak dan gas, kilang dan industri pertambangan. Layanan minyak Clariant diwakili di lokasi-lokasi ladang minyak utama dan menyediakan solusi kimia untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi produksi untuk industri minyak. Layanan pertambangan Clariant memberikan emulsi peledak/eksplosif yang dapat diandalkan di
No.Unit BisnisKeterangan
lokasi peledakan, meningkatkan permulaan/kominusi dan manfaat berbagai jenis bijih, mengendalikan debu di lokasi tambang, dan meningkatkan stabilitas dan kualitas pupuk. Pasar utama untuk Unit Bisnis Layanan Minyak dan Pertambangan adalah: (i) Produksi bahan kimia dan layanan untuk minyak dan gas – eksplorasi dan perantara khusus: pengeboran, penyemenan dan penyelesaian / pengerjaan / stimulasi aditif, serta perantara aplikasi khusus produksi hulu: manajemen integritas, peningkatan produksi dan jaminan aliran, pipa saluran: solusi total termasuk pembersihan, pengujian hidro dan manajemen integritas, air: penjernihan air, kontrol/pengendalian, dan pengurangan air; (ii) Zat aditif kilang: bahan bakar dan minyak: improvisasi/distilat menengah dan lilin serta pengendapan aliran alat perbaikan, zat aditif antistatik, antioksidan dan anti-busa. Proses kimia kilang: penghilang garam, penghambat korosi, pemungut hidrogen sulfida, dan zat aditif biodiesel; (iii) Bahan kimia dan layanan pertambangan: pengolahan mineral, flotasi, pengendalian debu, pengemulsi peledak, dan zat aditif pupuk.

Lebih lanjut, dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memiliki beberapa jenis usaha yang masing-masing memiliki alur transaksinya sendiri. Jenis usaha tersebut adalah kegiatan manufaktur, perdagangan, dan agen penjualan. Namun demikian, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah terkait kegiatan manufaktur dan perdagangan. Untuk itu, pada surat banding ini, Pemohon Banding hanya akan menjelaskan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan manufaktur dan perdagangan.

Manufaktur:

Pada jenis usaha manufaktur, kegiatannya diawali dengan pengadaan bahan baku yang dibutuhkan. Pengadaan dapat dilakukan dengan pihak

independen dan terkait. Setelah pengadaan dilakukan, Pemohon Banding menyimpan, mengelola, dan memelihara persediaannya di gudang. Manajemen penyimpanan diperlukan untuk menghindari kerugian pada persediaan, seperti keusangan atau stok pengaman.

Ketika pesanan dari pelanggan datang, bahan baku yang dibutuhkan akan dikeluarkan dari gudang dan dikirim ke pabrik untuk diolah menjadi produk jadi. Setelah produk selesai, Pemohon Banding akan mengirimkan produk ke pelanggan. Proses pengiriman produk dilakukan oleh tim Logistik dengan dibantu oleh Logistik Regional untuk pelanggan di luar negeri. Sedangkan, untuk proses pengiriman produk di dalam negeri dilakukan oleh tim Logistik Pemohon Banding.

Berikut adalah alur transaksi Pemohon Banding untuk aktivitas manufaktur: Gudang Ll Manufaktur [ ] Tim Logistik (PT CI) (PT CI) (PT CI)

Catatan: PT CI = PT Clariant Indonesia atau Pemohon Banding

Penjelasan gambar:

(i) Pemohon Banding melakukan pengadaan bahan-bahan yang diperlukan dari pihak afiliasi maupun independen dan menempatkannya di gudang.

(ii) Ketika pesanan diterima dari pelanggan, Pemohon Banding segera mengirimkan bahan-bahan tersebut ke pabrik untuk diproses menjadi barang jadi.

(iii) Setelah barang jadi siap, Pemohon Banding mengirimkan produk tersebut melalui tim logistik yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan dan mengirimkan produk.

(iv) Tim logistik kemudian akan mengirimkannya ke konsumen akhir. Perdagangan:

Dalam kegiatan usaha perdagangan, Pemohon Banding melakukan kegiatannya mulai dari pengadaan barang jadi dari afiliasi asing dan lokal, khusus untuk barang yang diperdagangkan akan dibeli hanya dari afiliasi lokal. Produk tersebut kemudian disimpan dan dikelola di gudang. Ketika pesanan dari pelanggan datang, Pemohon Banding akan segera mengantarkan produk ke lokasi pelanggan.

Pemohon Banding terutama menjual produk yang diperdagangkan kepada pihak yang tidak berelasi. Pemohon Banding menawarkan produk yang diperdagangkan kepada pihak berelasi hanya jika produk tersebut dianggap lambat bergerak. Pemohon Banding mendistribusikan produknya terutama ke pasar lokal/domestik.

