Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011605.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

BUT Hubei Industrial Construction Group CO. LTD., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011605.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011605.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT HUBEI INDUSTRIAL CONSTRUCTION GROUP CO. LTD., NPWP 0316414176036000, beralamat di Ruko Garden Shopping Arcade Blok B8/DH, Jln. S. Parman Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Cao Li, jabatan Chief Representative of the Indonesia Representative Office (domisili elektronik: but.hicc2025@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christian Pratama Bunaidi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-92/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/XI/2025 tanggal 26 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B. / 198711052007011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1538/WPJ.07/2026 tanggal 4 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-40/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-158/PP/Pbr/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/SG/XI/2025 tanggal

26 November 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00001/STG-CT/WPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 002/SB/I/2026 tanggal

9 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat

mengajukan Surat Nomor HUBEI-012/9/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan;

Menimbang, atas Permohonan Penggugat a quo Tergugat menerbitkan

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01297/NKEB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

A. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena Permohonan Wajib Pajak;

B. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP-01297/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 26 November 2025;

3. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

C. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Cao Li jabatan selaku Pengurus dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Letter of Appointment dari Hubei Industrial Construction Group Co Ltd.;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

A. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

B. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/240/20/053/25

tanggal 13 Juni 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor HUBEI-012/9/2025 tanggal 9 September 2025 tersebut di atas;

C. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat

Keputusan Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa atas Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan sebagai berikut:

A. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui

proses penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) secara langsung atau melalui faksimili

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17/2013”), “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan daftar temuan hasil pemeriksaan harus disampaikan oleh

Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili”. Terkait proses pemeriksaan pajak ini, Tergugat tidak pernah menyampaikan SPHP kepada Penggugat secara langsung atau melalui faksimili. Tergugat hanya mengirimkan email yang berisi SPHP kepada Penggugat namun ketika Penggugat Pajak tidak membalas email (yang seharusnya menjadi bukti tanda terima bagi Tergugat bahwa kewajiban penyampaian SPHP telah dijalankan), Tergugat tidak menghubungi Penggugat melalui nomor handphone yang terdaftar di akun Coretax dan DJP Online Penggugat dan tidak mendatangi kantor Penggugat untuk menyampaikan SPHP. Dengan demikian, Penggugat tidak mengetahui diterbitkannya SPHP oleh Tergugat sehingga tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebut. Terlampir screenshot pengiriman SPHP dan undangan pembahasan akhir yang hanya dilakukan melalui surat elektronik oleh Tergugat tanpa adanya bukti tanda terima dari Penggugat;

B. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui

proses pembahasan akhir

bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat 4 PMK-17/2013, undangan pembahasan akhir dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Terkait proses pemeriksaan pajak ini, Tergugat tidak pernah menyampaikan undangan pembahasan akhir kepada Penggugat baik secara langsung atau melalui faksimili. Tergugat hanya mengirimkan email yang berisi undangan pembahasan akhir kepada Penggugat namun ketika Penggugat tidak membalas email (yang seharusnya menjadi bukti tanda terima bagi Tergugat bahwa kewajiban penyampaian undangan pembahasan akhir telah dijalankan), Tergugat tidak menghubungi Penggugat melalui nomor handphone yang terdaftar di akun Coretax dan DJP Online Penggugat dan tidak mendatangi kantor Penggugat untuk menyampaikan undangan pembahasan akhir. Dengan demikian, Penggugat tidak mengetahui diterbitkannya undangan pembahasan akhir oleh Tergugat sehingga tidak hadir pada saat pembahasan akhir. Tergugat selanjutnya hanya mengirimkan Berita Acara Pembahasan Akhir padahal pembahasan akhir tidak pernah benar-benar dilakukan. Terlampir screenshot pengiriman SPHP dan

undangan pembahasan akhir yang hanya dilakukan melalui surat elektronik oleh Tergugat tanpa adanya bukti tanda terima dari Penggugat;

bahwa disamping itu, Penggugat juga tidak setuju dengan proses penagihan yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

