Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Unilever Enterprises Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011448.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011448.16/2024/PP, antara:

PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6- 063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, 15845, dalam hal ini diwakili oleh Padwestiana Kristanti, jabatan Direktur (Dita.Febriyani@unilever.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-08-01/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-08-02/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-08-03/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Z./197508212002122006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4554/PJ.07/2025 tanggal 17 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 345/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor UEI-08- TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 19/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor UEI- 07/TAX-OB/04/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut: JUMAT RIPIGH MER IL 7 ta & SLEA lA

1 Dasar Pergesagy Pa ak:

a. foas Fonyecaran Garang 2an Jasa yang te alarg 28.

! ‘#1. Ekspor 1H 3

3 2 Peryereian yang PON-nys wares Sinangut sendi SG 602 Osh tg B5 05 821 FAT a4. Peiyoranas yang PON-nys diangut csi Perut PPK Bi 7 fo oa4 Penyerangan yang PRN-rye tdak 2 poagat “ q

98. Powe ate yarg dicebaskar sari sergera:" PPN a q a6. Jumat “+a?+a3-aaea& Pa ROP TAK APH 28 poe Bai

1 Alas Pocyers ge) Sarang d37 459 319 teak ss rutarg FPN a 2 e lvclah Se Rerygracar fs Boi | BG BIL 056 S75 22552 52° 727 d Alas depo BRO Perar‘galar BKI [:cak Serwaj.d dar uas Daerah Paces di salar '

Laz'ak Pasca somasfamas > da Jua! Daerah Pabear gi da an Daerah

Dahsar/Pemangutar bajak cle Pes asat PPK: Keyialan Membagi Sener

Percheyares kermbal apes Masuda bagi PRP yarg Seram be akukan pegs ahs setelan jeqase waslu lerlert, perskqiPe-cleha7 yang OS nya dak senarugnya disebaskar atau t dak dipangut:Tanggu"g jewas secars redterg-Perbayare 1 PON yarg seru armerdigctkhar tee] tas

21 Inpa' BKP LH 5

03 Penanfaslan EK tdek serwand dar Luar Darah Pereaa ii data Caerah ni al d2 Perranfaatan JKP de var Geers Paksan £ dalar Daerah Pakan a a da. Perurgutay Pajak see Cee egut PPR a 1 aa. Kegiatan Mambargtn Serdir | 5 a

46 Porbayarad kerbal Pajak Masukan bagi PRE yang Seras mic aevkan pengesahan - 5 setelan janzsa wactu lerlent. cerakhis "

fF Pemetar gecg PPN-tva ticak sekarussya discnaskas atau Wak dizurgut C 2

Mon “anggi 1g jawas sera BOY | Lf 7

28 Pemnzayaran PPN yang semula merda calkar Jas ras aj Ti o.# Jumab (21 atau d2 ssid 3 ata.a4 atau IS aa aan 0 Patat sc 5 atau dy a al

2 Penghiw ngan PPN Kurang Bayar a. Prat Ke'ljaran yang harus diturgiucdteyar seng ni Manik La Ratna od 2BBO NOS SEO 2595 FED ORT

2 Dkurang ht. PON yang asetor al muda daan Masa Pajek yani sama . 2 3 b.2. Saiah Masussayarg devet disert Lirgkar “2352201 Cas LE 331 654,098

BA STP ockos auarg payed C ut b4 Ubara cergar NPWS sen ri | Ih ka) ce Jimak isl nsshb3thbdah MA AAA 6s 12,55 Gue cas.

2 Sisa tangkar:

21 SKPPEP | 3 ,

3 Jum AP paiak yang dacat ciperh nissan ih & - Pa “2 232.400 085 12 2517 Sel ged

, € Jimlar corght..naan PPM Kurarg Sayar ia - i 02155 das 1.456 738 TAS}

2 Kelebirar Papas yang sudah

, ja. Dicompersaskar xe Masa Pajas haneurya Ge? 1b Aja 4903 pang b. Gisorpe was kat ke Masa Pajak... Ingreng somselular: 5 0

Cc Jurle fa + hj B.022 ah 495° 28B2 194 405

4 (PPN yeas kurang cibaya if 9 + 51 La 55483 439

S (Sanksi agmiristzatit a Bunga Pasal 13?) KLP | 43 C87 879 u. Keqg kar Pasal 13 (22: KUF ' Q