B.1.2.Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi

Hubungan Istimewa: Pemohon Banding vs Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp 10.577.797.165 dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

, — Based on Audit ' Manufacturing , Manufacturing” Trading | Trading «Services

Uraian Domestic-Tolling repart 2021 Related ard Party Related 3rd Party Related

‘Penjualan Bersih + Tiievaea 768.925 arsageanaaad 17385229453 54202015379 16057 110,043 484890741059 32.525 347 873

3eban Pokok Fenjualan (1055205142245 428294575789 1RS57A7O9O8 428758200043 16040626266 164200956396 1513592549

ILaba (Rugi) Koter "F457 345.680 47263859035 B27 868,545 114244504436 — ARAMNT 90692784857 31,011,755.240

Beban Operasi 109,525083,576 45261220155 J 100280187406 1699530249 25058262785 29,385,487 206 jiess Operating Expenses locate —(31,098,320,350} (8 7131972 ) (18193428649) 298,080541) (4.544,290,219) 0

Adjusted Operating Expenses 172426763225 36,894 096,183 UD BAME6TS87AG 1197480709 205”5572555 25395437896

Adjusted Operating income (Loss) 41,600,082,754 “0209762832 ROTBSANAS AANSTBAKGAT (1.320976832) 11621209 1 626,287,594

Operating Margin (Loss! (OM) 2.28% rh 4.76% S30% 8.20% 0.10% Po san

Mark un on otal Cost int] 4.39% 2.25% 5.00% 6.27% 7.60% | erst 5.26%

21 257% 1.68%

1 | 4.07% 3.85

Penjualar Bersir | 4059408321 | 16,073,933,414

Beban Pokok Penjualan 425 244,575,799 16,040,826 266 aba (Rugi) Kotor 55,824 833,132 | “208331745

Adjustec Operabng Expe1ses "28804098103 ' 1397450769

Adjustes Operating ncome (Loss) | 18,930,736,949 | | 695.896,426

4.07% 400%

Koreksi ' | 8,560,974,097 2016A22058.

Bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp 10.577.797.165 berasal dari perhitungan Terbanding terkait:

 Perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas segmen fungsi

manufacturing terkait penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan nilai koreksi sebesar Rp 8.560.974.097; dan

 Perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas segmen fungsi

trading terkait penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan nilai koreksi sebesar Rp 2.016.823.068.

Lebih lanjut, bahwa perhitungan segmentasi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ALAS Based on Audit | Manufacturing omestie-Telting Hanufactur:ng “rad ng Trasing Services report 2021 Relatad 3-c Party Related 3rd Party Related

Iheban PokOk Zenjua an Lobo stadt AS MANA seh TEA AN MES SE EEG AR BAP MA aa aro een

Ada Gamat rape cer NN AAL ees BTA SE ne ANN NON OO EA ys rie hen VAST ANA ASI 2S 78S 127,836

Aap ee buang wr oyee |e yo MON BEN ge gata sap yee! ANTA 2 Te WP SS it! Wap PAN | 1,626,267 394 pret Maa loa, M 328% 5103 | $76% 268%, STAT 0.63% ry ai gn Lee. !

Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding vs Terbanding sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

PerihalPemohon BandingTerbandingKesimpulan
Metode Transfer PricingTNMMTNMMTidak terdapat sengketa metode transfer pricing antara Pemohon Banding dengan Terbanding
Pembanding Untuk segmen manufacturing related: sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding; dan  Untuk segmen trading related: sebanyak 6 (enam) perusahaan pembanding Untuk segmen manufacturing related: sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding; dan  Untuk segmen trading related: sebanyak 6 (enam) perusahaan pembandingTidak terdapat perbedaan data pembanding antara Pemohon Banding dengan Terbanding
Rentang Kewajaran Untuk segmen manufacturing related: Q1 = 2,57% Q2 = 4,07% Q3 = 6,49%  Untuk segmen trading related: Q1 = 1,68% Q2 = 3,85% Q3 = 5,50% Untuk segmen manufacturing related: Q1 = 2,57% Q2 = 4,07% Q3 = 6,49%  Untuk segmen trading related: Q1 = 1,68% Q2 = 3,85% Q3 = 5,50%Tidak ada perbedaan rentang kewajaran antara Pemohon Banding dengan Terbanding
Profit Level Indicator (PLI) Untuk segmen manufacturing related: NCPM; dan  Untuk segmen trading related: ROS Untuk segmen manufacturing related: NCPM; dan  Untuk segmen trading related: ROSTidak ada perbedaan penggunaan PLI antara Pemohon Banding dengan Terbanding
Segmentasi Laporan KeuanganAntara Pemohon Banding dengan Terbanding  tidak ada perbedaan perhitungan segmentasi laporan keuangan untuk pos “penjualan bersih” maupun “beban pokok penjualan”. Yang berbeda hanya terkait dalam proporsi besarnya pembebanan beban operasi.

Bahwa dengan demikian, dalam permohonan banding ini, Pemohon Banding akan berfokus terkait penjelasan proporsi besarnya pembebanan beban operasi pada segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding, sebagaimana akan dijelaskan dalam butir penjelasan selanjutnya.

B.2. Segmentasi Perhitungan Proporsi Beban Operasi Pemohon Banding Sudah Tepat Karena Sesuai Dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya

Bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam pembahasan akhir, perhitungan segmentasi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i vase Based on Audit Manufacturing 'bemestie-tolling Manufacturiag Trading Traulag Services report 2021 Related ord Farty Related 3rd Party Related

Lama ag kran DEAR Un LA LE Bude BIT SER BAR CUA Std AA PEMER 20.000 TR,557 1S 758 250] beban peras PEEPS AU PR GR AA Ani Lote he DAA Kd tee R3 TBA AN OLI. Wash cae - 36 woes Opera Eresaisesa coats ti ARSA DER LAN De A a ey VOLE RON, 14,262 220 BL 9

Adotes Upetabg bape: PAKSA AURA PUN TA BOSE AM eS PTE EP ASS AEP uan OR SAN AG

Aap en beneran aa Ts St sei res ee ete pa sag eds fe 03 CET dey] Pierre” 1626.267,394

