Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Masuba Citra Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Masuba Citra Mandiri mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 11 ayat (2)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Masuba Citra Mandiri
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/095/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
26 November 2025