Co Kevgkar Pasal 13 13 hal KL Uu qd Keraka1 Pass 172 83 HIP Bi

& Kerara1Pass 17025) <P 3

Do Burgs Pasa’ 13191 KUP Pasa' 946 PPR a

Ip Juna fa tbacersoai . 43 C97 S79

5 Jur av PPN yarg masit arus dimays id 5 3: . . Qo _ 214.6519°9

Teblarg: SERATUS EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU DELAPAN BELAS RUPIAH j >. Jumlah kang: cb hi bayar yang 5 setuisi Wuaj hk Pa ak berdasarkar Perris iasaq Akhs Hasir Rp pO

Pemerissaar Perenksas1 ~

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sebagai berikut:

JAE Seria:

sb, Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp.49,097.579 - menjadi :

56. Kenaikan Pasal 13 (31 huruf rc KUP Rp44. 097.379,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 023/UEI-FIN/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

a Jumlah PPN yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB sebesar Rp T1456 LOLS, b. Jumlah PPN yang masih harus dibavar berdasarkan perhitungan Wajib Pajak adalah Rp

6] 348.835 c. Jumlah PPN yang masih harus dibavar diseturur dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah

Nihil.

do Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp | 14.561).018 tanggal 25 Oktober 2023 pada Bank

HSBC Indonesia dengan NEPN: OOSTISTRFHOSRSOD!

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

oo. Semula bu imbal / Menjadi uraian (Dikuraeij

R Rp Tn R

PPN Kurang /{Lebih} Hayat 65 463.439 G 65.463.410 uv. Jumlah Pajak yang masih - 1 -

: 114.561.018 i 114.361.018 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor UEI-08-TAX- OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor UEI-08-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp30.406.962,00 yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Menurut (Rusiah| Koreksi Diajukan

Keterangan —U—

Pemohon Banding Banding

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan ‘| 19.389407.085 13.351. 904.093 30.406.962

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp30.406.962,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri) sebesar Rp30.406.962,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berikut adalah pokok-pokok alasan dan penjelasan Pemohon Banding:

1. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”) menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak; bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tersebut menegaskan bahwa faktur pajak tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP. Sedangkan dalam hal ini faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2021 sudah sesuai dengan syarat formal penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

3. bahwa lebih lanjut, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding salah satunya dengan menganggap bahwa Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan pada penyerahan (tidak terdapat Pajak Keluaran atas Pajak Masukan yang diterbitkan); bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila terdapat Pajak Keluaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran yang dimaksud pada pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tidak menyatakan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tersebut apabila Masa/Tahun Pajak yang sama tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4. bahwa merujuk pada ketentuan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding:

• bahwa Pemohon Banding dengan terdapatnya batas kadaluarsa atas produk yang tidak habis dijual sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau terjadinya kerusakan barang yang tidak disengaja atau diakibatkan oleh hal yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding sehingga mengakibatkan proses penjualan produk tersebut tidak dapat dilakukan dimana tidak terjualnya produk atau barang dagangan tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan Pemohon Banding. Pada dasarnya Pemohon Banding tidak menginginkan adanya produk atau barang dagangan yang tidak terjual Pembelian barang dagangan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk dijual dan akhirnya dapat terjual, sehingga dapat menimbulkan Pajak Keluaran;

• bahwa hal sebagaimana diuraikan di atas merupakan hal berada di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan juga merupakan kejadian yang banyak, dan wajar timbul dalam kegiatan usaha yang sejenis dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan Faktur Pajak mana dan dari penjual siapa yang dilakukan koreksi;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan maka sudah seharusnya koreksi karena Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp30.406.962,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2021 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp61.348.835,00 dengan perincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN (Rp)
KEPUTUSAN KEBERATAN (Rp)PUTUSAN BANDING (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor - - a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 28.952.621.747 28.602.056.976 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - - a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 28.952.621.747 28.602.056.976 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 28.952.621.747 28.602.056.976 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP…...Tanggung Jawab Secara Renteng : d.1 Impor BKP - - d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak - - d.5 Kegiatan Membangun Sendiri - - d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk - - Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut - - d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng - - d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) - - Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 2.895.262.037 2.895.262.037 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - - b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.351.994.093 12.382.401.055 b.3 Lain-lain - - b.4 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3) 12.351.994.093 12.382.401.055 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 12.351.994.093 12.382.401.055 e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) ( 9.456.732.056) (9.487.139.018) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.522.195.495 9.522.195.495 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan) - - c. Jumlah (a + b) 9.522.195.495 9.522.195.495 PPN yang tidak/kurang dibayar 65.463.439 35.056.477 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 49.097.579 26.292.358 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Total (a+b+c+d+e+f+g) 49.097.579 26.292.358 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.d) 1 14.561.018 61.348.835- 350.564.771 - - - 350.564.771 - 350.564.771 - - - - - - - - - - - 30.406.962 - 30.406.962 - 30.406.962 30.406.962 - - - 30.406.962 - 22.805.221 - - 22.805.221 53.212.183

