Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Cahaya Hasta Transindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011459.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CAHAYA HASTA TRANSINDO, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Letkol Pol H. M. Asnawi Arbain No. 53 RT 30, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dwiky Octavinaz, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rasito

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jl. Widya Praja Blok II/J No. 07 RT 004

Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 59/KEU-CHT/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nicolas L. T. / 197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kanafi/ 198110092003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Samuel M. C. B. / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3430/PJ.07/2025 tanggal 13 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 295/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 39/Keu- CHT/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 01/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 49/Keu- CHT/III/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

I DISETUIUE

Penghasilan Kena Palak" Dasar Pergenaan Palak : 0 1.511.632.213 1.060.587. 500

PPh Pasal 23 yang terutang g 30.233.644 21.614,750

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pernerintah G D 0 b. Setoran masa O 21.811.750 21.811.759

C. STP (pokok kurang bayar I 0 ju) d. Komponsasi kelebihan dari Masa Pajak i. 2 Oo 0

&. Uang Tebusan yang telah dibayar a 0 it f. PPh Final atas Pergurgkapan Harta Bersih yang telah cibayar o o g g. Lain-lari a Dj o h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... 0 a ft i, Jurnlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+eti+g-hj 0 27,611.750 21.811.790

Pajak yang tidakkusang dibayar ( 2 - Ng a §.621.894 o

Sariksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP : 6.560.223: g b. Kenaikan Pasal 1343) huruf b KUP o G

£. Kenaikan Pasai 13 (3) hurud d KUP Oo g

4. Kenaikan Pasal 18 aya? (3) UU FP 0 0

2. Jumlah sanksi administratif Oa 4 bc 6.660.283 |. ol

LS | Juriah PPh yang mash hans dibayar (8 Bq as to yang semula:

Tertulis pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp 8.621.894

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 6.660.233 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (S) KUP - f. Jumlah Rp 6.660.283

Jumlah yang masih harus dibayar Rp 15.285.177 menjadi:

Pokok Pajak Rp 8.621.894

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 2.840.052 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP — a. Kenaikan Pasai 17C (S5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP -

£. Jumlah Rp 2.840.052

Jumlah yang masih harus dibayar Rp 11.161.916

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 11/Keu.CHT/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.084.075.780,001.511.682.213,00(431.094.713,00)
2PPh Pasal 23 yang Terutang21.681.516,0030.233.644,00(8.621.894,00)
3Kredit Pajak21.611.750,0021.611.750,000,00
4PPh Pasal 23 ymh kurang (Lebih) dibayar69.766,008.621.894,00(8.621.894,00)
5Sanksi Administrasi2.840.052,00(2.840.052,00)
6PPh kurang (Lebih) bayar69.766,0011.461.946,00(11.461.946,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.511.682.213,000,001.511.682.213,00
PPh Pasal 23 Terutang30.233.644,000,0030.233.644,00
Kredit Pajak21.611.750,000,0021.611.750,00
Kompensasi0,000,000,00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar8.621.894,000,008.621.894,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP2.840.052,000,002.840.052,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.461.946,000,0011.461.946,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 39/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2024 (cap harian pos 16 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 39/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 yang dikeluarkan a.n. Direktur Jendral Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, yang diterima tanggal 26 Oktober 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 Masa/Tahun Pajak Desember 2022 tanggal penerbitan tanggal 4 Juni 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan surat Keberatan SKPKB kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Nomor 11/Keu-CHT/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor 000213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, tanggal 24 Oktober 2024;

4. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

AkunUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penghasilan Kena Pajak/DPP Pasal 230,00
Biaya Sewa
5.1508Biaya Sewa Excayator836.889.533,00654.127.500,00(182.762.033,00)
5.1611Biaya Sewa Dozer534.591.500,00417.760.000,00(116.831.500,00)
5.1610Biaya Sewa Kendaraan/LV87.210.000,000,00(87.210.000,00)
5.1691Biaya Sewa Triton2.000.000,000,00(2.000.000,00)
Biaya Jasa
5.1667Biaya Kirim Doc./Barang3.488.280,000,00(3.488.280,00)
5.1650Surat Ijin-ijin Perusahaan46.252.900,000,00(46.252.900,00)
5.1651Biaya Survey Lokasi1.250.000,000,00(1.250.000,00)
1.511.682.213,001.071.887.500,00(439.794.713,00)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding didukung dengan buku besar, Pemeriksa menyimpulkan terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas biaya-biaya diatas yang diakui oleh Pemeriksa sebagai objek objek PPh Pasal 23. Sehingga Pemeriksa menghitung kembali objek PPh pasal 23 tersebut dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan sesuai

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tanggal 24 Agustus 2015, rincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23TarifNilai DPPJumlah

Biaya Sewa2%1.460.691.033,0029.213.821,00

Jasa2%50.991.180,001.019.824,00

PPh Pasal 23 TerutangRp1.511.682.213,0030.233.644,00

Dasar hukum:- PMK Nomor 141/PMK.03/2015

- Pasal 23 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon banding telah membuat Surat Keberatan Nomor 33/Keu- CHT/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 secara Jabatan Nomor 0000/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 yang semula kurang bayar sebesar Rp15.282.177,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp11.461.946,00;

b. Pemohon Banding telah menerima Surat Nomor S-2126/KBP/WPJ.14/2024 tertanggal 18 Nopember 2024 perihal pemberitahuan surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan a.n. PT Cahaya Hasta Transindo;

c. Pemohon Banding tidak setuju atas temuan pemeriksa yaitu pajak PPh Pasal 23 kurang bayar sebesar Rp8.621.894,00, dari objek pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp1.511.682.213,00, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sanggahan/tanggapan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Tahun 2022 dengan Penghasilan bruto sebesar Rp1.071.887.500,00 telah dipotong/dipungut PPh Pasal 23 dan disetorkan sebesar Rp21.437.750,00, jumlah tersebut telah dilaporkan dalan account.pajak.co.id dengan rincian dan bukti terlampir sebagai berikut:

