P U T U S A N
Nomor PUT-011605.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01297/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011605.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT HUBEI INDUSTRIAL CONSTRUCTION GROUP CO. LTD., NPWP 0316414176036000, beralamat di Ruko Garden Shopping Arcade Blok B8/DH, Jln. S. Parman Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Cao Li, jabatan Chief Representative of the Indonesia Representative Office (domisili elektronik: but.hicc2025@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Christian Pratama Bunaidi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-92/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/XI/2025 tanggal 26 November 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,