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-19/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

, Menurut (Rumahi Koreksi Diajukan

Keterangan —— ————

Pemohon Banding Banding

Pajak Masukan yang Danat Diserhitungkan '] basagngss | 12351001903 39.496.962

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri

Pokok Sengketa:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp30.406.962,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015.

5) Keputusan Terbanding Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2021.

2) SPT Masa PPN.

3) Data SIDJP dan Appportal.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Data/Dokumen sumber koreksi yaitu Laporan keuangan, SPT Masa PPN beserta lampiran yang Pemohon Banding sampaikan atau laporkan ke Terbanding dalam hal ini KPP Madya Dua Tangerang. Maka Laporan keuangan, SPT Masa PPN beserta lampiran merupakan bukti yang cukup kompeten;

2) bahwa berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa KPP Madya Dua Tangerang dan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding adalah merupakan Pemeriksaan Rutin SPT Badan Lebih Bayar (LB). Menurut hasil penelitian atas data dokumen dan/atau informasi yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, Tim Peneliti berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak sesuai dengan kewenangannya telah memenuhi prosedur, tata cara dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, atas koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak, telah diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021. Atas ketetapan pajak ini Pemohon Banding menggunakan hak sengketa dengan mengajukan permohonan Keberatan, dimana berdasarkan hasil penelitian permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formal sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian;

c. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding Tahun 2021 menjalankan kegiatan usaha perdagangan yakni salah satunya

adalah menjual produk kosmetik. Dalam proses barjalan kegiatan bisnis, terdapat produk yang sudah kadaluarsa karena produk tersebut tidak habis dijual sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga Pemohon Banding harus melakukan pemusnahan produk (Persediaan), yang merupakan suatu kewajiban yang oleh wajib pajak apabila terdapat produk yang kadaluarsa. Pemusnahan produk tersebut menjadi suatu kewajaran bisnis untuk dilakukan dalam menjalankan kegiatan bisnis yang menjual produk kosmetik. Tidak terjualnya produk tersebut merupakan hal yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding, pada dasarnya seluruh pembelian barang dagangan Pemohon Banding diharapkan dapat terjual seluruhnya produk atau persediaan sebelum memasuki masa kadaluarsa. Bahwa berdasarkan uraian tesebut, Terbanding berpendapat Bahwa pokok sengketa keberatan yaitu merupakan sengketa yuridis dan pembuktian atas koreksi objek PPN;

d. bahwa Terbanding menambahkan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena berdasar pengujian bukti sumber dokumen BB-CPP-PRICE OFF-OFF INV (13319063) yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir tanggal 20 September 2023 ditemukan terdapat adanya pengkreditan faktur pajak masukan dari distributor yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) jo. Pasal 13 ayat (1), ayat (5) dan ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya jo. SE-24/PJ/2018 beserta lampirannya yaitu bahwa faktur pajak tersebut dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, karena berdasarkan contoh yang ditampilkan pada lampiran SE-24/PJ/2018 tersebut tidak perlu diterbitkan faktur pajak oleh distributor atas pemberian Price Protection oleh Pemohon Banding kepada distributornya karena bukan merupakan objek PPN yang wajib diterbitkan faktur pajak;

e. bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang dikoreksi atas sumber dokumen BB-CPP-PRICE OFF-OFF INV (13319063);

f. bahwa terdapat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 Tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan SKPKB Nomor 00403/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2021;(Disalin sesuai SUB)

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sesuai ketentuan dan tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menerima permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Banding atas KEP- 00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Unilever Enterprises Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan UEI- 07/TAX-OB/04/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024; Bukti P-2Salinan Surat Keberatan Nomor 023/UEI-FIN/XII/2023 tanggal