SPT MasaBukti PotongDPPPPhDisetorDilaporkan
NoTanggalTglJumlahTgl.
Sep-22200000115/12/2022146.160.0002.923.200
200000716/12/2022162.477.5003.249.550
Sub Total308.637.5006.172.75027/12/20226.172.75005/01/2023
Okt-22200000215/12/2022148.750.0002.975.000
200000816/12/2022137.200.0002.744.000
Sub Total285.950.0005.719.00027/12/20225.719.00005/01/2023
Nov-22200000315/12/2022148.750.0002.975.000
200000415/12/202245.400.000908.000
Sub Total194.150.0003.883.00027/12/20223.883.00005/01/2023
Des-22200000615/12/2022148.750.0002.975.000
200000515/12/2022134.400.0002.688.000
200000905/01/20238.700.000174.000
Sub Total291.850.0005.837.00011/01/20235.837.00011/01/2023
Total1.080.587.50021.611.750
Rincian:1.071.887.50021.437.750
Tahun 2022
Tahun 20238.700.000174.000

bahwa berdasarkan data dan bukti potong PPh tersebut diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat kesalahan dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dalam account pajak.co.id, yang telah dilaporkan Pemohon Banding SPT masa Sept 2022, Oktober 2022, Nopember 2022, dan Desember 2022, yang seharusnya Pemohon Banding melaporkan ke dalam satu masa yaitu SPT Masa bulan Desember 2022 karena sesuai dengan bukti pemotongan PPh yaitu tgl 15 dan 16 Desember 2022, dengan total penghasilan bruto Rp1.071.887.500,00 dan total pajak dipotong Rp21.437.750,00, dan penghasilan bruto sebesar Rp8.700.000,00 dengan bukti potongnya tanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp174.000,00, seharusnya dilaporkan SPT masa bulan Januari 2023;

d. Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan atas objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak setuju atas objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.460.691.033,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sewa Excayatoracc 5.1508Rp 836.889.533,00 b. Biaya Sewa Dozeracc 5,1611Rp 534.591.500,00 c. Biaya sewa kendaraan/LVacc 5.1610Rp87.210.000,00 d. Biaya sewa tritonacc 5.1691Rp2.000.000,00 JumlahRp 1.460.691.033,00

Wajib pajak telah melaporkan SPT Masa sesuai point 1, di atas

Rp 1.071.887.500,00 Selisih yang belum dilaporkan dalam SPT Masa sebesar Rp 388.803.533,00 bahwa objek pajak PPh 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh 23 sebesar Rp388.803.533,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan ke dalam koreksi positif dan tidak diakui

sebagai biaya dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek PPh badan yang tarif pajaknya lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;

e. Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan atas objek PPh Pasal 23 atas jasa, Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Pemeriksa objek pajak yang belum dipungut dan dipotong oleh Pemohon Banding dengan objek pajak sebesar Rp47.502.900,00 dengan rincian biaya sebagai berikut:

a. Biaya ijin-ijin perusahaanacc 6.1650Rp 46.252.900,00 b. Biaya survey lokasiacc 6.1651Rp1.250.000,00 JumlahRp 47.502.900,00 bahwa jumlah tersebut diatas Pemohon Banding telah diperhitungkan ke dalam koreksi positif dan tidak diakui sebagai biaya dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek PPh badan yang tarif pajaknya lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;

f. Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan atas objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding setuju dikenakan PPh Pasal 23 atas temuan pemeriksa objek pajak biaya kirim dokumen/ barang, account Nomor 6.1667, KKP-B3-5 sebesar Rp3.488.280,00 oleh Pemohon Banding belum dipotong PPh Pasal 23 dan belum dilaporkan dalam SPT Masa pajak penghasilan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Peradilan Pajak;

b. Koreksi objek pajak PPh Pasal 23 yang diajukan banding sebesar Rp439.794.713,00

Pemohon Banding memasukan sebagai koreksi positif PPh Badan Biaya sewaRp 388.803.533,00 Biaya JasaRp 47.502.900,00 JumlahRp 436.064.433,00

Objek PPh Pasal 23 atas Jasa yang disetujui Pemohon Banding Rp3.488.280,00;

c. Terdapat satu objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan dua pajak yaitu Pajak Penghasilan Badan Pasal 28, 28A, 29 dan PPh Pasal 23 UU PPh dengan surat Keputusan sebagai berikut:

1. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 masa pajak Desember 2022 dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan;

2. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan tahun pajak 2022 Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

d. Menurut Perhitungan Pemohon Banding pokok pajak PPh Pasal 23 terutang tahun pajak 2022 adalah Rp69.766,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011459.12.2024/PAN/2024 tanggal 30 Desember 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari PT Cahaya Hasta Transindo Nomor 39/Keu-CHT/Xll/2024

tanggal 12 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa PajakDesember 2022, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401 /2024 tanggal 10 Oktober 2024;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 11/Keu-CHTNl/2024 11 Juni 2024 yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur tanggal 13 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05004885/BPS/KPP.140103/2024 tanggal 13 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Ill. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1 . KOREKSI YANG