Deret ya Mung Low uM 3.28% 5104 5 $765 TORS Do agan 0.63: “Sao

Maen ce leds aa 439% Lara saos 275% tha. $3% ' 0.64% Kana ci woe

La Tuts 583

Bahwa terkait proporsi pembebanan beban operasi pada segmentasi laporan keuangan seperti tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukannya sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Yaitu, mendasarkan segmentasi tersebut berdasarkan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Kemudian, menurut opini Kantor Akuntan Publik, laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun 2021, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Wajib Pajak tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Dengan demikian, pembukuan Pemohon Banding telah sejalan dengan bunyi ketentuan Pasal 28 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

Oleh karena itu, transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi. Wajib Pajak mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding, adapun rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

NO.URAIANPerhitungan Wajib Pajak
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha1.269.362.788.925
Harga Pokok Penjualan1.055.305.442.945
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)214.057.345.980
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha203.625.083.576
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10.432.262.404
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha21.647.196.699
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)21.647.196.699
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.452.263.746
b. Penyesuaian Fiskal negatif8.424.854.856
c. Jumlah (a-b)11.027.408.890
Penghasilan neto luar negeri-
Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e -7+8.c +9)43.106.867.993
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
Kompensasi kerugian-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)43.106.867.993
PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)9.483.510.958
NO.URAIANPerhitungan Wajib Pajak
16 17 18 19Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
Jumlah PPh Terutang (16 + 17)9.483.510.958
Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 231.017.418.275
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.017.418.275
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 226.367.869.000
c.2. PPh Pasal 256.683.410.311
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.513.051.279.311
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB-
d.2. SKPPKP-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3. Telah dipotong/dipungut-
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4)14.068.697.586
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)3.567.768.353

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanSuratKeputusanNomor:KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023; dan

4. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 35/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterima tanggal 04 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Chun Him Marius

Wong bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakWajibPajakBesarDuanomorLAP- 00170/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 13 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

AKHIR (DISETUJUI)

1 fPsaghss to Stones Peredaran eras Si LIGh Sal Yes gts | Doa get aah i | Lae bag aa $23

2 [etre Hunk Fev ue o> LUBA dat a | | daa bp aan es | 2455 202 442 545

So frengiss oc Braga Lana Suar 1-2 214.057.345.980 224.635.143.145 214.057.345.980

& fPersise Oe etiiaaviie: dd 10.432.262.404 21.010.059.569 10.432.262.404

SU Ini 21,647.196.699 21.647.196.699 21.647.196.699

Pee bas geo Frit? LH An2e 262 Toe 12452 223 748 IE 45 222 745

2 Ted, es. bye ses Mean LE CEL PLT 225 fale 54 553 li NN 527 285

Dla Bt 730.326.451 11.027.408.890 730.326.451

Bo fFeceuts 20 qetl Lea a 5 n

Lio Porn age faucet Ah Ina 32.809.785.554 53.684.665.158 32.809.785.554

12 Perseru a 5 Dj

IL ffecguaz co serc Se ibe LIS 32.809.785.554 53.684.665.158 32.809.785.554

TU eren cc en Sa Dd esa anne Makan ten 3 i Dj de Large 8 aTe tea: 18-15 7.218.152.700 11.810.626.300 7.218.152.700

2 354 Dare ag See ie” 5 5 hi

2 Do mang ampar dea dihas far

Nana esse. 0 2 4 5

2.2 221523822 2 3 Dj

15 FF 5rsal ii LN dsn LP sls 253 Lal? a13 3

2 ALPS Sagal id 5 5 y

SALA a 3 D

Buton end en endng Lone AS 307 Lab sls 273 Lod 412273

22 PPA Pra DS maieliill eas slh all fase 410 Si aga 5 i 8

Pe ww ba ning nda 2051 PSSI 15 551 275 511 13 981 275 311

Des anta gg es a 0 Di

Qboowv ba gone 5 4 Di

SAS ala 4 4 n

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 019/ACC-CI/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 11 Desember 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05005975/BPS/KPP.190203/2023 tanggal 11 Desember 2023.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024, dengan perincian sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Menjadi

If. JumlahPPhyangmasihLebihDibayar |) 2258.071286| 0) 2258071266

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

MESURUT SILAISESGKETS “0 URAIAN PEMOHOS BANDING TERBANDING BANDING iRa: iRai iRa:

TERKAIT SENGKETA KOREKSI PENGHASILAN BRUTO/PEREDARAN

USAHA SEBESAR Rp10.577.797.165,00

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait koreksi Penghasilan Bruto/Peredaran

Usaha sebesar Rp10.577.797.165 berdasarkan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk transaksi dengan pihak afiliasi.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPh”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/2016”).

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”)

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”).

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43/2010”)

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”)

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”)

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00170/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 13 September 2023 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha sebesar Rp10.577.797.165 terdiri dari:

• Perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas segmen fungsi manufacturing terkait penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan nilai koreksi sebesar Rp8.560.974.097; dan

• Perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas segmen fungsi Trading terkait penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan nilai koreksi sebesar Rp2.016.823.068.

