Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-011637.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011637.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011637.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR DWITAMA TANGGUH PERKASA, NPWP 61.013.525.3-

063.000, beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jenderal Sudirman, No. 47, RT 005, RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Wirianto Birin SH jabatan Direktur berdasarkan Akta Perseroan Terbata PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa Nomor 14 tanggal 15 September 2022 yang dibuat olehKumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Sudirman S., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/XII/Sk.Dir/SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024;

2. Nama: Muhammad Ikbal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/XII/Sk.Dir/SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/19730923 199302 1 001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/19830426 200901 1 006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/19960709 201512 1 001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-394/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 359/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 27/XII/Ext- SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00219/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 12/IV/B- SDTP/2025 tanggal 05 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk26.063.784.0000
2. Cukai00
3. PPN2.867.010.8190
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22651.590.8750
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran29.582.385.6940

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 27/XII/Ext- SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 27/XII/Ext-SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 (selanjutnya disebut Keputusan) tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut Terbanding) dikirim melalui Pos Kantor Kirim SLPK Jakarta Pusat tanggal 05 Nopember 2024 dan diterima Pemohon Banding tanggal 06 Nopember 2024 dilampiri Surat No. S-1010/WBC.08/2024 tanggal 5 Nopember 2024 Hal: Tindak

lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT.Sinar Dwitama Tangguh Perkasa, tetapi tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 Nopember 2024 yang merupakan dasar penetapan kembali. Oleh karena itu SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak mengetahuiapa yang dipermasalahkan dan tidak diketahui apa yang disengketakan. Berdasarkan uraian tersebut, menjadi alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dengan tuntutan memohon kepada Majeliss Hakim Yang Mulia untuk membatalkan SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 dan melakukan pemeriksaan Formal penerbitan Keputusan/SPKTNP tanpa melalui proses Keberatan. Uraian terperinci disampaikan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU-Pengadilan Pajak) .

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah 50% dari Rp.29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) yaitu sejumlah Rp.. 14.791.192.848,- (empat belas milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) sesuai dengan bukti pembayaran bank BCA No. 861211EJP9L1KC95 Tanggal 26 Desember 2024 dan Billing DJBC No. 6640241200509221 Tangga 16 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wirianto Birin jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 14, tanggal 15 September 2022 dan Kemenkumham No. AHU-0063815.AH.01.01-TAHUN 2022 tanggal 15 September 2022.

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima melalui Pos Kantor pengirim SLPK Jakarta Pusat SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024, pada tanggal 06 Nopember 2024 tanpa dilampiri LHPU Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 Nopember 2024 yang merupakan dasar penerbitan SPKTNP. Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya dan tidak diketahui apa yang menjadi sengketanya, penetapan kembaali SPKTNP hanya menyebutkan dasar hukumnya saja yaitu Pasal 17 ayat

(1) UU-Kepabeanan dan LHPU serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.29.582.385.694,00 yang wajib dilunasi, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.26.063.784.000,00

PPN: Rp. 2.867.010.819,00

PPh Pasal 22: Rp. 651.590.875,00

Denda: Rp. ______________

Total: Rp.29.582.385.694,00

(dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah)

III. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan) Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barangbarang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor

barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut

dengan tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang

kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1)Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 55

(1)Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2)Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

IV. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

1. Bahwa dalam penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 Nopember 2024 yang merupakan dasar penerbitan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, alasan tersebut yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 tanpa melalui proses Keberatan;

Sehingga SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 diterbitkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat

(1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur; dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dalam hal ini “asas kecermatan Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang

lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

Oleh karena itu petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024, dengan alasan SPKTNP tidak lengkap atau tidak ada substansi penetapan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan serta Pemohon juga memohon Pemeriksaan sengketa a quo dilakukan dengan pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP atau Keputusan.

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 tanpa melalui proses Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan penjelasannya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang pada intinya mengatur: Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa Banding atas Keputusan Keberatan (dari permohonan keberatan), selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang (bunyi Pasal 31 UU- Pengadilan Pajak secara lengkap ada dalam Bagian III Dasar Hukum);

3. bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP adalah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan;

4. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 dikirim melalui Pos Kantor pengiriman tanggal 5 Nopember 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 6 Nopember 2024. Pengirim SPKTNP dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;

5. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam sengketa pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya.

V. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah Penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat

(2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024,

3. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa sengketa a quo dalam pemeriksaan sengketa formal penerbitan SPKTNP.

Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 4 Nopember 2024;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi nihil.

VI. Penutup

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait sengketa selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00219/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 melalui Surat nomor 27/XII/Ext-SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-904/WBC.08/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah dilakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding.

2. Bahwa Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisa awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP- 36/WBC.08/2024 tanggal 27 September 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan kembali klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas importasi Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS Penetapa nKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005100091836814 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
2BC 2.005100091803109 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
3BC 2.005100091824811 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
4BC 2.005100091835514 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
5BC 2.005100091824911 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
6BC 2.005100091852616 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
7BC 2.005100091841115 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
8BC 2.005100091841215 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
9BC 2.005100091889322 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
10BC 2.005100091889222 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
11BC 2.005100091908225 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
12BC 2.005100091917628 November 202218543.70. 90klasifikasi dan tarif tidak sesuai

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sejumlah Rp29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

5. Atas penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Penjelasan Pasal 17 Ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

• Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor

51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.04/2018.

• Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

• Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan

• Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean.

• Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

• Pasal 10 ayat (4a)

Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

• Pasal 10 ayat (5)

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. penetapan Direktur Jenderal;

b. pemberitahuan kepada Importir; dan

c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada lmportir.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan:

• Pasal 2 ayat (1)

Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

• Pasal 2 ayat (3)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

• Pasal 3 ayat (1)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/atau

b. nilai pabean.

• Pasal 3 ayat (2)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

• Pasal 10 ayat (1)

Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk,

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

• Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk,

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

• Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan:

• Pasal 2 ayat (1)

Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

• Pasal 2 ayat (2)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

• Pasal 2 ayat (3)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:

a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau

b. Pemberitahuan Pabean Ekspor,

yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

• Pasal 15 ayat (1)

Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas tarif, Pejabat Bea dan Cukai:

a. menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait; dan/atau

b. menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.

• Pasal 15 ayat (2)

Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai:

a. meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor berdasarkan nilai transaksi; dan/atau

b. menetapkan nilai pabean impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.

• Pasal 22 ayat (1)

Kepala Kantor atau Direktur menindaklanjuti hasil pelaksanaan Penelitian Ulang yang tertuang dalam LHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan:

a. menerbitkan penetapan Direktur Jenderal; dan/atau

• Pasal 22 ayat (2)

Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean; dan

• Pasal 22 ayat (3)

Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang diakibatkan karena kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

Penjelasan Formal Dan Prosedur Penerbitan SPKTNP

Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai prosedur, tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan kembali klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PenetapanKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005100091836814 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
2BC 2.005100091803109 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
3BC 2.005100091824811 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
4BC 2.005100091835514 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
5BC 2.005100091824911 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
6BC 2.005100091852616 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
7BC 2.005100091841115 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
8BC 2.005100091841215 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
9BC 2.005100091889322 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
10BC 2.005100091889222 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
11BC 2.005100091908225 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai
12BC 2.005100091917628 November 202218543.70.90klasifikasi dan tarif tidak sesuai

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

2. Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Berdasarkan bunyi ketentuan pada Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut, maka dapat diuraikan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

a. Substansi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal hanya terkait tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

b. Pemberitahuan Pabean yang ditetapkan tidak melebihi jangka waktu 2 Tahun sejak tanggal pendaftaran.

c. Berdasarkan hasil akhir dari suatu kegiatan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

3. Pasal 17 Ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan :

Dalam hal* penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bunyi ketentuan ini mengandung unsur-unsur:

a. Apabila penetapan Direktur Jenderal berbeda dengan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Pasal 16 UU Kepabeanan (baik tertulis dalam bentuk SPTNP maupun tidak tertulis di mana substansi PIB sebagai hasil penetapan);

b. Dibuatkan dalam bentuk tertulis hanya apabila ada kekurangan atau kelebihan bea masuk.

*) Frasa “dalam hal” dimaksudkan dimaknai suatu kondisi pengandaian

bukan suatu persyaratan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan) pada Lampiran II angka 260 huruf c menyatakan sebagai berikut:

“Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).”

4. Berdasarkan uraian fakta dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini, bahwa persyaratan atau norma formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean adalah sebagai berikut:

a. penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal;

b. penetapan dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean;

c. penetapan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;

d. penetapan dilakukan melalui mekanisme penelitian ulang atau audit kepabeanan;

e. penetapan dilakukan apabila ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau nilai pabean; dan

f. penetapan dilakukan apabila penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan baik penetapan yang tertulis maupun penetapan pada sistem komputer pelayanan yang tidak tertulis.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 (PMK 51/PMK.04/2008), pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1a), Ayat (2) dan Ayat

(4) PMK 51/PMK.04/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 Ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada Ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 Ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 Ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

6. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 Ayat (1) PMK 51/PMK.04/2008 sebagaimana tersebut di atas.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 Ayat (1) PMK 51/PMK.04/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 Ayat (1a) PMK 51/PMK.04/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding.

8. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang- undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor dan/atau Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang, untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/BC/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian

Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP).

10. Bahwa kemudian telah diterbitkan Surat Tugas untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan, dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER- 18/BC/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 164/PMK.01/2021).

11. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78 Tahun 2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

12. Bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 tersebut diatas, tidak mengatur mengenai pengiriman penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi dengan LHPU;

Paragraf 2

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean

(2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat

(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemungutan bea keluar.

13. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang

berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tariff, nilai pabean, dan saksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

14. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding.

15. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait.

16. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang- Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 serta prosedur

mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU).

17. Mengenai LHPU yang tidak dilampirkan dalam pengiriman SPKTNP kepada Pemohon, dapat Terbanding sampaikan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya pertimbangan penyebab terjadinya tagihan di dalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo.

18. Bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Kepala Kantor dan/atau Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang.

19. Selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum.

20. Hal yang sama terkait format SPKTNP di dalam Lampiran III PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat

Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, melainkan yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan.

21. Berikut adalah format SPKTNP dalam Lampiran III PER-8/2015:

22. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan filsafat ilmu hukum, di dalam menentukan kriteria kebenaran, terdapat teori kebenaran korespondensi, (Correspondence Theory of Truth), dimana menurut Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu (2012:112) menyatakan bahwa “Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu

proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya”;

23. Bahwa penerbitan SPKTNP dan LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

24. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

25. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Penjelasan Atas Identifikasi Dan Klasifikasi Barang Impor In Casu

26. Bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

27. Berdasarkan penelitian identifikasi barang terhadap barang impor pada PIB a quo adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan informasi brosur yang diberikan perusahaan dijelaskan, “data structure is a specialized format for organizing, processing, retrieving, and storing data. There are several basic and advanced types of data structures, all designed to arrange data to suit a specific purpose. Data structures make it easy for users to access and work with the data they need in appropriate ways. Most importantly, data structures frame the organization of information so that machines and humans can better understand it."

b. Berdasarkan penelusuran pada bitocto.com/octopedia/apa-itu-hash /#:~:text=Dalam%20ilmu%20kriptografi%2C%20hash%20adalah,tak %20bisa%2 0lagi%20Anda%20kembalikan diketahui bahwa dalam ilmu kriptografi hash adalah algoritma yang dipakai untuk mengubah informasi. Data yang dimasukkan nantinya diolah menjadi angka, huruf, atau karakter lain menjadi karakter terenkripsi tanpa mengubah ukuran. Data yang terenkripsi lewat fungsi hash tak bisa lagi dikembalikan. Hal ini pula yang membuat algoritma tersebut dikenal sebagai One Way Function atau encryption satu arah. Seperti yang disebutkan, hash yang dijumpai dalam dunia kripto terdiri atas algoritma matematika satu arah. Perannya adalah memetakan data dari berbagai ukuran ke dalam string bit

c. Berdasarkan penelusuran pada https://dataspace.com/big-data- applications/what-does-it-mean-to-hash-data/ diketahui bahwa hashing hanyalah meneruskan beberapa data melalui rumus yang menghasilkan hasil yang disebut hash. Hash tersebut biasanya berupa stringkarakterdan (https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=NY%20N29 7495&highli ght=NY%20N297495)

a. Berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa COMPUTER

SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES ADVANCE PRO

V.2 merupakan ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

Penelitian Klasifikasi

1. Berdasarkan KUMHS no 1 disebutkan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”.

2. Berdasarkan KUMHS no 6 disebutkan bahwa: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”.

3. Kajian pos tarif 8471.50.90 (PIB Pemberitahuan Pemohon);

Berdasarkan penelitian klasifikasi barang terhadap barang impor pada PIB a quo adalah sebagai berikut:

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 84 "Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya"

c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 84.71 diurai sebagai berikut:

d. Berdasarkan Paragraf (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut: Data processing is the handling of information of all kinds, in pre-established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu.

e. Terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraf (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) UNIT YANG DIAJUKAN SECARA TERPISAH

…

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh catatan 6 (D) dan 6 (E) Bab 84, yaitu: Catatan 6 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang- barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

f. Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.Berdasarkan catatan 6 A bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah ""mesin pengolah data

otomatis"" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. Berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […] Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs."

h. Bahwa berdasarkan Catatan 5E Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

i. Berdasarkan hal tersebut diatas perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan. Sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas.

31. Kajian pos tarif 8543.70.90 (Penetapan Tebanding)

Berdasarkan penelitian klasifikasi barang terhadap barang impor pada PIB a quo adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan KUMHS no 1 disebutkan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”.

b. Berdasarkan KUMHS no 6 disebutkan bahwa: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”.

c. Berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

Bagian XVI : Mesin Dan Peralatan Mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian Daripadanya; Perekam Dan Pereproduksi Suara, Perekam Dan Pereproduksi Gambar Dan Suara Televisi, Dan Bagian Serta Aksesori Dari Barang Tersebut

Bab 85: Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.43: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi

tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.

8543.70: - Mesin dan aparatus lainnya:

8543.70.90 : - - - lain-lain

d. Berdasarkan Paragrap (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data

processing) sebagai berikut: Data processing is the handling of information of all kinds, in pre-established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu.

e. Terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraph (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) UNIT YANG DIAJUKAN SECARA TERPISAH

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

(c) dikeluarkan oleh catatan 6 (D) dan 6 (E) Bab 84, yaitu: Catatan 6 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

f. Berdasarkan catatan 6 (A) bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. Berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES

The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […]

Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs;

h. Bahwa berdasarkan hal-hal yang dijelaskan sebelumnya, perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan. Sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan

digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas

i. Catatan 6E Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing- masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

j. Berdasarkan BTKI 2022 diketahui bahwa:

– Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

– Bab 85 meliputi “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam danpereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

– Pos 8543 meliputi “Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.”