BANDING

1 (Pengnasila: Kena Pa ek! Dasar Pergesasn Pajak 1.511.692.215 1.024.075.720) 427.606.433

£ (PPh Pzssi 23 yang terutang 31231644 21.651.516 6.852.175

3 (Kredit Pajak :

a. FPhditanggung peseris:an | a Hi} b. Seicran masa 21,811,759 21.E71-730) J

& STP isakok kurang bayar) 1 Oi J d. Kompensas' kelenihas dari Masa Sajak ...... a C g

& Lang Tebusan ya"g leleh dikaya- n O a f. PPh Fina: atzs Pengungkasan Harta Bersih yang teleh Q 1 Ii, dicayar g. La-air c 5 ia

". Kompensasi kelet:han ke Wasa Pajak ...... G 3 G i Jumlah Pajak yarg Jaga dikrediizan 21.611.750 21.811.759 c larbrotd+esthtg-5

JUMLAH RUPIAH MENURUT

KOREKSI YANG

MO URMAN :

TERBANDING makna DIAJUKAN

Mudik BANDING

4 (Pajak yang tidakikararo bayar '2 - 3.9) | 8.827.894 39.736 1552128

5 (Sanksi Asminisirasi :

Pa Bunga Pasal 12 ayat 12! UU KUP 2.240.052 0 2.640.902 b. Kenakan Pasal 13 aya: (5) huruf 8 UU KUS 0 3 0

6. Kereixan Pasal 13 ayat 53! hurerf d JJ KUP 0 5 :

£. Kergisan Pasal 16 ayat ig! UU KUP Hi) 0 5

& Jumvak sarksi admin'strasi ja #2 #c43) 2.845.052 Q 2.840.052

6 [Jumlah PPk yarc masih harus d'bayar (4 #52) 11,461,948 89.768 11.392.180

Pokok sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp427,606.433

. DIAJUKAN

Ma, URALSK . EMWOHON BANDING atur

KEPUTUSAN (Rp) PEMDAON BANDIN BANDINS

Obiek PPh Pasal 23 1511682.213| 1.086.075.780| 427.606.433

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadiUndang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut, antara lain, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2) Undang-UndangNomor7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasii usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur

pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 31 ayat (1) Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pernotonqan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1) lmbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; I. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, -listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

at. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusl pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa Penyiapan dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester; dan bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap

suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 2 ayat (3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

b. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00513/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 5 September 2023sebagaimanatelahdiubahdenganPRINP- 41/RIKSJS/KPP.1401/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perUndang-Undangan perpajakan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-246/RIKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024;

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-246/Rf KSIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024, diketahui Tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belumdilaporkanolehPemohonBandingsebesar Rp1.511.682.213,00 berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding yang didukung dengan Buku Besar. Pemeriksa menghitung kembali objek PPh Pasal 23 tersebut dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan sesuai UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ss, Li... ge eae

! erutang (Rp)

LAI” Bayasewa TTS asceniosa| 23an

[2 JaiavaSewaDozer Tensi | _(KKP-82.6)_| seasoneoo] ——SOSC~—SCSCS~S

[3 [Siaya SewaKendarzaniv [S110 (KKP-B2-6) | race sid

CN En

LB|-——— Biayadasa SO) PT

5 (Bizyakirmdocbarang [61667 | (KKP-383) | Beee280| ST

6 [Surat limlin Pensanaan__[8-1650| (KKP-33-8)_| #62050] =<

7 [Bieya SuveyLokasi_————=S* SBS | RKP BSS] | tase, ———

Juralah

Uraian Dalam SKPKE

. PPh Pasal 23 Yang Terutang i Jumtah Pajak Yang Dapat Dikracitkan

Sanksi Acministratif Serupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP

3) Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 11/Keu- CHTNl/2024 tanggal 11 Juni 2024 hal Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022, dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00 karena menurut Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022. Wajib Pajak telah memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 23;

4) Bahwa berdasarkan alasan pada surat Keberatan, Pemohon Banding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

FT Cahaya Hess Traminda

A Lega Pol Wud dana Arlan Wo. 53 ET 90

Kelsrakon Sasgat Harghe

Satipepan

PERHITUNGAN OBYER PAJAK

SEBAGAI FENYESUAAN FISCAL POSETIF

No an Aelerangan [PP iran Rinda Jaruah (Sewa Bukocer EEO) eet] atm oo Tenang 2nogon

- Jeong) serpampf oo

Paya Survey Lokasi an “ag eno: 1

5) DalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 246/RJKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024 dinyatakan bahwa hingga diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya peminjaman dokumen (meminjamkan sebagian);

6) Berdasarkan hasil penelitian pemenuhan dokumen terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP pada KKP 2, maka Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding, karena koreksi objek PPh Pasal 23 ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding didukung dengan Buku Besar dari Pemohon Banding;

7) Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan Tim Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2055/WPJ.146/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

a) Pertanyaan: Sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah terkait dengan Objek PPh yang telah dikoreksi positif oleh Wajib Pajak. Atas penyesuaian fiskal positif tersebutapakah Pemeriksamengetahuirinciannya dan mengapa Pemeriksa mengakui penyesuaian fiskal positif tersebut?

Jawaban:Hanya terdapat rekapitulasi perhitungan objek pajak sebagai penyesuaian fiskal positif tanpa didukung oleh bukti pendukung lainnya. Pemeriksa mengakui penyesuaian fiskal positif tersebut karena Wajib Pajak secara sadar melaporkan di SPT Tahunan;

b) Pertanyaan: Mohon dijelaskan terkait koreksi PPh Pasal 21? dan mengapa objek pajak tersebut dikenakan tarif 5%?