1. Proses hukum terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih berlangsung;

2. Penggugat tidak memiliki aset yang cukup untuk melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan Tergugat;

bahwa dengan demikian, kepentingan Penggugat akan sangat dirugikan jika pelaksanaan proses penagihan pajak dilaksanakan;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak sesuai dengan prosedur sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Proses pelaksanaan penagihan yang dilakukan Tergugat merugikan kepentingan Penggugat.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menunda pelaksanaan penagihan pajak selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;

3. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 sehingga pajak terutang menjadi Nihil;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-2 Salinan Surat Penggugat Nomor HUBEI-012/9/2025 tanggal

9 September 2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-3 Salinan Surat Penunjukan tanggal 4 Desember 2025 beserta terjemahan

oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-4 Tangkapan Layar Ikhtisar Profil Wajib Pajak atas nama Penggugat; Bukti P-5 Tangkapan Layar Surel Korespondensi dari Tim Pemeriksa kepada

Penggugat (Pengiriman SPHP, Pengiriman Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Pengiriman Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan);

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/XI/2025 tanggal 26 November 2025

kepada Christian Pratama Bunaidi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor

S-00001/STG-CT/WPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
1.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;√
3.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;√
No.UraianYaTidak
4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya diterima pada tanggal 26 November 2025;√
5.Surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak√
6.Surat gugatan ditandatangani oleh Sdr. Cao Li selaku Wakil Wajib Pajak (Chief Representative of Indonesia Representative Office)√

2 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan

Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis berpendapat lain. Dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek gugatan adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak (selanjutnya disebut KEP-01297) yang diterbitkan dengan penjelasan sebagai berikut:

A. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

B. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/240/20/053/25

tanggal 13 Juni 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor HUBEI-012/9/2025 tanggal 9 September 2025 tersebut di atas;

C. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP-01297

yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Gugatan a quo;

IV.Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 18 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 44 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 46 ayat (1)

Terhadap permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak. Pasal 49 ayat (9)

Apabila pada saat Direktur Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib Pajak dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bagian Keempat tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 41 ayat (1)

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

Pasal 41 ayat (2)

SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

Pasal 42 ayat (1)

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

Pasal 42 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. Pasal 43 ayat (1)

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pasal 43 ayat (2)

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 43 ayat (5)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

Pasal 44 ayat (6)

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri

dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Pasal 46 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

Pasal 46 ayat (2)

Dalam hal Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Pasal 58 ayat (5) huruf c

Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.

B. Tanggapan Tergugat

1. Kronologis Penerbitan KEP-01297

a. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-799/RIKSIS/KPP.0707/2024 tanggal 19 September 2024 untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Penggugat masa dan tahun pajak Januari 2020 s.d. Desember 2020;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 245/RIKSIS/KPP.0707/2025 tanggal 5 Juni 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025;

c. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 (selanjutnya disebut SKPKB- 00017) melalui surat nomor HUBEI-012/9/2025 tanggal 9 September 2025 dengan alasan:

1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

2) Tim Pemeriksa tidak pernah menyampaikan SPHP dan undangan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak secara langsung atau faksimili;

3) Tim Pemeriksa hanya mengirimkan email yang berisi SPHP dan undangan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak;

4) Ketika Wajib Pajak tidak membalas email (yang seharusnya menjadi bukti tanda terima bagi Tim Pemeriksa bahwa kewajiban penyampaian SPHP dan undangan pembahasan akhir telah dilakukan), Tim Pemeriksa tidak menghubungi Wajib Pajak melalui nomor handphone yang terdaftar di akun Coretax dan DJP Online;

5) Tim Pemeriksa juga tidak tidak mendatangi kantor Wajib Pajak untuk menyampaikan SPHP dan undangan pembahasan akhir;

6) Dengan demikian Wajib Pajak tidak mengetahui diterbitkannya SPHP dan undangan pembahasan akhir sehingga Wajib Pajak tidak hadir saat pada saat pembahasan akhir;

d. bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-02181/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 November 2025, maka diterbitkan KEP-01297 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat.

2. Tanggapan Tergugat

a. bahwa berdasarkan Kronologis Penerbitan KEP-01297 sebagaimana disampaikan dalam butir B.1. di atas Tergugat berpendapat bahwa

penerbitan objek gugatan a quo telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP jo. PMK nomor 118 Tahun 2024;

b. bahwa dalam proses penelitian permohonan pembatalan SKPKB- 00017, Tergugat mendapatkan fakta bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. Bagian Keempat tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-799/RIKSIS/KPP. 0707/2024;

2) Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-1021/RIKSIS/ KPP.0707/2024;

3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-3045/KPP.0707/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

4) Berita Acara Ketidakhadiran dalam Pertemuan tanggal 10 Oktober 2024;

5) Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak tanggal 7 November 2024;

6) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-180/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan screenshot pelacakan pengiriman surat dengan nomor resi pos P2410040048605 tanggal kirim 4 Oktober 2024;

7) Berita Acara Perolehan Data, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dikelola Secara Elektronik tanggal 7 November 2024;

8) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-42/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan screenshot bukti pengiriman melalui ke alamat email but.hicc@gmail.com tanggal 14 Februari 2025;

9) Surat Peringatan I nomor S-47/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan screenshot bukti pengiriman melalui ke alamat email but.hicc@gmail.com tanggal 25 Februari 2025;

10) Surat Peringatan II nomor S-81/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025 tanggal 6 Maret 2025 beserta screenshot bukti pengiriman melalui ke alamat email but.hicc@gmail.com tanggal 6 Maret 2025 dan screenshot pelacakan pengiriman surat dengan nomor resi pos P2503070159669 tanggal kirim 7 Maret 2025;

11) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 21 April 2025;

12) SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor S-216/RIKSIS/KPP.0707/2025 tanggal 29 April 2025 dan screenshot bukti pengiriman melalui email ke alamat but.hicc@gmail.com tanggal 29 April 2025, hicccao.li@yahoo.com tanggal 30 April 2025, dan yan.jingsong01@gmail.com tanggal 30 April 2025;

13) Surat Tugas nomor ST-330/KPP.0707/2025 tanggal 25 April 2025 untuk penyampaian SPHP secara langsung di lokasi terdaftar Wajib Pajak pada tanggal 29 April 2025;

14) Laporan Kunjungan Kerja ke alamat terdaftar Wajib Pajak Nomor LAP-124/KPP.0707/2025;

15) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND- 109/KPP.0707/2025 tanggal 16 Mei 2025 beserta screenshot bukti pengiriman melalui email ke alamat hicccao.li@yahoo.com, but.hicc@gmail.com, dan yan.jingsong01@gmail.com tanggal 16 Mei 2025 dan screenshot pelacakan pengiriman surat dengan nomor resi pos P2505170014031 tanggal kirim 17 Mei 2025;

16) Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP tanggal 16 Mei 2025;

17) Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-669/KPP.0707/2025 tanggal 26 Mei 2025 beserta screenshot bukti pengiriman melalui email ke

alamathicccao.li@yahoo.com,but.hicc@gmail.com,dan yan.jingsong01@gmail.com tanggal 27 Mei 2025;

18) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025;

19) Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025;

20) Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 4 Juni 2025;

21) Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-245/RIKSIS/ KPP.0707/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

22) Screenshot pelacakan pengiriman SKP dengan nomor resi pos P2506180058577 tanggal kirim 18 Juni 2025;

23) Screenshot data Coretax informasi umum Wajib Pajak;

24) Screenshot komunikasi Whatsapp dengan Sdr. Karina (yang mendampingi Chief Representative Wajib Pajak Sdr. Cao Li pada saat datang ke KPP Badan dan Orang Asing).