2) Dasar dilakukan koreksi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diperoleh laba bersih untuk Manufaktur (2,23%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 2.57%; Q2 = 4.07% dan Q3 = 6.49%) dan untuk Trading (-8,23%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 1.68%; Q2 = 3.85% dan Q3 = 5.50%) sehingga Pemeriksa melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman untuk transaksi dengan pihak afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Easecon Audit Manutactunng . Manufacturing — Trading Trad ng Serv.zes pegi Domestic Totlir 1 report 2271 Relates Jed Party Related Je Party Relates mie MENGAN APAEEEIOGE Bde MMR RAR pe ane PNS

Be RAE ate ane TLE QE ATP NN ALAN TNI a LAN SL AAN AI

Ati eg heran ia ana» Tao ha Bh men SE NE naa ved peraga one EN EE eT CRE a na naas

De agi " He. EA ae $s A, oie $

Mobi " EM: 22), son. 61 Pa JL uf fie em Jee ear, fy :

Korens Hanna Dang

3) Bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan, perhitungan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemeriksa dan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Perihal Wajib Pajak Perreriksa Kesimpulan

T dak terdapat sengketa metode trans'e'

Mangga er eng NN pricing Jne an AR Gua

Sya LA Bu ena Dosen Dona ceviranisercosren Tidak tercagat—persedaan — data

Banana i ag pembang 1g sve Wit 22s 21821 ties med Tidak ace perbedaan rentang kewajara4 ee cet | = | . Tdak ada perbecean penggunaan Pll

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penghasilan Bruto/Peredaran Ushaa sebesar Rp10.577.797.165

2) Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis yang diikuti dengan sengketa pembuktian.

3) Bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara nomor BA- 476/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara nomor BA-499/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 18 Juli 2024.

4) Bahwa koreksi atas Penghasilan Buro/Peredaran Usaha oleh Pemeriksa dikarenakan berdasarkan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, diperoleh laba bersih usaha Pemohon Banding untuk Manufactur (2,23%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 2,57%, Q2 = 4,07%, Q3 = 6,49%) dan untuk Trading (-7,60%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 1,68%, Q2 = 3,85%, Q3 = 5,50%) sehingga Pemeriksa melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman untuk transaksi dengan pihak afiliasi.

5) Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, perhitungan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa, tidak ada perbedaan ataupun sengketa dalam:

- Penentuan Metode Transfer Pricing, sama-sama menggunakan metode TNMM;

- Penentuan data pembanding, sama-sama menetapkan sebanyak 7 perusahaan pembanding untuk segmen manufacturing related dan sebanyak 6 perusahaan pembanding untuk segmen trading related;

- Penentuan rentang kewajaran, sama-sama menetapkan Q1 = 2,57%, Q2 = 4,07%, Q3 = 6,49% untuk segmen manufacturing related dan Q1 = 1,68%, Q2 = 3,85%, Q3 = 5,50% untuk segmen trading related;

- Penggunaan Profit Level Indicator (PLI), sama-sama menggunakan NCPM untuk segmen manufacturing related dan ROS untuk segmen trading related;

- Perhitungan segmentasi laporan keuangan untuk pos “Penjualan Bersih” maupun “Beban Pokok Penjualan”

6) Bahwa yang membedakan dan menjadikan timbulnya koreksi atau sengketa antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah terkait dengan perhitungan proporsi besarnya pembebanan beban operasi.

7) Bahwa besarnya beban operasi based on Audit Report 2021 adalah sebesar Rp203.625.083.576 dengan perincian sebagai berikut: , | . | BASED 04 AUDIT

—— na aa

[ee ts Sone eg] esse pe Pea DOE

oo Yana oo ee ee oo ep oo Io Adian oo Oe ee

Dene eee eee

Ne EN AE EEREII

Sea Tote, | 108.483.008.197 oo Nisa oo Yo AT oo ese iseties | BRIE OM aa pst BE TEL

PO age Denese | TEE HE SPL oo eae ee ee pe dE

Po Ners Oo SHEE LE ots

Oe ee

Ne En

S-otore. | 100.162.075.379 a 1 1 oo

PC Tote OPEX CTS 203.625.083.576

8) Bahwa terkait dengan transaksi afiliasi, Pemeriksa melakukan proporsi pembebanan beban operasi dengan perhitungan sebagai berikut:

n BASED ONAUDIT | MANUFACTURING MANUFACTURING n . n . + n

Gsa [veueecsescetes | sma) mussasel af Besase isees | asas cae us] 8-378. 110)

Jo [Set es Pees] isissaf ef mami asu tsel pasang) Mien waa]

Jo esek: [eT | peep 0000| ime ese sara [ ise | test

Doo eos Pf ef 00) see ep ies [a sarees a aa AN Na Aa AAA AAA Es

Jo na na agan | ep AAA AAA me an an BA me. —- -—5j. 5 jaan

Po eee an En rete aa

Jo fee ese eee ia]

Rena vive Mananta 253 LA SSL lib dave ia Lice [isecs Dias [23208 po fee sovereigns sen | Gesu oo anta| genset

Isuvtoa. | 303.463.008.187] 23s18s24433| | a7 130.1604 838.392.2809] 12.334503112 | 29.241.032.322| 103.463.008.187

ME GO Gf ss 5—.—m-

Seling [Fevers oo OP mayo | iteesa|l Tete ees asics [eT panas ete]

Jo fee age] meal | some mien | auras [af ona] en | _ 25582 88482 Ban RAB 3 SHE BRA civ riven: BP? ecb idk Ma 1 Ian Veen Fal