Jawaban:Ditetapkan berdasarkan data dari Wajib Pajak berupa laporan excel tanpa bukti pendukung lainnya. Dasar penetapan tarif 5% berdasarkan PER-16. Wajib Pajak bisa saja menetapkan tarif lebih besar (Tarif 5% x (100%+20%) = 6%), namun tidak terdapat bukti yang cukup;

ci Sertamszar | Sos.men simber gazkak yarg diadkar dasar koreksi Per Szsa 217

Jenar > Sitelazka- berdasarksa data car Wwajis Pajzk

Seusa laporan excal, sda terdasa' baki

SSISUEL Ag Isirnys, car Kanya seisi ds sajak pajas yang tad acokar. si SP”, d) Pertanyaan: Apakah tim Pemeriksa melakukan permintaan dokumen terkait koreksi PPh Pasal21? dan data apa saja yang diberikan oleh Wajib Pajak? Jika ada, ijin minta paling lambat besok);

Jawaban:Sudah meminta kepada Wajib Pajak, dan hanya diberikan laporan berupa excel. Akan diberikan kepada Tim Peneliti Keberatan;

e) Pertanyaan: Berdasarkan lampiran permintaan dokumen kepada Wajib Pajak ada permintaan berupa Daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk karyawan (tetap atau tidak tetap), serta honorarium kepada pihak lain (beserta bukti pendukung) dan daftar perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing karyawan atau pihak penerima penghasilan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy apakah dokumen tersebut diberikan oleh Wajib Pajak? Jika ya, kami ijin minta paling lambat besok;

Jawaban:Diberikan namun hanya berupa rekapitulasi berupa excel. Kami tidak meminta lagi pada peringatan kedua, karena Wajib Pajak tidak dapat memenuhi permintaan daftar pembayaran gaji, upah dan tunjangan untuk karyawan (tetap atau tidak tetap), serta honorarium kepada pihak lain (beserta bukti pendukung) dan daftar perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing2 karyawan atau pihak penerima penghasilan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy;

f) Pertanyaan: Apakah ada lampiran Serita acara tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen? (daftar yg telah diberikan atau yang belum diberikan);

Jawaban:Lampiran Serita Acara tersebut telah dibuat, akan kami susulkan kemudian;

8) Tim Peneliti Keberatan tidak melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi kepada Pemohon Banding karena dokumen pendukung berupa faktur, invoice, bukti penerimaan barang, bukti pelunasan/pembayaran, dokurnen perjanjian, pembukuan terkait biaya, daftar akun, neraca percobaan, buku besar, mapping akun pada buku besar, dan rekening koran semua bank telah dilakukan permintaan peminjaman oleh Pemeriksa;

9) Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan kepada Pemohon Banding Nomor UND-94/WPJ.14/2024 tanggal 25 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2015/WPJ.146/2024 tanggal 28 Juni 2024, dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

a) Pertanyaan: Untuk pembahasan kali ini hanya berfokus kepada Keberatanselain PPN. Adapun Keberatan atas PPN, permohonan Saudara kami kembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu Keberatan diajukan atas Surat Tagihan Pajak. Apakah Saudara telah menerima Surat Pemberitahuan atas Surat KeberatanyangTidakMemenuhi Persyaratan tersebut?

Jawaban:Belum menerima;

b) Pertanyaan: Mohan dijelaskan kembali tentang sengketa yang diajukan keberatan dalam semua surat keberatan Saudara;

Jawaban: a. lntinya adalah sebagaimana surat keberatan

PemohonBanding.PemohonBanding mempertahankan pendapat Pemohon Banding, sesuai tanggapan SPHP dalam risalah pembahasan tanggal 31 Mei 2024 atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2), tetapi Pemeriksa Pajak mempertahankan koreksi bahwa selisih objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan;

b. Terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena dari selisih objek pajak tersebut diatas, telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, yang berarti Wajib Pajak telah memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi;

c) Pertanyaan: Mengapa atas biaya yang menjadi objek pajak tersebut dilakukan penyesuaian fiskal positif?

Jawaban:Karena prinsipnya self assessment, maka

Wajib Pajak memilih untuk melakukan hal tersebut;

d) Pertanyaan: Kondisipelaporannyakanrugi, seandainya menghasilkan laba apakah juga akan melakukan penyesuaian fiskal positif?

Jawaban:Tidak.

e) Pertanyaan: Berkenaan dengan koreksi atas objek PPh yang menjadi sengketa, apakah Saudara telah mengetahui/memahamibahwaterdapat kewajiban pemotongan PPh?

Jawaban:Telah memahami,hanyasaja terdapat kekurangan pemotongan atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 23 yang belum dilaporkan dan/atau atas selisih tersebut yang belum dipotong tersebut kami koreksi posltif karena terlanjur diperiksa. Dan atas objek PPh Pasal 21 itu sebenarnya seluruhnya dibawah PTKP;

f) Pertanyaan: Buku/catatan/dokumen apa yang telah Saudara pinjamkan kepada Pemeriksa untuk membuktikan bahwa Pendapat Pemeriksa tidak tepat berkenaan dengankoreksi/sengketayang diajukan keberatan? Berupa apa?