– Sub-pos 854370: “Mesin dan aparatus lainnya :"

– Pos tarif 85437090: “lain-lain.”

k. Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor berupa COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES ADVANCE PRO

V.2 dengan berbagai tipe lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif

8543.70.90 BM : 5%, PPN : 10%, PPh 22 : 2,5%.

32. Berdasarkan penelitian yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas importasi a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.

33. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana tertuang dalam LHPU- 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, ditetapkan adanya kesalahan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS Penetap anPembebanan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005100091836814 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
2BC 2.005100091803109 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
3BC 2.005100091824811 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
4BC 2.005100091835514 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
5BC 2.005100091824911 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
6BC 2.005100091852616 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
7BC 2.005100091841115 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
8BC 2.005100091841215 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
9BC 2.005100091889322 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
10BC 2.005100091889222 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
11BC 2.005100091908225 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%
12BC 2.005100091917628 November 202218543.70. 90BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%

2. Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat yang sudah memiliki fitur-fitur bawaan, sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas.

4. Bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 (BM : 5%, PPN : 11%, PPh 22 : 2,5%).

5. Dalam penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 12/IV/B-SDTP/2025 tanggal 05 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa bersama ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding, untuk memenuhi permintaan Panitera dalam Surat Nomor: B- 011637.47.2024/PAN/2025 24 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB terhadap sengketa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran sejumlah Rp29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah)

A. Alasan Dan Pokok Sengketa Banding Pemohon Banding

1. bahwa dalam Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak dan telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 011637.47/2024/PP telah Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tidak ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya, dan SPKTNP tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang merupakan penjelasan terperinci sebagai dasar penerbitan SPKTNP akibatnya pemohon banding tidak mengetahui apa alasan diterbitkan SPKTNP dan tidak jelas apa pokok yang disengketakan. Dalam SUB Nomor S-00219/BC.06/SUB/2025 Tanggal 13 Maret 2025 Terbanding tidak menjawab atau tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 1 angka 8 UU- Pengadilan Pajak yang menyebutkan: “ Surat Uraian Banding adalah surat

Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.” kecuali hanya menjelaskan proses penerbitan SPKTNP tanpa LHPU Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024.

2. bahwa Terbanding dalam menerbitkan Keputusan atau penetapan tertulis dalam bentuk SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 hanya menyebutkan dasar hukum yaitu Pasal 17 ayat (1) Undang Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan) dan sesuai LHPU Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 serta besarnya tagihan yang wajib dilunasi, sehingga menurut Pemohon Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap, karena tidak berisi alasan pertimbangannya, dan tidak diketahui apa pokok sengketanya, sehingga SPKTNP diterbitkan tidak sesuai dengan aturan persyaratan sebuah Penetapan Tertulis atau Keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu dalam Surat Banding petitum atau tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

3. bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak disebabkan penerbitan SPKTNP tanpa ada alasan Pertimbangan yuridis, sosilogis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, serta tanpa dilampiri penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sehingga SPKTNP tidak memenuhi ketentuan persyaratan sahnya suatu penetapan tertulis atau Keputusan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf

b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek

keputusan dan ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas Kecermatan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, dan ayat

(2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

4. bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pengiriman SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang diterima Pemohon Banding tanpa dilampiri LHPU, hanya dilampiri: Pertama: Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang a.n. Perusahaan Pemohon Banding, surat ini ditujukan kepada Pemohon Banding berisi kekurangan bayar atau tagihan, sebagai Surat Pengantar SPKTNP. Kedua: penyampaian Surat Penetapan atas Hasil Penelitian Ulang a.n. Perusahaan Pemohon Banding surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang, Pemohon Banding hanya menerima Tembusan, surat ini hanya sebagai Surat Pengantar kepada Kepala Kantor dan tidak menyebutkan jumlah kurang bayar atau tagihan (tidak ada). Kedua surat tersebut tidak berisi alasan pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau Substansi Keputusan.

5. bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya, Maksudnya pemeriksaan sengketa formal terhadap uraian yang berisi alasan pertimbangan menyebabkan terjadinya tagihan yang merupakan bagian dari isi SPKTNP sampai pengirimannya apakah dilampiri LHPU, karena hal terebut merupakan bagian dari prosedur pembuatan Keputusan atau Penetapan tertulis yang lengkap.

6. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-00219/BC.06/SUB/2025 Tanggal 13 Maret 2025 Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berkut:

B. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barangbarang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu

diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(3) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(4) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian

impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.

Pasal 1 angka 10

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.

Bagian Kedua, Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Penjelasan:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan :

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Bagian Keempat,Persiapan Persidangan

Pasal 44

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.

(2) Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Pasal 45

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b. 1(satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.

(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

(5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProV nsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(5) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan

tegas;

c. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

d. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada

menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat,

dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(2) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan

sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Bagian Kelima, Standar Operasional Prosedur

Pasal 49

(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.

