Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Masuba Citra Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011453.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASUBA CITRA MANDIRI, NPWP 02.383.031.8-064.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RW 003 RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/MCM/SuratKuasa/PPN/2020/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosvelin Rominar Sormin / NIP 19850803 200901 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Monlin Untari S / NIP 19770903 200212 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Tri Surati / NIP 19730207 199303 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3065/WPJ.30/2025 tanggal 30 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 362/PP/BR/2025 tanggal 14 April 2025 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-126/PP/Prb/2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan PEN-268/PP/Ucp/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 994/AT-TAX- MCM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00002/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 387/AT-TAX- MCM/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

' . " " mat oa

Pe bai NY o . Doro 1 .

oi Ceri

. ta - . - : . oo 4 .

pa 3 Ha som Mets ne DE

! ow " "1.1 Da HN ce

Naa Panen . ome . . ae . =

' er oto aa 8 - .

4 Pa TA | ar are

. toe “ Bp Te Sa Ms alt tet. a

: moet co] Oe TAN" MUA | oft, mia ie abo Bi.

i eco eT a Naa 2 ovr. ot

- wi a ho wt Tere - tai ate

. KN oe MAN eaT

: 1 EN HPN PAN DA

: mo ra

—--. we ee b—bd# ee ye i

i: taal Sama a Ono ge fo. . "old : " eet ote

. Vie reece rie. : woo seb . -

- hd see re

: west : . : a PI. Td

+ “ 1 . 1 pa '

" 1. va vu

1° “2. Lag ~ or 7 H

: "ta ui nt + he 7 3

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 170/AT-TAX-MCM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Pajak406.867.914,00
2Jumlah Pajak Terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0,00
3Jumlah Pajak Terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir0,00
Jumlah yang dilunasi Pemohon Banding sebelum pengajuan Keberatan406.867.914,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar298.200.522,000,00298.200.522,00
b. Sanksi Bunga108.667.392,000,00108.667.392,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar406.867.914,000,00406.867.914,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 994/AT-TAX- MCM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 18 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 994/AT-TAX-MCM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Desember 2020

Uraian Pemohon Keputusan Koreksi Yang

Banding Keberatan | Diajukan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang dipungut PPN atas

pengelolaan kebun petani plasma sejumlah Rp2.982.005.215,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi reimbursement atas biaya pengelolaan kebun petani plasma sejumlah Rp2.982.005.215,00 dengan alasan:

a. bahwasanya Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam Pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. bahwasanya Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma;

c. bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana untuk keperluan tersebut, antara lain pembelian pupuk, pembayaran upah tenaga kerja yang melakukan pemeliharaan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik

petani plasma. Dana yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk keperluan petani plasma disebut sebagai dana talangan. Dana talangan dicatat atau dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai piutang petani plasma. Adapun pembayaran dana talangan dilakukan oleh petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma. Selanjutnya, dapat juga disampaikan bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan melalui pinjaman petani plasma kepada pihak perbankan dimana Pemohon Banding berperan sebagai penjamin. Dana pinjaman bank petani plasma tersebut masuk ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma. Adapun pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan melalui Pemohon Banding, dan atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman petani plasma dicatat sebagai piutang petani plasma;

d. bahwasanya Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

e. bahwasanya seluruh pengeluaran dan pembayaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai beban atau biaya (expense) Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Oleh karena itu, tidak akan mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada beban atau biaya (expense);

f. bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha

yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”;

bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma merupakan tugas Pemohon Banding dari pemerintah berdasarkan UU Perkebunan Pasal 57 yaitu mengenai kemitraan usaha perkebunan dan Permentan 98/2013 Pasal 15 yang mana perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budi Daya, wajib memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding, berdasarkan perjanjian yang ada, untuk bisnis menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, sehingga kegiatan tersebut tidak ada motif bisnis dan dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

h. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun petani plasma dan mengelola kebun petani plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan,

semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang petani plasma. Dana talangan tersebut wajib dibayar kembali oleh petani plasma lewat pendanaan bank dan/atau penjualan TBS petani plasma kepada inti;

i. bahwa perjanjian pendanaan bank dilakukan antara bank dan petani plasma dimana inti dilibatkan sebagai penjamin;

j. bahwa piutang petani plasma merupakan piutang kepada petani plasma yang sesungguhnya merupakan dana talangan dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bahwa dana talangan bukan merupakan objek PPN;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar Masa Desember 2020 seharusnya adalah sejumlah Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon NoUraian