Jawaban:Data rinciannya telah diberikan kepada

Pemeriksa, berupa rekapitulasl penyesuaian fiskal positif dan ada rinciannya telah diberikan Pemeriksa. Ada daftar pengeluaran dan general ledger.

g) Pertanyaan: Dalam alasan Wajib Pajak menyebutkan bahwa Wajib Pajak bisa memilih dibebankan sebagai PPh Badan atau Pemotongan PPh atas

biaya. Apa yang menjadi dasar peraturan perpajakan atas alasan tersebut?

Jawaban:Karena prinsip self assessment tadi dan menurut kami boleh memilih dibebankan PPh Badan atau memilih dibebankan PPh Pasal 21, 23, dan 4 Ayat (2). Dan menurut kami tidak adil jika terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama.

10) Bahwa berdasarkan SIDJP, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2022;

EE I IEEE EE Ee ee ee

Mw 2 ML LETOD PH M ASIAN AGAIN BUAT DI BALIKPAPAN SETATAN RTA MATRA OTTO EE ad

BN SN + SFT ese PP Da1 [ET Mae Sp sed 22] SF Ma PP Pisa DA "SET Me Pe Pena Stil 2 [SET Masa Fp Presa 7: [FT Teese petal A | SET Teoma PF Copa” :

MRT Sem SPT Mt Mae an TE as .: ps :

Maan ageng apes in Pengeriar Sendi,

"Sie: Lea Peraga sev olbeetanbrar menelan kes seer merobek Perestae Sues Laga merapat ox kari ar ada da pages kor ord Sanka aren | mre S

#1} Banwa berdasarkan SIDJP, terdapat data pembayaran PPh Pasal 23 selama

Tahun Pajak 2022 yang telah diakui oleh Pemeriksa dan Wrajib Pajak sebagai

Kredit Pajak dengan rincian sebagai berikut:

= Newer foe 2 SusrEmerz-724.008 - moe 2 an aa Se fe: : - i

Jenis Palak - PB PPI Pasal 23 000 0 TR A asa re Ta 0 Hn . i

TAN 2024 OAIVIZ410¢ SEBEMAESLIKACINI oo Desember 2022 _ Pamteyaran vale Lezor S697 000,00

27Osc-2b22 (416124109 BEPOCOMTANGKES oo Serlerher 2029 Pambaya Wah Lepor 0 6 ayat

2. DE TA Tari 24900 SE Fd ESOTF SSS Cheicmar P2022 oo Fes bayacen Wajib Laper SIS 008, 507

37-DECa Ie ratgg ASCATEGiSCes su Hovember ena Permbaysran #wajib Lancer 3,882, MI.

Malaman Sebelumnya (al Hambat. | Halaman Berikutnya en Gea

12) Adanya data pembayaran PPh Pasal 23 Pemohon Banding pada SIDJP sebagaimana tersebut di atas, menguatkan pernyataan Pemohon Banding ketika pembahasan bersama Tim Peneliti Keberatan, yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah memahami tentang kewajiban pemenuhan PPh Pasal 23;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut dalam Data dan Fakta, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebelum SPUH, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Serita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2015/WPJ.146/2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memahami mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding secara self assesment melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 tersebut karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 serta mengetahui bahwa akan dilakukan pemeriksaan. Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak akan melakukan koreksi positif tersebut jika laporan keuangan menghasilkan laba;

2) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 yang didukung dengan Buku Besar diketahui bahwa terdapat biaya sewa kendaraan dan alat berat serta biaya jasa dengan total sebesar Rp1.511.682.213,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

3) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan "terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena dari selisih objek pajak tersebut diatas, objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%" adalah tidak benar dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama, karena berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21";

b) Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa: "lmbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai";

c) Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 diatur mengenai jenis jasa lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah jasa logistik, jasa pengurusan dokumen, dan jasa survey;

d) Bahwa dengan demikian pemenuhan kewajiban PPh Pasal 23 harus dilakukan dengan cara melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan cara diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam SPT Tahunan PPh Badan yang tidak memi!iki dasar peraturan perpajakan;

4) Berdasarkan penjelasan di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022;

5) Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 00125/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 9 September 2024. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Nomor BA-3404/WPJ.146/2024 tanggal 23 September 2024;

6) Wajib Pajak menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 17/Keu- CHT/JX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama, Pemohon Banding hanya memungut sekali atas objek pajak PPh Pasal 23 yang telah dibayar selama tahun 2022, denganobjekpajakPPhPasal23sebesar Rp1.071.887.500,00, sedangkan objek pajak PPh Pasal 23

menurut Pemohon Banding dan menurut pemeriksa, adalah sebagai berikut:

Rsf No.

5 61667 |Siaya Kirim Dokumen” |) Sasa280 e| 64650 JBiayalinPerusahaan ———— | —————— Io 462529001

. 7] 6-1651 Biaya SurveyLokasi | -po 1.250.000) js] 6-1698 |PiayaSewaRumah—— | 2000000| ——————

91 S-1ss0o Biaya Sewatahan ”—————— Io A5000000| CS

Po Jumlah | 1Arre9t.0o33| — 1.511.652.213)

Ll PPhPasaa23 | Po sozn3ea4

Objek PPh Yang Sudah Terlapor Menurut WP L 1.071.387.500 NN bahwa dari data tersebut diatas dapat disampaikan sebagai berikut:

• Biaya kirim document sebesar Rp3.488.280,00 Wajib Pajak setuju sebagai objek PPh Pasal 23;

• Biaya ljin perusahaan dan biaya survey lokasi sebesar Rp47.502.900,00 Pemohon Banding telah memasukan sebagai koreksi positif sesuai terlampir, yang berarti menurut Pemohon Banding tidak objek pajak PPh Pasal 23;