27 Desember 2023;

Bukti P-3Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor: 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-4Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB Masa

Pajak Agustus 2021;

Bukti P-5Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT Unilever Enterprises Indonesia

Nomor 31 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT. Unilever Enterprises Indonesia Nomor 7 tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12

Tahun 2020 menyatakan bahwa Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional;

Bukti P-8Matriks Sengketa;

Bukti P-9Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Penghentian Pemasaran Produk Lakme tanggal 31 Oktober 2020;

Bukti P-11 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Januari 2021;

Bukti P-12 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Februari 2021;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-14 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentangPenjelasanPengertianPenggantianDan Reimbursement;

Bukti P-15 Invoice, Faktur Pajak Masukan, AR Credit Note, Perhitungan

Jumlah Pembayaran, dan Bukti Bayar berupa Rekening Koran Bank beserta Daftar Perincian Dokumen Pendukung;

Bukti P-16 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Indonesia;

Bukti P-17 SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan Atas Penetapan Periode

Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-19 Tabel Dokumen Pendukung Pajak Masukan;

Bukti P-20 Pendapat Akhir tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-21 Tangkapan layar SAP untuk mengetahui tanggal kadaluarsa produk-produk kosmetik Lakme yang dimusnahkan (telah dimeteraikan);

Bukti P-22 Perjanjian Distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 September 2025; Bukti T-6Penjelasan Akhir tanggal 6 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor UEI-08-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yaitu sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.382.401.05512.351.994.09330.406.962

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi dilakukan atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding karena faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding atas biaya program penjualan berupa diskon yang sebenarnya ditanggung oleh Pemohon Banding, padahal penyerahan Barang Kena Pajak dalam transaksi tersebut terjadi antara distributor dan konsumen, bukan antara distributor dan Pemohon Banding. Akibatnya, tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau

Jasa Kena Pajak dari distributor kepada Pemohon Banding, sehingga mata rantai Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan karena Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya menjadi tanggungan konsumen justru dibayar oleh Pemohon Banding dan dikreditkan kembali. Faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) beserta penjelasannya, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, karena tidak didasarkan pada penyerahan barang maupun jasa, melainkan atas penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan adalah berupa uang sebagai kompensasi atas pelaksanaan program diskon oleh Pemohon Banding.

b. Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara skema program penjualan yang dilakukan secara mandiri oleh penjual dengan skema yang dilakukan atas perintah atau biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Dalam skema mandiri, arus barang bergerak dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, sedangkan arus uang mengalir dari konsumen ke distributor dan kemudian ke Pemohon Banding, dengan harga jual dihitung berdasarkan harga pokok ditambah margin dan dikurangi diskon. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, pola transaksi serupa, namun distributor menambahkan klaim diskon sesuai ketentuan program, sehingga total dasar pengenaan pajak mencakup pemberian cuma-cuma yang tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan Pasal 1 angka 18 yang menjelaskan bahwa harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena

penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, harga jual mencakup biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh distributor kepada konsumen dipungut melalui faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada konsumen. Atas biaya program penjualan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui faktur pajak pemberian cuma-cuma karena harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemohon Banding. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya, pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu penyerahan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 13 ayat (1) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan Pasal 16D. Faktur pajak tersebut harus memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5). Pasal 13 ayat (9) menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf f menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), atau tidak

mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Terbanding berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding atas faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding atas pengeluaran biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan karena faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, di mana identitas pembeli Barang Kena Pajak diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding yang tidak benar, sebab pembeli Barang Kena Pajak yang sebenarnya adalah konsumen yang bertransaksi langsung dengan distributor.

d. Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement yang menyatakan bahwa penggantian biaya diskon yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu dan kemudian dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai, mengingat klaim ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa surat edaran tersebut hanya mengatur biaya jasa yang ditagih kembali atas pembayaran jasa kena pajak, dengan syarat tagihan pihak ketiga harus langsung atas nama penerima jasa. Dalam perkara ini, penggantian biaya diskon bukan merupakan biaya atas penyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak tepat apabila biaya yang dibayarkan lebih dahulu bukan objek Pajak Pertambahan Nilai tetapi penggantiannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, kasus dalam surat tersebut berbeda dengan transaksi Pemohon Banding dan tidak relevan dijadikan referensi argumentasi.