(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan.

Bab IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52

(3)Syarat sahnya keputusan meliputi:

d. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

e. dibuat sesuai prosedur; dan

f. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(4)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 53

antara lain menyebutkan:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Pasal 55

(1)Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2)Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

C. Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding Atas Alasan Banding

C.1. Bantahan atas bagian A. Permasalahan

Bahwa menurut Terbanding: Pemohon Banding melalui surat Nomor: 27/XII/Ext-SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024 mengajukan Banding atas:

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 melalui Surat nomor 27/XII/Ext-SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci.

Bahwa Bantahan Pemohon Banding: atas bagian A. Permasalahan, Sebenarnya permasalahan banding atau pokok sengketanya yang pemohon banding ajukan sudah cukup jelas alasan dan tuntutan pemohon banding pada Bagian V. Kesimpulan selengkapnya menyebutkan sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding

SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Untuk lebih jelasnya disini pemohon banding cantumkan bunyi dasar hukum untuk menguji penerbitan Penetapan Tertulis atau Keputusan Nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yaitu:

Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansi sesuai dengan objek Keputusan. serta ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. dan Pasal 55 ayat

(1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat. yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan. dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

C.2. Bantahan atas Bagian B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum terkait sengketa.

bahwa Terbanding tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon banding dalam surat banding pada Bagian V. Kesimpulan. Terbanding hanya

mencantumkan kronolosis mulai dari Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Jakarta sampai Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 5 tahapan, tetapi Terbanding tidak mencantumkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang tercantum pada SPKTNP sebagai dasar dibuatnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024. Bunyi Kronologis antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat tugas nomor ST-904/WBC.08/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah dilakukan penelitian ulang terhadap PT Sinar Dwitama Tangguh Perkasa

2. Bahwa Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari Analisa awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LOAP-36/WBC.08/2024 tanggal 27 September 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan kembali klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas importasi Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian ditebitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan bea masuk, dan PDRI sejumlah Rp29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah)

5. Atas penerbitan Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa alasan banding pemohon banding pada Bagian V. Kesimpulan sebagai berikut:

Alasan pemohon banding mengajukan banding adalah Penerbitan Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Dengan ini Pemohon Banding jelaskan maksud dari alasan-alasan banding tersebut sebagai berikut:

1. maksud kata penerbitan dalam sengketa aquo adalah diterbitkan atau dikeluarkan

2. SPKTNP tanpa LHPU tidak sesuai dengan dasar penerbitan yang tercantum dalam SPKTNP:

maksudnya karena LHPU disebutkan dalam SPKTNP sebagai dasar penerbitan SPKTNP seharusnya LHPU melekat pada SPKTNP sebagai informasi publik

kepada Pemohon Banding;

3. SPKTNP tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan dan tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan:

Alasan-alasan penetapan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan merupakan informasi publik yang sangat penting bagi pemohon banding untuk mengetahui apa isi informasi tersebut dan apa yang akan dilakukan untuk persiapan melawan penetapan tagihan dari Terbanding;

apabila SPKTNP tidak memberikan alasan atau pertimbangan- pertimbangan, penetapan apa yang disengketakan, akibatnya:

• Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan; dan

• Tidak diketahui apa yang menjadi pokok sengketa dari SPKTNP terkait. Dalam sengketa a quo yang menjadi alasan atau pokok sengketa adalah Keputusan SPKTNP tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU. C.3. Bantahan atas Bagian D.Analisis. Penjelasan Formal dan Prosedur Penerbitan SPKTNP

Menurut pemohon banding: Terbanding berpendapat bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai prosedur, tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut

Angka 1.

Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan kembali klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

Angka 12

Bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 tidak mengatur mengenai mengiriman penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi oleh LHPU;

Angka 13

Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenangwenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut.

Angka 14

Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

Angka 15.

Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait; Angka 16

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 61/PMK.04/2018 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023;

c.Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum didalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU).

Angka 17.

Bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB

didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

Angka 18.

Bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang.

Angka 19.

Selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan xepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

Angka 20.

Hal yang sama terkait format SPKTNP didalam Lampiran Ill PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan.

Angka 21.

Bahwa penerbitan SPKTNP dan LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

Angka 22.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintanan;

Angka 23.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitan Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Jawaban Terbanding dalam SUB atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding tersebut di atas sebagai berikut:

Bahwa Sebenarnya permasalahan banding a quo atau pokok sengketa yang pemohon banding ajukan sudah cukup jelas alasan dan tuntutan pemohon banding pada Bagian V. Kesimpulan Permohonan Banding selengkapnya menyebutkan sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Pendapat Terbanding

berdasarkan hal-hal- tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Terbantahkan.

SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dan dibuat sesuai prosedur kewenangan dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum telah sesuai dengan ketentuan.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Perlu Pemohon Banding jelaskan yang menjadi sengketa dalam sengketa a quo, Keputusan atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur dibuatnya Keputusan atau SPKTNP, tetapi selain prosedurnya, hasil Keputusan juga harus sesuai dengan persyaratan sebagai Keputusan atau SPKTNP yang lengkap yang ada substansi dan objek di dalamnya yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan sesuai prosedur pembuataan Keputusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU- Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan: Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan. yang dituangkan dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan dan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

Faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan dimana dicantumkan substansi di dalam Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca.