Banding

1Dasar Pengenaan Pajak:

Ekspor- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ditanggung Pemerintah- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.469.854.600,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Plasma)

Jumlah Seluruh Penyerahan10.469.854.600,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.046.985.460,00

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan343.063.967,00 Kompensasi dari bulan sebelumnya33.342.704,00 Lain-lain711.517.493,00 Jumlah1.087.924.164,00 Diperhitungkan: SKPPKP- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.087.924.164,00 Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar(40.938.704,00)

3Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya- Dikompensasikan ke Masa Pajak …..40.938.704,00 Diresitusikan-

Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang/PPN

- yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) KUP-

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- Jumlah- Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar- bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN yang Kurang Dibayar Masa Desember 2020 adalah sejumlah Rp0,00;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00002/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 05 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut Pemohon Banding= Rp. 10.469.854.600,00

Menurut Terbanding= Rp. 13.451.859.815,00

Selisih= Rp. 2.982.005.215,00

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk SPT PPN Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp2.982.005.215,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahul bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp2.982.005.215,00 yang merupakan Biaya Produksi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun binaan (Petani Plasma) yang ditagihkan/dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Plasma dalam pembukuan perusahaan yang belum dilaporkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

2) bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-191IWPJ.30/BD.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dijelaskan bahwa koreksi yang dilakukan adalah terhadap penyerahan bahan ke Plasma yang belum dilakukan pemungutan PPN, diperoleh dari Laporan Rugi Laba dan GL yang dipinjamkan Pemohon Banding, dengan akun sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan penelitian proses bisnis Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS dan dari hasil TBS tersebut dijual oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi;

b. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perindustrian, perkebunan dan pertanian. Pemohon Banding memiliki pabrik kelapa sawit di wilayah Riau. Produk yang dihasilkan Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK);

c. bahwaPeraturanMenteriPertanianRINomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;

Pasal 9

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, wajib memiliki IUP-P; Pasal 11 ayat (1)

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang- kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;

Pasal 11A ayat (1)

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;

d. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1)

Perusahaan Perkebunan yang rnendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasai dari:

a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau

b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut;

Pasal 14 ayat (1)

Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas Perkebunan;

Pasal 14 ayat (2)

Kelembagaan sebagaimana dimaksud berupa:

a. kelompok tani;

b. gabungan kelompok tani;

c. Iemhaga ekonomi petani; dan/atau

d. koperasi;

Pasal 16

Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) dapat dilakukan rnelalui:

a. pola kredit;

b. pola bagi hasil;

c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau

d. bentuk kemitraan lainnya;

Pasal 17

Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama;

e. bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGU);

f. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat/petani yang dilakukan dengan cara:

- Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan, dan pengangkutan hasil kebun. Bahwa dalam hal sumber dana berasal dari

Bank maka Pemohon Banding bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut;

- Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

- Seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

g. bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma;

h. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

i. bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

j. bahwa skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

Skerra Rincia Perhitungan Net Off antara Piutang Plasma dengan Hasil Kebun TBS Plasma

Raya Panes & Pengamputan | b

Days Pomwatan Tenan Sugar Mengang rani TANI . = Has | Ke un

ITANSG PLAS:

NANANG NG meme | PUTANG PLASMA | gap TBS PLASMA

Daye Uituta & Peranicigar :

