Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Classic Fine Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Classic Fine Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian fiskal positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5b); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Classic Fine Foods Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/406/22/056/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum