P U T U S A N
Nomor PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011448.16/2024/PP, antara:
PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6- 063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, 15845, dalam hal ini diwakili oleh Padwestiana Kristanti, jabatan Direktur (Dita.Febriyani@unilever.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahdianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-08-01/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;
2. Nama: Aditya Wicaksono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-08-02/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;
3. Nama: Reza Farhan,