‘DANA TALANGAN | | NET OFF

Pa anna TA — at

4) bahwa berdasarkan Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor: ADD1 01/SPK- KOPKMS/X1/2012 / Nomor: ADD1 011SPK-KOPMCM/XI/2012 antara Peserta Kemitraan Anggota Koperasi Karya Melayu Sejati diwakili oleh Koperasi Karya Melayu Sejati dengan Pemohon Banding tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pala Kemitraan dijelaskan bahwa:

• Akun Plasma adalah pencatatan aktivitas keuangan yang dibuat PERUSAHAAN INTI selama berlangsungnya Kerjasama kemitraan antara KOPERASI MITRA dan PERUSAHAAN INTI;

• Dana talangan adalah dana yang dikeluarkan PERUSAHAAN INTI sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 perjanjian dan akan menjadi hutang anggota;

• KOPERASI MITRA kepada PERUSAHAAN INTI sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma;

• Perkebunan Kemitraan adalah perkebunan sawit Koperasi Mitra seluas 818 hektar sesuai dengan dengan peta yang menjadi lampiran dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut;

• Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh PERUSAHAAN INTI termasuk tidak terbatas pada pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan Prasarana Perkebunan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenanhasilperkebunankelapasawittermasuk transportasi/pengangkutan, pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS;

5) bahwa berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahun 2020 diketahui terdapat penyerahan ke Koperasi Karya Melayu Sejati berupa biaya Pembangunan Kebun yang terdiri dari biaya pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, peremajaan, pupuk dan pestisida/herbisida, pembangunan pabrik dan produksi kebun yang atas penyerahan tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding tahun 2020 diketahui terdapat penyerahan Tanaman Produktif Belum Menghasilkan ke Koperasi

Mitra (Plasma) yang atas penyerahannya tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

7) bahwa berdasarkan Laporan Pengelolaan Kebun Pemohon Banding tahun 2020 diketahui bahwa penghitungan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang nantinya akan dibayarkan kepada koperasi mitra diperoleh melalui perhitungan penjualan TBS Plasma kepada Inti dikurangi Biaya Produksi dan Pembebanan Bunga Kredit Investasi dan Bunga Talangan Inti;

8) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan General Ledger Pemohon Banding Tahun 2020, Pemohon Banding mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan dan penyerahan Tanaman Produktif Belum Menghasilkan untuk perkebunan plasma dalam akun piutang plasma;

9) bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut juga tercermin dalam kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra;

10) bahwa unsur Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan, yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kemudian ditagihkan kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma) melalui perhitungan Penjualan TBS Plasma sesuai dengan Laporan Pengelolaan Kebun menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada masing¬masing Koperasi Mitra (Plasma);

11) bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani balk yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma;

12) bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan Iainnya kepada Petani Plasma;

13) bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari Petani plasma kepada Pemohon Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding

sehingga disimpulkan telah terjadi penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma;

14) bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma dengan mekanisme dana talangan (Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan) yang dicatat dengan akun piutang plasma yang kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma;

15) bahwa kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan Jasa pengelolaan kebun merupakan kegiatan rutin dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit;

16) bahwa seluruh biaya terkait kegiatan pembangunan kebun merupakan kewajiban bagi petani plasma yang akan dibayarkan oleh petani plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani plasma kepada Pemohon Banding;

17) bahwa Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi adanya penyerahan hak atas BKP dan JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma. Mekanisme transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada Petani plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma. Antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma merupakan entitas yang berbeda, terbukti bahwa antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma terdapat penyerahan BKP dan JKP, yang mana atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan kebun Petani plasma telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

18) bahwa Pemohon Banding dan Petani plasma merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda, dimana tercermin pula dalam kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan masing-masing Koperasi Mitra. Bahwa unsur Biaya

Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan, yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kemudian ditagihkan kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma) meialui perhitungan Penjualan TBS Plasma sesuai dengan Laporan Pengelolaan Kebun menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP danlatau JKP kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma). Bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Pasal 11 ayat (2) UU PPN dapat disimpulkan bahwa penyerahan barang dan jasa yang terkait dengan pembangunan kebun kepada Petani;

