Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Unilever Enterprises Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang diucapkan 17 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Unilever Enterprises Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Unilever Enterprises Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
17 November 2025