c. bahwa Tergugat telah datang ke lokasi alamat terdaftar Penggugat yaitu Jl. S. Parman, Podomoro City, Ruko Garden Shopping Arcade Blok B8/DH, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta untuk menyampaikan SPHP pada tanggal 29 April 2025 tetapi Penggugat tidak dapat ditemukan di alamat terdaftar;

d. bahwa Tergugat telah meminta keterangan dari petugas front office Officeplus selaku pengelola virtual office yang disewa Penggugat, dan diperoleh keterangan bahwa Penggugat sudah tidak berkantor di alamat terdaftar sejak tanggal 8 Maret 2025 karena masa sewa sudah berakhir;

e. bahwa baik Penggugat maupun Officeplus tidak memiliki nomor facsimile;

f. bahwa Tergugat telah berupaya menyampaikan SPHP dan undangan pembahasan akhir melalui email Penggugat yang terdaftar di Coretax, email Chief Representative, dan email pegawai Penggugat;

g. bahwa undangan pembahasan akhir juga telah dikirimkan melalui pos tetapi surat tidak berhasil disampaikan dengan keterangan yang bersangkutan pindah;

h. bahwa Penggugat dalam surat permohonan pembatalan SKPKB-00017 melampirkan screenshot email pengiriman SPHP, Undangan Pembahasan Akhir, dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Penggugat telah menerima email tersebut;

i. bahwa Tergugat telah berupaya menyampaikan SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir secara langsung dan melalui email tetapi Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk merespon;

j. bahwa Penggugat tidak melakukan update alamat terdaftar pada sistem administrasi Tergugat;

k. bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB-00017 sehingga jatuh tempo pelunasan adalah satu bulan setelah SKPKB- 00017 diterbitkan;

l. bahwa tindak lanjut proses penagihan yang dilakukan kepada Penggugat atas SKPKB-00017 yang tidak dibayar melewati jatuh tempo pelunasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat di atas, penerbitan KEP-01297

telah sesuai bukti-bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku; V. Simpulan Dan Usul

A. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan Penggugat Nomor 002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan

tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Objek gugatan berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menolak permohonan gugatan Penggugat dalam surat nomor 002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025;

2. MempertahankanSuratKeputusanTergugatNomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak a.n. Penggugat;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

002/SB/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Tergugat di dalam Surat Tanggapan menguraikan hal-hal mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak);

bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat bahwa permohonan

gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal;

II. Ketentuan Material

A. Bantahan Tergugat

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Tanggapan a quo;

B. Tanggapan Penggugat

1. bahwa penyampaian Undangan Pembahasan Akhir melalui email tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 dan 43 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

‑

17/PMK.03/2013 (“PMK-17/2013”), penyampaian SPHP dan undangan pembahasan akhir hanya dapat dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. Dengan demikian, penyampaian melalui email tidak memenuhi tata cara resmi yang ditetapkan sehingga SPHP dan undangan pembahasan akhir dari Tim Pemeriksa secara hukum tidak dapat dianggap telah disampaikan dengan sah kepada Penggugat;

2. bahwa Penggugat tidak setuju dengan penyataan Tergugat bahwa pemakaian email sebagai sarana penyampaian SPHP dan undangan pembahasan akhir adalah identik dengan faksimili. Ketika faksimili digunakan untuk mengirimkan dokumen, terdapat laporan transmisi yang dikeluarkan mesin faksimili pengirim bahwa dokumen tersebut telah berhasil dikirimkan dan benar diterima oleh penerima. Apabila penggunaan email hendak dipersamakan dengan faksimili, maka Tergugat seharusnya melakukan konfirmasi dan meminta tanda terima kepada Wajib Pajak untuk memastikan bahwa email tersebut adalah benar telah terkirim dan benar telah diterima oleh Wajib Pajak (untuk menggantikan laporan transmisi yang dikeluarkan oleh mesin faksimili). Hal ini dikarenakan pengiriman melalui email berbeda dengan faksimili dan tidak memberikan laporan transmisi bahwa pengiriman email sudah berhasil dan sudah diterima oleh Wajib Pajak;