Iressmerssosta | “ies ep | eae ea] an NN | eee] po [sere aan aa ee Pe i aa

Doo dewe Po gasresal cawsea[ eT semasa gran vances [a Pai ae 98] ee aan an Naa AE

Po eee ee eae 0] po fee eee es ea [ 2s saman Soe8 Tadis

Isuvtoa. | 800.162.075.379 | 2r142503722| | 6.356.158.5810 —795.197.960| 12723959673] 144.a55.514| 100.162.078.378

Lo Ihoratopek dT 203.625.083.576] asosr228ass| OT 100.486.574.551 1.693.530.249[ 25058262785) 29.385.487.836 | 203.625.083.576

9) Bahwa sedangkan Pemohon Banding, terkait dengan transaksi afiliasi melakukan proporsi pembebanan beban operasi dengan perhitungan sebagai berikut:

[en an [sien NN BA NE ee]

[fe ee aes [aes [ee ban

[sms see | en

[ee ees ee] mpe SE EEE op a EET

A SR A OS ES ESSE

Ed EEE

[eae ee |]

[seteut as sstceier gars asenz[ 0 | asnsagsnsa | assez neo| aasnesostig| pea ass i053. 008197

— —, “ee we MH

La ese ee]

[fs eS]

[Le ee eee eg]

[es ag]

DA Dita Tedi pon Be. 2 122 08 Lg Lites A23 ace Lit St ee eee SEN Gp SIA 2 486 Git Sle 257 GOS odie lle 03

[eee — ee se ]

[es eee | eee |] (semat oo arse a zxaragsre [0 | a sani | owes | auaarasg san | as ass roo en 078377

[Traore — ena mama —l maa maa aan sana merang

10) Bahwa pada dasarnya, perhitungan pembeban proporsi beban lain- lain antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sama yaitu proporsi dari penjualan ke masing-masing transaksi pihak afiliasi maupun pihak ke tiga atas manufaktur, trading ataupun jasa dibandingkan dengan total penjualan dikalikan dengan masing- masing real cost.

11) Bahwa akan tetapi yang membedakan perhitungan proporsi pembebanan beban operasi antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah pada account:

- General & Administration (G&A):

 Sub Account : Others

- Selling

 Sub Account : Freight Cost

 Sub Account : Royalti

 Sub Account : Travelling and Transportaion

 Sub Account : Others

12) Bahwa menurut Pemeriksa, pada account G&A sub account Freight Cost dan Royalti dilakukan pembebanan secara proporsi karena atas kedua biaya tersebut melekat pada produk yang dijual baik kepada pihak afiliasi ataupun pihak ke tiga atas transaksi manufaktur, Trading ataupun jasa.

Bahwa sedangkan atas account G&A sub account Others, Traveling and Transportation tidak dilakukan pembeban secara proporsi karena pengeluaran biaya tersebut hanya diperuntukkan untuk transaksi ke pihak ketiga.

13) Bahwa sebaliknya Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- untuk proporsi pembebanan biaya royalti pada pos Selling Expense, seluruhnya harus dialokasikan pada pos manufacturing 3rd party mengingat pembebanan biaya royalti hanya terkait penjualan produk kepada pihak ketiga.

- untuk proporsi pembebanan biaya freight pada pos Selling Expense, seluruhnya harus dialokasikan pada pos manufacturing 3rd party mengingat biaya tersebut seluruhnya terkait penjualan produk kepada pihak afiliasi ataupun pihak ke tiga atas transaksi manufaktur, trading ataupun jasa.

Bahwa sedangkan atas account G&A sub account Others, Traveling and Transportation dilakukan pembeban secara proporsi karena pengeluaran biaya tersebut terkait penjualan produk kepada pihak ketiga.

14) Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

— Easedon Audit 1 Mangfactanng , Manufacturing — Trad.rg Trad ng Serv.ces

I'agh Domestc-To!irt ;

report 2724 Reiatec ard Party Related Ya Party Relates

Fa tan si 3 op a 1 hat tw bi eta Pa frites fe ph EOP HE ane, Q.

Korens ce ed PB aa

15) Bahwa terkait dengan pembebanan Less Operating Expenses Allocated to Other Income, baik perhitungan menurut Pemeriksa maupun Pemohon Banding adalah sama yaitu berdasarkan proporsi pembebanan beban operasi masing-masing transaksi dengan pihak afiliasi maupun pihak ketiga dengan total beban operasi dikalikan dengan total actual Less Operating Expenses Allocated to Other Income yang terjadi.

16) Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding dalam pengajuan permohonan keberatannya dan berdasarkan data dan fakta yang diterima, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Bahwa perhitungan Pemeriksa terkait proporsi pembebanan biaya operasi adalah sesuai dengan data dan kondisi yang sebenarnya.

(b) Bahwa pembebanan biaya royalti dan biaya freight pada pos Selling Expense seharusnya dilakukan secara proporsional karena terkait dengan penjualan produk kepada pihak afiliasi ataupun pihak ke tiga atas transaksi manufaktur, trading ataupun jasa.

(c) Bahwa penjualan produk Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga atas produk yang sama, tidak ada pembedaan sehingga dengan demikian pembebanan biaya royalti dan biaya freight yang melekat pada produk harus dilakukan secara proporsional.

(d) Bahwa tidak terdapat data dan/atau pun dokumen yang dapat ditunjukkan Pemohon Banding terkait dengan pembeban biaya royalty dan biaya angkut ke pihak afiliasi maupun pihak ketiga.

