Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
PT Cahaya Hasta Transindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cahaya Hasta Transindo mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari s.d Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 23; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 29; Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cahaya Hasta Transindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 26 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025