3. bahwa Tergugat tidak pernah sama sekali melakukan konfirmasi atas penerimaan SPHP dan undangan pembahasan akhir kepada Penggugat. Menurut Penggugat, Tergugat seharusnya menghubungi nomor telepon

yang aktif digunakan Penggugat yang tercantum pada database Coretax (yaitu 085186058250) sebagaimana lazim dilakukan dalam komunikasi resmi yang harus memastikan penerimaan (proof of receipt);

4. bahwa Tergugat juga tidak menyampaikan SPHP dan undangan pembahasan akhir melalui bagian “Dokumen Saya” di akun Coretax Penggugat yang merupakan media resmi informasi perpajakan antara Penggugat dan Tergugat. Email terdaftar pada sistem bukan merupakan sarana komunikasi yang aktif digunakan Penggugat. Email yang tercantum pada Coretax tidak digunakan untuk kegiatan komunikasi sehari hari dan tidak diwajibkan untuk dipantau terus menerus. Penggugat telah secara

‑ rutin memantau bagian “Dokumen Saya” di akun Coretax namun sama

‑

sekali tidak ada SPHP dan undangan pembahasan akhir yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat melalui media tersebut. Dengan demikian, tidak diterimanya SPHP dan undangan pembahasan akhir merupakan kondisi yang objektif dan dapat dibuktikan;

5. bahwa terkait penyampaian SPHP secara langsung yang tidak berhasil dilakukan Penggugat pada tanggal 29 April 2025 ke kantor Wajib Pajak di Jl. S. Parman Podomoro City, Ruko Garden Shopping Arcade Blok B8/DH, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, perlu Penggugat jelaskan bahwa Penggugat tidak pernah berpindah alamat namun dikarenakan masa sewa sudah berakhir di 8 Maret 2025 dan Penggugat belum memperpanjang masa sewa tersebut, maka pihak Office Plus selaku penyedia jasa virtual office menginformasikan bahwa masa sewa telah berakhir. Akan tetapi, hal ini tidak mengubah fakta bahwa nomor telepon resmi Penggugat yang tercantum pada database Coretax (yaitu 085186058250) tetap dapat dihubungi dan seharusnya dapat dipakai Tergugat untuk memberitahukan penyampaian SPHP dan undangan pembahasan akhir;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal

40 dan 41 UU Pengadilan Pajak dan bahwa berdasarkan seluruh dasar hukum dan penjelasan Penggugat di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 sehingga pajak terutang menjadi Nihil;

bahwa disamping itu, Penggugat juga meminta penundaan atas pelaksanaan penagihan pajak selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak. Hal ini dikarenakan pelaksanaan penagihan pajak menganggu aktivitas operasional Wajib Pajak;

bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen

yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7 Salinan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-

92/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01529 atas nama Christian Pratama Bunaidi;

Bukti P-8 Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu NPWP atas nama Christian

Pratama Bunaidi;

Bukti P-9 Salinan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun

Pajak 2024 atas nama Christian Pratama Bunaidi;

Bukti P-10 Fotokopi Paspor atas nama Cao Li;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Christian Pratama Bunaidi (Kuasa Hukum); Bukti P-12 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Perjanjian Penggunaan Kantor Maya Nomor

55/officeplus/03/XXIV tanggal 8 Maret 2024 antara Penggugat dengan CV Office Plus;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Perjanjian Penggunaan Kantor Maya Nomor

327/officeplus/08/XXV tanggal 1 Agustus 2025 antara Penggugat dengan CV Office Plus;

Bukti P-15 Kronologi Sengketa menurut Penggugat;

Bukti P-16 Fotokopi Bukti Penerimaan Surat atas Permohonan Pembatalan SKP

atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP (sebanyak 4 dokumen);

Bukti P-17 Tangkapan layar percakapan terkait SKP sedang proses pembatalan; Bukti P-18 Fotokopi Surat Penggugat Nomor 001/SP/XI/2025 tanggal 3 November