e. Terbanding menanggapi argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila distributor tidak seharusnya membuat Faktur Pajak maka Terbanding harus konsisten dengan melakukan

koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri oleh distributor. Terbanding menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi hanya dilakukan atas transaksi dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan antara Pemohon Banding dengan pihak lain. Apabila ditemukan kesalahan penerbitan Faktur Pajak oleh lawan transaksi, sanksi administrasi akan dikenakan sesuai ketentuan. Dalam transaksi penagihan biaya program penjualan atas perintah Pemohon Banding, terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang diberikan cuma-cuma atau diskon oleh distributor kepada konsumen yang seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak dipungut karena program penjualan ditanggung Pemohon Banding. Penagihan biaya program penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi penggantian biaya. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang yang diberikan cuma-cuma atau diskon seharusnya diterbitkan Faktur Pajak oleh distributor kepada konsumen dengan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemohon Banding, bukan diterbitkan kepada Pemohon Banding dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

f. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 mengenai pedoman kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, pada E angka 5 dinyatakan bahwa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh penjual kepada pembeli tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya. Terbanding berpendapat bahwa pemberian diskon kepada konsumen merupakan imbalan berupa

kompensasi yang diberikan dalam bentuk pengurang harga yang memengaruhi nilai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang kepada konsumen akhir, sehingga tidak terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak yang telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penagihan biaya kerugian yang ditanggung distributor kepada pihak prinsipal atas program penjualan yang diperintahkan prinsipal tidak seharusnya diterbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan E angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

g. Sebagai bahan pertimbangan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor PUT-010518.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 dan Putusan Nomor PUT- 010514.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa reimbursement atau penggantian atas diskon bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat penyerahan barang maupun jasa. Majelis Hakim menilai dalil Terbanding yang menyatakan bahwa diskon atau reimbursement dari prinsipal merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena hakikatnya penghasilan adalah tidak tepat, mengingat penghasilan tersebut berasal dari penggantian atas diskon yang diberikan kepada konsumen dan dalam transaksi ini tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada supplier.

h. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding terkait penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon

Banding adalah tepat karena tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka koreksi untuk dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding untuk ditolak.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena faktur pajak masukan yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mewajibkan pencantuman identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur, serta tanda tangan yang berhak. Selain itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), sedangkan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan tersebut dan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga memenuhi syarat formal dan material.

b. Perihal pendapat Terbanding bahwa koreksi pajak masukan dilakukan dengan alasan pihak distributor tidak seharusnya menerbitkan faktur pajak karena dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, padahal Pemohon Banding bukan pihak yang membuat faktur pajak. Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak diterbitkan oleh distributor yang menagihkan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur tersebut. Apabila distributor memang tidak seharusnya membuat faktur pajak, seharusnya Terbanding konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri

oleh distributor, namun koreksi tersebut tidak dilakukan. Tindakan Terbanding yang hanya mengoreksi positif pajak masukan Pemohon Banding tanpa koreksi negatif atas Pajak Keluaran distributor melanggar asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai karena transaksi ini seharusnya bersifat netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, sehingga koreksi tersebut membuat Pemohon Banding menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak ditanggung.

c. Pemohon Banding menjelaskan bahwa skema transaksi program promosi penjualan dilakukan melalui mekanisme klaim reimbursement, di mana distributor mengajukan klaim atas biaya diskon kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagai pengganti biaya pemasaran. Skema ini merupakan bagian dari jasa pemasaran untuk memberikan harga lebih murah guna menarik minat konsumen, meningkatkan daya saing, dan mendorong volume penjualan. Berdasarkan Pasal 3.4 perjanjian distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia, Pemohon Banding wajib mengganti pengeluaran promosi yang disetujui secara tertulis setelah menerima bukti pengeluaran sesuai persyaratan dan batasan jumlah yang ditentukan. Diskon yang diberikan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak dan menjadikan Pajak Pertambahan Nilai netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan antara distributor. Oleh karena itu, penagihan kembali biaya diskon oleh distributor sebagai bagian dari jasa pemasaran dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah wajar, dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai ketentuan.