17) Bahwa berdasarkan data dan fakta, maka koreksi kewajaran dan kelaziman untuk transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

18) Bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Bruto/Peredaan Usaha sebesar sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak 2021 atas nama PT Clariant Indonesia NPWP 01.061.809.8-092.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan Nomor 07- 1/ATC/LIT/III/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana disampaikan pada surat banding nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 019/ACC-CI/XII/2023 tanggal

11_Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor FORM-

05005975/BPS/KPP.190203/2023 tanggal 11 Desember 2023; Bukti P-5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Chun Him Marius Wong jabatan: Direktur;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor: 034/ACC-CI/XII/2024 tanggal

18_Desember 2024 atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan, diberi kuasa oleh Chun Him Marius Wong, Jabatan: Direktur;

Bukti P-7. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-8. Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 035/ACC-CI/XII/2024 tanggal

18_Desember 2024 atas nama Sebastian M Tambunan, diberi kuasa oleh Chun Him Marius Wong, Jabatan: Direktur;

Bukti P-10. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Sebastian M Tambunan;

Bukti P-11. Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama Sebastian M Tambunan;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor: 041/ACC-CI/XII/2024 tanggal

18_Desember 2024 atas nama Deborah, diberi kuasa oleh Chun Him Marius Wong, Jabatan: Direktur,

Bukti P-13. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Deborah,

Bukti P-14. Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1597/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Deborah; Bukti P-15. Softcopy Akta Nomor 1 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Clariant Indonesia yang dibuat oleh Notaris Ny Anne Meyanne Alwie, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-16. Softcopy Akta Nomor 3 Tanggal 31 Januari 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Clariant Indonesia yang dibuat oleh Notaris Ny Anne Meyanne Alwie, S.H. di Jakarta Barat;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding Nomor 14-

1/ATC/LIT/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00057/406/21/092/23 Tanggal 13 September 2023, atas nama PT Clariant Indonesia, NPWP: 01.061.809.8-092.000;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir PT. Clariant Indonesia;

Bukti P-19. PT CI – Dokumen local Tahun 2021;

Bukti P-20. FS PT. Clariant Indonesia Tahun 2021 bermeterai;

Bukti P-21. Perjanjian lisensi bermeterai:

- No. Invoice 1800000007

- No. Invoice 1800000160

- No. Invoice 1800000328

- No. Invoice 1800000486

- No. Invoice 1800000623

- No. Invoice 1800000805

- No. Invoice 1800000916

- No. Invoice 1800001068

- No. Invoice 1800000623

- No. Invoice 1800000805

- No. Invoice 1800000916

- No. Invoice 1800001068

- No. Invoice 1800001206

- No. Invoice 1800001346

- No. Invoice 1800001485

- No. Invoice 1800001649

Bukti P-22. Bukti bayar royalty PT. Clariant Indonesia Internasional AG

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 019/ACC-CI/XII/2023 tanggal

11_Desember 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti T-4. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib

Pajak Besar Dua Nomor LAP-00170/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 13 September 2023;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Pelayanan Pajak Wajib

Pajak Besar Dua Nomor:LAP-1685/WPJ.19/2024 tanggal 1_Oktober_2024;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Matrik sengketa beserta penjelasan tertulis;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis PT. Clariant Indonesia PPh Pasal 26 tanggal

15_Juli_2025;

Bukti T-9. Risalah Pembahasan Pemeriksaan PT. Clariant Indonesia;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir PT. Clariant Indonesia PPh Badan Tahun 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 036/ACC-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha1.269.362.788.9251.279.940.586.09010.577.797.165

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp10.577.797.165,00 berdasarkan penilaian ulang Terbanding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dipertanggungjawabkan dalam dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Document);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat laba transaksi dengan afiliasi berada dalam rentang wajar sesuai pertanggungjawaban dalam dokumentasi harga transfer;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang a quo menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding semula bernama PT Sandoz Chemicals Indonesia yang didirikan dan mulai berusaha di tahun 1989;

- bahwa produk Pemohon Banding adalah dyestuffs (zat pewarna) dan produk- produk kima lainnya untuk industri kimia dan keperluan pribadi dan untuk industri minyak dan pertambangan;

- bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri atas tiga jenis yaitu manufaktur, perdagangan, dan agen penjualan;

- bahwa untuk kegiatan manufaktur dan perdagangan, Pemohon Banding selain menjual kepada pihak independen juga menjual kepada pihak afiliasi;

- bahwa segmentasi laporan keuangan untuk masing-masing jenis kegiatan adalah sebagai berikut:

“Basedon Audit Manufacturing... Manufacturing = Trading ——— Trading — Services uraian BonestioTolling report 2024 Related | 31d Party Related ded Party Related

Ponca an Bersih 11069202708925 147549843! a24 “7385299455 "£43,002.915.579 | 1h.057.' 40942 | Isa HOR TAL CA 9) BO AK 4/9!