2025 tentang Permohonan Penundaan Kegiatan Penagihan Pajak beserta Bukti Penerimaan Surat yang terkait;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-2330/KPP.0707/2025 tanggal 7

November 2025 tentang Jawaban Permohonan Penundaan Kegiatan Penagihan Pajak;

Bukti P-20 Salinan Bukti Penerimaan Negara (sebanyak 15 dokumen);

Bukti P-21 Fotokopi Berita Acara Pemblokiran Rekening Nomor 1695/LO/OPD-

JF/XI/2025 tanggal 18 November 2025 dari Bank Of China (Hong Kong) Limited;

Bukti P-22 Salinan Bukti Penerimaan Elektronik pengajuan gugatan atas Surat

Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak (sebanyak 4 dokumen);

Bukti P-23 Fotokopi Surat Perjanjian Penggunaan Kantor Maya Nomor

55/officeplus/03/XXIV tanggal 8 Maret 2024 antara Penggugat dengan CV Office Plus;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Perjanjian Penggunaan Kantor Maya Nomor

327/officeplus/08/XXV tanggal 1 Agustus 2025 antara Penggugat dengan CV Office Plus;

Bukti P-25 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 7 Mei 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen

yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa menurut Tergugat;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-1021/RIKSIS/KPP.0707/2024 tanggal

19 September 2024 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; Bukti T-3. Fotokopi Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak tanggal 7

November 2024;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-42/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025

tanggal 13 Februari 2025 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-47/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025

tanggal 25 Februari 2025 tentang Peringatan Pertama;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-81/RIKSIS/KPP.0707/PaPj.2/2025

tanggal 6 Maret 2025 tentang Peringatan Kedua;

Bukti T-7. Tangkapan layar komunikasi Penggugat dengan Tergugat;

Bukti T-8. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-216/RIKSIS/KPP.0707/2025 tanggal

29 April 2025 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Fotokopi Surat Tergugat Nomor UND-109/KPP.0707/2025 tanggal 16

Mei 2025 tentang Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti T-10. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-669/KPP.0707/2025 tanggal 26 Mei

2025 tentang Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Tangkapan layar yang menunjukkan Penggugat tidak pindah alamat; Bukti T-12. Nota Dinas Nomor ND-701/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026 hal

Permintaan Data Keimigrasian Wakil Wajib Pajak;

Bukti T-13. Nota Dinas Nomor ND-1275/PJ.10/2026 tanggal 22 April 2026 hal

Jawaban Permintaan Data atas ND-701/WPJ.07/2026;

Bukti T-14. Surat Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-500/WPJ.07/2026 tanggal 22

April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Surat

Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SG/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01297/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/20/053/25 tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui proses penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") secara langsung atau melalui

faksimili dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui proses pembahasan akhir;

bahwa Tergugat menyatakan keputusan untuk menolak Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat telah tepat mengingat Pemeriksaan Pajak telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Pajak yang berlaku dengan menyampaikan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Penggugat, baik langsung maupun melalui email, termasuk proses penyampaian hasil pemeriksaan Pajak yang harus ditanggapi oleh Penggugat;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

a. Pasal 9 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

b. Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

c. Pasal 18 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

d. Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

f. Pasal 25 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

g. Pasal 36 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan mengatur antara lain:

a. Pasal 44 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak.

b. Pasal 46 ayat (1)

Terhadap permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

c. Pasal 49 ayat (9)

Apabila pada saat Direktur Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib Pajak dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk melakukan

pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 (PMK Nomor 17/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

a. Pasal 41 ayat (1)

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

b. Pasal 41 ayat (2)

SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

c. Pasal 42 ayat (1)

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

d. Pasal 42 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

e. Pasal 43 ayat (1)

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

f. Pasal 43 ayat (2)

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

g. Pasal 43 ayat (5)

Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

h. Pasal 44 ayat (6)