19) bahwa dengan demikian, koreksi, Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.982.005.215,00 berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 387/AT- TAX-MCM/IV/2025 tanggal 9 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS URAIAN BANDING DARI TERBANDING

1. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, hanya memiliki kebun;

2. bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

3. bahwa biaya produksi kebun plasma yang direimburse Pemohon Banding kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

4. bahwa hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

5. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah

terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

6. bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

7. bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

8. bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang di urus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

9. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 170/AT-TAX-MCM/III/2024 tanggal 019 Maret 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024;

Bukti P-4.Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 5 Januari 2024;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara sejumlah Rp406.867.914,00 dengan

NTPN 477c55BATNOKGSK2;

Bukti P-6.Pakta Integritas, KTP, dan NPWP atas nama Bagus Sulaiman

Wahyuningrat;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Bondan Adya Fitryanto;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Iswadi Arfansjah;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Agus Bambang Wijaya;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Muchamad Aziz;

Bukti P-11. Pencabutan Kuasa Khusus kepada Bondan Adya Fitryanto Rahman,

Iswadi Arfansjah S, Agus Bambang Wijaya, dan Muchamad Aziz; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Lie

Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 002/AT-TAX-MCM/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-14. Adendum Perjanjian Kerjasama antara Peserta Kemitraan Anggota

Koperasi Karya Melayu Sejati dengan PT Masuba Citra Mandiri; Bukti P-15. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P-17. PenjelasanTertulisNomor08/MCM/PENJELASAN/PPN-

12/2020/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-18. Profile Company (Tangkapan Layar Coretax);

Bukti P-19. Kesimpulan akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025;

Bukti T-6.Rincian General Ledger (GL) Nomor Akun 570610;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-8.Daftar Rincian Biaya Plasma;

Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 994/AT-TAX-MCM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.469.854.600,0013.451.859.815,002.982.005.215,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.982.005.215,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.982.005.215,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (yang diantaranya Pupuk, Pestisida, dan Bahan lainnya) berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun; bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma;

bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU PPN, diatur bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat

a. berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

b. bahwa berdasarkan ketentuan, Pasal 1 angka 3 UU PPN menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

c. bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

d. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa penyerahan bahan dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa Penyerahan Bahan (Pupuk, Pestisida, dan Bahan umum lainnya) dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun plasma merupakan Penyerahan yang terutang PPN:

a. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah diatur dengan tegas bahwa penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk penyerahan bahan dalam rangka pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma sebagaimana dilakukan oleh Pemohon banding merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengatur antara lain: Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

(a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

(b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

(c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang bersifat kumulatif yaitu (1) yang diserahkan adalah BKP, (2) penyerahan di lakukan di dalam daerah pabean, dan (3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa barang yang diserahkan Pemohon Banding termasuk dalam pengertian BKP, sehingga persyaratan pertama terpenuhi. Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding terjadi di daerah pabean sehingga persyaratan kedua terpenuhi; bahwa terkait dengan persyaratan ketiga yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, Terbanding berpendapat bahwa dalam lingkup kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung makna bahwa penyerahan dilakukan secara berulang dan memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa sehingga pernyataan Pemohon Banding terkait kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan BKP adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit dengan Kode KLU nomor 01262 sesuai Profil Wajib Pajak pada Aplikasi Coretax Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Tanggapan telah sadar dan mengetahui bahwa pembangunan kebun plasma mempunyai landasan hukum yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013;

bahwa lebih lanjut Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 57 Tentang Perkebunan disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan Perkebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; bahwaberdasarkanPeraturanMenteriPertanianNomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 15 disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP- B, untuk menfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar

paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 diatas dengan tegas disebutkan bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar dan perusahaan hanya sebagai operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma KKPA;

bahwa untuk dapat melaksanakan Usaha Perkebunan Kepala Sawit, Pemohon Banding diwajibkan untuk menjalankan program kemitraan/plasma dengan koperasi;

bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Petani Plasma (Koperasi) adalah berdasarkan kemitraan usaha atau kerjasama usaha, dimana hak dan kewajiban para pihak telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka turut mendukung dan meningkatkan kesukseskan Program Pemerintah tersebut maka Pemohon Banding melaksanakan kerjasama dengan masyarakat sekitar lokasi kebun Pemohon Banding dengan mengikat didalam Perjanjian antara Perusahaan Inti dengan Petani Plasma. Didalam Perjanjian Perikatan tersebut dinyatakan bahwa “Pengelolaan Kebun Koperasi mencakup pemeliharaan kebun, pemanenan dan pemasaran TBS, dan perawatan sarana prasarana kebun, dalam satu manajemen Perusahaan selama satu siklus tanam”; bahwa Petani Plasma menerima uang hasil penjualan TBS dari Pemohon Banding, setelah dikurangi dengan angsuran kredit dan bunganya, biaya investasi setiap bulannya dengan ketentuan nama penerima harus sesuai dengan nama yang tercantum Perjanjian Kerjasama antara Inti (Pemohon Banding) dengan Koperasi Plasma;

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN no 42 tahun 2009 yang menyatakan hal sebagai berikut :

Pasal 4 ayat (1) huruf a :

”Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

d. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

e. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”; bahwa salah satu syarat penyerahan PPN adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Namun pada faktanya Perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit bukan sebagai kontraktor atau penyedia jasa pembangunan kebun sawit, jasa pemeliharaan kebun maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga sebagaimana di dalil kan oleh Terbanding, sehingga dalil Terbanding tidak tepat; bahwa biaya-biaya kebun Koperasi Plasma merupakan reimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program kemitraan koperasi plasma bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas kegiatan pengelolaan kebun petani plasma memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan BKP/JKP sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan/atau yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada proses persidangan yang telah berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa :

a. Rincian Koreksi Terbanding sejumlah Rp2.982.005.215,00 yang terdiri dari Biaya Pupuk, Biaya Pestisida, dan Biaya Bahan Umum;

b. Rekapitulasi Biaya Pemeliharaan Plasma Koperasi Bulan Januari sampai dengan Desember 2020;

c. Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karya Melayu Sejati dengan PT Masuba Citra Mandiri tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan;

d. Jurnal Pencatatan Dana Talangan dalam surat Tanggapan Pemohon Banding;

e. Kode KLU sesuai Profil Wajib Pajak dalam Coretax yaitu KLU nomor 01262 yaitu Perkebunan Buah Kelapa Sawit;

bahwa berdasarkan Profil Pemohon Banding dalam Coratex KLU nomor 01262 Pemohon Banding adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), diatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan Perkebunan (Pasal 15);

bahwa untuk melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma, Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Perkebunan) menjalankan program kemitraan/plasma/kredit koperasi primer (KKPA). Koperasi yang menjadi mitra Pemohon Banding yaitu Koperasi Binasari, Koperasi Usaha Bersama, dan Koperasi Bersama;

bahwa berdasarkan peraturan perundangan, hubungan antara Pemohon Banding sebagai Perusahaan Perkebunan dengan Petani Plasma (Pekebun) adalah berdasarkan kemitraan usaha atau kerjasama usaha, dimana hak dan kewajiban para pihak telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan;

bahwa untuk mengurusi administrasi terkait perjanjian kerjasama kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan perjanjian pembiayaan dengan perbankan, pekebun dapat membentuk wadah bersama dalam bentuk koperasi;

bahwa perjanjian kerjasama kemitraan antara Pemohon Banding dengan Koperasi/Pekebun, pada hakikatnya hanya menegaskan kewajiban dan hak yang telah diatur berdasarkan peraturan perundangan;

bahwa pembangunan kebun plasma hakikatnya adalah pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan yang harus diserahkan kepada negara berdasarkan Undang-Undang;