Beban Pokok Penjualan 105905412915 490254 475780 “BASA MDOM8 42875617005 16 040505 K8 18¢-200-950,299 ega

Laba (Rugi) Kar LONAOSPIMSION AKZRIKSONGS BOTESASAS NIAJALASMAIN — IGASNOTT DIKGOTRARNT | 31011,755.2901

Behan Operasi | MAKA TANATG | 78040 238.561 G 121400337 Ala oo Ge7 22874 2ATRLTON GA) 25,555,407 256

Less Ooeratng Cepersesalocater (3196200350) (5097 11.243 0 GA PATSPB AZT) (169,805.21) AA 2280) 0

Musa peangorese 172426783208 2021777218 0 89712361578 — MTALISCI 19521462990 95285467236

Adjusise Opordinyincorte Loss) A163CEU27SA 24236-UTIT BONRGROAY 1449032858 TOLIAPNI 1106.297 867" 1526267200

Cporating Margin Lose) "UM: 3.284% 510% | 476% BRS 474 069% = S

Mane up on Tolar Cast Mra) 4.9% 5371 5.00% 275% 0-4 SN Of — sn ga | 257% 1.Ghs ar ALG: 3.85%

- bahwa dalam melakukan segmentasi Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya operasi sebagai berikut:

accour] ——susaccou | Wegmans” | me PONE POTO “ASE TADNDACUNE (ruoO34Pxv|semeestunan| TOL

20.139.061455 a] sos zee. sal7eaves| 7.850.704.9600 | Oo tastoscnea| 53.159.761.150

126.200.873, ai 144200127 4.265.922. 49.110.690

- Prctesional Foes 3.612.663.103 | a 4114117789 121.358.358 1.400.466.565 743,431,504 al 9: Sssisaaca2| CO] taes.rrazaa[ a] Sareea]

Traveting anc Transportation aa 2 a" 0 611428403 S1AA2R.A09

Rental 768.084.562 ary 9 a, AL Ol 163064352! — 784064582)

Cemmuricaticn 401.686.561 “al 3] 301691732 2 104896581

Aepait and Maintenance 0 — Q 35.117.305

[| PN ne gn NN 0 ___9 a Others soso sD

Sab Total: 438192216 12354003117) 9.2L OATES LOOT on Tn (UU Ln (ORO SESE

Royalty 20.034.977818) 0 3} 2857 88, a! 0 9) 26.034.577.618

Sniarips and Allowances 725.582.998.456 ai a[ 25522.000.105 0: 9

Traveling and Trargportaton 768.068.691 259.568.015 | a| 341982209 19.112.738 | 116.445.729

0 o| 211231516 oi mna 0 Mas

' Bepreciatlen Expenses 22050. 118 065 B22.435.634 | 2 922.915.514 | 2768314

RepalrandMalntenance | 14360500) 5.454.065 0 6.278.381! 184179 2.120.778 372.074

[Promation | sosial ast 12.397.107 2

$e en 0. 2aneanoea | Tirdondk| oo B19.051.505) 144082440; 5.546.073.802

... SubTotal Zz 100,162.075379| IIATAMATG BAIR AOO ELS | DA ROR AIS | AL AR7 487 OS! 144 485514] 100.182.075.377

Po Treutoprx ”— 1 20252sn23nye| omosamasel |” 0) 121A50TNJANS! oo 9472227281 2781791050 20345487.296" 203.825.083574

- bahwa untuk mempertanggungjawabkan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan penghitungan laba sebagai berikut:

angka dissikan dalan Rupiah keonal elinyarasan Lain

Akun Laba Rugi Total Berdasarkan Audit Aktivitas Perdagangan aes Sa ee a

- bahwa untuk kegiatan manufaktur, pembandingan dilakukan terhadap 7 (tujuh) data pembanding yang menunjukkan ROS (Return On Sales) rata-rata industri dalam 3 tahun berada dalam rentang bawah dua koma lima puluh tujuh persen (2,57%), median empat koma nol tujuh persen (4,07%), dan rentang atas enam koma empat puluh sembilan persen (6,49%) sedangkan untuk kegiatan trading, pembandingan dilakukan terhadap 6 (enam) data pembanding yang menunjukkan ROS rata-rata industri dalam 3 tahun berada dalam rentang bawah satu koma enam puluh delapan persen (1,68%), median tiga koma delapan puluh lima persen (3,85%), dan rentang atas lima koma lima persen (5,5%);

- bahwa Pemohon Banding berpendapat dokumentasi harga transfer yang menunjukkan ROS kegiatan manufaktur yang berada pada tingkat empat koma empat persen (4,4%) dan ROS kegiatan perdagangan yang berada pada tingkat empat koma tiga persen (4,3%) berada dalam rentang kewajaran;

- bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan pembebanan secara proporsi atas sub akun freight cost dan royalti karena kedua biaya tersebut melekat pada produk yang dijual baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak ketiga dan tidak melakukan pembebanan secara proporsi atas sub akun Others, Travelling and Transportation sehingga penghitungan segmentasi oleh Terbanding menjadi sebagai berikut:

Based on Aodit | Manctactring toting Meretkturiag |: Trading 7. “Trading “Tera:

pe | teas eng ak Da | Ka

Periualan Bere MA RELJSSANIS | MTS ARASH AAA | NASZOOASI | $45,000 915.78 | RESI MIO | 14 200 141059 | SO 5TS2A7 API arora

Laba (Fung Koor PST S00) 47 23650005] TIBETANS (TARAKAN | DSR TERT | STIL

Bebo persi ROUSSE STS | 45 06,208,155 0] 100 300,107,008) TANIANA40 | 58202 705 | Za HS AAP

Opera Epen cak. (31,106 220350) (167,181,972 DP (AHO 2ASID) (OI (ASASI 8

Ikurtad Oparakng Expenses | 172421632061 SARAN 096 105 0 KEMKTINTE | LIST ASTOR) 20506,572588 | 25385 MAT ROG ark op on Toba Cost (TC) us tin 1” SG ae ers ar 25% Lon

Q LA Xx.