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

i. Pasal 46 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

j. Pasal 46 ayat (2)

Dalam hal Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

k. Pasal 58 ayat (5) huruf c

Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat berpendapat Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui proses penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") secara langsung atau melalui faksimili;

bahwa Penggugat menyampaikan berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ("PMK-17/2013"), "Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") dan daftar temuan hasil pemeriksaan harus disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili". Terkait proses pemeriksaan pajak ini, Tergugat tidak pernah menyampaikan SPHP kepada Penggugat secara langsung atau melalui faksimili. Tergugat hanya mengirimkan email yang berisi SPHP kepada Penggugat namun ketika Penggugat Pajak tidak membalas email (yang seharusnya menjadi bukti tanda terima bagi Tergugat bahwa kewajiban penyampaian SPHP telah dijalankan), Tergugat tidak menghubungi Penggugat melalui nomor handphone yang terdaftar di akun Coretax dan DJP Online Penggugat dan tidak mendatangi kantor Penggugat untuk menyampaikan SPHP. Dengan demikian, Penggugat tidak mengetahui diterbitkannya SPHP oleh Tergugat sehingga tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebut. Terlampir di Lampiran 5 screenshot pengiriman SPHP dan undangan pembahasan akhir yang hanya dilakukan melalui surat elektronik oleh Tergugat tanpa adanya bukti tanda terima dari Penggugat;

2. bahwa menurut Penggugat Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan tanpa melalui proses pembahasan akhir;

bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat 4 PМК-17/2013, undangan pembahasan akhir dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Terkait proses pemeriksaan pajak ini, Tergugat tidak pernah menyampaikan undangan pembahasan akhir kepada Penggugat baik secara langsung atau melalui faksimili. Tergugat hanya mengirimkan email yang berisi undangan pembahasan akhir kepada Penggugat namun ketika Penggugat tidak membalas email (yang

seharusnya menjadi bukti tanda terima bagi Tergugat bahwa kewajiban penyampaian undangan pembahasan akhir telah dijalankan), Tergugat tidak menghubungi Penggugat melalui nomor handphone yang terdaftar di akun Coretax dan DJP Online Penggugat dan tidak mendatangi kantor Penggugat untuk menyampaikan undangan pembahasan akhir. Dengan demikian, Penggugat tidak mengetahui diterbitkannya undangan pembahasan akhir oleh Tergugat sehingga tidak hadir pada saat pembahasan akhir. Tergugat selanjutnya hanya mengirimkan Berita Acara Pembahasan Akhir padahal pembahasan akhir tidak pernah benar-benar dilakukan. Bahwa Penggugat menyatakan pengiriman SPHP dan undangan pembahasan akhir hanya dilakukan melalui surat elektronik oleh Tergugat tanpa adanya bukti tanda terima dari Penggugat;

3. bahwa Majelis Hakim berpendapat Tergugat telah menjalankan sejumlah langkah sesuai dengan prosedur Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatir sebagai Standar Pemeriksaan Pajak, antara lain:

a. bahwa Tergugat telah melakukan komunikasi dengan karyawati Penggugat secara layak dan telah menyampaikan tujuan dilakukannya Pemeriksaan Pajak berikut kebutuhan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;

b. bahwa Tergugat telah memberikan informasi bahwa Pemeriksa akan mengundang Chief Penggugat untuk datang ke kantor Tergugat di KPP Badora dan telah dijawab oleh karyawati Penggugat akan ditin daklanjuti;

c. bahwa Tergugat telah mengingatkan Penggugat melalui karyawatinya namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai;

d. bahwa Penggugat telah berusaha untuk menghubungi Penggugat untuk memberikan informasi bahwa SPHP dan Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang telah diterbitkan, namun demikian Penggugat tidak dapat dihubungi;

e. bahwa Tergugat telah berusaha menyampaikan SPHP dan Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang telah diterbitkan secara langsung sebagaimana dibuktikan oleh Laporan tentang Laporan Kunjungan Kerja Nomor Lap- 124/KPP.0707/2025, namun kantor Penggugat tidak dapat ditemukan karena merupakan kantor virtual yang pada saat dihubungi diketahui tidak aktif;

