Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-011637.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011637.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 16; Pasal 17; Pasal 95
  • UU 30/2014Pasal 2; Pasal 52; Pasal 55 ayat (1)
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 10
  • UU KUPPasal 23 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011637.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
16 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026