Penjualan Berets 4 £58 06521 rasta

Beban Fokok Penjualan KRIM SISTA 16 040,82 266 ha Rugi) Kor SEHR ES

Korakai Mani

- bahwa hasil penghitungan Terbanding menunjukkan laba bersih untuk Manufaktur (2,23%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 2.57%; Q2 = 4.07% dan Q3 = 6.49%) dan untuk Trading (-8,23%) berada dibawah rentang kewajaran (Q1 = 1.68%; Q2 = 3.85% dan Q3 = 5.50%) sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

Eased on Audit Manufactunrg . Manufactunng Trad.rg Trad ng Serv.ces reds Domestic-To! ir} .

report 2221 Relatec ard Party Related Jd Party Related

Per alan Bech MLDS EDGED SDD SAGE AM GG CUED Ae AS eT ae ARA RS stag gy

Po pesat De eg wt sey tk Gio eT Qt : ee We a eae ober. rey, 1

PN WN Bes

407: go,

- bahwa Pemohon Banding berpendapat pembebanan royalti harus dialokasikan pada pos manufacturing 3rd party saja karena pembebanan biaya royalti hanya terkait penjualan produk kepada pihak ketiga sedangkan proporsi pembebanan biaya freight pada pos Selling Expense, seluruhnya harus dialokasikan pada pos manufacturing 3rd party mengingat biaya tersebut seluruhnya terkait penjualan produk kepada pihak afiliasi ataupun pihak ketiga atas transaksi manufaktur, trading ataupun jasa;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak afiliasi yang menyatakan biaya royalti tidak diperhitungkan dalam transaksi dengan pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa tindakan Terbanding dengan membebankan biaya royalti sebagai bagian dari biaya harga jual kepada pihak afiliasi tidak sesuai dengan fakta bahwa adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bahwa royalti tidak diperhitungkan dalam biaya dari produk yang dijual kepada pihak afiliasi;

- bahwa selain itu, dalam penghitungan harga wajar, biaya royalti tidak dapat diperhitungkan dalam harga jual transaksi dengan pihak afiliasi;

- bahwa untuk biaya-biaya lainnya yang dilakukan segmentasi ulang, Terbanding tidak meneliti substansi dari masing-masing biaya yang dicatat dalam ledger Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan ledger Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut harus diproposionalkan;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah mempertanggungjawabkan kewajaran laba dari masing-masing segmen usahanya dalam dokumentasi harga transfer;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp10.577.797.165,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha10.577.797.165010.577.797.165

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp1.279.940.586.090,00 Koreksi Dibatalkan Pengadilan PajakRp10.577.797.165,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 1.269.362.788.925,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha1.279.940.586.090(10.577.797.165)1.269.362.788.925
2Harga Pokok Penjualan(1.055.305.442.945)0(1.055.305.442.945)
3Penghasilan/Laba Bruto224.635.143.145(10.577.797.165)214.057.345.980
4Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha(203.625.083.576)0(203.625.083.576)
5Penghasilan Neto Dalam Negeri21.010.059.569(10.577.797.165)10.432.262.404
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya21.647.196.699021.647.196.699
7Penyesuaian Fiskal0
a. Positif19.452.263.746019.452.263.746
b. Negatif(8.424.854.856)0(8.424.854.856)
c. Jumlah11.027.408.890011.027.408.890
8Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7.c)53.684.665.158(10.577.797.165)43.106.867.993
9Kompensasi Kerugian000
10Penghasilan Kena Pajak53.684.665.158(10.577.797.165)43.106.867.993
11PPh Terutang11.810.626.300(2.327.115.342)9.483.510.958
12Kredit Pajak(14.068.697.586)0(14.068.697.586)
13PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar(2.258.071.286)(2.327.115.342)(4.585.186.628)*

*) bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terdapat kesalahan hitung dalam Surat Banding yang seharusnya Lebih Bayar sebesar Rp4.585.186.628,00 (Rp9.483.510.958,00 - Rp14.068.697.586,00), tertulis Lebih Bayar sebesar Rp3.567.768.353,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk membetulkan kesalahan hitung dalam Putusan ini.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/406/21/092/23 tanggal 13 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT CLARIANT INDONESIA, NPWP 01.061.809.8-092.000, beralamat di Jl Gatot Subroto Kalisabi No.1 Cibodas, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Bruto/Peredaran UsahaRp 1.269.362.788.925,00

2. Harga Pokok PenjualanRp 1.055.305.442.945,00

3. Penghasilan/Laba Bruto (1-2)Rp 214.057.345.980,00

4. Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya UsahaRp 203.625.083.576,00

5. Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)Rp10.432.262.404,00

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp21.647.196.699,00

7. Penyesuaian Fiskal a. Fiskal PositifRp19.452.263.746,00 b. Fiskal NegatifRp8.424.854.856,00 c. Jumlah (a-b)Rp11.027.408.890,00

8. Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7.c)Rp43.106.867.993,00

9. Kompensasi KerugianRp0,00

10. Penghasilan Kena Pajak (8-9)Rp43.106.867.993,00

11. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp9.483.510.958,00

12. Kredit PajakRp14.068.697.586,00

13. Jumlah PPh yang Lebih dibayar

Rp4.585.186.628,00 (11-12)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.