• Biaya sewa rumah dan sewa lahan sebesar Rp17.000.000,00 Pemohon Banding memasukkan sebagai objek PPh Pasal 23 masuk dalam koreksi positif, sedangkan pemeriksa memasukan sebagai objek PPh Final Pasal 4 (2);

bahwa Pemohon Banding telah pemenuhan kewajiban pemotongan sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015, pada saat pembayaran utang jasa yang telah jatuh tempo, sedangkan utang jasa yang belum jatuh tempo, Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23, dan pada akhir tahun 2022 masih tercatat di neraca sebagai utang usaha;

b) Pemohon Banding telah memperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022, berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Pasal 29, bahwa untukmenghitungbesarnya Pajak Penghasilan Badan Terutang berdasarkan laba fiskal, setelah diperhitungkan rugi fiskal tahun sebelumnya maximal 5 tahun pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding memperhitungkan sebagai koreksi positif atas objek PPh pasal 23 sebesar Rp405.803.533,00, berdasarkan objek PPh Pasal 23 tahun 2022 dikurangi objek pajak yang telah dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2022;

• Sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa pajak tidak melakukan koreksi atas koreksi positif dalam SPT PPH Badan, yang berarti pemeriksa sependapat dengan Pemohon Banding perihal besarnya rugi fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2022;

• Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/406/22/721/24 tahun pajak 2022 tanggal penerbitan 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB, dapat disampaikan bahwa penyesuaian fiskal positif menurut fiscal dan menurutpemeriksa sama besarnya yaitu sebesar Rp1.858.567.016,00dan Penghasilan Neto atau rugi fiskal menurut fiscal dan perhitungan menurut pemeriksa sama yaitu sebesar Rp1.489.899.691,00.

• Jika pemeriksa mengoreksi koreksi positif Pemohon Banding sebesar Rp405.803.533,00, maka dalam lampiran SKPLB terdapat jumlah penghasilan neto (rugi fiskal) lebih besar dibandingkan dengan laporan SPT PPh badan yang berarti Pemohon Banding berhak mendapatkan kelebihan

perhitungan PPh Badan yang ditangguhkan, yang oleh Pemohon Banding dicatat di neraca pada aktiva lain-lain;

7) Atas hal tersebut, Tim peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa tanggapan Pemohon Banding pada Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 17/Keu-CHT/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tidak konsisten dengan alasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan. Pada surat keberatan Pemohon Banding menyampaikan terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena objek PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2022 sedangkan pada surat tanggapan Pemohon Banding menyampaikan bahwa " Pemohon Banding sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama";

b) Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding, nilai koreksi positif objek PPh Pasal 23 pun dinyatakan secara tidak konsisten yang semula dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp427.606.433,00 berubah menjadi sebesar Rp405.803.533,00. Namun berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan dan surat tanggapan Pemohon Banding, sebenarnya nilai koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp427.606.433,00 dengan nilai objek PPh Pasal 23 yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.084.075.780,00 dengan rincian sebagai berikut:

Mo PO ran Crd Rp)

4 Obfek PPh Pasal 23 Yang Sudah Terbayar 1.080.527.520 (PPh Pasal 23 Re21-611.750 diakui sebagai

Kredi Pajak Clem Pemeriksa dan Wajib Pajak)

2 1Objsk PPh Pasal 23 belur dipenuhi ramua 5.280.289 disetujui oleh Yvajib Pajak

3 (Jumlah Cbjek PPh Pasal 23 disetujui oleh Wajib 1.094.075.780

Pajak (142)

[ 6 (Selisih Opjek PPh Pasal23 a-3: t~“‘(HSOO#O#‘#]@y~.60s8.433]

c) Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya ijin perusahaan dan biaya survey lokasi tidak termasuk objek PPh Pasal 23 adalah tidak tepat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 diatur mengenai jenis jasa lain yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23 diantaranya adalah jasa pengurusan dokumen (termasuk pengurusan dokumen perijinan) dan jasa survey;

d) Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan biaya sewa rumah dan sewa lahan termasuk objek PPh Pasal 23, adalah tidak tepat. PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sehingga Pemeriksa sudah tepat dalam menentukan biaya sewa rumah dan sewa lahan tersebut sebagai objek PPh Pasal 4 Ayat (2);

e) Bahwa dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kewajiban pemotongan sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015, namun pada kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2022 (Tahun terjadinya transaksi) dan Tahun Pajak 2023 (Tahun perkiraan terjadinya pembayaran/pelunasan piutang usaha);

f) Bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding menyatakan alasan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena transaksi utang jasa yang belum jatuh tempo, namun Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen pendukung seperti perjanjian utang-piutang usaha, invoice, bukti pembayaran, dan rekening koran. Terkait hal tersebut,

Pemeriksa telah melaksanakan permintaan peminjaman dokumen, peringatan pertama, dan peringatan kedua, serta terdapat bukti bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan data laporan keuangan, SPT Tahunan Badan 2022, dan file excel (dalam bentuk softcopy);

g) Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyampaikan "Jika pemeriksa mengoreksi koreksi positif Pemohon Banding sebesar Rp405.803.533,00, maka dalam lampiran SKPLB terdapat jumlah penghasilan neto (rugi fiskal) lebih besar dibandingkan dengan laporan SPT PPh Badan yang berarti Pemohon Banding berhak mendapatkan kelebihan perhitungan PPh Badan yang ditangguhkan, yang oleh Pemohon Banding di catat di neraca pada aktiva lain-lain". Alasan tersebut tidak relevan dengan keberatan Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024, namun faktanya Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.lll di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 39/Keu-CHT/Xll/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanPembetulanNomorKEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024, atas nama PT Cahaya Hasta Transindo, NPWP 31••••••••••000 /