bahwa kewajiban pembangunan plasma oleh Pemohon Banding, begitupula hak Pekebun sekitar untuk memperoleh pembinaan teknis dan manajemen agar mampu mengusahakan kebunnya, baik selama masa pengembangan maupun selama tanaman menghasilkan serta memfasilitasi peremajaan tanaman, tidak timbul oleh karena adanya perjanjian kemitraan tersebut namun telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan;

bahwa dalam alasan koreksinya Terbanding tidak jelas dalam mendefinisikan peristiwa penyerahan yang terjadi pada sengketa a quo yaitu penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Mitra atau kepada Petani Plasma;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan dana talangan (biaya produksi yang meliputi biaya panen dan pengumpul hasil, biaya pemeliharaan, biaya pemupukan, dan biaya umum dan pengelolaan) yang dicatat dengan akun piutang plasma yang kemudian di net-off dengan hasil kebun TBS plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada petani plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi petani plasma, yang merupakan objek pengenaan PPN, menurut Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan peraturan perundangan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pembangunan kebun, jasa pemeliharaan kebun, maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga; Hubungan Pemohon Banding dengan koperasi adalah hubungan kemitraan/kerjasasama usaha dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha dan/atau dalam kegiatan usaha. Oleh karena bukan dalam kegiatan usaha

atau pekerjaannya, maka syarat untuk menjadi penyerahan yang terutang pajak tidaklah terpenuhi;

bahwa Pembangunan kebun plasma berdasarkan Kemitraan usaha perkebunan/Kerjasama Usaha pada sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan Pasa 4 ayat (1) huruf a UU PPN sebagai objek pengenaan PPN;

bahwa sesuai dengan bagian penjelasan Undang-Undang KUP sebagai berikut: Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif; bahwa sesuai dengan bagian penjelasan UU PPN sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan antara lain mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat dengan memperhatikan tujuan pembentukan undang-undang perpajakan tersebut, penerapan undang-undang di bidang Pajak Pertambahan Nilai harus dapat mendukung iklim usaha dan menstimulus kegiatan perekonomian, tidak menghambat dan/atau malah mematikan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti, keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan faktanya tidak ditemukan dokumen seperti Purchase Order, surat antar barang, invoice dan faktur pajak seperti sebuah penyerahan barang/jasa karena kewajiban pembayaran dari petani plasma lebih bersifat pengembalian pinjaman dan bukan pembayaran barang/jasa terbukti bahwa tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak seharusnya diterbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan serta memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan

banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.982.005.215,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.982.005.215,00;

Menimbang bahwa Hakim Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M. Ak., M. Hum., CA, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan hanyalah peraturan yang mengatur kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP, bukanlah mengatur tentang kewajiban perpajakan atas transaksi/penyerahan dari kegiatan memfasilitasi kebun plasma;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa melakukan pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA, seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, dalil yang disampikan oleh Pemohon Banding terkait apa yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat

penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, adalah tidak tepat karena aktifitas/kegiatan yang dilakukan oleh Pemohonn Banding atas kebun plasma sama persis dengan yang dilakukan Pemhon Banding atas kebun inti, mulai dari membeli bibit, menanam, membeli pupuk, dan melakukan pemupukan sampai dengan memanen dan menjual TBS atau mengolah TBS;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan terdapat penyerahan bibit, penyerahan pupuk, jasa manajmenen, dan sebagainya dari Pemohon Banding kepada petani kebun plasma (koperasi mitra) yang merupakan penyerahan BKP/JKP dan dilakukan di dalam daerah pabean;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA. berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.982.005.215,00; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA., terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Bading sejumlah Rp.2.982.005.215,00, dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.982.005.215,000,002.982.005.215,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp13.451.859.815,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.982.005.215,00 - DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp10.469.854.600,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT MASUBA CITRA MANDIRI, NPWP 02.383.031.8-064.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RW 003 RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.469.854.600,00
Jumlah Seluruh Penyerahan10.469.854.600,00
Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri1.046.985.460,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.087.924.164,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(40.938.704,00)
Jumlah kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan40.938.704,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak.,Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.