Keputusan atau Penetapan tertulis Pejabat yang berwenang dan Pertimbangannya yang telah menimbulkan akibat hukum merupakan Informasi

Publik yang wajib disampaikan kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan Pasal 61 UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Menurut pemohon Banding maksudnya setiap ada penyebutan Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan di dalam Undang- Undang adalah Keputusan atau Penetapan tertulis yang lengkap yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

bahwa bantahan Pemohon Banding: SPKTNP diterbitkan muatannya atau isinya tidak memenuhi: Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• SPKTNP diterbitkan atau dibuat tidak ada alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan, dengan kata lain: Keputusan tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1)

• SPKTNP diterbitkan tanpa diikuti atau dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkan SPKTNP. LHPU yang seharusnya berisi alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan atau penjelasan terperinci, dengan kata lain: SPKTNP atau Keputusan diterbitkan tidak diikuti penjelasan terperici. penjelasan terperinci adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya.

berdasarkan uraian penjelasan di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 tidak memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam Syarat Sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan.

Sehingga bantahan pemohon banding terhadap: Pendapat Terbanding bahwa SPKTNP diterbitkan sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52

UU-Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan, Terbantahkan dan tidak berdasarkan hukum yang mengatur syarat sahnya Keputusan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak lengkap karena tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca,

Sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 bukan merupakan Keputusan yang sah. karena tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. atau Substansi.

2. Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan “dibuat sesuai prosedur”, tidak terpenuhi karena syarat sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU- Administrasi Pemerintahan adalah: “Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan merupakan rambu-rambu prosedur dalam membuat Keputusan dengan menegaskan: alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan Keputusan.

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan: “substansi sesuai dengan objek Keputusan” tidak terpenuhi karena Keputusan atau SPKTNP a quo tidak diberi alasan pertimbangan atau Substansi Keputusan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU- Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan: “Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan atau substansi Keputusan”, tidak terpenuhi.

3. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa UU-Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu: Syarat Sahnya Keputusan terdiri dari Pasal 52 sampai dengan Pasal 56.

bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP tidak lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan yang merupakan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. antara lain dalam Pasal 2 UU-Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan konsideran huruf c UU-Administrsi Pemerintahan antara lain menyebutkan: Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan dan Pasal 2 UU-Pengadilan Pajak yang menyebutkan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, yang maksudnya sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman, Hakim Pengadilan Pajak jika memutus suatu sengketa pajak tidak terpaku pada Peraturan Perundang-undang Perpajakan saja, tetapi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat

(1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan: Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

bahwa jawaban Terbanding dalam SUB tersebut di atas bahwa SPKTNP tidak dilampiri LHPU dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, karena faktanya dalam PER- 18/BC/2023 tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon.

bahwa bantahan Pemohon Banding,

Sah-tidaknya SPKTNP tidak dilampiri LHPU tergantung dari SPKTNP itu sendiri apakah di dalam SPKTNP dilengkapi atau tidak dengan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca; Dalam sengketa a quo di dalam Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak dilengkapi dengan alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU yang merupakan penjelasan terperinci. sehingga berdasrkan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat Sahnya Keputusan: Pasal 55 ayat (1): Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan Pasal 55 ayat (2): Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, Sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 adalah tidak sah.

C.4. Bantahan atas Bagian D. Analisis, Penjelasan atas Identifikasi dan

Klasifikasi Barang Impor in casu.

bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi pokok permasalahan atau pokok sengketa adalah adanya penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 mengenai Klasifikasi atas barang impor dengan pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan uraian barang Computer Server Hash Data Processing Machines, Pemberitahuan Pemohon Banding 8471.50.90 BM 0%, PPh 2,5%, PPN 11% Penetapan Terbanding 8543.70.90 BM 5%, PPh 2,5%, PPN 11%.

Bantahan Pemohon Banding: Terbanding keliru dalam mengidentifikasi masalah, karena Pemohon Banding tidak menuntut masalah sengketa Materiil terkait identifikasi dan klasifikasi barang, tetapi yang Pemohon Banding tuntut adalah masalah Penerbitan Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2)

dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga jawaban Terbanding Bagian D. Analisis, Penjelasan atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor in casu dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00219/BC.06/SUB/2025 Tanggal 13 Maret 2025 dan lainnya yang terkait dengan masalah sengketa materiil, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

D. Kesimpulan

Berdasarkan uraian Bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 diterbitkan dan disampaikan kepada Pemohon Banding:

1. tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca, sehingga tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.atau yang disebut juga substansi, Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b syarat sahnya Keputusan “dibuat sesuai prosedur”, tidak terpenuhi, karena Faktanya Keputusan a quo secara konkret tidak diberi alasan pertimbangan atau substansi yang menjadi dasar penetapan Keputusan, sehingga Keputusan a quo merupakan Keputusan tidak sah.