d. Perihat pendapat Terbanding bahwa skema transaksi melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Barang Kena Pajak terjadi antara distributor dan konsumen, sementara faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding sebagai produsen, sehingga Pajak Masukan dikreditkan oleh Pemohon Banding dan aliran Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan sebagaimana

mestinya. Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak terdapat pemberian barang secara cuma-cuma atau penyerahan barang promosi, melainkan penggantian biaya pemasaran berupa diskon harga jual produk kepada konsumen akhir yang sebelumnya ditanggung oleh distributor dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding. Faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor bukan atas penyerahan barang, melainkan atas penggantian biaya diskon, dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan dari distributor kepada konsumen telah dipungut. Sebagai pihak yang bukan konsumen akhir, Pemohon Banding menilai berhak atas prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai melalui pengkreditan Pajak Masukan. Penolakan pengkreditan oleh Terbanding dinilai keliru karena dokumen tagihan dari pihak ketiga ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat transaksi reimbursement bebas Pajak Pertambahan Nilai dan menyebabkan kekeliruan dalam koreksi Pajak Masukan.

e. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1047/PJ.322/2004 angka 3 huruf a, tagihan dari pihak ketiga yang tidak langsung atas nama penerima barang atau jasa dianggap sebagai reimbursement yang tetap menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, reimbursement yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku apabila tagihan dari pihak ketiga tercantum langsung atas nama penerima barang atau jasa. Dalam hal ini, tagihan atau klaim dari pengecer ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding sebagai penerima jasa pemasaran, sehingga tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, distributor berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya diskon yang dimintakan kepada Pemohon Banding, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan pajak atas penjualan distributor. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebagai pajak atas pembelian

sesuai prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai, karena Pemohon Banding bukan konsumen akhir.

f. Perihal pendapat Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma oleh distributor kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement atas biaya diskon, bukan pemberian barang. Diskon adalah pengurangan harga, bukan pemberian cuma-cuma, dan transaksi dilakukan melalui penjualan dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, dengan aliran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di setiap tahap. Diskon yang ditagihkan oleh distributor kepada Pemohon Banding merupakan strategi pemasaran yang wajar dan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak serta Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh konsumen akhir. Pendapat Terbanding yang menyatakan adanya pemberian cuma-cuma hanya karena program penjualan diperintahkan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti, dan sesuai prinsip pembuktian hukum actor incumbit probatio, dan actori onus probandi, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan seharusnya membuktikan hal tersebut, namun hingga akhir persidangan tidak terdapat bukti nyata, sehingga asumsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

g. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: invoice, faktur pajak atas pembelian, nota kredit piutang, perhitungan jumlah pembayaran, bukti pembayaran berupa rekening koran bank, serta daftar perincian dokumen tersebut. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh distributor, dan pajak tersebut berfungsi sebagai pajak atas pembelian bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan berhak atas pengkreditan sesuai dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika terdapat kekeliruan dari distributor dalam menerbitkan pajak atas penjualan yang dianggap tidak tepat oleh Terbanding, maka tidak sepatutnya menjadi beban Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri dinilai tidak tepat dan tidak sesuai fakta, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan atas program penjualan berupa pemberian diskon kepada konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahan. Diskon tersebut diberikan melalui mekanisme reimbursement setelah Barang Kena Pajak dan diskon diterima oleh konsumen;

Menimbang, bahwa atas diskon dimaksud, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak untuk mengurangi nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang telah terjadi sebelumnya. Diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikurangkan dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pajak Masukan dimaksud dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, serta Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp30.406.962,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp12.351.994.093
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp30.406.962
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp12.382.401.055

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak28.952.621.747*)
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.895.262.037
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan12.382.401.055
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) bayar(9.487.139.018)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan9.522.195.495
PPN yang kurang/(lebih) dibayar35.056.477
Sanksi Administrasi UU KUP26.292.358
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar61.348.835

*) Catatan: terdapat perbedaan nilai DPP antara Pemohon Banding dan Terbanding,

tetapi karena tidak diajukan Banding maka nilai DPP mengikuti Terbanding sebesar Rp28.952.621.747,00.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00354/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00399/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimanatelahdibetulkandengandenganKEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6-063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345 (Dita.Febriyani@unilever.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak28.952.621.747
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.895.262.037
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan12.382.401.055
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) bayar(9.487.139.018)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan9.522.195.495
PPN yang kurang/(lebih) dibayar35.056.477
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) huruf c UU KUP26.292.358
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar61.348.835

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.