03•••••••••••000 NJTKU: 0316775477721000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 49/Keu-CHT/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan memenuhi surat dari Pengadilan Pajak Nomor B-011459.12.2024/PAN/2025 tanggal 11 Februari 2025, perihal permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara

Nomor S-01/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang telah diterima oleh Pemohon Banding tanggal 18 Februari 2025, dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Koreksi Yang
TerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
NoUraian
(Rp)(Rp)(Rp)
1Objek PPh Pasal 231.511.682.213,001.084.075.780,00427.606.433,00

B. Uraian Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

No.TanggapanTerbandingBantahan Pemohon Banding
1Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Nomor BA-2015/WPJ.146/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memahami mengenahi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding secara self assessment melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 tersebut karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 serta mengetahui bahwa akan dilakukan pemeriksaan. Pemohon Banding tidak konsisten dengan pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak akan melakukan koreksi positif tersebut jika laporan keuangan menghasilkan laba;Bahwa berdasarkan prinsip self assessment, sesuai Undang-Undang Perpajakan Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri, selama tahun 2022; Wajib Pajak menghitung/ melakukan koreksi posisif yang berarti Wajib Pajak memilih sebagai objek pajak PPh Badan yang tarifnya lebih tinggi dibandingkan denga tarif PPh Pasal 23. Terbanding mengetahui sebagai koreksi positif, namun tidak dilakukan koreksi, sehingga Pemohon Banding dirugikan karena tidak mendapat hak PPh Badan atas objek PPh Pasal 23 tersebut; Sedangkan rugi fiskal yang akan dikompensasikan dengan laba fiskal jika Wajib Pajak memperoleh laba fiskal nilainya sama dengan perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding;
2Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 yangBahwa Pemohon Banding telah melaksa nakan pungutan PPh Pasal 23 sesuai PMK
didukung dengan buku besar diketahui bahwa terdapat biaya sewa kendaraan dan alat berat serta biaya jasa dengan total Rp1.511.682.213,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;Nomor 141/PMK.03/2015 tanggal 24 Agustus 2015, pada saat pembayaran utang usaha/jasa yang telah jatuh tempo, dan telah memungut /melaporkan sesuai SPT PPh Masa PPh Pasal 23 selama tahun 2022 dengan objek pajak sebesar Rp1.071.887.500,00 sedangkan objek pajak PPh Pasal 23 yang belum jatuh tempo dan belum dibayar pada tahun 2022 sebesar Rp427.606.433,00 Pemohon Banding memilih melakukan koreksi positif sebagai objek PPh Badan pada perhitungan PPh Badan yang tarif pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%;
3Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan "terdapat dua kali pungutan pajak atas objek pajak yang sama, karena dari selisih objek pajak tersebut di atas, objek pajak PPh 23 sebesar Rp 427.606.433,00 oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, yang berarti Pemohon Banding telah memilih sebagai objek pajak pajak PPh Badan yang tarif lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%" adalah tidak benar dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;Dalam hal ini Pemohon Banding memberikan bantahan bahwa yang dimaksud terdapat dua kali pungutan pajak adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh T e rbanding kepada Pemohon Banding, dan sesuai dengan data/fakta bahwa objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00 telah dikenakan "dua pungutan" pajak penghasilan oleh Terbanding, sebagai objek PPh Pasal 23 dan sebagai objek PPh Badan pasal 25/29;
4Berdasarkan penjelasan di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00004/ 203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022;Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terdapat dua pungutan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, bahwa terdapat satu objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan dua pajak yaitu Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 dan PPh
Pasal 23 UU PPh dengan surat Keputusan sebagai berikut: 1. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 rnasa pajak Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan surat Keputusan Dirrktur Jenderal Pajak Nomor 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan; 2. Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan tahun pajak 2022 Nomor 00005/406/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;
5Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan Nomor 17/Keu-CHT/IX/2024 tanggal 17 Sempember 2024 yang menjelaskan bahwa " Pemohon Banding sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sama, Pemohon Banding hanya memungut sekali atas objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.071.887.500,00;Dalam surat tanggapan, Pemohon Banding menjelaskan "Wajib Pajak sependapat dengan peneliti keberatan, bahwa tidak terdapat dua kali pungutan atas objek pajak yang sania, dalam hal ini yang dimaksud Pemohon Banding adalah sebagai "Pemungut Pajak" dan dijelaskan bahwa Pemohon Banding hanya memungut sekali atas objek pajak PPh Pasal 23 yang telah dibayar selama tahun 2022, dengan objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.071.887.500,00;
6Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding, nilai koreksi positif objek PPh Pasal 23 pun dinyatakan tidak konsisten yang semula dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp427.606.433,00 berubah menjadi sebesar Rp405.803.533,00. Namun berdasarkan penelitihanDalam surat tanggapan Wajib Pajak, bahwa Wajib Pajak mengakui tidak konsisten yang semula dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp.427.606.433,00 berubah menjadi sebesar Rp.405.803.533,00 narnun secara fakta dan data bahwa Terbanding telah melakukan penelitian yang "mengakui dan

terhadapsurat keberatan dan surat membenarkan" nilai koreksi positif objek tanggapan wajib pajak, sebenarnya nilai PPh Pasal23 adalahsebesar koreksi positif objek PPh Pasal 23 Rp427.606.433,00 dengan nilai objek PPh adalahsebesarRp427.606.433,00 Pasal 23 yang disetujui oleh Pemohon dengan nilai objek PPh Pasal 23 yang Banding sebesar Rp1.084.075.780,00; disetujui oleh Pemohon Banding sebesar