2. tidak diikuti atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 sebagai dasar penerbitan SPKTNP yang merupakan penjelasan terperinci, Sehingga tidak memenuhi Pasal 55 ayat (2) syarat sahnya Keputusan yang menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. karena Keputusan a quo tidak dilampiri LHPU atau penjelasan terperinci, atau Sustansi maka keputusan a quo tidak sah. Akibatnya Pasal

52 ayat (1) huruf c syarat sahnya Keputusan: “substansi sesuai dengan objek Keputusan”, tidak terpenuhi karena Keputusan a quo tidak ada substansinya sehingga bukan merupakan Keputusan yang sah;

3. Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan persyaratan sahnya setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan, karena alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan keputusan, Sehingga jika ada Keputusan yang dibuat walaupun menurutnya berdasarkan prosedur jika tidak diberi alasan pertimbangan yang merupakan dasar penetapan keputusan dan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU-Administrasi Pemerintahan, bukan merupakan Keputusan yang sah.

4. Menurut Pemohon Banding sengketa a quo tidak terlalu rumit pembuktiannya pertama: Terbanding sudah mengakui bahwa LHPU tidak dikirim kepada Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 bahwa LHPU tidak dilampirkan pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 kedua: sebelum membuat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 yang secara konkret dapat dilihat tidak berisi alasan pertimbangan penyebab terjadinya tagihan. Selanjutnya Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memohon agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Memutuskan membatalkan Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 Nopember 2024 : dan

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa sengketa a qou berpendapat lain mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya menurut hukum.

E. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding dan Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memeriksa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04

November 2024;

Bukti P-2Softcopy Akta Perseroan Terbata PT Sinar Dwitama Tangguh

Perkasa Nomor 14 tanggal 15 September 2022 yang dibuat olehKumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

861211EJP9L1KC95 (50%) tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp29.582.385.694,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4Softcopy asli Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Ikbal; Bukti P-5Softcopy asli Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Dr. Sudirman S.,

S.H.,M.Н.;

Bukti P-6Softcopy asli Surat Kuasa Nomor 06/XII/Sk.Dir/SDTP/2024 tanggal

10 Desember 2024 a.n. Muhammad Ikbal;

Bukti P-7Softcopy asli Surat Kuasa Nomor 07/XII/Sk.Dir/SDTP/2024 tanggal

10 Desember 2024 a.n. Dr. Sudirman S.,S.H.,M.Н.;

Bukti P-8Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal

26 Februari 2025 a.n. Muhammad Ikbal, S.E. beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-9Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal

20 Mei 2024 a.n. Dr. Sudirman S., S.H.,M.Н. beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-10 Softcopy Tanggapan Pemohon Banding Nomor 05/VI/ P-SDTP/2025

tanggal 24 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-0824/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 27/XII/Ext-SDTP/2024 tanggal 10 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut: aspek formal penerbitan SPKTNP: SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU- Administrasi Pemerintahan sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 dengan alasan:

1) SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan formal dan prosedur kepabeanan karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan substansinya sesuai

dengan objek keputusan, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-AP).

2) Ketiadaan alasan penetapan atau pertimbangan (substansi) di dalam SPKTNP: Terbanding menjelaskan bahwa rincian dan alasan penetapan telah dituangkan secara tertulis ke dalam dokumen internal yaitu Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU).

3) Terkait tuntutan Pemohon agar LHPU dilampirkan, Terbanding menyatakan bahwa peraturan terkait (PER-18/BC/2023) tidak mengatur LHPU harus disampaikan atau dilampirkan kepada Pemohon Banding, melainkan hanya diatur untuk disampaikan kepada Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga ketiadaan lampiran LHPU tidak mempengaruhi keabsahan SPKTNP.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Penetapan Terbanding tidak lengkap atau tidak memiliki substansi penetapannya. SPKTNP tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan apa yang menjadi pokok sengketa bandingnya. Penetapan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-Administrasi Pemerintahan), yang mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya.

2) SPKTNP tidak disertai atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang seharusnya menjadi penjelasan terperinci dan dasar diterbitkannya SPKTNP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, pemberian alasan pertimbangan (seperti pada ayat 1) tidak diperlukan jika Keputusan diikuti dengan penjelasan terperinci.

3) Dengan demikian, SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya

keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU-Administrasi Pemerintahan.

4) Fokus Pemohon Banding adalah pada sengketa formal terkait prosedur penerbitan dan kelengkapan lampiran SPKTNP, bukan pada sengketa materiil mengenai klasifikasi barang.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis sekaligus pembuktian karena melibatkan interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang dilampirkan dalam sengekta banding ini adalah berupa:

1. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa SPKTNP, LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Pemeriksaan SPKTNP

2. Menimbang bahwa atas penerbitan SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, Majelis melakukan pemeriksaan a.l. sbb:

2.1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya,

sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan

kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, a.l. pada pasal 7 sbb:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sbb:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-904/WBC.08/2024 Tanggal 23 oktober 2024 untuk 12 (dua belas) dokumen PIB. Di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan temuan hasil penelitian ulang atas 12 dokumen PIB in casu.