f. bahwa Tergugat telah berusaha menyampaikan SPHP dan Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang telah diterbitkan melalui faksimili namun data yang dimiliki Tergugat menunjukkan bahwa Penggugat tidak mencantumkan Nomor Faksimili. Bahwa lebih lanjut Penggugat menyatakan bahwa kantor Penggugat memang tidak memiliki mesin faksimili;

g. bahwa Tergugat telah menyampaikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pajak melalui email milik Penggugat namun Penggugat tidak memberikan tanggapan;

4. bahwa menurut Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak (Tergugat) kepada Pengugat secara langsung atau melalui faksimile. Bahwa Ketentuan tersebut merupakan norma prosedural yang dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak Pengugat atas pemberitahuan hasil pemeriksaan sementara;

5. bahwa terbukti Tergugat telah melakukan upaya penyampaian SPHP secara langsung ke alamat Pengugat sesuai dengan data administrasi perpajakan. Namun demikian, pada saat upaya penyampaian dilakukan, Pengugat tidak ditemukan di tempat sebagaimana tertuang dalam Laporan tentang Laporan Kunjungan Kerja Nomor Lap-124/KPP.0707/2025, sehingga penyampaian SPHP secara langsung tidak dapat direalisasikan karena kondisi faktual yang berada di luar kendali Tergugat;

6. bahwa Tergugat terbukti telah berinisiatif melakukan penyampaian Hasil Pemeriksaan Pajak melalui faksimile sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 namun tidak dapat dilakukan karena sebagaimana pengakuan Pengugat dalam persidangan tanggal 5 Maret 2026, Penggugat menyatakan tidak memiliki fasilitas faksimile. Dengan demikian, secara nyata dan objektif, satu-satunya mekanisme penyampaian SPHP yang dimungkinkan menurut ketentuan PMK tersebut hanyalah melalui penyampaian langsung, yang faktanya telah diupayakan oleh Pemeriksa (Tergugat) namun tidak berhasil karena Pengugat tidak dapat ditemui;

7. bahwa terbukti sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan itikad baik untuk tetap menjamin prinsip keterbukaan serta hak Pengugat atas informasi hasil

pemeriksaan, Tergugat kemudian mengirimkan SPHP melalui email kepada Pengugat. Bahwa Penyampaian melalui email tersebut bukan merupakan metode penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013, dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti norma, melainkan sebagai upaya tambahan (best effort) agar Pengugat tetap memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan. Bahwa terbukti Penggugat tidak membalas email Tergugat. Bahwa mengenai alasan Penggugat tidak ada bukti tanda terima email menurut Majelis Hakim tidak dapat menjadi alasan karena secara praktik bisnis bukti pengiriman email cukup dari status email terkirim;

8. bahwa terbukti Tergugat lebih lanjut telah melakukan pencarian keberadaan Bapak Cao Li sebagai Pimpinan Kantor Penggugat pada saat diserahkan SPHP dengan meminta bukti keimigrasian melalui Nota Dinas Nomor ND- 701/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026 yang telah dijawab melalui Nota Dinas Nomor ND-1275/PJ.10/2026 tanggal 22 April 2026 dan diketahui bahwa pada tanggal 29 April 2025 Sdr. Cao Li tidak sedang berada di Indonesia;

bahwa Majelis Hakim berkesimpulan Tergugat telah menjalankan Langkah-langkah Pemeriksaan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Tergugat telah dapat membuktikan bahwa penerbitan ketetapan Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama BUT HUBEI INDUSTRIAL CONSTRUCTION GROUP CO. LTD., NPWP 0316414176036000, beralamat di Ruko Garden Shopping Arcade Blok B8/DH, Jln. S. Parman Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jakarta (domisili elektronik: but.hicc2025@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tegugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.