Rp1.084.075.780,00;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding sebagai pemungut telah melaksanakan pemungutan pajaksesuaidengan Undang-Undang Pajak PenghasilandanPeraturanMenteriKeuanganNomor 141/PMK.03/2015 tanggal 24 Juli 2015;

b. Terdapat satu objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan dua pajak penghasilan berbeda pasal yaitu Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dengan surat Keputusan sebagai berikut:

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/2031221721124 tanggal 4 Juni 2024 masa pajak Desember 2022, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan;

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan tahun pajak 2022 Nomor 00005/4061221721124 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

2. Usul bahwa berdasarkan bantahan uraian banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Peradilan Pajak

untuk "Menerima" permohonan banding Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanPembetulanNomorKEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024, atas nama PT Cahaya Hasta Transindo NPWP 31••••••••••000/ 03•••••••••••000 NITKU:0316775477721000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 11/Keu.CHT/VI/2024 tanggal

11 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

Bukti P-4. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan;

Bukti P-5. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00005/406/22/721/24 Tahun Pajak 2022 tanggal 4 Juni 2024 dan Lampiran SKPLB;

Bukti P-6. Fotocopy Surat Nomor S-2126/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 18

Nopember 2024 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan a.n. PT Cahaya Hasta Transindo dan bukti penerimaan surat;

Bukti P-7. Akta PT Cahaya Hasta Transindo No. 02 tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Amirullah, S.H., M.Kn., Notaris di Balikpapan;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-9. Akta PT Cahaya Hasta Transindo Nomor 27 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Mayasusi Likovitasari, S.H., M.Kn., Notaris di Balikpapan;

Bukti P-10. Data Gaji Karyawan;

Bukti P-11. SPT PPh 21 Tahun 2022;

Bukti P-12. G/L Tahun 2022;

Bukti P-13. Lapkeu Desember 2022;

Bukti P-14. SPT PPh Badan Tahun 2022 Pembetulan-1;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Pakta Integritas;

Bukti P-17. Risalah Pembahasan SPHP 2022;

Bukti P-18. Dokumen pendukung;

Bukti P-19. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-20. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-21. Revisi matriks PPh Pasal 23;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 63/Keu-CHT/VIII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-23. Mapping SPT PPh Badan 2022 1771-I;

Bukti P-24. SK Gaji a.n Rasito;

Bukti P-25. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.BA Tidak Memenuhi Dokumen dan Lampiran;

Bukti T-7.Permintaan Data dan Tanda Terima;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti T-10. Closing Statement tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T-11. GL Jan – Des 2022 (Excel);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 04 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 39/Keu-CHT/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.084.075.780,001.511.682.213,00427.606.433,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00

Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2022;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa selisih objek pajak sebesar Rp427.6060.433,00 tersebut telah diperhitungkan sebagai koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022;

 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi fiskal positif yang dilakukan

Pemohon Banding mencerminkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara self-assessment, sehingga tidak semestinya dikenakan kembali sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-246/ RIK.SIS/KPP.1401/2024 tanggal 31 Mei 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-6072/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 22 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sebagaimana bukti LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan bukti LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

bahwa screenshot LHP, halaman 8 dan 9, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut: PACAR GURL BATAN DAN AA ENI EN TAM TLS WAS

Tni . - PN . an il hase oye . .

3 In TR

1 Nan uo . 1 bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan obyek PPh Pasal 23;

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh 23 dalam Laporan Rugi Laba dan Neraca tahun 2022 dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022; bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi ekualisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 untuk masa Januari s.d Desember 2022 dan ditetapkan dalam 1(satu) kohir SKPKB masa Desember 2022. Bahwa Terbanding tidak merinci dan menetapkan obyek PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajaknya, penetapannya dilakukan secara gunggungan dalam 12(dua belas) masa pajak;

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”; Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh):

Pasal 23 ayat (1)

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:…”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-45)

Pasal 15 ayat (3):

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk

dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”; menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

 Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;  Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek-obyek pajak dalam perhitungan ekualisasi;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 23, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; menimbang ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP-45 Tahun 2019, dalam menetapkan PPh Pasal 23 terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

 Adanya obyek PPh Pasal 23;

 Saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat dibayarkan penghasilan, atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPh Pasal 23 dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa

pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan obyek PPh Pasal 23 ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait

akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya, Terbanding menggunggung biaya-biaya dalam Laporan Keuangan sebagai obyek PPh Pasal 23 dalam 12 (dua belas) masa pajak tanpa merinci jumlah obyek PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajaknya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPh Pasal 23 dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan; bahwa ekualisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil ekualisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil ekualisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal

29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp427.606.433,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh 23427.606.433,000,00427.606.433,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp1.511.682.213,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 427.606.433,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp1.084.075.780,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.511.682.213,00 30.233.644,00 21.611.750,00 0,00 8.621.894,00 2.840.052,00 11.461.946,001.084.075.780,00 21.681.516,00 21.611.750,00 0,00 69.766,00 22.981,00 92.747,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama PT Cahaya Hasta Transindo, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Letkol Pol H. M. Asnawi Arbain No. 53 RT 30, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 1.084.075.780,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp21.681.516,00 Kredit PajakRp21.611.750,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp69.766,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp22.981,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp92.747,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.