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan)

Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 november 2024;

2.2. Pencantuman substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor,

tanggal dan jumlah PIB) dalam SPKTNP

a. Pasal 55 ayat (1) UU-AP mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan. Pengecualian terhadap kewajiban pemberian alasan tersebut hanya berlaku jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Penjelasan terperinci yang dimaksud adalah

uraian yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

b. format SPKTNP diatur didalam Lampiran III PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa. Format SPKTNP tidak mensyaratkan harus dicantumkannya substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB). Yang wajib dicantumkan (mandatory) adalah: dasar hokum (UU Kepabeanan), dokumen dasar penetapan, beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan (Dalam kasus ini, SPKTNP diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 november 2024; uraian penetapan (tarif/nilai pabean); besarnya kewajiban. Dengan demikian, ketiadaan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB) bukan suatu pelanggaran terhadap syarat formil wajib dalam PER-8/BC/2015.

c. SPKTNP tidak mencantumkan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB) tidak membuat SPKTNP batal secara hukum ataupun cacat substantive. Oleh karenanya tidak mempengaruhi substansi koreksi, tidak menggugurkan penetapan bila substansinya sah, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan serta tidak menghalangi hak keberatan/ banding (due process);

d. Terbanding telah membuat Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 november 2024, yang mengungkapkan rincian kegiatan penelitian ulang, dasar hukum, dokumen dasar, hasil penelitian dan analisis serta temuan dan rincian tagihan, sesuai sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

2.3. Penyampaian LHPU kepada Pemohon:

a. Bahwa PMK 51/PMK.04/2008 mewajibkan Terbanding untuk menyampaikan SPKTNP kepada importir/ pihak terkait, sedangkan

untuk LHPU memang tidak secara eksplisit diwajibkan untuk disampaikan kepada Pemohon.

b. tidak ada ketentuan dalam PER-18/BC/2023 yang mewajibkan pemberian LHPU kepada Pemohon. LHPU diatur hanya untuk disampaikan kepada Kepala Kantor dan Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di bidang Penelitian Ulang (Pasal 21 PER-18/BC/2023). Format LHPU (Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023) juga tidak mencantumkan tembusan yang ditujukan kepada Pemohon;

c. Bahwa merujuk Pasal 55 UU AP, LHPU yang merupakan dokumen internal milik Terbanding wajib disediakan atau dibuka kepada Pemohon sebagai bagian dari penjelasan terperinci atas keputusan administratif (SPKTNP) memenuhi asas keterbukaan. Tanpa penyampaian LHPU, Pemohon tidak dapat menilai, memahami, apalagi membantah substansi koreksi yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, upaya Pemohon untuk menggunakan mekanisme banding sudah tepat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan terbuka kembali untuk menilai, memahami, membantah serta melengkapi hal-hal yang diperlukan untuk mencari kebenaran substansi koreksi yang dijatuhkan.

d. Tidak disampaikannya LHPU oleh Terbanding, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah atau dapat dibatalkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa substansi LHPU tidak pernah dibuat, atau terdapat kesewenang-wenangan yang nyata (abuse of power). Adapun bagi Terbanding, secara jelas, UU AP menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan terkait penyampaian keputusan dikenai sanksi administratif ringan oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

e. Dengan demikian, substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan sepanjang dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penerbitan/ penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa

yang menjadi substansi temuan. Mengingat menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

2.4. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

2.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo,

bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC./2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-43/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 4 november 2024;

dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam LHPU.

2.6. Bahwa tanpa dilampirinya LHPU atau rincian dalam SPKTNP, Pemohon

Banding dapat menggunakan hak akses dokumen yang dijamin oleh UU AP. UU AP secara eksplisit mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali jika dokumen tersebut termasuk kategori rahasia negara atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Terbanding untuk meminta akses atau salinan LHPU dan/atau Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), yang berisi rincian kesalahan dan alasan hasil Penelitian Ulang. Langkah ini didukung oleh Asas Keterbukaan yang bertujuan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pejabat Pemerintahan juga memiliki kewajiban umum untuk memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya kepada Warga Masyarakat, sehingga memanfaatkan layanan informasi atau jalur konsultasi yang ada di kantor pemerintah dapat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan Pemohon untuk memahami pokok sengketa.

2.7. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, Bab XII mengatur mengenai Sanksi Administratif (Pasal 80 sampai Pasal 84). Pasal 80 ayat (1) hingga ayat (3) mencantumkan daftar pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif. UU AP tidak mengatur secara eksplisit sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) bagi Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 mengenai kewajiban memberikan alasan pertimbangan atau penjelasan terperinci dalam Keputusan.

2.8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan

penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebagaimana penetapan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-190/WBC.08/2024 tanggal 04 November 2024 atas nama PT SINAR DWITAMA TANGGUH PERKASA, NPWP 61.013.525.3-063.000, beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jenderal Sudirman, No. 47, RT 005, RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930;

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp.29.582.385.694,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.